No. 237 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for investigating suspected violations in the customs sector, as mandated by Pasal 40B ayat (6) of the Undang-Undang Cukai (Customs Law). It outlines the roles and responsibilities of customs officials in conducting investigations to determine whether violations have occurred, both administratively and criminally.
This regulation primarily affects customs officials (Pejabat Bea dan Cukai) within the Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) and any individuals or entities involved in customs activities, including importers, exporters, and transporters of goods subject to customs duties.
- **Authority to Investigate**: According to Pasal 2, customs officials are authorized to conduct investigations into suspected violations. - **Preliminary Investigation**: As per Pasal 4, a preliminary investigation must be conducted within 5 x 24 hours of receiving a case to determine if there is sufficient evidence of a violation. - **Formal Requirements**: Pasal 5 outlines the necessary formalities for submitting a case, including documentation from internal DJBC units or other agencies. - **Investigation Procedures**: Pasal 6 specifies that investigations must be conducted based on a written order, and Pasal 7 details the investigative actions that officials can take, such as examining goods and requesting information from relevant parties. - **Reporting Findings**: Under Pasal 13, investigators must analyze findings and report whether a violation occurred, and propose resolutions, including administrative sanctions or criminal investigations.
- **Penelitian Dugaan Pelanggaran**: Investigation of suspected violations. - **Pejabat Bea dan Cukai**: Customs officials responsible for enforcement and investigation. - **Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)**: The Directorate General of Customs and Excise, responsible for customs policy and enforcement.
This regulation came into effect on December 30, 2022, and applies to all ongoing investigations related to violations under Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, and Pasal 58 of the Undang-Undang Cukai that began after the enactment of Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
The regulation references several laws and regulations, including the Undang-Undang Cukai and previous regulations concerning the organization and operation of the Ministry of Finance, indicating that it is part of a broader legal framework governing customs enforcement and compliance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants customs officials the authority to conduct investigations into suspected violations of customs laws.
Pasal 4 requires that a preliminary investigation be completed within 5 x 24 hours of receiving a case to assess if there is sufficient evidence of a violation.
Pasal 5 outlines the necessary documentation for case submissions, including formalities for cases originating from internal DJBC units or other agencies.
Pasal 6 mandates that investigations be conducted based on a written order, while Pasal 7 details the investigative actions customs officials may undertake.
Pasal 13 requires investigators to analyze findings and report whether a violation occurred, proposing resolutions including administrative sanctions or criminal investigations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237 /PMK.04/2022
TENTANG
PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menin1bang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6).
Unclang-Undang Nmnor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang
Cukai;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
(373G);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang _
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T'ahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 71 --
Menetapkan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENELITIAN
DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7.
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang
selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran
adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan
cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana
pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak
terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan,
memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan
dan pencatatan, dan/ atau tindakan lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari
dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk
menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang
cukai baik administratif maupun pidana.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
4. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu .
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Cukai.
5. Pelanggaran adalah pelanggaran terhadap Undang-
Undang Cukai.
6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
9. Direktur adalah Direktur pada DJBC yang melaksanakan
tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan
cukai.
r ob/ jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 71 --
10. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah DJBC, Kantor
Wilayah DJBC Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan
Cukai di lingkungan DJBC yang melakukan Penelitian
Dugaan Pelanggaran.
11. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
Dan Cukai, atau Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea
Dan CukaL
12. Tim Penellti adalah tim yang beranggotakan Pejabat Bea
clan Cukai yang mempunyai tugas clan fungsi di bidang .
penindakan clan Penyidikan yang melakukan Penelitian
Dugaan Pelanggaran berclasarkan surat perintah
penelitian.
BAB II
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTA
PENELITIAN PENDAHULUAN
Pasal 2
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penelitian
Dugaan Pelanggaran.
(2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang penindakan clan penyidikan.
Pasal 3
(1) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalain Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan terhadap perkara di
bidang cukai yang penyerahannya berasal dari:
a. internal DJBC;
b. instansi lain; atau
c. pihak lain selain sebagaimana diniaksud pada huruf
a dan huruf b dalam hal tertangkap tangan.
(2) Penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal
penyerahan perkara.
Pasal 4
(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penerimaan perkara di
bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian pendahuluan
terhadap kelengkapan formal penyerahan perkara.
(3) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalamjangka waktu paling lama 5 x 24 jam
sejak penerimaan perkara di bidang cukai beserta.
kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menentukan terjadi atau tidaknya
dugaan Pelanggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 71 --
Pasal 5
(1) Kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) minilnal memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penyerahan perkara berasal dari unit
internal DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, melampirkan berkas penindakan
atau hasil penelitian dan menyerahkan barang hasil
penindakan atau dokumen terkait dugaan
Pelanggaran;
b. dalam hal penyerahan perkara berasal dari instansi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b melampirkan kelengkapan berupa:
1. surat pelimpahan perkara;
2. berkas penyelidikan dan/ atau Penyidikan dari
instansi yang menyerahkan;
3. barang kena cukai yang terkait dugaan
Pelanggaran; dan
4. cloku1nen dan/ atau barang lain yang terkait
dugaan Pelanggaran; atau
c. dalarn hal penyerahan perkara berasal dari pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c menyerahkan barang kena cukai dan/atau barang
lain hasil tertangkap tangan.
(2) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dan/atau tidak
ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai
penolakan penyerahan perkara disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalain Pasal 4 ayat (2).
kelengkapan formal penyerahan perkara terpenuhi dan.
diternukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud clalam Pasal 2 ayat (2)
melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran.
(4) Penerimaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dan penelitian pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana
pengawasan di bidang cukai.
BAB III
PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
berdasarkan surat perintah penelitian.
(2) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalain Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Peneliti dengan
keanggota:1n yang melibatkan pali.ng sedikit l (satu) orang.
penyidik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 71 --
(3) Dala111 hal diperlukan, penyidik dalarn Tin1 Peneliti dapat
berasal clari unit selain Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Surat perintah penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilakukan di kantor pusat DJBC; atau
b. kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penelitian
Dugaan Pelanggaran dilakukan di Kantor Bea Cukai.
(5) Surat perintah penelitian dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
Dalarn. melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti
berwenang:
a. n1eminta keterangan kepada pihak terkait;
b. memeriksa barang;
c. memeriksa tempat/bangunan;
d. n1emeriksa sarana pengangkut;
e. 1nemeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau
f. 1nelakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam rangka meminta keterangan sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Tim Peneliti
menyampaikan surat permintaan keterangan kepada
pihak terkait.
(2) Surat permintaan keterangan sebagain1ana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari
sebelum permintaan keterangan dilaksanakan.
(3) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam berita
acara wawancara yang ditandatangani oleh anggota Tim
Peneliti yang melakukan permintaan keterangan dan
pihak yang dimintai keterangan.
Pasal 9
(1) Tim Peneliti melakukan perneriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sainpai dengan huruf e
berdasarkan surat perintah.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagainiana dimaksud
pada ayat ( 1}, Tim Peneliti membuat berita acara.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
pemeriksaan barang, tempat/bangunan, sarana
pengangkut, dan pembukuan dan pencatatan.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai contoh forrnat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
rtjdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 71 --
- 6 -·
Pasal 10
(1) Tim Peneliti melakukan tindakan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berdasarkan surat
perintah ..
