BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1062, 2022 KEMENKES. Kepentingan Pekerjaan. Jabatan
Tertentu. Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN ATAU JABATAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan
Pekerjaan atau Jabatan Tertentu;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5571);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN
PEKERJAAN ATAU JABATAN TERTENTU.
B
www.peraturan.go.id
-- 1 of 21 --
2022, No.1062 -2-
AB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu
dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan
sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan
sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara
produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk
komunitasnya.
2. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian
kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan
untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi
kesehatan jiwa seseorang.
3. Tim Pemeriksa adalah tenaga kesehatan yang memenuhi
syarat kompetensi tertentu untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.
4. Gangguan Kepribadian adalah gangguan dalam stabilitas
emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan
keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap
dan kecenderungan gangguan perilaku lainnya.
5. Potensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau
penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran,
perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk
sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang
bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai
manusia.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
(1) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu
bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas
pelayanan kesehatan, tenaga Kesehatan, pengurus atau
pengelola tempat kerja, dan pemberi kerja dalam
menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa,
menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan Jiwa
seseorang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu atau
www.peraturan.go.id
-- 2 of 21 --
2022, No.1062
jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap orang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu
atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebelum melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu
ditujukan untuk seleksi atau pra penempatan sesuai
kebutuhan.
Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
dapat dilakukan selama atau sesudah melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa selama melaksanakan
pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu
dilaksanakan secara berkala atau sesuai kebutuhan.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara berkala selama
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan kemampuan pengurus atau
pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja.
(4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai kebutuhan selama
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan apabila pekerja atau pejabat terdapat potensi
psikopatologi.
(5) Dalam hal setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau
menduduki jabatan tertentu terdapat Potensi
Psikopatologi, yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa.
(6) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa setelah selesai
melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki
jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya
kepada pengurus, pengelola tempat kerja, atau pemberi
kerja.
Pasal 6
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa karena terdapat Potensi
Psikopatologi baik yang dilakukan selama maupun
sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau
menduduki jabatan tertentu dapat dilaksanakan untuk
www.peraturan.go.id
-- 3 of 21 --
2022, No.1062 -4-
penegakan diagnosis penyakit akibat kerja.
(2) Penegakan diagnosis penyakit akibat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan
tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan
memprioritaskan layanan yang mempunyai rasio biaya dan
hasil pemeriksaan yang terbaik (cost effective).
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 8
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan di
fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a. klinik utama;
b. rumah sakit umum; dan
c. rumah sakit khusus jiwa.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Tim Pemeriksa;
b. tenaga administrasi;
c. 1 (satu) ruang pemeriksaan yang memenuhi standar;
dan
d. instrumen pemeriksaan psikometri yang telah
direkomendasikan oleh organisasi profesi.
Pasal 9
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan di
unit pelayanan tersendiri atau terintegrasi dengan unit
pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Unit pelayanan tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari organisasi fasilitas
pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh
direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik
utama.
Bagian Kedua
Tim Pemeriksa
Pasal 10
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu,
direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama
membentuk Tim Pemeriksa.
www.peraturan.go.id
-- 4 of 21 --
2022, No.1062
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang terdiri atas dokter
spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sesuai permintaan/kebutuhan calon terperiksa.
(4) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama
dalam membentuk Tim Pemeriksa harus menunjuk
dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai ketua Tim
Pemeriksa.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu
dilakukan secara terpadu dengan pemeriksaan kesehatan
lainnya, Tim Pemeriksa bekerja sebagai satu kesatuan
dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu.
(6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tim pemeriksaan kesehatan terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan
direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik
utama.
Bagian Ketiga
Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Pasal 11
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dapat
dilaksanakan secara komprehensif atau berdasarkan
permintaan atau kebutuhan.
(2) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang
dilaksanakan secara komprehensif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pemeriksaan:
a. profil kecerdasan;
b. profil kepribadian;
c. potensi psikopatologi; dan
d. potensi khusus lainnya.
(3) Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk
kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu
berdasarkan permintaan atau kebutuhan, sekurang-
kurangnya terdiri atas pemeriksaan Potensi Psikopatologi
yang dilengkapi dengan pemeriksaan profil kecerdasan
dan/atau profil kepribadian.
(4) Potensi khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan pengukuran kompetensi
manajerial dan kompetensi kerja.
