No. 3 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides tax incentives for taxpayers affected by the COVID-19 pandemic, extending the duration of tax relief measures to support economic recovery. It aims to alleviate the financial burden on specific sectors that have been severely impacted by the pandemic.
The regulation primarily affects taxpayers, including individuals and businesses across various sectors, particularly those classified under specific business activity codes (KLU) that qualify for tax incentives. It targets sectors that require support for recovery from the pandemic's economic impact.
- **Pasal 2** outlines the exemption from the collection of PPh Pasal 22 Impor for qualifying taxpayers, which must be applied for through a specific process. - **Pasal 3** and **Pasal 4** detail the reduction of PPh Pasal 25 obligations, allowing eligible taxpayers to reduce their monthly tax payments by 50% for the specified period. - Taxpayers must submit monthly reports on the realization of these tax incentives by the 20th of the following month as per **Pasal 6**. - **Pasal 10** stipulates that taxpayers must have submitted their annual tax return for the previous year to qualify for these incentives.
- **Wajib Pajak**: Taxpayer, which can be an individual or entity with tax obligations. - **KLU**: Kode Klasifikasi Lapangan Usaha, the classification code for business activities that determines eligibility for tax incentives. - **PPh**: Pajak Penghasilan, or income tax, which includes various articles like PPh Pasal 22 and PPh Pasal 25 that are relevant to this regulation.
The regulation is effective from January 25, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 9/PMK.03/2021, regarding tax incentives for COVID-19 affected taxpayers. It extends the provisions for tax relief until June 30, 2022.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Income Tax Law (Undang-Undang PPh) and previous ministerial regulations on tax incentives. It emphasizes compliance with existing tax laws while providing additional relief measures in response to the ongoing pandemic.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As per Pasal 2, taxpayers with specific KLU codes are exempt from PPh Pasal 22 Impor, which must be applied for through a designated process.
Pasal 4 allows eligible taxpayers to reduce their PPh Pasal 25 obligations by 50% for the specified period, contingent on meeting certain criteria.
According to Pasal 6, taxpayers must report the realization of tax incentives monthly by the 20th of the following month.
Pasal 10 mandates that taxpayers must have submitted their annual tax return for the previous year to qualify for the incentives.
The regulation is effective from January 25, 2022, and replaces the previous regulation No. 9/PMK.03/2021, extending tax relief provisions until June 30, 2022.
Full text extracted from the official PDF (69K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 3 /PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 terse but, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional; b. bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada ~ektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif; Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 48 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah bebe'rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Di.sease 2019; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) · sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); - 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 48 -- Menetapkan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh. 3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat ( 1) huruf b Undang-Undang PPh. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 48 -- 4. PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh. 5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai. 7. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 10. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 48 -- 12. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 13. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air. 14. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. 15. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi. 16. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi. 17. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/ atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 48 -- Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Pasal 2 (1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (3) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. (4) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). (5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (6) Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 48 -- (7) Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. (9) Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud. (10) Wajib Pajak yarig telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (11) Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (12) Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usahayang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 48 -- pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Imper sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Pasal 3 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan: a. Pasal 25 Undang-Undang PPh; dan/ atau b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (master.file). (3) Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 48 -- memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a. berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud. (6) Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan formulir surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya rwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 48 -- pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI Pasal 7 ( 1) Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 48 -- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. (2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak; atau b. disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak. (3) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah. (4) Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. (5) PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pasal 8 (1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (2) Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama tanggal 30 September 2022. (4) Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 48 -- Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. (5) Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan~an yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. BABV KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pasal 10 ( 1) Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan memanfaatkan insentif: a. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan/atau b. pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. (2) Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib .Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Pasal 11 Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 48 -- Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB VI JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK Pasal 12 (1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (2) Jangka waktu pemberian insentif: a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 48 -- Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/ atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/ atau Pasal 4 ayat (1). (2) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. (3) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/ atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh finaljasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 48 -- Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022. (4) Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memanfaatkan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh finaljasa konstruksi ditanggung pemerintah, untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021. Pasal 14 Pemberi Kerja yang membuat laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah, atau Pemotong Pajak yang membuat laporan realisasi PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik, tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah, atau PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, meskipun tidak membuat kode billing. (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 48 -- Pasal 15 Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 48 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. · BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian ministrasi Kementerian ~ \ ' ~ t ~ £ I ,~ ~) g;3 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 48 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK. 03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ' ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH FORMULIR REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, DAN CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 48 -- A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR NO KLU URAIAN 1 49111 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 2 49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 3 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 4 49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINS! (AKDP) 5 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 6 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 7 49221 ANGKUTAN BUS KHUSUS 8 49222 ANGKUTAN BUS PARIWISATA 9 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS 10 49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINS! (AKDP) BUKAN BUS 11 49413 ANGKUTAN PERKOTAAN 12 49414 ANGKUTAN PERDESAAN 13 49421 ANGKUTAN TAKSI 14 49422 ANGKUTAN SEWA 15 49423 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 16 49424 ANGKUTAN OJEK MOTOR 17 49425 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK WISATA 18 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 19 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 20 50111 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG 21 50112 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG 22 50113 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA 23 50114 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG 24 50121 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG 25 50122 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG 26 50123 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA 27 50131 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG 28 50132 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG 29 50133 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG 30 50134 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG 31 50135 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT 32 50141 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG 33 50142 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG 34 50143 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG 35 50144 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT 36 50211 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR 37 50212 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK 38 50213 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK 39 50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 40 50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 48 -- NO KLU URAIAN 41 50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 42 50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 43 50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 44 50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN 45 50222 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 46 50223 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA 47 50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 48 50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 49 50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 50 50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 51 50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 52 50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN 53 52219 JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA 54 52292 JASA EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA&EAD) 55 52299 JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL 56 56101 RESTORAN 57 56102 WARUNG MAKAN 58 56103 KEDAI MAKANAN 59 56104 PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 60 56210 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) 61 56290 PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA 62 56301 BAR 63 56303 RUMAH MINUM/KAFE 64 56304 KEDAI MINUMAN 65 56305 RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL 66 56306 PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 67 85499 JASA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA 68 85500 JASA PENUNJANG PENDIDIKAN 69 86201 PRAKTIK DOKTER UMUM 70 86202 PRAKTIK DOKTER SPESIALIS 71 86203 PRAKTIK DOKTER GIGI 72 50221 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 48 -- B. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nomor Lampiran Perihal : ........................................ ( 1) : ........................................ (2) : Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................................................... (3) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................... (4) NPWP : ......................................... (5) Jabatan : ......................................... (6) Bertindak selaku *) : CJ Wajib Pajak Nama NPWP Kode KLU Alamat CJ Pengurus dari Wajib Pajak : ............................. (7) : ............................. (8) : ............................. (9) : ............................. (10) mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... tentang ... , dengan alasan: □ termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan U saha Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif Pembebasan PPh Pasal 22 lmpor Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... tentang .... . Demikian permohonan ini kami sampaikan . .............. , .................. 