(2) Setelah mdakukan tindakan lain sebagailnana dimaksud
pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara.
(3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
be1upa:
a. pengamanan atau penyegelan terhadap barang,
tempat dan bangunan, dan/atau sarana pengangkut;
b. olah tempat kejadian perkara;
c. rekonstruksi;
d. forensik digital; dan/ atau
e. penelusuran harta kekayaan (asset tracing).
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
be1ita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D sampai dengan huruf M yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri inL
Pasal 11
Surat pennintaan keterangan sebagainiana dirnaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan surat perintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur atau pejabat yang ditunjuk, dalan1 hal Penelitian
Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di kantor pusat DJBC;
atau
b. kepala Kantor Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk,
dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di
Kantor Bea Cukai.
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim
Peneliti dapat melakukan gelar perkara untuk:
a. menentukan sasaran Penelitian Dugaan Pelanggaran
berupa:
1. pasal dugaan pelanggaran;
2. pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan
3. bahan, keterangan, dan fakt.a hukum yang telah
c:Udapat; dan
b. n1embuat rencana kerja Penelitian Dugaan
Pelanggaran untuk menentukan:
1. kegiatan Penelitian Dugaan Pelanggaran;
2. sumber daya yang dilibatkan;
3. n1ekanisme penelitian;
4. waktu; dan
5. mitigasi risiko yang kemungkinan terjadi.
(2) Dalam hal gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan, Tim Peneliti melakukan gelar perkara
pada akhir kegiatan Penelitian Dugaan Pelanggaran.
(3) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dituangkan dalam berita acara gelar perkara yang
ditandatangani oleh peserta gelar perkara.
(4) Berita acara gelar perkara sebagaimana dilnaksud pada
ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 71 --
tercantum dalam Lampiran huruf N yang n1erupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Tim Peneliti melakukan analisis Penelitlan Dugaan
Pelanggara11 untuk menentukan:
a. uraian pelanggaran meliputijenis, tempat, dan waktu
pelanggaran;
b. kelengkapan barang hasil penindakan dan alat bukti;
c. identitas pelanggar;
d. pemenuhan unsur pelanggaran;
e. keterkaitan keterangan saksi, dokumen dan barang
hasil penindakan dengan pelanggar; dan
f. pengungkapan motif atau unsur kesengajaan.
(2) Berdasarkan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti
membuat simpulan:
a. bukan merupakan Pelanggaran;
b. merupakan Pelanggaran administratif;
c. ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya
dugaan tindak pidana di bidang cukai;
d. men1pakan tindak pidana di bidang cukai dengan
pelanggar tidak dikenal atau pen1ilik tidak diketahui;
e. men1pakan pelanggaran undang-unclang lainnya
yang hukan merupakan kewenangan P!::jabat Bea dan.
Cukai; atau
f. ditemukan indikasi belun1 terpenuhinya kewajiban
cukai.
(3) Berdasarkan simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Tim Peneliti rnengajukan usulan penyelesaian perkara
kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai berupa:
a. pengembalian barang hasil penindakan, dalam hal
perkara bukan merupakan Pelanggaran;
b. pengenaan sanksi administratif berupa denda,
pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC), tidak melayani pen1esanan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan/atau
pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC), dalam hal perkara merupakan
Pelanggaran adnlinistratif di bidang cukai;
c. dilakukan Penyidikan, dalarn hal ditemukan bukti
permu laan yang cukup adanya clugaan tlndak pidana
di bidnng cukai;
d. tidak dilakukan Penyidikan sebagairnana dirnaksud .
pada huruf c, dalan1 hal:
1. clitemukan bukti permulaan yang cukup adanya
clugaan tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal
54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang
Cukai; dan
2. pelanggar telah men1bayar sanksi administratif
berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. penetapan barang sebagai barang dikuasai negara,
dalam hal perkara merupakan tindak pidana di
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 71 --
bidang cukai dari pelanggar tidak dikenal atau
pemilik tidak diketahui;
f. pelimpahan kepada instansi terkait, dalam hal
perkara merupakan pelanggaran undang-undang
lainnya yang bukan merupakan kewenangan Pejabat
Bea dan Cukai; atau
g. audit di bidang cukai, dalam hal diten1ukan indikasi
belurn terpenuhinya kewajiban cukai.
(4) Hasi1 anallsis sebagaimana diniaksud pada ayat (1), ·
silnpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
usulan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) di1uangkan dalam Lembar Hasil Penelitian (LHP).
(5) Lembar Basil Penelitian (LHP) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan n1engenai tata
laksana pengawasan di bidang cukai.
BAB IV
PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1) Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) huruf cl angka 1, Tin1 Peneliti
mernberitahukan kepada pelanggar bahwa yang
bersangku tan dapat mengajukan penyelesaian perkara •
berupa ticlak dilakukan Penyidikan dengan membayar
sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d
angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif
cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya
dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada
saat dilakukan penegahan;
b. dalan1 hal barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan
negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
minuman mengandung etil alkohol buatan dalarn
negerl sesuai dengan golongan yang berlaku saat
clilak11 kan penegahan;
c dalant hal barang kena cukai hasil tembakau selain.
ternbakau ilis yang dikernas bukan dalan1 kernasan
untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat
ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai
yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
terendah yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan;
d. dalarn hal barang kena cukai hasil ternbakau berupa
ternbakau iris yang dikernas bukan dalarn kernasan
untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 71 --
- 9 ..
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi
yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
e. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa
cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya,
perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan
dalam negeri, yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan; atau
f. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya kedapatan asli dan belum digunakan,
perhihm.gan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berda sarkan tarif cukai pada pita cukai a tau tanda ·
pelunasan cukai lainnya.
(3) Tim Peneliti 1nenuangkan pemberitahuan dan besaran
sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dalarn berita acara wawancara.
Pasal 15
(1) Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara
berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana
diniaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pelanggar menyetor
dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif
berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan ke rekening penampungan dana
titipan DJBC.
(2) Atas penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi
administraUf berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelanggar 1nengajukan surat pennohonan
penyelesaJan perkara berupa tidak dHakukan Penyidikan •
kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai dengan
dilampiri:
a. surat pemyataan pengakuan bersalah atas
Pelanggaran yang dilakukan; dan
b. bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran
sanksi adnlinistratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) jam sejak pelanggar menandatangani berita acara
wawancara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 14 ayat
(3).
(4) Surat permohonan dan surat pemyataan pengakuan
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf O dan huruf P yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dalan1 hal pelanggar tidak mengajukan surat permohonan
paling lama da]am jangka waktu 24 (dua puluh empat) jan1
sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Direktur atau
kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat perintah tugas
Penyidikan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 71 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 17
( 1) Pengelolaan rekening penampungan dana titipan DJBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mente1i mengenai
pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup
kementerian negara/len1baga.
