No. 29 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the provision of assets to Public Service Bodies (Badan Layanan Umum, BLU) through a purchasing mechanism facilitated by a third party (Fasilitator). It aims to ensure that BLUs can acquire necessary assets efficiently and transparently, particularly when they face financial constraints.
The regulation primarily affects Public Service Bodies (BLUs) within the Indonesian government that provide services to the public without prioritizing profit. It also involves facilitators who provide funding for asset purchases and suppliers who provide the assets.
- Pasal 2: BLU leaders may collaborate with facilitators to finance asset procurement. - Pasal 3: The purchasing mechanism involves payments to suppliers through facilitators, with ownership transferred to the BLU upon payment. - Pasal 4: Only BLUs with insufficient cash balances may utilize this mechanism. - Pasal 5: Payment obligations for installments must come from non-tax state revenues allocated in the BLU's business plan. - Pasal 7: The purpose of this regulation includes ensuring adequate asset availability for public services and promoting financial independence from state budgets. - Pasal 10: BLUs must submit a request for asset provision approval to the Minister of Finance, including supporting documents. - Pasal 11: The Directorate General of Treasury evaluates these requests and provides recommendations for approval or rejection. - Pasal 12: BLUs must select facilitators through a competitive process (beauty contest). - Pasal 14: BLU leaders are responsible for managing risks associated with asset procurement, including potential payment defaults.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Body that provides services to the community without prioritizing profit. - Fasilitator: A party that provides funding for BLU asset procurement through installment purchases. - Penyedia: Supplier of assets to be purchased by BLUs.
This regulation came into effect on March 30, 2022, and is intended to streamline and clarify the asset procurement process for BLUs, replacing any previous conflicting regulations.
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Bodies, which it amends and clarifies. It also interacts with the guidelines set forth in previous Ministerial Regulations regarding the management of BLUs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 allows BLU leaders to collaborate with facilitators for asset procurement financing.
Pasal 3 outlines that payments to suppliers are made through facilitators, with ownership transferred to the BLU upon payment.
Pasal 4 states that only BLUs with insufficient cash balances can utilize the purchasing mechanism.
Pasal 5 specifies that installment payments must come from non-tax state revenues allocated in the BLU's business plan.
Pasal 10 requires BLUs to submit a request for asset provision approval to the Minister of Finance with supporting documents.
Full text extracted from the official PDF (27K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.05/2022 TENTANG PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan keuangan badan layanan umum dilakukan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa untuk mewujudkan penyediaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab pada badan layanan umum yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan di masa sekarang namun didukung adanya potensi kemampuan keuangan di masa mendatang, Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penyediaan aset pada badan layanan umum dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 22 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 22 -- Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi dibentuk untuk di lingkungan Pemerin tah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil. 3. Penyedia Aset yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pihak yang melakukan penyediaan aset untuk dibeli oleh BLU. 4. Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ a tau sosial · di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 22 -- Pasal 2 Pemimpin BLU dapat bekerja sama dengan Fasilitator dalam pendanaan untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB II TATA CARA PENYEDIAAN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR Bagian Kesatu Umum Pasal3 (1) Mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bentuk pendanaan dan penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang kepada Penyedia melalui Fasilitator. (2) Pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan adanya pengalihan hak kepemilikan aset dari Penyedia kepada BLU bersangkutan dengan kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU bersangkutan kepada Fasilitator. Pasal 4 (1) BLU yang dapat melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan BLU yang memenuhi kriteria saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk pembelian Aset BLU. (2) Aset BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. berupa fasilitas teknis, fasilitas fisik, sistem perangkat keras, dan/ atau sistem perangkat lunak; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 22 -- b. hanya untuk yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU. (3) Ilustrasi Aset BLU yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional layanan kepada masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan penerimaan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Sumber dana kewajiban pembayaran cicilan oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU masing-masing yang dialokasikan dalam rencana bisnis dan anggaran BLU sesuai dengan masa perjanjian. (2) Jumlah cicilan per tahun ditambah p1nJaman jangka pendek yang masih ada tidak mele bihi 15% (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat. (3) BLU dapat diberikan pengecualian dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan yang berdampak signifikan terhadap layanan BLU paling sedikit meliputi: a. kondisi kahar berupa bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana; b. kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh pihak lain; dan/atau c. kebijakan pemerintah yang termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan Presiden. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 22 -- Pasal 6 Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan menerapkan pnns1p efektif, efisien, transparan, mempertimbangkan bersangkutan. dan bertanggung jawab, kemampuan keuangan Pasal 7 serta BLU Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator bertujuan untuk: a. mewujudkan ketersediaan Aset BLU yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik; b. mewujudkan Aset BLU yang berkualitas dan berdaya guna; c. mewujudkan penyediaan Aset BLU yang efektif, efisien, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran; d. mendorong kemandirian terhadap dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); dan/atau e. menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan pendanaan dan/ atau Aset BLU berdasarkan prinsip usaha secara sehat. Pasal 8 Penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan Aset BLU segera diperlukan untuk memenuhi dan/ atau meningkatkan kegiatan operasional layanan BLU; b. penyediaan Aset BLU lebih awal dapat meningkatkan nilai manfaat aset dan memitigasi potensi kenaikan nilai uang di masa depan; c. penyediaan Aset BLU lebih ekonomis, efektif, dan efisien dibandingkan dengan menggunakan mekanisme lain; d. penyediaan Aset BLU telah diupayakan menggunakan saldo kas BLU dan pendapatan BLU tahun berjalan tetapi tidak mencukupi; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 22 -- e. nilai ekonomis Aset BLU terhadap masa cicilan; dan f. mampu mengurangi ketergantungan keuangan BLU terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni). Bagian Kedua Perencanaan Pasal 9 (1) Pemimpin BLU menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator. (2) Penyusunan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. kerangka acuan kerja kebutuhan aset; b. hasil pemetaan kebutuhan aset; c. rencana strategis bisnis BLU; d. realisasi pendapatan dan belanja BLU tahun sebelumnya; dan e. kajian aspek finansial. (3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh pemimpin BLU. (4) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam rangka menilai kewajaran tingkat kebutuhan dan nilai aset, menteri/pimpinan lembaga dapat melibatkan unit yang mempunyai fungsi pengawasan intern pada kementerian negara/ lembaga bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 22 -- Bagian Ketiga Pengajuan Permohonan Persetujuan Pasal 10 (1) Menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan melampirkan: a. surat permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator yang disertai data/ dokumen pendukung; dan b. surat pernyataan tariggung jawab mutlak bahwa dalam hal terjadi gagal bayar oleh BLU, bersedia mengalokasikan pagu rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara c.q. bagian anggaran kementerian negara/lembaga bersangkutan untuk pembayaran cicilan. (3) Format surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan format surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Menteri/pimpinan lembaga dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan surat pernyataan tanggungjawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada pejabat eselon I yang ditunjuk menteri/pimpinan lembaga sebagai pembina teknis. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 22 -- Bagian Keempat Persetujuan atau Penolakan Pasal 11 (1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat melibatkan unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan serta pihak lain terkait. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan untuk memberikan persetujuan a tau penolakan terhadap usulan permohonan persetujuan Aset BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (4) Persetujuan terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan oleh Menteri Keuangan. (5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya merupakan persetujuan atas penggunaan skema penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dan tidak termasuk pemilihan Fasilitator, pemilihan Penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, kewajaran harga, dan/ atau volume barang yang dihasilkan. (6) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemimpin BLU mencantumkan anggaran dalam rencana bisnis dan anggaran BLU dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 22 -- mengalokasikan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BLU untuk penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator. (7) Dalam hal persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan pada tahun anggaran berjalan, pemimpin BLU melakukan revisi anggaran dalam rencana bisnis dan anggaran BLU dan daftar isian pelaksanaan anggaran BLU. (8) Penolakan terhadap permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga. (9) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disebabkan karena analisis finansial yang tidak memadai, BLU dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling cepat setelah 12 (dua belas) bulan dari tanggal penolakan. Bagian Kelima Pemilihan Fasilitator dan Penyedia Pasal 12 (1) Setelah anggaran tercantum pada daftar 1s1an pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperbankan dalam negen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia jasa lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 22 -- dengan mengundang seseorang/ pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU. (4) Pemimpin BLU melakukan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU. (5) Proses pemilihan Fasilitator dan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) dapat dilakukan secara simultan. Bagian Keenam Kontrak dengan Fasilitator dan Penyedia Pasal 13 ( 1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator, pemimpin BLU membuat kontrak yaitu: a. kontrak dengan Fasilitator; dan. b. kontrak dengan Penyedia, secara terpisah. (2) Penandatanganan kontrak dengan Fasilitator harus dilakukan sebelum penandatanganan kontrak dengan Penyedia. (3) Kontrak dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. para pihak dalam kontrak; b. Aset BLU; c. jangka waktu dan jadwal pembayaran cicilan; d. besaran nilai kontrak, cicilan, dan ketentuan pembayaran; e. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak; f. kesepakatan pengaturan dalam hal Penyedia melakukan wanprestasi; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 22 -- g. restrukturisasi; h. terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal); 1. sanksi; J. force majeure; dan k. penyelesaian perselisihan. (4) Kontrak dengan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pada BLU serta pencatatan barang milik negara. (5) Penyelesaian kewajiban pembayaran kepada Penyedia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Fasilitator. (6) Transaksi antara Fasilitator dan Penyedia dilakukan berdasarkan kesepakatan terpisah antara BLU dengan kedua belah pihak yang dituangkan dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III MANAJEMEN RISIKO Pasal 14 (1) Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyediaan Aset BLU yang dilakukan dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator dimulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban. (2) Dalam hal terdapat potensi gagal bayar, BLU melakukan: a. optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU; dan/atau b. upaya restrukturisasi dengan Fasilitator. (3) Optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan program efisiensi, refocusing anggaran, dan/ atau penggunaan saldo kas BLU untuk membayar cicilan. (4) Upaya restrukturisasi dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 22 -- mekanisme yang termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan/ atau penataan kembali, dengan dapat melibatkan menteri/ pimpinan lembaga. (5) Dalam hal optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU dan/ atau upaya restrukturisasi dengan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, pembayaran cicilan didanai dari rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian negara/lembaga. (6) Dalam rangka pembayaran cicilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperbolehkan meminta penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pembayaran cicilan. (7) Pembayaran cicilan yang didanai dari rupiah murni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan realokasi/ refocusing anggaran pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Terhadap BLU yang mengalami gagal bayar dapat dikenakan sanksi berupa: a. moratorium usulan kenaikan remunerasi; b. moratorium persetujuan capaian kinerja pem1mp1n BLU di atas 100% (seratus persen); dan/ atau c. sanksi lainnya. (9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dicabut dalam hal BLU telah mampu melakukan pembayaran cicilan. Pasal 15 Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Fasilitator dan/ atau Penyedia, Fasilitator dan/ a tau Penyedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 22 -- Pasal 16 Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, dan pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator sesuai dengan kewenangannya. BAGIAN IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 Dalam hal status BLU pada satuan kerja dinyatakan berakhir, satuan kerj a dimaksud melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 22 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 329 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kementerian AH(M 13 -199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 22 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.05/2022 TENTANG PENYEDIAAN ASET PADA BADAN LAYANAN UMUM DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR ILUSTRASI ASET BLU YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL LAYANAN Berikut merupakan ilustrasi beberapa transaksi yang dilakukan oleh BLU: No. 1. 2. 3. 4. 5. Keperluan Perluasan ruang IGD Pengadaan mobil jabatan Pengembangan SIMRS untuk input e-rekam medis Jenis Belanja Dalam rangka operasional layanan Bukan dalam rangka operasional layanan Dalam rangka operasional layanan Pengadaan komputer Bukan dalam rangka tablet untuk pimpinan operasional layanan BLU mesm Dalam rangka Pengadaan absensi elektronik operasional layanan untuk mahasiswa di ruang kelas Apakah dapat diajukan sebagai usulan kebutuhan dengan skema pembelian melalui fasilitator? ✓ X ✓ X ✓ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 22 -- PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB OLEH PEMIMPIN BLU (KOP SURAT) BADAN LAYANAN UMUM ..... (1) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: ............................ (2) Pada hari ini ... (3) tanggal ... (4) bulan ... (5) tahun ... (6), saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pemimpin BLU . . . (7) menyatakan bahwa saya akan bertanggung jawab penuh atas penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator yang dilakukan oleh: 1. Nama BLU ........................................... (8) 2. Kode Satker BLU ........................................... (9) 3. Nilai U sulan (10) Adapun tanggung jawab ini meliputi pemenuhan: 1. kriteria BLU dan Aset BLU; 2. prinsip, tujuan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan; 3. sumber dana dan besaran; 4. penyusunan perencanaan, paling sedikit terkait kewajaran nilai aset, dan kesesuaian dengan pemetaan kebutuhan aset; 5. pemilihan dan kontrak dengan Fasilitator; 6. pemilihan dan kontrak dengan Penyedia; 7. pelaksanaan kontrak, paling sedikit terkait kewajiban pembayaran cicilan; 8. pencatatan dan pelaporan; dan 9. mitigasi risiko dalam hal terdapat potensi gagal bayar yang terdiri dari: a. optimalisasi penggunaan anggaran intern BLU; dan/ atau b. upaya restrukturisasi dengan Fasilitator, dilakukan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ( 11) Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya . ................ ... , ....................... (12) Pemimpin BLU, ··············································· (13) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 22 -- PETUNJUK PENGlSlAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) No. URAIAN PENGISIAN ( 1) Diisi nama BLU (2) Diisi dengan nomor SPTJM (3) Diisi hari (4) Diisi tanggal (5) Diisi bulan (6) Diisi tahun (7) Diisi nama BLU (8) Diisi nama BLU (9) Diisi kode satker BLU (10) Diisi nilai usulan permohonan BLU ( 11) Diisi nomor dan tentang Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi pedoman (12) Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya SPTJM BLU (13) Diisi nama menteri/ pimpinan lembaga www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 22 -- PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR OLEH BLU (KOP SURAT) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ..... (1) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: ............................ (2) Pada hari ini ... (3) tanggal ... (4) bulan ... (5) tahun ... (6), saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku menteri/pimpinan lembaga ... (7) menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas usulan permohonan persetujuan penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator yang diajukan oleh: 1. Nama BLU .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . (8) 2. Kode Satker BLU ........................................... (9) 3. Nilai Usulan Dalam hal di kemudian hari BLU sebagaimana tersebut di atas mengalami kesulitan keuangan dan terjadi gagal bayar atas kewajiban pembayaran cicilan yang muncul dari penyediaan Aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui Fasilitator ini, saya menyetujui apabila pembayaran cicilan dibebankan pada alokasi anggaran kementerian negara/lembaga dengan tidak mengajukan penambahan anggaran Rupiah Murni yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai dengan BLU sebagaimana tersebut di atas mampu untuk membayar cicilan atau sampai dengan berakhirnya masa perjanjian. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya . ................... , ....................... (11) Menteri/pimpinan lembaga, ............................................... (12) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 22 -- PETUNJUK PENGlSlAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) No. URAIAN PENGISIAN (1) Diisi nama kementerian negara/lembaga (2) Diisi dengan nomor SPTJM kementerian negara/lembaga secara berurutan (3) Diisi hari (4) Diisi tanggal (5) Diisi bulan (6) Diisi tahun (7) Diisi nama kementerian negara/lembaga (8) Diisi nama BLU (9) Diisi kode satker BLU (10) Diisi nilai usulan permohonan BLU ( 11) Diisi tempat dan tanggal diterbitkannya SPTJM BLU (12) Diisi nama menteri/pimpinan lembaga www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 22 -- FORMAT SURAT PERMOHONAN PENYEDIMN ASET BLU DENGAN MEKANISME PEMBELIAN MELALUI FASILITATOR 8- / Segera /20XX Logo (1) (Tanggal-bulan) 20XX Nomor Sifat Lampiran Hal Permohonan Penyediaan Aset BLU dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator Yth. Menteri Keuangan R.I. u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan di Tempat Memperhatikan kebutuhan BLU ... (2) dalam mengembangkan layanan, bersama ini kami sampaikan usulan permohonan persetujuan penyediaan aset BLU dengan mekanisme pembelian melalui fasilitator sebesar Rp ... (3) Kami sampaikan bahwa berdasarkan reviu aparat pengawas internal, rencana penyediaan aset BLU tersebut mendukung operasional layanan dan sudah sesuai dengan RBA serta sejalan dengan RSB BLU dan Renstra K/L. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: 1. kerangka acuan kerja kebutuhan aset; 2. rencana strategis bisnis BLU; 3. realisasi pendapatan dan belanja BLU tahun sebelumnya; dan 4. kajian aspek finansial. Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. Menteri/Pimpinan Lembaga ............................................... (4) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 22 -- PETUNJUK PENGlSlAN SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN No. (1) (2) (3) (4) URAIAN PENGISIAN Diisi dengan logo kementerian negara/lembaga Diisi dengan nama BLU Diisi dengan nilai aset BLU yang dimintakan persetujuan (dalam angka dan h uruf) Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani surat permohonan persetujuan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. si Kementerian H'M ~ 01 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 22 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Penyediaan Aset Pada Badan Layanan Umum Dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 29/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 14 assigns BLU leaders the responsibility for managing risks related to asset procurement, including potential payment defaults.