(5) Dalam hal terperiksa telah dilakukan pemeriksaan profil
kecerdasan dan/atau potensi khusus lainnya, tidak
diperlukan lagi pemeriksaan yang sama.
(6) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat melengkapi pemeriksaan Potensi Psikopatologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 12
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana
www.peraturan.go.id
-- 5 of 21 --
2022, No.1062 -6-
dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan setelah calon
terperiksa menandatangani surat persetujuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persetujuan tindakan dan persetujuan
pengiriman hasil pemeriksaan disampaikan kepada
pemohon.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja,
pemberi kerja, atau perorangan yang mengajukan
permohonan tertulis.
(4) Dalam hal calon terperiksa menolak persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon terperiksa
menandatangani formulir penolakan persetujuan dan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa tidak dilakukan.
Bagian Keempat
Tahapan dan Prosedur Pemeriksaan
Pasal 13
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan
dengan tahapan:
a. perencanaan dan persiapan;
b. pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. penetapan hasil pemeriksaan.
(2) Tahapan perencanaan dan persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. melakukan identifikasi permintaan sesuai
kepentingan pemeriksaan;
b. memastikan surat persetujuan pemeriksaan sudah
ditandatangani;
c. menentukan metode pemeriksaan;
d. menyiapkan alat dan instrumen pemeriksaan;
e. menyusun jadwal pelaksanaan pemeriksaan; dan
f. mengadakan koordinasi persiapan jika diperlukan.
(3) Tahapan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memberikan penjelasan prosedur pemeriksaan
kepada calon terperiksa;
b. mengisi biodata calon terperiksa;
c. melakukan wawancara psikiatri dan wawancara
psikologis secara terstruktur;
d. melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat-
alat tes diagnostik yang diperlukan dan sesuai
standar yang berlaku;
e. melakukan pemeriksaan medis jika diperlukan; dan
f. melakukan pencatatan dan pelaporan.
(4) Tahapan penetapan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melakukan analisis hasil pemeriksaan;
b. memberikan rekomendasi untuk dilakukan
intervensi klinis lebih lanjut, apabila ditemukan
permasalahan pada hasil pemeriksaan;
www.peraturan.go.id
-- 6 of 21 --
2022, No.1062
c. mengadakan rapat koordinasi Tim Pemeriksa untuk
mengevaluasi terhadap keseluruhan proses kegiatan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa;
d. melakukan presentasi hasil pemeriksaan; dan
e. menyimpulkan hasil pemeriksaan dan
penandatangan surat keterangan Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan
atas permintaan tertulis dari lembaga, institusi, pengurus
atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau
perorangan dengan mencantumkan identitas terperiksa
dan tujuan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa.
(2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit atau
pimpinan klinik utama.
(3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa atas permintaan dari
perorangan hanya dapat dilaksanakan dalam rangka
memenuhi kelengkapan dokumen untuk rekrutmen dan
pemeriksaan, penilaian, dan pengukuran kesehatan jiwa
setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau
menduduki jabatan tertentu.
(4) Segala pembiayaan akibat permintaan tertulis
sebagaimana pada ayat (1) dibebankan kepada lembaga,
institusi, tempat kerja, atau perorangan yang memohon.
(5) Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 15
(1) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama
menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya surat permintaan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama
harus sudah mengeluarkan dan mengirimkan hasil
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam bentuk surat
keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan tertulis diterima.
(3) Dalam hal direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan
klinik utama tidak dapat mengeluarkan hasil
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dalam waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama
wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada
pemohon.
Pasal 16
(1) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa.
www.peraturan.go.id
-- 7 of 21 --
2022, No.1062 -8-
(2) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya menggambarkan ada atau tidak adanya
Potensi Psikopatologi yang bermakna yang dilengkapi
dengan hasil pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau
profil kepribadian.
(3) Dalam hal terdapat Potensi Psikopatologi yang bermakna,
gangguan kepribadian dan/atau gangguan kecerdasan,
maka Tim Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi
pemeriksaan lebih lanjut kepada pemohon dalam bentuk
surat rujukan dan mencatatkannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
disampaikan kepada lembaga, institusi, perusahaan atau
perorangan sebagai pemohon disertai surat pengantar
dari direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik
utama.
(5) Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari rekam medis
terperiksa.
