www.peraturan.go.id
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.831, 2022 KEMENKES. Penanggulangan HIV. AIDS. IMS.
Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED IMMUNO-
DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa human immunodeficiency virus, acquired immuno-
deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual masih
menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada
penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat
menimbulkan berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga
diperlukan upaya penanggulangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan
human immunodeficiency virus, acquired immuno-
deficiency syndrome, dan infeksi menular seksual
diperlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk
mencapai eliminasi human immunodeficiency virus,
acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi
menular seksual;
c. bahwa pengaturan mengenai penanggulangan human
immuno-deficiency virus, acquired immuno-deficiency
syndrome, dan infeksi menular seksual saat ini diatur
dalam beberapa peraturan menteri dan keputusan
menteri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
dan teknis penanggulangan, sehingga perlu dilakukan
penataan, simplifikasi, dan penyesuaian pengaturan
-- 1 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -2-
mengenai penanggulangan human immuno-deficiency
virus, acquired immuno-deficiency syndrome, dan infeksi
menular seksual;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan
Human Immuno-deficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 nonor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5607);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2107 tentang
-- 2 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS,
ACQUIRED IMMUNO-DEFICIENCY SYNDROME, DAN INFEKSI
MENULAR SEKSUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat
HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh
yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency
Syndrome.
2. Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya
disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda
infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem
kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
3. Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS
adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual
secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/dengan mulut.
-- 3 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -4-
4. Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS adalah segala upaya
yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang ditujukan untuk:
1. menurunkan angka kesakitan, kecacatan,
atau kematian;
2. membatasi penularan HIV, AIDS, dan IMS agar tidak
meluas; dan
3. mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
5. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit
secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga
angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan
serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan
di wilayah yang bersangkutan.
6. Komunitas adalah kelompok masyarakat yang memiliki
ketertarikan atau kondisi yang relatif sama terkait HIV,
AIDS, dan IMS.
7. Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV
adalah orang yang terinfeksi HIV.
8. Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang
perilakunya berisiko tertular dan menularkan HIV dan
IMS meliputi pekerja seks, pengguna Napza suntik
(penasun), waria, dan lelaki yang berhubungan seks
dengan lelaki (LSL).
9. Populasi Khusus adalah kelompok masyarakat yang
berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS meliputi
pasien Tuberkulosis, pasien IMS, ibu hamil, tahanan dan
warga binaan pemasyarakatan.
10. Populasi Rentan adalah kelompok masyarakat yang
kondisi fisik dan jiwa, perilaku, dan/atau lingkungannya
berisiko tertular dan menularkan HIV dan IMS seperti
anak jalanan, remaja, pelanggan pekerja seks, pekerja
migran, dan pasangan populasi kunci/ODHIV/pasien
IMS.
11. Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis
dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang
kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi
yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan
-- 4 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk
memperoleh dan memberikan informasi guna
mengarahkan tindakan pengendalian dan
penanggulangan secara efektif dan efisien.
12. Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat
yang diberikan untuk pengobatan infeksi HIV untuk
mengurangi risiko penularan HIV, menghambat
perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas
hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus
dalam darah sampai tidak terdeteksi.
13. Tenaga Kesehatan adalah adalah setiap orang yang
mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan HIV, AIDS, dan
IMS meliputi:
a. Target dan Strategi;
b. Promosi Kesehatan;
c. Pencegahan Penularan;
d. Surveilans;
e. Penanganan Kasus;
f. Pencatatan dan Pelaporan;
g. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
-- 5 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -6-
Daerah;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
j. Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS;
k. Pendanaan; dan
l. Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 3
Pengaturan penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS bertujuan
untuk:
a. menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV dan
IMS;
b. menurunkan hingga meniadakan kecacatan dan kematian
yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan
AIDS dan IMS;
c. menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap
orang yang terinfeksi HIV dan IMS;
d. meningkatkan derajat kesehatan orang yang terinfeksi
HIV dan IMS; dan
e. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV, AIDS,
dan IMS pada individu, keluarga dan masyarakat.
BAB II
TARGET DAN STRATEGI
Pasal 4
(1) Untuk mengukur keberhasilan Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS ditetapkan target mencapai Eliminasi HIV,
AIDS, dan IMS pada akhir tahun 2030.