{2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat
menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening
penampungan dana titi pan DJBC.
Pasal 18
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaiinana dimaksud
dalarr1 Pasal. 15 ayat (2), Direktur at.au kepala Kantor Bea·
Cukai memerintahkan pejabat sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) untuk rnernastikan penyetoran
dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif
beru pa denda telah niasuk ke rekening penampungan
dana titipan DJBC.
(2) Dalam hal jumlah penyetoran dana titipan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah memenuhijumlah
sanksi administratifberupa denda sebagaimana dilnaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) membuat tanda terima atas
penyampaian bukti penyetoran dana titipan untuk
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2
(dua) dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 untuk pelanggar; dan
b. lembar ke-2 sebagai arsip.
(3) Pejabat sebagailnana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
menyampai kan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pelanggar.
Pasal 19
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea
Cukai memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk
n1elakukan penelitian.
(2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Peneliti rnelakukan gelar perkara.
(3) Tim PeneliU menyampaikan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau kepala
Kantor Bea Cukai secara tertulis yang memuat:
a. identitas pelanggar;
b. dugaan tindak pidana di bidang cukai yang dilanggar;
c. memastikan penyetoran dana titipan untuk
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 15 ayat (1) telah
masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC;
d. penyelesaian barang hasil penindakan baik berupa
barang kena cukai maupun barang lain; dan
e. simpulan dapat a tau tidaknya dilakukan
penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan
Penyiclikan.
-- 10 of 71 --
(4) Basil penditian sebagairnana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalarn Lembar Basil Penelitian (LBP)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Pasal 20
(1) Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak
dipenuhi, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai:
a. menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan
kepada pelanggar disertai dengan alasan; dan
b. menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan.
(2) Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalain Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 15 ayat ll) telah
di pen uhi, Direktur a tau kepala Kantor Bea Cukai ·
memerintahkan kepada pejabat sebagainiana dirnaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) untuk menyetorkan dana titipan
untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama
pelanggar ke kas negara sebagai pendapatan denda
administratif cukai.
(3) Setelah dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai
menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa
tidak dilakukan Penyidikan paling lama 5 (linia) hari kerja
sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada pelanggar paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(5) Surat penolakan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
huruf a dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak
dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(~~) dibuat sesuai contoh format sebagairnana tercantum
dalmn Lampiran huruf Q dan huruf R yang merupakan •
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalan1 hal diterbitkan surat penolakan sebagain1ana din1aksud
dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai
mengembalikan dana titipan yang telah disetor kepada
pelanggar dengan membuat berita acara.
BABV
PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAl DAN BARANG LAIN
Pasal 22
(1) Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian
perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dala1n Pasal 20 ayat (3), ditetapkan menjadi
barang 1ni1ik negara.
(2) Barang lain terkait keputusan penyelesaian perkara
berupa Udak dilakukan Penyidikan sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 71 --
dilnaksud dalan1 Pasal 20 ayat (3), dapat ditetapkan
rnenjadi bnrang milik negara.
(3) Barang lain sebagaimana diniaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sarana pengangkut;
b. peralatan komunikasi;
c. media atau tempat penyimpanan;
d. dokumen dan surat; dan
e. benda lain yang tersangkut dugaan Pelanggaran.
(4) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
akan ditetapkan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea
Cukai menjadi barang milik negara harus memenuhi
ketentuan:
a. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut
merupakan milik pelanggar; dan
b. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
Pasal 23
( 1) Direktur a tau kepala Kantor Bea Cukai menetapkan status
barang ke1 ia cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud clalam ·
Pasal 22 ayat (3) 1nenjadi barang milik negara dengan
rnenerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai
barang milik negara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal keputusan penyelesaian perkara berupa tidak
dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (3).
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pelanggar paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pengelolaan barang milik negara sebagailnana dimaksud clalarn
Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan ·
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25
(1) Barang lain sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 22 ayat
(3) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dart
siapa benda itu ditegah atau kepacla orang atau kepada
mereka yang paling berhak.
(2) Pengembalian barang lain sebagaimana diinaksud pada
ayat (1) dibuatkan berita acara serah terin1a.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 71 --
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai yang terjadi sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736) dan masih dalam
tahap penelitian, proses penyelesaian perkara berupa tidak
dilakukan Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal .
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 71 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1456
-Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala ~ ~ :Ctii~iE! Si Kementerian
I
1
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 71 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237 /PMK.04/2022
TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG
CUKAI
A. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENELITIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............................................... (1) .............................................. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ,_,, .................. (2) ............................................. .
IJJBAT P~RINTAH PENELITIMl
Non1or: S7iiT- ............(B) ........... .
PERTIMBANGAN : I. Bahwa dengan adanya Laporan Pelanggaran
.... ..... (4) .. ....... , maka dipandang perlu untuk
mengurnpulkan bahan keterangan dan 1nenemukan
bukti pennulaan yang cukup akan adanya tindak
pidana cukai.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan
Surat Perintah Penelitian.
DASAR 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagahnana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nom01· 7 Tahun 2021 tentang
Harmontsasi Peraturan Perpajakan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(5) ........ .
tentang .........(6) ......... ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(7) ........ .
tentang Penelitian Dugaan Pdanggaran di Bidang
Cukai;
4. Laporan Pelanggaran Nomor: ..... ....(8) .... ..... tanggal
......... (9) ........ .
Dl:PERINTAHKAN
KEPADA 1. Nama : ..................... (10) ............................ .
Pangkat / Gol. ......................... : ......................... ( 11)
Jabatan : ..................... (12) ............................ .
2. dst.
UNTUK 1. Melakukan tugas penelitian dugaan pelanggaran
berupa mencari, mengumpulkan bahan keterangan,
dan ntenemukan bukti permulaan yang cukup
sehubungan dengan perkara .........(13) ......... yang
diduga dilakukan oleh:
a Nmna ................ (14) ................ .
Jents Kelamin ················ (15) ................ .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 71 --
TetHpat / Tgl. ...... , ......... (16) ................ .
Lahtr
Pekerjaan ................ (17) ................ .
Kewarganegaraa ................ (18) ................ .
n
Alarnat ................ (19) ................ .
Nomor Identitas ................ (20) ................ .
b dst.
2. Setelah melaksanakan Surat Perintah ini agar ·
melaporkan kepada yang membert perintah.
Dernikian surat pertntah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Dikeluarkan di : ....... ..(21) ....... ..
Pada tanggal L .........(92) ..... ,...
............... (23) .............. .
. . . . . . . . . . . . . . .(24) .............. .
. . . . . . . . . . . . . . . (25) .............. .
Tembusan:
....... ........ (26) .......... . .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 71 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Non1or (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PENELITIAN
diisl nania diniktorat yang 1nelaksanaknn tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran.
