No. 233 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for providing legal assistance within the Ministry of Finance of Indonesia. It aims to ensure that officials, employees, and former employees receive adequate legal support in handling legal issues arising from their duties. The regulation outlines the types of legal assistance available, the process for requesting assistance, and the roles of various units within the Ministry in coordinating these services.
The regulation affects various entities within the Ministry of Finance, including the Minister, Deputy Minister, officials, employees, retirees, and former employees who encounter legal issues related to their official duties. It also applies to units within the Ministry that may require legal assistance.
- Article 4 states that legal assistance is provided to the Minister, Deputy Minister, units, officials, employees, retirees, or former employees facing legal issues. - Article 5 mandates that the implementation of legal assistance is coordinated by the Secretariat General through the Advocacy Bureau. - Article 10 outlines the types of legal assistance available, including legal advice, consultations, and coordination with relevant units or agencies. - Article 11 specifies that assistance is available for those designated as suspects in investigations related to their official duties, excluding corruption or money laundering cases. - Article 12 allows for assistance in civil, administrative, commercial, religious, and tax law matters that may lead to litigation. - Article 20 provides assistance to those designated as defendants in criminal proceedings related to their official duties, excluding corruption or money laundering.
- Bantuan Hukum (Legal Assistance): Services provided by the Ministry of Finance to address legal issues. - Masalah Hukum (Legal Issues): Problems arising from the execution of duties and functions of the Ministry of Finance. - Biro Advokasi (Advocacy Bureau): The unit responsible for coordinating and implementing legal assistance within the Ministry.
The regulation is effective from April 1, 2023, and it replaces the previous regulation, No. 158/PMK.01/2012, regarding legal assistance within the Ministry of Finance.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and the Presidential Regulation No. 57 of 2020 on the Ministry of Finance, ensuring that the provisions align with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 4, legal assistance is provided to the Minister, Deputy Minister, units, officials, employees, retirees, or former employees facing legal issues.
Pasal 5 mandates that the implementation of legal assistance is coordinated by the Secretariat General through the Advocacy Bureau.
Pasal 10 outlines the types of legal assistance available, including legal advice, consultations, and coordination with relevant units or agencies.
Pasal 11 specifies that assistance is available for those designated as suspects in investigations related to their official duties, excluding corruption or money laundering cases.
Pasal 12 allows for assistance in civil, administrative, commercial, religious, and tax law matters that may lead to litigation.
Full text extracted from the official PDF (40K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 233/PMK.01/2022 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur di bidang layanan bantuan hukum serta perkembangan atas kebutuhan layanan advokasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 20 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalarn Peraturan Menteri ini, yang dirnaksud dengan: 1. Bantuan Hukurn adalah pernberian layanan hukurn oleh Kernenterian Keuangan dalarn rnenangani rnasalah hukurn. 2. Masalah Hukurn adalah rnasalah yang tirnbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kernenterian Keuangan baik yang rnengarah pada proses pengadilan, sedang dalarn proses pengadilan, rnaupun setelah adanya putusan pengadilan. 3. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kernenterian Keuangan. 4. Mantan Pegawai adalah orang yang pernah rnenjadi Pegawai di lingkungan Kernenterian Keuangan yang diberhentikan tanpa hak pensiun. 5. Pensiunan adalah Pegawai yang telah rnencapai batas usia pensiun rnenurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan horrnat sebagai Pegawai. 6. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalarn jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kernenterian Keuangan. 7. Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kernenterian Keuangan. 8. Biro Advokasi adalah Unit yang rnernpunyai tugas rnengoordinasikan dan rnelaksanakan advokasi hukurn terkait tugas dan fungsi Kernenterian Keuangan. 9. Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan. 10. Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Warnen/Mantan Warnen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri. 11. Kernen terian adalah Kernen terian Keuangan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Bantuan Hukurn dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persarnaan di hadapan hukurn, efisiensi, dan efektivitas. Pasal 3 Pernberian Bantuan Hukurn oleh Kernenterian bertujuan untuk rnenjarnin dan rnernenuhi hak hukurn Unit, Menteri/Mantan Menteri, Warnen/Mantan Warnen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Man tan Pegawai dalarn rnendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukurn. BAB III RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PERMINTAAN BANTUAN HUKUM jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 20 -- Pasal 4 Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum. Pasal 5 Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Advokasi. Pasal 6 Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas: a. penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan; b. penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan. BAB IV PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN Bagian Kesatu Bantuan Hukum Dalam Proses Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana Pasal 7 (1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang diminta keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan atau penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik atau penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tug as kedinasan di Kernen terian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat, atau Pegawai. Pasal 8 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 9 (1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, dan Wamen/Mantan Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada: jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 20 -- a. Kepala Biro Advokasi; dan/ atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 10 Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman ten tang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka; d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik; e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/ a tau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Pasal 11 (1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dapat memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan: a. dalam hal terkait dengan tugas kedinasan di Kernen terian; dan b. tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana pencucian uang. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, atau pimpinan unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, pemberian bantuan hukumnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal; jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 20 -- b. Pejabat atau Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; atau c. Pensiunan atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada pimpinan Unit eselon I atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri terkait. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, disampaikan secara tertulis, yang berisi paling sedikit uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (4) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, menugaskan: a. Unit kepatuhan internal; dan b. Unit yang mempunyai tugas dan fungsi advokasi pada Sekretariat Jenderal, Unit eselon I, atau Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk secara bersama-sama melakukan penelitian atas permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum. (7) Dalam hal Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit eselon I, atau pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri memberikan persetujuan atas permohonan Bantuan Hukum: a. Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Advokasi untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri dan Mantan Menteri/Mantan Wamen, Pejabat eselon I, dan pimpinan Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri; atau jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 20 -- b. Sekretaris Unit eselon I atau Sekretaris Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi, untuk Bantuan Hukum kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/ atau Man tan Pegawai. Bagian Kedua Bantuan Hukum Bidang Perdata, Tata Usaha Negara, Niaga, Agama, dan Perpajakan Pasal 12 Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum. Pasal 13 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 14 (1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, dan Wamen/Mantan Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 15 Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 20 -- hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. mengoordinasikan dan menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. BABV PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN Bagian Kesatu Bantuan Hukum Pemeriksaan Perkara Pidana Pasal 16 (1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dalam hal keterangan a tau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian. Pasal 17 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 18 (1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, a tau Man tan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ a tau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. -( jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 20 -- (4) Dalarn hal perrnohonan Bantuan Hukurn diajukan kepada Pirnpinan Unit eselon II yang rnernbidangi Unit advokasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), rnaka perrnohonan tersebut diternbuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 19 Pernberian Bantuan Hukurn sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 16 ayat (1) rneliputi: a. nasihat hukurn khususnya rnengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalarn proses perneriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukurn yang berkaitan dengan rnateri tindak pidana; c. pernaharnan ten tang ketentuan hukurn acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli; d. pendarnpingan saksi atau ahli di badan peradilan; e. rnengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalarn rnenyiapkan rnateri untuk kepentingan kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pernberian Bantuan Hukurn. Pasal20 (1) Menteri/Mantan Menteri, Warnen/Mantan Warnen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, dan/ atau Man tan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa dalarn proses perneriksaan dalarn perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat rnernperoleh Bantuan Hukurn dari Kernen terian: a. dalarn hal terkait dengan tugas kedinasan di Kernen terian; dan b. tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana pencucian uang. (2) Ketentuan perrnohonan dan pernrosesan perrnohonan Bantuan Hukurn terhadap Menteri/Mantan Menteri, Warnen/Mantan Warnen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 11 ayat (2) sarnpai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap perrnohonan dan pernrosesan perrnohonan Bantuan Hukurn atas Menteri/Mantan Menteri, Warnen/Mantan Warnen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai terdakwa. Bagian Kedua Bantuan Hukurn Penyelesaian Perkara Pra Peradilan Pasal 21 (1) Bantuan Hukurn dalarn proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang rnenghadapi perrnohonan pra peradilan sebagai terrnohon. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 20 -- (2) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit. Pasal 22 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 23 (1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, p1mpman Unit mengajukan permohonan kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ a tau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 24 Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Advokasi untuk keperluan beracara di pengadilan; e. menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/ a tau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; dan/ a tau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Bagian Ketiga Bantuan Hukum Bidang Perdata, Niaga, dan Peradilan Agama jdih.kemenkeu.go.id -6 -- 9 of 20 -- Pasal 25 (1) Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga, atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga, atau agama yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian. Pasal 26 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 27 (1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 28 Pemberian Bantuan Hukum se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat maupun tergugat dan masalah yang menjadi obyek perkara; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 20 -- c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Bagian Keempat Bantuan Hukum Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara Pasal 29 (1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada: a. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; b. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata; atau c. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi. (2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian. Pasal30 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 31 (1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri dan/atau Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit atau Pejabat mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 20 -- (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ a tau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal 32 Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara; b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Bagian Kelima Bantuan Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Pasal 33 (1) Sekretaris Jenderal c.q. Biro Advokasi mengoordinasikan pemberian Bantuan Hukum atas permohonan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan permohonan pengujian perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung. (2) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pengujian Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap permohonan yang terkait bidang tugas Kementerian. (3) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum permohonan pengujian Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang kepada Pejabat atau Pegawai yang berkedudukan sebagai pemohon. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 20 -- Pasal 34 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. Pasal 35 Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum permohonan pengujian Undang Undang dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Pasal36 Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan pengujian Undang-Undang dan peraturan perundang undangan di bawah Undang-Undang; b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan pengujian Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/ atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan surat kuasa, yaitu: 1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal penguJ1an Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; 2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan pengujian Peraturan Pemerintah guna proses beracara di Mahkamah Agung; 3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan pengujian Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung; dan/ atau 4. surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan pengujian peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung; e. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan/ atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Bagian Keenam Bantuan Hukum Penyelesaian Sengketa Perpajakan Pasal 37 Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum. Pasal38 Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi. jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 20 -- Pasal 39 (1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/ a tau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/ atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi. Pasal40 Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menj adi o byek sengketa perpajakan; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di Pengadilan Pajak; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di Pengadilan Pajak; e. menyiapkan jawaban, duplik, bukti, saksi dan/ a tau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. Bagian Ketujuh Bantuan Hukum Penyelesaian Jenis Perkara Lainnya Pasal 41 (1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 20 -- BAB VI PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP Bagian Kesatu Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pasal42 Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan putusan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal43 Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Unit di Kementerian yang menimbulkan beban dan/ atau kewajiban keuangan negara hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) .dari suatu lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh Pejabat yang berwenang. Pasal44 (1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian (non-executable), Kepala Biro Advokasi dan/ atau pimpinan Unit menyampaikan alasan kepada pengadilan mengena1 tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 45 (1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/ atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Biro Advokasi. Pasal46 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana. -( jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 20 -- (2) Kementerian memberikan bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak terbukti se bagai tersangka berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan surat penetapan penghentian penuntutan atau surat penetapan penghentian perkara oleh penuntut umum; atau c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Pemberian bantuan biaya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persyaratan dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan. BAB VII KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan Advokat Pasal 47 (1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/ atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/ atau permohonan uji pengujian peraturan perundang-undangan, sepanjang mendapatkan 1zm tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Advokasi. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 (1) Pemberian Bantuan Hukum untuk Masalah Hukum bidang pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20 dapat menggunakan advokat. (2) Penggunaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara bersama-sama oleh Biro Advokasi dan unit terkait di lingkungan Unit eselon I atau Unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pejabat, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka jdih.kemenkeu.go.id i -- 16 of 20 -- dan/atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20 telah mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan bantuan biaya. (5) Dalam hal Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pejabat, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan/ atau terdakwa tidak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 20, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemberian bantuan biaya. (6) Pemberian bantuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara persyaratan dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Koordinasi, Kerja Sama dan Pembinaan Bantuan Hukum Pasal49 (1) Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Unit eselon I harus dikoordinasikan dan diberitahukan kepada Kepala Biro Advokasi. (2) Unit eselon I yang memberikan Bantuan Hukum harus menyampaikan laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi secara berkala yang disampaikan setiap semester. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Biro Advokasi dapat meminta laporan pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Unit eselon I secara sewaktu-waktu. Pasal50 Dalam melaksanakan penanganan Bantuan Hukum, Biro Advokasi dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya. Pasal 51 (1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang memiliki Unit advokasi. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Advokasi dan/ atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/ atau luar Kementerian. jdih.kemenkeu.go.id i -- 17 of 20 -- Bagian Ketiga Pembiayaan Pasal 52 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian. BAB VIII KETENTUAN LAINNY A Pasal 53 (1) Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Biro Advokasi harus dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Biro Advokasi. (2) Terhadap Bantuan Hukum yang diberikan oleh Unit eselon I yang memiliki Unit advokasi harus dilengkapi surat tugas dari pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi. Pasal54 (1) Badan Usaha Milik Negara dapat meminta Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan bidang tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Pihak lain selain Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Pasal 55 Dalam hal diperlukan, Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi dapat menyusun ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal56 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 57 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. i jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 20 -- Pasal 58 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 20 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1453 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi I jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 20 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
tentang HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 233/PMK.01/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 20 provides assistance to those designated as defendants in criminal proceedings related to their official duties, excluding corruption or money laundering.
The regulation is effective from April 1, 2023, and it replaces the previous regulation, No. 158/PMK.01/2012.
Pasal 56 states that all provisions of the previous regulation remain in effect as long as they do not contradict this new regulation.