No. 24 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the classification of Technical Implementation Units (Unit Pelaksana Teknis, UPT) in the field of public health laboratories (Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Labkesmas). It aims to objectively assess the eligibility of these units based on their workload and functions, ensuring that they meet the necessary standards for public health services.
The regulation affects UPTs operating in the public health laboratory sector, which includes various health laboratories that provide services such as disease testing, health surveillance, and laboratory management. It applies to both government-operated and private laboratories involved in public health activities.
- **Classification Criteria (Pasal 2)**: UPTs are classified based on specific criteria that assess their workload, including main and supporting elements. - **Main Elements (Pasal 3)**: These include laboratory health services, health surveillance, and quality assurance activities. Each main element has specific tasks that must be fulfilled to achieve classification. - **Evaluation and Scoring (Pasal 13-14)**: UPTs are evaluated annually based on their performance data, which is converted into scores that determine their classification level (e.g., Balai Besar, Balai, Loka). - **Reporting and Recommendations (Pasal 22)**: UPTs must report their performance and undergo evaluations that may lead to reclassification based on changes in their operations or functions.
- **Unit Pelaksana Teknis (UPT)**: A technical unit that operates independently to perform specific technical tasks. - **Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas)**: Public health laboratories that manage health-related laboratory services. - **Klasifikasi**: The classification system used to categorize UPTs based on their workload and service capabilities.
This regulation came into effect on August 18, 2023, and it repeals previous regulations regarding the classification of UPTs in the health sector, specifically the Minister of Health Regulation No. 266 of 2004 and No. 64 of 2017.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 4 of 1984 on Infectious Disease Outbreaks, and Law No. 17 of 2023 on Health, among others. It aligns with the broader framework of health governance and public service standards in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the classification of UPTs is based on specific criteria that assess their workload, which includes both main and supporting elements.
Pasal 3 details the main elements that UPTs must fulfill, including laboratory health services, health surveillance, and quality assurance activities.
Pasal 13 mandates that UPTs undergo an annual evaluation based on their performance data, which is converted into scores to determine their classification level.
Pasal 22 requires UPTs to report their performance and undergo evaluations that may lead to reclassification based on operational changes.
Pasal 24 states that this regulation is effective from August 18, 2023, and repeals previous regulations regarding UPT classification.
Full text extracted from the official PDF (38K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat; b. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tah un 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan jdih.kemkes.go.id -- 1 of 25 -- (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. 3. Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas adalah pengelompokan UPT Bidang Labkesmas dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan perbedaan volume atau beban kerja. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang peningkatan kesehatan masyarakat. BAB II KRITERIA KLASIFIKASI UPT BIDANG LABKESMAS Pasal 2 (1) Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT Bidang Labkesmas. (3) Kriteria klasifikasi UPT Bidang Labkesmas terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. jdih.kemkes.go.id -- 2 of 25 -- Pasal 3 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pelayanan laboratorium kesehatan; b. jenis pelayanan laboratorium kesehatan unggulan; c. surveilans kesehatan berbasis laboratorium; d. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan; e. pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna; f. penilaian, respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya; g. pemantapan mutu laboratorium kesehatan; h. akreditasi dan penghargaan; i. pengelolaan biorepositori; j. pelaksanaan bimbingan teknis; k. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium; l. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; m. sumber daya manusia teknis; dan n. sarana dan prasarana teknis. (2) Pelayanan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. (3) Jenis pelayanan laboratorium kesehatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan unggulan yang ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal. (4) Surveilans kesehatan berbasis laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap kejadian penyakit, faktor risiko, atau masalah kesehatan yang dikonfirmasi atau didapatkan melalui pemeriksaan laboratorium. (5) Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi terhadap masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan kepada pemangku kepentingan. (6) Pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat baik dalam bentuk metode dan/atau pemanfaatan tekonologi tepat guna. (7) Penilaian, respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan investigasi, dan penanggulangan terhadap kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya dan pencemaran lingkungan yang dilakukan dalam kerangka asistensi teknis dan fasilitasi kepada mitra jdih.kemkes.go.id -- 3 of 25 -- kerjanya berdasarkan analisis data dan informasi yang diperolehnya. (8) Pemantapan mutu laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sejumlah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan laboratorium. (9) Akreditasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan hasil penilaian akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi nasional/internasional dan penghargaan yang diperoleh dan/atau masih berlaku dari institusi nasional maupun internasional. (10) Pengelolaan biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan pengelolaan bahan biologi dan/atau tersimpan baik klinis maupun non klinis ke dalam fasilitas biobank yang menjamin kualitas bahan biologi tersimpan tersebut. (11) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pelaksanaan bimbingan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi surveilans dan laboratorium kesehatan yang dilakukan. (12) Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan kegiatan pelayanan rujukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka konfirmasi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain dalam wilayah binaan. (13) Pelaksanaan jejaring dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pelaksanaan jejaring dan kerja sama nasional dan/atau internasional. (14) Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis laboratorium kesehatan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu. (15) Sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n merupakan kelengkapan sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. Pasal 4 (1) Unsur utama surveilans kesehatan berbasis laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas subunsur: a. pengumpulan dan pengolahan data; dan b. diseminasi informasi hasil surveilans. (2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data primer maupun sekunder dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk menghasilkan rekomendasi. jdih.kemkes.go.id -- 4 of 25 -- (3) Diseminasi informasi hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan rekomendasi hasil surveilans berbasis data primer, data sekunder, dan/atau data laboratorium dalam bentuk sosialisasi, media cetak, media elektronik, dan media lainnya. Pasal 5 (1) Unsur utama pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas subunsur: a. pemodelan intervensi; dan b. pemodelan teknologi tepat guna. (2) Pemodelan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan melalui intervensi metode. (3) Pemodelan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan melalui penerapan teknologi tepat guna. Pasal 6 (1) Unsur utama pemantapan mutu laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri dari subunsur: a. pemantapan mutu internal laboratorium; b. pemantapan mutu eksternal laboratorium; dan c. penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal laboratorium. (2) Pemantapan mutu internal laboratorium merupakan jumlah kegiatan pemantauan, analisis, dan evaluasi mutu laboratorium yang dilaksanakan oleh internal masing- masing UPT Bidang Labkesmas agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. (3) Pemantapan mutu eksternal laboratorium merupakan jumlah kegiatan pemantauan, analisis, dan evaluasi mutu laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak eksternal dalam bidang pemeriksaan tertentu. (4) Penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal laboratorium merupakan jumlah kegiatan pemantauan, analisis, dan evaluasi mutu laboratorium yang dilaksanakan UPT Bidang Labkesmas terhadap laboratorium lain, baik milik pemerintah maupun swasta. Pasal 7 (1) Unsur utama pelaksanaan sistem rujukan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf k terdiri atas subunsur: a. jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain yang melakukan rujukan pemeriksaan; dan b. jumlah wilayah binaan. jdih.kemkes.go.id -- 5 of 25 -- (2) Jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain yang melakukan rujukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain yang melakukan rujukan pemeriksaan dalam wilayah binaan. (3) Jumlah wilayah binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah provinsi yang ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sebagai wilayah binaan. Pasal 8 (1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n, terdiri atas subunsur: a. peralatan dan perlengkapan teknis; b. instalasi dan fasilitas teknis; dan c. kendaraan operasional teknis. (2) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. (3) Instalasi