BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1029, 2022 KEMENKES. Pedoman KPS. Bidang
Noninfrastruktur Kesehatan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI BIDANG
NONINFRASTRUKTUR KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung program pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
diperlukan kerja sama berbagai pihak melalui kemitraan
yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dan sektor
swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan;
b. bahwa untuk pengembangan kemitraan pemerintah
dengan swasta di bidang noninfrastruktur kesehatan dan
sebagai upaya meningkatkan sumber pembiayaan
kesehatan untuk mewujudkan tujuan pembangunan
kesehatan, diperlukan pengaturan yang komprehensif
dan terstruktur dalam pelaksanaan kemitraan
pemerintah dengan swasta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman
Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang
Noninfrastruktur Kesehatan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.peraturan.go.id
-- 1 of 30 --
2022, No.1029 -2-
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5309);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) tanpa koma
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DI BIDANG
NONINFRASTRUKTUR KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kemitraan Pemerintah dengan Swasta, yang selanjutnya
disebut KPS, adalah hubungan saling memerlukan,
saling menguatkan, dan/atau saling menguntungkan
antara pihak Pemerintah dengan non-pemerintah dalam
rangka mendukung program dan kegiatan pembangunan
kesehatan.
www.peraturan.go.id
-- 2 of 30 --
2022, No.1029
2. Noninfrastruktur adalah segala kegiatan yang tidak
berkaitan dengan bangunan fisik material, tetapi lebih
pada non-fisik material yang dapat mendukung kegiatan
infrastruktur maupun berdiri sendiri sebagai kegiatan
non-fisik material seperti pelatihan/training, layanan dan
pelaksanaan program-program.
3. Mitra adalah perorangan atau institusi, lembaga
dan/atau organisasi berbadan hukum yang aktivitas
dan/atau kegiatan usahanya bergerak di bidang
kesehatan atau bidang lainnya yang mendukung program
pembangunan kesehatan.
4. Komite Pengelola KPS adalah organisasi non-struktural
pengelola KPS yang dibentuk oleh Menteri di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pedoman KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan
digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Mitra, dan
masyarakat pemangku kepentingan lain dalam
penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur Kesehatan.
Pasal 3
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan
bertujuan untuk:
a. mendukung upaya pencapaian target dan strategi
pembangunan kesehatan;
b. mendukung upaya pemerintah dalam mencapai
pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang
kesehatan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan
yang bersifat Noninfrastruktur; dan
c. mengurangi kesenjangan sumber daya dalam memenuhi
pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang
Noninfrastruktur kesehatan meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan promotif, preventif, dan program
bidang kesehatan lainnya;
b. pelaksanaan pelayanan perubahan perilaku masyarakat
untuk mendukung program pembangunan kesehatan;
c. peningkatan dan pengembangan sumber daya yang
mendukung kesehatan;
d. pelayanan kebencanaan/krisis kesehatan;
www.peraturan.go.id
-- 3 of 30 --
2022, No.1029 -4-
e. penanggulangan kejadian luar biasa/wabah penyakit
atau kedaruratan kesehatan masyarakat;
f. pelayanan kesehatan berbasis teknologi/digitalisasi
kesehatan; dan
g. penelitian, pengembangan dan pengkajian kesehatan.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Kemitraan
Pasal 5
Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi,
terbuka, akuntabel, berkeadilan, efektif, dan efisien.
Bagian Kedua
Pola Kemitraan
Pasal 6
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan KPS di bidang
Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan pola kemitraan
berupa:
a. kerja sama jasa; dan
b. kerja sama manajemen.
(2) Kerja sama jasa dan kerja sama manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah
Pusat dengan Mitra.
(3) Kerja sama jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, diselenggarakan melalui:
a. kerja sama operasional; dan
b. kerja sama jasa lainnya.
(4) Kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan melalui:
a. kerja sama operasional; dan
b. kerja sama manajemen non-operasional.
Bagian Ketiga
Persyaratan Mitra
Pasal 7
(1) Setiap Mitra yang akan melakukan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. berbentuk badan hukum yang dibuktikan dengan
akta pendirian yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang;
www.peraturan.go.id
-- 4 of 30 --
2022, No.1029
b. memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. ruang lingkup usaha atau kegiatan mitra mencakup
bidang kesehatan atau bidang lainnya;
d. berpengalaman dalam bidang yang akan
dikerjasamakan; dan
e. usaha atau kegiatan mitra tidak bertentangan atau
sejalan dengan upaya dan tujuan pembangunan
kesehatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bagi Mitra perorangan yang akan
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat harus
terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Pemerintah
Pusat.
Bagian Keempat
Tahapan Pelaksanaan Kemitraan
Pasal 8
(1) Pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap persiapan;
b. tahap pengadaan; dan
c. tahap pelaksanaan.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan tahapan proses pengusulan
perencanan dan penganggaran penyelenggaraan KPS di
bidang Noninfrastruktur kesehatan.
(3) Tahap pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pengadaan Mitra sesuai
dengan kebutuhan.
(4) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan tahapan pelaksanaan kerja sama
sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Pusat
dengan Mitra.
(5) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar
biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan
masyarakat, pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan tidak harus melalui tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima
Pengadaan Mitra
Pasal 9
(1) Dalam Penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan dapat dilakukan pengadaan Mitra dengan
sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
-- 5 of 30 --
2022, No.1029 -6-
(2) Pengadaan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan
jasa.
BAB III
PENGELOLAAN KEMITRAAN
Pasal 10
(1) Dalam rangka pengembangan dan efektifitas
penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan, pada lingkungan Kementerian Kesehatan
dibentuk Komite Pengelola KPS.
(2) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan pimpinan unit kerja/satuan kerja
terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketua Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan.
(4) Komite Pengelola KPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengatur, menginventarisasi, dan menetapkan
program prioritas yang akan dikerjasamakan;
b. melaksanakan pengadaan dan menetapkan mitra
kerja sama yang telah memenuhi persyaratan,
terhadap KPS dengan sumber dana berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. melakukan pencatatan dan pelaporan; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama
kepada Menteri Kesehatan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) Komite Pengelola KPS dibantu oleh tim
pelaksana teknis, tim pengadaan atau unit kerja
pengadaan barang dan jasa, tim monitoring dan evaluasi,
dan sekretariat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
keanggotaan Komite Pengelola KPS ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam keadaan bencana, krisis kesehatan, kejadian luar
biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan kesehatan
masyarakat, Menteri dapat menugaskan Komite Pengelola
KPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan
koordinasi penyiapan penyelenggaraan KPS di bidang
Noninfrastruktur kesehatan yang dibutuhkan dalam
rangka penanggulangan keadaan bencana, krisis
kesehatan, kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau
www.peraturan.go.id
-- 6 of 30 --
2022, No.1029
kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi tugas
dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
(2) Komite Pengelola KPS dalam penyiapan penyelenggaraan
KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan
koordinasi dengan satuan kerja teknis di lingkungan
Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan
lainnya dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan
pelayanan dan sumber daya.
(3) Pelaksanaan tugas Komite Pengelola KPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penanggulangan keadaan bencana, krisis kesehatan,
kejadian luar biasa/wabah penyakit, atau kedaruratan
kesehatan masyarakat.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan KPS
di bidang Noninfrastruktur Kesehatan dapat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
anggaran Mitra.
(2) Anggaran Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. dana tanggung jawab sosial perusahaan;
b. pembiayaan filantropi; dan
c. pendanaan mitra lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk pembiayaan campuran (blended
finance).