Pasal 17
(1) Dalam hal klinik utama dan rumah sakit umum tidak
mampu melakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai
permintaan, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan
klinik utama harus mengembalikan permohonan tersebut
kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima.
(2) Pengembalian surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai penjelasan.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas
kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kualitas
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan
pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu serta
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan
masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan bersama lintas program,
lintas sektor, dan organisasi profesi terkait.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. monitoring dan evaluasi;
c. koordinasi, sosialisasi, dan advokasi; dan
www.peraturan.go.id
-- 8 of 21 --
2022, No.1062
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 19
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi, setiap fasilitas
pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan
kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu
dan jabatan tertentu harus melakukan pencatatan dan
pelaporan melalui sistem informasi yang diselenggarakan
oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan pemeriksaan
dan hasil kesimpulan akhir dari pemeriksaan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pemeriksaan
Kesehatan Jiwa untuk Pekerjaan dan Jabatan Tertentu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
-- 9 of 21 --
2022, No.1062 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 10 of 21 --
A. LotUTBelnkang
Untuk molaksnnnkan suatu fungsl pod" pekerjaan tertentu atau
jabetan tertentu dlperlukan kendret keaehatan ynng pru1purna. Kondl.1
kesohntan yang partpurna tersebut bukan hanya bebas dart penyaldt
nalk dan dru1 penyaldt atau ganggunn Jlwn/mento.l ..,Ja tetapl
memungkinkan seseorang hldup produkllI balk seearn so.lal dan
ekonoml. seseornng dllmtnkan sehnt Jlwn atau sehat mento.l npablltl
berado do.lnm kendnnn seJahtera. menyadru1 potensl yang dlmlllklnya,
mampu mennnggulnngl tekanan hldup normal, bekerjn secarn
produktlf. serta mnmpu memberlknn kontrlbusl bag! Ungkungnnnya.
Untuk menjamln kondlsl Jlwa/mental ynng cakap untuk auatu
pekeljnnn tertentu ntllu jabntnn tertenru dlperlukan pornertklnan/
penllnlan/pengukurnn ynng menyelutuh dart aspek-ospek k.. ehntan
JIWlI yaltu keeerdasan, keprtbadlan, potenst pslkopotolOjll don/lltnu
poten.1 khusus latnnya,
Setlop orang .. belum meloksnnnknn pekerjaan tenentu atau
mendudukl Jabatan tertentu waJlb dllakukan Pemertksnan Kuehntnn
Jlwa. Krttertn pekerjaan tertentu atau Jnbntnn tertenru yan& dlmaksud
antarn loin:
I Pejabnt pubUk yan" membuat keputusan penling lesua! den""n
ketenrunn peroturan perundang-undangc».
PeJnbat PubUk odo.loh orong yong dltunJuk don dlbert It'gas
untuk menduduld poslsl atau Job"tlIn tertentu pado badnn pubUk
(Iemba"" eksekutlf, leglslntlf, y\ldlkaLIi. dan bad"n lain ynng fungSI
dan rugas pokoknyn berkohan dengan penyelenggnraan negara,
yang sebagtan atau aeluruh dananya bersumber dru1 Anggnran
Pendnpnton dnn BelonJn Negnrn dnn/atllu AnggMBn Pendnpotnn
don BelnnJn Dnerab, nUlu organls".1 non pernertntah .epanJang
aebapn atau .. Iuruh danonyn bersumber dar! Anggnran
Pendapatan don BeIonJn N.garo dan/nlau Anggnmn Pendnpatan
dnn BelanJn Daerah, sumbangan masyarakat, dnn/alau luar
negert'
ConLoh: Preslden, Menlert, DPR, MPR, DPD, OPRD, Kepnln Daernh,
Kepola Plmplnan Lembo"", Ketua dan Haldm MA, MK dan
Pengodllon, dan IBln·laln
2. Pekeljoan yang dopnt membohaynkan dirt sendlrt atau orang lain.
Pekerjann yan.g dapnt membahnyaknn din sendlrt "lBU orang Ioln
yaltu pekerjaan yang berpolensl memlUkltekanan emoslonnl tlnggl.