(2) Target mencapai Eliminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk HIV didasarkan pada indikator sebagai
berikut:
a. Jumlah infeksi HIV baru (insidens) menjadi 7 (tujuh)
per 100.000 (seratus ribu) penduduk berusia 15
tahun ke atas yang tidak terinfeksi.
b. 95% (sembilan puluh lima persen) ODHIV ditemukan
dari estimasi;
-- 6 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
c. 95% (sembilan puluh lima persen) ODHIV
mendapatkan pengobatan ARV;
d. 95% (sembilan puluh lima persen) yang masih
mendapat pengobatan ARV virusnya tidak terdeteksi;
dan
e. menurunnya infeksi baru HIV pada bayi dan balita
dari ibu kurang dari atau sama dengan 50 (lima
puluh) per 100.000 (seratus ribu) kelahiran hidup.
(3) Target mencapai Eliminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk AIDS didasarkan pada indikator
terwujudnya “Akhiri AIDS” yaitu;
a. menurunkan infeksi baru HIV sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari tahun 2010;
b. menurunkan kematian akibat AIDS; dan
c. meniadakan stigma dan diskriminasi yang berkaitan
dengan HIV.
(4) Target mencapai Eliminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk IMS didasarkan pada indikator sebagai
berikut:
a. jumlah kasus sifilis baru (insidens) pada laki-laki
menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu)
penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak
terinfeksi;
b. jumlah kasus sifilis baru (insidens) pada perempuan
5 (lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk berusia
15 tahun ke atas yang tidak terinfeksi; dan
c. infeksi baru sifilis pada anak (sifilis kongenital)
kurang dari atau sama dengan 50 per 100.000
kelahiran hidup.
Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan
melalui penerapan Strategi Nasional Eliminasi HIV, AIDS,
dan IMS.
(2) Strategi Nasional Eliminasi HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
-- 7 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -8-
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan dari
kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota;
b. peningkatan dan perluasan akses masyarakat pada
layanan skrining, diagnostik dan pengobatan HIV,
AIDS, dan IMS yang komprehensif dan bermutu;
c. intensifikasi kegiatan Penanggulangan HIV, AIDS dan
IMS yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan
penularan, Surveilans, dan penanganan kasus;
d. penguatan, peningkatan, dan pengembangan
kemitraan dan peran serta lintas sektor, swasta,
organisasi kemasyarakatan/komunitas, masyarakat
dan pemangku kepentingan terkait;
e. peningkatan penelitian dan pengembangan serta
inovasi yang mendukung program Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS; dan
f. penguatan manajemen program melalui monitoring,
evaluasi, dan tindak lanjut.
BAB III
PROMOSI KESEHATAN
Pasal 6
(1) Promosi kesehatan ditujukan untuk memberdayakan
masyarakat agar mampu berperan aktif dalam
mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta
menjaga dan meningkatkan kesehatan sehingga terhindar
dari HIV, AIDS, dan IMS.
(2) Promosi kesehatan dilaksanakan melalui pemberdayaan
masyarakat, advokasi, dan kemitraan dengan cara
komunikasi perubahan perilaku, informasi dan edukasi.
(3) Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan,
swasta, organisasi kemasyarakatan/ komunitas, dan
masyarakat terutama pada Populasi Sasaran dan Populasi
Kunci.
-- 8 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
Pasal 7
(1) Promosi Kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilaksanakan oleh
tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau
pengelola program pada dinas kesehatan kabupaten/kota,
dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan.
(2) Selain dilaksanakan oleh tenaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh
tenaga kesehatan lain yang terlatih.
(3) Lintas sektor, swasta, organisasi kemasyarakatan/
komunitas, dan masyarakat dapat membantu
melaksanakan promosi kesehatan berkoordinasi dengan
puskesmas dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS dilakukan
terintegrasi dengan pelayanan kesehatan atau promosi
kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media
elektronik, dan tatap muka yang memuat pesan
pencegahan dan pengendalian HIV, AIDS, dan IMS.
(3) Promosi kesehatan HIV, AIDS, dan IMS yang terintegrasi
pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a. Hepatitis;
b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. kesehatan ibu dan anak;
d. Tuberkulosis;
e. kesehatan remaja; dan
f. rehabilitasi napza.