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
(1) Terhadap KPS di bidang Noninfrastruktur kesehatan
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk
mencapai tujuan kemitraan yang diharapkan.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk
penyelenggaraan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan pada lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Komite Pengelola KPS.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada indikator
www.peraturan.go.id
-- 7 of 30 --
2022, No.1029 -8-
pencapaian tujuan yang ditetapkan sesuai kesepakatan
pemerintah dengan Mitra.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan advokasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. mewujudkan tujuan penyelenggaraan KPS di bidang
Noninfrastruktur kesehatan; dan
b. pengembangan KPS di bidang Noninfrastruktur
kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Pelaksanaan teknis lebih lanjut penyelenggaraan KPS di
bidang Noninfrastruktur kesehatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
-- 8 of 30 --
2022, No.1029
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 9 of 30 --
A. Lntar Belakang
Untuk mewujudkan dernjat kesehatan yang setinggHlngglnyo bog!
mosyarokat perlu dtselenggarakan berbagat upaya kesehatan dalam
bentuk upaya kesehctan perorangan dan upaya kesehatan masyurukat
dengan pendekatan promoUf, prevenuf, kurotlf, dan rehabtlttauf y""g
dllaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkeslnambungan serta
dldukung oleh sumber daya kesebatan, pengelolaan kesehatan yang
dtwujudkan dalam suatu ststem k.. ehatan naslonal, tnfcrmast kesehatnn,
pemblayaan k.. ehatan, dan peran serta okUf masyarokat.
SesuaJ dengan amanah Undang·Undang Nomor 25 Tahun 200'1
tenteng Sletem perencenecn Pembangunan N""lonal. dtsusun berbagal
program pembangunan dan target pembangunan kesehatan yang okan
dUaksanak<lll dan okan dtcnpal yang dttuangkan dalam rencanu
pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan penyusunan
rencann strategts [Renstra] yang mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah NoslonalIRPJMN).
Oalam nrnh keblJaknn RPJMN 202(}-2024 dan Rencann 5trntegls
Kementerlan Kesehatan 2020'2024, salah satu indikator yang login
dlcapaJ lerkaJl penguatan ststem kesehatan dengan salah satu fokus
penguatannya adalah penlngkatan pembtayaan keeehctan,
Oalam rangka penlngkntan pemblayaan k.. ehntan tersebut, salah
satu stmlegI yang dUaksanokan adalah dengan kebljokan tekllis
pemblayann kesehotnn termasuk sumber pembtayaan keaebatan barn
melnlul Kemltrnan Pemertntah dengan swnsta IKPS) dalam Penlngkatan
mutu layanan kesehatan. Hal 101_angat relevan dengan pengembangcn
skema pemblayaan kesehatan melalut KPS dalam rangko mendukung
Reformnsl ststem Kesehalan Nnslonal khuausnya subslstem pemblayaan
kesehatan agar semakln handal. Araban strategte dlfokusk<lll untuk
menrngkmkan pemblaynan kesehatan dengan earn memobiUsnsl
pembiaynan kesehotan dart berbagal sumber, balk pemertntah,
nonpemertntnh rnaupun masyarokal antara laln swasta, Illantrept,
Kemltman Tanggung Jawab SosJal IKTJ5)/corporase social responsibility
ICSR).dan lain sebagalnyn, horus dtttngkatkea dan dlkembangkan.
Oruam Pnsru 170 nyal II) Undang·Undang Nomor 36 Tabun 2009
tentana Kesehnran, dnegaskcn bahwn pemblaynan kesehatan bertujuan
untuk penyedlnan pembleyaan k•• ehato.n y,mll berk•• lnambungan dengan
jumlah ynng mencukupl, leroloka.1 secara ndU, dan termanfaatkan seearn
BAS I
PEr>fOAHULUAN
PEDOMAN KEMlTRAAN PEMEffil'lTAH OENOAN SWASTA 01 BIDANO
NONlNfRASTRUKTUR KESEHA"rAN
LAMPlRAN
PERATURAN MENTEffi KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANO PEDOMAN KEMITRAAN
PEMEffiNTAH OENOAN SWASTA 01
BIOANO NONlNfRASTRUKTUR
KESEHATAN
2022, No.1029 -10-
www.peraturan.go.id
-- 10 of 30 --
berhastl guno dan berdayn guoo untuk menjrunln tersetenggaranya
pembangunnn kesehatan agar dapat merungkntkan demjal kesebatnn
masynrakat setinggl-tlngglnyn. Pernblayaan kesehatan dapal bernsal dart
pemertntah, rnasynrakat, swasta dan sumber lain. Pembanguoon
kesebalan tldak akan dapat lerwujud secam optlmal apabtla alokasl
pendanaan yang tersedla, tldak mencukupl pemblnyann kesehatan yang
berkeslnambungan secnm ndJl dan tepat gun a,
Pemerlntnh mendorong kemltraan yang meUbatkan partislpasl
masyarnkat dan sektor swasta, Selaio strategts, langkah Inl dapot
dlgunnkan untuk menclptaknn momentum agar sektor swasta
menlngkalkan peranannya dalam pembangunan kesehatan,
Pemerlntab telah menerapkan skema Kerjasama pemertnteh dengnn
Badan Usnha (KPBUI yang fokus pada pembangunan Bslk atau
tnfrastruktur kesebatan sebagatmana telab dJmuat dalam pemtumn
Menlerl Kesehatan Nomor '10 Tabun 2018 tentang Pedoman Kerja Sam.
Pemerlntab dengan Badan usnhn dalam Penyedlaan tnlrcstruktur
xesebaten, namun perlu dtkembangkan untuk yang Nonlnfrastruktur
atau program penlngkatan layanan yang berstfat Nonlnfrnstruktur. KPS
juga dapat dJgunakan untuk mengembangkan potensl pembtayaan swasta
termaeuk KTJS, KSO, dan filantropl/donatur yang telah dJlakuknn bekerja
sama dengan Kemernertnn Keeehntan, sehtngga peran dan kontrlbusl
pthak swasta dalam pembangunan keeehatan dl tndcnestc sernakln
mempercepat tereapatnya tujuan pembangunnn kesehatan.
Dalam mngka menempkan KPS dalam Ungkup layanan yang ber.tfat
Nontnfrnstruktur dlperlukan pengaturnn tersendtn ynng komprehenslf.
terstruktur dan rnemberlknn dasar hukum serta panduan teknls bag!
Pemerlnlab kbususnya Kementerlan Kesehatan, sektor SWWIta serta
masyarakat pemangku kepennngan lain, agar dalnm melaksnnakan KPS
memlUkI suatu aeuan sebagal pedomnn dan sejalon dengon ketenruan
pemturnn perundang-undongan.
B. Runng Ungkup
Pembangunan kesehatan merupakan bagjan dart pembangunan
nastcnal yang bertujuan UDtuk memenuhJ kebutuhan kesehaton sebngal
hak dasar setlap Indtvtdu atau masyarakal yang sejalan dengon vtsl dan
mlsl PresIdeo untuk meWUJudkan masynrakat yang sehat, produktlf.
mandJrI. don berkeodJlan. Arah keblJokan RPJMN 2020-202'1 dan
Rencana Stralegi xememertan Kesehatan 2020-202'1. salab satu Indtkator
yang login dJcapal torkall penguolan ststem kesebatan dengan salah eatu
fokus peguotannyo adnlah penlngkatan pemblayaan kesehatan.
Dalam rangka penguotan slstem kesehnton naslonal makn dlperlukan
trunsfermast sterem kesehatan yang pemblnynon dart sektor pubUk
maupun swasta termasuk pelaksannan strntegi lmplementasl Kemltraan
P"merlnlnh dengon SwaSla (KPSI dl bidnng Nonlnfrnstruktur Ke.ehntnn.
