PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, dana alokasi khusus fisik merupakan
salah satu jenis dana alokasi khusus yang merupakan
bagian dari transfer ke daerah dan digunakan untuk
mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana
layanan publik di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi
khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan
sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana
alokasi khusus fisik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-- 1 of 45 --
- 2 –
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah
kota.
-- 2 of 45 --
- 3 –
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-
masing bidang dana alokasi khusus fisik.
8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
10. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK
Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk
mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan
prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
13. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN.
14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
15. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DAK Fisik.
-- 3 of 45 --
- 4 –
16. Bagian Anggaran BUN Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok
anggaran negara yang menjalankan fungsi belanja
pemerintah pusat, transfer ke Daerah, dan pembiayaan.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
21. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen
perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang
merupakan himpunan RKA Satker BUN.
22. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis
web.
23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
-- 4 of 45 --
- 5 –
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
28. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga
teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas
perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
29. Rencana Kegiatan adalah dokumen persiapan teknis yang
diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh
Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang
didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan
mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan,
dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
30. Rencana Kegiatan Bertahap adalah nilai rencana kegiatan
per bidang/subbidang setelah dikurangi nilai rencana
kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga
untuk disalurkan secara sekaligus.
31. Rencana Kegiatan Sekaligus adalah nilai rencana kegiatan
per bidang/subbidang dengan pagu sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau nilai
rencana kegiatan yang direkomendasikan
Kementerian/Lembaga untuk disalurkan secara
sekaligus.
32. Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan
dari RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran
pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.
Pasal 2
DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema
tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri selaku
Pengguna Anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator
KPA BUN penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
-- 5 of 45 --
- 6 –
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer
khusus.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus.
(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus
dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
tidak dapat melaksanakan tugas.
(7) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 4
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik
kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung;
-- 6 of 45 --
- 7 –
b. menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah
ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah
direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan
menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola
TKD; dan
e. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil
penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan
perubahannya.
Pasal 5
(1) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penanda tangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik;
c. melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola
TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OMSPAN;
e. menatausahakan dan menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output)
pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola
TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD
menggunakan Aplikasi OMSPAN;
f. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja
pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara
Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-- 7 of 45 --
- 8 –
(3) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA
BUN pengelola TKD pada Aplikasi OMSPAN yang
terdiri atas:
1. konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK
Fisik; dan
2. rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK
Fisik;
b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
c. menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan
dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui aplikasi cash planning information network;
dan
d. menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala
dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip
efektivitas dan akuntabilitas.
(4) Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN
pengelola dana transfer khusus.
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana
transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab
secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Fisik dan Sisa
DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 7
(1) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK
Fisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(2) Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan:
a. arah kebijakan DAK Fisik dalam rencana
pembangunan jangka menengah;
b. arahan Presiden;
c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun
sebelumnya;
d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan
kebijakan DAK Fisik tahun berjalan;
-- 8 of 45 --
- 9 –
e. sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan
f. kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan
perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
(3) Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah
kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan
disampaikan kepada Presiden oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(4) Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan
awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan Kebijakan
Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati
rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
(2) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
menetapkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
(3) Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta
indikasi Daerah prioritas.
(4) Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari
beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
b. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang
masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik
dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam
pengelolaan APBD.
(5) Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran
sebelumnya atau setelah penetapan rancangan awal
rencana kerja pemerintah.
Pasal 9
(1) Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya
dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden
kepada Kementerian/Lembaga.
-- 9 of 45 --
- 10 –
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati
dengan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan
penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(4) Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam
pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 10
(1) Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang
menyepakati minimal:
a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
b. target/sasaran;
c. Daerah prioritas;
d. kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik
untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari
DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian
usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
a. tema dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat
diusulkan;
b. kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK
Fisik; dan
c. batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Pasal 11
(1) Dalam menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA
BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
a. arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK
Fisik;
b. perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan
bidang/subbidang DAK Fisik tahun berkenaan dan 3
(tiga) tahun kedepan;
c. perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka
pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua
puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang
masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.
-- 10 of 45 --
- 11 –
(2) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran.
(3) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik dengan
mempertimbangkan indikasi kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Daerah
menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
(2) Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, paling
lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat usulan DAK Fisik yang disampaikan
oleh pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat,
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian/Lembaga melakukan pemetaan
dan/atau perincian usulan Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi.
