No. 3 of 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Bhayangkara Public Service Hospitals under the Indonesian National Police. It aims to standardize and regulate the fees for medical services, supporting the financial management of these hospitals while ensuring accessibility for various segments of the population.
This regulation affects public service hospitals, specifically the Bhayangkara hospitals operated by the Indonesian National Police. It impacts various stakeholders, including the general public, insurance companies, and government entities that provide health insurance.
- Article 1 outlines that the service tariffs are compensation for goods and services provided by the hospitals to users, which include the general public and insurance providers. - Article 2 specifies that the tariffs consist of medical services, supporting services, and pharmaceutical services. - Article 5 details the categorization of inpatient services into different classes (III, II, I, VIP/WIP) with specific tariff structures based on the class of service. - Article 21 states that foreign nationals may be charged a minimum of 125% of the standard tariff. - Article 22 allows for certain users, such as the underprivileged or victims of disasters, to be charged up to Rp0.00 for services. - Article 26 mandates that the tariffs must adhere to the procedures set forth in the regulation, ensuring compliance with financial management standards.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides public services and is funded through service tariffs. - Tarif layanan (Service Tariff): The fees charged for medical and supporting services provided by the hospitals. - Kelas (Class): Refers to the categorization of hospital services based on the level of care and amenities provided.
The regulation is effective 15 days after its promulgation, which occurred on January 10, 2024. It replaces several previous regulations regarding service tariffs for Bhayangkara hospitals, specifically those listed in Article 27.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Financial Management of Public Service Agencies and Ministerial Regulation No. 129/PMK.05/2020 on Public Service Agency Management Guidelines, ensuring that the new tariffs align with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that the service tariffs consist of medical services, supporting services, and pharmaceutical services, which are essential for the operational framework of the hospitals.
Article 5 outlines the classification of inpatient services into classes III, II, I, and VIP/WIP, with specific tariff rates established for each class.
Article 21 specifies that foreign nationals may be charged a minimum of 125% of the standard service tariff, ensuring that pricing reflects the different service levels.
Article 22 allows for specific users, such as the underprivileged or disaster victims, to be charged up to Rp0.00 for services, promoting accessibility.
Article 26 mandates that the tariffs must follow the established procedures for financial management of public service agencies, ensuring accountability.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (42K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id I ,,,,.,,.,. •.,,n·:,(;c;.��\,;.i,. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama; c. bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor Bf 8953 /X/KES.22. /2023 /Pusdokkes tanggal 25 Oktober 2023 Hal Usulan Penetapan Tarif Kolektif pada 41 Rumkit Bhayangkara BLU, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit -- 1 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas -- 2 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.O 1 /2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna layanan. (2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya layanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tariflayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri a tas: a. tarif layanan medis; b. tarif layanan penunjang; dan c. tarif farmasi. Pasal 3 Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi; b. tarif akomodasi; c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling; d. tarif tindakan medis; dan e. tarif