MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 231 /PMK.03/2019
TENTANG
TATA CARA PENDAFfARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong
kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada
instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian tata
cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha
Kena Pajak bagi instansi pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi
regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja
dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata
cara pemotongan dan/ atau pemungutan pajak, serta
pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 ayat (3c), dan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 72 --
Mengingat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi
Instansi Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Jwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 72 --
Menetapkan
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2 . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI
INSTANSI PEMERINTAH .
)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 72 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
4. Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP,
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
5. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang
menunjukan status subjek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 72 --
6. Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disingkat PPh, adalah
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPh.
7. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN,
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
8. Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya
disingkat PPnBM, adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa,
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
10. lnstansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum,
selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
11. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat
daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah
kabupatenjkota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah,
selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
12. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organ1sas1
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
13. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 72 --
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
15. Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat BPN,
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi
atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nom or
Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi
Bank/Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain
yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
16. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, yang
selanjutnya disebut PKP Rekanan Pemerintah, adalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi
Pemerin tah.
17. Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah, yang
selanjutnya disebut PKP Instansi Pemerintah, adalah
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak danjatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
18. Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang
selanjutnya disingkat BLU /BLUD adalah instansi di
lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang
danjatau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang
sehat.
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP DAN
PENGHAPUSAN NPWP SERTA PENGUKUHAN DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
Pasal2
(1) Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 72 --
kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang
se benarnya .
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna
anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata
usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat , untuk
Instansi Pemerintah Pusat;
b . kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan
kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah
Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan
kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
(3) Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP di
tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi
Instansi Pemerintah.
(4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran, pejabat
penandatangan surat perintah membayar, bendahara
pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala
urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak
dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong
dan/ atau pemungut pajak.
(5) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara
jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesum dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, berdasarkan data dan/ atau informasi yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal3
( 1) Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha
kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 72 --
mengatur mengenat batasan pengusaha kecil, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(2) Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan
pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan
pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai
PKP.
(3) Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan
permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan
usaha Instansi Pemerintah.
(4) Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi
Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat
kedudukan Instansi Pemerintah.
(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi
Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila Instansi Pemerintah tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal4
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat
Elektronik kepada Instansi Pemerintah yang berfungsi
sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara
elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan mengenai Sertifikat Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenat tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 72 --
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasa15
(1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi
Pemerintah a tau secara jabatan dapat:
a. melakukan perubahan data;
b. melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah
terdaftar; dan
c. menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak
Non- Efektif.
(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dalam hal:
a. data dan/ atau informasi yang terdapat dalam
administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya; dan
b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan
pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
(3) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat
Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dalam hal tempat kedudukan Instansi
Pemerintah menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah
kerja KPP lain.
(4) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Instansi Pemerintah
sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dalam hal Instansi Pemerintah tidak
memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau
pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan
NPWP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 72 --
Pasal6
(1) Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP
dan/ a tau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi
Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
pemotong dan/ atau pemungut pajak sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif,
Direktu r Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan
penghapusan NPWP dan/ a tau pencabutan pengukuhan PKP
terhadap Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemotong dan/ a tau pemungut pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan .
(3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi
karena mengalami kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
b. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan
karena penggabungan Instansi Pemerintah;
c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran
berikutnya; atau
d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
(4) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang
tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
(5) Penghapusan NPWP bagi PKP Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan
pencabutan pengukuhan PKP.
(6) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disampaikan oleh penanggung jawab proses
likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan
keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi
entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada
kementerian negarajlembaga .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 72 --
Pasal 7
Pedoman teknis mengenai:
1. pendaftaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
2. pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1);
3. perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a;
4. pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5 . penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non -
Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
6. penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 1); dan
7 . pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
BABIII
TATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
ATAS BELANJA DAN PENDAPATAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Pemotongan danjatau Pemungutan PPh yang Terutang
atas Belanja Pemerintah
Pasal8
( 1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan / atau
pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja
pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut,
menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap
pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau
pemungutan PPh .
(3) PPh yang wajib dipotong dan/ a tau dipungut oleh Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 72 --
(4)
a. PPh Pasal 4 ayat (2);
b. PPh Pasal 15;
c. PPh Pasal 21;
d. PPh Pasal 22;
e. PPh Pasal23; dan
f. PPh Pasal 26.
