No. 28 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and work procedures for the Technical Implementation Unit (UPT) in charge of the security of health equipment and facilities in Indonesia. It aims to ensure the quality and safety of health services through effective oversight and management of health-related equipment and facilities.
The regulation primarily affects the UPTs involved in health facility security, specifically the Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) and Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (LPAFK). These units are responsible for the operational tasks related to health equipment and facility security.
- According to Pasal 4, the UPT Bidang PAFK is tasked with implementing security measures for health equipment and facilities. - Pasal 5 outlines the functions of the UPT, which include planning, product testing, inspections, quality control, and technical guidance. - Pasal 15 mandates that the UPT must apply a performance accountability system in its operations. - Pasal 17 requires the head of the UPT to report periodically to the Director General on the implementation of its duties.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): A technical implementation unit that operates independently to carry out specific operational tasks. - Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK): A UPT that oversees the security of health equipment and facilities, led by an administrator. - Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (LPAFK): A UPT that also focuses on health equipment and facility security, led by a supervisor.
This regulation came into effect on August 18, 2023, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020. Transitional provisions allow existing officials and coordinators to continue their duties until adjustments are made under the new regulation (Pasal 29).
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 about Health and Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 regarding the organization of the Ministry of Health. It also indicates that any changes to the organization and work procedures of the UPT must be approved by the Minister responsible for state apparatus affairs (Pasal 27).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 states that the UPT Bidang PAFK is responsible for implementing security measures for health equipment and facilities.
Pasal 5 outlines the functions of the UPT, including planning, product testing, inspections, and quality control.
Pasal 15 requires the UPT to implement a performance accountability system in its operations.
Pasal 17 mandates that the head of the UPT report periodically to the Director General on the implementation of its duties.
Pasal 29 allows existing officials to continue their duties until adjustments are made under the new regulation.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan program transformasi layanan primer, layanan rujukan, dan sistem ketahanan kesehatan dibutuhkan unit pelaksana teknis untuk menjamin kualitas alat kesehatan dan fasilitas kesehatan yang digunakan dalam pelayanan kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/750/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); jdih.kemkes.go.id -- 1 of 13 -- 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. 3. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat administrator. 4. Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat LPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat pengawas. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id -- 2 of 13 -- 7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS Pasal 2 (1) UPT Bidang PAFK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang PAFK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 (1) Jenis UPT Bidang PAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. BPAFK; dan b. LPAFK. (2) Nama dan klasifikasi UPT Bidang PAFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi perubahan nama dan/atau klasifikasi UPT Bidang PAFK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 4 (1) UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Bidang PAFK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; jdih.kemkes.go.id -- 3 of 13 -- c. pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan; d. kalibrasi alat ukur standar; e. pengujian produk perbekalan kesehatan rumah tangga; f. pengamanan radiasi dan pengukuran luaran radiasi; g. inspeksi sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana penguji alat kesehatan; h. inspeksi sarana produksi dan sarana distribusi perbekalan kesehatan rumah tangga; i. inspeksi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan; j. pengendalian mutu layanan pengujian alat dan fasilitas kesehatan; k. pelaksanaan bimbingan teknis; l. pelaksanaan kerja sama; m. pengelolaan data dan informasi; n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan o. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang PAFK. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Bidang PAFK memiliki cakupan wilayah yang dilayani. (2) Cakupan wilayah yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 7 UPT Bidang PAFK dipimpin oleh Kepala. Pasal 8 (1) Susunan organisasi BPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan BPAFK. Pasal 9 (1) Susunan organisasi LPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Urusan Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Urusan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, jdih.kemkes.go.id -- 4 of 13 -- organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan LPAFK. BAB V INSTALASI Pasal 10 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang PAFK, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 11 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang PAFK. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang PAFK. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12 Di lingkungan UPT Bidang PAFK dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang PAFK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala UPT Bidang PAFK sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. jdih.kemkes.go.id -- 5 of 13 -- (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPT Bidang PAFK dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 15 Kepala UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 16 (1) UPT Bidang PAFK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 17 Kepala UPT Bidang PAFK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang PAFK secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 18 UPT Bidang PAFK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. Pasal 19 Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang PAFK maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. jdih.kemkes.go.id -- 6 of 13 -- Pasal 20 Semua unsur di lingkungan UPT Bidang PAFK harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 23 (1) Kepala BPAFK adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala LPAFK dan Kepala Subbagian Administrasi Umum pada BPAFK adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Kepala Urusan Administrasi Umum pada LPAFK adalah jabatan pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a. Pasal 24 (1) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPT Bidang PAFK sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. jdih.kemkes.go.id -- 7 of 13 -- Pasal 26 Bagan struktur organisasi UPT Bidang PAFK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 27 Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang PAFK dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peralihan pembinaan secara teknis dan administratif Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan kepada Direktur Jenderal dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. jdih.kemkes.go.id -- 8 of 13 -- Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 9 of 13 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 637 Plh. Kepala Biro Hukum Plt. Kepala Biro OSDM Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id -- 10 of 13 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN NAMA DAN KLASIFIKASI UPT BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN No. Nama Unit Organisasi Klasifikasi 1. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Jakarta BPAFK 2. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surabaya BPAFK 3. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Medan BPAFK 4. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Makassar BPAFK 5. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surakarta BPAFK 6. Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru LPAFK MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 11 of 13 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPT BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN A. Bagan Struktur Organisasi Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan jdih.kemkes.go.id -- 12 of 13 -- B. Bagan Struktur Organisasi Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 28/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 27 states that any changes to the organization and work procedures of the UPT must be approved by the Minister responsible for state apparatus affairs.