penunjang medis. Pasal 4 ( 1) Tarif layanan medis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan be saran se bagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibagi berdasarkan: a. kategorisasi tindakan; dan b. penetapan zonasi. (3) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh masing-masing Kepala -- 3 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 5 (1) Tarif layanan medis yang meliputi tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi gizi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarifpenunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap terdiri atas: a. kelas III; b. kelas II; c. kelas I; dan d. kelas VIP/WIP. (2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan rawat inap kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif layanan rawat inap kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Biaya jasa layanan pada tarif tindakan medis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, kelas II, dan kelas III untukjenis tindakan yang sama diperhitungkan sama. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 ( 1) Tarif layanan medis yang meliputi tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas: a. rawat jalan reguler; dan b. rawat jalan nonreguler. (2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sesuai dengan be saran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 4 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan rawat jalan reguler. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 Pengenaan tarif layanan medis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. Pasal 8 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan; e. tarif penelitian dan pengembangan; f. tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry); h. tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya; 1. tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel; dan j. tarif bantuan kesehatan. Pasal 9 Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja. Pasal 10 Tarif penggunaan peralatan dan mesm serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. -- 5 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 12 Tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department), instalasi sanitasi, dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis · pakai, biaya operasional, dan/ atau tenaga kerja. Pasal 13 Tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli. Pasal 14 Tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h mempertimbangkan harga pasar dan/ atau memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/ a tau tenaga kerja/ tenaga ahli. Pasal 15 Tarif layanan transplantasi organ dan terapi sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/ a tau jasa layanan. Pasal 16 Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga kerja/tenaga ahli. Pasal 17 ( 1) Tarif farmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya layanan kefarmasian, dan/atau margin. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya. -- 6 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 19 Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Pasal 20 ( 1) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 22 (1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengguna layanan tertentu dan/ atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin; b. korban terdampak kondisi kahar; c. korban tindakan kriminal dan/ atau kecelakaan tanpa identitas; d. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 23 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/ atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif masing-masing layanan. -- 7 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 24 Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 26 (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan U mum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur J enderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 278); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 723); -- 8 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1885); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 256); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1411); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 755); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 322); 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 438); J. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 3); 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 72); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 73); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia -- 9 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 372); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 373); p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 374); q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 375); r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019 tentari.g Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 376); s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 377); t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 378); u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 536); v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 537); w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 538); x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 539); y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu pada Kepolisian -- 10 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 540); z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 541); aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 542); bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 543); cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 544); dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 545); ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 546); ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 547); gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 548); hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1195); ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1196); JJ. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian -- 11 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1221); kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1381); mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 587); nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 12 of 23 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF LAYANAN MEDIS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III A. Pendaftaran dan Administrasi 1. Pendaftaran Rawat Jalan Per Pasien/ 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d. 11.000,00 s.d. Kuniungan 50.000,00 65.000,00 73.000,00 2. Pendaftaran Rawat Inap Per Pasien/ 13.000,00 s.d. 15.000,00 s.d. 16.000,00 s.d. Kunjungan 75.000,00 98.000,00 109.000,00 3. Pendaftaran Gawat Darurat Per Pasien/ 9.000,00 s.d. 10.000,00 s.d. 11.000,00 s.d. Kunjungan 50.000,00 65.000,00 73.000,00 4. Administrasi Lainnya Per Pasien 27.000,00 s.d. 30.000,00 s.d. 33.000,00 s.d. 200.000,00 260.000,00 290.000,00 B. Akomodasi 1. Kelas II Per Hari 100.000,00 s.d. 119.000,00 s.d. 154.000,00 s.d. 450.000,00 585.000,00 653.000,00 2. Intensive Care Unit (ICU) Per Hari 258.000,00 s.d. 287.000,00 s.d. 316.000,00 s.d. 900.000,00 1.170.000,00 1.305.000,00 3. Intermediate Care Unit (IMCU)/HCU Per Hari 270.000,00 s.d. 300.000,00 s.d. 330.000,00 s.d. 850.000,00 1.105.000,00 1.233.000,00 -- 14 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 4. Isolasi Per Hari 142.000,00 s.d. 158.000,00 s.d. 173.000,00 s.d. 700.000,00 910.000,00 1.015.000,00 5. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Per Hari 225.000,00 s.d. 250.000,00 s.d. 275.000,00 s.d. 800.000,00 1.040.000,00 1.160.000,00 6. Ruang Bayi Per Hari 67.000,00 s.d. 75.000,00 s.d. 82.000,00 s.d. 400.000,00 520.000,00 580.000,00 7. Inkubator Per Hari 72.000,00 s.d. 80.000,00 s.d. 88.000,00 s.d. 400.000,00 520.000,00 580.000,00 8. Kamar Bedah Per Hari 300.000,00 s.d. 358.000,00 s.d. 470.000,00 s.d. 1.000.000,00 1.300.000,00 1.450.000,00 C. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi Gizi, dan Konseling 1. Visite a. Dokter Umum/Dokter Gigi Per Kunjungan 20.000,00 s.d. 24.000,00 s.d. 32.000,00 s.d. 100.000,00 130.000,00 145.000,00 b. Dokter Spesialis Per Kunjungan 45.000,00 s.d. 54.000,00 s.d. 70.000,00 s.d. 250.000,00 325.000,00 363.000,00 c. Dokter Subspesialis Per Kunjungan 45.000,00 s.d. 54.000,00 s.d. 70.000,00 s.d. 300.000,00 390.000,00 435.000,00 2. Pemeriksaan a. Dokter Umum/Dokter Gigi Per Pemeriksaan 20.000,00 s.d. 24.000,00 s.d. 32.000,00 s.d. 150.000,00 195.000,00 218.000,00 b. Dokter Spesialis Per Pemeriksaan 45.000,00 s.d. 54.000,00 s.d. 70.000,00 s.d. 350.000,00 455.000,00 508.000,00 c. Dokter Subspesialis Per Pemeriksaan 45.000,00 s.d. 54.000,00 s.d. 70.000,00 s.d. 450.000,00 585.000,00 653.000,00 -- 15 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 3. Konsultasi Gizi Per Konsultasi 18.000,00 s.d. 20.000,00 s.d. 22.000,00 s.d. 150.000,00 195.000,00 218.000,00 4. Konseling Per Konseling 14.000,00 s.d. 16.000,00 s.d. 17.000,00 s.d. 300.000,00 390.000,00 435.000,00 D. Tindakan Medis 1. Tindakan Medik N on-Operatif dan Invasif a. Tindakan Kecil Per Tindakan 3.000,00 s.d. 4.000,00 s.d. 5.000,00 s.d. 945.000,00 1.229.000,00 1.371.000,00 b. Tindakan Sedang Per Tindakan 109.000,00 s.d. 130.000,00 s.d. 170.000,00 s.d. 3.850.000,00 5.005.000,00 5.583.000,00 c. Tindakan Besar Per Tindakan 1.112.000,00 s.d. 1.328.000,00 s.d. 1.743.000,00 s.d. 11.000.000,00 14.300.000,00 15.950.000,00 d. Tindakan Khusus Per Tindakan 3.229.000,00 s.d. 3.855.000,00 s.d. 5.060.000,00 s.d. 28.399.000,00 36.919.000,00 41.179.000,00 2. Tindakan Medik Operatif a. Bedah Gigi dan Mulut 1) Kecil Per Tindakan 200.000,00 s.d. 239.000,00 s.d. 314.000,00 s.d. 2.800.000,00 3.640.000,00 4.060.000,00 2) Sedang Per Tindakan 1.688.000,00 s.d. 2.016.000,00 s.d. 2.646.000,00 s.d. 6.750.000,00 8.775.000,00 9.788.000,00 3) Besar Per Tindakan 4.070.000,00 s.d. 4.860.000,00 s.d. 6.379.000,00 s.d. 20.482.000,00 26.627 .000,00 29.699.000,00 4) Khusus Per Tindakan 5.217.000,00 s.d. 6.230.000,00 s.d. 8.176.000,00 s.d. 54.000.000,00 70.200.000,00 78.300.000,00 b. Bedah Umum 1) Kecil Per Tindakan 268.000,00 s.d. 320.000,00 s.d. 420.000,00 s.d. 4.000.000,00 5.200.000,00 5.800.000,00 -- 16 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 2) Se dang Per Tindakan 803.000,00 s.d. 959.000,00 s.d. 1.259.000,00 s.d. 9.100.000,00 11.830.000,00 13.195.000,00 3) Besar Per Tindakan 1.675.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d. 2.625.000,00 s.d. 15.840.000,00 20.592.000,00 22.968.000,00 4) Khusus Per Tindakan 4. 785.000,00 s.d. 5.714.000,00 s.d. 7.500.000,00 s.d. 46.530.000,00 60.489.000,00 67.469.000,00 c. Bedah Jantung dan Thorax Vascular (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Rina Jantung) 1) Kecil Per Tindakan 905.000,00 s.d. 1.080.000,00 s.d. 1.418.000,00 s.d. 3.050.000,00 3.965.000,00 4.423.000,00 2) Se dang Per Tindakan 1.675.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d. 2.625.000,00 s.d. 10.000.000,00 13.000.000,00 14.500.000,00 3) Besar Per Tindakan 6.030.000,00 s.d. 7.200.000,00 s.d. 9.450.000,00 s.d. 45.000.000,00 58.500.000,00 65.250.000,00 4) Khusus Per Tindakan 29.166.000,00 s.d. 34.825.000,00 s.d. 45.708.000,00 s.d. 80.843.000,00 105.096.000,00 117.223.000,00 5) Canggih Per Tindakan 43.588.000,00 s.d. 52.046.000,00 s.d. 68.310.000,00 s.d. 107.350.000,00 139.555.000,00 155.650.000,00 d. Bedah Digestive dan Penyakit Dalam 1) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d. 400.000,00 s.d. 525.000,00 s.d. 4.900.000,00 6.370.000,00 7 .105.000,00 2) Sedang Per Tindakan 3.015.000,00 s.d. 3.600.000,00 s.d. 4. 725.000,00 s.d. 10.000.000,00 13.000.000,00 14.500.000,00 3) Besar Per Tindakan 5.763.000,00 s.d. 6.882.000,00 s.d. 9.032.000,00 s.d. 20.300.000,00 26.390.000,00 29.435.000,00 -- 17 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 4) Khusus Per Tindakan 10.428.000,00 s.d. 12.451.000,00 s.d. 16.342.000,00 s.d. 30.900.000,00 40.170.000,00 44.805.000,00 e. Bedah Tumor I Onkologi 1) Kecil Per Tindakan 469.000,00 s.d. 560.000,00 s.d. 735.000,00 s.d. 4.345.000,00 5.649.000,00 6.301.000,00 2) Sedang Per Tindakan 2.111.000,00 s.d. 2.520.000,00 s.d. 3.308.000,00 s.d. 13.600.000,00 17.680.000,00 19. 