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyiclikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi nomor surat perintah penelitian
diisi jenis pelanggaran
diisi:
a. nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam hal
Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. nornor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi
dan Tata I{erja Instansi Vertikal Direktorat ..Jenderal Bea
dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi:
a. Organisa1,t dan Tata Kerja Kernenterian Keuangan,
dalam httl Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan
oleh kan1or pusat Direktorat Jendetal Bea clan Cukai;
atau
b. Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan
Pelanggarun dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
diisi nomor LP / LP-1
diisi tanggal LP / LP-1
diisi nama peju bat yang diperintah
diisi pangkat dun golongan pejabat yang diperintah
diisi jabatan Pf:1abat yang diperintah
diisi uraian singkat dugaan pelanggaran
dtisi nama lengkap orang yang cliduga melakukan
pelanggaran (blla ada)
diisi jenis kelamtn orang yang diduga melakukan pelanggaran
(bila ada)
dlist tempat dan tanggal lahtr orang yang diduga malakukan
pelanggaran (l1tla ada)
diisi pekerjaan orang yang diduga m.alakukan pelanggaran
(bila ada)
diisi kewarganegaraan orang yang diduga malakukan
pelanggaran (bHa ada)
diisi alamat orang yang diduga malakukan pelanggaran (bila
ada)
diisi nomor identltas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor) orang
yang diduga malakukan pelanggaran (bila ada)
diisi kota sesuai tempat penerbitan surat perintah penelitian
diisi tanggal penerbitan surat perintah penelitian
diisi jabatan penerbit surat perintah penelitian
diisi tanda tan~an pejabat penerbit surat perintah penelitian
diisi nama pejabat penerbit surat perintah penelltian
diisi tujuan ten1busan surat perintah penelitian
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 71 --
B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
KEMENTERlAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREK1~0RAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...................... ~ .............. , ............. i) ........... (1) ................................................... .
• • • • • • • • • • • • ' •••• ♦ •••••••• ' •' ~ •••••••••••••••••• (2) ................ ♦ •••••••••••••••••••••••••••••
SURAT PERINTAH PEMl,RIKSAAN
Nomor: SP,I~KSA- ............ (3) ........... .
PERTIMBANGAN : 1. Bahwa dalam rangka penelitian atas dugaan
pelanggaran .........(4) ......... , maka dipandang perlu
untuk n1elakukan pemeriksaan terhadap barang,
tempat/bangunan, sarana pengangkut, dan/ atau
pembukuan dan pencatatan*.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan
Surat Perintah Pemeriksaan.
DASAR 1. Undang-tJndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonlsusi Peraturan Perpajakani
2. PeratunH1 Menteri Keuangan Notnor .........(5) ........ .
tentang ;........(6) ......... ;
3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(7) ........ .
tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang
Cukai;
4. Laporan Pelanggaran Nomor: .........(8) ......... tanggal
........ .(9) ........ .
5. Surat Perintah Penelitian Nomor: ........ .(10) ........ .
tanggal ......... (11) ........ .
DIPERINTAHKAN
KEPADA 1. Nama : ..................... (12) ............................ .
Pangkat / Gol. ......................... : ......................... (13)
Jabatan : ····················· (14) ............................ .
2. dst.
UNTUK : 1. Melakukun pemeriksaan terhadap barang,
tempat/l >ungunan, sarana pengangkut, dan/ a tau
petnbukllEUl dan pencatatan* di ....... ..(15) .. ...... .
sehubungan dengan perkara .........(16) ....... ..
2. Setelah melaksanakan Surat Perintah ini agar
1nembuat Berita Acara Pemeriksaan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 71 --
Demikian surat perintah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Dikeluarkan di : .........(17) ........ .
Pada tanggal j ......... (18) ....... ..
............... (19) .............. .
.. .. ........... (2()) .. ............ .
................ (21) .............. .
*coret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 71 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSMN
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai yang 1nelakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi alamat direktorat yang melaksana.kan tugas dan fungsi
di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi nomor surat pertntah pemeriksaan
diisi Jenis pelanggaran
dlisi:
a. notnor PenHuran Menterl Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementertan Keuangan, dalam hal
Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. nomor Peraturan Mentert Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi:
a. Organisasi clan Tata Kerja Kementertan Keuangan, dalam
hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan
Pelanggaran dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
dlisi nomor Peraturan Mentert Keuangan tentang Penelitian
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
dUsl nonlOr LP / LP·· l
dlisl tanggal LP / LP-1
diisl nomor surnt pertntah penelitian
diisi tanggal surat pertntah penelitia.n
diisi nama pejabat yang dipertntah
diisi pangkat dan golongan pejabat yang dipertntah
diisi Jabatan pejabat yang dipertntah
diisi nama teinpat dan alamat lengkap pelaksanaan
pemertksaan
diisi uraian singkat dugaan pelanggaran
diisi kota sesuai tempat penerbitan surat pertntah
pemeriksaan
diisi tanggal penerbitan surat perintah pemertksaan
diisi jabatan penerbit surat pertntah pemertksaan
diisi tanda tangan pejabat penerbit surat pertntah
pen1ertksaan
diisi nama pejabat penerbit surat pertntah pemeriksaan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 71 --
----------
C. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............................................... ( 1) ............................................. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . .. . . . .. . . . . (2) ............................................. .
DERITA ACARA PEMERIKSAAN
Pada hart ini .. ....(3) ...... tanggal ......(4) ...... bulan ...... (5) ...... tahun
.. .... (6) ...... , saya:
-----------------'·-----··-·--- ----- - ••••• '' j •••••• • (7) ............... --------·-··--------------
Pangkat I Gol. .........(8) ......... dabatan ....... ..(9) .... ..... pada ..... ....(10) .. ....... ,
bersama-sama dengan: --··------·······---------------------------·--···-------------------------
1. Nama
Pangkat
Gol.
/
................................. ·... (7) .................................... .
.................................... (8) .................................... .
Jabatan ................ (9) ............. pada ............ (10) .............. .
2. dst.
Berdasarkan: --------------------------------------------------------------------------------
1. Surat Perintah Penelitian Nornor .........(11) ......... tanggal .........(12) ..... .... ;
2. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor .........(13)......... tanggal
......... ( 14) ......... ; -------------- ··----------------------------------------- ---------------
telah melakukan pemeriksaan terhadap: ----------------------------------------------
Barang*
Jumlah/Jenis/Nomor Peti ........................ (15) ........................ .
Kemas/Kemasan
Jumlah/ Jenis Barang ........................ (16) ........................ .
Jenis/Nomor clan Tgl Dokumen ························ (1.7) ........................ .
Pemilik/lmportir /EksporUr /Yang ......................... (18) .... ..................... .
Menguasai**
Nomor Identitas ••·••·····••,•·············(19) ·························
Tempat/Bangunan*
Alamat Tempat/Bangunan ........................ (20) ........................ .
No Reg Bangunan/NPPBKC/NPWP** ........................ (21) ........................ .
Pemilik/Yang Menguasai** ........................ (22) ........................ .
Nomor ldentitas ........................ (23) ........................ .
Sarana Pengangkut*
Nama dan Jenis Sarana Pengangkut ........................ (24) ........................ .
No. Voyage/Penerbangan/Trayek** ........................ (25) ........................ .
Ukuran/Kapasitas Muatan ........................ (26) ........................ .
Bendera ........................ (27) .. ...................... .
Nomor Register /Polisi** ........................ (28) ........................ .