Runnll Ungkup penyelenggamnn KPS dl bldnng Nonlnfrastruktur
ke.ehatnn meUputi pelaksannan pelnyanan promotlf, preventlf, don
program bldang kesehntnn lalnnya: pelak"'Ulaan pelnyanan perubnhon
perlloku masyarakat UDtuk mendukung program pembangunan
kesehaton; penlngkotan don pengembanaan sumber day. yang
mendukung ketlehnlan; penanggulongan kejndJan luar blasa/wabnh
penYllklt Mau kedaruraton ke.. hnlan mosynrakat: pelayanon kesehalan
berbasls leknologl/dlgltallsasl k.sehaltm; dan peneUtlan, peogembangnn
dan pengkaJlon kesehatan. Ruang Ungkup tersebut dlsesuolkon dengan 0
pUar Trnsformasl 5lslem Keseba!an Indone.1n yanK merupokan .ebagal
dasar bukum kebljaknn, meUputi :
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 11 of 30 --
a. (frons/annasi J Layanan Primer) Pelayanan kesehatan promotlf ynltu
kegtatan atau rnngkntan kegtatan pelayanan yang leblh
mengutamakan keglntan yang berslfnt promo, I kesehatan sepertl
komunlknsi. Informast, edukast, dan edvckaet kesebatan kepada
masyarakat,
Pelaksanaan kegtatan In! dltujuknn untuk menlngkntknn kesndarnn,
kemauan dan kemnmpuan masyarakat dengan melibatkan,
memberdayakan dan menggemkJmn mnsynrnknt seeara aktlf melnlul
kegtatan pengembangan wawasan kesehatan. perubahan pertJnku
yang mendukung program pembangunan kesehatan, penerapan
pertlaku dan budaya hldup bersth dan sehar. agar terwuJud deraJat
kesehatan mcsyerakar yang setlnggl·tlngglny".
b. (frons/anna .. 2 Layanan Rt"ukan/ pelcyanan kesehatan preventlf
yaltu auatu kegtatan pencegahan terhadap suatu masaJah
kesehatan/penyaklt, yang dUakuknn meJalul pengendaltan dan
pemberantnsnn penyalcit menular dan penynldl tidnk menulnr untuk
mengurangt atau menghlndarl rtslkc dampnk buruk alcibat penyalcil
sepertl upaya penlngkntan kesehatan Ungkungnn dalam upaya
mewuJudknn Ilngkungan yang sehat, pentngkatan kesehatan sekolah
dan kesehatan olah raga, dan program bldang kesehatan lainnya
sepertt pemngkatan keeehatan Ibu, bayl, anak, remaja, usia lanJut
dan penynndnng cacer, perhnlkan glzi masycrakat, serta kesehatan
jlwn. dan kese hatan kerja,
c. (frons/onnasi 3 Sisrem Ketahanan Kesehatan) pelayanan
kebencanaanj'krtsls kesehatun, penangguJangan kejadiruJ luar
blasa/wnbah penynldt atau kednruraton kesehatan masyoraknt ynltu
kegtatan yanK dltujukan pndn sltuasl tanggap dnrurat dan pasca
bencnna yang mellputl kegtatnn penyelamatan, pelayanan
kegcwetdaruratan, evnkuasl kcrben, memfnslUtnsl ketersedtaan
sumberdnya dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, dukungan
ketersedlaan obat dan nlkes, logtstlk kesehatan yong barus dUnkukan
dengan cepat dan segero pnda sant kejndlnn bencana, pasca bencana,
d. (frons/onnasi 4 Sisrem Pembiayaan Kesehatan) Regulasl pembtayaan
Kesehatao dengn 3 rujunn ; tersedla, cukup, berkelanJutan; alokasl
yang adU; dan pemnnfaatan yang efekuf dan eflsten] dengnn
meUbalknn peren akttf sektor swasta, Salah satu reneana dan strotegl
dalnm Implementnslnyn ndalnh tertntegraatnya berbagnl akemn
pemblayaan pubUk don swasta secam efektU' dan eflslen dalnm
mencapnl uniW!rsai health coverage (UHC) termasuk dldalamnyn
terkcn peneltuan, pengembangan dan pengknjlnn kesehatan yanu
kegiaren Umlah untuk tujuon praktls dt btdang kesehatan gunn
member1kan mnsukan Umu pengetohunn serta pengetahuan InIn yang
dlperlukan untuk mendukung dan menunJang pembangunno
k.s"haton, ynng dllaksannknn sesun! ketentuan pero.tumn
perundnnK·undangan.
e. (fron/ormasl 5 SDM Keseharanl penlngkalan dan pengembangan
sumber daya ynnll mendukung keseho.tan ynltu keglBtan ynng
dltujuknn uotuk memenuhl ket"r,edlann .umber dayn dl bldang
k.,ehBlnn yang meUputi tenagn kesebalan, fasUlt... pelayanan
kesehalan, perbekDJan kesebalon yang "dU dIlO meratn ke seluruh
wllayah Indon.sla sehlnggn memudabknn masynrnkal untuk
mendnpatknn ok ••• peltlyanan k.sehBtan.
f. (T'rons/onna.j 6 reknologi K.. eharan) ~Iayannn kes.balo.n berbnsJ.
leknologl/dlaltnUs:>s1 kesehntan ynltu keglntnn yang dltujuknn pad"
penerapan. pemnnfnntnn dan peng.mbangan teknol<>&,dan produk
2022, No.1029 -12-
www.peraturan.go.id
-- 12 of 30 --
teknotogt Imlk dalrun program brdang kesehatan maupun ell fasUltns
pelayanan kesehatan sepertl metod. dan alar yang dlgunakan
untuk meneegah penyaktt, mendeteksl ndanya penyaklt,
mertngankan penderttaan aklbat penyaklt dan pernullhan kesehatan,
yang pelaksanaannya mengacu pada persyaratan dan standar
pelayanan yang dltetapkan menurut [enls dan strata sarona
pelayanan kesehatan (transformasl kesehatan].
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 13 of 30 --
B. Pola KPS.
Dalam KPS Ncntnfrnstrukrur kesehatan pcla KPS d1kelompokkno
dalam 2 (dun) kelompok besar, ynltu:
I. Kerja sarna Jas a,
KeJjn soma jasn Inl merupakan kesepakatnn Para Plhnk dl mano
Para P1hnk melaksnnakan tugas tertentu. tUJunn tertentu dan jangkn
wnktu tertentu,
Kerja sama Jasa dapat drsetenggarakan dalam bentuk kerja sama
tanggung jawab sasla! (KTJSI, kerja sama operaslonal, fllantrep], dan
kerjasama JOsa lninnyn.
KeJjn sama jasa dapa; meruJuk pad" tugas ynng merupakan
fungsl utama (co", jimdtonl dart suatu Instltusl sepertl fasllltns
kesehatan, mlsalnyo penyedlnnn layanan kUnJs dan penunjang kUnJ.,
atnu meruJuk pada tugas yang bukan merupakan fungsl utama (core
fUndionl dart f"silltns kesehatan tersebut, mlsulnya penyedlaan
Inyanan parklr atau btnaru.
Kerjn sarna Jasa Juga dapar berupa Jasa pelnksannnn kegiallln
Iayanan k.sehatnn yanK berslfnt preventlf. promotlf. aepertl:
A. Prlnslp ""nyelenggaraan KPS
""nyelenggaroan KemJtrn.an Pemerlntah dan swnsta (KPSI yang
dUnksanakan dalam kemitraan InI merupakan kegiatan atau program
yang bererientast pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarnkat,
khususnya dalam bldang kesehatnn yang berslfnt pelayanan dan
Nonlnfrastruktur.
Agar penyelenggaraan KPS InI beJjalan efektJr eflslen dan adanya
kepasttan hukum bagl plhak-plhak yang bekerjasama dan hasll yang
d1harapkan dapat bermonfear bagt kepentlngan masyarakat luas, harus
d1Jnksanakan dengan mengedepankan dan memperhatlkan prfnatp-prlnstp
penyelenggarnan KPS sebagal bertkut:
J. Transparansl, penyelenggarann KPS yang menjnmln akses atau
kebebnsnn bagt seuap orang dan masyumkat untuk memperoleh
Inl'onnasl yang benar, jujur dan tldnk dlskrtmlnntlf rentang
penyelenggaraan keglatan KPS, balk kebljakan, proses pembuatan,
pelaksanaan serta basU yang d1hampkan.
