BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1054, 2022 KEMENKES. Tempat Praktik Mandiri Dokter
Dokter Gigi. Klinik. Puskesmas. Rumah Sakit.
Laboratorium Kesehatan. UTD. Indikator Mutu.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2022
TENTANG
INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK, PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN,
DAN UNIT TRANSFUSI DARAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
pelayanan yang aman dan bermutu sesuai dengan
standar pelayanan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter
dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi
darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan
wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan
kesehatan;
c. bahwa indikator nasional mutu pelayanan kesehatan
merupakan salah satu perangkat untuk menilai dan
mengevaluasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter
gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dalam
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat
Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
-- 1 of 93 --
2022, No.1054 -2-
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG INDIKATOR
NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT
PRAKTIK MANDIRI DOKTER DAN DOKTER GIGI, KLINIK,
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT,
LABORATORIUM KESEHATAN, DAN UNIT TRANSFUSI
DARAH.
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang
selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur
yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target
mutu pelayanan kesehatan di Praktik mandiri dokter dan
dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah
Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi
Darah.
2. Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan
kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat
meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan
sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan
ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak
dan kewajiban pasien.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
www.peraturan.go.id
-- 2 of 93 --
2022, No.1054
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.
6. Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan,
dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari
manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia
untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit,
kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat
berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau
masyarakat.
7. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD
adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah,
dan pendistribusian darah.
8. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau
spesialistik secara komprehensif.
9. Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh
dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan
langsung kepada pasien.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah
Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan
pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai
dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.
Pasal 3
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas,
Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus
melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan
kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.
Pasal 4
(1) Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri
atas:
a. kepuasan pasien;
b. kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana
kebersihan tangan;
c. kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai
jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri
dokter; dan
d. penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified
www.peraturan.go.id
-- 3 of 93 --
2022, No.1054 -4-
(OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter
gigi.
(2) Indikator Mutu di Klinik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
a. kepatuhan kebersihan tangan;
b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
c. kepatuhan identifikasi pasien; dan
d. kepuasan pasien.
(3) Indikator Mutu di Puskesmas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kepatuhan kebersihan tangan;
b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
c. kepatuhan identifikasi pasien;
d. keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis
semua kasus sensitif obat;
e. ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal
care sesuai standar; dan
f. kepuasan pasien.
(4) Indikator Mutu di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kepatuhan kebersihan tangan;
b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
c. kepatuhan identifikasi pasien;
d. waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi;
e. waktu tunggu rawat jalan;
f. penundaan operasi elektif;
g. kepatuhan waktu visite dokter;
h. pelaporan hasil kritis laboratorium;
i. kepatuhan penggunaan formularium nasional;
j. kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway);
k. kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh;
l. kecepatan waktu tanggap komplain; dan
m. kepuasan pasien.
(5) Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kepatuhan kebersihan tangan;
b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
c. kepatuhan identifikasi pasien;
d. kepatuhan pelaporan hasil kritis;
e. kejadian sampel/spesimen yang hilang;
f. pengulangan hasil pemeriksaan; dan
g. kepuasan pasien.
(6) Indikator Mutu di UTD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
a. kepatuhan kebersihan tangan;
b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri;
c. pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD;
d. donasi dari pendonor darah sukarela;
e. hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang
berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah;
f. suhu penyimpanan produk darah; dan
g. kepuasan pasien.
(7) Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) merupakan indikator yang harus
diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter
www.peraturan.go.id
-- 4 of 93 --
2022, No.1054
Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang
diberikan.
(8) Selain Indikator Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6), pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator
tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pasal 5
(1) Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan profil
Indikator Mutu.
(2) Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. validasi data;
c. analisis data; dan
d. pelaporan dan komunikasi.
(3) Data yang digunakan pada tahapan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari
setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas,
Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD yang
bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu.
(4) Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimakud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang
dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan
upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk
penanggung jawab mutu.
(2) Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa komite, tim, atau petugas yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas,
Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.
(3) Pembentukan komite atau tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban
kerja Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi,
Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD.
Pasal 7
Pengukuran Indikator Mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran
Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah
Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan
www.peraturan.go.id
-- 5 of 93 --
2022, No.1054 -6-
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengaturan Indikator Mutu sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana maksud pada
ayat (1), dilaksanakan sebagai upaya untuk kepatuhan
dalam pelaksanaan pengukuran Indikator Mutu dan
peningkatan pencapaian target Indikator Mutu.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur,
bupati/wali kota dapat melibatkan asosiasi dan/atau
organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 6 of 93 --
A. Latar Bolakang
Pembangunnn kesehatan pada hnklkatnya adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan
untuk menlngkatkan kesadaran, kernauan, dan kemampunn hldup sehat
bagl ser:lap omng agar terwuJud dernjat kesehatan masyarnkat yang
setinggl·rlngglnya, sebaga! Investasl bagl pembangunan sumber daya
manusln yang produktlr secarn sostal dan ekonoml. Kondlsl Inl aknn
terc:apat apablla penduduknya hldup dengnn pertlnku dan dalam
IInglnmgan sehnt, mernlllki kemarnpuan unruk menJangkau pelayanan
kesehatan yang bermuru, secam adll dan mernta, serta dldukung slstem
kesehatanyang kuat dan tangguh.
Dalam mngka mewuJudkan tujuan pembnngunan kesehatan
sebagaimana terruang dalam Peroruro.n Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang ReneanaPemhllngunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2020·
2024, Kementerian Kesehatan telah menetapknn 6 (enam) TuJuan
Strntegts, yang salab sanmya adalah penlngkatan cakupan kesehatan
semesta yang bermuru. Untuk meneapal rujuan strntegls tersebut,
ditetapkan sasamn strntegts yatru menlngkatnya ketersedtaan Fasilltas
PelayannnKesehatandan penlngkatan mutu pelayanan kesehatan,
seeara umum pembangunnn kesehatan telah menunJukkan berbagal
kemajuan pentlng dalam penlngkatan status keseharan. Dalam hal In!
dapat dillhat dart bebernpa Indlkator, dl anraranya Umur Harnpan Hldup
(UHH) orang Indonesia telah nalk mengllcutl Iren kenalkan UHH global.
Tabun 2017. UHH ornng tndonesta telah menc:apal 71.5 tahun. Anglca
KemntJan Ibu (AKI) telah menurun darl 346 kematlan per 100.000 KH
pada tahun 2010 (Sensus Penduduk 2010) menJadl 305 kemanan per
100.000 KH pada tahun 2015 (SUPAS2015). Angka Kematinn Bay! (AKBI
juga menurun dart 32 kematlan per 1.000 KH pada tahun 2012 menJadl
24 kemar:lan per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI). Prevalensl slUnting
pada baltta dari 37,2"4 (20131tunan menjadl 30,8% (Rlskesdas2018) dan
27.7% (S5OBI2019).
Pencapalan target Indlkntor tersebm mesklpun sudah menunJukknn
tren posItlr namun belum memenuhl target yang dlharapknn. Hal lni
dlgambarknn dengnn AKI dl IndonesIa maslh merupakan yang tertlnggl dl
BABI
PENDAHUl.UAN
PEDOMAN PENOUKURAN
INDlKATOR NASIONAl. MUTU PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK
MANDIRI OOKTER DAN DOKTER 0101, KUNTK. PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN DAN UNIT
TRANSFUSIDARAH
KESEHATAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2022
TENTANO
fNDlKATOR NASIONAl. MUTU PELAYANAN
KESEHATAN TEMPAT PRAKTIK MANDlRI
OOKTER DAN DOKTER 0101, Kl.INIK,
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, RUMAH
SAKIT, LABORATORIUM KESEHATAN, DAN
UNIT TRANSFUSI DARAH
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 7 of 93 --
B. TuJunn dan sasamn
Penga.umn Indlkator Mutu dlgunaknn sebagal acuan bagl
pemerln.ah pUSll', pemerintah daemh, Tempa. Prakttk Mandlrl Dok.er
dan Dokter 0Ig1, Kllnlk. Puskesmas, Rumah Said., Labora.orium
Keseha.an, dan UTD dalam pelaksannnn pengukumn dnn evaluasi mutu
pelnyanan kesehatan sesuai dengan Indlkator Mutu ynng ditetapkan.
Pemerln.ah pusat dnlam hal Inl Kemen.erlan Kesehatnn.
berkoordlnasl dengnn Kemen.erlan oalam Ne~rI dan/amu
kementertnn/lembagn terkait lainnya. Selanjutnya sasnran di IIngkup
pemer1ntah daerob dltujukan kepada dlnas kesehatan daeroh previn.l/
dina. kesehatan kabupa.en{ko.n.
Asia Tenggara sen" maalh Jauh dar! target global SoO untuk menurunkan
AKI menjadt 183 per 100.000 KH pada tahun 2024 dan kurong dar! 70 per
100.000 KH pada tahun 2030. Angka kemattan neenarus, kendatt
mengalam! penurunan menJadl IS per 1000 KH pada tahun 2017 terapl
mnslh cukup jauh dar! target tahun 2024, II per 1000 KH. 01 slsl lain.
penyald. menular juga masth tetap menJadl salah saru penyebab kemauan
dI .. Iuruh dunla. Hal Inl dlhubungkan dengnn muneulnyn penynklt
In(eksl baru (n('w emerging diseases) dan muneulnyn kemball penyakl;
menular lama (re·emerging dis<!ase.sj. New Emerging Diseases dapat
melons dengnn cepa •• sehlnggn snngat dlperlukan kewnspadnnn dlnl serra
..,nsltlvl.as terhadap adanya potensl kejadlan yang dlperktrakan meluns.
Fas1U.ns""Iayannn Kesehatan sebngnl tempat yang digunaknn untuk
menyelenggamkan upayn pelayannn kesehatan balk promoUf. prevennf,
kuranf mnupun rehnbUi.aU( yang dllakukan eleh pemerlntah pusat,
pemertntah daemh, dan/alau masyarakat sekaligus Juga menJadl tempat
yang memillld rtstko tnfekst atau penyebarnn penyakit bngl .ennga
kesehatan, paslen, keluarga paslen, pengunJung maupun masyamka r,
Oleh karena Iru... trap Fasllltas Pelayanan Kesehatnn harus menJamin
kesehatan dan keselamatan balk terhadap sumber dayn manusta dt
Faslll.ns Pelaynnan Kesehatan, paslen, pendamplng paslen, pengunJung.
maupun IInllkunllan dart berballal potensl bahava tersebut,
Dalam mnllka mengatasi berbagal permasalahan pelayanan
kesehatan dlperlukan suntu upayn evaluast, perbatkan, dnn peningkatan
terhadap mutu pelayannn kesehatan yang salnh satunya dilakukan
melalul pengukuran Indlkator Mutu. ""ngukuran Indlkator Mutu
berrujuan untuk menllal apakah upaya ynng telah dllakukan benar-benar
dapat rnenlngkatkan muru layanan seeara berkestnambungan. Juga untuk
memberlknn umpan balik•• ransparnnst publlk, dan dapat dlgunakan
sebagat pembnndlng (benchmark) dalarn mengldentillkasl best proctic«
unruk pembelajaran, Selain Itu pengukumn tndtkater Mutu digunaknn
..,baP bahan pertlmbangnn bagl dinas kesehatan daerah
kabupa.en/ kota, dlnas kesehatan dneroh provlnsl. dan Kementerlan
Kesehatan dalarn melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendaltan serta pengawllSIln dan pertnnggungjawaban
penyelenggnman muru pelayanan di Fas1U.ns Pelaynnan Kesehatan,
Berdasarkan hal tersebur, untuk melaksnnakan pengukuran dan evnluasl
terhadap lndtkator Muru di Tempat Prnktlk Mandlrl Dokter dan Dokter
Olgl. Kllnik. Puskesrnas, Rurnah Sald'. Labomtorlum Keschatan. dan
UTD, dlperlukan pedoman sebap aeunn bagl Fasll""s Pelayanan
Kesehatan, pemerlntah pusa.. pemerin.ah daemh. dan pemnngku
kepentlngan terkaitlainnya.
