MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27/PMK.08/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH
UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA
PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan
dukungan kepada pelaku usaha korporasi melalui
badan usaha penjaminan serta memperbaharui
dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah,
perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian
terhadap proses penjaminan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang
Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha
Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 28 --
Mengingat
Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi
melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam
rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan
Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 28 --
Menetapkan
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020
tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk
Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha
Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui
Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
254);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN
PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI
MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN
EKONOMI NASIONAL.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 28 --
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan
Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020
tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku
Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 254), diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
yang selanjutnya disebut Penjaminan Program
PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 28 --
3. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh
Menteri melalui badan usaha penjaminan yang
ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan
kewajiban finansial terjamin kepada penerima
jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Program PEN.
4. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau
pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa
sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial
berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian
pembiayaan.
5. Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil
dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di
atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
atau omzet tahunannya di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri
yang dilaksanakan melalui penugasan kepada
badan usaha penjaminan.
7. Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan
fasilitas Pinjaman.
8. Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima
Penjaminan Pemerintah.
9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya
disingkat OJK adalah lembaga yang independen,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenru Otoritas Jasa
Keuangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 28 --
10. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang
selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenru
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
12. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk pendirian
perusahaan perseroan (persero) di bidang
penjaminan infrastruktur.
13. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat
IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan
penjaminan.
14. Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang
selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi
Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima
badan usaha yang menjalankan penugasan
dukungan loss limit dalam rangka kegiatan
Penjaminan Pemerintah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih
Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh
Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk
memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 28 --
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
18. Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang
mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), LPEI berhak mendapatkan
IJP.
(2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan
sebesar 100% (seratus persen);
b. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau
c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),
IJP yang dibayarkan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 28 --
1. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan
30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang
diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai
dengan 31 Juli 2022; atau
2. sebesar 60% (enam puluh persen) dan
40% (empat puluh persen) dibayarkan
oleh Pelaku Usaha untuk penjaminan
yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022
sampai dengan 16 Desember 2022.
(3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung
dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x Nilai
Penjaminan.
(4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri
melalui surat.
(5) Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud
ayat (4), dapat dilakukan evaluasi
pada
dan
penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri.
(7) Tarif IJP dan penyesuaian besaran tarif IJP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
ditetapkan dengan memperhatikan:
a. keputusan mengenai kebijakan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
( 1);
b. laporan keuangan LPEI;
c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri
dalam menyediakan alokasi belanja
pembayaran IJP; dan/ atau
d. data dan informasi pendukung lainnya,
antara lain proyeksi non performing loan
(NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss
limit, dan jangka waktu Pinjaman.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 28 --
(8) Dalam menetapkan besaran tarif IJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat
meminta masukan dari pihak yang kompeten dan
independen, serta pihak yang terkait lainnya.
(9) IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan
program PEN.
3. Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk
memberikan dukungan loss limit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemerintah
melalui Menteri dapat memberikan dukungan
backstop loss limit kepada PT PII.
(2) Dukungan backstop loss limit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Pemerintah
melalui Menteri untuk mengantisipasi risiko
kelebihan klaim atas dukungan loss limit yang
ditanggung oleh PT PII.
(3) Dalam ha! terjadi risiko kelebihan klaim atas
dukungan loss limit PT PII sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah dalam ha! ini Menteri
menanggung kelebihan porsi atas klaim dukungan
loss limit.
(4) Kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan
terlebih dahulu oleh PT PII.
(5) PT PII mendapat penggantian kelebihan porsi atas
klaim dukungan loss limit yang dibayar oleh PT PII
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penggantian atas pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), meliputijumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 28 --
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 dihapus,
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan
anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran
bagian anggaran bendahara umum negara, dan
pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara.
(2) Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengelolaan dana
cadangan penjaminan untuk pelaksanaan
kewajiban penjaminan pemerintah sepanJang
tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pembayaran klaim dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pemerintah melalui Menteri dapat
menggunakan dana yang bersumber dari
pengelolaan dana cadangan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Terhadap realisasi penggunaan dana cadangan
penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), yang berasal selain dari anggaran
kewajiban penjaminan Pemerintah dalam rangka
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
dapat diganti melalui mekanisme APBN dan/ atau
APBN-Perubahan.
