No. 238 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Usaha Panas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes technical accounting guidelines for Non-Tax State Revenue (PNBP) derived from geothermal activities, aligning with central government accounting policies. It replaces the previous regulation, ensuring that accounting practices reflect current standards and improve financial reporting for geothermal revenue.
The regulation impacts government entities involved in geothermal resource management, specifically the Satker PNBP Panas Bumi (Geothermal Non-Tax Revenue Work Unit) and the Kuasa Bendahara Umum Negara (Authority of the State Treasury). It applies to all businesses engaged in geothermal exploration and exploitation.
- Pasal 2 outlines that the accounting guidelines must adhere to accrual-based SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) and include processes for recognition, measurement, presentation, and disclosure of financial statements. - Pasal 3 specifies that these guidelines are mandatory for the Satker PNBP Panas Bumi and the Kuasa Bendahara Umum Negara in preparing their financial reports. - Pasal 5 states that the previous regulation (No. 221/PMK.02/2017) is revoked upon the enactment of this regulation. - Pasal 6 indicates that the regulation is effective from the date of its promulgation.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue, which includes fees paid by individuals or entities for the use of state resources. - Satker PNBP Panas Bumi: The Geothermal Non-Tax Revenue Work Unit responsible for managing geothermal revenue. - Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat: Central Government Accounting Policy that guides the preparation and presentation of government financial reports.
The regulation is effective from December 30, 2022, and replaces the previous regulation No. 221/PMK.02/2017, which was amended by No. 204/PMK.02/2018.
The regulation interacts with several other laws and regulations, including the Government Regulation No. 71 of 2010 on Government Accounting Standards, and the Minister of Finance Regulation No. 22/PMK.05/2022 on Central Government Accounting Policies, ensuring consistency and compliance across financial reporting frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates that the accounting guidelines for PNBP Panas Bumi must be based on accrual accounting principles and adhere to the Central Government Accounting Policy.
Pasal 3 specifies that the guidelines are to be followed by the Satker PNBP Panas Bumi and the Kuasa Bendahara Umum Negara in their financial reporting.
Pasal 5 states that the previous regulation No. 221/PMK.02/2017 is revoked and declared invalid upon the enactment of this regulation.
Pasal 6 indicates that this regulation comes into effect on the date of its promulgation, December 30, 2022.
Pasal 2(3) outlines that financial statements must include assets, liabilities, equity, revenue, and expenses, ensuring comprehensive financial reporting.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.02/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 44 -- Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. 4. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 44 -- 5. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan pemerintah pusat. 6. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 7. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. 8. Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayarkan pengehiaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 10. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 11. Pengusaha Panas Bumi adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/ atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project). 12. Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Panas Bumi adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Panas Bumi. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 44 -- Pasal 2 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. aset; b. kewajiban; c. ekuitas; d. pendapatan; dan e. beban. Pasal 3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan b. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 4 Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1965) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 44 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1457 -Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b . Kepala i Kernen terian I jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 44 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238 /PMK.02/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah, Entitas Pelaporan terdiri dari pemerintah pusat, Pemerintahan Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Panas Bumi merupakan salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran; Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan 1s1 laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Kebijakan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi, khususnya yang terkait dengan pendapatan yakni sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran . yakni semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah pusat; b. Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada Rekening KUN; . c. Pendapatan-Laporan Operasional yakni hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali; d. Pendapatan-Laporan Operasiorial diakui pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yahg harus dibayarkan oleh Pengusaha (atas triwulan yg bersangkutan), jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 44 -- dan/ atau pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah, dan/ atau pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha; dan e. akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran dan asas bruto untuk Pendapatan-:Laporan Operasional. Asas neto dilakukan karena adanya pengaturan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan ljin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik yang menetapkan penyetoran bagian pemerintah dari kegiatan Panas Bumi telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak dan Pungutan lainnya kecuali pajak pribadi. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 menyebutkan bahwa pajak lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Panas Bumi dan pungutan lainnya atas kegiatan pengelolaan sumber daya Panas . Bumi ditanggung/ dikembalikan oleh Pemerintah kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi karena penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi tidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Panas Bumi. Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Panas Bumi tersebut belum selesai, karena penerimaan Panas Bumi pada Rekening Panas Bumi masih harus memperhitungkan unsur kewajiban Pemerintah seperti pembayaran pengembalian (reimbursement) PPN, PBB Panas Bumi, dan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi. Setoran Bagian Pemerintah pada Rekening Panas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah diakui sebagai "Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dicadangkan terlebih dahulu di Rekening Panas Bumi, apabila masih terdapat saldo penerimaan maka akan dipindahbukukan sebagai PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN di . Bank Indonesia. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kebijakan akuntansi dan pelaporan transaksi pengelolaan PNBP Panas Bumi yang telah diatur dalam PMK Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Burhi belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK merekomendasikan kepada jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 44 -- Pemerintah (dalam hal m1 Menteri Keuangan) agar menyempurnakan PMK dimaksud. Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntarisi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 2. Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, beberapa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang menjadi sumber rujukan yaitu: a. Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi (Joint Operation Contract); b. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; e. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; f. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; g. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; i. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; J. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun · 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; k. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PungutanPungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik; 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 44 -- Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/ 1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik; m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi; n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik; q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2013 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik; r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; · s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.06/2019 tentang Perubahan atas 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara; u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 44 -- Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2017 tentang Mekanisme Penggantian atas Pembayaran Bonus Produksi kepada Pengusaha Panas Bumi; w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat; x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara. y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi digunakan oleh: 1. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan: 2. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi, sebagai berikut: 1. Aset Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP Panas Bumi dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Pendek, dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. 2. Kewajiban Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah. 3. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban. 4. Pendapatan · Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi terdiri dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual). 5. Behan Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 44 -- C. Acuan Penyusunan Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada: 1. Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) Panas Bumi. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai panas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP), dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan. 6. Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7. Dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract). D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi pemerintah pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Di samping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha panas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi pemerintah pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini merupakan basis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 44 -- Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. E. Ketentuan Lain-lain Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual. Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha Panas Bumi. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 44 -- II. PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka Dasar 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi. 2. Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambil · keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Panas Bumi sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Panas Bumi. 3. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP Sum ber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak selaku Kepala Satker PNBP Panas Bumi dan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. 4. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi terdiri atas: a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan. 5. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi disusun dalam Bahasa Indonesia. 6. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penyajian neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. 7. Ke bij akan Akun tansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi memenuhi kriteria: a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b. Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur, menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material. c. Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Panas Bumi dengan satker lainnya. d. Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi. Di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto, yaitu pendapatan PNBP Panas Bumi akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 44 -- baik kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Adapun Pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan merupakan kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Panas Bumi yang ditampung di dalam Rekening Panas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanja. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah berupa penyelesaian reimbursement PPN panas bumi dan penggantian bonus produksi panas bumi akan diakui sebagai Beban sedangkan penyelesaian PBB panas bumi diakui sebagai pengurang pendapatan operasional. 8. Penyajian Laporan Keuangan Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan. b. Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya. c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 9. Konsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Panas Bumi pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu Entitas Pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Panas Bumi. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode 1n1 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 10. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan. Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan. Sedangkan, pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 44 -- 11. Periode Pelaporan Laporan Keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran. 12. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan Keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni). b. Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 13. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Panas Bumi tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian. B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi meliputi; 1. Neraca Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu Entitas Pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi Pendapatan- Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. 3. Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Entitas Pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari Pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyajikan laporan operasional yang merriuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual. Pendapatan diakui sepanjang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 44 -- Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional yakni keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun se belumnya. 5. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam N eraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Entitas Pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar. C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat · pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan metode pencadangan saldo pada Rekening Panas Bumi maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Panas Bumi. jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 44 -- III. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek 1. Definisi Piutang yakni jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Pajak Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi merupakan piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan antara lain berasal dari piutang atas kekurangan Setoran Bagian Pemerintah hasil audit BPKP dan tagihan atas denda keterlambatan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun. c. Pendapatan yang Masih Harus Diterima Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah triwulan IV tahun berjalan yang akan diterima pada tahun berikutnya dan sudah menjadi hak pemerintah namun belum diterbitkan surat ketetapan dan/ a tau surat penagihannya sampai dengan akhir tahun, dicatat sebagai Pendapatan yang Masih Harus Diterima pada akhir periode pelaporan tahun berjalan. 3. Pengakuan Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan/tagihan atas kekurangan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah atau denda keterlambatan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah kepada Pengusaha. Pengakuan piutang atas kekurangan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah atau denda keterlambatan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah dilakukan bersamaan dengan pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional atas kekurangan tersebut. Pendapatan yang Masih Harus Diterima pada akhir periode pelaporan tahun berjalan diakui pada saat Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah triwulan IV tahun berjalan yang akan diterima pada tahun berikutnya dan sudah menjadi hak pemerintah namun belum diterbitkan surat ketetapan dan/ a tau surat penagihannya sampai dengan akhir tahun .. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP atau denda keterlambatan pembayaran SBP. Apabila nilai nominal tersebut dalam bentuk valuta jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 44 -- asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi (bill of lading) atau tanggal invoice. Pada saat terjadi pembayaran atau penyelesaian piutang dimaksud, maka selisih antara nilai Piutang tercatat dengan nilai penyelesaian Piutang dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan (semesteran atau tahunan), saldo piutang terse but dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal. pelaporan, diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. c. Pendapatan yang Masih Harus diterima dicatat sebesar jumlah Setoran Bagian Pemerintah berdasarkan laporan perhitungan Setoran Bagian Pemerintah triwulan IV tahun berjalan dari pengusaha panas bumi. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Panas Bumi perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur piutang pada tanggal Laporan Keuangan. Adapun penilaian kualitas Piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo piutang; dan b. upaya penagihan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Panas Bumi yakni sebagai berikut : a. kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dan d. kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 44 -- Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di atas yaitu: a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit 5%o (lima permil). b. Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c. Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang PNBP Panas Bumi Gangka pendek) dan Pendapatan yang Masih Harus Diterima disajikan pada pos aset lancar di Neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak, sementara piutang PNBP Panas Bumi yang merupakan bagian lancar dari piutang jangka panjang, dikelompokkan kedalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca per 31 Desember 20X2 Uraian Tahun Tahun 20Xl 20X2 Aset lancar XXX XXX Piutang bukan pajak XXX ,XXX Dikurangi : penyisihan XXX XXX piutang tidak tertagih Bagian lancar piutang jangka XXX XXX paniang Dikurangi : penyisihan XXX XXX piutang tidak tertagih Total aset XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Total kewajiban dari ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Pendapatan a.tau beban tersebut akan disajikan didalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP Panas Bumi jangka pendek dan Pendapatan yang Masih Harus Diterima dapat disajikan menurut klasifikasi dan Nama Pengusaha. Di samping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu: a. penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. rincian jenis piutang menurut kualitas piutang; dan k jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 44 -- c. perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih. 6. Dokumen Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut: a. Surat penetapan/tagihan atas kekurangan pembayaran SBP atau denda keterlambatan pembayaran SBP. b. Laporan perhitungan Setoran Bagian Pemerintah Triwulan IV tahun berjalan dari Pengusaha Panas Bumi dan/ atau rekening koran Rekening Panas Bumi bulan Januari tahun berikutnya. B. Piutang Jangka Panjang 1. Definisi Piutang Jangka Panjang merupakan piutang yang diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. 2. Jenis Piutang Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha Panas Bumi yakni piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya. 3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan. 4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Piutang Jangka Panjang disajikan didalam neraca setelah kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat akan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 44 -- Satker PNBP Panas Bumi Neraca per 31 Desember 20X2 Tahun Tahun Uraian 20X2 20Xl Aset lancar XXX XXX Piutang bukan pajak XXX XXX Bagian lancar piutangjangka XXX XXX panjang Aset tetap Piutang jangka panjang lainnya Dikurangi: penyisihan piutang XXX XXX tidak tertagih Total aset XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Total kewajiban dan ekuitas XXX XXX Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban yang belum terealisasi atas selisih kurs. Pendapatan atau beban tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional. Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang jangka pendek. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yakni surat penetapan jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutarig dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Panas Bumi, pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Panas Bumi. jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 44 -- IV. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. Definisi Kewajiban yakni utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Atas kewajiban pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang karena proses bisnis belum selesai sehingga belum dapat diketahui nilai yang harus dibayar secara definitif, maka pemerintah mencatat sebagai Utang diestimasi. B. Jenis Kewajibanjangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari Pengusaha maupun instansi pemerintah lain. Utang Pihak Ketiga panas bumi terdiri atas: 1. Utang kepada Pengusaha Utang kepada Pengusaha meliputi kewajiban pemerintah yang akan dibayarkan kepada Pengusaha, meliputi: a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Reimburs.ement PPN; b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi; c) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Reimbursement PPN; dan d) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi. 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker PNBP Panas Bumi dari kegiatan usaha kepada instansi pemerintah yang lain, meliputi: a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi; dan b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-PBB Panas Bumi. 3. Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan merupakan kewajiban Satker PNBP Panas bumi kepada pemerintah yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN. C. Pengakuan Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diakui oleh Satker PNBP Panas Bumi sebagai berikut: 1. Utang kepada Pengusaha diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada Pengusaha atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi dalam rekonsiliasi triwulanan. 2. Utang kepada instansi pemerintah diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada instansi pemerintah atas PBB Panas Bumi dalam rekonsiliasi triwulanan. jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 44 -- 3. Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan diakui pada saat pencadangan Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan dalam rekonsiliasi triwulanan. 4. Utang kepada Pengusaha diakui: a. Untuk reimbursement PPN: pada saat pengajuan tagihan atas reimbursement PPN b. Untuk penggantian bonus produksi: pada saat diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan besaran bonus produksi. 5. Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat pengajuan tagihan atas PBB Panas Bumi. Untuk kewajiban atas periode triwulan IV (Oktober - Desember 20X2) diakui apabila kewajiban tersebut dapat diukur secara memadai berdasarkan dokumen sumber yang telah diverifikasi dan telah diperoleh sampai dengan sebelum disusunnya Laporan Keuangan audited. Pengukuran dilakukan berdasarkan kewajiban estimasi sebesar nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi PNBP atas kegiatan usaha periode tersebut serta kewajiban disesuaikan dengan tagihan dari pengusaha panas bumi. D. Pengukuran Utang jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diestimasi dicatat sebesar angka pencadangan utang jangka pendek yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) triwulanan. Utang jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi definitif dicatat sebesar tagihan yang diajukan atas kewajiban pemerintah. E. Penyajian dan Pengungkapan Utangjangka pendek disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Ilustrasi penyajian Kewajiban jangka pendek, sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca per 31 Desember 20X2 Uraian Tahun Tahun 20X2 20Xl Total aset XXX XXX Kewajiban XXX XXX Utang pihak ketiga panas bumi diestimasi XXX XXX - reimbursement PPN Utang pihak ketiga panas bumi diestimasi XXX XXX - PBB panas bumi Utang pihak ketiga panas bumi diestimasi XXX XXX - periggantian bonus produksi panas bumi Utang pihak ketiga panas bumi - XXX XXX reimbursement PPN Utang pihak ketiga panas bumi - PBB XXX ·XXX panas bumi Utang pihak ketiga panas bumi - XXX XXX penggantian bonus produksi panas bumi jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 44 -- Bagian pemerintah dari penerimaan XXX XXX panas bumi yang belum dipindahbukukan Ekuitas XXX XXX F. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi yaitu: 1. BAR data Setoran Bagian Pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara Triwulanan. 2. Surat tagihan reimbursement PPN Panas Bumi dari Pengusaha. 3. Surat tagihan pembayaran PBB Panas Bumi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 4. Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan besaran bonus produksi panas bumi. 5. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran reimbursement PPN. 6. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Panas Bumi. 7. Surat permintaan pemindahbukuan penggantian bonus produksi Panas Bumi. 8. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. G. Perlakuan Khusus Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada Satker PNBP Panas Bumi yaitu: 1. Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi terdapat selisih lebih pencadangan utang pihak ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi dari total tagihan PBB Panas Bumi yang diajukan Ditjen Pajak kepada Ditjen Anggaran, selisih lebih pencadangan tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. Selanjutnya akan dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan LRA. 2. Apabila dalam proses verifikasi pembayaran reimbursement PPN terdapat jumlah reimbursement PPN yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pengusaha disebabkan terdapat jawaban konfirmasi keterkaitan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM yang menyatakan "tidak" dan/ atau terdapat selisih lebih antara angka pencadangan dengan angka pengajuan yang tidak akan diajukan kembali pada pengajuan reimbursement PPN pengajuan berikutnya, maka atas angka reimbursement PPN yang tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. Selanjutnya akan dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan LRA. 3. Apabila terdapat selisih lebih antara pencadangan bonus produksi dengan nilai bonus produksi sebagaiinana Keputusan Menteri ESDM, maka selisih lebih tersebut akan dikeluarka:n dari pencadangan kewajiban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 44 -- sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan. 4. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi atas penerimaan Setoran Bagian Pemerintah atas kegiatan tahun sebelumnya yang disebabkan karena kekurangan Setoran Bagian Pemerintah berdasarkan hasil audit BPKP, maka akan diakui sebagai pendapatan tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 5. Apabila pada tahun berjalan terdapat transaksi atas pencadangan kewajiban pemerintah berupa pencadangan penggantian bonus produksi yang merupakan kewajiban tahun sebelumnya dan belum pernah dicadangkan pada tahun sebelumnya, maka akan diakui sebagai beban tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 6. Apabila tahun pengajuan penagihan atas beban reimbursement PPN tidak bersamaan dengan tahun pencadangannya (lewat tahun), pada saat terjadi penagihan akan dilakukan koreksi utang estimasi pada ekuitas (koreksi lain-lain) sebesar nilai yang ditagihkan. Pada akhir periode pelaporan, akan dilakukan penyesuaian nilai Beban reimbursement PPN yang tidak bersamaan dengan tahun pencadangannya pada ekuitas (koreksi lain-lain) sebesar total nilai yang ditagihkan. V. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas yakni kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih q.ntara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Penibahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Panas Bumi Neraca per 31 Desember 20X2 Uraian Tahun 20X2 Tahun 20Xl Aset lancar XXX XXX Aset tetap XXX XXX Total aset XXX XXX Kewajiban XXX XXX Ekuitas XXX XXX Total kewaiiban dan ekuitas XXX XXX jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 44 -- VI. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendapatan PNBP Panas Bumi disajikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas. A. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Non Migas yang earning process-nya belum selesai. PNBP ini berasal dari Setoran Bagian Pemerintah Panas Bumi. 3. Pengakuan Sesuai dengan SAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional, Pendapatan Laporan Operasional diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan; b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Dalam SAP tersebut diatur pula bahwa Akuntansi Pendapatan Laporan Operasional dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun demikian, dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-Laporan Operasional bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Mengacu pada SAP dan proses bisnis Satker PNBP Panas Bumi tersebut Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto yang mencakup hak pemerintah dalam kurun waktu J anuari sd Desember (periode Triwulan I sd Triwulan IV tahun berjalan) yakni diakui: a. pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha; dan/ a tau b. pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP; dan/ atau c. pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha sesuai dengan periodisasi peneriman SBP