2022, No.1054 -8-
www.peraturan.go.id
-- 8 of 93 --
Mutu pelayanan kesehatan mempunyal keunlkan mengtnga; darl
komplekoltas pelayannn kesehatan, tldak hanya karena pelaynnnn kesehatan
merupakan bundle antarn barang dan jasa, akan tetnpl jull" karena perbedaan
hubungan antara paslen dan pemberl pelayanan, perbedaan persepsl sehat
dan saldt antara paslen dan dokter, dl samplng adanya astmetrt dalam
hubungan pelayanan ke sehatan.
Sampal dengan saar Inl terdapat beragam dellnlsl mengenal mutu
pelayanan kesehatan. Salah saru dellntsl yang dlgunakan, muru pelayanan
kesehatan adalah tlngkat laynnan kesehatan unruk IndMdu dan masyarakat
yang dapat menlngkatkan luaran kesehatan yang optimal, dtbertkan sesuat
dengan standar pelayanan, dan perkernbangan IImu pengetahuan terktnl, serta
untuk memenuhl hak dan kewajlban paslen.
WHO mengembangkan kemngka kerja muru pelayenan keseharan melalul
pendekatan dlmensl muru pelayanan kesehatan, yaltu layanan kesehatan yong
e(ektl(, ellslen, mudah dlakses, dapat dlterlma/(okus kepada paslen, adll sena
aman, Dlmensl mutu pelayanan kesehatan Inl kemudlan berkembang menjadl
tujuh dimensl, yaltu e(ektlf (effecriue), kes elamatan (safe!, berertentast kepada
paslen/pengguna Inyonan (peopl".oentred), tepat waktu (rimclyl, eflslen
(efficien4. adil (equitable! dan tertntegrast (integra.ed).
Dlme.nal mutu pelayanan kesehatan dl lndonesla dlsepakatl raengacu
pada tujuh dlmensl yang d!gunakan oleh WHO dan lembaga Iruernaslenal lafn,
yaitu sebagat berlkut:
I. E(ektl(: menyed!akan pelayanan kesehatan yang berbasts bukU kepada
masyamkat.
2. Keselamalnn: memln!malkan terjadlnya kerugtan (harm), termasuk eedera
dan kesalahan medls yang dapat dteegah, pada paslen-mnsyarnkm yang
menertma pelayanan.
3. Berortentasl pada pasien/pengguna layanan (people-c:entred):
menyedlakan pelayanan yang eesuat dengan preferenst, kebutuhan dan
nilai-nllallndlvldu.
4. Tepat wakru: mengumngl waktu tunggu dan ketertambatan pemberlan
pelayanan kesehatan.
S. Ensien: mengopUmaikan pernanfaatan sumber daya yang tersed!n dan
meneegah pemborosan tennasuk alat kesehatan, obat, energ! dan Ide.
6. Adll: menyedlakan pelayanan yang seragam tanpa membednkan jenls
kelamln, suku, etntk, tempat llnggal, agama, dan status soslal ekonomL
7. Terlntegrasl: menyedlnkan pelayanan yang terkoord!nasl llntas (aslUtas
pelayanan kesehatan dan pemberl pelayanan, serta menyedlakan
pelayanan kesehatan pada seIurub s!klus kehldupan.
Upaya penlngkatan mutu pelayanan kesebatnn dllakuknn melalul
pendekalan s!stem dl mana hasll pelayanan kesehatan merupakan keluaran
(ou,comel darl struldur (inpu4 yang dlkelola melalul sebuah proses. 6erbagai
met.ode perbalkan dan Interven.1 mUN perlu memperhatlkan till" pammeter
pendekatan tersebut, yaltu:
I. Struknor (inpu4 adalah karakterlstlk pelayanan yang relati( stabi! yang
dimlllkl oleh penyedlo (asilitas pelayannn kesehatan, meUputl nnlnra lain
perlengkapan, sumber dayn dan talnnnn organ!""s! serta (aslllln. n.1k dJ
Ungkungan kerja.
2. Proses pada dasamya adalah berbagaJ Ilktllitas/proses yang merupakan
Intemksl antara penyed!a (a.lIilns pelayanan keaehatan dengan penerlm3
pelayanan kes.hatan. Keglatan In! antam lain mellputl ... esmen,
BASil
KONSEP MUru PEUIVANAN KESEHATAN
01 FASIUTAS PEUIVANAN KESEHATAN
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 9 of 93 --
diagnosis, pernwatan, Ironseling, pengobatan, ttndnkan, penaralaksanaan,
dan follow up.
3, Keluarnn (0"""''''''1 merujuk pada berb:tgai perubahnn kondlsl dan storue
kesehatan yang dldapatkan oleh penerlma pelayannn (paslen) setelah
terakses dan menggunakan wllilas pelayanan keseharan, Ko.mponen
",,""'me rersebut nntam lain mellputl morbldltas, mortnlltas dan tlngkat
kepu ...,san paslen.
2022, No.1054 -10-
www.peraturan.go.id
-- 10 of 93 --
S. Proses Penetnpan Indlkator Naslonnl Mutu Pelayanan
DnIam menetapkan Indlkator nnslonal rnuru pelayanan kesehatan, proses
yang dilakukan meltpuu:
I. Bml11slormin9dengan melibatkan pakar dan prnkllsl mutu untuk
menetapkan kandldat Indlkater,
2. Melakukan pemlUhan Indlkator berdasarkan krtterta dan rnasukan-
masukan pakar.
3. Melnkukan uJI coba Indlkator yang dttetapkan.
4. Mene,npkan Indlkator yang akan dlgunakan untuk pengukuran.
C. Indlkator Nnslonal Mutu Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan proses penetapan lndlkator yang telah dllakukan, maka
dltetapkan tndtkator Mutu pelayannn kesehatan s.bagol berlkut:
I. Indlkntor Mutll dl T.mpat Prokdk Mandlrl Dokter dan Dokt.r Gigi
a. Kepuasan paslen
b. Kepatuhan penyediaan sarana dan pmsarnna keberslhnn langnn
c. Kepatuhan kttnJungan pas len hlpertensl sesual JndwnJ kontrol
d. Penurunan skor Oral HygI.no Index Slmplifled (OHISIpasten
2. Indikntor Mmu dl Kllnlk
A. Krlterla Pemillhan Indlkator
Untuk mengukur upaya penlngkatan muru pelaynnnn kesehatnn dl
seluruh Fasilltas Pelayannn Kesehatan telah ditetapkan Indlkator Nnsional
Mutu Pelayanan Kesehntan. PemUlhnn Indlkator dilakukan berdasarkan
hasil konsensus dengan memperhadknn bebempa krtterla berdasarknn
Handbook for National Quality POIky and Slml"!!y (2018) •• bagal bertkut:
I. SeJaian d.ngan progrom prlorltllS naslonal
tndtkator untuk mengukur progrnm prfor1tas naslonal tertenru.
2. Besaran dampak
Ruang IIngkup dampak darl lndikntor yang dlukur.
3. Berbasls buktl
Adnnya bukd ynng kredibel darllndJkator yang dlpiIJh.
4. Defensibility
Indikntor yang terptlth dapat dlpertanggungJawabknn secara
ketlmuan dan Juga merupakan Indlkator yang pentlng bag!
pemerlntah.
5. FeasibiJilas
Indlkator yang terptllh dapat dlakses oleh •• 1uruh r•• mUlS pdayanan
Jcc~hatan.
6. Akumsl
Data yang dlkumpulkan dengan menggunakan Indlkator tersebut
horus akumt.
7. ActionabililY
Perubahan pertlaku maupun slstem dapat memperballd penropalan
Indlkator.
8. Dapatdlperhnndingkan
Indlknlor hnrus dapat dlperbnndlngkan dengan standar arau an tar
wUayah.
9. Kredibel
Indikator hnrus kredlbel bag! pemnngku keblJnkan mnupun bag!
fastlttas yang melakukan pengukumn.
10. KeJolasnn Indlkator
Indikator harus Jolas dnn mudnh dlpahaml.
BAS III
INDIKATORNASIONALMUTUPELAYANANKESEHATAN
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 11 of 93 --
Judul Indikater .rudut stngkat yang speslOk mengenal tndtkator apa
Yru12akan diukur
Dasar ""mlldron Dasar pemlllhan Indilmtor yang dapat berasal dart:
I. Ketenruan/peraturnn
2. Data
3. Llteratur
4. Anallsls struast
Tabel I Format Profil tndlkator Muru
Q. Kepatuhan keberslhan tangnn
b. Kepatuhnn penggunaan Alai ""lIndung Dirt IAPDI
c. Kepatuhnn Identiflknsl paslen
d. Kepuasnn paslen
3. lndlkator Mutu dl Puskesmns
a. Kepatuhan keberslhan .angon
b. Keparuhan penggunaan Ala. ""lIndung DlrllAPDI
c. Kepatuhan Identiflkasl paslen
d. KeberhasUan pengobatan pas!en m semua kasus Sensltlr Obat
1501
e. Jbu hamll yang mendapatknn pelayanan ANCsesua! standar
r. xepuasan paslen
4. Indlkator Mutu dl Rumah Saki.
a. Keparuhan kebersthan "'ngan
b. Keparuhan penggunaan Ala. ""lIndung DlrilAPDI
c. Kepatuhan Identiflkasl paslen
d. Wakru tanggap eperasl aekste ... area emergensl
e. Waktu tunggu rawer Jnlnn
r. ""nundann opemsl elektff
g. Kepatuhnn waktu uisllC dokter
h. ""Iaparon hasfl krttls laberatortum
I. Kepatuhan penggunaan rormularlum naslenal
J. Keparuhan terhadap alur klinls Iclinicalpathway}
k. Kepatuhan upaya pencegahan rlslko paslen jaruh
I. Kecepatan waktu .anggap komplaln
m. Kepuasan paslen
!I. Indlkator Mutu dt Laboratortum Kesehatan
a. Keparuhan kebersthan tangan
b. Kepatuhan penggunaan Ala. ""l!ndung DlrilAPDI
c. Kepatuhan Identifllms!pasfen
d. Kepatuhan pelnpomn hastl krltls
e. KeJadlansampel/speslmen hUang
r. Pengulangan bastl pemertksnan
g. Kepuasan paslen
6. Indlkator Mutu dl lITO
a. Keparuhan kebers!han tangan
b. Kepatuhan penggunaan Ala. ""l!ndung DlrilAPDI
c. Pemenuhan kebutuhan damh oleh lITO
d. Donasl dart pendonor darah sukarele
e. Hasil pernertksaan golongnn darnh pendonor yang berbeda
dengan uJ! konflrmasl golongan dnmh
r. Suhu penytmpanan produk darnh
g. Kepuasan paslen.
D. Forma. ProfllIndlkator
5e.lap pengukuran Indlkater Mutu dUakuknn dengon menggunaknn profll
tndtkater Mutu dengan format pronJ Indfkator Mutu sebagat berlkut:
2022, No.1054 -12-
www.peraturan.go.id
-- 12 of 93 --
Dimensl MUlU I. Prlnsip atau rujunn prrertras dalam memberlknn
petayanan mellpurl .r.kalr lefJecriut!j. keselamatan
(sal"'. berortentasl kepadn pasl.n!pengguna
layanan (people-centred) . tepat wnktu lrimely).
ellslen 1"/FlCient). ndll (equitable) dan tertntegrasl
(integrated).
2. Sellap tndtkator mewaklll I sampal 3 dimensi
mutu.
Tujunn suaru hasll yang Ingln dlcapat dengan melakukan
'J'!'Dl!Ukuran tndtkater.
O<lInlsl Batasan pengertlan yang dijndlkan pedomnn dalam
Operaslonlll melakukan pengukuran Indlkator unruk menghlndarl
kerancuo.n.
Jenls tndtkator Input : untuk merulat apakah CaslLl"",pelayannn
kesehatan memlllki kemampuan sumber
daya ya.ng cukllp unruk memberikan
pelayanan.
Proses : untuk rnenllal apa yang dlkerjnkan staf
fastlitas pelayanan keseharan dan
bagalmana pelaksanaan pekerjaannya.
Output : untuk menllnJ hasll dari proses yang
dllaksanakan.
Ourcomc : unruk mentlat dampak layanan yang
dlberikan terhadap penRRUna lavannn.
Saruan Standar atau dasar ukuran yang digunakan
PenllUkuran Amara lain: tumlah. oersenmse. dan satunn wakru.