-- 9 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -10-
BAB IV
PENCEGAHAN PENULARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Pencegahan penularan HIV dan IMS merupakan berbagai
upaya atau intervensi untuk mencegah seseorang
terinfeksi HIV dan/atau IMS.
(2) Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mencegah:
a. penularan melalui hubungan seksual;
b. penularan melalui hubungan non seksual; dan
c. penularan dari ibu ke anaknya.
(3) Pencegahan penularan HIV dan IMS dilakukan dengan
cara:
a. penerapan perilaku aman dan tidak berisiko;
b. konseling;
c. edukasi;
d. penatalaksanaan IMS;
e. sirkumsisi;
f. pemberian kekebalan;
g. pengurangan dampak buruk Napza;
h. pencegahan Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B
dari Ibu ke Anak;
i. pemberian ARV profilaksis;
j. uji saring darah donor, produk darah, dan organ
tubuh; dan
k. penerapan kewaspadaan standar.
(4) Pencegahan penularan HIV dan IMS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola
program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas
kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi,
Kementerian Kesehatan, lintas sektor, dan masyarakat.
-- 10 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
Bagian Kedua
Penerapan Perilaku Aman dan Tidak Berisiko
Pasal 10
(1) Setiap orang harus menerapkan perilaku aman dan tidak
berisiko agar terhindar dari infeksi HIV dan IMS.
(2) Penerapan perilaku aman dan tidak berisiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak melakukan hubungan seksual sebelum
menikah atau tidak melakukan hubungan seksual
pada saat mengalami IMS;
b. setia hanya dengan satu pasangan seks (tidak
berganti-ganti pasangan);
c. cegah penularan IMS dan infeksi HIV melalui
hubungan seksual dengan menggunakan kondom
dengan benar; dan
d. tidak menyalahgunakan Napza.
Bagian Ketiga
Konseling
Pasal 11
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf b dilakukan untuk memotivasi orang agar
melakukan Pemeriksaan HIV dan/atau IMS, melakukan
pengobatan dengan patuh jika hasil tesnya positif,
melakukan pencegahan penularan HIV dan IMS, dan
tidak melakukan perilaku berisiko.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan atau tenaga non kesehatan yang
terlatih.
(3) Konseling dapat dilakukan secara terintegrasi dengan
layanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana,
kesehatan reproduksi, pelayanan IMS, pelayanan
Hepatitis dan pelayanan Napza, atau tersendiri oleh klinik
khusus.
-- 11 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -12-
Bagian Keempat
Edukasi
Pasal 12
(1) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf c ditujukan agar masyarakat mengetahui,
memahami, dan dapat melakukan pencegahan penularan
HIV dan IMS.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan kepada setiap orang yang berisiko terinfeksi
HIV dan IMS.
(3) Orang yang berisiko terinfeksi HIV dan IMS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi orang yang memenuhi
kategori Populasi Kunci, Populasi Khusus, dan Populasi
Rentan.
Bagian Kelima
Penatalaksanaan Infeksi Menular Seksual
Pasal 13
(1) Penatalaksanaan IMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan penegakan
diagnosis dan pengobatan pasien IMS yang ditujukan
untuk menurunkan risiko penularan HIV.
(2) Penatalaksanaan IMS berupa penegakan diagnosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan
kepada:
a. Populasi Kunci;
b. Ibu hamil; dan
c. Orang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan
dengan gejala IMS.
(3) Penatalaksanaan IMS dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjut mengikuti standar
pemeriksaan dan pengobatan IMS yang berlaku.
-- 12 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
Bagian Keenam
Sirkumsisi
Pasal 14
(1) Sirkumsisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
huruf e merupakan tindakan medis membuang kulup
penis yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan
HIV dan IMS.
(2) Sirkumsisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada orang utamanya di daerah dengan
epidemi HIV meluas dan tidak mempunyai tradisi atau
budaya sirkumsisi.
Bagian Ketujuh
Pemberian Kekebalan
Pasal 15
(1) Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf f merupakan pemberian imunisasi sejak
usia dini yang ditujukan untuk mencegah infeksi Human
Papiloma Virus (HPV).
(2) Imunisasi Human Papiloma Virus (HPV) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perempuan
sejak usia lebih dari 9 (sembilan) tahun.
