No. 235 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the operational funding framework for the Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) for the year 2023. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of the use of operational funds derived from various social security contributions. The regulation outlines how BPJS Ketenagakerjaan will allocate and manage these funds, ensuring that they are used appropriately to support social security programs.
1. **Who is affected**: The regulation primarily affects BPJS Ketenagakerjaan, which is responsible for managing social security programs in Indonesia. This includes programs related to work accident insurance, death insurance, old-age savings, and pension insurance. Entities contributing to these programs, such as employers and employees, are also indirectly affected as their contributions determine the operational funding available.
2. **Key obligations and rights**: - **Funding Sources**: According to Pasal 1, BPJS Ketenagakerjaan will receive operational funds from a percentage of contributions from various social security programs, including Jaminan Kecelakaan Kerja (Work Accident Insurance), Jaminan Kematian (Death Insurance), Jaminan Hari Tua (Old Age Insurance), and Jaminan Pensiun (Pension Insurance). - **Percentage Limits**: As per Pasal 2, the maximum percentage for operational funds in 2023 is set at 10% for Jaminan Kecelakaan Kerja and Jaminan Kematian, and 4.43% for both Jaminan Hari Tua and Jaminan Pensiun. The total operational fund cannot exceed Rp4.781.944.000.000,00 (approximately four trillion seven hundred eighty-one billion nine hundred forty-four million rupiah). - **Adjustment Proposals**: Under Pasal 3, if the operational funds are insufficient due to new operational needs or if contribution targets are not met, BPJS Ketenagakerjaan can propose changes to the operational fund to the Minister of Finance. These proposals must be submitted between the first week of July and the first week of September 2023. - **Monitoring and Reporting**: Pasal 4 mandates that the Minister of Finance will monitor the use of operational funds and performance targets at least every three months. BPJS Ketenagakerjaan is required to report on the use of these funds and performance achievements quarterly.
3. **Definitions worth knowing**: - **Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)**: The agency responsible for managing social security programs in Indonesia. - **Iuran**: Contributions made to social security programs, which are the basis for calculating operational funds.
4. **Effective date and transitional provisions**: The regulation is effective from January 1, 2023, as stated in Pasal 5. It does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
5. **Interactions with other regulations**: The regulation references several laws and regulations, including the Government Regulation No. 99 of 2013 regarding the management of social security assets and its amendments. It also cites the Presidential Regulation No. 57 of 2020 concerning the Ministry of Finance, indicating that this regulation operates within the framework established by these prior laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
BPJS Ketenagakerjaan will receive operational funds from a percentage of contributions from various social security programs as outlined in Pasal 1.
The maximum percentage for operational funds in 2023 is set at 10% for Jaminan Kecelakaan Kerja and Jaminan Kematian, and 4.43% for Jaminan Hari Tua and Jaminan Pensiun as per Pasal 2.
If operational funds are insufficient, BPJS Ketenagakerjaan can propose changes to the operational fund to the Minister of Finance, as stated in Pasal 3.
The Minister of Finance will monitor the use of operational funds quarterly, and BPJS Ketenagakerjaan must report on fund usage and performance every three months, as per Pasal 4.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.02/2022 TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 4 -- 5. · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2023. Pasal 1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima. Pasal 2 (1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2023 paling banyak sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; c. 4,43% (empat koma empat puluh tiga persen) dari iuran program J aminan Hari Tua; dan d. 4,43% (empat koma empat puluh tiga persen) dari iuran program Jaminan Pensiun. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empatjuta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. 1-jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 4 -- Pasal 3 (1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. (2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari danajaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan nominal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. paling cepat minggu pertama bulan Juli 2023; dan b. paling lambat minggu pertama bulan September 2023. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya. Pasal 5 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 4 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1454 -Salinan sesuai dengan aslinya · oUmum 2=~~ n Administrasi Kementerian ~S-:S:~«.iARTO r0922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023
tentang ASURANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 235/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.