Numerator Jumlah subjek atau kondisl yang Ingln dlukur dnlam
(pembllnngJ populns! atau sampel yang memtllkl karakrertsnk
tertenru ..
Denominator Semun peluang yang Ingln dlukur dalam populasl
(peny.bull amu sampel.
Target Sasaran yang telah dltetapkan unruk dlcapal
Penca""lan
Kri,erln Kriterla (nklusl: karnkterlstlk subJek yang memenuhl
krtterta yang telah dttenrukan
Kriteria eksklust: bata sa n yang mengaktbatkan subjek
udak dapat dUkutkan dnlam pe,n!!1Jkuran
Formula Rumus untuk men2hasilkan nllal Indfkator
Melod. Rerros!>"ktlr. observast
Pengumpulan
Data
Sumber DaUl Asal data yang dlukur. [eenteh: rekam medls dan
(ormullr observasl).
Jenls Sumber Data:
I. Datn Primer
[mengumpulkan langsung menggunakan 10mbar
peneatatan hasll ebservast, kuestoner]
2. Data sekunder
(rekam medls. buku catatan kornplaln]
Instrumen AlaI atau tools areu {ormulir yang dlgunllkan unruk
Pengambilan mengumpulkan data,
Data
Besar Sampel Jumlah data yang harus dlkumpulkan agar mewaklll
populas!. Besar sampel dtsesualkan dengon kaldah-
kaldah stausuk.
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 13 of 93 --
a. Keouasan Paslen
Judul Indlkator Kepuasan Paslen
Oasar I. Undang-Undang mengenal pelayanan publlk
Pemlklran 2. Pernturan A1~ntert Pendayagunaan Aparnrur
Negarn dan Reformasl Blrokrasl mengenaI
Pedomnn Penyusunan Survel Kepuasan
Masyarnkal Unit Penyelenggarn Pelayanan
Publlk.
Olmensl Mutu Berorlenlasl kepada pa~len
Tujuan Mengukur tlngkat kepuasan masyarakat sebagol
dasar upoya penlngkatan mutu dan
terselengga.ranya pelayannn dl sernua unit yang
mamou memberlkan keauasan ecsren.
Dennlsl I. Kepuasan paslen adalah basil pendapat dan
Opemslonal penllnlan poslen terhadap klneljo pelayanan
yang dlbertkan oleh fasllltns pelaynnan
kesehatan.
2. Responden adalah paslen yang pada S"at
survel sedang berada dllokasl unit pelayanan,
atau yang pemnh menertma pelayanan.
3. Besamn sampel ditentukan dengan
menggunakan sampel dart Morgan dan
Krejcie.
4. Survel Kepuasan PasJen adalah keglotan
pengukumn secara kernprehenstf tentang
tlngkat kepuasan paslen terhadap kualltas
lavanan vnnl! dlberlkan oleh penyelenRJ!Ilm
E. Profil Indikator Mutu dl Tempol Prnktik Mandirl Dokter dan Dokter Olgl,
KUnile,Puskesmas, Rumah Saklt, l.abomtorlum Kesehatan, dan UTO
Tata cam pengukumn mutu dengan menggunakan Indlkator Mutu
dilakukan sesual dengan yang tertuang dalarn prom Indlkator Mutu. Prom
Indlkator Mutu pada senap jenls Fasflltas Pelayanan Kesehatan dnpat
berbeda karena dlsesualkan dengan Indlkator Mutu yang te lah dltetapkan
dan sesuat dengan karaktertsttk dart mastng-masrng Fasllilas Pelaynnan
Kesehatan. Prom Indlkator Mutu unruk Tempot Praktlk Mandlrl Dokter
dan Dokter OIgI, KUnlk, Puskesmas, Rumah Saldt, l.aboratorlum
Kesehatan, dan UTO selmgal berikut:
I. Prom Indlkator Mutu Tempat Praktlk Mandlr! Dokter dan Doktor Olgl
Carn Cam memlllh srunpel dart populnsl untuk
Pengambilnn mengumpulkan lnformasl/data yang menggambarkan
Sampel slfat arau clri yang dimllild populnsl.
Secam umum ada 2 earn:
I. probability SampUng
2. Non Probabililll Samplinq
Periode Kurun waktu yang dltetapkan untuk rnelakukan
Pengumpulan pengumpulan data, contohnyn settap bulan
Oa",
Penya-ian Data Cam menampilkan datil, oentoh tabel, run chart. J!I'llfik
Perlode Anallsls Kurun waktu yang ditetapkan untuk melakukan
dan Pelaporan anaUsis dan melaporkan data. contohnyn senap bulan.
Oa", se na a trI\YU Ian
Pennnggung Petugas yang bertangggung jawab untuk
Jawab mengkoordlnlr upaya pencapalnn target yang
dltetapkan
2022, No.1054 -14-
www.peraturan.go.id
-- 14 of 93 --
pelayanan kepada pasten.
!I. unsur pelayanan adalah faktor atoll nspek
yo.ng terdapat dalam penyelenggaman
pelayanan sebagal variabel ~nyusunan 5u"",1
kepuasan unruk mengetahul klnerja unit
pelayannn.
6. unsur survei kepuasan paslen dalam
peraruran Inl mellputt:
a. Persyamtan.
b. Slstem, Mekanlsme, dan Prosedur.
c. Waktu Penyelesalan
d. Blayo/Tarif.
e. Produk S~.1ftka51 Jenls Pelayanan.
r. Kompetensl Pelaksana.
g. Pertlaku Pelaksana.
h. Penangnnnn pengaduan, Saran dan
Masuka.n.
I. Sarana dan prasamna,
7. Indeks Kepuasan adalah hasll pengukuron
dart keJ!latan Survel Kepuasan berupa anRka
Jenls tndtkarer Outcome
Satuan Indeks
Pen.I(Ukuran
Numerator Tfdak ada
fpembUanlZl
Denominator Tfdak ada
(I'!'nvebut)
Tar!!"t • 76.61
PencaooJan
Kriterla: Kriterla Inklusl:
Seluruh paslen
Krit.rla Eksklusl:
Paslen yang tldak kompeten dalam menglsl
kuestener dan/nl4u tIdak ada keluarga yang
mendamplngl.
Formula Toral Hilai Pttwt'"psi Selunm RC'Spodtn
x.!.l
Toeal Un.sUTYan.&Tnui dari &Iuruh Rcapondnt
Metod. Survel
Pengumpulan
Data
Sumber Data Hasll survet
tnsrrumen Kuesioner
Pengambllan
Da.a
Besar Sampel sesuar tabel sampel Krejde dan Morgan
Carn Stronfied Random Sampling
PengnmbiLnn
Sam"l.
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 15 of 93 --
Tonltan
Judul Keparuhan ""nyedlaan Sarana dan Pmsnrnna
tndtkaror Keberslhan Tan2an
Dasar I. Perorumn Mentert Kesehatan mengenat
Pernlktran Keselamatan Paslen.
2. ~rntumn Menleri Kesehalan mengenal
Pencegahan dan ""ngendallan Infeksl dl FaslU",s
Pelayanan Kesehatll.n.
3. Dokter harus memperhankan kepatuhan dalam
melakukan keberslhan tangan sesual dengan
ketentuan WHO.
4. Dokrer harus melakukan penllalan terhadap
sarona dan prasarana kebersthan tangan sesuat
denJ1:llnketentuan WHO.
Dlmensl Mutu Keselamotan
Tujuan Mengukur keparuhan penyedlaon sarana praaarana
keberslhan rangan oleh pemberl Iayanan kesehatan
sebagar dasar untuk memperbolkl dan
menlngkatkan kepatuhan ogar dapat menJamln
keselamaran petugas dan paslen/penggunn
layanan dengan cora mengurnng! rtslko Infeksl
vnnlt terkoJt l)!!Iavnnan kesehatnn.
Delinls! 1. Kebersihan Langan dllakukan dengan mencuci
Opemslonal ",ng"" menggunakan sabun dan aIr mengaUr
bila tangan tampak ketor atau terkena calran
rubuh, atau menggunnkan alkohol (a/cohol-
based handrubs) dengan kandungan nlkohol 60-
80'.4>bUn tangon tidak tampak kotor.
2. Ketersedlaan sarona dan prnsarana keberslhan
tangan adalah tersecUanyn sarana dan prasarana
untuk melakukan keberslhan langan ynng
mellputl olkohol (alcohol-based handrubs],
tempat cuct tangan dengnn air mengallr, sabun
calr, pengerlng LOngan sekall pakal dan media
edukasl tnta cora melakukan keberslhan Inngan.
3. Tempol kebersthan tangon adalah media untuk
melakukan cucl Langan yang dapat berupa
wastafel, atau benruk loin.
~. !'engerlng tangan sekall pakoJ adalah tissue,
handuk sekrulpakni atau olat_~n~rlnlt_Ulnl!an
b. Kepotuhan Penyedlaan Sarana dan Pmsarona Kebersthan
""rlode semesteran
Pengumpulan
Data
""nyaJlan Dato Tabel
Run chan
Perlode Anrulsl. 5emesteron, Tahunan
dan ""Iapornn
Data.
""nanggung Dokter atau Doktor 0Ig! dl Tempot Pmktlk Mandlrl
Jowab Dokter atau Dokter 0Ig! (TPMD)
2022, No.1054 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 93 --
Dnsar I. H1perlensl .. lah menJadl masalah mama.
Pemlklrnn karena hlpenensl merupaknn salah saru plntu
masuk atau faktor rlslko penynklt seperll
lantunR ..2aRnl Rinlal. diabetes, dan stroke.
c. Keootuhan Kunlunean Pasien Hioerlensl Sesualladwal Kontrol
Judul Kepatuhan KunJungnn Paaien Hlpertensl Sesual
Indlkator -Jadwal Kontrol
sekall pakal lalnnyn.
5. Observer adalah Paslen ynng akan melakukan
pengukurnn terhadap keparuhan dokter/dokler
gIgi dalam penyediaan sarana dan prasarnna
kebersthan tan""n.
J~nls Input
Indlleator
SOtuan Persent,ase
PenJtUkuran
Numerator Jumlnh Tolal Skor
'pembUanl!l
Denominator 100
Ir>envebutl
Target 100"A>
Peneapatnn
Krlterla: Krlterla Inklust:
ndak ada
Kriterla Eksklusi:
Paslen dengan ""nwzuan Indm oen21ihntnn
Formula
.Jumlnb unal ~kQ(
:'05
100
Metode Observasl
Pengumpulnn
Data
Sumbor Data HnsU observasl
tnstrumen Formullr keparuhan penyediaan sarana dan
Pengnmbllnn prasarana kebersthan tangan
Datn
Besar Snmpel J. Total sampel [apablla Jumlah populasl s 30)
2. Rumus Siovin lapabiln lumlah eceulcst > 301
Carn ConsecutiLll'!Sompling
PengnmbUan
Snmoel
Perlode TrIwulnnan
Pengumpulnn
Data
PenynJinn Tabel
Data Run chan
Perlode Trtwulanan
Analisls dan
Pelnporan
Oal&1
Penanggung Dokter luau Dokter Olgl dl TPMD
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 17 of 93 --
2. Rlsk.,.dllS tahun 2018 menyatakan prevalensl
hlpertensl pada penduduk usta ~18 tahun
aebesar 3·4,1%, esumas! jumlah kasu.
hlpertensl dl Indonesia sebesar 63.309.620
eranz,
Olmenal Mutu KeseiamnlBn
Tujuan I. Mendorong TPMO memberlkan pelayanan se sual
dengan atandar,
2. Mmlngkatlcan jumlah paslen hlpertensl
terkendall, sehlngga dapat meneegah kompllkaal,
dan menurunknn rtstke kemauan.
Deflnls! I. Hipertensl adalah tekanan darah ya.ng melebiht
Operaslonal baras normal,
2. Tepat sesuat dengan jadwal kunjungan/kontrol
paslen adalah waktu kunjungan pasten kemball
ke dokter, balk langsung maupun melalul
te:lemedicine. aesual dengnn woktu yang telah
dltentukan pada kunJungan sebelumnya, dan
dlpasUkan pasten tldak pUIUSobat.
