No. 30 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung under the Ministry of Religious Affairs. It outlines the fees for academic and supporting services provided by the university, ensuring that the tariffs reflect operational costs and market conditions.
This regulation primarily affects Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, its students (including foreign students), and other users of its services. It applies to various academic programs and services offered by the university.
- Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for services provided by the university. - Pasal 2 specifies that the tariffs consist of academic services and supporting services. - Pasal 3 details academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for diploma, undergraduate, and postgraduate programs. - Pasal 4 outlines supporting service tariffs, such as fees for facility usage and training services. - Pasal 15 indicates that foreign students may be charged at least 125% of the academic service tariffs. - Pasal 16 allows for certain students to receive services at no charge based on specific criteria, such as academic excellence or financial need.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides public services, in this case, educational services. - UIN (Universitas Islam Negeri): State Islamic University, which is a type of higher education institution in Indonesia.
This regulation came into effect 15 days after its promulgation on March 30, 2022, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 and Peraturan Menteri Agama regarding tuition fees and institutional development funds. It also aligns with the broader framework of financial management for public service agencies in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the service tariffs consist of academic services and supporting services, ensuring clarity in the types of fees charged.
Pasal 3 details the academic service tariffs, including fees for entrance exams, tuition for diploma and undergraduate programs, and postgraduate programs.
Pasal 4 specifies the tariffs for supporting services, such as facility usage and training, ensuring that costs reflect operational expenses.
Pasal 15 states that foreign students may be charged at least 125% of the standard academic service tariffs, highlighting different fee structures for international students.
Pasal 16 allows for specific students, such as those from low-income families or with exceptional academic performance, to receive services at no charge.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI Menimbang RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 · tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan · Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama; b. bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor B- 069 /MA/KU .00.1 / 03 / 2021 hal Revisi Proposal Perubahan Tarif Layanan Badan layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam hurufb, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden In tan Lampung pada Kementerian Agama; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal l Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program pascasarjana; d. tarif dana pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif pelatihan dan konsultasi; e. tarif layanan pengembangan bahasa; f. tarif percetakan dan penerbitan; dan g. tarif perpustakaan. Pasal 5 ( 1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Pasal 6 Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 7 (1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Pasal 8 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian, dan tarifpenggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- Pasal 10 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi baban bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. Pasal 11 Tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi baban habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga abli. Pasal 12 Tarif layanan pengembangan babasa, tarif percetakan dan penerbitan, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sampai dengan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi baban habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga abli/tenaga kerja. Pasal 13 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak penggunajasa. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- Pasal 14 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tariflayanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak lain. Pasal 15 (1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Pasal 16 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- (3) Pemberian tarif layanan Rupiah) sebagaimana dilaksanakan dengan sampai dengan Rp0,00 (nol dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Pasal 17 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 852), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 330 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. e ala B · AB CM_ 13 - 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- No. I. II. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Ujian Masuk A. Program Sarjana Mandiri Per Calon 200.000,00 s.d. Mahasiswa 250.000,00 B. Program Magister Per Calon 500.000,00 s.d. Mahasiswa 550.000,00 C. Program Doktoral Per Calon 750.000,00 s.d. Mahasiswa 800.000,00 Program Pascasarjana A. Mahasiswa Sebelum Tahun Akademik 2022/2023 1. Sumbangan Pengembangan Pendidikan a. Magister 1) Reguler Per 3.500.000,00 Mahasiswa/ Semester 2) Kelas Khusus Per 6.000.000,00 Mahasiswa/ Semester 3) Kelas Eksekutif Per 7.000.000,00 Mahasiswa/ Semester www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Doktoral 1) Reguler Per 6.000.000,00 Mahasiswa/ Semester 2) Khusus Per 7.500.000,00 Mahasiswa/ Semester 3) Eksekutif Per 9.000.000,00 Mahasiswa/ Semester 2. Penyelenggaraan Tesis dan Disertasi a. Magister 1) Seminar Proposal Per 750.000,00 Mahasiswa 2) Sidang Tesis Per 1.000.000,00 Tertutup Mahasiswa 3) Sidang Tesis Terbuka Per 1.500.000,00 Mahasiswa b. Doktoral 1) Ujian Seminar Per 1.500.000,00 Proposal Mahasiswa 2) Ujian Komprehensif Per 1.500.000,00 Mahasiswa 3) Ujian Prakualifikasi Per 3.000.000,00 Mahasiswa 4) Ujian Tertutup Per 5.000.000,00 Mahasiswa 5) Ujian Terbuka Per 10.000.000,00 Mahasiswa B. Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2022/2023 1. Matrikulasi a. Magister Per 1.000.000,00 s.d. Mahasiswa 1.500.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Doktoral Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 2.000.000,00 2. Ujian Matrikulasi Ulang Per 50.000,00 s.d. Pusba Mahasiswa 150.000,00 3. Ujian Ulang Matrikulasi Per Ujian 50.000 s.d. Sarjana 100.000,00 4. Sumbangan Pengembangan Pendidikan a. Magister Per 3.500.000,00 s.d. Mahasiswa/ 6.000.000,00 Semester b. Doktoral Per 6.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 9.000.000,00 Semester 5. Penyelenggaraan Tesis dan Disertasi a. Magister 1) Seminar Proposal Per 750.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 2) Sidang Tesis Tertutup Per 1.000.000,00 s.d. Mahasiswa 1.200.000,00 3) Sidang Tesis Terbuka Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 1.700.000,00 b. Doktoral 1) Ujian Seminar Per 1.500.000,00 s.d. Proposal Mahasiswa 1.700.000,00 2) Ujian Komprehensif Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 1.700.000,00 3) Ujian Prakualifika.si Per 3.000.000,00 s.d. Mahasiswa 3.200.000,00 4) Ujian Tertutup Per 5.000.000,00 s.d. Mahasiswa 5.200.000,00 5) Ujian Terbuka Per 10.000.000,00 s.d. Mahasiswa 11.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 6. Wisuda a. Magister Per 1.200.000,00 s.d. Mahasiswa 1.500.000,00 b. Doktoral Per 2.000.000,00 s.d. Mahasiswa 2.500.000,00 III. Layanan Akademik Lainnya A. Konversi Nilai Mata Kuliah Mahasiswa Pindahan 1. Sarjana Per 50.000,00 s.d. Mahasiswa/ 100.000,00 SKS 2. Magister dan Doktoral Per 100.000,00 s.d. Mahasiswa/ 300.000,00 SKS B. Denda Keterlambatan Heregistrasi 1. Sarjana a. Keterlambatan sampai Per 50.000,00 s.d. dengan l(satu) minggu Mahasiswa 60.000,00 b. Keterlambatan lebih dari Per 200.000,00 s.d. l(satu) minggu sampai Mahasiswa 210.000,00 dengan l(satu) bulan 2. Magister dan Doktoral a. Keterlambatan sampai Per 200.000,00 s.d. dengan 1 (satu) bulan Mahasiswa 300.000,00 b. Keterlambatan lebih dari Per 300.000,00 s.d. 1 (satu) bulan sampai Mahasiswa 500.000,00 dengan 2 (dua) bulan C. Keterlambatan lebih dari Per 500.000,00 s.d. 2(dua) bulan sampai Mahasiswa 750.000,00 dengan 3 (tiga) bulan d. Keterlambatan lebih dari Per 750.000,00 s.d. 3 (tiga) bulan Mahasiswa 1.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. J enis Layan an Satuan Tarif (Rp) C. Semester Pendek Per 50 . 000,00 s .d. Mahasiswa/ 75.000,00 SKS D . Kartu Mahasiswa S2 dan S3 Per 25 . 000,00 s.d. Mahasiswa 50.000,00 E. Penggantian Kartu Mahasiswa Per Kartu 25.000,00 s.d . Hil ang 50.000,00 F . Tes Kemampuan Bahasa 1. Mahasiswa Per 50.000,00 s.d. Mahasiswa/ 100.000,00 Tes 2 . Umum Per Orang/ 150.000,00 s.d. Tes 750.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 30/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 indicates that this regulation supersedes the previous tariff regulation, ensuring that all fees are updated and compliant with the new structure.
Pasal 19 states that the regulation takes effect 15 days after its promulgation, ensuring timely implementation of the new tariff structure.