No. 26 of 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Annual Needs Plan for Narcotics, Psychotropics, and Precursors in Indonesia, ensuring the availability of these substances for health services and scientific research. It is a response to the legal requirements set forth in various laws regarding narcotics and psychotropics.
The regulation affects various entities including the Ministry of Health, pharmaceutical industries, non-pharmaceutical industries, health service facilities, and scientific research institutions. It is particularly relevant for those involved in the production, distribution, and utilization of narcotics, psychotropics, and precursors.
- Pasal 2 mandates the Minister of Health to prepare an Annual Needs Plan for Narcotics and Psychotropics to ensure their availability for health services and scientific development. - Pasal 4 delegates the authority to prepare this plan to the Director General, who must form a team that includes representatives from relevant ministries and agencies. - Pasal 6 requires the Annual Needs Plan to be established by the Director General by May each year for the following year, and any changes to the plan must also be approved by the Director General. - Pasal 5 outlines that the plan must be based on data from health facilities, production sites, and scientific institutions, ensuring that it reflects actual needs and usage.
- Narkotika (Narcotics): Substances that can alter consciousness and may lead to dependence. - Psikotropika (Psychotropics): Substances that have psychoactive effects on the central nervous system. - Prekursor (Precursor): Chemicals used in the production of narcotics and psychotropics. - Lembaga Ilmu Pengetahuan (Scientific Institutions): Institutions that conduct research and development using narcotics and psychotropics.
The regulation came into effect on June 25, 2014, and it repeals the previous regulation concerning the Annual Needs Plan for Psychotropics (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997).
This regulation interacts with several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 on Narcotics and Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 on Psychotropics, ensuring compliance with international conventions on drug control.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires the Minister of Health to prepare an Annual Needs Plan for Narcotics and Psychotropics to ensure their availability for health services and scientific development.
Pasal 4 delegates the authority to prepare the Annual Needs Plan to the Director General, who must form a team with representatives from relevant ministries and agencies.
Pasal 6 mandates that the Annual Needs Plan must be established by the Director General by May each year for the following year.
Pasal 5 specifies that the Annual Needs Plan must be based on data from health facilities, production sites, and scientific institutions.
The regulation became effective on June 25, 2014, and repeals the previous regulation on the Annual Needs Plan for Psychotropics.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3657); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3672); 4. Undang-Undang … -- 1 of 8 -- 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673); 5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5126); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741); 11. Peraturan Menteri … -- 2 of 8 -- 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 178); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 415); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur perubahan penggolongan Narkotika. 2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 3. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. 4. Prekursor Farmasi … -- 3 of 8 -- 4. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin/fenilpropanolamin, ergotamine, ergometrin, atau potassium permanganat. 5. Prekursor Non Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk keperluan proses produksi industri non farmasi. 6. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. 7. Lembaga Ilmu Pengetahuan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta yang dapat menggunakan narkotika, psikotropika dan prekursor untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan yang berada di lingkungan kementerian kesehatan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN Pasal 2 (1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Rencana Kebutuhan Tahunan Psikotropika. (2) Dalam rangka menjamin ketersediaan Prekursor untuk kepentingan Industri Farmasi, Industri Non Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan, Menteri menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor. (3) Rencana Kebutuhan … -- 4 of 8 -- (3) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait. (4) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan satu tahun Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang diperlukan oleh Industri Farmasi, Industri Non Farmasi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (5) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 3 Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara nasional. Pasal 4 (1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan yang terdiri dari unsur: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. Badan Pengawas Obat dan Makanan; g. Badan Narkotika Nasional; dan h. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 … -- 5 of 8 -- Pasal 5 (1) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, sarana produksi, sarana distribusi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (2) Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi disusun berdasarkan usulan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri pada setiap tahun paling lambat bulan Mei untuk tahun berikutnya. (2) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Badan Internasional bidang Narkotika (International Narcotic Control Board) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menetapkan perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. (4) Direktur Jenderal dalam menetapkan perubahan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan masukan Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan. BAB III PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA Pasal 7 Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika terdiri dari: a. rencana kebutuhan … -- 6 of 8 -- a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. laporan penggunaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; c. laporan realisasi produksi dan peredaran dari Industri Farmasi; d. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; dan e. laporan ketersediaan dari instalasi farmasi pemerintah. Pasal 8 Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika untuk pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan perkembangan pola penyakit. BAB IV PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN PREKURSOR Pasal 9 Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Farmasi terdiri dari: a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. laporan penggunaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; c. laporan realisasi produksi dan peredaran dari Industri Farmasi; d. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; dan e. laporan ketersediaan dari instalasi farmasi pemerintah. Pasal 10 Usulan Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi dari kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan data pencatatan dan pelaporan yang terdiri dari: a. rencana produksi dari Industri Non Farmasi; b. rencana dan realisasi pendistribusian; c. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; d. rencana kebutuhan Lembaga Ilmu Pengetahuan; dan e. laporan penggunaan … -- 7 of 8 -- e. laporan penggunaan dari Industri Non Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan. Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika, sepanjang yang menyangkut kebutuhan tahunan psikotropika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 873 -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
tentang KESEHATAN - NARKOTIKA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 26/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation ensures compliance with various laws and international conventions regarding narcotics and psychotropics.