2. Terbuka, penyelenggaraan KPS ynng dapat dUkuli oleh senap badan
usaha awasta, organlsasl ntrlaba, organtsast kemasyarakamn.
yayns"n, perkumpuJan dan orang-perorangnn .epnnjang memenuhl
persyaratnn ynng dltetapkan.
3. AkuntabeJ. penyelenggaraan KPS yang hasll dan penyelenggaraonnya
harus dnpat dlpertnnggungjawabkan kepada pubUk, balk secara etllt,
moml dan ketentuan peraruran perundang-undangnn.
'I. Berk.ndlJan. penyelenggarnan KPS yang basU dan manfaatnya harus
dapat d1nIkmntl oleh semua laptsan masyarakat aecarn ndU dan
merata tanpa membeda bedakan golongan. ogema. serta
mentngkatnya muru pelayanan.
S. EfektJr dan ensten. penyelenggaraan KPS yang keseluruhan tnhapan
peinksnnnannya dUnkuknn secara sederhana, cepat. tepat dan
memUllcl kepaeuan hukum, oehlngga dapat memberikan hasll dan
manfaat sebesar-beearnya bagl pembnngunan bldnng kesehatan.
BAS II
PENYELENOOARAAl'l
2022, No.1029 -14-
www.peraturan.go.id
-- 14 of 30 --
I. Kerja sama jasa layanan yang beralfat preventlf, sepertl kerja
sama dengan tennga k.. ehatan untuk melakukan outreach,
screening dI wtlayah-wtlayah suUt terjnngkau atau kelompok
masyarnkat yang belum mendapatkan pelayanan;
2. Kerja sama joaa layonan yang berstfat promotlf, seperu kerja
sama dengan mitrn untuk melakukan kegtatan komunikasl,
Informast, edukast dan advokasl kesehatan.
Kerja sama josa pelayannn dapat pula dtkeukan dengan layanan
nen-medts dnIam mendukung pelayanan kesehatan, mlsalnya
dukungan penyedlaan petauhnn bag! SDM kesehatan bagt jeros
pelatlhan yang belum tersedta dI fasUlta, kesehatan pemertntah.
xerjasemc Jnoa jugn dapat dllakukan daJam rangka penlngkatan
faslUta, dan sekaUgus kapasltas mlsalnya dukungan peralatan
penunjang dlagnostlk untuk faslUtos kesehatan yang belum memlUkt
a1at rnoupun tenaga sendlrt, menyedlnkan layanan lelemedicine atau
ketersedtaca mobil" unit bag! daeroh/wllayab sekahgus melatih dan
menyedtckan tennga cperaslcnnlnya, rermasuk juga Keljn operusjcnal
IKSO)yaog dllakukan antara RS BW/BLUD dengan plhak mltro.
2. Kerja sama ManaJemen.
Keljn same MannJemen Nonlnfrastruktur dtselenggarakan
melalul kerja sama operaslonal IKSO). dan kerja sama mannjemeo
ncn-cperastenal.
Pola kerja sama Inl umumnyo dilaksnnnkan untuk pengelelaan
fn,lUtoa atau Inyanan pubUk untuk Jangka waktu tertentu, dlmana
Plhak mttra dtkcntrak untuk mengelola don memehhara fostlttae
pubUk, pengelolnnn dan pemellhuraan oint kesehatan.
Kerja sama mannjemen dapat terknlt dengan InIrnstruktur
tertentu, mlsalnya pengelolaan mnnaJemen rumab saklt yang
dlbangun dengan mekanlsme Kerjnsama Pemertnmh Badan usaha,
Bentuk Kerjn sama manajemeo Noninfrastruktur yang beralfnt
layannn kuratlf mlsalnya Kerja eama Manajemen terbndap
sekelompok tennga kesehatan untuk membertkan layanan kesebatnn
tertentu dI rumah saldt, ntnu layanan rehabilitatlve mlsalnya layannn
rehabllitallve dan pahauf bag! kelompok masyerekat tertentu.
bcmecere atau Kerja same mannjemen dengan mllrn fllantropl atou
mltrn KTJS dalam melakukan layanan operast katarak ntnu blblr
sumbtng.
Bentuk Kerjn sarna manajemen dapat dikaltkan dengan
Infrnstruktur baru dan bukan Insfraslruktur baru, mJsalnyo
pengelclaen rumnh saldt yang dlbangun dengnn mekamsme
KerjasMla ""merlntnh Badan Usaba, ccnroheye Kerja sama
manajemeo untuk menaoperasikan sebunh Rumab saki! lContracling
ou4 ntnu ManaJem.n RS BLU/BLUO meoaontrak sebuab badan
usabn untuk mengeloln unit torteotu dl RS IContrru:ting in,
oulSorcing).
Kerja sarna mannjemen dopa. pula mencakup laynnan
mannj.men klinik. laynnan mannjemeo rumab .aldt, layannn
mannj.meo unit tertmlU dI fnsUltn. ke,ehBtan aeperU unit
Inboratortum IlIaU unit farm".!. laynnan mannjemen rumnh tunggu
kelahlrnn.
Kerja sarna mannj.men dopat betolfllt n1ttaba, ynttu untuk
mencapaJ keuntunflBll don marullot soslnt. dengan atnu tanpa
Imbaian finan.lal untuk menutup blaya operaslonal. mlsalnya
melalul mekanl.me Kerjn sarnn Tanggung Jawab Soslal (KTJS) atou
meJolul kerja sarna denian rUnnttopl/donntur.
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 15 of 30 --
Kelja sama terse but juga dopat berslfat btsnls, dJ mana terdapat
UDSur keuntungan linanslal yang wajar se laln dlpenublnyn billyn
cperastonal, sesual dengan kesepakatnn antar plhak, mlsalnya dalrun
hal kerja 5WlUl operaslonal tKSO).
IstUah KerJa 5WlUl manajemen juga dlatur dalrun Peraturnn
Menterl Keunngan Nomor 129 Tahuo 2020 tentang Pedomnn
PengeloLaan Badan Laynnnn Umum.
'Terdapat dun beotuk pengelolaan aset yaltu KSO dnn KSM atau
Kerjasama Sumber Daya Manusla dan/atnu Mannjemen. KSM
merupakan bentuk pendayngunnnn aset dar! BLU dan/atnu Mltrn
daJrun rnngka mengbnsllkan layanan, dengnn menggunaknn atnu
menyertakan sumber dnyn manus In dan/atnu kemnmpuen
mannjerlal ynng dimUlld BLU maupun Mitra.
C. Persynralan KemJtraan.
Agar adanyn kepnsUnn bukum daJrun pelaksanaan KPS dan tldak
bertentnngnn dengnn ketentunn peraturan perundang-undangan, perlu
menetapknn persyaratan yang harus dJpenuhl oleb caJon mnm yaltu:
I. merupnknn badnn bukum yang sah .. sual ketentuan perundang-
undcngan yang dJbuktlknn dengan Ak1n PendJrInn yang dtbertkan
oleb Kementerlnn Hukum don Hak Asrusl Manu.1n Republik
lndonesla.
2. memUlictIzIn ueaba .. "un! ketentuan perundang-undcngan.
3. ruang Iiogkup usaha atau kegtatannya meneakup bldoog ke sehatan,
'I. berpengalrunan daJrun bldnng ynng akan dimltmkan.
S. Kegtnton ntau usabanyo harus sejalan atnu ttdak bertentangan
dengan upnyn dan tujuan pembangunan kesehatan,
Pengecualinn bag! mltra perornngan dar! persyaratan oleb karena
peromngnn buknn lembogn/lnstltusl atau badnn hukum, namun
demllctan peroraognn .. bogal mltra tetap dopnt Ikut berpartlslpnsl dnlrun
pembloyann dnn pembangunan kesehatan dengnn lorleblb dahulu
mendapat pertlmbangan dan penllalnn darl Komlte Pengeloln KPS.