eontoh:
BASI
PENDAHULUAN
PEOOMAN PEMERIKSMN KESEHATANJIWA UNTUKPEKERJAAN DAN
JABATANTERTENTU
LAMPlRAN
PERATURANMENTER! KESEHATAN
REPUBUK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN2022
TENTANO PEDO~lAN PEMERIKSAAN
KESEHATAN JIWA UNTUK PEKERJMN
DANJABATANTERTENTU
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 11 of 21 --
B.snonmn
snsamn !'edoronn Pemerlksann Keseha,an Jlwll Untuk
Kepentlnllan Pekeljlllln atau Jllbatan Tertentu meUputl:
I Dokter apeslolls kedokteran jlwn, polkolog kUnls, dan lennga
kesehntan loin:
2. Plmplnnn atou penanggungj"wnb r".IIII"o pelayanan kesehatan;
3. Pemertntnh Pusnl dan Pemertnulh D"erllh:
4 Oraanlsasl profest; dan
:5. Peronngku kepentlngnn terkau,
c. RUMa Ungkup
!'edoman Pemerlksann Kesehatan Jlwa untuk Pekerjnan dan Jabotnn
Tertentu meUpull:
a. FnslUtns Pelayon"n Kesehntan Pemertksaan xesehetan Jlwn:
b. Instrumen Pemertk,ann:
c. Presedur Pemertk.nnn: dan
d. PIIncatalnn dan Pelnpornn.
a. Anggota kepoUslan. TNI, atau petugas pengamcaan ynng
dllengkapt dengan senjata apt,
b. PUot ntau nabkoda yang pekeljaannya memerluknn
kompetenst tertentu dan memlUkl resrke unggt.
3. Pekeljann yang berllubungnn dengan kelompok rentan.
pekerjaan yang berllubungnn dengnn kelompok rentan yaltu
pekerjaan }=i memUlid rentnng waktu lntemksl eukup lama
dengan kelompok rentan tertentu.
Contoll:
a, tennga kesehatan atau petuga. yang melakukan perawatan
kepnda penynndang dlsabllttas, kelompok lansla, kelompok
perempuan dan anak;
b. tennga pendldlk bIlgI penyandnng dloablUtas dnn kelompok
perempuan dan anak.
4. Pekeljnnn atau jabatan loin yani dltetapkan eleb pemrumn
perundang-undnngan.
Kese hatnn jlwn yang opumal dltnndnl dengnn terbeb"snya ornng
tersebut dart gangguan kecerdasan, ganuunn keprtbadten. dan tldak
memlllld kondtsl pslkopetologl yang bermnkna. Dengnn demlidnn dalam
rllngka membertknn panduan dan untuk
menstnndarknn/menyerngamk..'Ul pemertksaan keaehatan jlwa untuk
enlon terpertksa yang akan, sedana. ntau Lelah mendudukl pekeljnrut
tertentu atau jabatan tertenru perlu drsusun !'edoman Pemeriksnnn
Kesebatnn Jlwll untuk Kepentlngan Pekeljann atau Jnbntnn Tertentu.
Dengan dltelapkannya pedomnn tnt dlharapknn dn.p8t
memudahkan tennga kesehatan terknit dalam menjalanknn
pemertksaan kesehatan jlwn untuk kepentlngan pekeljnan tertenru ntau
jabatan tertentu,
2022, No.1062 -12-
www.peraturan.go.id
-- 12 of 21 --
""monk.Mn kesehatan jlwn untuk pekeljoan tertenru atuu jnbotan
tertentu menggunaknn berbngal metode aseamen, yoltu ob.ervn.I,
wnwaneant dan menggunnkan nInt tes/ln.trumen pernertksaan pslkometrt
yang telah dlrekemendastkan oleh or&nnlsasl profes I. Mllcom dan jenls
metode n.. smen yllng dlgunnknn sesua! dengBn permlntnon ntau
kebutuhan,
""merfksaon Kosehlltan .lIWIl secarn kemprehenstf atau seeuat
permlntann menllal/mengukur:
L. ProW kNrdnsQD
Untuk mendnpotknn hasll pemeriksaon podn prom kecerdasen,
mBka Instrumen tes pslkologls yang dapn' dlpokoJ ndnIllh lea
kecerdasan yang blsa dlsaJlknn dengan mudnh, dnpot dlkorjoknn
secnrn Indl1lidual maupun kelompok serta membutuhknn waktu yang
t1dBk tertalu lame, nntarn laln Standard Progl'flssivc Matria!s (SPM),
Advanced ProgTt!ssiw Matril:t!s (APMI,Test tmellgens! Umum (TIUI, dan
CUlture Fair Inrelig<!I1"" Tes. (efT!') skala 3 nUlu dllpot Juga
menggun"kan tos kec..rd"snn yang termnsuk golongan kompleks
sepertl Il1IeUig<!""Slrukrur Tes. ~ST).
