No. 236 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the operational funding framework for the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) for the year 2023. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of fund utilization, ensuring that the agency can adequately support its health insurance programs. The regulation specifies the percentage of contributions from the Jaminan Kesehatan (Health Insurance) program that will be allocated to operational funds, as well as the procedures for adjusting these funds based on operational needs and performance monitoring.
1. **Who is affected**: The regulation primarily affects the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), which is responsible for managing health insurance in Indonesia. It also impacts stakeholders involved in the health insurance sector, including contributors to the Jaminan Kesehatan program.
2. **Key obligations and rights**: - **Operational Fund Allocation**: According to Pasal 1, BPJS Kesehatan will receive operational funds derived from a specific percentage of contributions from the Jaminan Kesehatan program. - **Percentage Limits**: As stated in Pasal 2, the maximum percentage for operational funds in 2023 is set at 2.89%, with a cap on the total operational fund amounting to Rp4.464.956.000.000,00 (approximately four trillion Indonesian Rupiah). - **Adjustment Proposals**: Under Pasal 3, if the allocated operational funds are insufficient due to new operational needs or if contributions fall short, BPJS Kesehatan can propose changes to the operational fund or the percentage taken from the social insurance fund to the Minister of Finance. These proposals must be submitted between the first week of July and the first week of September 2023. - **Monitoring and Reporting**: Per Pasal 4, the Minister of Finance will monitor the use of operational funds and performance targets at least every three months. BPJS Kesehatan is required to submit quarterly reports on fund usage and performance to the Minister of Finance.
3. **Definitions worth knowing**: - **Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)**: The agency responsible for administering health insurance in Indonesia. - **Jaminan Kesehatan**: Health insurance program contributions that fund BPJS Kesehatan's operations.
4. **Effective date and transitional provisions**: This regulation is effective from January 1, 2023, as stated in Pasal 5. It does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
5. **Interactions with other regulations**: The regulation references several laws and regulations, including Pasal 13 and Pasal 14 of Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 regarding the management of health insurance assets, and it aligns with the overarching framework set by the Indonesian Constitution and other relevant financial regulations. It is essential for BPJS Kesehatan to comply with these existing regulations while implementing the operational fund provisions outlined in this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
BPJS Kesehatan will receive operational funds from a percentage of contributions to the Jaminan Kesehatan program as per Pasal 1.
The maximum percentage for operational funds in 2023 is set at 2.89%, with a total cap of Rp4.464.956.000.000,00 as stated in Pasal 2.
BPJS Kesehatan can propose changes to operational funds or contribution percentages if necessary, as outlined in Pasal 3.
The Minister of Finance will monitor fund usage quarterly, and BPJS Kesehatan must report on fund usage and performance every three months, according to Pasal 4.
This regulation is effective from January 1, 2023, as stated in Pasal 5.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.02/2022 TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6270); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 4 -- 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 14); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2023. Pasal 1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Pasal 2 (1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2023 paling banyak 2,89 % (dua koma delapan sembilan persen). (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.464.956.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. Pasal 3 (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. (2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Kesehatan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 4 -- (3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan b. paling lambat minggu pertama bulan September 2023. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya. Pasal 5 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1455 -Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ~RTO) 922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
tentang ASURANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 236/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.