Nahkoda/Pilot/Pengemudi** ........................ (29) ........................ .
Nomor Identitas ························ (30) ........................ .
Pembukuan dan Pe:ncatatan*
Nama/Jenis Pe1nbukuan dan ......................... (81) ........................ .
Pencatatan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 71 --
Pemilik/Yang Menguasai*"' : ........................ (82) ·························
Nomor Identitas : ......................... (83) ........................ .
Lokasi Pemeriksaan: .............. .(04)............... -----------------------··---------------
Hasil Pemeriksaan: ---------------····-------------------------------------------------------
· · · · · · .. ·· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (35) ........................................................... .
...................................................... (35) ........................................................... .
...................................................... (35) ........................................................... .
...................................................... (35) ........................................................... .
...................................................... (35) .......................................................... ..
Pemeriksaan disaksikan oleh: --··-·-------------------------------------------------------
1. Narna ................................ (36) .............................. .
Alarnat ................................ (37) .............................. .
Pekerjaan ................................ (38) .............................. .
Kewarganegaraan ................................ (39) .............................. .
Nomor Identitas ······················· ......... (40) .............................. .
2. Nania ,................................ (38) .............................. .
Alamat ................................ (37) .............................. .
Pekerjaan ,..................... , .......... (38), ............................. .
Kewarganegaraan ························· ....... (39) .............................. .
Nonior Identitas ,................................ (40) .............................. .
Demikian Berita Acara Perneriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, k.emudian ditutup dan ditandatangani di
......... (41) ......... pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas.
Yang Menyaksikan Pejabat yang melakukan
pemerlksaan
........................ (44) .................. , . . . . . . . . ......................... (42) ........................ .
........................ (45) .......................... . ......................... (43) ........................ .
........................ (44) ........ .......... ........ . ......................... (42) ........................ .
........................ (45) ........ ........... ....... . ......................... (43) ........................ .
*sesuai pemeriksaan yang dilakukan
**caret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 71 --
Nomor (1)
Nom01· (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
PETUNJUK PENGISIAN
DERITA ACARA PEMERIKSAAN
diisi nan1a direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyiclikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi hari pelaksanaan pemeriksaan
diisi tanggal pelaksanaan pemeriksaan
diisi bulan pelaksanaan pemeriksaan
diisi tahun pelaksanaan pemeriksaan
diisi nama pejabat yang melakukan pemeriksaan
diisi pangkat dan golongan pejabat yang melakukan
pemeriksaan
dtisi jabatan pe:1labat yang melakukan perneriksaan
dlisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai asal pejabat yang
n1elakukan penieriksaan
diisl notttor sut'ftt perintah penelitian
diisl tanggal surat perintah penelitiat1
diisi no1110r sutut perintah pemeriksaan
diisi tanggal surat perintah pemeriksaaq
diisijumlah, jenis, dan/atau nomor petl kemas atau ke1nasan
yang diperiksa
diisi jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa
diisi jenis, nomor, dan tanggal doku1nen atas barang yang
diperiksa
diisi nama pemilik, importir, eksportir, atau pihak yang
menguasai barang yang diperiksa
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik, import:ir, eksportir, atau plhak yang menguasai
barang yang dlperiksa
diisi alamat lengkap tempat/bangunan yang diperiksa
diisi nomor re~ister, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC), Nomor Pokok Wajlb Pajak (NPWP) atas
tempat/bangunan yang diperiksa
diist nama pemilik atau pihak yang menguasai
ternpat/bangu 1u1n yang diperiksa
diisl non1or ldentitas (I{TP /KITAP /IGTAS/SIM/paspor)
pemilik atau pihak yang menguasai ten1pat/bangunan yang
diperiksa
diisi nan1a dan Jenis sarana pengangkut yang diperiksa
diisi nomor voyage, penerbangan, at.au · trayek sarana
pengangkut yang diperiksa
diisi ukuran atau kapasitas muatan sarana pengangkut yang
diperiksa
diisi bendera sarana pengangkut yang diperiksa
diisi nomor register a.tau nomor polisi sarana pengangkut
yang diperiksa
diisi nama nahkoda, pilot, atau pengemudi sarana
pengangkut yang diperiksa
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KlTAS/SIM/paspor)
nahkoda, pilot+ atau pengemudi sarana pengangkut yang
diperiksa
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 71 --
Nomor (31)
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
Nomor (41)
Nomor (42)
Nomor (43)
Nomor (44)
Nomor (45)
dtisi nama dan/atau jenis pembukuan dan pencatatan yang
diperiksa
diisi narna pentilik atau pihak yang menguasai pembukuan
dan pencatatan yang diperiksa
dUst nomor ldentitas (KTP /KITA}' /KITAS/SIM/paspor)
pemllik atau pthak yang menguasai pembukuan dan
pencatatan yang diperiksa
diisi nama tempat dan alamat lengkap dilakukannya
pemeriksaan
diisi uraian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat
diisi nama pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya pemeriksaan
diisi alamat pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya pemeriksaan
diisi pekerjaan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya pemeriksaan
diisi kewarganegaraan pemilik, importir, eksportir, pihak
yang menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya pemeriksaan
dlisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pernllik, ln1po1tlr, eksportir, pihak yang menguasai, ketua
Ung.kungitn, alau pihak lain yang ntenyaksikan jalannya
pem.eriksaan
diisi kota sesu1:tl tempat penerbitan berita acara pemeriksaan
diisi tanda tangan pejabat yang melakukan pemeriksaan
diisi nama pejabat yang melakukan pemeriksaan
diisi tanda tangan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya pemeriksaan
diisi nama pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya pemeriksaan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 71 --
D. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENYEGELAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
························••tt ··················· (1) ............................................. .
····••11•··········· .. ·············· .............. (2) ············· ................................. .
------------··-------------------fURAT PIB,INTAH PENYEGELAN
Nomor: SP.SEGEL-............ (3) .......... ..
PERTIMBANGAN : 1. Bahwa clalam rangka penelitian atas dugaan
pelanggaran .........(4) ......... , n1aka clipandang perlu
untuk melakukan penyegelan.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan Surat
Perintah Penyegelan.
DASAR 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmontsasi Peraturan Perpajakan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Notnor .........(5) .........
tentang .........(6) ......... ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .........(7) ....... ..
ten tang 1)enelitian Dugaan Pelanggaran dl Bldang Cukai;
4. Laporan Pelanggaran Nomor: .........(8)......... tanggal
......... (9) .. ....... .
5. Surat Perintah Penelitian Non1or: .........(10) ........ .
tanggal ........ .(11) .........
DIPERINTAHKAN
KEPADA 1. Nama : ..................... (12) ............................ .
Pangkat / Gol. : ......................... (13) ................................ .
Jabatan : ..................... (14) ............................ .
2. dst.
UNTUIC : 1. Melakukah penyegelan terhadap ........ .(15)....... ... di
......... (16)......... sehubungan dengan perkara
......... (17) ........ ..
2. Setelah melaksanakan Surat Perintah inl agar
membua t Bertta Acara Penyegelan.
Demikian surat perintah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung Jawab.