(3) Ketentuan mengenai dosis, jadwal dan tata cara
pelaksanaan imunisasi Human Papiloma Virus (HPV)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pengurangan Dampak Buruk Napza
Pasal 16
(1) Pengurangan dampak buruk Napza sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g difokuskan pada
pengguna Napza suntik (penasun).
(2) Pengurangan dampak buruk Napza sebagaimana
-- 13 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -14-
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan layanan alat suntik steril;
b. mendorong pengguna Napza suntik (penasun)
khususnya pecandu opiat menjalani terapi rumatan
metadona/substitusi opiat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mendorong pengguna Napza suntik (penasun) untuk
melakukan pencegahan penularan seksual;
d. layanan Pemeriksaan HIV dan pengobatan ARV bagi
yang positif HIV;
e. skrining Tuberkulosis dan pengobatannya;
f. skrining IMS dan pengobatannya; dan
g. skrining Hepatitis C dan pengobatannya.
Bagian Kesembilan
Pencegahan Penularan Human Immunodeficiency Virus,
Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak
Pasal 17
(1) Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan Hepatitis B dari
ibu ke anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf h difokuskan pada ibu hamil dan bayinya sebagai
satu kesatuan yang utuh.
(2) Pencegahan penularan HIV, sifilis, dan Hepatitis B dari
ibu ke anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dengan kegiatan Kesehatan Ibu
dan Anak (KIA), menggunakan sarana/prasarana yang
tersedia dan tidak terpisah-pisah serta dengan mekanisme
pelaporan yang terintegrasi.
(3) Pencegahan Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari
ibu ke anak dilakukan oleh seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan baik milik pemerintah maupun
swasta/masyarakat.
(4) Pencegahan penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari
ibu ke anak dilakukan melalui:
a. skrining HIV, Sifilis, dan Hepatitis B pada setiap ibu
hamil dan pasangannya yang datang ke fasilitas
-- 14 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
pelayanan kesehatan;
b. pemberian obat ARV kepada ibu dan pasangannya
yang terinfeksi HIV dan pemberian obat Sifilis kepada
ibu dan pasangannya yang terinfeksi Sifilis;
c. pertolongan persalinan dilakukan sesuai indikasi;
d. pemberian profilaksis HIV dan/atau Sifilis diberikan
pada semua bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi
HIV dan/atau Sifilis;
e. pemberian ASI kepada bayi dari ibu yang terinfeksi
HIV dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. penanganan ibu hamil terinfeksi Hepatitis B dan
bayinya dilakukan sesuai dengan standar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Pemberian Antiretroviral Profilaksis
Pasal 18
(1) Pemberian ARV profilaksis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf i dilakukan kepada orang yang
memiliki risiko HIV baik orang yang sudah terpajan HIV
maupun yang belum terpajan HIV.
(2) Penyediaan ARV profilaksis bagi orang yang sudah
terpajan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penyediaan ARV profilaksis bagi orang yang sudah
terpajan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditujukan untuk Tenaga Kesehatan yang mengalami
kecelakaan kerja, dan orang yang mengalami kekerasan
seksual yang pemberiannya dapat mencegah penularan
HIV.
-- 15 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -16-
Bagian Kesebelas
Uji Saring Darah Donor dan Produk Darah
Pasal 19
(1) Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j merupakan
kegiatan penyaringan/pemilahan darah donor dan produk
darah agar aman digunakan melalui transfusi darah serta
bebas dari dari HIV dan IMS khususnya Sifilis.
(2) Uji saring darah donor dan produk darah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua belas
Penerapan Kewaspadaan Standar
Pasal 20
(1) Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf k ditujukan untuk
melindungi pasien dan Tenaga Kesehatan, serta
masyarakat dan lingkungan dari cairan tubuh dan zat
tubuh yang terinfeksi yang dilaksanakan sebagai bagian
dari upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
(2) Penerapan kewaspadaan standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
SURVEILANS
Pasal 21
(1) Surveilans ditujukan untuk menilai perkembangan
epidemiologi, kualitas pelayanan, kinerja program,
dan/atau dampak program Penanggulangan HIV, AIDS,
dan IMS.