(7) Dalam hal pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mencukupi untuk penggantian pembayaran
kepada PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 28 --
15 ayat (5), Menteri mengalokasikan dana
cadangan atas klaim dukungan backstop loss limit
pada APBN maupun APBN-Perubahan.
(8) Pencatatan realisasi pengeluaran atas klaim
dukungan backstop loss limit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam APBN-
Perubahan dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal
22 diubah dan ditambahkan 6 (enam) ayat yaitu ayat
(6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11),
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Dalam ha! terjadi gagal bayar dari Terjamin,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres
dari LPEI kepada Terjamin.
(2) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh LPEI.
(3) Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LPEI
dan PTPII.
(4) Dalam hal terjadi gaga! bayar dari Terjamin yang
menyebabkan pembayaran klaim loss limit,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres
dari LPEI dan PT PII kepada Terjamin.
(5) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan oleh LPEI dan PT PII.
(6) Dalam ha! terjadi gagal bayar dari Terjamin yang
menyebabkan pembayaran klaim backstop loss
limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 28 --
dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang
dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah
kepada Terjamin.
(7) Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dilakukan oleh LPEI.
(8) Untuk penjaminan bersama, Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh LPEI
dan PTPII.
(9) Dalam melakukan pelaksanaan Regres
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (7), dan ayat (8), LPEI dan/atau PT PII
dapat melakukan kerja sama dengan Penerima
Jaminan atau pihak lain.
(10) Terjamin wajib memenuhi Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (6).
(11) Pemantauan atas Regres Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PT PII
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
hurufb.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja
subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss Zimit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dapat berasal
dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai postur dan rincian APBN maupun
peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah, Penjamin perlu melakukan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 28 --
penyesuaian pelaksanaan Regres sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu
paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
7. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui
Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan
Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui
Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
254) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
.terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 28 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 327
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian · nistrasi Kementerian
YAB<l,l
213 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 28 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 /PMK.08/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA
CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA
KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG
DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA
KORPORASI
A. Tata Cara Pemberian Penjaminan
1. Ketentuan Penerima Jaminan
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN,
Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1);
b. Penerima Jaminan menanggung risiko sebesar 40%
(empat puluh persen) dari Nilai Penjaminan, kecuali
untuk sektor prioritas yang ditetapkan oleh Menteri,
Penerima Jaminan menanggung risiko sebesar 20% (dua
puluh persen) dari Nilai Penjaminan;
c. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan
dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat
dibayarkan di akhir periode Pinjaman; clan
d. Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem
teknologi informasi yang memadai untuk melaksanakan
program Penjaminan Pemerintah.
2. Ketentuan Terjamin
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN,
Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 28 --
b. terdampak Covid-19, diantaranya:
1) nilai penjualan maupun laba Pelaku Usaha
mengalami penurunan;
2) sektor industri Pelaku Usaha terdampak;
3) lokasi usaha Pelaku Usaha termasuk wilayah yang
berisiko;
4) perputaran usaha Pelaku Usaha terganggu;
dan/atau
5) kredit modal kerja sulit diakses oleh Pelaku Usaha;
c. berbentuk badan usaha selain BUMN sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari
Penerima Jaminan;
e. Pelaku Usaha memiliki performing loan lancar
(kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2) pada saat pengajuan
penjaminan; dan
f. bukan merupakan Pelaku Usaha yang mendapatkan
fasilitas penjaminan Pemerintah sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini yang masih memiliki outstanding
atas pembiayaan/pinjaman pada saat sertifikat
penjaminan diterbitkan.
