No. 232 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the accounting and financial reporting system for government institutions in Indonesia, ensuring that financial reports are prepared in accordance with applicable standards and regulations. It aims to enhance the quality and reliability of financial reporting across various government entities.
The regulation applies to all government ministries and agencies (Kementerian/Lembaga), including regional government units (Satuan Kerja Perangkat Daerah or SKPD) that receive allocations for decentralization, assistance tasks, or joint affairs. It affects entities involved in budget management and financial reporting.
- Pasal 2 outlines that the accounting and financial reporting system (SAi) must be implemented by every ministry/agency, covering both financial accounting and reporting of state assets (BMN). - Pasal 4 mandates the establishment of accounting and financial reporting units within each ministry/agency, including UAKPA (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan) and UAPPA (Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Anggaran). - Pasal 5 specifies that UAKPA must process financial transactions and produce financial reports, including Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca (Balance Sheet), and Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). - Pasal 28 details the sanctions for late submission of financial reports, which may include budget execution suspension or payment delays.
- SAi (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi): The system for accounting and financial reporting in government institutions. - BMN (Barang Milik Negara): State assets acquired through the state budget or other legitimate means. - UAKPA (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan): The unit responsible for accounting and financial reporting at the level of the ministry/agency. - UAPPA (Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Anggaran): The unit responsible for consolidating financial reports across various levels.
The regulation is effective from December 30, 2022, and replaces previous regulations such as PMK No. 177/PMK.05/2015 and PMK No. 225/PMK.05/2016, which are now revoked.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 1 of 2004 on State Treasury, and it aligns with the overarching framework for government financial management and reporting as stipulated in other relevant laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the SAi must be implemented by all ministries/agencies, covering financial accounting and reporting.
Pasal 4 requires each ministry/agency to establish accounting and financial reporting units, including UAKPA and UAPPA.
Pasal 5 mandates UAKPA to produce various financial reports, including LRA and Neraca.
Pasal 28 outlines the penalties for late submission of financial reports, which may include budget execution suspension.
Pasal 1 provides definitions for key terms such as SAi, BMN, UAKPA, and UAPPA.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232 /PMK.05/2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; b. bahwa untuk efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor i jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 421 -- Menetapkan 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada kementerian/ lembaga. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/ atau desa a tau yang menugaskan. 6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 7. Urusan Bersama Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. 8. Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis. 9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib tjdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 421 -- menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan. 11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 13. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan. 15. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 16. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LAK, LO, LPE, dan LPSAL dalam rangka pengungkapan yang memadai. 19. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan kementerian/lembaga dan Laporan Keuangan bendahara umum negara. 20. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. 21. Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat LKjKL adalah ikhtisar yang menjelaskan secara jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 421 -- ringkas dan lengkap ten tang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga. 22. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 23. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada pemerintah pusat dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 24. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses terkait dengan pengelolaan APBN, dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada bendahara umum negara dan kementerian/lembaga. 25. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. 26. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan. 27. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 28. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah. 29. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 30. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 31. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 32. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/ Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran/ penggunaan barang. 33. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau istilah lain yang dipersamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah jdih.kemenkeu.go.id f -- 4 of 421 -- pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. 34. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker. 35. UAKPA Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Dekonsentrasi. 36. UAKPA Togas Pembantuan adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Togas Pembantuan. 37. UAKPA Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker Urusan Bersama. 38. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. 39. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya. 40. UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Togas Pembantuan di wilayah kerjanya. 41. UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya. 42. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-El adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPAyang langsung berada di bawahnya. 43. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-El yang berada di bawahnya. 44. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN. 45. UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/ atau t jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 421 -- 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Dekonsen trasi. UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/ atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan. UAKPB Urusan Bersama adalah Satker / kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/ a tau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana U rusan Bersama. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya. UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-El adalah unit akuntansi pada tingkat eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-El yang berada di bawahnya. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 421 -- kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 57. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 2 (1) SAi merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) SAi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh setiap Kementerian/Lembaga. (3) SAi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat Kementerian/ Lembaga. (4) SAi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akuntansi dan pelaporan keuangan; dan b. akuntansi dan pelaporan BMN. Pasal 3 (1) SAi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memroses data transaksi keuangan dan transaksi barang. (2) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan laporan barang pada Kementerian/Lembaga. (3) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengena1 pelaksanaan sistem SAKTI. BAB II AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas: a. UAKPA; b. UAPPA-W; c. UAPPA-El; dan/atau d. UAPA. (2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). (3) Pembentukan UAPPA-W dan UAPPA-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 421 -- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan. (5) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/ a tau b. UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (6) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) UAPPA W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA Pasal 5 (1) Satker selaku UAKPA memroses transaksi keuangan dan barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; C. LPE; d. Neraca; dan/ atau e. CaLK. (3) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (4) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-W berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-El berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (6) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-W dan UAPPA-El, UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada semester I dan tahunan. (8) UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 421 -- Pasal 6 (1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan / Urusan Bersama merupakan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (2) Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama adalah kepala SKPD. (3) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi keuangan dan/atau barang untuk menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ U rusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; C. LO; d. LPE; dan e. CaLK. (5) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (6) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama dan UAPPA-El yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPPA-W Pasal 7 (1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/ a tau e. CaLK. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 421 -- (3) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (4) UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-El berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPA-El, UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (6) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (7) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W. Pasal8 (1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat atau pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ U rusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b. (2) Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi. (3) Penanggung jawab UAPPA-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD. (4) Penanggung jawab UAPPA-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk. (5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya. (6) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/ atau e. CaLK. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 421 -- (7) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UAPPA-El yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (9) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (10) Dalam hal UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama. Bagian Keempat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPPA-El Pasal 9 (1) UAPPA-El menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA- El berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-El sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; C. LPE; d. Neraca; dan/ atau e. CaLK. (3) UAPPA-El menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (4) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. Bagian Kelima Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPA Pasal 10 (1) UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga berdasarkan data Laporan Keuangan seluruh UAKPA di wilayah kerjanya dan jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 421 -- informasi Laporan Keuangan yang disampaikan oleh unit akuntansi di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan/ a tau e. CaLK. (3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur J enderal Perbendaharaan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Laporan Keuangan triwulan I, semester I, triwulan III, dan tahunan. (5) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan. (6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Laporan Keuangan tahunan. (7) Untuk CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan pada Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) Penyampaian Laporan Keuangan semester I dan tahunan dilakukan bersamaan dengan penyampa1an LKjKL semester I dan tahunan. (9) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai periode penyampaian Laporan Keuangan, komponen/jenis Laporan Keuangan yang disampaikan, dokumen-dokumen yang menjadi lampiran Laporan Keuangan, dan tambahan pengungkapan dalam CaLK. Bagian Keenam Unit Akuntansi Konsolidasi Pasal 11 (1) Dalam kondisi tertentu, Kementerian/Lembaga dapat membentuk unit akuntansi konsolidasi. (2) Penanggung jawab unit akuntansi