Dikeluarkan dl : .........(18) ....... ..
Pada tanggal : .........(19) ........ .
............... (2()) .............. .
............... (21) .............. .
............... (22) .............. .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 71 --
Norn.or (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PENYEGELAN
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugnan Pelanggaran
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugnan Pelanggaran
diisi nomor sur11t perintah penyegelan
dUsl Jenis pelat1ggaran
dlisi:
a. nomor Peraturan Menteri Keuangat1 tentang Organtsasi
dan Tata Kerja Kementertan Keuangan, dalam hal
Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. nomor Peraturan Menter! Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi:
a. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam
hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. Organtsasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan
Pelanggaran dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi nomor Peraturan Mentert Keuangan tentang Penelitian
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
diisJ non1or LP / LP--1
diisJ tanggal Ll:i / LP-· l
diisi non1or surat pertntah penelitian
diisi tanggal sttrat pertntah penelitian
diisi nama pejabat yang dipertntah
diisi pangkat clan golongan pejabat yang dipertntah
diisi jabatan p(:f a bat yang dipertntah
diisi barang, tempat/bangunan, sarana pengangkut,
dan/ atau pembukuan dan pencatatan yang dilakukan
penyegelan
diisi nama tempat dan alamat lengkap pelaksanaan
penyegelan
diisi uraian singkat dugaan pelanggaran
diisi kota sesuai tempat penerbitan surat perintah penyegelan
diisi tanggal penerbitan surat pertntah penyegelan
diist Jabatan penerbit surat pertntah penyegelan
diisi tanda tangan pejabat penerbit surat pertntah penyegelan
diisi nama pejabat penerbit surat pertntah penyegelan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 71 --
E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENYEGELAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............................................... (1) ............................................. .
······················ ......................... (2) ............................................. .
SERITA ACARA PENYEGELAN
Pada hart ini ......(3) ...... tanggal ......(4) ...... bulan ......(5) ...... tahun
...... (6) ...... , saya:
------- --------M·- •----- ..,-,..... .,.... ____ ., - ....... ' f •••••• (7) ff ff ff f •• ff ff ff ___ ,_.,.,.,.. ... -- ,, .. _____ -"'•~~·-- - ---•---------
Pangkat / Gol. .........(8) ......... .Jabatan .........(9) ......... pada .........(10) ......... ,
bersama-sama dengru1: ----------····•------------------ .---------------------.. ---------------
1. Nama .................................... (7) . ., .................................. .
Pangkat / ••••••••e••••••••••••••••••••••••••• (8),,,,,t•••••••••••••••••••••••••••••••
Gol.
Jabatan ................ (9) ............. pada ............ (10) ............. ..
2. dst.
Berdasarkan: -----------------------·--·-------------------------------------------------------
3. Surat Perintah Penelitian Nornor .........(11) ......... tanggal .........(12) ......... ;
4. Surat Perintah Penyegelan Nomor .........(13) ......... tanggal .........(14) ......... ;
telah melakukan penyegelan terhadap: ---------------------------------·---------------
Barang*
Jumlah/Jenis/Nomor Peti ........................ (15) ........................ .
Kemas/Kemasan
Jumlah/ Jenis Barang ......................... (16) ........................ .
Jenis/Nomor dan TgfDol{umen ..................... ~ .. (:l7) ........................ .
Pemilik/Importir /Eksportir /Yat1g . . . . . . . . . . . . . .. . . . .. . .. . . (18) ........................ .
Menguasai**
Nomor Identitas ........................ (19) ·························
Tempat/Bangu.nan*
Alamat Tempat/Bangunan ........................ (20) ........................ .
No Reg Bangunan/NPPBKC/NPWP** ........................ (21) ........................ .
Pemilik/Yang Menguasai** ........................ (22) ........................ .
Nomor Identitas ........................ (23) ··········· ............. .
Sarana Pengangkut*
Nama dan Jenis Sarana Pengangkut ........................ (24) ·········· .............. .
No. Voyage/Penerbangan/Trayek** ........................ (25) ........................ .
Ukuran/Kapasitas Muatan ........................ (26) ....................... ..
Bendera ........................ {27) ........................ .
Nomor Register /Polisi** ..................... ,.. (28) ........................ .
Nahkoda/Pilot/Pengemudl** ..................... ~ .. (~9) ........................ .
Nomor Identitas ....................... , (30) ....................... ..
Pembukuan dan Penoatatan*
Nama/Jenis Pembukuan dan ·········••.•·"········•· (81) ········· ............... .
Pencatatan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 71 --
Pemilik/Yang Menguasai** : ························ (32) ........................ .
Nomor Identitas : ························ (33) ........................ .
Lokasl. Penyegelan·. ...............(34). .............. . -------------·----··------------------------
Penyegelan disaksikan oleh:
1. Nama ................................. (35) ............................. .
Alamat ................................. (36) ............................. .
Pekerjaan ................................. (37) ............................. .
Kewarganegaraan ................................. (38) ......... .................... .
Nomor Identitas ................................. (39) ............................. .
2. Nama ................................. (35) ························ ..... .
Alainat ................................. (88) ······················ ....... .
Pekerjaan ................................. (37) ............................. .
Kewarganegaraan ................................. (38) ............................. .
Nomor Identitas ................................. (39) ............................. .
Demikian Berltn Acara. Pnnyegelan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di
........ .(40) ......... pada tanggal, btllan, dan tahun tersebut di atas.
Yang Menyaksikan Pejabat yang melakukan
penyegelan
........................ (43) ..... ..................... . ......................... (41) ........................ .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (44).......................... . ......................... (42) ........................ .
.. . ..................... (43). ······ ........... ........ . ......................... (41) ........................ .
. . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . (44).......................... . ......................... (42) ........................ .