3. Ketentuan Pinjaman yang dijamin
Pinjaman yang dapat dijamin harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi syarat dan ketentuan Pinjaman dari Penerima
Jaminan;
b. merupakan Pinjaman modal kerja baru atau tambahan
baru Pinjaman modal kerja paling sedikit
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
untuk seluruh pihak yang terafiliasi;
c. diberikan kepada:
1) satu Penerima Jaminan kepada satu Terjamin; atau
2) beberapa Penerima Jaminan yang tergabung dalam
Pinjaman sindikasi atau club deal kepada satu
Terjamin;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 28 --
d. penjaminan diberikan kepada pihak yang ditunjuk
mewakili Pinjaman sindikasi atau club deal dalam hal
Pinjaman diberikan oleh beberapa Penerima Jaminan
sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2;
e. merupakan Pinjaman yang sertifikat penjaminannya
diterbitkan paling lambat tanggal 16 Desember 2022;
f. dalam hal Pinjaman memiliki tenor lebih dari 3 (tiga)
tahun, maka tenor penjaminan diberikan maksimal 3
(tiga) tahun; dan
g. dalam hal Pinjaman dilakukan restrukturisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3a), maka
tenor penjaminan dihitung maksimal 3 (tiga) tahun yang
dihitung secara akumulasi termasuk penjaminan
sebelumnya.
4. Kerja sama antara LPEI dengan Penerima Jaminan
a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, LPEI
melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan.
b. Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
1) jenis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku
Usaha dan Penerima Jaminan;
2) metode pertukaran data yang dilakukan antara LPEI
dengan Penerima Jaminan;
3) batas penerapan skema penjaminan bersyarat (case
by case coverage) dan penjaminan otomatis bersyarat
(conditional automatic coverage); dan
4) upaya Penerima Jaminan untuk memaksimalkan
Regres Penjamin.
5. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan
a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat mengajukan
permohonan Pinjaman modal kerja baru atau tambahan
baru Pinjaman modal kerja/pembiayaan modal kerja
Penerima Jaminan.
b. Atas permohonan tersebut, PenerimaJaminan melakukan
analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan prosedur
standar operasional yang berlaku di masing-masing
Penerima Jaminan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 28 --
c. Pelaku Usaha melalui Penerima Jaminan mengajukan
permohonan penjaminan kepada Penjamin dengan
melampirkan bukti persetujuan pemberian Pinjaman
(offering letter) dari Penerima Jaminan.
d. Penjamin dapat meminta lembaga independen untuk
melakukan reviu risiko kredit.
e. Penjamin menyampaikan persetujuan penjaminan kepada
Pelaku Usaha ditembuskan ke Penerima Jaminan.
f. Pelaku Usaha melakukan Pinjaman dengan Penerima
Jaminan.
g. Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi,
Penjamin menerbitkan sertifikat penjaminan kepada
Penerima Jaminan.
h. Penjamin melaporkan data transaksi penjaminan kepada
Pf PII.
1. Pf PII melakukan verifikasi data transaksi penjaminan
yang disampaikan oleh Penjamin dan menyampaikan
hasilnya ke Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
J. Pemberian penjaminan dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku di Penjamin dengan memperhatikan perjanjian
kerja sama dengan Penerima Jaminan.
k. Terhadap penjaminan yang telah terbit, Penjamin
mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah
melalui Menteri.
6. Pengajuan Pembayaran IJP oleh Penjamin kepada Pemerintah
melalui Menteri
a. Penjamin mengajukan permohonan pembayaran IJP
kepada KPA setelah sertifikat penjaminan diterbitkan.
b. Pengajuan permohonan pembayaran IJP kepada KPA
paling lambat disampaikan pada tanggal 16 Desember
2022.
c. Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung
paling kurang sebagai berikut:
1) surat permohonan pembayaran IJP sesua.J. dengan
format tercantum dalam angka romawi II;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 28 --
2) nnc1an tagihan IJP per sektor usaha per bank
penyalur sesuai dengan format tercantum dalam
angka romawi V;
3) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang
telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili LPEI;
4) surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai
dengan format tercantum dalam angka romawi VI;
5) salinan sertifikat penjaminan; dan
6) arsip data komputer penjaminan.
d. Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
e. Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP
menjadi tanggungjawab Penjamin.
f. IJP yang dimintakan oleh Penjamin akan dibayarkan KPA
melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program
PEN.
7. Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan
Program PEN oleh KPA
a. KPA melakukan pengujian pembayaran belanja subsidi
IJP berdasarkan kelengkapan dokumen dan laporan hasil
verifikasi dari PT PII.
b. KPA melakukan pembayaran sesudah memeriksa aspek
formal atas kelengkapan dokumen dan laporan hasil
verifikasi dari PT PII.
c. Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN diatur dalam standar prosedur operasional
yang ditetapkan oleh KPA.
d. Tata cara pencafran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelaksanaan Klaim
a. Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim kepada
Penjamin dalam ha!:
1) terjadi tunggakan pokok dan/atau
bunga/margin/bagi hasil/ujrah selama 90 (sembilan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 28 --
puluh) hari meskipun Pinjaman belum jatuh tempo;
atau
2) tidak diterimanya pembayaran pokok dan/ a tau
bunga/margin/bagi hasil/ujrah pada saat Pinjaman
jatuh tempo.
b. Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan
LPEI.
9. Pengelolaan Regres
a. Realisasi pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan
diikuti pengakuan Regres sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dari Terjamin kepada Penjamin.
b. Atas pengakuan Regres sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan perjanjian antara Terjamin, Penerima
Jaminan, serta LPEI dan/atau PT PII terkait penyelesaian
pelaksanaan Regres.
c. LPEI dan/ a tau PT PII memastikan Regres yang telah
diserahkan oleh Penerima Jaminan sudah sesuai dengan
perJanJian.
d. PT PII melakukan pemantauan atas pengelolaan Regres
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).
B. Dukungan terhadap Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
1. Dukungan loss limit kepada LPEI
a. Permohonan Dukungan
1) LPEI mengajukan permohonan dukungan loss limit
kepada PT PII.
2) Dalam hal Pinjaman termasuk dalam skema
conditional automatic coverage sebagaimana
dimaksud dalam huruf A angka 4 huruf b angka 3),
ketentuan mengena1 data analisa lembaga
independen sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf c tidak diperlukan.
3) Atas dukungan loss limit yang disetujui, PT PII
menagihkan IJP loss limit sebesar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Pemerintah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 28 --
melalui Menteri sebagai penanggung loss limit yang
diberikan kepada LPEI.
4) Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP loss
limit kepada PT PII.
b. Terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan
oleh LPEI, PT PII melakukan analisis berdasarkan
peraturan internal PT PII.
c. Atas permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, LPEI dan PT PII atas nama Menteri melakukan
perjanjian kerja sama dukungan loss limit.
d. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit
terjadi, LPEI mengajukan tagihan klaim kepada PT PII.
2. Dukungan backstop loss limit kepada PT PII
a. PT PII mengajukan permohonan dukungan backstop loss
limit pada Pemerintah dalam hal ini Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
b. Atas permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, PT PII dan Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan
perjanjian kerja sama dukungan backstop loss limit.
c. PT PII mengajukan permohonan pembayaran dukungan
backstop loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini
Menteri melalui KPA dengan melampirkan:
1) perhitungan pelampauan threshold loss limit;
2) porsi risiko yang akan ditanggung oleh Pemerintah
melalui Menteri; dan
3) dokumen kelengkapan pembayaran berupa:
a) surat permohonan pembayaran klaim sesuai
dengan format tercantum dalam angka romawi
IV;
b) rincian tagihan klaim;
c) surat pernyataan tanggungjawab mutlak sesuai
dengan format tercantum dalam angka romawi
VI; dan
d) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran
yang telah ditandatangani oleh Direksi PT PII.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 28 --
d. KPA melakukan reviu atas permohonan pembayaran
dukungan backstop loss limit yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagai berikut:
1) KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan
klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf b.
2) Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar
prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
3) Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. KPA melakukan pembayaran backstop loss limit kepada
PT PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
C. Pemeriksaan Akuntansi clan Pelaporan
1. Pemeriksaan, Akuntansi, clan Pelaporan atas Transaksi
Penjaminan
a. Untuk keperluan pemeriksaan, Penjamin harus
menyampaikan laporan, informasi clan/ a tau data terkait
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri,
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan clan Risiko, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, clan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak
sesuai dengan syarat clan ketentuan, maka IJP yang telah
terbayarkan dikembalikan oleh LPEI ke Kas Negara atau
diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode
berikutnya.
c. KPA menyelenggarakan akuntansi clan pelaporan
keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Pemeriksaan, Akuntansi, clan Pelaporan atas Dukungan
Pemerintah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 28 --
a. Dalam hal keperluan pemeriksaan, LPEI dan PT PII harus
menyampaikan laporan, informasi dan/ atau data terkait
pelaksanaan dukungan Zoss limit dan backstop loss limit
kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai
dengan syarat dan ketentuan, maka klaim backstop loss
limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah melalui
Menteri kepada PT PII, dikembalikan ke Kas Negara.
c. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 28 --
II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP
Kop Surat Perusahaan Penjamin
Nomor ... (tempat) ... , ... ( tanggal) ...