konsolidasi adalah pejabat eselon II yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA. (3) Unit akuntansi konsolidasi memroses transaksi yang memenuhi kriteria: a. diamanatkan dalam kebijakan akuntansi; b. eliminasi transaksi resiprokal dalam lingkup satu Kementerian/Lembaga; dan/ atau c. koreksi audit dari BPK. (4) Koreksi audit dari BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan: jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 421 -- a. koreksi yang tidak secara spesifik menyebutkan agar koreksi tersebut dilakukan pada UAKPA tertentu; dan/atau b. koreksi yang penyampaiannya mendekati batas waktu penyampa1an Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga sehingga pencatatan pada masing-masing UAKPA tidak dimungkinkan lagi. (5) Unit akuntansi konsolidasi membuat penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sekurang-kurangnya mencakup: a. jenis dan kronologi transaksi; b. UAKPA yang terlibat dalam transaksi tersebut; c. komponen/jenis Laporan Keuangan yang terdampak; dan d. nilai transaksi. (6) Unit akuntansi konsolidasi menyampaikan penjelasan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPA sebagai bahan pengungkapan dalam CaLK. Bagian Ketujuh Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Pasal 12 (1) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan. (2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO; e. LAK; f. LPE; dan/atau g. CaLK. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan: a. dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan b. sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga. (5) Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Laporan Keuangan BLU bentuk ringkas. (6) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian Kementerian/Lembaga, Satker BLU memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu dilakukan eliminasi. 1jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 421 -- (7) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan. (8) Ketentuan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU. BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN BMN Bagian Kesatu Akuntansi dan Pelaporan BMN Pasal 13 ( 1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN yang terdiri atas. a. UAKPB; b. UAPPB-W; c. UAPPB-El; dan/atau d. UAPB. (2) Pembentukan UAPPB-W dan UAPPB-El dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan BMN. (4) Unit akuntansi dan pelaporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama; dan/atau b. UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (5) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah Satker, Kementerian/Lembaga dapat menetapkan 1 (satu) UAPPB W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAKPB Pasal 14 ( 1) UAKPB memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). 1jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 421 -- (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA. (3) UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada UAPPB-W dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-El berupa LBKP semesteran dan tahunan. (5) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-W dan UAPPB-El, UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBKP semesteran dan tahunan. (6) Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (7) Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Pasal 15 ( 1) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama memroses transaksi BMN dalam rangka penyusunan LBKP Dekonsen trasi /Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama dan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan/ U rusan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (3) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, UAPPB-El yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, dan KPKNL berupa LBKP semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBKP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Bagian Ketiga Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPPB-W Pasal 16 ( 1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) berdasarkan LBKP di wilayah kerjanya. (2) LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W. 1 jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 421 -- (3) UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPB-El dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan. (4) Dalam hal tidak dibentuk UAPPB-El, UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPB berupa LBP-W semesteran dan tahunan. (5) Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan ca ta tan atas Laporan BMN. (6) Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Pasal 17 (1) Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan Laporan BMN Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di tingkat wilayah, gubernur/kepala daerah dapat membentuk UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama pada setiap SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b. (2) Penanggung jawab UAPPB-W Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kepala SKPD pada pemerintah provinsi. (3) Penanggung jawab UAPPB-W Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD. (4) Penanggung jawab UAPPB-W Urusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala SKPD/pejabat yang ditunjuk. (5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyusun LBP-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama berdasarkan LBKP Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di wilayah kerjanya. (6) LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. (7) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada UAPPB-El dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP-W semesteran dan tahunan. (8) Penyampaian LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan ca ta tan atas Laporan BMN. (9) Penyusunan dan penyampaian LBP-W berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Bagian Keempat Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPPB-El Pasal 18 (1) UAPPB-El menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-El) berdasarkan data LBKP seluruh UAKPB di bawahnya. ijdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 421 -- (2) LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-El. (3) UAPPB-El menyampaikan LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB berupa LBP-El semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBP-El berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Bagian Kelima Akuntansi dan Pelaporan BMN pada UAPB Pasal 19 ( 1) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP) berdasarkan LBP-El di bawahnya. (2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAPA. (3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara berupa LBP semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan catatan atas Laporan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian LBP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN. BAB IV REKONSILIASI Pasal20 ( 1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan, UAKPA melakukan rekonsiliasi. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. BABV MONITORING DAN TINDAK LANJUT KUALITAS DATA SERTA TELAAH LAPORAN KEUANGAN Pasal 21 ( 1) Dalam rangka meyakinkan keandalan Laporan Keuangan, Kementerian/ Lembaga melakukan monitoring dan tindak lanjut kualitas data serta telaah Laporan Keuangan. (2) Monitoring kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan/ atau unit akuntansi dan pelaporan BMN secara periodik. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 421 -- (3) Dalam hal masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAKPA dan/ atau UAKPB melakukan tindak lanjut atas kualitas data Laporan Keuangan. (4) Dalam hal sampai dengan periode tertentu masih terdapat kualitas data Laporan Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mempengaruhi penyampaian Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak Surat Perintah Membayar (8PM) yang diajukan oleh Satker. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas data Laporan Keuangan, monitoring dan tindak lanjut, dan periode monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan Keuangan, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal22 (1) Telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) dilakukan oleh penyusun Laporan Keuangan pada UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El, dan/atau UAPA secara berjenjang. (2) Telaah Laporan Keuangan oleh penyusun Laporan Keuangan dilakukan sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada unit akuntansi yang secara organisatoris membawahi penyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan, dan/ atau BPK. (3) Telaah Laporan Keuangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) dituangkan dalam kertas kerja telaah Laporan Keuangan. (4) Pelaksanaan telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) berpedoman pada modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan lnstansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Pasal 23 (1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menerapkan PIPK. (2) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, dilakukan penilaian PIPK oleh tim penilai pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. (3) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, dilakukan reviu efektivitas penerapan PIPK oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (4) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 421 -- Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu PIPK pemerintah pusat. BAB VII REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN Pasal24 (1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilakukan reviu atas Laporan Keuangan. (2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. (3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu. (4) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga. BAB VIII PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Pasal 25 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan kepala Satker / pejabat lain yang ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disusun oleh penanggung jawab UAPPA-W dan UAPPA-El. (3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat selaku Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang bertindak selaku Pengguna Anggaran. (4) Dalam hal terdapat pergantian Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran/ pimpinan unit akuntansi/Kuasa Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab disusun oleh pejabat yang menggantikan sesuai dengan kewenangannya. Pasal26 (1) Pernyataan tanggung jawab pada Laporan Keuangan tingkat Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga semester I dan tahunan. (2) Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan, dapat disusun oleh pejabat setingkat lebih rendah dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran yang membidangi kesekretariatan. (3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat sebagai Pengguna Anggaran, penyusunan pernyataan 1jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 421 -- tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga triwulanan disusun oleh Pengguna Anggaran. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. BAB IX MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANINSTANSI Pasal 27 Penerapan SAI dilaksanakan sesuai dengan modul pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABX TATA CARA PENGENAAN SANKSI Pasal28 (1) Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 ayat (7), dan Pasal 8 ayat (10) berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. (2) Penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penolakan SPM. (3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM langsung kepada pihak ketiga, dan SPM pengembalian. (4) Tata cara pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAPPA W dari kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal29 Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan tahun 2022. Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 421 -- Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2158); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. fjdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 421 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1452 -Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ).\\GAN REP Kepala ~~~lttt'lrRl1!'¥-J~ si Kernen terian I jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 421 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232 /PMK.05/2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 421 -- BABI BAB II BAB III BAB IV BABV BAB VI DAFTAR ISi PENDAHULUAN 25 A. LATAR BELAKANG 25 B. TUJUAN 25 C. RUANG LINGKUP 25 D. SISTEMATIKA 25 TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN 27 KEUANGAN KEMENTERIAN /LEMBAGA A. JENIS DAN PERIODE PELAPORAN 27 B. PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 31 C. PENCATATAN DAN VERIFIKASI 35 D. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN 36 E. JADWAL PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 36 STRUKTUR ORGANISASI UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN 69 KEUANGAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA A. UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 69 B. PENANGGUNG JAWAB UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN 70 KEUANGAN C. STRUKTUR ORGANISASI UNIT AKUNTANSI DAN 71 PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA 82 A. GAMBARAN UMUM 82 B. PROSEDUR AKUNTANSI 83 C. TRANSAKSIKEUANGAN 86 D. TRANSAKSI ASETTETAP DAN ASET LAINNYA 139 E. TRANSAKSIPERSEDIAAN 169 F. TRANSAKSI PIUTANG 207 SISTEMATIKA LAPORAN KEUANGAN 222 A. PERNYATAAN TELAH DIREVIU 222 B. PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB 222 C. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN 222 D. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 222 E. NERACA 222 F. LAPORAN OPERASIONAL 222 G. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 222 H. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 222 I. LAMPIRAN DAN DAFTAR 224 J. IKHTISAR LAPORAN BLU 224 K. IKHTISAR LAPORAN BADAN LAINNYA 224 ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA 225 A. ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAKPA 225 B. ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAPPA-W 273 C. ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAPPA-El 322 D. ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UAPA 371 tjdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 421 -- BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB) berwenang untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya menggunakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam rangka menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan keuangan negara sejak perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan. Sistem Aplikasi Terintegrasi tersebut diterapkan di seluruh Kementerian/Lembaga sejak tahun 2022. Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi di seluruh Kementerian/ Lembaga dan pengembangannya yang masih berkelanjutan, penerbitan dan penyempurnaan regulasi-regulasi terkait, serta dinamika dan perkembangan variasi transaksi yang terjadi pada Kementerian/Lembaga berdampak pada kebutuhan penyesuaian proses bisnis terkait pelaporan keuangan. Untuk memayungi proses bisnis penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam kerangka Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu disusun Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). B. TUJUAN Penyusunan Modul SAI bertujuan untuk: 1. Memberikan pedoman mengenai tanggung jawab serta prosedur penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang berkualitas di setiap level unit akuntansi dan pelaporan pada Kementerian/ Lembaga. 2. Menyeragamkan pemahaman pengelola keuangan pada Kementerian/Lembaga mengenai perlakuan, tata cara pencatatan, penyajian transaksi-transaksi dalam laporan keuangan, serta pengungkapannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Modul SAI mencakup penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memperoleh alokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan/urusan bersama. Penerapan SAI oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/ Lembaga terse but dimaksudkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang bertujuan umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). D. SISTEMATIKA Modul SAI disusun dengan sistematika sebagai berikut: BABI PENDAHULUAN jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 421 -- Bab I terdiri dari latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan sistematika Modul SAL BAB II TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA Bab II meliputi jenis dan periode pelaporan, prosedur penyusunan laporan keuangan, pencatatan dan verifikasi, waktu penyampaian laporan keuangan, serta jadwal penyusunan dan pengiriman Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. BAB III STRUKTUR ORGANISASI UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA Bab III mencakup unit akuntansi dan pelaporan keuangan, penanggungjawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan, serta struktur organisasi unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kementerian/Lembaga. BAB IV TRANSAKSI KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA Bab IV menjelaskan perlakuan, tata cara pencatatan, dan penyajian transaksi keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi pada Kementerian/Lembaga, antara lain terdiri dari transaksi keuangan, transaksi persediaan, transaksi aset tetap dan aset lainnya, transaksi piutang, serta penyesuaian dan koreksi. Selain itu, Bab ini juga menguraikan dokumen sumber, jurnal, buku besar, neraca percobaan, dan komponen laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian/Lembaga. BAB V SISTEMATIKA LAPORAN KEUANGAN BAB V menjelaskan sistematika laporan keuangan Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggung Jawab, Ringkasan Laporan Keuangan, LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK, dan Ikhtisar Laporan BLU. BAB VI ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA Bab VI berisi ilustrasi laporan keuangan pada setiap level unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang mencakup UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-El, dan UAPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 421 -- BAB II TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN / LE MBA GA Kementerian/Lembaga selaku PA dan PB menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan barang yang berada dalam tanggung jawabnya. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara serta mengatur pengelolaan anggaran dan barang milik negara. Menteri Keuangan juga menghimpun laporan keuangan dan laporan barang dari seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan Kementerian/Lembaga meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. A. JENIS DAN PERIODE PELAPORAN Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengikuti sistematika laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Bab II modul ini. Jenis dan periode laporan yang harus disampaikan sebagai berikut: 1. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA ke KPPN Dilakukan oleh UAKPA denganjenis kewenangan: Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP), dan Urusan Bersama (UB). NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan- format .pdf mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya 2. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA ke tingkat UAPPA- W/UAPPA-El NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan - format .pdf Triwulan I fjdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 421 -- NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 3) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan - format .pdf Triwulan III mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 4) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan - mengikuti format .pdf sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya 3. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Dilakukan oleh UAPPA-W dengan jenis kewenangan Kantor Daerah (KD), Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP), dan Urusan Bersama (UB). NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan LaporanKeuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan- format .pdf mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya 4. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA El NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan - format .pdf Triwulan I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika f jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 421 -- NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) laporan keuangan Bab II modul ini. 3) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Semesteran - Triwulanan - format .pdf Triwulan III mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 4) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan - format .pdf mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya 5. p enyampa1an Laporan Keuangan t'mg ka t UAPPA-W k e t'mg ka t UAPA NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan Triwulanan Triwulan I - Laporan Keuangan Triwulanan - mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. Softcopy dengan format .pdf 2) Laporan Semesteran Semester I - Laporan Keuangan Semesteran - mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. Softcopy dengan format .pdf 3) Laporan Triwulanan Triwulan III - Laporan Keuangan Triwulanan -mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. Softcopy dengan format .pdf 4) Laporan Tahunan Laporan Keuangan Tahunan- mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. Softcopy dengan format .pdf *) sekurang-kurangnya 6. p enyampaian Laporan t'mg.k a t UAPPA-E 1 ke t'1ng.k a t UAPA NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan - format .pdf Triwulan I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. tjdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 421 -- NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 3) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan -mengikuti format .pdf Triwulan III sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 4) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan- format .pdf mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya 7. Penyampaian Laporan Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. D't' P er b en da h araan 1 :Jen NO PERIODE JENIS PELAPORAN KETERANGAN PELAPORAN *) 1) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan - format .pdf Triwulan I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 2) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Semesteran - Semesteran - format .pdf Semester I mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 3) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Triwulanan - Triwulanan -mengikuti format .pdf Triwulan III sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. 4) Laporan Laporan Keuangan Softcopy dengan Tahunan Tahunan- format .pdf mengikuti sistematika laporan keuangan Bab II modul ini. *) sekurang-kurangnya Keterangan: 1. LRA yang disampaikan kepada UAPPA-W, UAPPA-El, dan UAPA meliputi LRA Satuan Kerja/Wilayah/Eselon 1/Kementerian /Lembaga (triwulan, semesteran, dan tahunan), LRA Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan, dan LRA Pengembalian Pendapatan. 2. LRA semesteran yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA semester I tahun berjalan dengan LRA semester I tahun sebelumnya (realisasi sampai dengan 30 Juni 2.XX:1 dan realisasi sampai dengan 30 Juni 2.XX0). 3. LRA triwulanan yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA triwulan I atau III tahun berjalan dengan LRA triwulan I atau III tahun sebelumnya (realisasi sampai dengan 31 Maret 2.XX:1 dan realisasi sampai dengan 31 Maret 2.XX0 serta realisasi sampai dengan 30 September 2.XX:1 dan realisasi sampai dengan 30 September 2.XX0) jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 421 -- 4. LO semesteran yang disampaikan adalah LO perbandingan antara LO semester I tahun berjalan dengan LO semester I tahun sebelumnya (periode sampai dengan 30 Juni 2:XX:1 dan periode sampai dengan 30 Juni 2:XX0). 5. LO triwulanan yang disampaikan adalah LO perbandingan antara LO triwulan I atau Ill tahun berjalan dengan LO triwulanan I atau III tahun sebelumnya (periode sampai dengan 31 Maret 2:XX:1 dan periode sampai dengan 31 Maret 2:XX0 serta 30 September 2:XX:1 dan periode sampai dengan 30 September 2:XX0). 6. LPE semesteran yang disampaikan adalah LPE perbandingan antara LPE semester I tahun berjalan dengan LPE semester I tahun sebelumnya (periode sampai dengan 30 Juni 2:XX:1 dan periode sampai dengan 30 Juni 2:XX0). 7. LPE triwulanan yang disampaikan adalah LPE perbandingan antara LPE triwulan I atau Ill tahun berjalan dengan LPE triwulan I atau III tahun sebelumnya (periode sampai dengan 31 Maret 2:XX:1 dan periode sampai dengan 31 Maret 2:XX0 serta 30 September 2:XX:1 dan periode sampai dengan 30 September 2:XX0). 8. Neraca semesteran yang disampaikan adalah Neraca perbandingan antara Neraca per 30 Juni tahun berjalan dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya. 9. Neraca triwulanan yang disampaikan adalah Neraca perbandingan antara Neraca per 31 Maret atau 30 September tahun berjalan dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya. B. PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semesteran a. LRA Kementerian/Lembaga Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-El sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. b. LRA UAPPA-El Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-W, dan/atau LRA UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan 30 Juni tahun anggaran berjalan. c. LRA UAPPA-W Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LRA UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran sampai dengan 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 2. La po ran Realisasi Anggaran (LRA) Triwulan a. LRA Kementerian/Lembaga Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. b. LRA UAPPA-El Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-W, dan/atau LRA UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. c. LRA UAPPA-W Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 421 -- 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LRA UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran sampai dengan 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 3. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahunan a. LRA Tahunan Kementerian/Lembaga disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan lingkup Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. b. LRA UAPPA-El Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-W, dan/ atau LRA UAKPA Tahunan di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan. c. LRA UAPPA-W Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Tahunan sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LRA UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 4. Laporan Operasional (LO) Semesteran a. LO Kementerian/Lembaga Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-El sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. b. LO UAPPA-El Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-W dan/atau LO UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. c. LO UAPPA-W Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LO UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran sampai dengan 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 5. Laporan Operasional (LO) Triwulanan a. LO Kementerian/Lembaga Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. b. LO UAPPA-El Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-W dan/atau LO UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. c. LO UAPPA-W Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 421 -- d. LO UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran sampai dengan 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 6. Laporan Operasional (LO) Tahunan a. LO Kementerian/Lembaga Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. b. LO UAPPA-El Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAPPA-W, dan/atau LO UAKPA Tahunan di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan. c. LO UAPPA-W Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Tahunan sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LO UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LO UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 7. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Semesteran a. LPE Kementerian/Lembaga Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAPPA-El sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. b. LPE UAPPA-El Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAPPA-W dan/atau LPE UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. c. LPE UAPPA-W Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LPE UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 8. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Triwulanan a. LPE Kementerian/Lembaga Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. b. LPE UAPPA-El Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAPPA-W dan/atau LPE UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. c. LPE UAPPA-W Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Semesteran sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LPE UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama \ jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 421 -- Semesteran sampai dengan tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 9. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahunan a. LPE Kementerian/Lembaga Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAPPA-El sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. b. LPE UAPPA-El Tahunan disusun berdasarkan hasil LPE UAPPA W, dan/atau LPE UAKPA Tahunan di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. c. LPE UAPPA-WTahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Tahunan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. d. LPE UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LPE UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan pada lingkup wilayah yang bersangkutan. 10. Neraca Semesteran a. Neraca Kementerian/Lembaga Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-El per tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. b. Neraca UAPPA-El Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-W dan/atau Neraca UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing masing per 30 Juni tahun anggaran berjalan. c. Neraca UAPPA-W Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA per tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. d. Neraca UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Semesteran disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama per 30 Juni tahun anggaran berjalan. 11. Neraca Triwulanan a. Neraca Kementerian/Lembaga Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-El per tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. b. Neraca UAPPA-El Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-W dan/atau Neraca UAKPA Semesteran di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing per 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. c. Neraca UAPPA-W Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA per tanggal 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. d. Neraca UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Triwulanan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama per 31 Maret atau 30 September tahun anggaran berjalan. 12. Neraca Tahunan a. Neraca Kementerian/Lembaga Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-El per tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. fjdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 421 -- b. Neraca UAPPA-El Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAPPA-W dan/atau Neraca UAKPA Tahunan di bawah wilayah kerja eselon I masing-masing per tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. c. Neraca UAPPA-W Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA per tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. d. Neraca UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Neraca UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama per tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. C. PENCATATAN DAN VERIFIKASI 1. Pencatatan dengan Penggunaan Aplikasi Berbasis Web Pencatatan transaksi keuangan pemerintah dilakukan hanya pada tingkat UAKPA berdasarkan dokumen sumber sehingga segala perbaikan pencatatan transaksi keuangan pemerintah sebagai hasil verifikasi oleh entitas akuntansi atau pelaporan pada tingkat yang lebih tinggi, hanya dilaksanakan pada tingkat UAKPA. Pencatatan transaksi keuangan pemerintah yang menghasilkan jurnal dan buku besar sampai dengan penyajian laporan keuangan menggunakan SAKTI yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan - Kementerian Keuangan. 