Pemotongan dan j atau pemungutan PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
Pasal9
(1) Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, yaitu pemotongan PPh atas
penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas:
a. persewaan tanah dan / atau bangunan;
b. pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan;
c . usaha jasa konstruksi;
d. hadiah undian; serta
e. pembelian barang atau penggunaanjasa dari Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu Wajib
Pajak orang pribadi dan badan yang dikenai PPh yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu.
(3) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal
4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah
dan / atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan
penginapan beserta akomodasinya;
b. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas
tanah dan j atau bangunan antara lain kepada:
1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 72 --
pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluhjuta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan
harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan
perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna,
atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
dan/ atau bangunan; atau
3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek
pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
danjatau bangunan.
(4) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan
PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka II
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
( 1) Pemotongan PPh Pasal 15 se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b, yaitu pemotongan PPh kepada Wajib
Pajak tertentu atas :
a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
c. imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan luar
negen.
(2) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan
PPh Pasal 15 se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) adalah
se bagaimana tercantum dalam Lamp iran Angka III yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
( 1) Pemotongan PPh Pasal 21 se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf c, yaitu pemotongan PPh atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 72 --
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal
21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan
menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan
Peraturan Pemerintah dimaksud; atau
b. pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan Be bas Pemotongan dan/ atau
Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur
mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan
dari pemotongan danjatau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh
KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas
dimaksud.
(3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal8 ayat (3) huruf d, yaitu pemungutan PPh sehubungan
dengan pembayaran atas pembelian barang.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN
dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari
suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari
Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);
I
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 72 --
b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja
lnstansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
c. pembayaran un tuk:
1. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
pelumas, benda-benda pos; atau
2. pemakaian air dan listrik;
d. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
e. pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras;
f. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan
menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan
Peraturan Pemerintah dimaksud; atau
g. pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak yang dapat
menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas
Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh berdasarkan
ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang
telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan Surat
Keterangan Bebas dimaksud .
(3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf e, yaitu pemotongan PPh atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 72 --
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
b. royalti;
c. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21;
d. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
e. imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal
23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada
bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada
badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai
penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. imbalan sehubungan denganjasa yang telah dikenai PPh
yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
e. imbalan sehubungan dengan Jasa
pengangkutanjekspedisi yang telah diatur dalam Pasal
15 Undang-Undang PPh;
f. imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dipotong
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang PPh; dan/ atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 72 --
g. penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak
yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Be bas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh
berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata
cara penga.Juan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan
oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang
menerbitkan Surat Keterangan Bebas dimaksud.
(3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VI yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf f, yaitu pemotongan PPh atas
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
selain Bentuk Usaha Tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
c. imbalan sehubungan dengan Jasa, pekerjaan, dan
kegiatan; dan/ atau
d. hadiah dan penghargaan.
(2) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan
PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VII yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 72 --
Pasal 15
( 1) Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh,
Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau
pemungutan PPh .
(2) Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan
atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan
pemotongan atau pemungutan PPh.
(3) Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau
pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar.
(4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa:
a. BPN;
b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
a tau
c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Bagian Kedua
Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang
atas Belanja Pemerintah
Pasal 16
(1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau
PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan
Pemerintah kepada Instansi Pemerintah .
(2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN
dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VIII Huruf A
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 72 --
Pasal 17
(1) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah
sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang
PPN juga terutang PPnBM, makajumlah PPnBM yang wajib
dipungut oleh Instansi Pemerintah adalah sebesar tarif
PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pasal 18
(1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi
Pemerintah, da]am hal:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk
jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu
transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari
Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);
b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas
belanja Instansi Pemerintah Pusat sesua1 ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu
kredit pemerintah;
c. pembayaran untuk pengadaan tanah;
d. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan
bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina
(Persero);
e. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh
perusahaan telekomunikasi;
f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan
oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
danjatau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat
fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari
pengenaan PPN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 72 --
(2) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f,
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasa119
(1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat
menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah
berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun
seluruh pembayaran.
(2) Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah
Pasal 20
(1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
(3) Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemungutan
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka VIII Huruf C
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
Pasal21
(1) PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 72 --
(2) Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal22
(1) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat ( 1) merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Instansi
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
(2) PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP Instansi
Pemerintah karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak merupakan
Pajak Masukan bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang PPN.
(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang
menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bagi PKP Instansi Pemerintah yang menjalankan pola
pengelolaan keuangan BLU I BLUD.
(5) Pengkreditan Pajak Masukan bagi Instansi Pemerintah yang
menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD
dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP Instansi Pemerintah
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang
bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui
dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang
berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(7) Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP Instansi Pemerintah
selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 72 --
pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang
terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengena1 pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak
terutang pajak.