*sesuai penyegelan yang dtlakukan
**coret yang tidak perlu
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 71 --
Nomor (1)
Nornor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
PETI INJUK PENGISIAN
BF~RITA ACARA PENYEGELAN
diisi nama direk:torat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi hart pelaksanaan penyegelan
diisi tanggal pelaksanaan penyegelan
diisi bulan pelaksanaan penyegelan
diisi tahun pelnksanaan penyegelan
diisi nama pejabat yang melakukan penyegelan
diisi pangkat dan golongan pejabat yang melakukan
penyegelan
diisi Jabatan pt:tlabat yang melakukan penyegelan
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bldang Penyidl.kan atau Kantor Bea Cukai asal pejabat yang
n1t~lakukan penyegelan
dlis1 nomor sun1t perintah penelitian
diisi tanggal s11t-at perintah penelitian
diisi nomor sutat perintah penyegelan
diisi tanggal su rat perintah penyegelan
diisijumlah, jertis, dan/atau nomor peti kemas atau kemasan
yang dilakukan penyegelan
diisi jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan
penyegelan
diisi jenis, nomor, dan tanggal dokumen atas barang yang
dilakukan penyegelan
diisi nama pemilik, importir, eksportir, atau pihak yang
menguasai barang yang dilakukan penyegelan
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik, impmttr, eksportir, atau plhak yang menguasai
barang yang dllakukan penyegelan
diisi alamat lengkap tempat/bangunan yang dilakukan
penyegelan
diisi nornor rei(tster, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBl{C), Nomor Pokok Wajlb Pajak (NPWP) atas
tempat/bangu I tan yang dilakukan penyegelan
diisi nama pemilik atau pihak yang menguasai
tempat/bangunan yang dilakukan penyegelan
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik atau pihak yang menguasai tempat/bangunan yang
dilakukan penyegelan
diisi nama dan jenis sarana pengangkut yang dilakukan
penyegelan
diisi nomor voyage, penerbangan, atau trayek sarana
pengangkut yang dilakukan penyegelan
diisi ukuran atau kapasitas muatan sarana pengangkut yang
dilakukan penyegelan
diisi bendera sarana pengangkut yang dilakukan penyegelan
diisi nomor register atau nomor polisi sarana pengangkut
yang dilakukan penyegelan
diisi na1na nahkoda, pilot, atau penge1nudi sarana
pengangkut yatlg dilakukan penyegelan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 71 --
Nomor (30)
Nomor (31)
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
Nomor (41)
Nomor (42)
Nomor (43)
Nomor (44)
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
nahkoda, pilot, atau pengemudi sarana pengangkut yang
dHakukan penyegelan
dlisl narna da11/atau jenis pembukuan clan pencatatan yang
dHah:ukan penyegelan
diisi nania peml1ik atau pihak yang 1nenguasat pembukuan
dan pencatatan yang dilakukan penyegelan
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik atau pihak yang menguasai pembukuan dan
pencatatan yang dilakukan penyegelan
diisi nama tempat dan alamat lengkap dilakukannya
penyegelan
diisi nama pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya penyegelan
diisi alamat pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya penyegelan
diisi pekerjaan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya penyegelan
dlisi kewargauegaraan pemilik, in1portir, eksportir, pihak
yang menguar1n.i, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
nienyakslkan Jnlannya penyegelan
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik, imporUr, eksportir, pihak yang menguasai, ketua
lingkungan, atau pihak lain yang 1nenyaksikan jalannya
penyegelan
diisi kota sesuai tempat penerbitan bertta acara penyegelan
diisi tanda tangan pejabat yang melakukan penyegelan
diisi nama pejabat yang melakukan penyegelan
diisi tanda tangan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan ja1annya penyegelan
diisi nama pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya penyegelan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 71 --
F. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH OLAH TEMPAT KEJADIAN
PERKARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
·························••1•••·················<1) ........... ,................................. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . , ........ ., , ................... (2) ........... ~ ................................. .
SURAT PERINIAH OLAH TEMPAT KEJADU\N l'ERKARA
Nomor: SP.OTKP-............ (3) .......... ..
PERTIMBANGAN : 1. Bahwa dalam rangka penelitian atas dugaan
pelanggaran .........(4) ......... , maka dipandang perlu
untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan Surat
Perintah Olah Tempat Kejadian Perkara.
DASAR 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
sebagainuina telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (5) .........
tentang ......... (6) ......... ;
3. Pet·aturan Menteri Keuangan Nomor ......... (7) ........ .
tentang ] 'enelitian Dugaan Pelanggaran di Bldang Cukai;
4. Laporan Pelanggaran Nomor: ......... (8) ......... tanggal
......... (9) ........ .
5. Surat Perintah Penelitian Non1or: .........(10) .........
tanggal .........(11) .........
DIPERINTAHKAN
KEPADA 1. Nama : ..................... (12) ............................ .
Pangkat / Gol. : ......................... (13) ............................... ..
Jabatan : ..................... (14) ............................ .
2. dst.
UNTUK : 1. Melakuknn tindakan sebagai berikut:
a. Melukukan pemeriksaan, pengolahan, memotret,
dan/ atau merekam melalui media audio visual
terhadap tempat kejadian perkara;
b. Melnkukan pemeriksuan, mencatat,
met11.~umpulkan, memotret, n1ere~am 1nelalui
media audio visual, dan/atin, membawa barang
hasH penindakan; dan/atau
c. Men1inta keterangan kepada pihak-pihak yang
terkait.
2. Setelah melaksanakan Surat Perintah ini agar
membuat. Berita Acara Olah Ten1pat Kejadian Perkara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 71 --
Dernikian surat perintah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Dikeluarkan di : ........ .(15) ........ .
Pada tanggal ; ....... .. (16) ..... ... .
.... ........... (17) .. ............ .
............... (18) .............. .
............... (19) .............. .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 71 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10}
Nomor (11}
Nomor (12)
Nomor (13}
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16}
Nomor (17)
Nomor (18}
Nomor (19)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyiclikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi nomor surat perintah olah tempat kejadian perkara
diisi Jenis pelanggaran
dlisi:
a. nomor Peral.Uran Menteri Keuangun tentang Organisasi
dun Tata lCerja Kementerian Keuangan, dalam hal
PeneUtian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilak1.1kan oleh Kantor Bea Cukai
diisi:
a. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam
hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
J enderal Bea dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan
Pelanggaran dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian
Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
diisl non1or LP / LP-1
diisl tanggal LP / LP-1
diisi nomor surat perintah penelitian
diisi tanggal sutat perintah penelitian
diisi nama pejabat yang diperintah
diisi pangkat clan golongan pejabat yang diperintah
diisi jabatan pe;Jabat yang diperintah
diisi kota sesuai tempat penerbitan surat perintah olah
tempat kejadian perkara
diisi tanggal penerbitan surat perintah olah tempat kejadian
perkara
diisi jabatan penerbit surat perintah olah tempat kejadian
perkara
diisi tanda tangan pejabat penerbit surat perintah olah
tempat kejadian perkara
diisi nama pejabat penerbit surat perintah olah tempat
kejadian perkara
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 71 --
•••••••••••••••••••••••••••••••••••
G. CONTOI-1 FORMAT BERITA ACARA OLAH TEMPAT KF~ADIAN PERKARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............................................... (1) ............................................. .
............................................... (2) ............................................. .
BERITA ACARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PER.KARA
Pada hart ini .. ....(3) ...... tanggal ......(4) ...... bulan .... ..(5) ...... tahun
...... (6) ...... , saya:
------- ---------- ---------------- .............. .(7) ............... ------- -----------··---------------
Pangkat / Gol. .........(8) ......... «.labatan ....... .. (9) ......... pada .... .....(10) ......... ,
bersa1na-saina denga11: --- --··---- ··,,. ________________ --------··--· -·- ···· -----·-- --- ,, ___ ---·--- ------
1. Nama .................................... (7). ♦
Pangkat / ................................. -... (8) ..................................... .
Gol.
Jabatan ................ (9) ............. pada ............ (10) ............. ..
2. dst.
