MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.08/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
71/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH
MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan
dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah
kepada penjamin, pemerintah perlu memberikan
kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses
penjaminan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 17 --
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020
tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui
Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 17 --
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020
ten tang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan
Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
660);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
71/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN
PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG
DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan
yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 660), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan
disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4), yakni
ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak
mendapatkan IJP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 17 --
(2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
seluruhnya oleh Pemerintah melalui Menteri.
(3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon
Pinjaman dengan format perhitungan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3a) Dalam ha! tenor Pinjaman kurang dari 1 {satu) tahun,
perhitungan IJP dihitung secara proporsional.
(3b) Tenor Pinjaman dihitung sejak tanggal pencairan
Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo
Pinjaman.
(4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat.
(5) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditetapkan dengan memperhatikan, antara lain:
a. keputusan mengenai kebijakan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1);
b. laporan keuangan PT Jamkrindo dan/ atau PT
Askrindo;
c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri
menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP;
d. data dan informasi pendukung lainnya seperti
proyeksi non perfarming loan {NPL), be saran porsi
penjaminan, biaya overhead, jangka waktu
Pinjaman, dan marjin; dan/ atau
e. kondisi perekonomian nasional.
(6) Dalam menetapkan besaran IJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat meminta
masukan dari pihak yang kompeten dan independen.
(7) IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
2. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 17 --
yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 660) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
1. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa Zoss limit
kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat
penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini
berlaku.
2. Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 17 --
Agar setiap
pengundangan
orang mengetahuinya,
Peraturan Menteri
memerintahkan
m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 328
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
✓, _?lt: Kep~~ Bagian · nistrasi Kementerian
f ~ . '
~ !( .
,,.. YAJ;I 4\.
• ~4R 1A , . 13 - 199703 1 001
-::.:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 17 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 28/PMK.08/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 71/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA
PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA
PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN
NASIONAL
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI
I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA
KATEGORI USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH
A. Tata Cara Pemberian Penjaminan
1. Ketentuan Penerima Jaminan
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak
Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1);
b. penerima Jaminan menanggung minimal 30% (tiga puluh
persen) dari risiko Pinjaman modal kerja;
c. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan
dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat
dibayarkan di akhir periode Pinjaman;
d. penenma Jaminan sanggup menyediakan sistem
informasi yang memadai untuk melaksanakan program
Penjaminan Pemerintah; dan
e. penerima Jaminan sanggup menyediakan data non
performing loan (NPL) dan loan at risk (LAR) debitur kepada
Penjamin.
2. Ketentuan Terjamin
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak
Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 17 --
b. Pelaku Usaha dapat berbentuk usaha perseorangan,
koperasi, ataupun badan usaha;
c. bukan merupakan Pelaku Usaha yang mendapatkan
fasilitas Penjaminan Pemerintah sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini yang masih memiliki outstanding
atas Pinjaman pada saat sertifikat penjaminan
diterbitkan;
d. Pelaku Usaha tidak sedang mendapatkan fasilitas
penjaminan program kredit usaha rakyat sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. setiap Pelaku Usaha hanya mendapatkan 1 (satu) fasilitas
Pinjaman yang dijamin;
f. Plafon Pinjaman maksimal Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktifyang
meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi
berjalan dan hanya diberikan oleh 1 (satu) Penerima
Jaminan;
g. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat
penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30
November 2022;
h. tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun yang dihitung
mulai dari tanggal pencairan Pinjaman; dan
1. Pelaku Usaha memiliki kondisi kualitas Pinjaman
kolektibilitas 1 (satu) pada saat pengajuan penjaminan.
3. Kerja sama antara Pf Jamkrindo dan/atau Pf Askrindo
dengan pihak Penerima J aminan
a. Dalam pelaksanaan Penjaminan
Pf Jamkrindo dan/ atau Pf Askrindo
sama dengan pihak Penerima Jaminan.
Program PEN,
melakukan kerja
b. Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
1) jenis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku
Usaha dan pihak Penerima Jaminan;
2) metode pertukaran data yang dilakukan antara
Pf Jamkrindo dan/atau Pf Askrindo dengan pihak
Penerima Jaminan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 17 --
3) batas penerapan skema penJamman otomatis
bersyarat (Conditional Automatic Coverage/ CAq dan
penjaminan bersyarat (case by case coverage); dan
4) skema mitigasi risiko penjaminan antara lain dapat
melalui penerapan loss limit, reasuransi, dan/atau
pola mitigasi risiko lainnya.
4. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan
a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai Terjamin
mengajukan permohonan kredit modal kerja/pembiayaan
modal kerja kepada pihak Penerima Jaminan.
b. Atas permohonan terse but, Penerima Jaminan melakukan
analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan standar
operasi yang berlaku di masing-masing Penerima
Jaminan.
c. Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi,
PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menerbitkan
sertifikat penjaminan kepada Penerima Jaminan.
d. Pemberian jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku di PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan
memperhatikan perjanjian kerja sama dengan Penerima
Jaminan.
e. Terhadap Pinjaman yang telah terbit, PT Jamkrindo
dan/atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran
IJP kepada Pemerintah.
5. Pengajuan Pembayaran IJP oleh PT Jamkrindo dan/atau PT
Askrindo kepada Pemerintah
a. PT Jamkrindo dan/ atau PT Askrindo mengajukan
permohonan pembayaran IJP kepada KPA paling lambat
setiap tanggal 15 (lima belas) untuk penjaminan yang
diterbitkan periode bulan sebelumnya.
b. Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur,
maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
c. Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung
paling kurang sebagai berikut:
1) surat permohonan pembayaran IJP sesuai dengan
format tercantum dalam angka romawi II;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 17 --
2) rincian tagihan IJP sesuai dengan format tercantum
dalam angka romawi IV;
3) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang
telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo
dan/ atau PT Askrindo;
4) surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai
dengan format tercantum dalam angkaromawi V;
5) salinan sertifikat penjaminan; dan
6) arsip data komputer penjaminan.
d. Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
e. Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP
menjadi tanggung jawab PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
f. IJP yang dimintakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo
akan dibayarkan KPA melalui belanja subsidi IJP atas
pelaksanaan program PEN.
6. Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan
Program PEN oleh KPA
a. KPA melakukan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau
PT Askrindo berdasarkan data Pelaku Usaha yang
terdapat dalam sistem informasi yang dibangun Menteri.
b. Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN diatur dalam standar prosedur operasional
yang ditetapkan oleh KPA.
c. Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Klaim
a. Dalam hal risiko kredit terjadi, Penerima Jaminan dapat
mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau
PT Askrindo.
b. Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan
PT Jamkrindo dan/ atau PT Askrindo.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 17 --
8. Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan
a. Untuk keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau
PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi,
dan/ a tau data terkait pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri, ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak
sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah
terbayarkan dikembalikan oleh PT Jamkrindo dan/atau
PT Askrindo ke Kas Negara atau diperhitungkan untuk
pembayaran IJP periode berikutnya.
c. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang- undangan.
B. Perhitungan IJP PEN UMKM
Cara perhitungan imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan sebagai berikut:
Jumlah Hari Penjaminan
!JP= Tari[ !JP x Plafon Pinjaman x J l h H . d l h hum a an a am x ta un penu
Hasil perhitungan IJP setiap transaksi penjaminan akan dipotong
pada dua digit dibelakang koma. Selanjutnya untuk keseluruhan
transaksi tagihan IJP akan dibulatkan ke dalam rupiah penuh,
dengan ketentuan apabila di bawah 50 (lima puluh) sen dibulatkan
menjadi nol, sedangkan sama atau di atas 50 (lima puluh) sen
dibulatkan menjadi Rpl,00 (satu rupiah).