tahun berkenaan (Januari s.d. Desember). Untuk Setoran Bagian Pemerintah triwulan IV (Oktober - Desember) yang merupakan hasil pengambilan/ eksplorasi panas bumi periode tersebut sudah dapat diakui sebagai hak pemerintah sehingga dapat dicatat sebagai pendapatan periode berjalan, walaupun jatuh tempo penyetoran tersebut selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan (akhir Januari 20Xl). Pengakuan tersebut dapat dilakukan sepanjang penyetoran terjadi sebelum disusunnya Laporan Keuangan audited. jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 44 -- d. Pengukuran Pendapatan - Laporan Operasional diukur dengan ketentu:an sebagai berikut: a. sebesar nilai yang tercantum pada surat penetapan/tagihan atas kekurangan pembayaran SBP dari hasil pemeriksaan BPKP atau denda keterlambatan pembayaran SBP; dan/atau b. sebesar nilai Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha Panas Bumi yang diterima di Rekening Panas Bumi No. 508.000084980. 4. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disajikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 5. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu: a. BAR data Setoran Bagian Pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara triwulanan. b. Surat penetapan/tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP atau denda keterlambatan pembayaran SBP. c. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi. B. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang telah diterima di Rekening KUN yang menambah saldo anggaran lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan PNBP Eksploitasi/Pemanfaatan SDA Non Migas yang berasal dari: a. selisih lebih Setoran Bagian Pemerintah Panas Bumi dengan kewajiban pemerintah; dan/ atau b. pembayaran atas penetapan/tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP. 3. Pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN. 4. Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran diukur sebesar a. nilai PNBP Panas Bumi yang diterima di Rekening KUN tercantum pada surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirjen Anggaran ke Dirjen Perbendaharaan. b. nilai pembayaran atas penetapan/tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP yang diterima di Rekening KUN. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan rincian lebih jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 44 -- lanjut disajikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu: a. Surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirjen Anggaran ke Dirjen Perbendaharaan; b. Bank Account Transfer (BAT) dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN; c. Rekening koran harian Rekening Panas Bumi; dan/atau d. Surat pemberitahuan pembayaran atas penetapan/tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP. jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 44 -- VII. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN A. Definisi Behan merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban. B. Jenis Behan di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi berupa: 1. Behan diestimasi Behan diestimasi yakni beban yang belum dapat ditentukan jumlahnya secara pasti karena proses bisnis yang belum selesai. Behan diestimasi dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi terdiri dari beban diestimasi - reimbursement PPN, beban diestimasi - PBB Panas Bumi, dan beban diestimasi - Penggantian Bonus Produksi. 2. Behan Behan dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi merupakan beban yang sudah diketahui secara p~sti jumlahnya, terdiri dari beban pembayaran reimbursement PPN dan beban pembayaran penggantian bonus produksi. 3. Behan penyisihan piutang tidak tertagih C. Pengakuan Behan diakui saat pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Untuk Behan atas periode triwulan IV (Oktober-Desember 20Xl) diakui apabila beban tersebut dapaf diukur secara memadai berdasarkan dokumen sumber yang telah diverifikasi dan telah diperoleh sampai dengan sebelum disusunnya Laporan Keuangan audited. Pengukuran dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi PNBP atas kegiatan usaha periode tersebut serta disesuaikan dengan tagihan dari Pengusaha Panas Bumi atau Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan besaran bonus produksi. D. Pengukuran Behan diestimasi dicatat sebesar nilai pencadangan utang kepada pihak ketiga yang tercantum dalam BAR. Behan pembayaran reimbursement PPN dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat pengajuan reimbursement PPN dari pengusaha panas bumi. Behan pembayaran penggantian bonus produksi dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan besaran bonus produksi. Behan penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebesar perhitungan akuntansi atas perlakuan penyisihan piutang tidak tertagih dengan memperhatikan masing-masing kualitas piutang. E. Penyajian dan Pengungkapan Behan disajikan dalam Laporan Operasio'nal Satker PNBP Panas Bumi. Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional: · jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 44 -- Satker PNBP Panas Bumi Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 20X2 Uraian Tahun 20X2 Kegiatan operasional XXX Pendapatan XXX Behan Behan pihak ketiga panas bumi diestimasi - XXX reimbursement PPN Behan pihak ketiga panas bumi diestimasi - PBB XXX panas bumi Behan pihak ketiga panas bumi diestimasi - XXX penggantian bonus produksi Behan pembayaran reimbursement PPN XXX Behan pembayaran penggantian bonus produksi XXX Behan penyisihan piutang tidak tertagih XXX Jumlah beban XXX Kegiatan non-operasional XXX Pos luar biasa ·xxx Surplus/defisit - LO XXX jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 44 -- VIII. PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Panas Bumi. Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Panas Bumi selama tahun 20X2: 1. Telah diterima Setoran Bagian Pemerintah di Rekening Panas Bumi sebesar Rp400.000,00 dari Pengusaha. 2. Pada saat rekonsiliasi perhitungan PNBP triwulanan II TA 20X2, dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi yang terdiri dari rencana pengajuan reimbursement PPN dari PGE, SEGS, SEGD II, dan SEGWWL sebesar Rp180.000,00, pencadangan pembayaran PBB sebesar Rp60.000,00, pencadangan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi sebesar RpS0.000,00. 