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan
Program PEN
Kepada Yth .
... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjarninan PEN oleh ... (diisi
nama Perusahaan Penjamin) ... , dengan ini kami mengajukan tagihan Imbal Jasa
Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut:
Periode
Sebesar
Nilai kredit modal
kerj a yang dijarnin
Jumlah terjamin
(diisi periode klaim)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf) jumlah
(diisi nilai nominal kredit modal kerja angka dan
huruf)
(diisi jumlah pelaku us aha)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjarnin)
NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penjamin)
Bank
Nomor Rekening
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penjamin)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penjarnin)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjarnin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 28 --
III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN
IJP LOSS LIMIT
Kop Surat Perusahaan Penanggung Loss Limit
Nomor ... (tempat) ... , ... ( tanggal) ...
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit
Program PEN
Kepada Yth .
... (diisijabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ... (diisi
nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ... , dengan ini kami mengajukan
tagihan Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit atas Program PEN sebagai berikut:
Periode
Sebesar
Nilai kredit modal
kerj a yang dijamin
Jumlah terjamin
(diisi periode klaim)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
(diisi nilai nominal kredit modal kerja angka dan
huruf)
(diisi jumlah pelaku us aha)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penanggung Loss
Limit)
NPWP
Bank
Nomor Rekening
(diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penanggung
Loss Limit)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
... (diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penanggung Loss Limit)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 28 --
IV. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM
DUKUNGAN BACKSTOP LOSS LIMIT
Kop Surat Perusahaan Penanggung Loss Limit
Nomor ... (tempat) ... , ... (tanggal) ...
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pembayaran Klaim Dukungan Backstop Loss Limit
Penjaminan Program PEN
Kepada Yth .
... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ...
Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh . . . (diisi
nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ... , dengan ini kami mengajukan klaim
dukungan backstop loss limit atas Penjaminan Program PEN sebagai berikut:
Periode
Sebesar
(diisi periode klaim)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening
NPWP
Bank
Nomor Rekening
(diisi rekening Perusahaan Penanggung Loss Limit)
(diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penanggung
Loss Limit)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
... (diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penanggung Loss Limit).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 28 --
V. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH
Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN
dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
!JP-Program PEN Periode: ... (diisi periode tagihan IJP) ...
Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Status Akad
No Nama Pinjaman Nominal Nominal Tagihan
NPWP Sertifikat Akad Penyalur Sektor Usaha
Debitur B-Baru Pinjaman Penjaminan !JP
Penjaminan Pinjaman Kredit S-Suplesi
( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1
2
3
dst.
Jumlah
Keterangan:
1. Sektor usaha diisi dengan sektor usaha debitur
2. Sertifikat Penjaminan terlampir
... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 28 --
VI. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Kop Surat Penjamin / Perusahaan Penanggung Loss Limit
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ... (diisi dengan nama pejabat yang bertanggungjawab)
Jabatan : ... (diisi jabatan pejabat yang bertanggung jawab)
Lembaga : ... (diisi dengan Penjamin / Perusahaan Penanggung Loss Limit)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Perhitungan ... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode)
sebesar .. . (diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan) (dengan huruf)
telah dihitung dengan benar;
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan / atau kelebihan atas
pembayaran ... (diisi dengan j enis permintaan pembayaran dan periode)
tersebut, sebagian atau se luruhnya, kami bertanggung jawab
sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana / atau
kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
De mikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala: Biro Umum
u.b.
... , ... (Diisi dengan tempat dan tanggal
penerbitan surat)
Nama Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss Limit
(tand a tangan dan cap resm1
Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss Limit)
Nama Pejabat yang Bertanggungjawab
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kepala Bagian ministrasi Kementerian
SYAB~
0213-199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 28 --