D. Tnbnpnn Pelnksanaan Kemltrann.
Untuk terlnksnnanya KPS .. cara efekuf dan eOsen serta untuk
memberlknn kepasuan bukum pelaksnnaan kemltrnan bag! para pthak,
perlu dJtetnpknn pros<dur tnbapnn pelnksnnaan kemttruan yang terdtrl
dart 3 (Ilgn) tahapan utama yaltu:
a. tahap perslapan
b. tahap pengndnan; dan
c. tnbap pelaksanaan,
I' Tahap Perslnpan
a. KPS PrakarsIl Pemerlntnb
Dnlam tnhapnn perslapan xcmne Peag_lo" KPS ._sun!
dengan tugas. fungsl don kewenangannya, melakuknn
tnventcrteaet terbadap semua progmm keglatan eatuan
kerja unit utama dJ lingkungan xemeruertan Ke.ehntnn
yang dlrencnnakan aknn menjadl objck KPS untuk
dUakuknn penUaJan dan .elnnjutnyn dltetapkan sebaga!
objek KPS.
Snlah ... tu krit"rln penllnlan adnlob bahwa obyek kelja
5WlUl horus rnendoroog peocopalan SPM dengan mengacu
pnda Permenke. Nomor q Tahun 20 J 9 lentang Stnndar
Teknl. Pemenuhan Mutu Pe.. yanan Dasar Pndo Stnndar
Pelayanan Mlnimnl Bldong Kesehntnn. dan Penllnlan
program keglntan .otunn kerja unit "tama dJpn.tiknn
2022, No.1029 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 30 --
sudah men&lkutl ketentuan pedoman perencanaan dan
peol!Kanggamn sebagaimana ditetapkan daJnm Peroturnn
Menterl Kesehntan Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pe[encanaan don penganggaren Bklang Kesebatan.
Komlte Peogelola juga perlu melakukno AnaUsls
mengenaJ manfaat dan biaya kemltrnan yang terukur,
bohwo objek kemltraan lebib bermanfnat apablla
dimltrokno dengan pihnk lutn daripada dlkelol" sendirl
(perbltuogan value for monem.
ApabiJo objek kemJtraan belum ada dalam RPJMN.
oamuo merupaknn program prternae. maka objek ynng
nknn dlmltrnknn dapat dlcantumknn dalarn RKPN dengan
prlorltns.
Hasll tnveruartsast objek kemltrnan yang teloh
dlInkukoo penllaJan dan dlputuskan menjadl progrnm
prlorltas oleb Komite pengelola Kemltrnan ditetapkon dalam
Keputusan Menterl.
Progrnm Prtorttas yang telah ditetapkan Menlerl
tersebut seianjutnya dlmasukkan dalam Rencana Umum
Pengadaan (RUP). Informasl RUP Inl secaru sistem aknn
muncul di Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan
(SIRUPI Kerneneterlan xesehcran, yang terbuko untuk
umum,
b. KPS Prokarsa Calon Mitro.
Apabtla prakarsa berasal darl calon mltrn dan objek
kemltrnan belum masuk doJom daftar priorltas kemltrnan
yang dlsusun pemertntah. maka cnIon mitre dapat
mengojukan proporsal dan/amu permobonan prakarsaan
kemltraan kepada pemertntah melalul Komlte Pengelola.
selanjulnya proporsal dan permobonan terse but nknn
dlevaluasJ oleb xcmtte PengeloJo dengan
mempertlmbangkan:
a, kesesuatan dengan rencena pembangunan jangko
meneogah nnstonal;
b. kelaynkan blaya dan manfaatnyo;
c. dampak terhadnp program prtcrttas:
d. sumber daya yang dibutuhknn; dan
e. sumber daya yang ada.
Apnbila basil evaluasi dan pertJmbangan Komlte
Pengelola menunjukknn bohwn usulan kemltraan tersebut
memenuhi persyarntnn don kelayakan, maka calon mltro
pemrnknrsa mengajukon permohonan kemltrnan kepadn
pemerlntoh melaluJ Komlte Pengelolnl KPS. Selanjutnya.
mttra akan berkoordinnsi dengan TIm Pelaksann TeknJ.
KPS.
O"lnm tohnpan perstapan, Komlte Pengelom Kemltroan
melaluJ TIm Pelnksana Teknis melakukan:
a, menyusun rencana kemltrnan terhadap obJek yang
nkon dimllraknn:
b. menyinpkan Informasl dan data yang lengkop
mengenal obJek yang nknn dlmltrokan;
c. menelnoh/memberl arohan terhadap kerangko ocuan
atau proposal dan/al"u koJlnn studi kelayakno untuk
obJek yang dlmnrakan, yanK eekurnng-kurungnyc
memuat:
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 17 of 30 --
II latar belakang dan tujuan kemltrnan.
21 loknsl objek kemltraan;
31 bentuk kemltraan.;
"I gambaran proses kemnrean;
51 para plbak ynng aknn menjaUn kemltrnnn;
61 jangkn waktu kemltman;
7J reneana awal;
81 annUsi. manfaat dan blayn least·benefit analysis):
91 dampak bngl program pnorttas:
101 Identlfikasl rlslko dan rekomendasl mlUgasl dan
juga pengalokastan rlslko yang dapat dJUmbulkan
dar! kemltman tersebut.
ApabUa dokumen yang dlsyaratkan sudab memenuhi
persyamtan dnn lengkap, Tim Pelaksana Teknls KPS
melalul Komlte Pengelola KPS dengan Surat Penugasan
selnnjutnya menynmpalkan dokumen terse but kepada
Unit Kerja Pengadann Barang dan Jasa (UKPBJI untuk
melaksnnakan proses pengadaan.
2) Tabap Pengadann.
Berdasarkan Sumt Penugnsan Komlte pengejolc KPS,
UKPBJ menyelenggarokan proses pengadaan calon mitra kerja
sama sesual tehapan-tahapan pengndann .ebagalrnana dlatur
daIam ketenruan perundang-undangan.
Lrulgkah-Inngkah pengadaan tetsebut antara laln;
a. melakukan sestaltsoet rencann kemltman (market
S<ltmdin!l):
b. memfastlttasl pertemuan konsuitasl bag! pthek caloo
mltm yang bermlnat dalam [angka waktu penawarnn
[sebelum tanggal pengumpulan propesall:
c. menyusun benchmark lndlkator kuallftkasJ baden
hukum mitm kemnraan yang dJbaropknn.
31 Tahap Pelaksanaan
KPS yang telah melalul mekanteme proses sebagatmana
dJrnaksud dalam angka 2) huruf a, huruf b, dan huruf c dan
telah dlsepakaU para plhak [pemertntah dan mltra swasta], oleh
Tim Pelak... na Teknls dltuangkan dalam Naskah Perjnnjlao
Kerjn sama atau Kontrak Kerja same, Tim Pelaksana Teknts
dalarn penyusunan Naskab Perjanjlan Kerjn scma atau Kontrak
Kerja sama wnjlb menglkut sertakan unit kerja yang program
kegtatannyc telah dlt.tnpkan sebagor program yang
pelaksanaannyn dUaksanaknn melalul KPS.
Hal Inl dJrnaksudkan karena pada prlnslpnyn plmplnnn
satuan k.rj" tersebut yang bertanggung jewab selnku kuaso
pengguna nnggamn (KPA), dan mengetabui seeam teknts
mekantsme langkah-Iangkah pelaksanaao, sasaran, target
capalan serta manfaat yang akan dJperoleh •• bagal tujuan dar!
pada KPS tersebut,
Penanda tnngnnan kcntrak pekerjaan/Jasa dar! plhak
pemertntah dapat dllnkukan oleh Pengguna Aoggaran (PAlatau
xuasa Pengguna AniKaran (KPAI .. sual dengan ketentuan
perundang-undnngaa. dJ pthak Mitro penada tanganan dapat
dllaksanak.o.n oleh Pimploan yang bertanggung jnwnb dnJam
KPS.