Dot! hasll pemonksoon m.nggunBkan aim te./lnstrumon dlatas
akan dlperoleh hasU 'es terkalt dnya penn.lnmn. pemnhamnn,
B. Instrumen ""merlksnnn
raslUtas ""Iayanan Kesehatan temper pemerlksaan kesehntan jlwn
unruk pekerjaan tertentu dan jabatan tertenru adalah kllnJk utama,
rumah snklt umum dan atau rumah saklt khusus jlwa. Sarona
pemertksaan dapat merupakan en.lUlas pelnyanan kesehatan mlUk
pemertntah pusat, pemerlntab daerah atnu swasta.
raslUlns pelayanan kesehatan tempat pemerlksaan kesehatan jlwn
hams memUlid sumber daya manusta yang mempunya! kompetenst
pemerlksaan kesehatan jlwll yang dalam bel Inl adalah dckter spesWls
kedckteran jlwa dan pslkolog kllnls. ol.amplng ttu fa.Ul'ns pelayanan
kesehctan tempat pemertksnnn kesehatan jlwn hams mernJUkl tenaga
odrnlnlstrnsl. Te""8n ndrnlnlstrnsl pnllng sedlkll terdlrt atas pranata
komputer dan tenaga admtmstras! umum.
SeWn hruus mernJlJId lumber daYIl manusla, fnslU,as pelayanan
kesehntan tempat pemerlksaan k•• ehatan jlw" hams memUiId ruang
pemertksaan yanll s.sua! standar:
a. RUM&nn yang representauf, renang, jarnk persenct antar cnIon
lerperlksa tercukupl, terbebas dart keblslngM, dan gangguan Inlnnya
.. sua! dengan protokol kesehatan yang berlnku.
b. MernJlJId meubelnlr dan pernlntnn pemertksann, paling .edOd,
meltpuu;
II Mejll keljn Individual, untuk keburuhan ruang Indlvldu
21 Kurol kelja. untuk pemerfksn dl ruang Indlvldu, ruang kelas,
dan ruang admlnistras]. dan runng mpM
31 Lemarl onlp untuk penylmponnn Lnstrumen dan berkas lalnnya
"I Komputer, printer, dan scanner
:II ""rMikal nudto vtsual untuk menayangknn Inslmksl test
61 Alat tuUs kantor s.sunl kebutuhan.
A. raaiUtn.I ""lnyanan Kesehalan ""merlksaan Kesehatan .llwn
BAB II
PENYELENOOARAAN
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 13 of 21 --
C. Prosedur Pemerlksnnn
Pemerlkoann Kesehatan Jlwn untuk pekerjnnn tertenru dan jabatan
tertenru dilaksnnnkon oleh Tim Pemerlksn. Tim Pemoriksa dtbentuk eleh
dlrektur/kepnl.~ rumnh ....klt atau plmplnan kllnlk utama rnelalu] surat
keputuaan dlrektur/kepoJa rumeh so.ldt ainu plmplnan kllnlk utama.
Pemerlk.aM sedapntnyo dUGkukon dalam urutan .obagnl bertkut:
pemerlksaan/pengukurnn funasl kecerdasan. pron! keprtbadtan, potenst
pslkopntologl, dan poton.1 khusus lalnnya.
Pemorlksnnn Kesehatan Jlwn unruk kepenungan pekerjaan tertenru
atau jnbotan tertentu InJ dcpat dilaksnnnkan secare komprehenslf
(monyeluruhl atau sesuru dengan permlntGan/kebutuhon pemohon.