Contoh Perhitungan IJP:
1. Pada tanggal 1 Maret 2022 Bank X menandatangani perjanjian
Pinjaman dengan nasabah A, dengan plafon sebesar
Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah) yang akanjatuh tempo
pada tanggal 1 Februari 2023. Tanggal realisasi Pinjaman sama
dengan tanggal perjanjian Pinjaman. Tarif IJP yang ditetapkan
Pemerintah sebesar 5% (lima persen), sehingga perhitungan
IJP adalah sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 17 --
Tanggal akad dan pencairan
Tanggal jatuh tempo
Nilai plafon
Tarif IJP
Jumlah Hari Penjaminan
1 Maret 2022
1 Februari 2023
Rpl00.000.000,00
5%
Jumlah hari penJam1nan (1 Maret 2022 - 1 Februari = 337
2023)
Jumlah hari dalam 1 tahun penuh penjaminan (1 Maret
2022 - 1 Maret 2023)
337
!JP = 5% x Rpl00.000.000,00 x 365
= Rp4.616.438,35616
= Rp4.616.438,35
= 365
2. Pada tanggal 1 Maret 2022 Bank X menandatangani perjanjian
Pinjaman dengan nasabah A, dengan plafon sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah} yang akan jatuh
tempo pada tanggal 15 Januari 2023. Nasabah A melakukan
penarikan Pinjaman pada tanggal 10 Maret 2022. Tarif IJP
yang ditetapkan Pemerintah sebesar 5% (lima persen},
sehingga perhitungan IJP adalah sebagai berikut:
1 Maret 2022 Tanggalakad
Tanggal pencairan
Tanggal jatuh tempo
Nilai plafon
Tarif IJP
10 Maret 2022
15 Januari 2023
Rp50. 000. 000, 00
5%
Jumlah Hari Penjaminan
Jumlah hari penjaminan (10 Maret 2022 - 15 Januari
2023)
Jumlah hari dalam 1 tahun penuh penjaminan (10 Maret
2022 - 10 Maret 2023)
311
!JP = 5% x Rp50.000.000,00 x 365
= Rp4.260.273,97260
= Rp4.260.273,97
Jumlah tagihan IJP keseluruhan (2 transaksi}:
a. IJP Transaksi 1 = Rp4.616.438,35
b. IJP Transaksi 2 = Rp4.260.273,97
= 311
= 365
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 17 --
Total tagihan IJP = RpS.876.712,32
= RpS.876.712,00
Jumlah tag1han IJP setelah d1bulatkan adalah sebesar
RpS.876.712,00 (delapanjuta delapan.ratus tujuh puluh enam
ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 17 --
II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP
Nomor
Lampiran
Hal
Kepada Yth .
Kop Surat Perusahaan Penjamin
... (tempat) ... , ... ( tanggal) ...
: 1 ( satu) berkas
: Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan
Program PEN
. . . (diisi jab a tan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh . . . (diisi
nama Perusahaan Penjamin) ... , dengan ini kami mengajukan tagihan Imbal Jasa
Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut:
Periode
Sebesar
(diisi periode klaim)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin)
NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penjamin)
Bank
Nomor Rekening
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penjamin)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
. .. (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 17 --
III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM
Nomor
Lampiran
Hal
Kepada Yth .
Kap Surat Perusahaan Penjamin
... (tempat) ... , ... (tanggal) ...
: 1 ( satu) berkas
: Permohonan Pembayaran Klaim dukungan Zoss limit
Penjaminan Program PEN
. . . (diisi j abatan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh ... (diisi
nama Perusahaan Penjamin) ... , dengan ini kami mengajukan klaim dukungan Zoss
limit atas Penjaminan Program PEN sebagai berikut:
Peri ode (diisi periode klaim)
Sebesar (diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin)
NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penjamin)
Bank
Nomor Rekening
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penjamin)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
. .. (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 17 --
IV. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH
No Nama NIK
Debitur
Ill 121 131
1
2
3
dst.
Keterangan:
Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN
dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
!JP-Program PEN Periode: ... (diisi periode tagihan !JP) ...
Jenis Debitur Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Status Akad
Pinjaman O=Perorangan Sertifikat Akad Penyalur
B=Badan Usaha B=Baru
Penjaminan Pinjaman Kredit S=Suplesi
141 151 161 171 181
1. Sektor usaha diisi dengan sektor usaha debitur
2. Sertifikat Penjaminan terlampir
Sektor Nominal
Usaha Pinjaman
191 (10)
Jumlah
... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
Direksi,
Tagihan
!JP
(Ill
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 17 --
\
V. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Kop Surat Penjamin (PT Jamkrindo atau PT Askrindo)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah in i :
Nama : ... (diisi dengan nama pejabat yang bertanggungjawab)
Jabatan
Lembaga
: ... (dii si j abatan pejabat yang bertanggung jawab)
: ... (diisi dengan Penjamin)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Perhitungan ... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode)
sebesar ... (diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan) (dengan huruf)
telah dihitung dengan benar;
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas
pembayaran ... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode)
tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab
sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau
kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
' I
· YAB(M.
. 13 -199703 1 001
. . . , . . . (Diisi dengan tempat dan tanggal
pen e rbitan surat)
Nama Penjamin
(tanda tangan dan cap resmi Penjamin)
Nama Pejabat y ang Bertanggungjawab
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 17 --