Berdasarkan: ------------------------·--------------------------------------------------------
5. Surat Perintah Penelitian Nomor .........(11) ......... tanggal .........(12) ......... ;
6. Surat Pertntah Olah Tempat Kejadian Perkara Nomor .........(13) ....... ..
tanggal ......... ( 14) ......... ; ---- -···-------------------------------------------------------
telah mendatangi dan memasuki tempat kejadian perkara yang bertempat di
........ . (15) ......... untuk melakukan tindakan sebagai berikut: -··------------------
1. Melakukan pemeriksaan, pengolahan, memotret, clan/ atau merekam
melalui media audio visual terhadap tempat kejadian perkara;
2. Melakukan pemertksaan, mencatat, mengumpulkan, memotret, merekain
melalui media audio visual, clan/ a tau membawa barang hasil penindakan;
dan/atau
3. Meminta keterangan kepada plhak-pihalc yang terkalt:.
Pelaksanaan Olah Te1npat Kejad1Rn Perkara: -----------------------------------------
....................................................... (16) ··············'··············································
...................................................... ( 16) ........................................................... .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 16) ........................................................... .
...................................................... (16) ........................................................... .
...................................................... (16) ........................................................... .
...................................................... (16) ........................................................... .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 16) ........................................................... .
...................................................... (16) ........................................................... .
Olah Tempat Kejadian Perkara disaksikan oleh: --------------------------------------
1. Nama ................................ (17) .............................. .
Alamat ................................ (18) .............................. .
Pek.erjaan ................................ (19) .............................. .
Kewarganegaraan ................................ (20) .............................. .
Nomor Identitas ................................ (21) .............................. .
2. Narna ................................ (17) .............................. .
Alart1at ................................ (1.8) .............................. .
Pek.erjaan ................................ (19) .............................. .
Kewarganegaraan ................................ (20) ............................. ..
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 71 --
Non1or Identitas ................................ (21) .............................. .
Demikian Betita Acara Oli:lh Tempat Kejadian Perkara ini dibuat dengan
sebenamya atas kekuatan aumpah jabatan, kemudian ditutup dan
ditandatangani di ....... ..(22) ......... pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut di
atas. -------------------------------- ·· ·· ----------------------------- -- ------------------------
Yang Menyaksikan Pejabat yang melakukan olah
tempat kejadian perkara
........................ (25).......................... . ......................... (23) ........................ .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . (26) . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .. . . ......................... (24) ........................ .
~ • e • • • e •.III. t I I I It I I I I I (25) I. I I If I ♦ I I. I I I I.~ t I ♦♦ I I I I I I I I I I I ••• I I I I I I I I I I It Ii ii ♦ I (23) t I I It I I ♦ I I I I I I I I I I I I 1 1 1 1 I
........................ (26).......................... . ............ ·............. (24) ........................ .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 71 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA OLAH TEMPAT KEJADIAN Pl~RKARA
dlisi nania diroktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidlkan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran.
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyiclikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi hari pelaksanaan olah tempat kejadian perkara
diisi tanggal pelaksanaan olah tempat kejadian perkara
diisi bulan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara
diisi tahun pelaksanaan olah tempat kejadian perkara
diisi nama p~jabat yang melakukan olah tempat kejadian
perkara
diisi pangkat clan golongan pejabat yang melakukan olah
tempat kejadian perkara
diisi jabatan peJabat yang melakukan olah tempat kejadian
perkara
diisi direktorat yang 1nelaksanakan tugas dan fungsi di
biclang Penyidtkan atau Kantor Bea Cukai asal pejabat yang
n1elal<uktm olah ten1pat kejadian perkarn
dlisi nomor sutnt perintah penelitian
diisi tanggal su rat perintah penelitian
diisi nomor surat perintah olah.tempat kejadian perkara
diisi tanggal surat perintah olah tempat kejadian perkara
diisi nama tetnpat dan alamat lengkap dilakukannya olah
tempat kejadian perkara
diisi uraian pelaksanaan olah tempat kejadian perkara yang
dilakukan oleh pejabat
diisi nama pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan jalannya olah tempat kejadian perkara
diisi alamat pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya olah tempat keJadian perkara
diisi pekerjaan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya olah tempat kejadian perkara
dlist kewarga11egaraan pemilik, imporUr, eksportir, pihak
yang n1t·mguam1i, ketua lingkungan, ntau pihak lain yang
rnenyaksJkan Jalannya olah tempat keJncUan perkara
diisi nomor identitas (KTP /KITAP /KITAS/SIM/paspor)
pemilik, imporUr, eksportir, pihak yang menguasai, ketua
lingkungan, atau pihak lain yang menyaksikanjalannya olah
tempat kejadian perkara
diisi kota sesuai tempat penerbitan berita acara olah tempat
kejadian perkara
diisi tanda tangan pejabat yang melakukan olah tempat
kejadian perkara
diisi nama p~jabat yang melakukan olah tempat kejadian
perkara
diisi tanda tangan pemilik, importir, eksportir, pihak yang
menguasai, ketua lingkungan, atau pihak lain yang
menyaksikan Jalannya olah tempat keJadtan perkara
diisi nama pemilik, in1portir, eksportir, pihak yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 71 --
menguasai, lcetua lingkungan, atau pihak lain yang
1nenyaksikan Jalannya olah tempat kejadian perkara
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 71 --
H. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH REKONSTRUKSI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
............................................... (1) .............................................. .
···························· .................... (2) ··············································
SURAT PEIUNTAH REKQNSTRUKII
Nomor: SP.REKONSTRUKSI- ............ (8) ........... .
PERTIMBANGAN : 1. Bahwa dalam rangka penelitian atas dugaan
pelanggaran .........(4) ......... , maka dipandang perlu
untuk melakukan rekonstruksi.
2. Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan Surat
Perintah Rekonstruksi.
DAS.AR 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Peraturat1 Menteri Keuangan Nomor ......... (5) ........ .
tentang ......... (6) ......... ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Notnor ......... (7) ........ .
tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai;
4. Laporan Pelanggaran Nomor: ......... (8) ......... tanggal
......... (9) ......... ;
5. Surat Pfltintah Penelitian Ncnnor: .........(10) ........ .
tanggal ......... (11) ........ .
DIPERINTAHKAN
KEPADA 1. Nama : ..................... (12) ·····························
Pangkat / Gol. : ......................... (13) ................................ .
Jabatan : ..................... (14) ............................ .
2. dst.
UNTUK : 1. Melakukan rekonstruksi di .........(15) ........ .
sehubungan dengan perkara .........(16) ........ .
2. Setelah melaksanakan Surat Perintah ini agar
membua t Serita Acara Rekonstruksi.
Demikian surat perintah ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Dikeluarkan dt : ........ .(17) ........ .
Pada tanggal _J.._........ ,(.18) ....... ..
................ (19) .............. .
···············<20) .............. .
............... (21) .............. .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 71 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH REKONSTRUKSI
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi alamat dJrektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penelitian Dugaan Pelanggaran
diisi nomor surat perintah rekonstruksi
dlisi Jenis pelattggaran
dlisi:
a. nomor Pernluran Menterl Keua.ngt:Ul tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam hal
Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. nomor Peraturan Mente1i Keuangan tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi:
a. Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam
hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan oleh kantor
pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 237/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from December 30, 2022, and applies to ongoing investigations related to specific violations under the customs law.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Undang-Undang Cukai and previous organizational regulations of the Ministry of Finance.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.