720.000,00 3) Besar Per Tindakan 4.838.000,00 s.d. 5.777.000,00 s.d. 7.582.000,00 s.d. 16.064.000,00 20.884.000,00 23.293.000,00 4) Khusus Per Tindakan 8.509.000,00 s.d. 10.160.000,00 s.d. 13.335.000,00 s.d. 47.800.000,00 62.140.000,00 69.310.000,00 f. Bedah Anak 1) Kecil Per Tindakan 469.000,00 s.d. 560.000,00 s.d. 735.000,00 s.d. 2.800.000,00 3.640.000,00 4.060.000,00 2) Se dang Per Tindakan 1.340.000,00 s.d. 1.600.000,00 s.d. 2.100.000,00 s.d. 15.175.000,00 19.728.000,00 22.004.000,00 3) Besar Per Tindakan 4.807.000,00 s.d. 5.739.000,00 s.d. 7.533.000,00 s.d. 22.770.000,00 29.601.000,00 33.017.000,00 4) Khusus Per Tindakan 7.969.000,00 s.d. 9.515.000,00 s.d. 12.489.000,00 s.d. 44.550.000,00 57.915.000,00 64.598.000,00 g. Bedah Urologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Obat Suntik lmunosupresan) 1) Kecil Per Tindakan 670.000,00 s.d. 800.000,00 s.d. 1.050.000,00 s.d. 3.615.000,00 4.700.000,00 5.242.000,00 2) Se dang Per Tindakan 1.307.000,00 s.d. 1.560.000,00 s.d. 2.048.000,00 s.d. 11.839.000,00 15.391.000,00 17.167.000,00 -- 18 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 3) Besar Per Tindakan 4.502.000,00 s.d. 5.376.000,00 s.d. 7.056.000,00 s.d. 16.945.000,00 22.029.000,00 24.571.000,00 4) Khusus Per Tindakan 4.835.000,00 s.d. 5.773.000,00 s.d. 7.577.000,00 s.d. 29.676.000,00 38.579.000,00 43.031.000,00 h. Bedah Ortopedi dan Traumatologi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Pen) 1) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d. 400.000,00 s.d. 525.000,00 s.d. 10.400.000,00 13.520.000,00 15.080.000,00 2) Sedang Per Tindakan 3.216.000,00 s.d. 3.840.000,00 s.d. 5.040.000,00 s.d. 18.400.000,00 23.920.000,00 26.680.000,00 3) Besar Per Tindakan 6.658.000,00 s.d. 7.950.000,00 s.d. 10.434.000,00 s.d. 25.900.000,00 33.670.000,00 37.555.000,00 4) Khusus / Canggih Per Tindakan 8.074.000,00 s.d. 9.640.000,00 s.d. 12.653.000,00 s.d. 39.200.000,00 50.960.000,00 56.840.000,00 1. Bedah Saraf (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Ring Neurointervensi) 1) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d. 400.000,00 s.d. 525.000,00 s.d. 11.280.000,00 14.664.000,00 16.356.000,00 2) Sedang Per Tindakan 6.802.000,00 s.d. 8.122.000,00 s.d. 10.660.000,00 s.d. 30.023.000,00 39.030.000,00 43.534.000,00 3) Besar Per Tindakan 8.402.000,00 s.d. 10.032.000,00 s.d. 13.167.000,00 s.d. 46.700.000,00 60.710.000,00 67.715.000,00 4) Khusus Per Tindakan 19.873.000,00 s.d. 23.729.000,00 s.d. 31.144.000,00 s.d. 61.315.000,00 79.710.000,00 88.907.000,00 -- 19 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III j. Kulit dan Kelamin 1) Kecil Per Tindakan 67.000,00 s.d. 80.000,00 s.d. 105.000,00 s.d. 1.500.000,00 1.950.000,00 2.175.000,00 2) Sedang Per Tindakan 905.000,00 s.d. 1.080.000,00 s.d. 1.418.000,00 s.d. 3.000.000,00 3.900.000,00 4.350.000,00 3) Besar Per Tindakan 2.412.000,00 s.d. 2.880.000,00 s.d. 3. 780.000,00 s.d. 13.000.000,00 16.900.000,00 18.850.000,00 4) Khusus Per Tindakan 6.700.000,00 s.d. 8.000.000,00 s.d. 10.500.000,00 s.d. 35.000.000,00 45.500.000,00 50.750.000,00 k. Bedah Plastik dan Rekonstruksi (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Silikon) 1) Kecil Per Tindakan 704.000,00 s.d. 840.000,00 s.d. 1.103.000,00 s.d. 6.000.000,00 7.800.000,00 8. 700.000,00 2) Se dang Per Tindakan 2.345.000,00 s.d. 2.800.000,00 s.d. 3.675.000,00 s.d. 12.000.000,00 15.600.000,00 1 7.400.000,00 3) Besar Per Tindakan 3.809.000,00 s.d. 4.548.000,00 s.d. 5.969.000,00 s.d. 40.000.000,00 52.000.000,00 58.000.000,00 4) Khusus Per Tindakan 24.120.000,00 s.d. 28.800.000,00 s.d. 37.800.000,00 s.d. 72.950.000,00 94.835.000,00 105. 778.000,00 1. Bedah Obstetri dan Ginekologi 1) Kecil Per Tindakan 144.000,00 s.d. 172.000,00 s.d. 226.000,00 s.d. 6.806.000,00 8.848.000,00 9.869.000,00 2) Se dang Per Tindakan 4.104.000,00 s.d. 4.900.000,00 s.d. 6.431.000,00 s.d. 10.100.000,00 13.130.000,00 14.645.000,00 3) Besar Per Tindakan 6.289.000,00 s.d. 7.510.000,00 s.d. 9.856.000,00 s.d. 27.500.000,00 35.750.000,00 39.875.000,00 -- 20 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 4) Khusus Per Tindakan 10.414.000,00 s.d. 12.435.000,00 s.d. 16.321.000,00 s.d. 46.900.000,00 60.970.000,00 68.005.000,00 m. Bedah Telinga, Hidung, dan · Tenzzorokan 1) Kecil Per Tindakan 628.000,00 s.d. 750.000,00 s.d. 985.000,00 s.d. 4.220.000,00 5.486.000,00 6.119.000,00 2) Sedang Per Tindakan 1.072.000,00 s.d. 1.280.000,00 s.d. 1.680.000,00 s.d. 7.570.000,00 9.841.000,00 10.977.000,00 3) Besar Per Tindakan 4.141.000,00 