Seuap Perjanjtnn KPS utau Kontrnk KPS yang sudnh
dttanda tcngant wnjtb dJJaksanakan dengan IUkat balk oeo,,31
2022, No.1029 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 30 --
pembuatan perjnnJIno ainu kontrnk bcrua memperhankan
persyaratan yang hruus dlpenuhl dalam perjanJlnn sebagat
syarnl sahnya suatu perjnnJIao. tidnk bertemangan dengan
ketentuan sebagalmana dlntur dalnrn Kllnb undang-undang
Hukum Perdata dan pemturan perundang-undangan.
lsi Naskah PerjanJLnn KPS atau Kontrak KPS sekurang-
kumngnya terdlrl atas :
a, Kompnrasl [keterangan lentang Identltas lengkap para
pthak yang bertlndnk melakukan perbuatan hukum);
b. Konsldemns;
c. lsI PKS. paling sedtktt memuat :
11 mnksud dan tujuan:
2) obJek;
31 ruang Ilngkup;
'II penyelesalnn perseUslhan;
51 keadaan kahar, dan
01 bernkhlrnyu kemItman.
d. PeDUtup.
COntoh Naskah PKS sebngalmnna bertkut:
dengan kesepakatan yang telah dltuangkan dalam perjanjtan
atau kontrnk, dan secara hukum mengiknt kedun belah plhnk.
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 19 of 30 --
.................... berdasarkan AnHKntan Dasar'
.................. yang dIbunl dI hadapan
Notnrl. .. yang dIsahkan oleh
Menlen Hukum dan HAM berdasarkan
Kcp\ltusan No , daJam hnl Inl
.................... , dl
JaJan
berkedudukan II. ..... [nama tanpa &"1ru1........
........................... tnnHKaJ ..
dalam hal ini bertIndak untuk dan Mas
nama xemeruerten Kesehatan, selnnjutnya
disebut PIHAK KESATV
.. berkedudukan dl Jakarta.
Jnlan berdasarkan Sumt
Kuasa Khusus ~1enlerlxesehctan Nomor
I. .. .... [nama tanpa &"w) ......
Pada hart Inl, tanggal bulan tabun
.·•·•·•·•·•·•· ... 1.• - .. - •••• ),
Kaml yang bertanda tnngan dI bawnh Inl ;
NOMOR .
NOMOR ..
TENTANO
PERJANJIANI KONTRAK KERJASAMA
ANTARA
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBUK INDONESIA
OENOAN
lOGO
MmA
lOGO
KDUIIKES
r+__ ---, CONTOH PE;RJANJIAN/KONTRAK
2022, No.1029 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 30 --
Pasal .....
KEADMN KAHAR
PnsaJ .......
PENYELESAlANPERSELISIHAN
Pasal .....
RUANOLINOKUP
Pn.al ....
OBJEK KERJASAMA
Pasal .....
MAKSUDDANTUJUAN
PIHAKKESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya seeara bersama-sama daJrun
Perjanjlan/Kontrnk 1nI dlsebut PARA PIHAK.dan seeora sendlrt-sendlrt dlsebut
PlHAK.
PARAPIHAKterleblh dabulu menerangkan hal-hal .ebagaJ berikut :
I .
..............................dst
2 .
.............................. d.t
Berdasnrknn hal-hal tersebut dI <II1lS. sesuat dengan kedudukan dan
kewenangan maalng-maalng, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk
melaksannkan Perjanjlan/Kontrnk .
dengan kelenturul dan syasrat-syarn; sebagatmana tertuang daJam Pasa-pasal
dlbawah Inl :
PlHAK KEDUA
selanjutnyn dtsebut ....................... ,
bertlndnk untuk dan atas nama
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 21 of 30 --
, nama Ian pa Itolar I ( nama tampa golar J
Cap dan Tnndatnngan Cop dan Tandatangan
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA,
Demlklan P\>rjanJIIll1/KontrukIn! dibuat dan dltanda tanganl dI pada hart
dan tnnggnJ terse but dI atas dalam rongknp .. ,....} bermeteml cukup, mastng-
mnslng mempunynl kekuatan bukum yang sama,
Pasal .....
BERAKH1RNYAKEMITRAAN
2022, No.1029 -22-
www.peraturan.go.id
-- 22 of 30 --
E. ~ngad=n ~U1ra.
~nyelenggara.an KPS dI Bldang Noninfrnstruktur Kesehatan yang
pendanaan berasal dart Anggaran Pendapatan dan BelanJa Negara (APBN)
dUnkukan pengadaanm1tm.
Dniam rungkn efektllitru! dan efislensl pelaksanaan pengadaan mltra
dI IIngkungan Kementertan Kesehatan, yang pendanaannya berasal dnr1
APBN. dUnkuknn oleb Unit KeJja ~ngadaan Barang dan Jnsn (UKPBJ)
yang terpusai dI Biro Keunngan Sekretartat JenderaJ Kementertan
Kesehatnn.
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 23 of 30 --
KPS harus merupakan suatu kesetarnan kedudukan hukum daJam
pengernan memlllkl tuga. dan langgung jawab serta hak dan kewajiban
hukum yang sama. oleh karena ltu daJam penyetenggnraannya harus
memperhankan normn dan knedah hukum yang berlnku umum.
pengelolaan KPS memerlukan organ struktur yanK memJUkI tugas dan
fungsl serta pennngguog jawab, dan memUlkl kewenangao-tertentu untuk
mengelola dan melaksannan berbagaJ kegtatan daJnrn rnngka mencepal tujuan
kerja sarna sesual dengan kesepakaton yang dltetnpkan.
01 sektor kesehatan Penanggung jawab seluruh keglatan kesehntan yang
menggunakan anggnran Negnra (APBN)berada dltangan Mentert Kesebnlan
selnku pengguna anggnran (PAl. OaJnrn kaltan peoyelenggnraan KPS yang
dlatur daJnrn Pemturnn Menterl Kesehatnn InJ, tanggung jawab berada pada
Mentert, yang pelaksanaannya djdelegaatkan kepada SekretnrJs JendernJ untuk
dan atas nnroa Menterl Kesehatan.
secara struktur organJsasl pada Kementerlnn Kesebatnn, Sekretnrts
JendernJ mempunylll tugas melaksanakan kcrdjnest pelaksanaan tugn.
pembtnean dan dukungan administm51 kepnda seluruh unit organJsasl dl
Ungkungan xementertan Kesebntan.
OaJnrn melnksanakan tuga. tersebut Sekretaris Jenderru
meoyelenggnrakan rungs I antarn lain koerdtnast dan penyuaunan rencana dan
Program gementertan Kesehnto.n. keuangan. penyelenggnraan pengelolnan
bamng mUik negara dan kekayan Negnrn, serta pelaksnnaan tugas yang
diberlkan oleh Menterl Kesehatan.
Oalnm rangko pengembangan dan efektivtlas penyelenggnroan KPS di
Ungkunglln Kementerlan Kesehatan, Menterl membentuk Komite pengejola
KPS, yang seeara ",,-aU-rcio diplmpln oleh Sekretarls Jenderal untuk mengelola
semua keglatan dalnm pelaksanaan KPS.
KPSmempunylll tugas:
a. mengarur, mengtnventartsaat, dan menetapkan program prlorltas yang
akan dikerjasamakan;
b. melaksanakan pengadcen [sumber dana APBN) dan menetnpkan mltra
kerja sama yang lelab merneoubl persyararan:
c. melnkukan pencatatan dan pelaporon: dan
d. menyampalkan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menterl
Kesehatan,
Oaiam melaksanakan tugasnya. secarn teknis Komlte Pengelola KPS
dibnntu oleh :
a, tlm pelaksana teknis;
b. tlm pengadaan atau unit korjn pengadaan bnrang dan jaso (UKPBJ);
c. tim monitoring dan ovolunsl; dan
d. sekretarioL
Komne pengelcla KPS juga dapnt menylapkan TIm ad·hoc KPS daJnrn
keadaan darumt bencnna dan/ainu krlsis kesehatan berdasarkan penugasan
Mentort. TIm Pelaksann Tokols. TIm Pengadnan dan Tim Monitoring dnn
Evoluasl daLam melaksnnakan tugasnyn bertanggung jawnb kepndn Komlte
Pengelola KPS.