3. Olkategorlkan patuh adalah apabtla dalam I
perlode anallsls data (3 bulan). paslen
berkunjung selnlu tepat sesuat jadwaJ kontrol
Jenis Proses
Indtkator
semen Persen(Qse
Penoukuran
Numerator .Jumlah Prullen Pamh Terhadap Jadwal Kontrol
(pembUanl!)
Denominator Jumla.h Total Paslen Hipertensi
(eenvebuu
Target 90%
Pencaoaian
Krlterla: lnklust;
Seluruh paslen hlpertensl
Eksklusl
Paslen hlpertensl yang berkunjung pertama kali
Formula
Jumbh P...iee P.tuh Terh>d3pJ.dWllI
Konlrol X 111m.
Jumlah TomlP3sienllip..enensi
Metode RetrospekaJ
Pengumpumn
Data
Sumber Data Rekam medlk
tnsrrumen Oafta< tllIk
PengambUan
Data
2022, No.1054 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 93 --
Judul Penurunan skor Oml Hygiene Index Simplified
Indlkator (OHIS)Paslen
Dasar I. Rlskesdas lob un 2013. masalah gig! dan mulut
Pemlktrnn mencnpal 2:5.9%. dengnn knr1es dl OtaS 12
tahun mencapnl 72,9",1,.~rtlnku rnenyikat gIgi
psada nnak di atas umur 10 tahun menco.pru
93,8"4. namun yang menytkat gig! dengan
benar hanyn 2.3%. Inllah penyehab dart knr1es
denrts yang maslh tlnggt prevalenslnya.
2. Dnlam Riskesdas tahun 2018 perilnku menytkar
gIgi setlap hart pada umur diatns 3 tahun
mencapal 94 •.,.,1,.nnmun menytkat g!g! dengan
benar pada umur dl atas 3 tahun hanya 2.8",1,.
olmensl Mutu Efektif
Tujuan Menlngkaikan jumlnh paslen dengan ami hygiene
yang balk sesual kategort OHIS sebagal tolok ukur
klnerja dokter gIgI dalam membertkan pelayanan
kepada paslennya.
o.Onlol I. Oml Hygi"ne Index Simplified (OHIS) adalah
Opemslonal angka yang menyatnkan keadaan kllnls atau
keberslhan glgI dan mulut seseoro.ng yang
dldapat pnda waktu dJlakukan pemertksaan,
2. NUol darl OHIS dlperoleh dengan rnelakukan
penllalan debris Indeko (01) dan kalkulus
Indeks (CII.
3. ~nIlIllan OHIS dllakukan dengan melakukan
pemertksaan kllnls pada 6 glgl lndeks, ynltu 16
(alsl bukal], II (slsl labial). 26 (olsl bukal], 36
(0101lingual], 31 (slsl labial) dan 46 (slol lingual)
yang mewaklll 6 sekstan dalarn rongga mulur.
4. Svnrat !!II!! Indeks unruk dapal dllakukan
d. ~nllrunnn Skor Oml Hygiene Index Simplified (OHIS)Paslen
Besar Sampel 1. Total aampel (apabila jumlah populaai .s 30 poairn)
2. Rumua Slavin japabila j"umJah popula.[ ,. 30 pa.irn)
Carn Non ProbabililY SampllIl!J_Conscculiue Sampling
~ngnmbilan
sameet
~rtode TrI\\oulannn
~ngumpulan
oaUl
~nyaJlan Tabel
Data Run chart
~rtode TrNtulnnnn
Analisls dan
~Iaporan
Data
~nanggung Dokter dl Tompat Praktlk Mandlrt Dokter
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 19 of 93 --
pemertksaan adalah g!gl telah erupst sempuma
dan tldak ada kartes yang menurupl atau
mengurang! ketingglnn area permukaan yang
akan dlpertksa,
5. BUa gig! Indeks tldak ada/tldak memenuhl
syarat. maka aruran gigi penggnntlnya adalah
sebagal bertkut:
a, ""nggand gigi II adalah gigi 21
b. ""nggand gigi31 adalah gigi 41
c. ""nggand gigi 6 adnlah gigi 7, blla gigi 7
juga tldak memenuhl _yarat, dapat dlgantl
gigi 8 (bUapo_I,lnya menempatl area gig!7)
d. BUn gigi penggnntl sebagalmnna dlmaksud
pada angka 5 huruf n sampal dengnn huruf
c ndak ada/.ldnk memenuhl syarat, rnaka
tldak dapat dtlakukan skarlng pada sekstan
yang bersangkutan.
6. ""nllatan untuk Debris tndeks (01) adalah
sebngal bertkur:
a. Skar I: bila terdapat debris pada 1/3
permukaan servtkaJ gigi mau dlJumpal stain
ekstrtnstk.
b. skor 2: bUa terdapat debris pada 1/3 - 2/3
permukaan gigi.
c. Skar 3: blla terdapat debris pada > 2/3
permukaan gigi.
7. ""nllalan untuk Kalkulus Indeks (CI, adalah
sebagat bertkur:
a. Skar I: btln terdapat kalkulus supragtngtva
pada 1/3 permuknan servtkaJ gigi tanpa
kalkulus subgingiva.
b. Skor 2: blla terdapat kalkulus supragtngtva
pada 1/3 - 2/3 permukaan gig! dan/a",u
terdapat kalkulus subgingiva berupa unk-
titlk yang ndak mellngkarl Ieher gigi.
c. Skor 3: bila rerdapat kalkulus supragtngtvn
pada > 2/3 permukaan gigi drul/atau
terdapat kalkulus subginglva yang
mellngkarl leber gigi.
8. Skar total OHIS dldapatkan darl penJumlahan
01 dan CI ynng dlbag! dengan Jumlah gigi
lndeks yang dlpertksa,
9. Kategar!OHIS:
a- Balk:jlka nUalnya antara 0-1.2
b. Sedang: Jlka nUnlnyaantara 1.3-3,0
c. Buruk:',ika nllatnva antam 3.1-0.0
Jenls Proses
Indlkatar
Satuan Persentase
""nJ!1,llcuran
Numerator .Jumlah Paslen dengnn ""nllTUnan skor OHIS
(aembUanlZl
Denominator Jumlah Total Paslen
[penvebut]
Target 20%
""neapa!an
2022, No.1054 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 93 --
a. Keoatuhlln Keberslhan Tlln"""
..Judul Indlkator Kepatuhlln Kebersihan TllnJtan
Dasar I. Perarumn Menteri Kesehlltan mengenat
Pemikfmn Kesela.matan Paslen.
2. Pemruran Menteri Kesehatan mengenal
Pencegahan dan Pengendallan !nfeks! dl
FasUitas Pelayanan Keseharan.
3. KUnik hams memperhaukan kepatuhan
seluruh oernbert pelavanan dalarn melakukan
2. Prom !ndikator Mutu dl Kllnlk
Kriterla: Krlterla lnklusl:
• Pasi.n dalam perlode gIgi bercampur (mixed
dentition!
• Pas!en dalam perlode gigi perrnanen eempuma
Krlterla Ekslusl
• Pasten (!dak blsa mernbuka mulut
• PasIon berkunJung hanyn sekall
• Pasion ynng Ildak momlUld glgllnd.ks OH!S
pada salah saru atnu beberana sekstan
Forrnuln
JumJah PaaiOl dengan Pt-nurunan Ska,.
OHIS
.100".
Jum13h Toul Pasien
Metodo Retrespektlf
Pengumpulan
Data
Sumber Data Rekam Modlk
Jnstrumen Dan", TIlik
Pengambllan
Data
Besar Sampel L Total sampel [apablla jumlah populas! s 30
pasten]
2. Rumus Siovin [apabtla jumlah pepulast > 30
pasien]
Carll Non Probabllily Sampling_Const:!(:Utiue Sampling
Pengambilan
Sampel
Perlode Trtwulanan
Pengumpulan
Data
PenyaJ!an Tabel
Data Run chan
Perlode Triwulanan
Analis!. dan
Pelaporan
Datn
Penanggung Dokter Gigi dl Ternpat Pmktlk Mandlrl Dokter Ofgl
..Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 21 of 93 --
I. Keberslhan tangan dllakukan dengan mencucl
tangan menggunakan sabun dan air mengallr
blla tangan tarnpak kotor atau terkena calmn
rubuh, atau menggunakan alkohol (aIcohDl·
based /tandnlbs) dengan kandungan alkohol
60-80",40 blla ,angan ndak tampak kotor.
'2. Kebersthan tangan yang dllakukan dengan
benar adalah keberslhan tangan sesual
Indlkasl dan langkah keberslhan rangan sesuat
rekemendasl WHO.
3. Indlkasl adalah alasan mengapa keberslhan
tangan dllakukan pada saat tenentu sebagal
upaya untuk menghentlkan penulamn mlkroba
selama peruwntan.
4. Uma Indlkasl (flue 17IDmcnq keberslhan tangan
terdlrt dan:
a. Sebelum kornak dengan paslen yaltu
sebelum menyentuh ,ubuh/permukaan
tubuh paslen,
b. Sesudah kontak dengan paslen yaltu
setelah menyentuh tubuh/permuknan
tubuh paslen,
C. Sebelurn melakukan prosedur aseptlk
yaitu keberslhan t.,ngan yang dllakukan
sebelum melakukan tlndakan sterll "tau
asepnk, sepertf: pemnsangan intra vena
kateter (Infus). perawatan luka,
pemasangan kateter urtn, sucrioning,
pembertan sunnkan dan latn-Ialn,
d. Setelah bersenruhan dengan calran rubuh
paslen sepertl muntah, damh, nanah, urIn,
feces. produksl drain, setelah melepas
sarung tangan sterll dan setelah melepas
APD.
e. Setelah bersentuhan dengan Ungkungan
paslen yairu melakukan keberslhan tangan
setelah tangan petugas menyentuh
permukaan, sarona. prasarnna, dan alat
kesehatan yang ada dl IIngkungan paslen,
sepertt: menyentuh tempat tldur paslen,
linen ya.ng te"",sang dl tempat tldur, alar-
alat di sekitnr paslen atau peralatan lain
yang dlgunakan pasten.
5. Peluang adalah perlode di antara Indikasl dl
mana tangan terpapar kuman setelah
menyentuh permukaan (lingkungan atau
"".Ienl atau tan"an menvenruh %at van"
Delinlsl
Operastonal
Mengukur kepatuhnn pernbert layanan kesehatan
sebagal dasar untuk memperbalkl dan
menlngkatkan kepatuhan "gar dapat menJamln
keselamntan pelugas dan paolen/pengguna
layanan dengan cam mengumngi rtstke Infeksl
yanR terkalt pelavanan kesehatan.
TuJuan
Keselamatan Dlmensl Mutu
keberslhan tangan sesual dengan ketenruan
WHO.
2022, No.1054 -22-
www.peraturan.go.id
-- 22 of 93 --
terdapat pada permukaan.
6. Tlndakan keberslhnn langan yang dllakukan
adalah kebersihnn Langan yang cIllakuknn
sesual pelunng yang dUndlknslkan.
7. PenUatan keparuhan keberslhan tangan adalah
penUalan keparuhan pemberl pelnyanan yang
melnkukan kebersthan langnn dengan benar,
8. Observer adalah orang yang melakuknn
ebservast atau penllalan keparuhan dengan
metode dan "",/ yang telnh dltentukan.
9. Perlode cbservast adnmh kurun wnktu ynng
dtgunakan untuk mendnpatkan minimal 200
peluang keberslhnn tangan sesual dengan
waktu yang dltentukan unruk rnelakukan
observast dalarn saru bulan.
10. Se.1 adalah waktu yang dtburuhkan untuk
melakukan ebservast makstmal 20 men1t
[remta 10 rnentt].
II. Jumlah pemberl pelayanan ynng dlobservast
adalah Jumlah pemberl pelayanan yang
dlobservasl dalarn sam perlode ebservast.
12. Jumlah pemberl pelayanan yang dlobservasl
pada waktu observnsl tldak boleh leblh darl 3
omng agar dapat mencatat sernua tndlkas!
keC!iatnn vanl! dllakuknn.
Jenls Indikntor Pro..,.