s.d. 4.945.000,00 s.d. 6.490.000,00 s.d. 15.370.000,00 19.981.000,00 22.287.000,00 4) Khusus Per Tindakan 9.269.000,00 s.d. 11.067.000,00 s.d. 14.526.000,00 s.d. 32.100.000,00 41.730.000,00 46.545.000,00 n. Mata (Tanpa Bahan Medis Habis Pakai Khusus, antara lain Protesa Mata) 1) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d. 400.000,00 s.d. 525.000,00 s.d. 2.420.000,00 3.146.000,00 3.509.000,00 2) Sedang Per Tindakan 1.005.000,00 s.d. 1.200.000,00 s.d. 1.575.000,00 s.d. 4.010.000,00 5.213.000,00 5.815.000,00 3) Besar Per Tindakan 1.916.000,00 s.d. 2.288.000,00 s.d. 3.003.000,00 s.d. 10.464.000,00 13.604.000,00 15.173.000,00 4) Khusus Per Tindakan 3.718.000,00 s.d. 4.439.000,00 s.d. 5.826.000,00 s.d. 17.000.000,00 22.100.000,00 24.650.000,00 0. Pulmonologi 1) Kecil Per Tindakan 101.000,00 s.d. 120.000,00 s.d. 158.000,00 s.d. 2.400.000,00 3.120.000,00 3.480.000,00 2) Sedang Per Tindakan 815.000,00 s.d. 973.000,00 s.d. 1.277.000,00 s.d. 3.080.000,00 4.004.000,00 4.466.000,00 -- 21 of 23 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Layanan Satuan Zona I Zona II Zona III 3) Besar Per Tindakan 1.675.000,00 s.d. 2.000.000,00 s.d. 2.625.000,00 s.d. 6.867.000,00 8.928.000,00 9.958.000,00 3. Kemoterapi Per Tindakan 31.000 s.d. 37.000,00 s.d. 48.000,00 s.d. 2.805.000,00 3.647.000,00 4.068.000,00 4. Shock Wave Therapu a. Kecil Per Tindakan 67 .000,00 s.d. 80.000,00 s.d. 105.000,00 s.d. 600.000,00 780.000,00 870.000,00 b. Sedang Per Tindakan 2.010.000,00 s.d. 2.400.000,00 s.d. 3.150.000,00 s.d. 15.400.000,00 20.020.000,00 22.330.000,00 5. Transcranial Magnetic Stimulation Per Tindakan 67.000,00 s.d. 80.000,00 s.d. 105.000,00 s.d. (TMS) 1.925.000,00 2.503.000,00 2.792.000,00 6. Akupuntur Per Tindakan 67.000,00 s.d. 80.000,00 s.d. 105.000,00 s.d. 1.000.000,00 1.300.000,00 1.450.000,00 7. Hemodialisa Per Tindakan 135.000,00 s.d. 150.000,00 s.d. 165.000,00 s.d. 2.200.000,00 2.860.000,00 3.190.000,00 E. Penunjang Medis 1. Laboratorium a. Sederhana Per Pengujian 18.000,00 s.d. 20.000,00 s.d. 22.000,00 s.d. 620.000,00 807.000,00 900.000,00 b. Sedang Per Pengujian 198.000,00 s.d. 220.000,00 s.d. 242.000,00 s.d. 4.702.000,00 6.113.000,00 6.818.000,00 c. Sulit Per Pengujian 1.012.000,00 s.d. 1.208.000,00 s.d. 1.586.000,00 s.d. 6.688.000,00 8.694.000,00 9.698.000,00 d. Khusus Per Pengujian 6.700.000,00 s.d. 8.000.000,00 s.d. 10.000.000,00 s.d. 15.384.000,00 20.000.000,00 22.307.000,00 -- 22 of 23 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id Tarif (Rp) No. Lay an an Satuan Zona I Zona II Zona III 2. Lay an an Kedokteran Kepolisian yang Per Layanan 11.000,00 s.d. 14.000,00 s.d. 18.000,00 s.d. Tidak Ditanggung Anggaran 11.550.000,00 15.015.000,00 16.748.000,00 Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3. Radiologi / Radiografi / Ul trasonografi / Rontgen/ Radionuklir a. Sederhana Per Pengujian 47.000,00 s.d. 56.000,00 s.d. 7 4.000,00 s.d. 657.000,00 855.000,00 953.000,00 b. Se dang Per Pengujian 121.000,00 s.d. 144.000,00 s.d. 189.000,00 s.d. 1.346.000,00 1. 750.000,00 2.538.000,00 c. Sulit Per Pengujian 966.000,00 s.d. 1.153.000,00 s.d. 1.513.000,00 s.d. 3.200.000,00 4.160.000,00 4.640.000,00 d. Khusus Per Pengujian 1.930.000,00 s.d. 2.304.000,00 s.d. 3.024.000,00 s.d. 12.500.000,00 16.250.000,00 18.125.000,00 4. Fisioterapi Per Tindakan 8.000,00 s.d. 10.000,00 s.d. 13.000,00 s.d. 600.000,00 780.000,00 870.000,00 5. Penggunaan Alat Medis/Kesehatan Per Penggunaan 36.000,00 s.d. 40.000,00 s.d. 44.000,00 s.d. 3.150.000,00 3.500.000,00 3.850.000,00 6. Laboratorium Teknik Gigi Per Tindakan 180.000,00 s.d. 200.000,00 s.d. 220.000,00 s.d. 3.700.000,00 4.810.000,00 5.365.000,00 -- 23 of 23 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 3/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 25 states that existing agreements and contracts prior to this regulation will remain valid until their expiration, ensuring continuity in service provision.
Article 28 indicates that the regulation will take effect 15 days after its promulgation, which occurred on January 10, 2024.
Article 27 lists the previous regulations that are repealed by this new regulation, ensuring clarity in the legal framework governing service tariffs.