(3) Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari usulan DAK Fisik yang
disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dimasukkan
ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran
yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara serah terima penyampaian
usulan DAK Fisik dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Pemerintah.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan pimpinan Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat.
-- 11 of 45 --
- 12 –
Pasal 14
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 belum memenuhi kebutuhan pencapaian
prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat
diperpanjang sampai dengan paling lambat pada bulan
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(2) Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai
perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik
kepada Kepala Daerah.
Pasal 15
(1) Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan
rekomendasi kepada Kementerian c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat sampai dengan fase penilaian
usulan DAK Fisik.
BAB IV
SINERGI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
DENGAN PENDANAAN LAINNYA
Pasal 16
Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dapat dilakukan
minimal dengan:
a. TKD lainnya;
b. belanja Kementerian/Lembaga;
c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha.
Pasal 17
(1) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan khususnya
dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(2) Sinergi DAK Fisik dengan TKD lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan
kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan
bidang/subbidang DAK Fisik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan melalui pembahasan bersama dalam
penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun
anggaran sebelumnya.
-- 12 of 45 --
- 13 –
Pasal 18
(1) Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang
diprioritaskan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan
publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Fisik.
(2) Sinergi DAK Fisik dengan belanja Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan
oleh Kementerian bersama Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga
terkait untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran
belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Fisik.
(3) Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan
Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian/Lembaga terkait dalam tahapan proses
perencanaan penganggaran DAK Fisik dan/atau belanja
Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
perencanaan penganggaran.
Pasal 19
(1) Sinergi DAK Fisik dengan pembiayaan utang Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan kerja
sama pemerintah dan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan dengan
skema sinergi pendanaan yang disusun Daerah dalam
rangka percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sinergi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. prioritas nasional; dan/atau
c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai
dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
BAB V
PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 20
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), Kementerian c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun
rencana pemanfaatan DAK Fisik.
(2) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per
bidang/subbidang.
-- 13 of 45 --
- 14 –
(3) Rencana pemanfaatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga
melalui surat bersama Kementerian dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif
Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK Fisik,
dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 21
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga menyusun rancangan kriteria
penilaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13.
(2) Rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga, dan
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(3) Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara.
Pasal 22
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga masing-masing melakukan
penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berdasarkan kriteria
penilaian yang telah disepakati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Penilaian atas usulan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Daerah prioritas dan kesesuaian target capaian
keluaran (output) kegiatan per bidang/subbidang terhadap
pencapaian prioritas nasional.
(3) Penilaian atas usulan oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penilaian
teknis kegiatan, target capaian keluaran (output), dan
harga satuan terhadap pencapaian target sektor.
(4) Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempertimbangkan:
a. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan
per bidang/subbidang per tahun secara nasional
sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja
Pemerintah;
-- 14 of 45 --
- 15 –
b. target keluaran (output) dan lokasi prioritas kegiatan
per bidang/subbidang dalam jangka menengah
secara nasional sebagaimana dituangkan dalam
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
c. pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per
bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(5) Penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk membahas:
a. kesesuaian usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan
prioritas Daerah;
b. keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik,
APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam
satu Daerah;
c. pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan
(readiness criteria); dan/atau
d. pagu indikatif atau perubahan pagu indikatif per
bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga bersama Pemerintah Daerah.
(7) Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan/atau Kementerian/Lembaga
dapat melakukan pendalaman penilaian atas usulan
Pemerintah Daerah.
(8) Hasil penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan
dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 23
(1) Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah dengan
mempertimbangkan:
a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22;
b. pagu anggaran;
c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik; dan
d. kapasitas fiskal Daerah dan/atau pertimbangan
lainnya.
(2) Penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik;
b. penghitungan nilai gabungan antara nilai kinerja
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan kapasitas fiskal
daerah;
c. penghitungan alokasi teknis;
d. penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b; dan
e. penghitungan alokasi final.
-- 15 of 45 --
- 16 –
(3) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
mengenai kapasitas fiskal daerah.
Pasal 24
(1) Penghitungan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan per
bidang/subbidang/kelompok subbidang.
(2) Penghitungan nilai kinerja pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf
a, minimal terdiri atas komponen kinerja:
a. perencanaan;
b. penyelesaian pengadaan;
c. penyerapan; dan
d. ketercapaian keluaran.
(3) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100%
(seratus persen).
(4) Komponen kinerja perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rasio nilai awal
rencana kegiatan terhadap pagu selama 2 (dua) tahun
terakhir.