Satuan Persent~
PenJ!l.lkuran
Nume.rotor Jumlnh undakan keberslhan tangan ynng
taembUanl!! dUakukan
Denominator Jumlnh total pelunng keberslhan tango.n yang
[penvebut] seharusnva dllakukan dalam oertode observasl
Tnrget .85%
Pencni>alnn
Krlterla: Kril"rln Inklusl:
seluruh pelunng yang dlmUl1d pemberl pelaynnan
yang terlndlkasl harus melakukan kebersthan
tangnn
Krllerta Eksklusl:
Tldnk ada
Formula Ju.m.lah nnclakan krbaaiban tanpn)'ana
dilakuitan
X" 100.,.
Jumlah lotal pc:luan.s kt:bttaihan tanpn
yanc arharuanya dUakukan dalam ~riodt:
ob5l"n'aSt
Metode Observnsl
Pengumpulnn
Data
Sumber Data Hasll observasr
tnstrumen FormuJlr Keparuhan Keberaihan Tangan
PengambiLnn
Oala
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 23 of 93 --
yang dlmncnng penghalang terhadap
penetrasl zat, partlkel padat, calr, atau udarn
untuk mellndungt pemakalnyn dart cedera
atau tmnsmlsllnreksl atau penynklt.
2. Kepatuhan pengguna.'n APO adalah
keparuhan petugas dalam menggunakan APO
dengan tepal sesua! dengan lndtkast keUka
melakukan tJndakan yang memungklnkan
tubuh atau membran mukosa terkena atau
terperetk darah atau calrnn tubuh arau calmn
lnfekstus lalnnya berdasarkan jents rtslko
transmtsl [kontak, droplet dan airborn.,.
3. Penllalan kepatuhan penggunaen APO adalah
dalam
menggunalmn
2. Menjamln keselamatan pelUga' dan pelnl!llUrll'
r.
Opem,lonal
mengenaf
Inreksl dl
Keselamatnn Paslen.
2. Peratumn Menterl Kesehatan
Pencegahan dan Pengondallan
Faslll.as Pelayanan Kesehatan.
3. Kepurusan Menterf Kesehatan mengenal
penanggulangan penyakit yang dapat
menirnbullmn wabah arau kedaruratan
kesehatan masyamkat.
". Pemrumn Menteri Kesehatan mengenal
Keselama,an dan Keseha.an Kerja dl Fa,lIlta,
Pelayano.n Kesehatan.
S. Pedoman Teknls Pencegahan dan Pengendalian
Inrek,1 dl Fa,lIl.ns Pelayanan Tlngka. Penama.
6. Perunjuk Teknls Ala. p.,lindung Old IAPO).
7. Klinlk harus memperhntlkan keparuhan
pember! pelayanan dalam menggunalmn APO
Pemikiran
Besar samee! Minimal 200 p.,lunnQ
cam Non probability Sampling - Cons«ulioo sampling
p.,ngambilan
sameel
Perlodo Bulanan
p.,ngumpulan
Datil
Penyn)lan Datn Tabel
Run chan
p.,rIode Anallsls Bulanan, Trtwulonan. Tahunan
dan Pelaperan
Data
Penanggung Penanggung jawab muru
Jawab
2022, No.1054 -24-
www.peraturan.go.id
-- 24 of 93 --
sesuo.! Indlkasi.
4. Petuga. adalah seluruh tenaga yang
terlndlkasi menggunakan APD, contoh dokter,
doleter glgI, bldan, perawat, dan petugas
Inbomtorlum.
5. Observer adalah orang yang melnkuknn
observasl atau pentlalan keparuhan dengan
metode dan 1001yang telah ditenrukan .
6. Perlode ebservasl adalah wakru yang
dl2Unnkan unruk rnelakukan penllamlltan.
J.mls Indlkator Proses
Saruan Persentase
Pen2Ukuran
Numerator Jumlllh perug;>" yang patuh rnenggunakan APD
IpembUa",D sesuo.! fndlknsl dalam oertede observasl
Denominator Jumlah seluruh petugas yang terlndfknsf
{~nvebutl menlW'nakan APD dalam ~rlode observaal
Target lOO"A.
Pencaoalnn
Krlt"rla: Krltertn Inklusl:
Sernua petugas yang terindlkast harus
menggunaknn APD
Krltertn Eksklusl:
Tfdak ada
Formula Jumlah pctups yang pruuh mcngunakan
APD ItIUaf indikaJi daJam pcriock
~rw.i x 100%
Jumlah aduruh ~(UPS yang trrindikaa.l
mcngunakan APD dalam ptriodr oi»rna5i
Metode Observasl
Pengumpulnn
Data
Sumber Data HasU observasl
Instrumen Fonmullr Observasl Kepatuhan Penggunnan APD
Pengambilnn
Data
Besar Sampel 1. Total sampel [apablla Jumlah pcpulns! s 30)
2. Rumus Slovin laoablln lurnlah eecutast > 301
Cam Non Probabaity Sampling - Conseculiue Sampling
Pengambllnn
Sampel
Perlode Bulanan
Pengumpulan
Data
PenyaJlan Data Tabel
Run chart
Perlode Anallsl. Bula.nan, Triwulannn. Tahunan
dan Pelapomn
Dala.
Penanggung Penanggung [awab mutu
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 25 of 93 --
c. Kepotuhan Identlfiknsl Paslen
Judul Indlleator Keoatunan Identlfi.knslPaslen
Onsar L Pernturan Menteri Kesehatan mengenat
Pemiklran Keselamatan PasSen.
2. Ket"Patan Identlfikasl menJndl snngnt ~ntlng
untuk menJamln keselamaran pasten selama
proses pelayanan dan mencegah Inslden
keselamatan paslen.
3. Untuk menJamln kereparan IdentlOknsl paslen
makn dtperlukan Indlkotor yang mengukur dan
memonitor tlngkat kepatuhnn ~mber!
pelnyanan dalam melakukan proses
Identlfiknsl. Dengan adanya Indlkntor tersebut
dlharnpknn ~mberl pelaynnan akan
menJadlknn IdentlOk"sl sebagal proses rutin
dalam proses pelavanan.
Dlmensl Mutu Keselrunc1.tan
TuJuan Mengukur kepatuhan pemberl pelayanan untuk
melakukan Identiflknsl pasien dalam melakukan
tlndaknn ~"wanan.
Dellnlsl L Pemberl pelayanan terdirl dnri tenaga medls
O~rnslonal dan renaga kesehatan.
2. Identlllknsl poslen secara benar adalah proses
Identlfileaslyang dllakulean pernbert pelayanan
dengan menggunakan minimal dUB penanda
Identltas sepertl: nama lengkap, tanggal lahlr,
nomor rekam medlk, NIK sesuar dengan yang
dltetaplean dl KUnlk.
3. Identiflknsl dilakulean dengan earn visual
(meilhat) dan atau verbal (lisan),
4. Pemberl pelayannn melakukan Identlfiknsl
paslen secara benM pada setlap keadaan
terkalt ttndalcan Intervensl pasien sepern :
n. Pemberlnn pengobatan: pemberlnn obat,
pemberfan calrnn tnrrnvena.
b. Prosedur t1ndakan: pencnbutnn glgI.
Imunisasl, perTk"\sangan alat kenrrasepst,
persallnan, dan tlndalean
kegawatdaruratan.
c. Prosedur dlagnostlk: pengambilan
sarnpel.
S. Jdentlfiknsl paslen dlanggnp benar Jlka
pemberl pelaynnan melakukan Identlnkasl
seiuruh tlndakan tnrervenst yang dilakukan
denzan benar.
Jenls Indlkator Proses
Satuan Persentase
Penl!Ukurnn
Numemtor Jumlah pember! pelayanan yang melakuknn
(~mbUnnl!l Identlflkasl poslen sec.o.m benne dalnm perlode
observast.
Denominator Jumlah pember! pelayanan yang dlobservnst
{penyebutl dalarn perlode ebservast.
Tnrget 100'A>
Pencnoalan
2022, No.1054 -26-
www.peraturan.go.id
-- 26 of 93 --
d. Keouasan Paslen
Judul Indlkator Kepuasan Paolen
Dasar I. Undang-Undnng mengenal pelayanan publlk
Pemlklrnn 2. Perntumn Menter! Pendayagun ..an Aparatur
Negara dan Reform,..1 Blrokmsl mengenal
Pedoman Pfonyusu nan survet Kepuo.san
Masyarakat Unit Penyelengga", Pelayanan
Publlk.
3. Peraruran Menteri Kesehntnn menzenal Kllnlk.
Dlmensl Mutu Berorlentnsl kepadn~l)aSlen
Tujuan Menguirur tlngkat kepuasan masyarakat sebagal
dasar upaya-upayn penlngkatnn muru dan
lerselenggaranya pelayanan dl sernua unit yang
mamou membertknn keouasan easten.
DeOnlol I. Kepuasan paslen ndalnh hasll pendapat dan
Operaslonal pentlatan pas len terhadap klnerja pelayanan
yang dlbertkan oleh fasilltns pelayanan
kesehatan,
2. Resoonden adalah onslen van." cede saat
Kriterla: Krlterta tnklust:
semua pember! pelayanan yang rnembertkan
pelayanan keseharan.
Kriterta Eksklusl:
T1dak ada
Formula Jumlah ptmbcri pr~anftn yanl!: rncla.lru.kan
kkntiRkasl pasi~na«ara brnar dAlam pcrlock
x rOO!!.
.Jurnlah pc:mberi pelayanan YftIl,&
diobalervasi dalam ptri~ ob5trvasi
Merode Observasl
Pengumpulnn
Data
sumber Data Hnsll observast
Instrumen Formullr Observasl Kepatuhnn Identiflkasl Paslen
Pengambilnn
Dato
Besar Sarnpel I. Total sampel [apablla jumlah populasl s 30)
2. Rumus Siovin I"oablln lumlnh oceulast > 301
carn Non Pmbabillty Sampling - Consectlaue sampling
Pengambilnn
Sompel
Perlode Bulanan
Pengumpulnn
Data
Penyajlan Data Tabel
Rundtort
Perlode Anallol. Bulanan, Triwulannn. Tahunan
dan Pelaporan
Data.
Penanggung Pennnggung Jawnb Muru
Jownb
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 27 of 93 --
survel sedang bemda dl lokasl unit pelaynnan,
atau yong pernah menertma pelayanan.
3. Besarnn sam pel dltentukan dengan
menggunnkan sampel dati Krejcte dan Morgan.
4. Survel Kepuasan PMlen adalah kegtatlll1
pengukumn seeara kemprehenstf tenlang
nngkat kepuasan paslen terhadap kualltns
layanan ynng dlberlkan oleh rasllila. pelaynnan
keseharan kepada pasten,
5. unsur pelayanan adalah faktor atau aspek
yong terdapat dalam penyelenggaraan
pelayanan sebaga! vartabel penyusunan survel
kepuasan unruk mengetahul Idnerja unit
petayanon.
6. Unsur survet kepuasan pasten dalarn
peratumn Inl meltpull:
a. Persynratan.
b. Sistem. Mekanlsme, dan Prosedur.
c. Waktu Penyelesalan.
d. Blayn/Tatlr.
e. Prnduk Speslftkasl Jenls Pelaynnan.
r, Kompetensl Pelaksana,
g. Petllaku Pelaksana.
h. Penanganan Pengaduan. Saran dan
Masuklll1.
I. Sarann dan prnsarana.
7. Indeks Kepuasan adalah hastl pengukuran dati
kel!iatan survei xeeuasan beruoa anaka,
Jenis Indlkator Outcome
saruan Indeks
Penj!Ukuran
Numemtor Tldak ada
lpembllanl!!
Denominator Tldak ada
loenvebutl
Target ~ 76.61
Pencapatan
Krlterla: Krlterla Inklusl:
Seillruh pasten
KrIteria Eksldusl:
Paslen yang tidak kompeten dalnm mengisi
kuestener dan/utau tldak ada keluarga yang
mendamplngi.
Formula Total nhf pg!£pd !S'uruh [£!DPndgl x25
TOIa!unaur yanl temf dati Kluruh rnponden
Metode Survel
Pengumpulan
Data
Sumber nata HasH survel
Instrumen Kulsloner
2022, No.1054 -28-
www.peraturan.go.id
-- 28 of 93 --
a. ~panl an Ke rsi an Tnnsnm
Judul Indlkator K~pntuhan Keberslhan Tongan
Dasar I. Peraturnn Mente" Kesehamn mengenai
~mlklrnn Keselamatan Pasten.