Oruam hal permlntnan pemorlksnan ko.ehntan Jlwn .eearn
komprehenslf (menyeluruh). ma.ko dUakukan pemerlksaan profil
kecerda.an. potensl pslkopntologl dnn prom keprlbadlcm. JIIm pemohon
tldok meneantumkon kobutuhan jonl. pemorlkanan. maim 11m Pemerlks"
akon menUal/mengukur prom kecerdasan nlau prom k.prlbndlnn don
polensl pslkopnlologl. Permlntann/kobulUhnn pemohon dltuUsknn dalam
2. Prom Kenrlbndlnn:
untuk mendnpatkan haoil pernertksann prom keprtbadtan, maka
Tim P\!rnerlk.a dapat rnenggunnkan alat tes/lnstrumen psl.kologl
tnvemert seperu Big Five PersonalifY, Edwatds Personal Preference
Schedule (EPPS) dan atau tes proyeksl seperu tes Wnrtegg, Baum,
Dmw A Person! Draw 1\ Man. House Tree Person. Oarl penggunann alat
tes/ln.trumen pslkologl tnt, akan dlperoleh prom keprlbadlan terkalt
.Ifal-olfnt dasar, stnbUltn. ernest. kepereayaan dirt. dlnamtka
kebutuhan dan kelng!nan. Interaksl soolo.1. kerja sama, tntegrttae,
slknp dan keeenderungan perilaku latnnya, Oarl hnsil anallsls
terhadap pemerlksann prom keprtbudlan lerperlk.a d1slmpulkan
d1temuknn/Udak dltemukan Ulndn/gejrun gangguan keprtbadtan ylUlg
bermaknn dan dapat mengganggu nktMt as kehldupan sebart-hart.
3. Pot en,' PBfkOPiJ'olgg1
Untuk mendnpatkan haoil pemerlksann potensl pslkopnlOlogl,
maka dapot d11akuknn dengan metode pemertksaan cbservast dan
wnwnncnra kllnl. sert" menggunaknn instrumen pstkometrt,
mi.ainyn Woodu.orth·s QuA!stioner (WWQ) atau Minnesota Multjphasic
Personalilyln""nlOry (MMPII.atau Millon Clinioal Mulliaxial IntJCnlOry
IV (MCMHV).
Oarl hasll nnnllsi. terhadap pemertksaan prom kepnbadtan
terperlksa, d1temuk."In/ttdak d1temukan keeenderungan korakterlsttk
pntologls tertentu yMg bermakna dan dapat menaganggu nktlvltas
kohldupnn sehart-bart dan Iltau pekorjaan/jnbatnnnyll.
4. Pot'"!" Khusys \alnova
Selaln pemerlksnnn tersebut dl BIU, npnblln pemohon
pemerlksaan kesehatan jlwn untuk pekerjann tertenru dan jabntrul
tertenru membutuhkan adanyn Informnsl yang leblh
lengkllP/kompleks lerkalt potensl kbusus 1000nnyo dengan
menggunnkan tos/lnstrument Y""II sesuat,
Polensl khusus Ialnnyo dnpnt dllakukon denann pengukumn
.lkap kerjn sepertt berupn keeepatan korja, ststemauka keljn,
ketahanan kerjn, keglglhnn kelja. ketoUtlrul terhodap rugae, ntau
pengukumn lain yonll dlperluknn.
kemarnpuan pemeeahan masalah daya abstraksl. daya tngat dan
konoentrnsl, serta kemampuan nnallsls.
2022, No.1062 -14-
www.peraturan.go.id
-- 14 of 21 --
E. ""mblnnan dan ""n&l'WIlSIln
Keglatan pemblnaan dan penaawaSlln dllakukan pam pemongku
k~pentlnllan lerknll dengon pemantauan dan penlngkdtan kualltas
pemertksann Keaehallln Jlwn unruk pek~rjnnn tertenru dan Jabal,,"
terteruu,
sural yang dltruldatrulganl pemobon sesuat dengan I'ormulir 1 pada
lampirun.
pemertksaan kesehatan jtwa dijadwalkan setelah pemohon
mengajukan surat permobonan dan calen terpertksa telah menyetujU!
ttndakan jpemertksaanl alas dtrtnya dengan menendmangcnr Sural
""rsetujuan pemertkecan.
Selaln uu, calon terpertksa juga bams menandatangent persetujuan
penglrlman basil Pemertksaan Kesehatan JIwn kepada pemobon (Iembaga.
10.1110.1. peugurue atau pengelola tempat kerja. pembert kerjn. atau
perorangan yang mengajukan permobonan tertuhs] sesual dengcn
I'ormulir :J pndalampirun.