(5) Komponen kinerja penyelesaian pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan
rasio antara capaian keluaran kontrak dengan capaian
keluaran nilai awal rencana kegiatan selama 2 (dua) tahun
terakhir.
(6) Komponen kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio realisasi
penyerapan dibanding penyaluran DAK Fisik tahun
sebelumnya.
(7) Komponen kinerja ketercapaian keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan
rasio antara capaian keluaran pada kontrak dengan
capaian keluaran pada rincian kegiatan.
(8) Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada
tahun anggaran berjalan atau 1 (satu) tahun sebelum
tahun anggaran berjalan, nilai kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan 100% (seratus
persen).
Pasal 25
(1) Nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b ditentukan dengan menghitung rata-rata
dari komponen:
a. nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
b. inversi nilai kapasitas fiskal daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b.
(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
bobot tertentu dengan jumlah keseluruhan 100% (seratus
persen).
(3) Berdasarkan hasil penghitungan nilai gabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan
rendah.
-- 16 of 45 --
- 17 –
Pasal 26
(1) Penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dengan metode:
a. penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan
penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1); atau
b. penghitungan alokasi yang dilakukan berdasarkan
penilaian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan pertimbangan lainnya.
(2) Penentuan metode penghitungan alokasi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati bersama
antara Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 27
(1) Penerapan nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap hasil
penghitungan alokasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, dengan melakukan pengurangan alokasi
daerah kategori rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3) sebesar persentase tertentu dari nilai
alokasi teknis.
(2) Hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada Daerah dengan kategori tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara
proporsional.
Pasal 28
(1) Penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf e dilakukan atas hasil penerapan
nilai gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dengan penyesuaian terhadap:
a. alokasi minimal atau maksimal masing-masing
bidang/subbidang;
b. pembulatan sampai ribuan rupiah; dan/atau
c. usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat serta pertimbangan kelayakan
teknis oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga dan
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Dalam hal terdapat alokasi yang merupakan hasil
penghitungan alokasi final sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak tersedia rincian kegiatannya,
Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional menentukan kegiatan yang
nilainya paling tinggi sebesar nilai alokasi tersebut.
-- 17 of 45 --
- 18 –
Pasal 29
Pedoman penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pasal 30
(1) Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan dalam
pembahasan Nota Keuangan dan/atau rancangan
Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disepakati
menjadi pagu DAK Fisik.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan
yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah
dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat,
yang minimal memuat:
a. pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup
DAK Fisik;
b. kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c. lampiran daftar alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah.
Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
informasi alokasi DAK Fisik melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Pemerintah menetapkan alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
BAB VI
PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,
PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
DI DAERAH
Pasal 32
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per
Daerah yang disampaikan melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau yang tercantum
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2),
Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam
APBD.
-- 18 of 45 --
- 19 –
(2) Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi
alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah atau
sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK
Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran
berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK
Fisik.
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan
program pembangunan Daerah; dan
d. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal
(website) yang tercantum dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal kegiatan yang merupakan usulan aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak
dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan
oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak
dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. rincian kegiatan;
b. metode pengadaan;
c. lokasi kegiatan;
d. target keluaran (output) kegiatan;
e. rincian kebutuhan dana; dan
f. kegiatan penunjang.
(4) Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah
berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat
persetujuan.
-- 19 of 45 --
- 20 –
(6) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap
bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan
alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya minimal
indeks teknis dan indeks lokasi prioritas.
(7) Persetujuan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah dilakukan
penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(8) Persetujuan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah
dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan
dengan tema prioritas nasional.
(9) Dalam hal kegiatan aspirasi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan
Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis
bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diberikan catatan untuk ditunda
pelaksanaannya.
(10) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat
ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran
sebelumnya.
(11) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu)
kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah
disetujui oleh Kementerian/Lembaga dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Kementerian/Lembaga dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional paling lambat tanggal 14 Maret
tahun anggaran berjalan.
(12) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dilakukan dalam rangka:
a. optimalisasi rencana kegiatan atas selisih rencana
kegiatan pelaksanaan DAK Fisik terhadap nilai
kontrak yang terealisasi berdasarkan hasil efisiensi
anggaran dengan memperhatikan ketercapaian target
output; dan/atau
b. perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan
teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (9).
(13) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. penambahan volume kegiatan pada 1 (satu) detail dan
rincian kegiatan; dan/atau
b. penambahan kegiatan lainnya dalam satu
bidang/subbidang.
(14) Optimalisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (13) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang
baik.
