No. 25 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and work procedures for the Technical Implementation Unit (Unit Pelaksana Teknis, UPT) in the field of public health laboratories (Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Labkesmas). It aims to strengthen primary service transformation and health resilience systems by managing public health laboratories effectively.
This regulation primarily affects the Ministry of Health and its associated UPTs, specifically those involved in managing public health laboratories. It includes various classifications of laboratories such as Balai Besar (Great Laboratory), Balai (Laboratory), and Loka (Local Laboratory).
- Pasal 5 outlines that UPT Bidang Labkesmas is tasked with managing public health laboratories. - Pasal 6 specifies the functions of UPT Bidang Labkesmas, including planning, laboratory examinations, health surveillance, and quality assurance. - Pasal 18 mandates the application of performance accountability systems within UPT Bidang Labkesmas. - Pasal 20 requires periodic reporting to the Director General regarding the performance of UPT Bidang Labkesmas.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): A self-contained work unit performing specific operational tasks. - Balai Besar: A large laboratory unit. - Loka: A local laboratory unit.
The regulation came into effect on August 18, 2023, and replaces previous regulations regarding the organization and work procedures of UPTs in the Ministry of Health, specifically those outlined in Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51, 52, and 78 of 2020.
This regulation interacts with several other laws and regulations, including the Health Law (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023) and the Presidential Regulation on the Ministry of Health (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021). It also references previous regulations that are now replaced or amended by this new regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 states that UPT Bidang Labkesmas is responsible for managing public health laboratories.
Pasal 6 outlines the functions of UPT Bidang Labkesmas, including planning, laboratory examinations, health surveillance, and quality assurance.
Pasal 18 requires UPT Bidang Labkesmas to implement a performance accountability system.
Pasal 20 mandates that UPT Bidang Labkesmas must report periodically to the Director General on its performance.
Pasal 4 details the classification of UPT Bidang Labkesmas into Balai Besar, Balai, and Loka.
Full text extracted from the official PDF (23K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); jdih.kemkes.go.id -- 1 of 13 -- 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 633); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI Pasal 2 (1) UPT Bidang Labkesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat. jdih.kemkes.go.id -- 2 of 13 -- Pasal 3 (1) UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 (1) Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat; dan c. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat. (2) Nama dan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi perubahan nama dan/atau klasifikasi UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 5 (1) UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Labkesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan; c. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium; d. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan; e. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya; g. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan; h. pengelolaan biorepositori; i. pelaksanaan bimbingan teknis; j. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium; jdih.kemkes.go.id -- 3 of 13 -- k. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; l. pengelolaan data dan informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UPT Bidang Labkesmas juga dapat menyelenggarakan fungsi uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) UPT Bidang Labkesmas dalam melaksanakan tugasnya memiliki cakupan wilayah yang dilayani. (2) Cakupan wilayah yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 9 UPT Bidang Labkesmas dipimpin oleh Kepala. Pasal 10 (1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Pasal 11 (1) Susunan organisasi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat. jdih.kemkes.go.id -- 4 of 13 -- Pasal 12 (1) Susunan organisasi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat. BAB V INSTALASI Pasal 13 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 14 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Labkesmas. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang Labkesmas. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 15 Di lingkungan UPT Bidang Labkesmas dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas sesuai dengan jdih.kemkes.go.id -- 5 of 13 -- bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala UPT Bidang Labkesmas sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPT Bidang Labkesmas dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 18 Kepala UPT Bidang Labkesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 19 (1) UPT Bidang Labkesmas harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20 Kepala UPT Bidang Labkesmas menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 21 UPT Bidang Labkesmas harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. jdih.kemkes.go.id -- 6 of 13 -- Pasal 22 Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Labkesmas dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang Labkesmas maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. Pasal 23 Semua unsur di lingkungan UPT Bidang Labkesmas harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 26 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian Administrasi Umum pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian Administrasi Umum pada Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. Pasal 27 (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id -- 7 of 13 -- (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Surabaya menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya. Pasal 29 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 30 Bagan struktur organisasi UPT Bidang Labkesmas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Labkesmas dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519); b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1520); dan c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1545), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. jdih.kemkes.go.id -- 8 of 13 -- Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan sub-koordinator di lingkungan: a. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519); b. Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1520); dan c. Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1545), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 34 (1) Dengan perubahan beberapa UPT Kementerian Kesehatan menjadi UPT Bidang Labkesmas maka pembinaan administratif dan teknis terhadap: a. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan selain Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; b. Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Palembang, Surabaya, dan Makassar; dan c. Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, dialihkan kepada Direktur Jenderal. (2) Peralihan pembinaan secara teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling jdih.kemkes.go.id -- 9 of 13 -- lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) selain mengatur mengenai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1520); dan c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 10 of 13 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 634 Kepala Biro Hukum Plt. Kepala Biro OSDM Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id -- 11 of 13 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT NAMA DAN KLASIFIKASI UPT BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT No. Nama Unit Organisasi Klasifikasi 1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya Balai Besar 2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta Balai Besar 3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai Besar 4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta Balai Besar 5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru Balai Besar 6. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai Besar 7. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai 8. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai 9. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Batam Balai 10. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang Balai 11. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon Balai 12. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Manado Balai 13. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala Balai 14. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Medan Balai 15. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarnegara Balai 16. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banda Aceh Balai 17. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua Balai 18 Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran Loka 19. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja Loka 20. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak Loka 21. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tanah Bumbu Loka MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 12 of 13 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPT BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 25/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 32 states that previous regulations remain in effect until they are amended or replaced by this regulation.
Pasal 28 discusses the integration of certain health laboratories to improve efficiency and effectiveness.