20 .... (11) Pemohon, ............................................ (12) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal permohonan. Diisi dengan nama terang pemohon. (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 48 -- C. CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................................... ( 1) SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR NOMOR : ..................... (2) TANGGAL : ..................... (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................................................... (1) menerangkan bahwa orang pribadi/badan*) tersebut di bawah ini: Nama Wajib Pajak NPWP Kode KLU Alamat : ................................................................ (4) : ................................................................ (5) : .............................................................. (6) : ................................................................ (7) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... tentang ...... , dengan alasan: D termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... tentang .... . Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. ~-[!]' . Kode verifikasi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak penerbit Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Diisi tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 48 -- D. CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................................... ( 1) Nomor : .................................................. (2) Perihal : Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Kepada Yth . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) Berkenaan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Imporyang Saudara ajukan Nomor ....................................... (4) tanggal ........................................ (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... tentang ... , permohonan Saudara tidak disetujui dengan alasan: D tidak termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... tentang .... . Demikian kami sampaikan. Kode verifikasi: (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Keterangan Bebas. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 48 -- E. CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nama Wajib Pajak NPWP Kode Klasifikasi Lapangan U saha Masa Pajak : .................................................. (1) : .................................................. (2) : .................................................. (3) : .................................................. (4) Daftar rincian impor yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor No. Nomor PIB *l Tanggal PIB Nilai impor **) PPh 22 impor (5) (6) (7) (8) (9) Jumlah (8) Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya . .......... , ................... 20 .... (10) ( 11) ........................................ NPWP ........................... . (12) (13) *) Nomor pendaftaran PIB atau dokumen yang dipersamakan dengan dokumen pabean impor. **) Nilai impor adalah Cost Insurance, and Freight (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan (contoh: dokumen BC 2.0, BC 2.5, BC 2.8, dan lain sebagainya). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dalam periode pelaporan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dalam periode pelaporan. Diisi dengan kode KLU Wajib Pajak. Diisi dengan sesuai periode pelaporan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan Nomor Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan dokumen pabean impor. Diisi dengan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen yang dipersamakan dengan dokumen pabean impor. Diisi dengan nilai impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. Diisi dengan nilai PPh Pasal 22 Impor yang dibebaskan dalam setiap periode pelaporan. Diisi dengan tanggal laporan. Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak yang membuat laporan. Diisi dengan nama terang Wajib Pajak yang membuat laporan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang membuat laporan. (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 48 -- F. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 NO KLU URAIAN 1 49111 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 2 49112 ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS WISATA 3 49121 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 4 49129 ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS LAINNYA 5 49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 6 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 7 49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINS! (AKDP) 8 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 9 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 10 49221 ANGKUTAN BUS KHUSUS 11 49222 ANGKUTAN BUS PARIWISATA 12 49300 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 13 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS 14 49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINS! (AKDP) BUKAN BUS 15 49413 ANGKUTANPERKOTAAN 16 49414 ANGKUTANPERDESAAN 17 49421 ANGKUTAN TAKSI 18 49422 ANGKUTAN SEWA 19 49423 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 20 49424 ANGKUTAN OJEK MOTOR 21 49425 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK WISATA 22 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 23 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 24 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS 25 49433 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 26 50111 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG 27 50112 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG 28 50113 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA 29 50114 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG 30 50121 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG 31 50122 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG 32 50123 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA 33 50131 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG 34 50132 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG 35 50133 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG 36 50134 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG 37 50135 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT 38 50141 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG 39 50142 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG 40 50143 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG 41 50144 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT 42 50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR 43 50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 48 -- NO KLU URAIAN 44 50213 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK 45 50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 