3. Diketahui tagihan atas PBB Panas Bumi sebesar Rp60.000,00; tagihan atas reimbursement PPN Panas Bumi sebesar Rp70.000,00; dan tagihan atas penggantian bonus produksi sebesar RpS0.000,00. 4. Berdasarkan hasil penelitian, reimbursement PPN yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha Panas Bumi sebesar Rp70.000,O0. 5. Berdasarkan hasil penelitian, pembayaran tagihan PBB Panas Bumi tahun 20X2 yakni sebesar Rp60.000,00. · 6. Berdasarkan hasil penelitian, pembayaran penggantian bonus produksi yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar RpS0.000,00. 7. Pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN sebesar selisih lebih Setoran Bagian Pemerintah dengan kewajiban yang dicadangkan oleh pemerintah yaitu Rpl 10.000,00. 8. Diterbitkan surat tagihan atas kekurangan pembayaran Setoran Bagian Pemerintah berdasarkan hasil audit BPKP kepada Pengusaha Panas Bumi ekuivalen rupiah sebesar Rp75.000,00. 9. Terdapat penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi ekuivalen Rp80.000,00. Piutang pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen Rp75.000,00. Penerimaan atas piutang tersebut kemudian dipindahbukukan ke Rekening KUN sebagai PNBP. 10. Terdapat piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun 20X2 sebesar Rpl00.000,00 dan terdapat konversi piutang jangka pendek menjadi piutangjangka panjang sebesar Rp75.000,00. 11. Beban penyisihan piutang Panas Bumi yang dialokasikan sebesar RpS0.000,00. 12. Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD, piutang Panas Bumi tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 20X2, yaitu sebesar RplS.000,00. 13. Pada saat rekonsiliasi triwulanan III TA 20X2 dicadangkan utang pihak ketiga reimbursement PPN SEGWWL sebesar Rp70.000,00. Tagihan atas reimbursement PPN tersebut diajukan sebesar Rp65.000,00 pada triwulan I TA 20X3. jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 44 -- 14. Berdasarkan hasil penelitian reimbursement PPN SEGWWL triwulanan III TA 20X2 yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha SEGWWL sebesar Rp60.000,00. 15. Pada 31 Desember 20X2 terdapat hak pemerintah atas kegiatan usaha panas bumi Triwulan IV (Oktober-Desember) TA 20X2, hak tersebut baru diterima di rekening panas bumi pada akhi.r Januari tahun 20X3 sebesar Rp300.000,00 sebelum batas akhir penyusunan LK unaudited (pertengahan Februari 20X3). Sementara itu, beban dan kewajiban atas Triwulan IV TA 20X2 diketahui pada awal Maret 20X3 yang terdiri dari reimbursement PPN sebesar Rp85.000,00, PBB panas bumi sebesar Rp30.000,00 dan penggantian bonus produksi sebesar Rp15.000,00. Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah diketahui sebelum proses penyusunan LK unaudited berakhir, sedangkan be ban dan kewajiban atas periode tesebut diketahui setelah batas akhir penyusunan LK unaudited namun sebelum berakhirnya proses penyusunan LK audited. 16. Pada triwulan II TA 20X2 dicadangkan reimbursement PPN sebesar Rp65.000,00. Atas pencadangan tersebut, diajukan reimbursement PPN sebesar Rp50.000,00 pada tahun 20X2. Berdasarkan hasil penelitian, nilai reimbursement PPN yang dibayarkan sebesar Rp45.000,00, sehingga jumlah yang belum diajukan sebesar Rp 15.000,00. Sementara itu, jumlah yang ditolak sebesar Rp5.000,00. 17. Pada TA 20X3 terdapat pengajuan sebesar Rp20.000,00 yang terdiri atas pengajuan tahap I sebesar Rpl5.000,00 dan tahap II sebesar Rp5.000,00. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Panas Bumi pada Buku Besar akrual dan Buku Besar kas sebagai berikut: 1. Saat diterimanya Setoran Bagian Pemerintah di Rekening Panas Bumi a. D.1Bu ku B esar a k rua1a k an d..1Jurna1o1 h e ap l"k 1 as1 se b af al. b en.ku: t Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari entitas lain 400.000 4216XX Pendapatan pengusahaan 400.000 pan as bumi (LO) b. Di Buku Besar kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari entitas lain 400.000 817213 Penerimaan setoran panas 400.000 bumi 2. Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi . b, .k t a. D.1 Bu ku B esar a k rua1a k an d..11urna1 oe 1 h ap 1·k 1 as1 se b a~ al en u: Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Beban diestimasi - 180.000 reimbursement PPN 596324 Beban diestimasi - PBB panas 60.000 pum1 596325 Beban diestimasi - penggantian 50.000 · bonus produksi 596326 Beban diestimasi-setoran 110.000 kepada pemerintah jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 44 -- 212196 Utang pihak ketiga panas 180.000 bumi diestimasi - reimbursement PPN 212197 Utang pihak ketiga panas 60.000 bumi diestimasi - PBB panas bumi 212198 Utang pihak ketiga panas 50.000 bumi diestimasi - penggantian bonus produksi 212199 Bagian pemerintah dari 110.000 penerimaan panas bumi yang belum dipindahbukukan b. D.1 B u k B esar k as a k an ct··11urna 1 h ap 1 agai. b en"ku: t u 1 o e l"kas1 se b Akun Uraian Akun Debit Kredit 827213 Pengeluaran setoran panas 400.000 bumi 817215 Penerimaan pihak ketiga 180.000 panas bumi diestimasi - reimbursement PPN 817216 Penerimaan pihak ketiga 60.000 panas bumi transito diestimasi - pendapatan PBB pertambangan panas bumi 817217 Penerimaan pihak ketiga 50.000 panas bumi diestimasi - penggantian bonus produksi 817218 Penerimaan pihak ketiga 110.000 panas bumi transito diestimasi - pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi (dilakukan pada saat reklas di DJA) 827215 Pengeluaran pihak ketiga panas 180.000 bumi diestimasi - reimbursement PPN 817419 Penerimaan pihak ketiga 180.000 panas bumi - reimbursement PPN 827216 Pengeluaran pihak ketiga panas 60.000 bumi transito diestimasi pendapatan PBB pertambangan panas bumi 817421 Penerimaan pihak ketiga 60.000 panas bumi transito - pendapatan PBB pertambangan panas bumi 827217 Pengeluaran pihak ketiga panas 50.000 bumi transito diestimasi pengembalian bonus produksi 817431 Penerimaan pihak ketiga 50.000 panas bumi - penggantian bonus produksi jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 44 -- 827218 Pengeluaran pihak ketiga panas 110.000 bumi transito diestimasi pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi 817422 Penerimaan pihak ketiga 110.000 panas bumi transito - pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi 3. Saat pengajuan tagihan atas PBB Panas Bumi, reimbursement PPN Panas Bumi, dan bonus produksi a. D. Buu B esar a k 1 a k d..