Pembentukan Komlte Pengelola KPS, crgantsast, komposlsl ausuncn
kennggolnnn. masa baktl, segain pemblnyn"" yang dlperlukan untuk
peinksannnn keetatnn Komlte, tntnkerjn dan tntalnksann kerja ditetapkan
dengan Keputuson Mentert tersendlr1.
OaJnrn .usunnn keanggotnan tldak menetllpkan nnran personal. nnmun nama
jabntan. hal In! dlmaksudkan untuk menjaga ke.lnambungnn don
BABin
PENOELOLAAN KEMITRAAN
2022, No.1029 -24-
www.peraturan.go.id
-- 24 of 30 --
keberlangsungan pelaksanaan tugas Komlte, yang apabUn ada pergantlan
eIIsebabkan penslun atau nUb tugas, mak .. secara ex-offrcio pejabal penggantl
otomaus sehgal nnggola komue.
a, TIm Pelaksana 'reknte
TIm Pelaksana adalah unsur pelaksana teknls dalam struktur Komlt.
Pengelola KPSyang bertugas dan bertanggung jawnb membnntu Komlte
Pengelola KPS melaksanakan tugas. fungslnya dalam pengelolaan KPS.
Tim Pelaksann Teknls mempunyal tug... :
I) melakukan tnvemartsost dan pemetaan program bldnogJpotensl yang
akan d1keJjasamnkan.
2) menyusun prtorttas objek yang akan dlmltrakan.
3) melakukan koordlnasl dengan Komlte Pengelola KPS dan Panltia
Pengadoan don Tim Monev.
'I) menertma laporan hasll monitortng dan evaluast dart Tim Monev
untuk ell rekcmendast kepada Komlte Pengelol..n KPS.
51 menylapkan saran dan pertlmbnngnn dalam proses pemlllhan mltm
yang akan dlundang untuk bekelja sama.
6) men..,laab/Memben araban terhadap kerangka acuan/proposal objek
KPS).
7) menllnl proposal dan studi kelayakan.
81 menylapkao matert kesepakatan bersrun a dan rancangan peljanjlan
KPS, termasuk lndikator-lndlk.nlor mutu eapalan yang dtherapknn
dart pelaksannan KPStersebur dengan calon mltrn.
9) menylapknn rapat-rnpat teknls dan rnpat pleno Komlle Peogelolll
KPS.
10) menytapkao rekomendasl Komlte Pengelola KPS kepada Menten
untuk mendapatkknn persetujuan dan/alau penandatanganon KPS.
II) menytapkan laporan pelaksanann KPSkepada Menten.
b. TIm Pengadoan
TIm Pengadaan ndalah unsur pelaksana dalam struktur Komlte
Pengelolo K.ljasamo yllng bertugas dan bertanggung jawab meJakukao
perstapan pelaksanan keglatnn pengadaan yong pembtayaannya
bersumber dart dana APBN dan melaksanakan proses pengadann cnlcn
mltra,
Sesunl dengan Peraturno Mentert Kesebatan Nomor 25 Tabun 2020
lontnng Organl .... 1 dan Tntn Keljn Kement"rlan Kesehatan, Unit laynnan
pengadaan telab berubab nomenklatur menjadl Unit Kelja Pengndaan
Barnng dan .Jasa (UKPBJ) dengan dana bersumber dart APBN yong
tupusat di Biro Keunngan ~kretartat Jenderal Kementerlan Ke•• bntan.
c. TIm Monltortng dan EvnJuasl
Tim Monitoring dan EvnJunsl adalah unsur pelaksnna dalam struktur
Komlte Pengelola Keljasama yang bertugas dan bertanggung Jawab dalam
pelaksanan tugas dan kegtatan monnertng don evaluast.
HnI In! dimaksudkan .upaya monitortng dan evnluasl dilaksnnakan
secoro objektlf. Tim Monltortng dan EvnJuasl mempunynl tugns:
0.. melakukan pengukumn. penllaian don evaluesl terhadap kesesunlnn
target yang dlrencanakan dalam kemltrnan;
b. m.lakuknn pengukuran, penllnlan dan evaluast terbadap indikator
peneapatan, performa dan manajemen peloynnan sesua! dengnn
peljanjlan olob para plhak don khusuenya ses uai dengnn SPM
kesehatan;
c. melakukan pwgownsan penyelenggaraan KPS:
d. melakukan monltortng dan evalMSI .ecorn berkala sepanjong mosn
kemltraan: don
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 25 of 30 --
e. melaporkan basil pelaksanaan monltoring dan evaluasl kepada
Komlte Pengelola Kerjasama.
Dalam sltuas:! darumt beneana ntau krlsis kesehatan, kejadlan luar
blasa/wabab penynklt. atau kedarurctan kesehatan masyarakat, agar efektlf
dan efislen sangat dlperlukan kecepatan, ketepntan dan kemudabnn dalam
mengambtl langkab-Iangkab penanggulangan agar dapat mernlntmnllsosl
dampnk yang dltJmbulkan kbususnyn yang terknlt dengan aspek keselamatnn
jlwn manusta, Menter! Kesehntnn dapnt menugaskan Komlte Pong<'lola
Kerjasama mernbnntu pelaksanaan penanggulangan yang menjadl tugas dan
tanggungjawnb kementerlan kesehatan.
Apablla dJperlukan dapat meUbatkan Kernenterian terknlt, lembaga
pemertntah non kementertnn, serta satuan tugas pennnggulangan bencana d1
pusat IBNPBPUsat/ BNPBDImaupun daerah yang terdampak.
KeblJak.wmendayagunakan Komlte Pongelola Kerjasama datam keadaan
darurat tersebut dltetapkan dengan Keputusan Menter! Kesehatan tersendlrt
dengan tugas melakuknn koordtnasl IdenUllkasl kebutuhnn untuk
penanggulangan bencanaj'krtste kesehatan, termasuk obat-cbatanj'alat
kesehatan, perenconaan bnntuan tennga kesehatan, sarona. prasarana
kesehatan, penytapen fastlltns pelayanan kesehatan yang dlbutuhkan. dan
penyIDpaDpelaksanaan KPS dalam mendorong peran serta aktJf masyarnkat
dalam penenggulangan beneana melnluJ IdenUllkasl mltra potenalal
berdasarkan tnlslasl pemerlntab untuk dJajukan ke mltrn potenslal dalam hnl
pemblayaannya bersumber dar! pemertntab.
xomue Peng<'lolnKPS melnksnnakan tugas sesuaJ dengan ketentuan
peraturan perundeng-undcngan terkalt keadaan bencana, krtsts kesehatan,
kejadJan luar blasa/wubab penyakn, atau kedarurntan kesehatan masyarakat.
2022, No.1029 -26-
www.peraturan.go.id
-- 26 of 30 --
l'emblnyaan untuk KPS dapat bersumber dart pemblayuan pemertntah,
mltra maupun rompurnn.
A. l'emblayaan dart Pernertntah Pusat (APBN,
Proses perencanaan dan penganggaran KPS yang diblnylli oleb APaN
mengtkutl prosedur perencenaen dan penganggMan bldang keaehatan
sebagalmana telah ditetnpknn dalam Pernturann Menterl Kesehntan
Nomor 7 Tahun 20 Iq tentang Perencanaan dan penganggamn Btdang
Kesehatan, termasuk nnggarnn dekonsentrosl, dan tugas pembantuan.
Hal In! menytrntknn bahwa settap rencana KPS yang menggunnkon
dana dan APBN barus memUlid bubungan deugan npn yang telah
dlnyataknn daJam dokumen perencanaan.