'2. Perarumn Menteri Kf!sehatnn mengenat
Pencegnhan dan Pengendallan Infeksl dl
FasUitos Pek"lynnnn Kesehatan.
3. Puskesmas horus memperhatikan keparuhan
seluruh pemberi pelaynnan dalam melakukan
keberslhan tongan sesuai dengan ketentuan
WHO.
Dlmensl MUm Keselamatan
TUJuan Mengukur keparuhan pember! laynnan kesehatan
serogal dasar untuk memperbalki dan
meningkatkan kepanthan agar dapat menJrunln
keselamatan pentga. dan paslen/pengguna
laynnan dengan cam mengumngi risiko Infeksl
vanR terkalt eelavanan keaehatan.
Dennlsl I. Keberalhan tangan dllakukan dengan meneuct
Opernslonal tangan menggunnkan sabun dan air mengaUr
hila tangan tampak kotor atau rerkena calran
tubuh, atau menggunakan nlkohol (alcohol·
based handrubs) dengan kandungan aLkohol
60·80% btla tangan tldak tarnpak kotor.
'2. Keberslhan tangan yang dllakukan dengan
benar adalah kebersihan tangan aesual
Indlkasl dan langkah keberslhan tangan sesual
rekomendasl WHO.
3. Indikasl adalah alasan mengapa keberslhan
tangan dllakukan pada sam tertentu sebagal
upaya untuk menghentlkan penulamn mikroba
selama perawatan,
4. Lima tndtkast !fIVe momenq keberslhan tangan
terdlr! dart:
f. Sebelum kontak dengan paslen yalru
sebelum menyentuh rubuhj'permukaan
tubuh oasten,
3. Prom Indlkator Munl dl Puskesmas
h be h
Pengambllan
Data
Besar Sarnpel seeuat tabel sameet Kro[cle dan Mor.,an
Cam Stmtifred Random Samplmg
~ngambllan
Sampel
Perlode semesteran
Pengumpulan
Data
~nyaJlan Data Tabel
Runcharc
~riode AnaUsls Semestemn, Tahunan
dan Pelaporan
Data
Penanggung Penanggung Jawab Mum
Ja~'ab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 29 of 93 --
II. SHudah Icontak deng:>n pasten ynltu
oculAh men)..,ntuh tubuh/~rmulcrulJ1
tubuh paslen
h Se~lum melakulcan pmsedur aocpllk
yaJtu kebe ....lhan umgan yang dlla.kulcan
oc~lum mela.kulcan tlndakan stertl ,Uau
aocplilc, sepertt: ~masang:>n Intra """"
knteter Ilnfu.), perawatan luke,
pemasang:>n knteter urtn, surooning,
pembertan suntllcan dan latn-lam
Setela.h bersenruhan deng:>n calran tubuh
pasten ~rtI muntllh, darah, nnnah, urtn,
feces, pmduksl drnIn, setelah meltpas
SDJ'UrIgtangan stertl dan setelah melepas
APO.
j. Setelah bersenruhan deng:>n Ungkungan
pesten ynItu melakukan kebersthan tangnn
setelnh tang:>n perugas menyentuh
permukaan, sarnna prasarana, dan alat
keeehatan yang ada dl Ungkungan pasten,
sepern: menyentuh rempat tldur pasten,
linen yang terpasnng dl tempat udur, alat-
alnt dl sekltnr pasten atau peralatan laln
yang dlgunaknn paslen.
:I. ~Iunng adalah pertode dl antara Indlkasl dl
mana tnngan terpapar kumnn setelnh
menyentuh permukaan IUngkungnn atau
paslen) luau tang"n menyenruh zat yang
terdapa pad" permukaan.
6. Tlndaknn ke~rnIhan "'ngan yang dllakuknn
adalnh kebersthan LIlng:>n yang dllakukan
... unl ~luang yang dllndlkaslkan.
7 ~m~rt petayanan tertlir! dart tenngn mecUs
dan tenaga kesebaten.
8 ~nllnUln kepatuhan ke~rnIhan tangan adalah
~nll"lnn kepatuhsn pemberi ~layanan yang
melakuknn kebenlhan '''ng:ut dengan benar
9 Oburwr odalAh orang yang mela.kulcan
observasl atau penllalan kepatuhnn deng:>n
metode dan tool yang telAh dltentukan.
10. ~node obsCfWSI adnlAh lcurun walctu yang
dlgunaknn untuk mendapa.1can minimal 200
~Iuang kebersthan tangan dJ setlap unn al4u
Pu.k .. maa sesuaI deng:>n ....runu yang
dltentulcan untuk mela.kulcan obsen-ast dalnm
saru bulan
I I Sell adslah "",ktu yang dJbutuhknn untuk
melakuknn observasl makslmnJ 20 menlt
lrem •• 10 menlt].
12. Jumlah pembert pelayanan yang dlobse """,1
odalah jumlah pemberi pelayanan yang
dlobservasl dnlrun saru pertode observnsl.
13 Jumlnh pembert pelayanan yang dtobservast
peda wnktu observast tldak boleh leblh dar! 3
orang agar dnpat meneatat semua Indlknsl
keotitan vnno dllnkukan.
2022, No.1054 -30-
www.peraturan.go.id
-- 30 of 93 --
b, Keootuhan ~nl!l!Ul\aan Alat ~lIndunll DIrlIAPDI
Judul Indlkator KeoalUhan ~nl!"llUnnanAlat ~lIndunll Dirl t/\PDI
Oasar 8, Peraturon Mentert Kesehatan mengenai
~mlklran Keselamatnn Pasfen.
9, Peratumn Menterl Kesehatan mengenaf
Pencegahan dan ~ngendalian Inreksl dl
Fuilita. ~layanan Kesehatan.
10, K~JllUsan Menter! Kesehatan mengenal
.rents Prose.
Do ,L
AII.I",".n
tangan yang
~':111' ~ "L ~"'d"lam -re- }ang
:nrgel
Seluruh peluang yang dlmlllki oleh pember!
pelayanan terlndlkasl harus melakukan
keberslhan tang;m
Krlteria Eksklusl:
Tldak ada
.lumLah linda,un k.c=lxnihan IAnpn ,)IBn.
dl"'kuluon
lit lOO~
Jumlah total petuan& kc:bcnlhan tanpn
ynna arharumyn dilakukan d.a1nm perfodt
Obl~rva5f
Metode
~ngumpulnn
Data
Data Hasll
tnsrrumen
~ngamb[lan
Qat_a
Besar
~ Cnrn Non,
~ngnmbilan
~ngumpulan
Dato
, Data
~~~e~hnn
dan Pelaporan
esurannn,
Data
..: ,,01[awab muru
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 31 of 93 --
penanggulangan penyaldt yang dapat
menlmbulkan wabah a"'u kedaruratan
kesehatan masyarakai.
I r. Perotumn Menleri Kesehatan mengenol
Ke.elrunntan dan Kesehatan Kerja dl FosUitos
Pelayanan Kesehatan.
12. Pedoman Telenls Pencegnhan don Pengendallnn
Infeksl dl FosUitas Peloyanan TIngkat Penama.
13. Perunjuk Telenls Alat PeUndung DiriIAPD).
14. Puskesmas horus memperhntlkan keparuhan
pemberl pelaynnan dalam menggunalmn APD
sesual denean orosedur.
Dimenal Mum Keselamatan
Tujuon 3. Mengukur keparuhan petugas Pu.skesmas
dalam menggunnlmn APD.
4. Menjamln keselamatan petugas dan penggunn
lavanan denlmn earn menlluranm rI.iko tnfekst,
DeOnl,. 7. Alat pellndung dlrl CAPO)adalah perangkai
Opemalonal alat yang dtraneang sebagal penghalong
terhadap penetrasl zat, partlkel padat, calr,
amu udom unruk meUndungl pemakalnya dart
cedera atau trnnsrnlsl Infeksl atau penyakiL
8. Kepatuhan penggunaan APD adalah
kepatuhan perugas dalam menggunnlmn APD
dengon tepat sesuat dengan Indlkasl keuka
melakukan tlndnlmn yang memungldnkan
rubuh atau membran mukosa terkeno arau
terperclk darah atau cairan tubuh atau calron
Infekslus lalnnya berdasarkan jents rlsiko
Imnsmlsllkonlak, droplet dan airbo""".
9. Penllalan kepatuhan penggunaan APD adalah
penllalan terhadap perugas dalam
menggunakan APD sesuat Indlkasi dengan
tepat saat memberlkan pelayanan kesehaton
pada pertode ebservast.
10. Petugas adalah seluruh lenaga yang
terlndlkasl menggunakan APD, contoh dokter,
dokter glgl. bldan, perawnt, petugos
labormorturn.
II. Obse"",r adalah orong yang melakukan
observasl atau penllaLan kepatuhan dengon
metode dan lOOIyang telah dttenrukan.
12. Perlode observast adnlah wakru yang
dltenrukan sebagai perlode yang dltetapkan
dalamprose.observaal P!tflUaian keparuhan .
.lenls Indlkater Proses
Satuan Persentnse
Pen.llUkurnn
Numemtor .lumlah perugas yang patuh menggunakan APD
lP!lmbUan!!l sesuol tndtkas] dalam P!'rlode observasl
Denominator .lumlah seluruh petuga. yang terlndikasi
[eenvebutl menllllUnakan APD dalam eerlode observasi
Target 100"A>
Pencapatan
2022, No.1054 -32-
www.peraturan.go.id
-- 32 of 93 --
Ilk d h c. Keoaru an I entl nsf Pasien
.rudul lndlkator Keootuhnn tdenuflkast Paslen
Oasar 4. Peraturan Mente.rf Kesehatan mengenal
Pemlklrnn KeselamBtnn Paslen.
5. Ketepatan Identlfikasl menJadl sangat penting
untuk menJamJn keselamatnn paslen selamn
proses pelayanan dan mencegah Inslden
keselamatan paslen.
6. Untuk menjamln ketepatan Identlfikasi paslen
maka dlperlukan Indlkator yang mengukur dnn
memonitor tlngkQl keparuhan pember!
pelnyanan dalarn melnkukan proses
Identlllkasi. Dengan adanya Indlkator tersebut
dlharapkan pember! pelayanan okan
menjadlkan Identlllk.~sl sebagat proses rutin
dalam I)roses oelavanan.
Dlmenst Mum Keselrunatan
Tu]uan Mengukur kepatuhan pemberi petayanan untuk
melnkukan IdentlRkasl paslen dalam melakukan
Krlter!a: Krlterta tnklust:
semua petugos yang ter!ndlkasl harus
menggunakan APO
Kriterta Eksklusl:
T1dakada
Formula Jumlah peru ... yanl patuh ~ngunakan
APD ICtuai indikaai daIam I!:riock
Obirrwa; x 100%
Jumlah ,duruh prtugDS yu.nz terindlltasi
~nJKUn8kan APD dala:m Jk=riod~obsrrva.i
Metode Observnsl
Pengumpulan
Data
sumber Data Hnsil observast
Instrumen Formullr Observasl Kepatuhnn Penggunaan APO
Pengnmbilnn
Dato
Besar Sampel 3. Total sampel (npabHnjumlah populasl • 30)
4. Rumus Slovin ("oabiln fumlnh oceulas! > 301
earn Non Pmbabillty Sampling - Consectlaue samplmg
Pengnmbilnn
Sampel
Perlode Bulanan
Pengumpulan
Data
Penyajlan Data Tabel
Run chart
Perlode Anallsis Bulannn, Trfwulanan. Tahunan
dan Pelaporun
Data
Penanggung Penanggungjawab muru
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 33 of 93 --
rlndaken oelavanen.
Dennlsl 6. Pembert pelaynnan rerdlrt dart renaga medls
Opernslenal dan tenaga kesehatan.
7. Identlfiknsl pasten aecara benar adalah prose.
tdennflkast yang dUakuknn pemberl pelaynnan
denga.n menggunakan mlnlmnl dun penandn
identttas sepertt: nama lengknp. tnnggal lahlr,
nomor rekam rnedlk, NIK sesual dengan yang
diletapknn dl Puskesmas.
8. Identlftkasl dllakuknn denga.n cam vI.sual
(melihat) dan utau verbal (lIsan).