-- 20 of 45 --
- 21 –
(15) Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lambat pada
bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(16) Rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (15) paling lambat
ditetapkan pada bulan Maret.
(17) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan,
kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular,
Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas
rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada
Kementerian/Lembaga.
(18) Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah
disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (17) minimal
melampirkan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan
bencana;
b. surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD
yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana
di Daerah;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
menyatakan keadaan bencana dan pernyataan
kesanggupan penyelesaian kegiatan yang
ditandatangani Kepala Daerah;
d. detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana
kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
e. rancangan teknis kegiatan.
(19) Kementerian/Lembaga memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (17) setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian, dan Kementerian
Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
usulan perubahan diterima dengan lengkap.
(20) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas
usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (19) dapat dilakukan verifikasi
dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
(21) Persetujuan atau penolakan usulan perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diberikan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil
verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan diterima.
(22) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi
bidang/subbidang DAK Fisik dalam APBN, terhadap
bidang/subbidang terkait dilakukan penyesuaian atas
rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15).
-- 21 of 45 --
- 22 –
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah menggunakan DAK Fisik sesuai
dengan penetapan target keluaran (output), rincian, dan
lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana
kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik
yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan
Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (5), ayat (15), ayat (19), dan ayat (22).
(2) Setelah rencana kegiatan ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga dan/atau Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan rencana
kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga,
OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD
atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5%
(lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk mendanai
kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
kegiatan DAK Fisik.
(2) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana
penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari
alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih terhadap kegiatan
penunjang yang telah dikontrakkan dengan besaran dana
penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK
Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas
nilai kontrak dana penunjang dibebankan pada APBD.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat
pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan
dan pengelola keuangan;
c. honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil
negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara
swakelola;
d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah
Daerah; dan/atau
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk
perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(5) Penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi
DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
-- 22 of 45 --
- 23 –
BAB VII
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK UNTUK DAERAH BARU
Pasal 37
(1) DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri
pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang
mengenai pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang mengenai
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun
berkenaan, DAK Fisik untuk Daerah baru diperhitungkan
secara proporsional dari DAK Fisik yang dialokasikan
untuk Daerah induk.
(4) Proporsi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dihitung minimal berdasarkan jumlah kegiatan pada
lokasi sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal undang-undang mengenai pembentukan
Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun
berikutnya, pembagian DAK Fisik antara Daerah induk
dengan Daerah baru ditetapkan dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 38
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik
berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui
sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi.
(2) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas dengan Kementerian/Lembaga dan/atau
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat
persetujuan.
(3) Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada
tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk
Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak dibentuk.
-- 23 of 45 --
- 24 –
BAB VIII
PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Pasal 39
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA
Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
(2) KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan
RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk
direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil
reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN pengelola dana
transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan
lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar
penyusunan RDP BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan
RDP BUN TKD.
(7) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA
BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola
TKD.
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA
induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN
melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk
DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik.
(10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan
pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 40
(1) KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun
perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik.
-- 24 of 45 --
- 25 –
(2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN
TKD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 41
(1) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (10) dan
perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar
penerbitan SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan
SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh
KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Kedua
Bentuk Penyaluran
Pasal 42
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD.
Pasal 43
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak
memiliki subbidang; atau
b. per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki
subbidang.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. bertahap; dan/atau
b. sekaligus.
Paragraf 1
Penyaluran Bertahap
Pasal 44
(1) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dilaksanakan
bagi DAK Fisik per bidang/subbidang yang:
a. pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah); dan
b. seluruh/sebagian kegiatannya tidak
direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga untuk
disalurkan sekaligus.
-- 25 of 45 --
- 26 –
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I, paling cepat pada bulan Februari tahun
anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai
syarat penyaluran tahap I yang lebih besar dari
25% (dua puluh lima persen) dari nilai rencana
kegiatan bertahap, disalurkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari nilai rencana kegiatan
bertahap; dan
2. untuk nilai daftar kontrak kegiatan sebagai
syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25%
(dua puluh lima persen) dari nilai rencana
kegiatan bertahap, disalurkan sebesar nilai
daftar kontrak kegiatan.
b. tahap II, paling cepat pada bulan April tahun
anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. nilai rencana kebutuhan dana untuk
penyelesaian kegiatan lebih besar dari 70%
(tujuh puluh persen) nilai rencana kegiatan
bertahap, disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari nilai rencana kegiatan bertahap,
dikurangi penyaluran tahap I.