(2) Kegiatan Surveilans dilakukan untuk menghasilkan
informasi yang meliputi:
-- 16 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
a. kaskade pelayanan HIV dan IMS;
b. estimasi jumlah orang dari masing-masing Populasi
Kunci;
c. estimasi jumlah ODHIV dan IMS; dan
d. insidens kasus HIV dan IMS.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. analisis data; dan
d. diseminasi informasi.
Pasal 22
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) dilakukan secara aktif dan secara pasif.
(2) Pengumpulan data secara aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjangkauan populasi berisiko;
b. penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS; dan
c. survei sentinel dan survei terpadu biologi dan
perilaku (STBP).
(3) Pengumpulan data secara pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pencatatan dan
pelaporan pelayanan HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas
pelayanan kesehatan.
Pasal 23
(1) Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan
secara aktif dan pasif.
(2) Penemuan secara aktif sebagaimana pada ayat (1)
dilakukan dengan penjangkauan, deteksi dini atau
skrining serta notifikasi pasangan dan anak yang
dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga non
kesehatan.
(3) Penemuan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara massal.
-- 17 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -18-
(4) Penemuan secara pasif sebagaimana pada ayat (1)
dilakukan terhadap orang yang datang ke fasilitas
pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.
(5) Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dikonfirmasi melalui
pemeriksaan laboratorium.
Pasal 24
(1) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (5) ditujukan untuk penegakan diagnosis
HIV, AIDS, dan IMS.
(2) Pemeriksaan laboratorium dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pemberian informasi kepada pasien untuk membantu
pasien mengerti tujuan pemeriksaan dan tindak
lanjut yang akan diberikan;
b. persetujuan pemeriksaan laboratorium dilakukan
secara lisan dan tidak diperlukan persetujuan tertulis
dari pasien atau walinya;
c. bagi pasien atau wali yang menolak pemeriksaan
laboratorium setelah diberi penjelasan harus
menandatangani surat pernyataan penolakan
pemeriksaan;
d. pemberian persetujuan pemeriksaan laboratorium
bagi pasien yang berusia kurang dari 18 (delapan
belas) tahun dilakukan oleh keluarganya atau yang
mengantar; dan
e. menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien,
kecuali diminta oleh pasien atau walinya, petugas
yang menangani dan petugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Selain untuk penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, pemeriksaan laboratorium dapat
ditujukan untuk skrining HIV dan IMS dalam rangka
-- 18 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
menentukan status seseorang reaktif atau negatif HIV
dan/atau IMS.
(2) Skrining cepat HIV dengan menggunakan sampel cairan
tubuh selain darah dapat dilakukan oleh tenaga non
kesehatan terlatih.
(3) Skrining HIV dan IMS pada kelompok Populasi Kunci dan
Populasi Khusus dapat diulang bilamana diperlukan.
(4) Skrining HIV dilakukan dengan 1 (satu) jenis pemeriksaan
rapid tes.
(5) Dalam hal hasil skrining HIV menunjukan hasil reaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib
mendapatkan konfirmasi diagnosis.
Pasal 26
(1) Pada wilayah dengan epidemi HIV meluas, skrining HIV
dilakukan pada semua orang yang datang ke fasilitas
pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.
(2) Khusus untuk ibu hamil pemeriksaan laboratorium HIV
dan Sifilis wajib dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan.
Pasal 27
Ketentuan mengenai standar pemeriksaan dan pemantapan
mutu laboratorium HIV, AIDS, dan IMS ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 28
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) huruf a meliputi: ditindaklanjuti dengan
pengolahan dan analisis data.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memasukan/menginput data,
pengeditan data, pengkodean data, validasi, dan/atau
pengelompokan antara lain berdasarkan tempat, waktu,
usia, jenis kelamin dan tingkat risiko, interkoneksi antar
aplikasi, dan pemilahan data.
-- 19 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -20-
(3) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara membandingkan data
menggunakan metode epidemiologi untuk selanjutnya
dilakukan interpretasi untuk menghasilkan informasi
yang sesuai dengan tujuan Surveilans.
(4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan
informasi kepada pengelola program terkait, lintas sektor,
pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk
mendapatkan umpan balik.
(5) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui pemanfaatan sistem informasi
kesehatan.
Pasal 29
(1) Kegiatan Surveilans dilaksanakan oleh pengelola program
atau pengelola sistem informasi kesehatan pada fasilitas
pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota,
dinas kesehatan provinsi, Kementerian Kesehatan, dan
lintas sektor.