(8) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar
daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang
harus disetor oleh PKP Instansi Pemerintah.
(9) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya
merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya dan dapat diajukan permohonan
pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan .
BABIV
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
Bagian Pertama
Penyetoran Pajak
Pasal 23
(1) Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah
wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang
telah dipotong dan/ atau dipungut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan
pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan; atau
b. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
dengan mekanisme Langsung sesum ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 72 --
(2) Instansi Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN
atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong danjatau
dipungut paling lama tanggal10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah pelaksanaan pembayaran.
Pasal24
PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat ( 1) wajib menyetorkan PPN yang terutang dalam satu Masa
Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN
disampaikan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pajak
Pasal 25
(1) Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan
dan/ atau pemungutan serta penyetoran pajak yang
dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi
Pemerin tah terdaftar.
(2) Pelaporan atas pemotongan dan/ a tau pemungutan serta
penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan:
a. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 danjatau PPh
Pasal 26, untuk kewajiban pemotongan PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan Pasal 14 ayat ( 1)
huruf c dan/ atau huruf d yang diterima oleh Wajib Pajak
orang pribadi;
b. Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi
Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa
pemotongan dan/ a tau pemungutan pajak atas belanja
pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/ atau
pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat
( 1), dan Pasal 14 ayat ( 1) selain se bagaimana dimaksud
pada huruf a dan pemungutan PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat ( 1); dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 72 --
c. Surat Pemberitahuan Masa PPN, bagi PKP Instansi
Pemerintah, untuk kewajiban pemungutan PPN atas
pendapatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1).
(3) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
(4) Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Instansi Pemerintah untuk Masa Pajak sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara
Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, danjatau NPWP
Bendahara Desa yang telah dihapus.
2. Terhadap dokumen kontrak danjatau penagihan yang
menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran atau NPWP
Bendahara Desa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
namun penyetoran pajak dilakukan setelah Peraturan Menteri
ini berlaku, maka penyetoran pajak tersebut menggunakan
NPWP Instansi Pemerintah.
BABVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan:
a. menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP
Bendahara Penerimaan, dan/ a tau NPWP Bendahara
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 72 --
Desa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri m1
berlaku;
b. mencabut pengukuhan PKP atas Bendahara Penerimaan
yang dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
c. menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi
Pemerintah; dan/ atau
d. mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi
Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah
dikukuhkan PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
2. Instansi Pemerintah melakukan:
a. penyampaian perubahan data ke KPP tempat Instansi
Pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c; danjatau
b. pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi
akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah
dikukuhkan se bagai PKP se bagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf d.
Pasal28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1973);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 180);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 72 --
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor a tau Kegiatan U saha di Bidang Lain (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1234); dan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut , Menyetor,
dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 72 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 20 19
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1746
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 72 --
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 231/PMK.03/2019
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
I. ADMINISTRASI NPWP DAN PKP INSTANSI PEMERINTAH
A. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP
1. Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
paling lama sebelum melakukan pemotongan danjatau pemungutan
pajak.
2. Pendaftaran se bagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta
dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
3. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan
pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran,
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah
Pusat;
2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja
perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala
desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan, dan/ atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
dan
I
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 72 --
d. fotokopi identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada huruf c.
4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 2
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
6. Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
angka 2, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara
lengkap.
7. Dalam hal Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala KPP atau KP2KP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan.
8. Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka
7 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian
administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau
diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau
informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
B. TATA CARA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK INSTANSI
PEMERINTAH
1. Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan
secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang
disyaratkan.
2. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan
pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran,
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada lnstansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah
Pusat;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 72 --
2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja
perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala
desa untuk Instansi Pemerintah Desa;
b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
3. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
J enderal Pajak.
4. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
5. Atas permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada
angka 1, Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan
dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
6. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5,
Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
a. menerima permohonan Instansi Pemerintah untuk dikukuhkan
sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah
memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 2;
b. menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP,
dalam hal permohonan Instansi Pemerintah tidak memenuhi
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
7. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberikan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
lengkap.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 72 --
C. TATA CARA PERUBAHAN DATA INSTANSI PEMERINTAH
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau
secarajabatan dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah,
termasuk dalam hal terdapat:
a. perubahan identitas Instansi Pemerintah;
b. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang
masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/ atau pejabat
bendahara; atau
d. kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan secara elektronik a tau
tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya
perubahan data Instansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 3
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
5 . Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
6. Setelah melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan
tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
D. TATA CARA PEMINDAHAN TEMPAT INSTANSI PEMERINTAH TERDAFTAR
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 72 --
terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang
sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
2. Permohonan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar
disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal.