2. nilai rencana kebutuhan dana untuk
penyelesaian kegiatan sampai dengan 70%
(tujuh puluh persen) dari nilai rencana kegiatan
bertahap, disalurkan sebesar selisih antara nilai
rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan dengan jumlah dana yang telah
disalurkan pada tahap I.
c. tahap III paling cepat pada bulan September tahun
anggaran berjalan dengan ketentuan nilai rencana
kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan lebih
besar dari 70% (tujuh puluh persen) nilai rencana
kegiatan bertahap, disalurkan sebesar selisih antara
nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan dengan jumlah dana yang telah disalurkan
sampai dengan tahap II.
Pasal 45
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran berjalan;
-- 26 of 45 --
- 27 –
2. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan
tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat
seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan
penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun
anggaran sebelumnya;
4. rencana kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang telah disetujui oleh
Kementerian/Lembaga;
5. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang meliputi data kontrak
kegiatan, data bukti pemesanan barang atau
bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan
swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang,
termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja
yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
6. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan
tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat
seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan
penyaluran pada tahun anggaran sebelumnya;
dan
7. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan
Sisa DAK Fisik.
b. tahap II berupa:
1. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 5 yang bersifat final;
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan
dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang dengan capaian keluaran
(output) 100% (seratus persen);
3. laporan realisasi penyerapan dana yang
menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh
lima persen) dari dana yang telah diterima di
RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan
tahap I;
4. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang;
5. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana yang
menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh
lima persen) dari dana yang telah diterima di
RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan
tahap I; dan
6. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan
Sisa DAK Fisik.
-- 27 of 45 --
- 28 –
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dana yang
menunjukkan paling rendah 90% (sembilan
puluh persen) dari dana yang telah diterima di
RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan
tahap II yang menunjukkan paling rendah 70%
(tujuh puluh persen);
2. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan
dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang dengan capaian keluaran
(output) 100% (seratus persen);
3. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang;
4. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana yang
menunjukkan paling rendah 90% (sembilan
puluh persen) dari dana yang telah diterima di
RKUD dan capaian keluaran (output) kegiatan
DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan
tahap II yang menunjukkan paling rendah 70%
(tujuh puluh persen); dan
5. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan
Sisa DAK Fisik.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran
berjalan pukul 17.00 WIB;
b. tahap II, paling lambat tanggal 22 Oktober tahun
anggaran berjalan pukul 17.00 WIB; dan
c. tahap III, paling lambat tanggal 16 Desember tahun
anggaran berjalan pukul 17.00 WIB.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan
Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA
BUN penyaluran TKD.
(4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4
berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem
informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
-- 28 of 45 --
- 29 –
d. laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana
untuk penyelesaian kegiatan dan/atau perubahan
daftar kontrak;
e. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang; dan
f. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa
DAK Fisik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi
OMSPAN.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f
disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala
Daerah/wakil Kepala Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Kepala Daerah.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu
oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(10) Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat
Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan SP2D dan
capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi
OMSPAN.
(11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan
hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani
oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur
Daerah.
(13) Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(14) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi
titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi
fisik.
-- 29 of 45 --
- 30 –
(15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa
satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang
sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran
tahap I.
Paragraf 2
Penyaluran Sekaligus
Pasal 46
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf b, dilakukan dalam hal:
a. pagu alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
atau
b. seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang
DAK Fisik mendapat rekomendasi
Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus
dan telah disetujui oleh Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling cepat pada bulan April tahun anggaran
berjalan sebesar nilai dalam daftar kontrak kegiatan DAK
Fisik per bidang/subbidang.
(3) Permintaan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang
secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak memerlukan dokumen berita acara serah
terima barang/pekerjaan sebagai syarat salur.
(4) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling cepat pada bulan April dan paling lambat
pada bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar
nilai kegiatan yang tercantum dalam berita acara serah
terima barang/pekerjaan.
(5) Berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan berita acara serah terima
barang/pekerjaan terhadap seluruh kegiatan dalam satu
kontrak yang bersifat final.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada bulan Desember tahun
anggaran sebelumnya.
(7) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan
persetujuan atau penolakan atas rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemberian persetujuan atau penolakan atas
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan pembahasan dengan
Kementerian/Lembaga.
-- 30 of 45 --
- 31 –
(9) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA BUN
penyaluran TKD.