46 50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 47 50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 48 50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 49 50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50 50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN 51 50222 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 52 50223 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA 53 50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 54 50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 55 50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 56 50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 57 50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 58 50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN 59 51101 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG 60 51102 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG 61 51103 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANG 62 51104 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG 63 51105 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG 64 51106 ANGKUTAN UDARA KHUSUS OLAHRAGA 65 51107 ANGKUTAN UDARA KHUSUS UNTUK WISATA 66 51109 ANGKUTAN UDARA KHUSUS LAINNYA 67 51201 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG 68 51202 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG 69 51203 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK BARANG 70 51204 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG 71 51205 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG 72 52101 PERGUDANGAN 73 52102 JASA COLD STORAGE 74 52103 JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT 75 52109 JASA PERGUDANGAN LAINNYA 76 52211 JASA TERMINAL DARAT 77 52213 JASA JALAN TOL 78 52219 JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA 79 52221 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT 80 52222 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGA! DAN DANAU 81 52223 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN 82 52229 JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYA 83 52230 JASAKEBANDARUDARAAN 84 52240 PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) 85 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) 86 52292 JASA EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA&EAD) 87 52299 JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 48 -- NO KLU URAIAN 88 53200 KURIR 89 55111 HOTEL BINTANG LIMA 90 55112 HOTEL BINTANG EMPAT 91 55113 HOTEL BINTANG TIGA 92 55114 HOTEL BINTANG DUA 93 55115 HOTEL BINTANG SATU 94 55120 HOTEL MELATI 95 55130 PONDOK WISATA (HOME STAY) 96 55191 PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) 97 55192 BUMI PERKEMAHAN 98 55193 PERSINGGAHAN KARAVAN 99 55194 VILA 100 55195 APARTEMEN HOTEL 101 55199 PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 102 55900 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 103 56101 RESTORAN 104 56102 WARUNG MAKAN 105 56103 KEDAI MAKANAN 106 56104 PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 107 56210 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) 108 56290 PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA 109 56301 BAR 110 56302 KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN 111 56303 RUMAH MINUM/KAFE 112 56304 KEDAI MINUMAN 113 56305 RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL 114 56306 PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 115 85111 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH PEMERINTAH 116 85112 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PEMERINTAH 117 85121 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA 118 85122 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA 119 85210 JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH 120 85220 JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA 121 85230 JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH 122 85240 JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA 123 8531'1 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR PEMERINTAH 124 85312 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR PEMERINTAH 125 85321 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR SWASTA 126 85322 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR SWASTA 127 85410 JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI 128 85420 JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAAN 129 85430 JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH 130 85491 JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN 131 85492 JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA 132 85493 JASA PENDIDIKAN BAHASA SWASTA 133 85494 JASA PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA /www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 48 -- NO KLU URAIAN 134 85495 JASA PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA 135 85496 JASA PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT 136 85497 JASA PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA 137 85498 JASA PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI 138 85499 JASA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA 139 85500 JASA PENUNJANG PENDIDIKAN 140 85601 JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH 141 85602 JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL 142 85603 JASA PENDIDIKAN KELOMPOK B&RMAIN SWASTA 143 85604 JASA PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK 144 86101 JASA RUMAH SAKIT PEMERINTAH 145 86102 JASA PUSKESMAS 146 86103 JASA RUMAH SAKIT SWASTA 147 86104 JASA POLIKLINIK SWASTA 148 86109 JASA RUMAH SAKIT LAINNYA 149 86201 PRAKTIK DOKTER UMUM 150 86202 PRAKTIK DOKTER SPESIALIS 151 86203 PRAKTIK DOKTER GIGI 152 86901 JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDIS 153 86902 JASA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL 154 86903 JASA PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN 155 86904 JASA ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION) 156 50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 48 -- G. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFMTAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Nomor ................................................................ (1) Lampiran : . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . .. . . . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .. . .. . . . . . (2) Hal Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................................... (3) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan : ......................................... (4) : ......................................... (5) : ......................................... (6) Bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak: Nama NPWP Kode KLU Alamat memberitahukan: (11) : ............................. (7) : ............................. (8) : ............................. (9) : ............................. (10) D pengurangan besamya angsuran PPh Pasal 25 yang terutang sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang ... untuk Masa Pajak ......... 