\Jurna b . b en"ku: 1 k rua an 1 se agai t Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216:XX Pendapatan pengusahaan 60.000 panas bumi (LO) 2XXXXX Utang pihak ketiga panas 60.000 bumi - PBB panas bumi 596321 Beban pihak ketiga panas 70.000 bumi - reimbursement PPN 2XXXXX Utang pihak ketiga panas 70.000 bumi - reimbursement PPN 596322 Beban pihak ketiga panas 50.000 bumi - penggantian bonus produksi 2XXXXX U tang pihak ketiga panas 50.000 bumi - penggantian bonus produksi (Kewajiban reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi diakui sebagai beban, sedangkan kewajiban PBB panas bumi diakui sebagai pengurang Pendapatan-LO) Mencatat jurnal balik beban dan utang diestimasi senilai tagihan 212197 Utang pihak ketiga panas 60.000 bumi diestimasi - PBB panas bumi 596324 Beban diestimasi - PBB 60.000 panas bumi 212196 Utang pihak ketiga panas 70.000 bumi diestimasi - reimbursement PPN 596323 Beban diestimasi - 70.000 reimbursement PPN 212198 Utang pihak ketiga panas 50.000 bumi diestimasi - penggantian bonus produksi 596325 Beban diestimasi - 50.000 penggan tian bonus produksi b. Di Buku Besar kas tidak ada jurnal. jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 44 -- 4. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi - reimbursement PPN Panas Bumi a. Di Buku Besar akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang pihak ketiga panas bumi 70.000 - reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke entitas lain 70.000 b. Di Buku Besar kas akan dijurnal sbb: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827419 Pengeluaran pihak ketiga panas 70.000 bumi - reimbursement PPN 313111 Ditagihkan ke entitas lain 70.000 5. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi - PBB Panas Bumi kepada Pemerintah a. Di Buku Besar akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang pihak ketiga panas bumi 60.000 - PBB panas bumi 313111 Ditagihkan ke entitas lain 60.000 b. D.1 B u k B esar k as a an 11urna1 1 h ap 1 as1 se agai en u o e l"k b ut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827421 Pengeluaran pihak ketiga panas 60.000 bumi transito - pendapatan PBB pertambangan panas bumi 313111 Ditagihkan ke entitas lain 60.000 6. Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi - Penggantian Bonus Produksi a. Di Buku Besar akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX U tang pihak ketiga panas bumi - 50.000 penggantian bonus produksi 313111 Ditagihkan ke entitas lain 50.000 b. D.1 Buu k B esar k as a an ~1urna1 o1 h e apl"k 1 as1 se b agai. b en"ku: t Akun Uraian Akun Debit Kredit 827431 Pengeluaran pihak ketiga panas 50.000 bumi - penggantian bonus produksi 313111 Ditagihkan ke entitas lain 50.000 7. Saat pemindahbukuan PNBP Panas Bumi ke RKUN a. D"1 Bu k u B esar a k rua1 a k an ct··~1urna1 se b agai. b en"ku: t Akun Uraian Akun Debit Kredit 212199 Bagian pemerintah dari 110.000 penerimaan panas bumi yang belum dipindahbukukan jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 44 -- 4216XX Pendapatan pengusahaan 110.000 panas bumi M encat a t.JUrna1 penyesuaian a t as pen d apa t an secara manua1: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan pengusahaan 110.000 panas bumi 596326 Beban diestimasi - setoran 110.000 kepada pemerin tah b. D"1 B u k u B esar k as a an 1_1urna1sebagai. ben"ku:t Akun Uraian Akun Debit Kredit 827422 Pengeluaran pihak ketiga panas 110.000 bumi transito pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi 4216XX Pendapatan pengusahaan 110.000 panas bumi 8. Saat pencatatan piutang Panas Bumi a. Di Buku Besar akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang penenmaan negara 75.000 bukan pajak 4216XX Pendapatan Setoran Bagian 75.000 Pemerintah pertambangan panas bumi b. Di Buku Besar kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 9. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat penyesuaian piutang sesaat karena selisih kurs secara manual: · Akun Uraian Akun Debit Kredit 115211 Piutang penenmaan negara 5.000 bukan pajak 491111 Pendapatan selisih kurs yang 5.000 belum terealisasi Mencatat penenmaan Setoran Bagian Pemerintah secara apl"k 1 as1 Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari entitas lain 80.000 4216XX Pendapatan SBP 80.000 pertambangan panas bumi (LO) Mencatat Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX endapatan SBP ertamban anas bumi 80.000 115211 Piutang penerimaan negara bukan a·ak 80.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 44 -- b. D'1 B u k u B esar k as a an IJurna1 o1eh ap1l'k as1 se b agai. b en"ku:t Akun Uraian Akun Debit Kredit 313121 Diterima dari entitas lain 80.000 817213 Penerimaan setoran panas 80.000 bumi Pencatatan pemindahbukuan atas penerimaan SBP hasil penagihan piutang ke Rekening KUN a. D.1 Bu k u B esar a k rua 1 a k an d..IJUrna1 se b agai. b en'k u:t Akun Uraian Akun Debit Kredit 596326 Behan diestimasi - setoran 80.000 kepada pemerin tah 212199 Bagian pemerintah dari 80.000 penerimaan panas bumi yang belum dipindahbukukan 212199 Bagian pemerintah dari 80.000 penerimaan panas bumi yang belum dipindahbukukan 4216XX Pendapatan pengusahaan 80.000 panas bumi M encat a t.Jurna1 penyesuaian a t as pen d apa t an secara manua1: Akun Uraian Akun Debit Kredit 4216XX Pendapatan pengusahaan 80.000 panas bumi 596326 Be ban diestimasi - setoran 80.000 kepada pemerintah b. D'1 B u k u B esar k as a k an d"1.1urna1 o1eh ap l'k 1 as1 se b agai. ben'ku:t Akun Uraian Akun Debit Kredit 827213 Pengeluaran setoran panas 80.000 bumi 817218 Penerimaan pihak ketiga 80.000 panas bumi transito diestimasi - pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi 827218 Pengeluaran pihak ketiga 80.000 panas bumi transito diestimasi pendapatan Setoran Bagian Pemerintah pertambangan panas bumi 817422 Penerimaan
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Usaha Panas Bumi
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 238/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws such as the Government Regulation No. 71 of 2010 and other Ministerial regulations to ensure cohesive accounting practices.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.