dan fasilitas teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah instalasi, fasilitas seperti museum dan perpustakaan, dan ruangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. (4) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. Pasal 9 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. anggaran; b. sarana dan prasarana penunjang; c. sumber daya manusia nonteknis; dan d. pengelolaan data dan informasi; (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam satu tahun anggaran. (3) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk memberikan dukungan administrasi terhadap pelaksanaan kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. (4) Sumber daya manusia nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sumber daya manusia pelaksana fungsi dukungan administrasi yang terdiri atas jdih.kemkes.go.id -- 6 of 25 -- jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu. (5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah sistem informasi yang dimiliki, dikembangkan, dan diimplementasikan dalam mendukung pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dan publikasi kegiatan laboratorium kesehatan masyarakat. Pasal 10 (1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan diluar belanja fisik, bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran realisasi penerimaan negara bukan pajak atau realisasi pendapatan badan layanan umum yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu satu tahun. Pasal 11 (1) Unsur penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas subunsur: a. luas tanah; b. luas bangunan; c. instalasi dan fasilitas nonteknis; dan d. kendaraan operasional nonteknis. (2) Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan luas tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan UPT dalam satuan meter persegi. (3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan luas bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan UPT dalam satuan meter persegi. (4) Instalasi dan fasilitas nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah instalasi, fasilitas seperti wisma, sarana ibadah, tempat penitipan anak, kantin, dan ruangan yang digunakan untuk melaksanakan dukungan administrasi. (5) Kendaraan operasional nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kendaraan roda dua dan/atau roda empat yang digunakan untuk melaksanakan dukungan administrasi. jdih.kemkes.go.id -- 7 of 25 -- Pasal 12 (1) Unsur penunjang pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, terdiri atas subunsur: a. aplikasi; dan b. publikasi. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan jumlah aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah layanan. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan jumlah publikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas selain diseminasi hasil surveilans. BAB III PENILAIAN KLASIFIKASI UPT BIDANG LABKESMAS Pasal 13 (1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan sub unsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval. (3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas diperoleh melalui penjumlahan skor unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang. (2) Skor unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing- masing unsur dan sub unsur pada unsur utama dan unsur penunjang dengan bobot kriteria klasifikasi. Pasal 15 Bobot kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. unsur utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 16 (1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. pelayanan laboratorium kesehatan dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen); b. jenis pelayanan laboratorium kesehatan unggulan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); jdih.kemkes.go.id -- 8 of 25 -- c. surveilans kesehatan berbasis laboratorium dengan bobot sebesar 11% (sebelas persen); d. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); e. pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); f. penilaian, respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen); g. pemantapan mutu laboratorium kesehatan dengan bobot sebesar 9% (sembilan persen); h. akreditasi dan penghargaan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); i. pengelolaan biorepositori dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); j. pelaksanaan bimbingan teknis dengan bobot sebesar 5% (lima persen); k. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium dengan bobot sebesar 6% (enam persen); l. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraaan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); m. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan n. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 8% (delapan persen). (2) Besaran bobot surveilans kesehatan berbasis laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pengumpulan dan pengolahan data dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan b. diseminasi hasil surveilans dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (3) Besaran bobot pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemodelan intervensi dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan b. pemodelan teknologi tepat guna dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (4) Besaran bobot pemantapan mutu laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. pemantapan mutu internal laboratorium dengan bobot sebesar 4% (empat persen); b. pemantapan mutu eksternal laboratorium dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan c. penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (5) Besaran bobot pelaksanaan sistem rujukan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain yang melakukan rujukan pemeriksaan dalam wilayah binaan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan jdih.kemkes.go.id -- 9 of 25 -- b. jumlah wilayah binaan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (6) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n terdiri atas: a. peralatan teknis yang digunakan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); b. instalasi dan fasilitas teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan c. kendaraan operasional teknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen). Pasal 17 (1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. anggaran dengan bobot sebesar 6% (enam persen); b. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); c. sumber daya manusia penunjang/administratif dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan d. pengelolaan data dan informasi dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. luas tanah dengan bobot sebesar 2% (dua persen); b. luas bangunan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); c. instalasi dan fasilitas nonteknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan d. kendaraan operasional nonteknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (4) Besaran bobot pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah layanan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. publikasi dengan bobot sebesar 2% (dua persen). Pasal 18 (1) Penetapan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas didasarkan pada jumlah yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. jdih.kemkes.go.id -- 10 of 25 -- Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), UPT Bidang Labkesmas diklasifikasikan sebagai berikut: a. Balai Besar Labkesmas; b. Balai Labkesmas; dan c. Loka Labkesmas. (2) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Balai Besar Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai ≥ 0,75 (lebih dari sama dengan nol koma tujuh puluh lima); b. Balai Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,35–0,74 (nol koma tiga puluh lima – nol koma tujuh puluh empat); dan c. Loka Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,28-0,34 (nol koma dua puluh delapan – nol koma tiga puluh empat). (3) Terhadap UPT Bidang Labkesmas dengan jumlah nilai <0,28 (kurang dari nol koma dua puluh delapan) diklasifikasikan sebagai unit pelaksana fungsional. Pasal 21 (1) Untuk penilaian klasifikasi sebagai unit pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan setelah sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan laboratorium kesehatan; b. surveilans kesehatan berbasis laboratorium; c. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan; d. penilaian, respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya; dan e. pemantapan mutu laboratorium kesehatan. BAB IV EVALUASI Pasal 22 (1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas dilakukan setiap 1 (satu) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT Bidang Labkesmas. jdih.kemkes.go.id -- 11 of 25 -- (2) Evaluasi terhadap UPT Bidang Labkesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular; dan b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 12 of 25 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 633 Plh. Kepala Biro Hukum Plt. Kepala Biro OSDM Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id -- 13 of 25 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT RINCIAN NILAI INTERVAL DATA UNSUR DAN SUB UNSUR KLASIFIKASI UPT BIDANG LABKESMAS A. UNSUR UTAMA 1. Unsur utama pelayanan laboratorium kesehatan Unsur No. Pelayanan Laboratorium Kesehatan Nilai Standar 1 ≤38.000 1 2 38.001 – 66.000 2 3 66.001 – 94.000 3 4 94.001 – 122.000 4 5 >122.000 5 2. Unsur utama jenis pelayanan laboratorium kesehatan unggulan Unsur No. Jenis Pelayanan Laboratorium Kesehatan Unggulan Nilai Standar 1 ≤7 1 2 8 – 14 2 3 15 – 21 3 4 22 – 28 4 5 >28 5 3. Unsur utama surveilans kesehatan berbasis laboratorium a. Subunsur pengumpulan dan pengolahan data Subunsur No. Pengumpulan dan Pengolahan Data Nilai Standar 1 ≤ 65 1 2 66 – 115 2 3 116 – 165 3 4 166 – 215 4 5 > 215 5 jdih.kemkes.go.id -- 14 of 25 -- b. Subunsur diseminasi informasi hasil surveilans Subunsur No. Diseminasi Informasi Hasil Surveilans Nilai Standar 1 ≤40 1 2 41 – 90 2 3 91 – 130 3 4 131 – 180 4 5 > 180 5 4. Unsur utama analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan Unsur No. Analisis Masalah Kesehatan Masyarakat dan/atau Lingkungan Nilai Standar 1 ≤5 1 2 6 – 105 2 3 106 – 205 3 4 206 – 305 4 5 > 305 5 5. Unsur utama pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna a. Subunsur pemodelan intervensi Subunsur No. Pemodelan Intervensi Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 – 4 2 3 5 – 6 3 4 7 – 8 4 5 >8 5 b. Subunsur pemodelan teknologi tepat guna Subunsur No. Pemodelan Teknologi Tepat Guna Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 – 4 2 3 5 – 6 3 4 7 – 8 4 5 >8 5 jdih.kemkes.go.id -- 15 of 25 -- 6. Unsur utama penilaian, respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya Unsur No. Penilaian, Respon Cepat dan Kewaspadaan Dini untuk Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah atau Bencana Lainnya Nilai Standar 1 ≤7 1 2 8 – 22 2 3 23 – 37 3 4 38 – 52 4 5 >52 5 7. Unsur utama pemantapan mutu laboratorium a. Subunsur pemantapan mutu internal laboratorium Subunsur No. Pemantapan Mutu Internal Laboratorium Nilai Standar 1 ≤300 1 2 301 – 4.300 2 3 4.301 – 8.300 3 4 8.301 – 12.300 4 5 >12.300 5 b. Subunsur pemantapan mutu eksternal laboratorium Subunsur No. Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Nilai Standar 1 ≤8 1 2 9 – 48 2 3 49 – 88 3 4 89 – 128 4 5 >128 5 c. Subunsur penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal laboratorium Subunsur No. Penyelenggaraan Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Nilai Standar 1 ≤8 1 2 9 – 18 2 3 19 – 28 3 4 29 – 38 4 jdih.kemkes.go.id -- 16 of 25 -- Subunsur No. Penyelenggaraan Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Nilai Standar 5 >38 5 8. Unsur utama akreditasi dan penghargaan Unsur No. Akreditasi dan Penghargaan Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 – 4 2 3 5 – 6 3 4 7 – 8 4 5 >8 5 9. Unsur utama pengelolaan biorepositori Unsur No. Pengelolaan Biorepositori Nilai Standar 1 ≤400 1 2 401 – 4.800 2 3 4.801 – 9.200 3 4 9.201 – 13.600 4 5 >13.600 5 10. Unsur utama pelaksanaan bimbingan teknis Unsur No. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nilai Standar 1 ≤20 1 2 21 – 45 2 3 46 – 70 3 4 71 – 95 4 5 >95 5 jdih.kemkes.go.id -- 17 of 25 -- 11. Unsur utama pelaksanaan sistem rujukan laboratorium a. Subunsur jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau laboratorium lain yang melakukan rujukan pemeriksaan Subunsur No. Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau Laboratorium Lain yang Melakukan Rujukan Pemeriksaan Nilai Standar 1 ≤250 1 2 251 – 400 2 3 401 – 550 3 4 551 – 700 4 5 >700 5 b. Subunsur jumlah wilayah binaan Subunsur No. Jumlah Wilayah Binaan Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 2 3 4 3 4 5 4 5 >5 5 12. Unsur utama pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan Unsur No. Pelaksanaan Jejaring Kerja dan Kemitraan Nilai Standar 1 ≤5 1 2 6 – 30 2 3 31 – 55 3 4 56 – 80 4 5 >80 5 13. Unsur utama sumber daya manusia teknis Unsur No. Sumber Daya Manusia Teknis Nilai Standar 1 ≤30 1 2 31 – 35 2 3 36 – 40 3 4 41 – 45 4 5 >45 5 jdih.kemkes.go.id -- 18 of 25 -- 14. Unsur utama sarana dan prasarana teknis a. Subunsur peralatan teknis yang digunakan Subunsur No. Peralatan Teknis yang Digunakan Nilai Standar 1 ≤850 1 2 851 – 1.020 2 3 1.021 – 1.190 3 4 1.191 – 1.360 4 5 >1.360 5 b. Subunsur instalasi dan fasilitas teknis Subunsur No. Instalasi dan Fasilitas Teknis Nilai Standar 1 ≤5 1 2 6 – 9 2 3 10 – 13 3 4 14 – 17 4 5 >17 5 c. Subunsur kendaraan operasional teknis Subunsur No. Kendaraan Operasional Teknis Nilai Standar 1 ≤3 1 2 4 – 5 2 3 6 – 7 3 4 8 – 9 4 5 >9 5 B. UNSUR PENUNJANG 1. Unsur Penunjang Anggaran a. Subunsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) Subunsur No. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) Nilai Standar 1 ≤11.500.000.000 1 2 11.500.000.001 – 16.500.000.000 2 3 16.500.000.001 – 21.500.000.000 3 jdih.kemkes.go.id -- 19 of 25 -- Subunsur No. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM) Nilai Standar 4 21.500.000.001 – 36.500.000.000 4 5 >36.500.000.000 5 b. Subunsur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Subunsur No. PNBP atau Pendapatan BLU Nilai Standar 1 ≤50.000.000 1 2 50.000.001 – 250.000.000 2 3 251.000.001 – 450.000.000 3 4 451.000.001 – 650.000.000 4 5 >650.000.000 5 2. Unsur Penunjang Sarana dan Prasarana Penunjang a . Subunsur luas tanah Sub Unsur No. Luas Tanah Nilai Standar 1 ≤5.000 1 2 5.001 – 7.700 2 3 7.701 – 10.400 3 4 10.401 – 13.100 4 5 >13.100 5 b . Subunsur luas bangunan Subunsur No. Luas Bangunan Nilai Standar 1 ≤1.500 1 2 1.501 – 2.300 2 3 2.301 – 3.100 3 4 3.101 – 3.900 4 5 >3.900 5 jdih.kemkes.go.id -- 20 of 25 -- c. Subunsur instalasi dan fasilitas nonteknis Subunsur No. Jumlah Instalasi dan Fasilitas Nonteknis Nilai Standar 1 ≤8 1 2 9 – 18 2 3 19 – 28 3 4 29 – 38 4 5 >38 5 d. Subunsur kendaraan operasional nonteknis Sub Unsur No. Kendaraan Operasional Nonteknis Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 – 4 2 3 5 – 6 3 4 7 – 8 4 5 >8 5 3. Unsur penunjang sumber daya manusia nonteknis Unsur No. Sumber Daya Manusia Nonteknis Nilai Standar 1 ≤15 1 2 16 – 25 2 3 26 – 35 3 4 36 – 45 4 5 >45 5 4. Unsur Penunjang Pengelolaan Data dan Informasi a. Subunsur aplikasi Subunsur No. Aplikasi Nilai Standar 1 ≤2 1 2 3 – 5 2 3 6 – 8 3 4 9 – 11 4 5 >11 5 jdih.kemkes.go.id -- 21 of 25 -- b. Subunsur