(2) Hasil kegiatan Surveilans HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diinput atau
dicatat dalam sistem informasi HIV, AIDS, dan IMS yang
terintegrasi dengan sistem informasi Kementerian
Kesehatan.
BAB VI
PENANGANAN KASUS
Pasal 30
(1) Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari penemuan
kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 wajib ditindaklanjuti dengan penanganan kasus.
(2) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Promosi kesehatan dan pencegahan,
pengobatan, perawatan, dan dukungan orang yang
terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS di fasilitas pelayanan
-- 20 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
kesehatan.
(3) Penanganan kasus sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penentuan stadium klinis HIV dan tata laksana
infeksi oportunistik serta penapisan IMS lainnya
sesuai indikasi;
b. pemberian profilaksis;
c. pengobatan IMS dan penapisan lainnya;
d. skrining kondisi kesehatan jiwa;
e. komunikasi, informasi, dan edukasi
kepatuhan minum obat;
f. notifikasi pasangan dan anak;
g. pernyataan persetujuan penelusuran pasien bila
berhenti terapi;
h. tes kehamilan dan perencanaan kehamilan;
i. pengobatan ARV; dan
j. pemantauan pengobatan.
(4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum mampu memberikan
pengobatan, perawatan, dan dukungan untuk kasus HIV,
AIDS, dan IMS, dilakukan peningkatan kapasitas petugas
dan sumber daya yang diperlukan atau dapat merujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Pasal 31
(1) Setiap orang yang telah terdiagnosis HIV, AIDS, dan IMS
wajib mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi
sesuai dengan kebutuhan dan diregistrasi secara
nasional.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Pengobatan pasien HIV, AIDS, dan IMS harus
menggunakan regimen berbasis bukti dengan efektivitas
terbaik serta efek samping paling ringan.
-- 21 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -22-
(2) Pengobatan pasien HIV harus menggunakan regimen ARV
yang langsung diberikan pada hari yang sama dengan
tegaknya diagnosis atau selambat-lambatnya pada hari
ketujuh setelah tegaknya diagnosis disertai penyampaian
komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum
obat tanpa melihat stadium klinis, nilai CD4 (cluster
differentiation 4), dan hasil pemeriksaan penunjang
lainnya.
(3) Pemberian regimen ARV sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlangsung seumur hidup, dan dapat diberikan setiap
kali untuk jangka 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan, atau 3
(tiga) bulan.
(4) Pengobatan pasien HIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan menurunkan jumlah virus (viral load)
sampai tidak terdeteksi HIV dalam darah.
(5) Pengobatan pasien HIV yang disertai dengan gejala infeksi
oportunistik harus disertai dengan pemberian obat
terhadap gejala sesuai dengan mikroorganisme penyebab.
(6) Pengobatan pasien IMS harus menggunakan regimen
antibiotika dan/atau antivirus sesuai dengan penyebab
untuk menghilangkan gejala, menyembuhkan, dan
mengurangi risiko penularan IMS.
(7) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bersamaan dengan pengobatan IMS,
Tuberkulosis, pemberian terapi profilaksis dan terapi
infeksi oportunistik sesuai indikasi.
Pasal 33
(1) Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS
dilaksanakan:
a. berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
b. berbasis masyarakat (Community Home Based Care).
(2) Perawatan dan dukungan HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
secara komprehensif melalui:
a. tata laksana, perawatan paliatif, dan dukungan
untuk HIV dan AIDS; dan
-- 22 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
b. tata laksana IMS;
(3) Dukungan untuk HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, mencakup dukungan psikologis,
sosial ekonomi dan spiritual, dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Perawatan dan dukungan berbasis fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan kepada pasien HIV dan AIDS yang memerlukan
perawatan dan dukungan di fasilitas pelayanan kesehatan
yang memiliki kemampuan.