Sural keterangan Pemertksoan Kesehatan Jlwa sekurnng-kumngnya
bertsl gambaran proal kecerdasan ainu gambaran prom keprtbadlan dan
ada atau tldak ada petenst psikopalologl yang bermakna, Selaln bertst
gambru'an prom kecerdasan dan ada atnu IIdak adanyo potenst
pslkopalologl yang bermakna, aural keterangan I'\>mertk.aan Kesehatan
Jlwn dapat bertsl ada atau IIdak ada gangguan kepribadirul tertentu
dan/alau ada atau IIdak ada kondial petenst khusus lalnnya.
Sural keterangan ""meriksaan Kesehntan JIWQdlsampalkan dan
dlklrlmkan selambatnya 3 (llgal hart kerja untuk permohonan perorangan
dan 7 jtujuhl bru1 kerja sejak pemertkaann kesehalan jlwa dilakaanakan
untuk permobonan lembaga/lnsUluSI/perusaha"n. Apllbllndalam kondlst
tertentu euatu In.lnnsl menglrtmkan permohonnn untuk dUakukan
pemertksnan denSlln jumlah peserta yani melampaut bnlno mnkalmum
dart Jumlnh pesertn ynng dapal dl selesBlknn dalam wakru 7 jtujuhl kerjo
hart se~lnh pemeriksaan dilakukan, milk.. dllakukan kesepakntan
tentang penyerahan hasil laporan pemertksaan.
HasU pemertksaan dllullskan dalam bentuk sural keterangan
""mertkaaan Kesehatlln Jlwll yang dltandntanllanl oleh ketua Tim
""mertkao sesual dengan Formulir 3 pad" Inmplrnn.
O. ""ncolatan dnn ""I"poran
Semuo hal yanll berknltan dengan terperika.. harus dlcata;
semuanya mulnl dart Iden,lllls. riwllytHpenynklt. riwllyal pemeriksaa nnya
dan diagno.ls. dan semua dato tersebut berada dl dalom reknm media.
Rekam medts WQjlbdlslmpan oleh r"sllllllS pelaynnan kesehatan s.sunl
dengan kerentuan peraruran perundang-undangan,
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 15 of 21 --
Keglntnn yang dIlakuknn meUputl:
1. SOsJallsasl dnn Advokasl oloh Kementertan xesehatan
Dllnkuknn untuk memperoleh komltrnen dan dukungnn dalam upayo
pernertksaan keeeholM Jlwn unruk pekorj""" tertenru don Jnb,unn
tertenru balk berupa kebljalmn (mengeluarkon SE untuk Ina,nnsl
terkalt], penyedJnnn sumber dayn manusta, don sarana don prasarana,
2. Ptmnnu.unn dan EvaluQ,f
Otinksnnnknn seeara perlodlk oleh dlnas kesehatan setempa; untuk
mengevaluosl has" pemerlksaon keaehatan Jlwn dan rujukonnyo. SeliaI'
kosus penyoklt I1ldbnt kerja yang terjndJ dltlndokl4njutJ dengan
progrnm upayo kesehatan mosynrok'" pekerjn yang d1loksnnoknn oleh
dinas ke$Ohnlon don/atou $Ok,or sWOS,Q.,
...001..... g
01011Komonl""'"
KocwcinollCM I Kl( •• Lait
K_o:ali: Oaorah
~
KlL Kemenlenan Kosehalan J
2022, No.1062 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 21 --
, Plllh aolnh saru
Kelerongan: untuk tnstanet menggunnkon kop Instanal
t )
Pltrsynrnton yang knmi mohon unruk dlperlksn/dlukur adalah Po«nsl
Pslkopatologt don ':
I. ProlU Ke«rdason
2. ProlU Keprlbadlon
3. Potensl khuaus loInnyo
Uotuk kepentlngan PekerjannlJabRlon .
Usln
Jenls KeLmlin
i\Jrunnl
Yang bertandatangan dlbawnh In! :
Nama .
NIP •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••.•••••••••••••••••••
Jabatan .
Instansl .
"'hunat .
Surel/emall •.........................................................................
&rsamn suntt lnl mengaJukan pemertksaan kesehatan Jlwa ntas :
NnmB .
NIK .
Tempat
Yang terhormat;
Olrektur/keprua rumnh saktt ntau ptrnplnan kllnlk utama ....
dl
FORMULIR I
SURAT PERMOHONANPEMERIKSAAN KESEBATAN JIWA
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 17 of 21 --
• Coret yang tidal< perlu
1 · · )
......, .