Dengan demlkian maka program-program yang akan dimltrnknn
dengan mltra dan menggunnkon dana APBN. t.lah direneanakan meilliul
proses perencannan dan dimasukknn ke dnJam Rencana Umum
l'engadnnn dan Sistem tnformast Rencanu Umum pengadaan (SIRUP)
B. l'emblnyaan oleh Plhnk Mitro
I. pembtayaan melalul Dana Tanggung Jawnb So_tal Perusahaan.
Kernltraan pemertntah dengan Swnsta dapat dIInkukan melalul
pemblnyaan to.nggung jnwab sostal perusahaan (KTJS). Dalam hal
KTJS dllakuknn oleb Kementertan Kesehatan, Komlle l'engelola
Kemltrnnn KPS perlu memUlki laporan sumber pembtayaan dnn
besa.ran pembteycannya. HnI In! untuk memastlknn bahwa
pemerlntah memUlid catatan yang akurat mengenat besamyn
tnvesrast mitro, benruk keeJntan dan pendanaannya.
Pelaksanaan KTJS yang berjalan selama Inl merujuk pad a
Pedoman pelakeaneen KTJS yang dlbuat oleh xememenan
Kesebalan.
DIliam Pedoman tersebut pembaglan peran dan tanggung jnwnb
antara organlsasl yang bermltrn dengan Kernentertan Kesebnlan
dalam bubungan KTJS udak dlnyatakan dengan tegas, namun hanya
dldasarkan pada koordinasl dan persetujuan yang dltuangknn dalam
MoU dan l'erjanjlnn Kerjn Samn.
HnI Inl dldasarkan pede "s.-u yang terdapat dalnm bukum
perdatc, yanu paCfa _ulll seronnda babwa perjanjlnn berlaJcu seperti
undang-undang bag! para pthak yang saling sepakat dan
mengikatkan dirl pada perjnnjlnn tersebut.
2. l'e,mblayaan Fllnntropl
KPS Juga dapat dilaksanaknn dengan memnnfantkan
pemblayaan mnntropL Sant In! peran mantropls dalam mendukung
program dan pemblayaan keeehctan belum lergall dengan tepat dan
belum terdatn secaru bllik karena blasanya dUaJcuknn seeara tersebar
di beberapo saruan kerjo, atou peJapomonya Juga belum
komprehenslf.
Aklbatnyn. data NHA mlsalnya, tldak dapat menampllkan
besamya pendanann yang lelah dikucurknn eleh lembagn-Iembaga
mantropl sebaglli bagt.'\Jl dart lumber pemblayaan sektor kesehatan.
Metode modem berupo crowd/undillg Juga .erlng dllnkuknn dengan
laogsung berhubuogan deogan rumah saklt terleotu.
SebagaJ con.ob. apablla ado paslen yang kekurangan blnya
pen&<>balnnatnu .kemn pengobatannya Udnk lerjnrnln oleb BPJS.
makn dana dart donntur melalul <:rOwd/undillg Inl I""",,ung
BABIV
PEMBlAYMN
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 27 of 30 --
Pembtayaan fllnnrropl dapat berupc:
a. Dana Illanrrepl yang lang.ung dtserahkan dan dlkelola oleh lim
pelaksnna kerja sama yang terptlth,
b. Dana fllantropl yanK dlkelola oleb perantara (inlermediaries).
rnlsnlnya dalam bentuk crowdfunding atau dana amanat umat.
Usulan untuk KPS dengan pendannan Illantropl atau KTJS
dapat bernsal d.arI mltrn ntau pemertntah. Apabtla usulan KPS
bersumber dart dana fllantrept, bcrus dllnporkan kepada Komlte
Pengelola Kemltraan, untuk kemudJan dlsusun dalam bentuk
proposnl secara bersama-eama nntara pengusul dan satuan kerja
terknlt. untuk dlsampalkan ke penyandang dana.
A""blla dJsetujui. maka penyandang dana dapat memUIh ainu
menunjuk pelaksana KPS dan melaporknn hasllnya kembnll kepada
Komlte Pengeloln xemttrcen.
Dnlam hal pemblayaan KPS melalul ftlanlropl atau pun KTJS
yang dUakukan Kernenterlan Kesehatnn, Komlte Pengelola
Kemltmnn wajlb mencatnt sumber pemblaynnn dan besaran
pernblayaan. Hal lnl untuk memasnknn bahwn pemertntah memlllki
catatan yang akurot mengenat besamya tnvestast mltm termasuk
filantropl kbususnya bentuk keptan dan pendanaannya,
3. Pembtnynnn dart mltrn Inlnjmltrn yang dapat dlpertnnggung
jawabkan,
~Utra laln yang dJmaksudknn adalah IndJvldu atau perorangan,
LSM yang melakukan penggnlangan dana, termasuk Lembaga
Donor, dlmnna sumber dana dan kepemUlknnnya harus jelM sesuat
dengan ketenruan perundang-undangan [bukan hasll korupsl atau
money laundry/.
Khusus untuk kemltrnan dengan Donor Luar Negert,
peinksanannnya menglkull ketentunn s.bagalmana dJatur dalam
Pemturan Menter! Kesehatnn Nomor 1 Tnhun 2021 tentnng Pedoman
Penyelenggarnan xerjaeamo Luar Negeri dt Ungkungan Kernenterlnn
xeeehcmn.
C. Pemblaynan Cnmpumn (Blended FinanCE)
Pemblaynnn campumn adalah suatu pelnksanann kemltman dengan
menggunakan sumber pembtayaan carnpumn balk darl unsur
pemblayaan pemertntah maupun swasta. Mekanlsme untuk maetng-
maslng sumber pemblaynan yang dlgunnknn harus mengtkutl ketentuan
pemturon perundang·undangnn yang berlaku.
dlsalurkan ke rumch saldt tersebut. Aklbatnyo., data Int pun ttdak
tercatat seeara slstematis.
2022, No.1029 -28-
www.peraturan.go.id
-- 28 of 30 --
Monltortng dan evaluast daIam suatu kemnraan memiUkJperan penllng
sesual dengan komltmen kesepakatan yang telab dituangkan dalam
perjanjian/kontrak kemltnmn.
Oleb knrena ltu daIam kegJntan monitoring dan evaluast tndlkator-
indikntor untuk mencapai target-tnrget prtorltas nastonal, mnupun
pengulruran kinerja utnmenyc yang berkattan langsung dengnn pelayanan
kesebatnn kepada masynrnkat yang dlsepakatl dan telab dltuangkan dalam
kesepnkatnn hnrus terpenubi. Yang perlu menJadi folrus perhattan rul.aJab
Indlkntor rnutu, bukan Indikntor output (banynknyn keglntan yang dllakukan].
Segala benruk kegJntan KPS yang disepnkatl hnrus dimonitor dan dlevatuast
oleh Tim MODey.
Untuk KSO dl Rumah Snldt, pelaporon harus dllakukan seeara berkala
kepada Menterl Kesehatan melalui Komlte Pengelola KPS. Pelapor"" inl .angnt
diperlukan untuk mendapatkan data NHA (National Health Accountl secara
kcmprehenstf,
Tim Monev dalam melaksanakan tuga.nyn bnrus memnstlkan Indlkator-
Indlkator yang dituangkan dalam kontrakl perjanjinn kemttrnan, dllaksanakan
mltrn KPS dengnn balk, IIdnk meninggalkan kesepnkatnn secarn septhak
dnn/alau mengallhkan pada plhak loin.
BAa V
MONITORINGDAN EVALUASI
2022, No.1029
www.peraturan.go.id
-- 29 of 30 --
BUDI O. SADIKlN
ltd
MENTER! KESEHATAN
REPUBUK lNDONESlA,
KPS dJbampkan akan dapat mendorong percepatan pembangunan
Nonlnfrnstruktur kesehatan, sehlngga membertknn manfaat yang optimal bag!
masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehntan yang sennggt-ttnggtnya.
BAB VI
PENUTUP
2022, No.1029 -30-
www.peraturan.go.id
-- 30 of 30 --