3. Permohonan pemindahan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta
dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan
tempat kedudukan Instansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
6. Setelah melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan
pemindahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
E. TATA CARA PENETAPAN INSTANSI PEMERINTAH SEBAGAI WAJIB PAJAK
NON-EFEKTIF
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib
Pajak Non-Efektif.
2. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau
tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa
Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong
dan/ a tau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan
NPWP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 72 --
4. Permohonan secara elektronik se bagaimana dimaksud pad a angka 3
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
6. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi
Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan
permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
F. TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP
1. Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah a tau secara jabatan
dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah
yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau
pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka
1 disampaikan kepada:
a. KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi
Pemerintah.
3. Permohonan penghapusan NPWP se bagaimana dimaksud pad a angka
1 disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi
Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan
pada kementerian negarajlembaga.
4. Permohonan penghapusan NPWP oleh Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik
atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa
lnstansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 72 --
pemotong danjatau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
6. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
7. Penghapusan NPWP atas permohonan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan.
8. Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 7,
Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Instansi Pemerintah
diterima secara lengkap.
9. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8
terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus
menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8
berakhir.
10. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ a tau informasi
perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
11 . Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 7, Direktur Jenderal Pajak juga dapat
melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian
administrasi terhadap Instansi Pemerintah dengan kriteria tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
12. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 11 dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan
NPWP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 72 --
G. TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH
1. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dapat dilakukan
oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan
PKP Instansi Pemerintah atau secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
2. PKP Instansi Pemerintah menyampaikan permohonan pencabutan
pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
angka 1 kepada KPP atau KP2KP tempat PKP Instansi Pemerintah
dikukuhkan .
3. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik
atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
bahwa Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP
lnstansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
6. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah berdasarkan
permohonan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
7. Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 6,
Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP Instansi
Pemerintah diterima secara lengkap .
8. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 telah
terlampaui dan Kepala KPP tidak .menerbitkan keputusan,
permohonan PKP Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan
Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan
PKP Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 72 --
bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7
berakhir.
9. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
10. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 9 dilakukan melalui penerbitan keputusan
pencabutan pengukuhan PKP.
H. CONTOH PENDAFTARAN NPWP INSTANSI PEMERINTAH
1. Direktorat Jenderal A merupakan Instansi Pemerintah Pusat.
Direktorat Jenderal A dipimpin oleh Direktur Jenderal A. Direktur
Jenderal A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
A sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam melaksanakan
pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat Jenderal A dibantu
Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu, pendaftaran Direktorat
Jenderal A untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah dapat
dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal A selaku Kepala Instansi Pemerintah Pusat;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal A selaku Kuasa Pengguna
Anggaran; atau
c. Kepala Bagian Keuangan selaku pej a bat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan.
2 . Kantor Wilayah Kementerian B merupakan Instansi Pemerintah Pusat
yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Wilayah
Kementerian B dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian B.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selain sebagai Kepala Instansi
Pemerintah Pusat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam
melaksanakan pengelolaan anggaran, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian B dibantu oleh Kepala Bagian Umum. Kantor Wilayah
Kementerian B mengelola lebih dari satu anggaran. Oleh karena itu,
Kantor Wilayah Kementerian B mendaftarkan untuk memperoleh
NPWP Instansi Pemerintah untuk setiap anggaran yang dikelola oleh:
a . Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selaku Kepala Instansi
Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran; atau
b. Kepala Bagian Umum selaku pejabat yang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan.
I
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 72 --
II. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) BAGI INSTANSI
PEMERINTAH
A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) PERSEWAAN
TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran
sewa tanah danjatau bangunan, baik sebagian maupun seluruh
bangunan, kepada orang pribadi atau badan.
2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk
pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan
pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian
Bangun Guna Serah, meliputi:
a. pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
b. penyerahan bangunan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah
berakhir;
c. penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya
diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
danjatau
d. pembayaran lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk
bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian Bangun
Guna Serah.
3. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pad a angka 1
sebesar 10 % (sepuluh persen) darijumlah bruto nilai persewaan tanah
dan/ atau bangunan.
4. Jumlah bruto nilai persewaan tanah danjatau bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 merupakan semua jumlah yang dibayarkan
atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah danjatau bangunan
yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
keamanan, biaya layanan , dan biaya fasilitas lainnya, baik yang
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
5. Jumlah bruto nilai persewaan tanah danjatau bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan dalam bentuk bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b dan huruf c merupakan nilai
bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Instansi
Pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 72 --
6. Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf 5 ditentukan
berdasarkan nilai yang tertinggi an tara nilai pasar dan nilai jual objek
pajak bangunan.
7. Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima
pembayaran.
8. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) persewaan
tanah dan/ atau bangunan:
PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara X. Untuk
mengelola Menara X, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan
PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan
melakukan perawatan di Menara X. Instansi Pemerintah C menyewa
beberapa ruangan di Menara X yang digunakan sebagai kantor dan
membayar biaya sewa sebesar Rp500.000.000,00 dan service charge
(penyediaanjasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu)
tahun sebesar Rp20.000.000,00. PT B membantu penagihan biaya
sewa dan service charge kepada Instansi Pemerintah C. PPh yang wajib
dipotong oleh lnstansi Pemerintah C atas penghasilan sewa PT A
adalah 10% x (Rp500.000.000,00 + Rp20.000.000,00)
Rp52.000.000,00.
B. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran
kepada orang pribadi atau badan dari:
a. pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan
beserta perubahannya.
2 . Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah
pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah
dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan
hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang
disepakati antara para pihak.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b adalah
pembayaran kepada:
;Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 72 --
a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perJanJtan
pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum
perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak
pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli terse but.
4. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah se besar:
a. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah danjatau
bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha
milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala
daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum;
b. 1% (satu persen) darijumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun
Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan; a tau
c. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas
tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau
bangunan.
5 . Nilai pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 4 adalah:
a . nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal
pengalihan hak kepada pemerintah;
b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuat
dengan petaturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908
Nomor 189 beserta perubahannya);
c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui
jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 72 --
d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui
jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain
pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; a tau
e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga
pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan
hak, hibah, wans, atau cara lain yang disepakati antara para
pihak.
6. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas
negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau
badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar
dilaksanakan.
7. Penyetoran PPh se bagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang
pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan
tukar menukar.
8. Dalam hal pemotongan PPh dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a, Instansi Pemerintah tidak perlu
mengisi Surat Setoran Pajak.
9. Instansi Pemerintah wajib membuat dan menyampaikan laporan
mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan paling lama
20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak
dimaksud ke KPP tempat Instansi Pemerintah yang bersangkutan
terdaftar.
10. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 merupakan bukti
pemenuhan kewajiban PPh bagi pihak yang melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif
0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
11. Pengecualian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan sepanjang
pihak yang menerima pembayaran dapat menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 72 --
12. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) pengalihan
hak atas tanah danjatau bangunan:
Instansi Pemerintah Kabupaten A akan membangun gedung kantor
baru. Untuk keperluan gedung tersebut, Instansi Pemerintah X akan
melakukan pembebasan tanah seluas 1.000 m 2 yang dimiliki oleh
Bapak Y. Nilai pengalihan tanah yang diputuskan oleh pejabat yang
berwenang adalah Rp500.000,00/m 2 dan Instansi Pemerintah X
menetapkan ganti rugi sebesar Rp500.000,00/m2. Atas pembayaran
pembebasan tanah untuk pembangunan kantor dikenai PPh final
Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan
sebesar 0% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan karena merupakan pengalihan hak atas tanah
danjatau bangunan kepada pemerintah dalam rangka pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
C. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) USAHA JASA
KONSTRUKSI
1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran
kepada penyedia jasa konstruksi.
2. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pada angka 1
adalah sebesar:
a. 2% (dua persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan
oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan
oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan
oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau
pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang
memiliki kualifikasi usaha; dan/ atau
e. 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau
pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang
tidak memiliki kualifikasi usaha.
3. Besarnya PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh
se bagaimana dimaksud pada angka 2.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 72 --
4. Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3
merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
5. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas
negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui Kantor Pos atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menggunakan Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
6. Instansi Pemerintah memberikan bukti pemotongan kepada Penyedia
Jasa yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.
7. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) usahajasa
konstruksi:
Instansi Pemerintah Provinsi X akan melakukan pembangunan
gedung kantor. Adapun pemenang tender adalah PT Y sebagai
pelaksana konstruksi (kualifikasi usaha menengah) dan PT Z sebagai
perencana konstruksi (kualifikasi usaha kecil). Nilai proyek
berdasarkan kontrak adalah Rp10.000.000.000,00 (tidak termasuk
PPN). Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan
yang dilaporkan. Pada tanggal 26 November 2019 dilakukan
pembayaran kepada PT Y sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO,OO dan kepada PT
Z sebesar Rp100.000.000,00. Instansi Pemerintah X memotong PPh
final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan konstruksi oleh PT Y adalah Rpl.OOO.OOO.OOO,OO x
3% = Rp30 . 000.000,00.
b. Perencanaan konstruksi oleh PT Z adalah Rp100.000.000,00 x 4%
= Rp4.000.000,00.
D. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) HADIAH
UNDIAN
1. lnstansi Pemerintah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran
dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui undian, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun.
2. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pada angka 1
sebesar 25% (dua puluh lima persen) darijumlah bruto hadiah undian.
3. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut
diserahkan dalam bentuk natura dan/ atau barang.
4. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah
undian:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 72 --
Instansi Pemerintah Provinsi A melakukan undian berhadiah dengan
hadiah utama sepeda motor senilai Rp20.000.000,00. Tuan X
mendapatkan hadiah utama tersebut. Instansi Pemerintah Provinsi A
memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian sebesar 25%
X Rp20.000.000,00 = Rp5.000.000,00.
E. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) PEMBELIAN
BARANG ATAU PENGGUNAAN JASA DARI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
PEREDARAN BRUTO TERTENTU
1. Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang
atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh
yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5%
(nol koma lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. Wajib Pajak sebagai dimaksud pada angka 1 di atas harus memiliki
Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan.
3. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai
PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh
atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu.
4. Pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada angka 1 memiliki ketentuan sebagai
berikut:
a. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan dimaksud kepada Instansi Pemerintah; dan
b. dilakukan untuk setiap transaksi yang merupakan:
1) objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan
yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh;
dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 72 --
2) objek PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
5. Dalam hal Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan, lnstansi Pemerintah wajib melakukan
pemotongan danjatau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
6. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal4 ayat (2) pembelian
barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu:
Instansi Pemerintah Provinsi N melakukan pembelian alat tulis kantor
senilai Rp5.000.000,00 belum termasuk PPN dari Tuan A.
a. Jika Tuan A menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi
Pemerintah Provinsi N memotong PPh Pasal4 ayat (2) sebesar 0,5%
x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00; dan
b. Jika Tuan A tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan,
Instansi Pemerintah Provinsi N memungut PPh Pasal 22 sebesar
1,5% x Rp5.000.000,00 = Rp75.000,00.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 72 --
III. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 15 BAGI INSTANSI
PEMERINTAH
A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 15
1. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal15 atas pembayaran kepada:
a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
b. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan
perjanjian charter, dan/ atau
c. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar
negen yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha
tetap.
2. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, meliputi penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/ atau barang
termasuk penyewaan kapal dari:
a. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
c. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan/ a tau
d. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
3. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, meliputi penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari:
a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; danjatau
b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
4. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf c, meliputi penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dari:
a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau
b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
5. Besarnya pemotongan PPh se bagaimana dimaksud pad a angka 1
adalah sebesar:
a. 1,2% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud
pad a angka 2;
b. 1,8% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud
pada angka 3; dan/ atau
c. 2,64% dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud
pad a angka 4.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 72 --
6. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf c bersifat
final.
7. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b bersifat tidak final.
8. Instansi Pemerintah yang melakukan pemotongan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 wajib:
a. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
terutangnya imbalan atau nilai pengganti; dan
b. memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima
atau memperoleh penghasilan.
9. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15:
Instansi Pemerintah Kabupaten X menyewa kapal beserta awak kapal
dari Perusahaan Y (Perusahaan Pelayaran Indonesia, dibuktikan
dengan kepemilikan Surat Izin U saha Perusahaan Angkutan
Laut/ SIUPAL) untuk mengangkut pegawai Instansi Pemerintah
Kabupaten X dan/ atau barang dari pelabuhan di Indonesia ke
pelabuhan lain di Indonesia senilai Rp30.000.000,00. Pada saat
pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, Instansi
Pemerintah Kabupaten X memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% x
Rp30.000.000,00 = Rp360.000,00.
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 72 --
IV. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI INSTANSI
PEMERINTAH
A. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1. PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI,
dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa)
a. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI dan pensiunannya atas:
1) penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban
APBN, APBD, atau APBDesa, termasuk gaji, tunjangan, dan
imbalan tetap lain, serta gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga
belas); dan
2) penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada
butir 1) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama
apa pun yang menjadi beban APBN, APBD, atau APBDesa, tidak
termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas. PPh Pasal 21
yang dipotong terseb