No. 27 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and operational procedures for the Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan (BBLK), which is responsible for managing environmental health laboratories in Indonesia. It aims to enhance primary health services and strengthen health resilience systems through a dedicated technical unit.
The regulation primarily affects the Ministry of Health and its associated technical units, particularly the BBLK. It also impacts health professionals and organizations involved in environmental health, laboratory management, and public health surveillance.
- Pasal 3 outlines the BBLK's responsibilities, which include managing environmental health laboratories and supporting other organizational units within the Ministry of Health. - Pasal 4 details the functions of the BBLK, including planning, laboratory inspections, health surveillance, and quality assurance of laboratory services. - Pasal 5 specifies that the BBLK serves as a national reference for environmental health laboratory examinations and product testing for health equipment. - Pasal 14 mandates the BBLK to develop effective business processes that facilitate inter-unit collaboration.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): A technical operational unit that performs specific tasks within its parent organization. - Direktur Jenderal: The high-ranking official in the Ministry of Health responsible for public health improvement.
This regulation came into effect on August 18, 2023, and replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020, regarding the organization and work procedures of technical units within the Ministry of Health.
The regulation references several laws and previous regulations, including Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 about Health and Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 regarding the organization of the Ministry of Health. It also states that existing provisions from the previous regulation will remain in effect until they are amended or replaced under this new regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 states that the BBLK is tasked with managing environmental health laboratories and supporting other units within the Ministry of Health.
According to Pasal 4, the BBLK must perform functions such as planning, laboratory inspections, health surveillance, and quality assurance.
Pasal 5 indicates that the BBLK serves as a national reference for environmental health laboratory examinations and product testing.
Pasal 14 requires the BBLK to develop effective business processes for collaboration among organizational units.
Pasal 6 specifies that the BBLK is led by a Head, with an organizational structure that includes an Administrative Subdivision and Functional Job Groups.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan; b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; c. bahwa pembentukan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); jdih.kemkes.go.id -- 1 of 10 -- 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di jdih.kemkes.go.id -- 2 of 10 -- lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; c. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; d. analisis masalah kesehatan masyarakat berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; e. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; g. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; h. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; i. pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; j. pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepositori; k. pelaksanaan respon terhadap risiko nuklir, biologi, dan kimia di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan; l. pelaksanaan bimbingan teknis; m. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; n. pengelolaan data dan informasi; o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan p. pelaksanaan urusan administrasi. Pasal 5 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan juga menyelenggarakan fungsi: a. rujukan nasional pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan; dan b. uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id -- 3 of 10 -- BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh Kepala. Pasal 7 (1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan. BAB V INSTALASI Pasal 8 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 9 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan. jdih.kemkes.go.id -- 4 of 10 -- BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 10 Di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 13 Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. jdih.kemkes.go.id -- 5 of 10 -- Pasal 14 (1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 15 Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 16 Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. Pasal 17 Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. Pasal 18 Semua unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. jdih.kemkes.go.id -- 6 of 10 -- BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 21 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 22 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24 Bagan struktur organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian Vektor dan Reservoir Penyakit, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan jdih.kemkes.go.id -- 7 of 10 -- dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan subkoordinator di lingkungan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peralihan pembinaan secara teknis dan administratif Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit kepada Direktur Jenderal dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 8 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 636 Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id -- 9 of 10 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 27/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 outlines that the Head of the BBLK is appointed and dismissed by the Minister following established procedures.
Pasal 26 states that existing regulations regarding the previous laboratory will remain effective until amended or replaced.
Pasal 30 confirms that this regulation is effective as of August 18, 2023.