BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.963, 2022 KEMENKES. Organisasi Rumah Sakit. Klasifikasi.
Perubahan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI ORGANISASI
RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan dalam
menentukan besaran organisasi rumah sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan dengan
mengedepankan pelayanan kesehatan paripurna dan
kinerja keuangan rumah sakit yang sehat dan sejalan
dengan penerapan deeselonisasi, perlu dilakukan
penyesuaian klasifikasi organisasi rumah sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa untuk menyesuaikan klasifikasi organisasi rumah
sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu
dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun
2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. bahwa penyesuaian klasifikasi organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/725/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit
di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.peraturan.go.id
-- 1 of 8 --
2022, No.963 -2-
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 45 TAHUN
2019 TENTANG KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah
Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1336) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Penetapan tipe organisasi rumah sakit didasarkan
pada:
a. hasil penilaian klasifikasi organisasi rumah
sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
dan
b. realisasi penerimaan negara bukan pajak badan
layanan umum.
(2) Hasil penilaian terhadap realisasi penerimaan
negara bukan pajak badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan sebagai bagian dari implementasi pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum rumah
sakit dalam menilai kinerja keuangan yang sehat.
(3) Tipe Organisasi Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
www.peraturan.go.id
-- 2 of 8 --
2022, No.963
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Tata cara penilaian klasifikasi organisasi rumah
sakit dan penilaian realisasi penerimaan negara
bukan pajak badan layanan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Tipe organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) yang terdiri atas:
a. Untuk RSUP, yaitu:
1) RSUP Tipe I;
2) RSUP Tipe II; dan
3) RSUP Tipe III.
b. Untuk RSKP, yaitu:
1) RSKP Tipe I;
2) RSKP Tipe II; dan
3) RSKP Tipe III.
(2) Tipe organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam besaran unit
organisasi pada tipe organisasi rumah sakit yang
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
(1) Rentang nilai tipe organisasi RSUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. RSUP Tipe I mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar ≥ 0,85 (lebih besar
sama dengan nol koma delapan puluh lima) dan
memiliki realisasi penerimaan negara bukan
pajak badan layanan umum dalam satu tahun
terakhir paling sedikit Rp900.000.000.000,00
(sembilan ratus miliar rupiah);
b. RSUP Tipe II mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar 0,60 – 0,84 (nol
koma enam puluh sampai dengan nol koma
delapan puluh empat) dan memiliki realisasi
penerimaan negara bukan pajak badan layanan
umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
rupiah); dan
c. RSUP Tipe III mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar <0,60 (kurang dari
nol koma enam puluh).
www.peraturan.go.id
-- 3 of 8 --
2022, No.963 -4-
(2) Rentang nilai tipe organisasi RSKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. RSKP Tipe I mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar ≥ 0,80 (lebih besar
sama dengan nol koma delapan puluh) dan
memiliki realisasi penerimaan negara bukan
pajak badan layanan umum dalam satu tahun
terakhir paling sedikit Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar rupiah);
b. RSKP Tipe II mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar 0,55 – 0,79 (nol
koma lima puluh lima sampai dengan nol koma
tujuh puluh sembilan) dan memiliki realisasi
penerimaan negara bukan pajak badan layanan
umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah); dan
c. RSKP Tipe III mempunyai jumlah nilai
berdasarkan kriteria sebesar <0,55 (kurang dari
nol koma lima puluh lima).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 4 of 8 --
2022, No.963
www.peraturan.go.id
-- 5 of 8 --
2022, No.963 -6-
www.peraturan.go.id
-- 6 of 8 --
2022, No.963
www.peraturan.go.id
-- 7 of 8 --
2022, No.963 -8-
www.peraturan.go.id
-- 8 of 8 --