9. Pembert pelayanan melnkukan Identlfiknsl
pasten secara benar padn setlap keadalln
terkalt tlndakan tntervenst paslen sepern :
d. Pemberton pengobatan: pemberlan obat,
pernbertan ealran tntruvena.
e. Prosedur dndaknn: pencabutan gtgl.
Imuntsasl, pem.~sangan run, kcntrasepst.
persaUnan, dan tlndakan
kegawntdaruratan.
r. Prosedur dlagnostlk: pengambilan
snmpel.
IO.ldentlflkn.1 pas len dlanggap benar jlkn
pemb<rI pelayanan melakuknn Idendfikasl
seluruh tlndakan truervenst yang dJlakuknn
denzan benar.
Jenls lndlkntor Proses
Satuan Persenrase
Penl!Ukuran
Numerator Jumlah pemberl pelayanan ynng melakuknn
IpembUnng) Identlfiknsl paslen secara bennr dalam pertode
observasl.
Denominator Jumlnh pemberl pelayanan yang diobservasi
Ipenvebu,l da.lam eertode cbservast.
Target 100'''"
Pencaoalan
Krlterla: Kriteria Inklusl:
semua pembert pelayannn yang memberiknn
pelayanan keseharan.
Kri,eria Eksklusl:
Tldnk ada
Formula J'umlah ~mberi pc=layanan yang mtlalrukan
idrntifikasl p&.tc~nsceara lxnar dalam pniod~
ebservest
"00%
Jumlah ptrrtbtrl ~layananynng diobutVMi
dalam periodc oba;rn'ui
Metode Observasl
Pengumpulan
Da,a
Sumber Data Hasil observnsl
tnsrrumen Formullr Observasl Kepaluhnn Identlfikn.1 Paslen
Penoambilan
2022, No.1054 -34-
www.peraturan.go.id
-- 34 of 93 --
.Judul tndtkator KeberhnsUan Pengobaum Pasien TB semua Kasus
SensltlC Obat /sof
Dnsar I. ""ratumn Preslden mengenal RPJMN.
Pemlklrnn 2. Peraromn Menlert Kesehatan mengenal
""nanggulangan Tuberkulosis.
3. Pernrumn Menl~rt Kesehatan mengenal
Puskesrnas.
4. Angka keberhastlan pengobatan pasien TB
semua kasus minimal 9QOA, dengan
memperhatlkan upaya penurunan angka
putus berobat, gagnJ. menlnggal dan paslen
tldak dUalcukan evaluasl.
otmenst Mutu Ellslon. Ef~ktlC.Teoat Waktu
TuJuan Untuk mengerahut jumlah keberhasilan
pengobatan paslen TB semua leasus s~nsillf obat
dan meneuranzr anok.~ oenularon oenvaklt TB
Dellnlol I. Tuberkulools yang selanjutnya dlslngleal TB
Operaslenal adalah penyaklt menular yang dlsebablean oleh
J\fycooot:lerium tuberculosis. yang dapat
m~nyemng paru dan organ latnnya,
2. TB SensitlC Obat (SO) edalah pendertta TB yang
berdasarkan hasU pernertksaan baktertologls
arau Te. Cepat Molekuler (TeM) menunjuklean
hasU maslh sensltlf terhadap Obat Antl
Tuberculos!s lOA"!)Unl I (perrema].
3. OAT Unl I adalah obat anti tuberculosis yang
terdlrt dart Isoniazid (HI. Rlfamplsln (R).
pjmzinamld (Z). Etnmbulol (E) dan
StreplomJsln (5).
4. K~berhasil"n pengebatan paslen TB adalah
angka. yang menunjukknn persentase semua
pas len TB yang sembuh dan pengobatan
lengleap dl anrara semua paslen TB yang
dtobatt dan dilaporlean sesual dengan
periodlsasl waktu pengobatan TB. Anglea Inl
meruO<lkan p~niumlahan dar! an!!,kn
d. K~berhasUan Pengobaran Paslen Tuberkulosls (TB) Semua Kasus
Sensltl( Obat ISO)
Data
Besar Sampel 3. TotnJ sampel [apablla jurnlah populasl s 30)
-I. Rumu. Slovin l"oabUa lumlah oooulasl > 301
Cam Non Probability Sampling - Conseron"" Sampling
""ngnmbllan
Sampel
""rtod~ Bulanan
""ngumpulan
Data
""nyaJlan Data Tab.:I
RunCMn
""riode AnaUsls Bulanan, Trtwulonan. Tahunnn
dan Pelaperan
Data
""nanggung Penanggung Jawab Mutu
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 35 of 93 --
kesembuhan sernua kasus dan nngkn
pengobatan lengkap semua kasus yang
menggambarknn kuallras pengobatan TB.
!I. Sembuh ndalah pasten TB paru dengnn hasU
pernertksaan baklenologl. positlf pada awal
pengobatan yang hasil pernertksaan
bakteriologi. pada akhir pengobatan menjadl
negatif dan padn salah satu pemertksaan
sebelumnya.
6. Pengobatan lengkap adalah pasten TB yang
telah menyelesalkan pengobatan seeara
lengkap dl mana pada salah sam pemertksaan
sebelum akhlr pengebatan hasilnyn negatif dan
dJ akhtr pengobatan tldak ada buktl hasil
pernertksaan baktenologls (tldnk dllakukan
pemertksaan baktertolegts dJ akhlr
pengobatan],
7. Upaya pentngkatan mutu keberhasilan
pengobatan pasten TB dillhnt menurut alur
pengobatan mulct dan paslen dlnyatakan
posltl[ sebagal paslen TB berdasarkan hasU
pernertksaan bnktenologis atau TCM sampat
dengnn paslen dinyatakan sembuh dan
pengobatan lengknp.
8. Upaya penlngkaran mum re.. ebut mellpurl:
a. Pernerfksaan dahnk yang tepat dan benar
dengnn hasll terdokumentnst.
b. Pelaksanaan Komunikasl lnJormasi
Eduknsl (KIE) TB kepada paslen TB dan
keluarga, pembuatan kesepakaran pasien
dalam menjalankan pengobatan TB
termasuk penunjukan Pengnwas Minum
Obat (PMO).
c. Pernbertan regimen dan dosls ebat yang
repat,
d. Pemantaunn kemajuan pengobatan
termasuk penanganan efek samplng obat,
e. Peneatatan rekarn medls (medicol record)
seeara lengkap dan bennr dl setlap
tahapan P!'nRQbatnn.
.Jenis Indlkator Hasil
Satunn Persentnse
""n.l!Ukurnn
Numemtor .Jumlah semun paslen TB SO yang sembuh dan
(pembUang) pengobatan lengkap pada tahun berjalan dl
wtlavrah k~rja Puskes mas
Denominator .Jumlah semua kasus TB SO yang dlobati pada
(""n""butl tahun bertalan dl wtlnvnh kerta Puskesmos
Target 9O'lII
Pencaoalnn
Krfteria: Kntertn Inklusl:
Semun paslen TB SO yang dlnyataknn sembuh
dan menjalanl pengobatan seeara lengkap dl
wUayah kerj" Puskesmas pada tahun berjalan.
Knler'" Eksklusl:
2022, No.1054 -36-
www.peraturan.go.id
-- 36 of 93 --
Judul Indlkator Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan ANC
$eSUIl! Standar
Dasar 1. Peraturan Preslden mengena! RPJMN.
Pemlkirnn 2. ~rarumn Menteri Kesehatan mengenal
Pelayanan Ke~hatan tbu.
3. Peraruran Menteri Kesehatan mengenal
Standar Peloyanan Mln!mnl Bldang K.. ehatan.
4. ~ratumn Menteri Kesehatan mengenal
Puskesmas.
5. HasU SUPAS 2015 menyebutkan Angk(l
Kernarlan Ibu (AKlI 305/100.000 kelahlrnn
hldup (KH) sedangkan lorgel pada RPJMN
2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada
akhlrSOOs 2030 adalnh 131/100.000 KH.
6. Jlka lbu hamil mendapatkan pelayanan ANC
sesuo.l standar rnaka rislko nada kehamllan
e. Ibu Hamil yang Mendopatlmn Peloyanan Ante Natal Core lANe)
Sesual Standar
1. Paslen m plndahan yang tldak dllengkapl
dengan m.09 dan hastl pengobatan paslen TB
plndahan dengan TB.10
2. Paslen m dengan hastl postnf pada bulan ke
5 arau bulan ke 6
3. Paslen TB menlnggal sebetum bernkhlr masa
penl!Oba.an
Formula Jumlllh srmua PftIW\ TB SO 18ns am:abuh
dan po1&Obutan Icngkap pada tahun
bctjalJlndj wUayah ktrla Pus_mas x lOO~
Jumlah .cmU8 kasu, m SO yanc diobnti
pado tahun bt:rjal4n di wilayah kcrja
Metode Retrospektlf
Pengumpulan
Data
Sumber Data Formulir TB/S!s.em Informas! TB ISITSl
tnstrumen Data sekunder
Pengambilan
Oa",
Besar sampet Total sampel
cam Total sampel
Pengambilan
Samoel
Perlode Bulanan
Pengumpulan
Oa.a
PenyaJian Data Tabel
Run chan
Perlode Anall.!s Trtwulana,n. Semestemn, Tahunan
dan Pelaperan
Oa.o
Penonggung PenanggungJawab Prngrnm TB
Jawnb
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 37 of 93 --
I. Ibu homll yang mendapatkan pelayannn ANC
eesuat standar adalah Ibu hamll yang telah
bersalln serta yong rnendapatkan pelaynnan
ANClengkap sesuat dengan standar kuantltas
dan standar kualltas selama perlode
kehamllan dl wtlayah kerja Puskesmas pada
tahun berjalan.
2. Stondar kunntitos adalah kunJungan 4 kall
selarna pertode kehamUan (K41terdlrl dart:
a. I (satu] knli kunJungan sedinl mungkln
pada trlmesler ke-] (SOIU)/ ()'12 mlnggu,
b. 1 (satu) kall kunJungan pada trimester ke-
2 (dual! > 12-24 mlnggu. don
c. 2 [dua] kall kunJungan pada trimester ke-3
(11gol!24 mlnggu-sampal dengnn kelahtran
3. Standar kunlltos yatru pelayanan antenatal
yang memenuhl lOTmellputl:
a. Timbang berat badan dan tlnggi badan
b. Ukur tekanan darah
c. NUnlstatus gIzI (ukur LILA)
d. Ukur t1nggt fundus uteri [seteleh
kehamtlan 24 mlnggul
e. Tenntkan presentasl janln dan denyut
janrung janln
r. Skrinlng srorus lmunlsas! dan bertkan
suntlkan tetanus toksold (TIl bUn
diperlukan.
g. Berl tablet tambah darah
h. Pemerlksaan 14bomtorlum mellputl:
1I Oolongan darnh
2) Kadar Hemoglobin
3) Oluko-Proteln urln
-I) terrnasuk pemertksann HlV
L Tala laksana
j. Temu wlcam/ konsellng
4. Waktu pernertksaan lOT menglkull daDar
pemeriksaan ANC sesual ketenruan yang
berlaku.
!I. Sasamn Indikator adalah semua Ibu bersalln
yang telah mendnpatkan pelayanon ANC
sesunl standar pada maso kehamtlan pada
tohun bertalan.
I. Mendorong penurunon angkc kemattan ibu dl
lndonesta
2. Mendapatkan gambaran pelaynnan ANC yang
seeuat standar
Erektlr. Keselamatan, Berorlentasl pada
PaslenjPenltl!\lnn Lavanan
o.Onlsl
Operoslonal
TuJuan
Olmenol Mutu
dapat .eJak awn! dlketahui dan dllnkukan 1<1Ia
laksana, sehlnlllla faktor rlslko dapat dlkumngl
agar ttdak terjadl kompllkasl.
7. ANC sangat pentlng dllnkukan untuk
kelangsungnn hidup balk bagt Ibu mnupun
bay! serta bay! dapat Iahlr sehat, berkunlitas
dan tereegah dart rislko slUntina.