Publikasi Subunsur No. Publikasi Nilai Standar 1 ≤20 1 2 21 – 55 2 3 56 – 90 3 4 91 – 125 4 5 >125 5 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 22 of 25 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT TATA CARA PENILAIAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT Penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas merupakan alat bantu Direktur Jenderal dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan kesesuaian status klasifikasi UPT Bidang Labkesmas. Pelaksanaan penilaian klasifikasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. Pelaksanaan penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Persiapan a. Pembentukan Tim 1) Tim ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2) Tim terdiri atas unsur teknis dan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal dan unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. b. Penyusunan Formulir Penilaian Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas. Tim menyusun formulir penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas yang didasarkan pada data kriteria klasifikasi UPT Bidang Labkesmas. Formulir penilaian klasifikasi UPT Bidang Labkesmas adalah sebagai berikut: Formulir Penilaian Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas Tahun ….. No Unsur/ Subunsur Bobot Unsur/ Subunsur Satuan Data Nilai Interval Skor (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Total Skor (Nilai Kinerja) Keterangan Matriks: Kolom (1) : Diisi nomor urut sebanyak komponen penilaian kriteria klasifikasi atau sejumlah subunsur yang ada Kolom (2) : Diisi unsur/subunsur yang merupakan penilaian kriteria klasifikasi Kolom (3) : Diisi bobot persentase masing-masing unsur/subunsur Kolom (4) : Diisi jenis satuan dari masing-masing unsur/subunsur Kolom (5) : Diisi data kegiatan berupa angka sesuai besaran nilai unsur/ subunsur yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data Kolom (6) : Diisi nilai dengan menggunakan Tabel Nilai Interval Data yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. jdih.kemkes.go.id -- 23 of 25 -- Kolom (7) : Diisi dengan skor berupa angka sesuai besaran nilai yang diperoleh dari pengalian Bobot Unsur/Subunsur dengan Nilai Interval Data. 2. Pelaksanaan Penilaian: Penilaian klasifikasi organisasi UPT Bidang Labkesmas dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Penilaian Mandiri Penilaian mandiri berupa pengisian formulir kriteria klasifikasi organisasi UPT Bidang Labkesmas dilakukan oleh UPT Bidang Labkesmas yang bersangkutan dengan menggunakan data 1 (satu) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pimpinan UPT Bidang Labkesmas. Penilaian mandiri beserta dokumen pendukung disampaikan kepada Tim c.q. Sekretariat Direktorat Jenderal. b. Verifikasi Hasil Penilaian Mandiri Verifikasi hasil penilaian mandiri merupakan proses pemeriksaan dan pengecekan ulang terhadap hasil penilaian mandiri dan dokumen pendukung yang dilakukan oleh Tim. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan umpan balik kelanjutan proses evaluasi UPT Bidang Labkesmas. c. Wawancara dan Peninjauan Lokasi Wawancara dan peninjauan lokasi adalah kegiatan untuk memperoleh informasi, situasi, dan kondisi dari UPT Bidang Labkesmas yang dilakukan penilaian. Wawancara dan peninjauan lokasi dilakukan oleh Tim apabila diperlukan validasi lebih lanjut atas hasil verifikasi yang sudah dilakukan. Tim menyusun laporan hasil wawancara dan peninjauan lokasi sebagai bahan untuk pengolahan dan pelaporan. 3. Pengolahan dan Pelaporan a. Pengolahan Data Tim melakukan pengolahan terhadap isian fomulir, hasil verifikasi, dan laporan wawancara dan peninjauan lokasi. Selanjutnya Tim melakukan proses penghitungan nilai klasifikasi. Hasil pengolahan data menjadi nilai klasifikasi yang digunakan sebagai representasi gambaran kinerja UPT Bidang Labkesmas sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas. Penentuan klasifikasi dilakukan berdasarkan perhitungan Skor dan Total Skor (Nilai Klasifikasi UPT Bidang Labkesmas) dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Skor = Bobot Unsur atau Sub Unsur X Nilai Interval Data jdih.kemkes.go.id -- 24 of 25 -- Sesuai dengan hasil total skor matriks penilaian klasifikasi UPT bidang Labkesmas di atas, maka UPT Bidang Labkesmas dapat diklasifikasikan berdasarkan rentang nilai sebagai berikut: 1. Total Skor ≥ 0,75 = Balai Besar 2. Total Skor 0,35 – 0,74 = Balai 3. Total Skor 0,28 – 0,34 = Loka 4. Total Skor < 0,28 = UPF b. Pelaporan Tim menyusun laporan dan rekomendasi sebagai dasar penetapan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas berdasarkan hasil pengolahan data untuk kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan klasifikasi UPT Bidang Labkesmas. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id -- 25 of 25 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tentang JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 24/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation references several laws, including the 1945 Constitution and the Law on Health, ensuring alignment with Indonesia's health governance framework.