1. MenyoUlknn bersedlnftJdak benedJa' untuk d1l4kuknn pemertksaan
kesehatan Jlwa IlIn. dlr1 soya dengan komponen pemertksaan prom
kecerdasan don potensl pslkopatologt. beserta":
0) Prom kecerdasan dan/atau Prom KepribadJan
b) Potensl khusus tarn .
2. Menyataknn setuJuftldak setuJu' hasll pemerlksonn k•• ehatan JIWD
dtsampatkan kepoda pemohon pernertksaan Kesehotnn Jlwa
YnnKbertanda tangan dtbawah InI:
Nama .
NIK .
Usia .
Jenls Kelnmln ..
Alamot ..
SURAT PERSETUJ11Alf PEMERIKSMN KESEHATAN J1WA
fORMULIR 2
2022, No.1062 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 21 --
~ J
CAP
Ternpat, Tnnggnl.Bulnn, Tnhun
Koordlnntor"m Pemertksa,
Demlklan SUnil Kelernngnn Pemerlksaan Kesehatan Jlwa Inl d1bunt dengnn
sebenarnya untuk keperluan .
3. Pslkopntologl:
Oltemukan/ udak dltemukan •• tanclal geJala gnngguan Jlwn yang
bermakna dan dopa' mengganggu nktlvilns kehldupnn sehnrt·hart.
4. Potensl khusus Wnnya: ~dllernngknn) .
Dengan HasUPemerlksonn Ke.ehn,nn Jlwo pad" """llnl':
I. xecerdasan supertor/dlal". nI,,,-ratn/rnln-ro!n/dlbnwnh rata-rata
2. Keprtbadlnn
Ollemuknn/tldnk dltemuknn .. !nndo/ geJalogongguan keprtbndlan ynng
bennaknn dnn dnpal menggnngguaktlvilas kehldupan eehart-han.
Agarna
Alnmat
Atas permtmaan tertults dart :
Nama. .
Jabalnn .
In.tansl .
No.Surat .
Perlhal Pennlntaan/kepentlngnn: .
Telah melakukan pemertksaan kesehatan JIWl1 pacta Tnngga1 .
Bulan........• Tnhun Terbndnp ;
Nama .
Temp"'/ Tanaaal Lnhlr •............................................................
Pendldlknn .
Pekerjnan .
StnlUs Pemlknhan .
Yangbertanda tangan dl bawah Inl :
Naron ••••••••••••••••.•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
SIP ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Jabatnn .
FaJlynnkes .•••.•...•.•.•.•.•.•••.•.•••.•.•••.•..••.•.•••.•.•••.•.•.•.•..••••.•••••.•••••.•••
SURAT KETERANGAl'I PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA
No: / / .
KOPSURAT
FORMULlR 3
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 19 of 21 --
, sekurang-kurangnya bertsl nda atau tldnk ado ganeguan keeerdesan don ado
atau tldnk ada pSlkopatolOgi yang bermakna,
H corer yang tldok perlu
Ketel'1lJlian;
Sumt keterangan hasll pemerfksaan dlsampalkan melalul alamnt/ surel kepada
Instansl pemchcn, kecuall pemoben adalah orang perornngan.
( )
CAP
Mengelahul,
OlTektur/kepala I'WIIAh sakit atau plmplnan kUnIk utama ....
2022, No.1062 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 21 --
BUDI O. SAOIKlN
lid
MENTER! KESEIiATAN
REPUBUK INDONESIA,
Dengan dltetapkannya Pedornan Pemertksaan xeeebatan Jiwa Untuk
Pekerjaan dan Jabatnn Tertentu dlharapkan terdapat keseragamen dalam
penyelenggarean Pemerlksaan K.. ehaten Jlwa UDtuk pekerjaan tertenru dan
jabatan tertentu oleh lenaga kesehatan yang berkcrnpeten dan berwenang dl
.asWIn. Pelnyanan Kesebatan, Setaln ltu hasU Pernertksaan Ke.ehalan Jlwa
yang d1lalrukan dapat rnernbertkan monfaat yang besar bagl Instltus!
pemertntah atau lernhaia/lnstltusl •erta peJahal/pekerja yang beraangkutan,
serta dapat dlpenanggungjawabknn.
BAH III
PENUTUP
2022, No.1062
www.peraturan.go.id
-- 21 of 21 --