2022, No.1054 -38-
www.peraturan.go.id
-- 38 of 93 --
Jenls tndtkarer Hasil
Satuan Persentaee
Pengukuran
Numerator Jumlnh Ibu hamil yang relah mendapntkan
(pembUanlll pelayanan ANC lengkap sesuat standar dl wllayah
ken;' Puskesrnas oada tahun bertalan
Denominator Jumlah seluruh Ibu hamil yang telah bersalln
[penyebut] yang mendapntkan pelayanan ANC dt w1layah
k~r:!;'~u.kesmas_""da tahun be.rlalan
Target 100%
Pencapalan
Krlteria: Krlterla tnklusl:
Seluruh ibu hamtl yang telah bersalln dl wayah
kerja Puskesmas pnda tahun berjalan
Kri'erla Eksklusl:
I. tbu hamil dengan KI bukan di rrtmester I
2. Jbu hamil yang plndah domlslU (drop ouQ
3. Ibu hamU yang tldak menyelesalkan rnasa
kehamilan (aborrus'
-I. Jbu hamil plndahan yang udak memlllki
eatatan riwayat kehamllan lengkap
:I. Jbu hamll menlnggnl sebelum bersaltn
Ii. Jbu hamll yang hematin sebelum
menvelesatkan K4 (premature)
Formula Jumlah ibu ttamil yan" u=lah m~ndaPfttkan
pctayanan ANC Ilfnglcap .etual .landar di
wilayab kttja Puske.mas pads tabun berjalan
x 100%
Jumlah .~luruhfbu hamil yan& u=la.h bcnalin
yang ~ndapatkan pdayanan A.~Cdl wUayah
kerja Puaknma. pada Iahun br:rj41an
Metode Observasional retrospektIf
Pengumpulan
Oala.
Sumber Dam I. Kohort Jbu, Kartu Ibu, PWS KIA,Buku Register
Ibu
2 .... Kohon
Instrumen Data Sekunder
Pengambilnn
Data
Besar Sampel Total sampel
cam Total sampel
Pengambilnn
Samoel
Perlode Bulanan
Pengumpulan
Data
PenyaJlan Data Tabet
RUn chan
Perlode Anallsls Bulanan, Triwulanan, Tahunan
dan Pelaporan
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 39 of 93 --
Kepuasan Paslen
Judul tndtkator Ke'Puasan Pnslen
Dasar 4. Undang-Undang mengenal pelayanan pubUk
Pemlklrnn 5. ~ratura.n Menterf Pendayngunaan Apararur
Negnra dan Rerormasl Blrokrasl mengenal
?edoman Penyusunnn survet Kepuasan
Masyarakal Unit Penyelenggara Pelayanan
Publlk.
6. Perarumn !.Ienteri Kesehatnn mengenal
Puskesmas.
Dimensl A1utu Bererlentast keeada paslen
Ttljuan Mengukur tlngka. kepuasan masyarakat sebagal
dasar upaya penlngkruan mutu dan
.erselenggnranya pelayanan dl semua unit yang
maml>JJmemberlkan kePuasan I>aslen.
Dellnlsl 1. Kepunsan paslen adalah hasll pendapat dan
Opemslonnl pentlatan pas len terhadap ktnerja pelayanan
yang diberlkan oleh fasliltas pelayanan
kesehatan,
2. Responden adalah pasien yang pada saat
survet sedang berada dl lokasl unit pelayannn,
atau yang pernah menertma pelayanan.
3. Besaron sam pel dltenrukan dengan
menggunakan sampel dart Krejcle dan Morgan.
4. survet Kepuasan P::l.slen adalah kegtatan
pengukumn secam komprehenslf tentang
llngka. kepuasan paslen rerhadap kualltas
layanan yang dlberlkan oleh faallilal pelayanan
kesehatan kepada paslen.
5. Unsur pelayanan adalah Caktor atau aspek
yang terdapat dalam penyelenggaraan
pelayanan sebaga! vnrIabel penyusunan survel
kepuasan untuk mengetahul k1nerja unit
pelayanan.
6. Unsur survet kepuasan paslen dalarn
peraturan Inl rnellputt:
a, Pt!rsynratlln.
j. srstem, Mekilnjsm~.dan Prosedur.
k. Waktu Penyelesalan.
i, Blaya/Tarlf.
m. Produk Speslllkasl Jenls Pelayanan.
n. Kempetenst Pelaksana,
o. Perllaku Pelaksana.
p. Penonganan Pengaduan. Saran dan
Masukan.
q. Samna dan pmsamna.
7. Indeks Kepuasan adalah hasll pengukuran darl
keQiatan Survel Kepuasan beruoa anllka.
Jenis Indlkator Outcome
Satuan tndeks
PenllUkuran
f
Jawab I Penanggung Jawab Program KIA
IDa.a
~nanggung
2022, No.1054 -40-
www.peraturan.go.id
-- 40 of 93 --
a. xeoaru an Ke ".1 an Tanl!nn
.rudul Indlkator Keootuhan Keberslhan ran""n
Dasar I. Peraruran Menterf Kesehatan mengenat
Pemiktran Keselamatan Paslen
2. Peraturan l\1enterl Kesehala.n mengenaf
P<>ncegnhan dan P<>ngendallan In(ekal dl
Fuilitas Pelayanan Kesehatan,
3. Rumah saktt harus memperhatlkan kepatuhan
seluruh pemberi pelayanan dalarn melakukan
cud tanlIl1n sesunt denzan ketenruan WHO.
4. ProIiI Indlkator Mutu dl Rumah Saklt
h be h
Numerator Tfd"k ada
(aembUanlll
Denominator Tfd.,k ada
[penyebut]
Tnrge< ~ 76.61
Pencapatan
Kriteria: Kriteria Inklusl:
seluruh pasten
Kriteria Eksklusl:
Pasien yang tidak kompeten dalnm menglsi
kuestener dnn/nlau ndak adn kehrarga yang
mendamplngl.
Formula __l.ojlll DUaipglSll!i esturuh ttsoong x 25
Total unsur yanl terisi dan aduruh rn;ponden
Metode survet
P<>ngumpulan
Data
Sumber Data HasH survel
Instrumen Kulsloner
P<>ngnmbilnn
Datil
aesar sameet seeuat tabel Samoe.1 K~lcle dan Mor"an
earn Stranfied Random Samp/mg
P<>ngombllnn
Samoel
P<>riode Semesteran
P<>ngumpulan
Data
P<>nyaJlanData Tabel
Run charI
P<>riodeAnrulsis Semesteran, Tahunan
dan P<>l.'pomn
Data
P<>nanggung Penanggung Jawab Mutu
Jawab
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 41 of 93 --
I. Keoersln,m tangan dllakukan dengan mencuet
langnn menggunakan sabun dan atr mengalir
btla tangan tampak kotor atau terkena calmn
tubuh, atau menggunnkan alkohol (a/coho/-
based handrubs) dengan kondungan nlkohol
60·80".-4> bila tangan tldak tampak kotor.
2. Kebersthan tangan yang dllakukan dengan
benar adalah keberslhan tangnn sesual
Indlkasl dan langlcnh keberslhan tangan
sesual rekemendast WHO.
3. Indlkasl adalah alasan mongopa kebersthan
tangan dllakukan padn saat tertenru sebagat
upayn untuk menghentfkan penularnn
mlkroba selarna pemwatan.
4. Umn tndtkast l/ive mom"n~ kebersthan tangan
terdlrt dart:
a. Sebelum kontnk dengan paslen yaltu
sebelum menyentuh rubuhj permukaan
tubuh paslen atau pakalan paslen,
sebelum mennnganl obat -obntan dan
sebelum menylapkan makanan pasten.
b. Sesudah Ieontak dengan paslen yalru
serelah menyenruh tubuh/permukaan
rubuh paslen.
c. Sebelum melakukan prosedur aseptlk
adalah keberslhan tangan yang dllakukan
sebelum melnkukan tlndakan sterll atau
aseptlle, contoh: pemasangan Intra vena
kateter [lnfus], pemwatan luka,
pemasangan kareter urtn, sucrioning.
pemberlnn auntlkon dan lain-lain.
d. Setelah bersentuhan dengnn cairan rubuh
paaien sepertl muntah, darah, nannh, unn,
feces, produksl drain, setelah melepas
sarong tangan stertl dan setelah rnelepas
APD.
e. serelan bersentuhan dengan IIngkungan
pasien adalah rnelakukan kebersthan
tangan setelah tangon perugas menyentuh
permukaan, sarona prasarana, dan ala;
kesehatan yang ada dl Ilngkungan paslen,
meUputi: menyentuh tempat tldur pasten,
linen yang terpasang dl tempat udur, alar-
alat dl sekltar pas len atau perala tan lain
yang dtgunakan pasten.
:5. Peluang adalah perlode dl antara Indlkasl dt
mana tangan terpapar kuman setelah
menyenruh permukaan (Ungkungan atau
"astenl atau lanllan menvenruh tal Yanll
Mengukur keparuhan pemberl layanan kesehatan
sebagal dasar untuk memperbalkl dan
menlngkatkan kepatuhan agar dapat menjamln
keselamatan perugas dan paslen dengan cam
mengumngl rislko Inreksl yang rerkalr pelayanan
kesehatan.
Kesel"""'lan
Dennlsi
Opemslonal
Tujuan
Dlmensl Mutu
2022, No.1054 -42-
www.peraturan.go.id
-- 42 of 93 --
terdapat pada permukaan.
6. Tlndakan kebersfhan tangan yang dUakukan
adalah kebersthan tangan yang dUakukan
sesual peluang ynng dUndikaslkan.
7. ""mbert peloyanan terdlrl dart t.naga medls
dan tenaga kesehatan.
8. Penllalan keparuhan keberslhnn tangan
adalah penilalan kepatuhan ""mberl
petayanan yang melnkukan keberslhan tangan
dengan benar.
9. Observer adalah orang yang melakukan
observasi erau penllalan keparuhan dengan
metode dan 100/ yang telah dlrenrukan,
10. Periode observnsl adalah kurun wakru yang
dlgunnkan unruk mendapatkan minimal 200
peluang keberslhan tangan dl untt eeeuet
dengan waktu yang dltentukan untuk
melakukan ebservasl dalam sam bulan.
I I. Sesl adalah wakru yang dlbutuhkan untuk
melakukan observnsl makslmal 20 me nil
(rerota 10 menlt].
12. Jumlnh pembert pelayanan yang dtobservast
adalah jumlah pemberl pelayanan yang
diobservnsi dalam satu periode observasl.
13. JlImlah pemberl pelayanan yang dlobservast
pada waktu ebservasl udak boleh lebth dart 3
omng agar dapat mencatat sernua lndlkast
ket!l4tan vanz dilnkukan.
Jenls Indlkator Proses
saruan Persentase
""nj!Ukuran
Numemtor Jumlnh tlndakan keberslhan tangan yang
loembUanl!! dUllkukan
Denominator JumJah total peluang keberslhan tangan yang
[penyebut] seharusnya dllakukan dalam perlode observasi
Tnrget .8:1%
""ncn"'~n
Kriteria: Krit"rta Inklusl:
seluruh peluang yang dlmlllki oleh pemberl
""Jayanan terindlkasl harus rnelakukan
keberslhnn Langan
Krlt.rta Eksklusl:
Tldak ada
Formula Ju.m.lah nnclakan krbcraiban tAnpn }'1U\I
dilakultan
x IOO~
Jumlah tOtal pr1un.na k~trn.ihan lanpn
yan& arharuanya dilakuJc:an dalam pcriodr
obs,er\'asi
Metod. Observnsi
PengumpuJan
Data
2022, No.1054
www.peraturan.go.id
-- 43 of 93 --
b. Kepotuhan POon!lJ!\lnaanAlnt Pellndung DIrlIAPDI
Judul tndtkator Kepatuhan POonl!l!UnaanAla. Pellndunl! Dirt (APD)
Dasar 1. Pernturon Ment~rt Kesehatan mengenal
Pemlklran Ke~lamatan PasJen.
2. Perntumn Menteri Kesehatan mengenat
Pencegnhan dan POongendalion Inreksl dl
FaslU.as POoI(lyananKesehatan.
3. Kepurusan Menterl Kesehatan mengena.t
penanggulangan penyakit Y""g dopa.
menlmbulkan wabah atau kedaruratan
kesehatan masyaraknL
4. Peroturan Mentert Kesehatan mengenai
Keselamatnn dan Keseha.an KerJa dl Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
~.Perunjuk Teknls Alai PeUndung Dirt (APD).
6. Rumnh SakI! hnru