2022 sampai dengan Juni 2022. Demikian disampaikan. . ......... , ................... 20 .... (12) (13) ................................ (14) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Besarnya Angsuran Pasal 25 Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah lampiran Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan menandai kotak sesuai permohonan yang diajukan. Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak. Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 48 -- H. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................................... (1) Nomor : .................................................. (2) Perihal : Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besamya Angsuran PPh Pasal 25 Kepada Yth ............................................... (3) Berkenaan dengan surat pemberitahuan yang Saudara ajukan Nomor . . . .. . .. (4) tanggal .. . . .. .. (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang ... , Saudara berhak untuk memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25, dengan alasan: D termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besamya Angsuran PPh Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang ... Demikian kami sampaikan. ............... , ..................... 20 .... (6) a.n. Direktur J enderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................ (7) Tanda Tangan ................................................ (8) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL25 Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Pemberitahuan nomor surat permohonan Surat Berhak Memanfaatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan nama Kepala KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 48 -- I. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFMTKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................................... (1) Nomor : .................................................. (2) Perihal : Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Kepada Yth . .................................................... (3) Berkenaan dengan surat pemberitahuan yang Saudara ajukan Nomor .. .. .. .. (4) tanggal .. .... .. (5) dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... ten tang .... , Saudara tidak berhak untuk memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25, dengan alasan: D tidak termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang ... Demikian kami sampaikan. .. ............. , ...................... 20 .... (6) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................ (7) Tanda Tangan ................................................ (8) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFMTKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Nomor (1) Nomor (2) Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Nomor (3) Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (4) Diisi dengan nomor surat permohonan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Nomor (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan. Nomor (6) Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Nomor (7) . Diisi dengan KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Nomor (8) Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan nama kepala KPP yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25. (,www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 48 -- J. CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYAANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 1. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT Tahunan PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada tanggal 25 Maret 2022. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Februari 2022 adalah sebesar Rp 50.000.000,00 (mengikuti besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021). PT A akan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak. Oleh karena itu besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri mulai Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Februari 2022 menjadi sebesar Rp.25.000.000,- (hasil pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%). Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2022 setiap bulannya adalah sebagai berikut: A PPh Terutang SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Rp 1.125.000.000,00 B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00 C PPh yang masih harus dibayar sendiri Rp480.000.000,00 (A-B) D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk Tahun Pajak 2022 Rp40 .000. 000,00 (c :12) (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 48 -- Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 A Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 (menggunakan besarnya angsuran RpS0.000.000,00 Masa Pajak Desember 2021) B Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 Rp25.000.000,00 (Ax 50%) C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 setelah Rp25.000.000,00 pengurangan (A- B) D Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni Rp40.000 .000, 00 2022 E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Rp20.000.000,00 Pajak Juni 2022 (D x 50%) F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni Rp20.000.000,00 2022 setelah pengurangan (D-E) G Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2022 s.d. Desember 2022 Rp40.000.000,00 2. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537 /PJ/2000 PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 25 April 2021. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 berdasarkan SPT Tahunan tersebut sebesar Rp 50.000.000,00. Pada bulan Juli 2021 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besamya angsuran PPh Pasal Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 48 -- 25 karena perubahan keadaan usaha dan disetujui, sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 ditetapkan menjadi sebesar Rp 30.000.000,00. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh PT B untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak sebelum SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 disampaikan adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (mengikuti besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021). PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada 27 April 2022. PT B akan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan ( berhak. Oleh karena itu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri mulai Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 menjadi sebesar Rp.15.000.000,- (hasil pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%). Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2022 setiap bulannya adalah sebagai berikut: A PPh Terutang SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Rp 1.125.000.000,00 B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00 C PPh yang masih harus dibayar sendiri Rp480.000.000,00 (A-B) D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk Tahun Pajak 2022 Rp40.000.000,00 (c :12) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 48 -- Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 A Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 Rp30.000.000,00 (menggunakan besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021) B Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret RplS.000.000,00 2022 (Ax 50%) C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 RplS.000.000,00 (A- B) D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Rp40.000.000,00 Juni2022 E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Rp20.000.000,00 Masa Pajak Juni 2022 (D x 50%) F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Rp20.000.000,00 Pajak Juni 2022 setelah pengurangan (D - E) G Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2022 s.d. Desember 2022 Rp40.000.000,00 3. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala (Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak Bank) Informasi akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak PT C berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan IV tahun 2021 dan Laporan Keuangan Triwulan I Tahun 2022 sebagai berikut: twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 48 -- Periode Laporan J anuari - Desember 2021 Januari- Maret 2022 Penghasilan Neto Rp4. 7 40. 000. 000, 00 Rp2.100.000.000,00 PPh Pasal 22 dan Rp89.800.000,00 Rp13.000.000,00 PPh Pasal 23 sejak awal Tahun sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 540.000.000,00. Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya sebesar 1.700.000.000,00. PT C akan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT C menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak. Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d. Juni 2022 adalah sebagai berikut: (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 48 -- A Periode yang dilaporkan Triwulan IV 2021 Triwulan I 2022 B Penghasilan Neto sejak Rp4. 740.000.000,00 Rp2.100.000.000,00 Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan yang dilaporkan C Kompensasi Kerugian Rpl. 700.000.000,00 Rp 1. 700.000.000,00 D Penghasilan Kena Pajak Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 (B - C) E PPh Terutang Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 (22% x D) F Dikurangi: - - PPh Pasal 22 dan PPh Rp89.800.000,00 Rp 13.000.000,00 Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan - - Besarnya angsuran Rp540.000.000,00 Rp39.000.000,00 PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan G Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar (dalam 3 bulan) Rp39.000.000,00 Rp 36.000.000,00 (E - F) H Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar per bulan untuk 3 (tiga) Masa Pajak Rp 13.000.000,00 Rp12.000.000,00 selanjutnya (G: 3) I Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Rp6.500.000,00 Rp6.000.000,00 (50%xH) J Besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan setelah pengurangan PPh Pasal 25 untuk 3 (tiga) Rp6.500.000,00 Rp6.000.000,00 Masa Pajak selanjutnya (H -1) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 48 -- K. CONTOH FORMULIR REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 LAPORAN REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Wajib Pajak : .................................................. (1) NPWP : .................................................. (2) Masa Pajak : .................................................. (3) Rincian pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25: No. Masa Pajak ...................... 2022 (3) PPh Terutang (Rp) Pengurang Angsuran (Rp) (4) (5) (6) Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya . .......... , ...................... 20 .... (7) (8) .......................................... (9) NPWP: ...................... .-....... (10) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan periode pelaporan (Masa Pajak). Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan jumlah rupiah PPh Pasal 25 Terutang. Diisi dengan jumlah rupiah besarnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Diisi dengan tanggal laporan. Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak yang membuat laporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan) yang membuat laporan. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 48 -- L. CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) Status Laporan Realisasi: D Normal D Pembetulan ke ... Wajib Pajak Pemotong Pajak NPWP Pemotong Pajak Masa Pajak Jumlah Wajib Pajak Penerima : .................................... (1) : .................................... (2) : .................................... (3) P3-TGAI yang berhak .... Wajib Pajak (4) menerima PPh Final Jasa Konstruksi DTP Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak .............. 2021 (3) Rp ............... (5) Jumlah PPh Final Jasa Konstruksi DTP Masa Pajak .... Rp ............... (7) 2021 (6) Daftar Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang telah menerima PPh final jasa konstruksi DTP: No. Nama Wajib Pajak NPWP Penghasilan PPh Final Jasa (8) (9) Bruto Konstruksi DTP Jumlah ............... (5) ............... (7) Demikian laporan disampaikan. .. .......... , ................. 20 ... (10) (11) ...................................... (12) NPWP: ........................... (13) (www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 48 -- PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nama Wajib Pajak Pemotong Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Pemotong Pajak. Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan. Diisi dengan jumlah Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dalam Masa Pajak periode pelaporan. Diisi dengan jumlah Rupiah Penghasilan Bruto yang diterima Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dalam Masa Pajak periode pelaporan. Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan. Diisi dengan jumlah Rupiah PPh final jasa konstruksi DTP dalam Masa Pajak periode pelaporan yang diberikan kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang berhak. Diisi dengan nama Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dalam Masa Pajak periode pelaporan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dalam Masa Pajak periode pelaporan. Diisi dengan tanggal laporan. Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak Pemotong Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak Pemotong Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Pemotong Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Urnurn u.b. ,,•~ A · . l, /J · si Kernenterian \-u#~=~ ,\;' www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 48 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
tentang PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 3/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with various laws, including the Income Tax Law and previous ministerial regulations, ensuring compliance while providing additional relief.