No. 26 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and work procedures of the Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (BBLBK), which is a technical implementation unit responsible for managing health biology laboratories. It aims to strengthen primary health services and the health resilience system in Indonesia.
The regulation primarily affects the BBLBK, which operates under the Ministry of Health. It also impacts other units within the Ministry of Health that collaborate with or rely on the BBLBK for laboratory services and health-related functions.
- Pasal 3 outlines the main duties of the BBLBK, which include managing health biology laboratories and supporting tasks from other organizational units within the Ministry of Health. - Pasal 4 specifies the functions of the BBLBK, including planning, laboratory examinations, health surveillance, and quality assurance of laboratory services. - Pasal 5 allows the BBLBK to conduct national laboratory examinations and product testing for health equipment, provided they meet regulatory requirements. - Pasal 13 mandates the application of a performance accountability system within the BBLBK. - Pasal 19 states that unit leaders must coordinate and guide their subordinates in task execution.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): A technical implementation unit that operates independently to perform specific operational tasks. - Direktur Jenderal: The high-ranking official within the Ministry of Health responsible for public health improvement tasks.
This regulation came into effect on August 18, 2023, as stated in Pasal 26. It does not explicitly mention what it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including Pasal 267 of Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 regarding the organization and work procedures of the Ministry of Health, and it aligns with the broader framework established by Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 about health.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines that the BBLBK is responsible for managing health biology laboratories and supporting tasks from other relevant units within the Ministry of Health.
Pasal 4 details the functions of the BBLBK, including planning, laboratory examinations, health surveillance, and quality assurance.
Pasal 5 allows the BBLBK to conduct national laboratory examinations and product testing for health equipment, contingent on meeting regulatory requirements.
Pasal 13 mandates that the BBLBK must implement a performance accountability system.
Pasal 19 states that unit leaders must coordinate and guide their subordinates in executing their tasks.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang biologi kesehatan; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); jdih.kemkes.go.id -- 1 of 9 -- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium biologi kesehatan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. jdih.kemkes.go.id -- 2 of 9 -- Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan; c. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium biologi kesehatan; d. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan di bidang biologi kesehatan; e. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna di bidang biologi kesehatan; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis laboratorium biologi kesehatan; g. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium biologi kesehatan; h. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium biologi kesehatan; i. pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium biologi kesehatan; j. pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepositori; k. pelaksanaan respon terhadap risiko bioterorisme di bidang laboratorium biologi kesehatan; l. pelaksanaan bimbingan teknis; m. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; n. pengelolaan data dan informasi; o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan p. pelaksanaan urusan administrasi. Pasal 5 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan juga dapat menyelenggarakan fungsi : a. rujukan nasional pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan; dan b. uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dipimpin oleh Kepala. Pasal 7 (1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. jdih.kemkes.go.id -- 3 of 9 -- (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. BAB V INSTALASI Pasal 8 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 9 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 10 Di lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. jdih.kemkes.go.id -- 4 of 9 -- (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 13 Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 14 (1) Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 15 Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. jdih.kemkes.go.id -- 5 of 9 -- Pasal 16 Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. Pasal 17 Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. Pasal 18 Semua unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 21 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 22 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id -- 6 of 9 -- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24 Bagan struktur organisasi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 7 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 635 Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id -- 8 of 9 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 26/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 establishes that the BBLBK is led by a Head, with specific organizational units defined in Pasal 7.
Pasal 8 grants the Head of BBLBK the authority to establish, modify, or dissolve installations with the approval of the Director General.
Pasal 15 requires the Head of BBLBK to report periodically to the Director General on the performance of the BBLBK.