Pasal 47
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus untuk pagu alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen
persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar,
berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga
kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh
bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran
pada tahun anggaran sebelumnya;
c. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran
sebelumnya;
d. rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
e. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang meliputi data kontrak
kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti
sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola,
dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk
perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk penyelesaian kegiatan;
f. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga
kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh
bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran
pada tahun anggaran sebelumnya; dan
g. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa
DAK Fisik.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah
mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA
BUN penyaluran TKD.
-- 31 of 45 --
- 32 –
(4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan
dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
d. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang; dan
e. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa
DAK Fisik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi
OMSPAN.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf e disampaikan
setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala
Daerah.
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Kepala Daerah.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu
oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(10) Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat
Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran
(output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang
yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
(11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan
hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani
oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh
pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Inspektur Daerah.
-- 32 of 45 --
- 33 –
(13) Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(14) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi
titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi
fisik.
(15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa
satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang
sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran
sekaligus.
Pasal 48
(1) Penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara
sekaligus untuk seluruh atau sebagian kegiatan pada
bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan
rekomendasi Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Pemerintah Daerah
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan
lengkap dan benar berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga
kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh
bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran
pada tahun anggaran sebelumnya;
c. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran
sebelumnya;
d. rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga;
e. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang yang meliputi data kontrak
kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti
sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola,
dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk
perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk penyelesaian kegiatan; dan perkiraan data
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
penyelesaian kegiatan;
f. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga
kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh
bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran
pada tahun anggaran sebelumnya;
-- 33 of 45 --
- 34 –
g. laporan Sisa DAK Fisik dan/atau penggunaan Sisa
DAK Fisik; dan
h. sebagian atau seluruh berita acara serah terima
barang dan/atau pekerjaan untuk kontrak kegiatan
DAK Fisik yang tidak dapat dibayarkan secara
bertahap.
(2) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan ketentuan:
a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
g paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17.00 WIB; dan
b. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h paling cepat tanggal
1 April dan paling lambat tanggal 16 Desember pukul
17.00 WIB.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah
mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus melalui Koordinator KPA
BUN penyaluran TKD.
(4) Rencana kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan
dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
(5) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
a. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per bidang;
b. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan
realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik
per bidang/subbidang;
c. daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang;
d. laporan hasil reviu Inspektorat Daerah terhadap
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
keluaran (output) serta realisasi penyerapan tenaga
kerja kegiatan DAK Fisik;
e. laporan Sisa dan/atau penggunaan Sisa DAK Fisik;
dan
f. sebagian atau seluruh berita acara serah terima
barang/pekerjaan dalam satu bidang/subbidang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi
OMSPAN.
(6) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala
Daerah/wakil Kepala Daerah.
-- 34 of 45 --
- 35 –
(7) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan,
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai Kepala Daerah.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu
oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(10) Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat
Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran
(output) atas penggunaan DAK Fisik per bidang/subbidang
yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
(11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan
hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani
oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(12) Dalam hal Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Inspektur
Daerah.
(13) Dalam hal diperlukan, Kementerian c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(14) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi
titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi
fisik.
(15) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa
satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang
sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran
sekaligus.
(16) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan sebagian atau
seluruh berita acara serah terima barang/pekerjaan dalam
satu bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf f sampai dengan batas waktu penerimaan
dokumen persyaratan sekaligus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b.
-- 35 of 45 --
- 36 –
Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) huruf c,
Pasal 47 ayat (5) huruf c, dan Pasal 48 ayat (5) huruf c
yang disebabkan:
a. penambahan kontrak;
b. koreksi kontrak;
c. adendum kontrak; dan/atau
d. perubahan kontrak akibat wanprestasi.
(2) Pemutakhiran daftar kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam menentukan
nilai penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan sampai dengan batas waktu penyampaian
dokumen persyaratan penyaluran tahap I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf
a; atau
b. dilakukan sebelum penyaluran tahap II, dalam hal
penyaluran tahap II dilakukan sebelum batas waktu
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
tahap I.
(3) Pemutakhiran daftar kontrak yang disebabkan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d tidak diperhitungkan untuk menentukan nilai
penyaluran bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1) dalam hal dilakukan setelah batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal terjadi perubahan kontrak akibat wanprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah
tanggal 22 Juli atas kontrak yang disalurkan secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
huruf b, Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan
untuk melakukan pemutakhiran daftar kontrak kepada
Kepala KPPN.
(5) Permohonan pemutakhiran daftar kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lam