2. Verifikasi Kegiatan verifikasi bertujuan untuk: a. memastikan seluruh dokumen sumber telah direkam pada SAKTI; b. memastikan bahwa perekaman transaksi pada setiap modul di SAKTI telah dilakukan dengan tepat; c. memastikan jurnal manual telah dilakukan dengan tepat; d. memastikan bahwa seluruh transaksi telah dilakukan validasi, persetujuan, dan posting; dan e. Memastikan output Laporan Keuangan telah sesuai dengan perekaman dokumen sumber. 3. Rekonsiliasi Kegiatan rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Kegiatan rekonsiliasi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. Rekonsiliasi Internal Rekonsiliasi Internal menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul Persediaan, modul Aset Tetap, dan modul Piutang serta rekonsiliasi dengan modul Bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal. b. Rekonsiliasi Eksternal Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). TDK meliputi TDK Rupiah, TDK CoA, dan TDK Detail. 1) TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi. 2) TDK CoA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA. tjdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 421 -- 3) TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat CoA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber. Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan ke dalam Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). D. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Laporan Keuangan Triwulan I disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April tahun anggaran berjalan; 2. Laporan Keuangan Semester I disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan; 3. Laporan Keuangan Triwulan III disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan; 4. Untuk Laporan Keuangan Tahunan diatur sebagai berikut: a. Laporan Keuangan Unaudited disampaikan paling lambat pada tanggal terakhir di bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir; dan b. Laporan Keuangan Tahunan Asersi Final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam hal tanggal-tanggal tersebut merupakan hari libur/hari besar, maka Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya. E. JADWAL PENYUSUNAN DAN PENGIRIMAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN /LEMBAGA Jadwal Penyampaian Unit Organisasi Bulanan LK Semester 1 LK Tahunan (Unaudited) UAKPA - - - UAPPA-W - - - UAPPA-El - - - UAPA - 31 Juli 2XX0 Akhir Februari 2XX1 *) Batas waktu penyampaian laporan keungan tingkat UAKPA sd UAPA-El mengikuti batas waktu penyampaian LKKL. Keterangan: 1. Laporan Keuangan yang disampaikan ke unit akuntansi dan pelaporan keuangan di atasnya adalah Laporan Keuangan yang transaksi keuangannya direkonsiliasi / dikonfirmasi dengan KPPN. 2. Tahun 2XX0 adalah untuk tahun anggaran berjalan. 3. Tahun 2XX1 adalah 1 (satu) tahun setelah tahun anggaran berjalan. 4. Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal penyampaian Laporan Keuangan selain ketentuan di atas berdasarkan kebutuhan internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga dengan tidak melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan I pada 30 April, semester I pada 31 Juli, triwulan III pada 31 Oktober, dan tahunan pada akhir Februari untuk UAPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 421 -- F. FORMAT TELAAH LRA, CALK, DAN TELAAH ANTAR LAPORAN KEUANGAN (MENYESUAIKAN TEMPLATE LK TW 2022 / SEMESTER I 2022) 1. Tingkat Satker KERTAS KERJA TELAAH LAPORAN KEUANGAN TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (UAKPA) SEMESTERAN/TRIWULANAN/TAHUNAN TA 20:XX Kode dan Nama UAKPA : (... ) ........... . Kode dan Nama UAPPAW : ( ... ) ........... . Kode dan Nama Eselon I : (... ) ........... . Kode dan Nama K/L : (... ) ........... . Objek Penelaahan Kondisi LK Seharusnya l,Beri tanda centang (✓) sesuai Laporan Keuangan.Jika tidak ada data, isi denaanN/A Bila terisi pada kolom yang tidak seharusnya, agar diuraikan pada lembar lampiran KELENGKAPAN LAPORAN KEUANGAN IKelengkapan Komponen Laporan Keuangan Pokok Ada Tidak Seharusnya 1. Pernyataan Tanggung Jawab Ada 2. Face LRA, Neraca, LO dan LPE Ada 3. Catatan atas Laporan Keuangan Ada Laporan Keuangan Tambahan Ada Tidak Seharusnya 1. Neraca Percobaan Akrual Saldo Awal Ada 2. Neraca Perco baan Akrual Ada 3. Neraca Perco baan Kas Ada 4. Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja per Ada Akun KESESUAIAN LAPORAN KEUANGAN DENGAN SAKTI/MonSAKTI Kesesuaian Saldo Sama Tidak Seharusnya 1. Semua face laporan (LRA, LO, LPE dan Neraca) Sama sama dengan cetakan laporan pada SAKTI/ MonSAKTI Laporan Keuangan disusun menggunakan SAKTI/ MonSAKTI sehingga harus sama, apabila ada yang tidak sama, uraikan dalam Lampiran Telaah dan penyebabnya. KESESUAIAN DENGAN PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI Sama Tidak Seharusnya Persamaan Dasar Akuntansi 1. Nilai "Surplus/(Defisit)-LO" di LO = Nilai "Surplus/ Sama (Defisit) - LO" di LPE 2. Apakah Saldo "Ekuitas Akhir" di LPE = "Saldo Sama Ekuitas" di Neraca Sama 3. Neraca: Aset = Kewajiban + Ekuitas PENGECEKAN PADA MonSAKTI To Do List Ya Tidak Seharusnya 1. Terdapat Pagu Minus per tanggal pelaporan Tidak 2. Satker sudah melakukan Normalisasi dan Tindak Lanjut Normalisasi (dalam hal masih terdapat Ya anomali) tjdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 421 -- 3. Terdapat Persediaan Belum Didetilkan per tanggal Tidak pelaporan 4. Terdapat TK Internal Belum TM Internal Persediaan Tidak per tamrn:al pelaporan 5. Terdapat Ketidaksesuaian Akun Vs Kade Barang Persediaan per tanggal pelaporan (Jika ada, Tidak sebutkan akun dan alasan ketidaksesuaian di catatan telaah 6. Terdapat Aset Belum Didetilkan per tanggal Tidak pelaporan 7. Transaksi Reklas Keluar Aset tapi Belum Reklas Tidak Masuk per tanggal pelaporan 8. Terdapat transaksi Transfer Keluar Internal Belum Transfer Masuk (TM) Internal Aset per tanggal Tidak pelaporan 9. Ketidaksesuaian Akun Vs Kade Barang Aset Tetap/ATB per tanggal pelaporan (Jika ada, Tidak sebutkan akun dan alasan ketidaksesuaian di catatan telaah) 10. Terdapat Pendapatan Belum di Settle Piutang per tanggal pelaporan dan Belum dilakukan Penyisihan Tidak Piutang 11.
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 232/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from December 30, 2022, and replaces previous regulations.
Pasal 21 emphasizes the need for monitoring the quality of financial data and conducting reviews of financial reports.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.