(5) Perawatan dan dukungan berbasis masyarakat
(Community Home Based Care) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pasien HIV dan
AIDS yang memilih perawatan di rumah.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 34
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menetapkan kebijakan Penanggulangan HIV, AIDS, dan
IMS;
b. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan,
sumber daya manusia, obat dan alat kesehatan,
perbekalan kesehatan, dan pendanaan yang diperlukan;
c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja
dengan pemangku kepentingan terkait;
d. melakukan advokasi dan kerja sama lintas program dan
lintas sektor;
e. menyusun materi dalam media komunikasi, informasi,
dan edukasi program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
dan mendistribusikan ke daerah;
f. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
dan
g. melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
-- 23 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -24-
Pasal 35
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS di wilayah daerah provinsi sesuai
kebijakan nasional;
b. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja
dengan pemangku kepentingan terkait;
c. melakukan bimbingan teknis dan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan program Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS kepada kabupaten/kota melalui Dinas
Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya;
d. menjamin akses masyarakat dalam memperoleh
pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif,
bermutu, efektif dan efisiensi di wilayahnya;
e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi,
informasi, dan edukasi program Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS;
f. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor
di tingkat daerah provinsi;
g. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada para
pemangku kepentingan di daerah kabupaten/kota dan
lintas sektor terkait;
h. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;
dan
i. melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Pasal 36
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS di wilayah daerah kabupaten/kota
sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi;
b. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja
dengan pemangku kepentingan terkait;
c. meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, rumah
sakit, klinik, dan kader;
-- 24 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
d. menjamin akses masyarakat dalam memperoleh
pelayanan HIV, AIDS, dan IMS yang komprehensif,
bermutu, efektif, dan efisien di wilayahnya;
e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi,
informasi, dan edukasi program Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS;
f. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada para
pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan
g. melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS kepada
Puskesmas.
BAB VIII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 37
(1) Pengelola program pada dinas kesehatan dan fasilitas
pelayanan kesehatan yang melakukan kegiatan
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS termasuk fasilitas
pelayanan kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Republik Indonesia, instansi lain serta milik
swasta wajib melakukan pencatatan.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang
kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan
provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi
HIV, AIDS, dan IMS.
(4) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan analisis untuk pengambilan
kebijakan dan tindak lanjut.
-- 25 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -26-
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 38
(1) Setiap warga masyarakat baik sebagai individu maupun
kelompok atau berhimpun dalam institusi harus
berpartisipasi secara aktif untuk menanggulangi HIV,
AIDS, dan IMS sesuai kemampuan dan perannya masing-
masing.
(2) Kelompok atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi, organisasi profesi, komunitas populasi kunci, dan
dunia usaha.
Pasal 39
(1) Partisipasi Masyarakat dalam upaya Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS dilakukan dengan cara:
a. mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. meningkatkan ketahanan keluarga;
c. mencegah dan menghapuskan terjadinya stigmatisasi
dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV dan
keluarga, serta terhadap komunitas Populasi Kunci;
d. membantu melakukan penemuan kasus dengan
penjangkauan;
e. membentuk dan mengembangkan kader kesehatan;
dan
f. mendorong individu yang berpotensi melakukan
perbuatan berisiko tertular HIV untuk memeriksakan
diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berkordinasi dengan Puskesmas, Dinas
Kesehatan, dan/atau Kementerian Kesehatan.
-- 26 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
BAB X
PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INOVASI
Pasal 40
(1) Dalam upaya percepatan pencapaian target mengakhiri
epidemi Eliminasi HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 didukung dengan penelitian,
pengembangan dan inovasi terkait Penanggulangan HIV,
AIDS, dan IMS.
(2) Penelitian, pengembangan dan inovasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
bekerjasama dengan institusi dan/atau peneliti asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi yang
mendukung program Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
harus disosialisasikan ke masyarakat secara berkala dan
dapat diakses publik secara mudah.
BAB XI
PEDOMAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS, ACQUIRED IMMUNO- DEFICIENCY SYNDROME, DAN
INFEKSI MENULAR SEKSUAL
Pasal 41
(1) Untuk terselenggaraanya Penanggulangan HIV, AIDS, dan
IMS secara optimal ditetapkan Pedoman Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS.
(2) Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian
teknis mengenai:
a. Epidemiologi HIV, AIDS dan IMS
b. Target dan Strategi;
c. Promosi Kesehatan;
-- 27 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -28-
d. Pencegahan Penularan;
e. Surveilans;
f. Penanganan Kasus;
g. Pencatatan dan Pelaporan;
h. Pemantauan dan Evaluasi; dan
i. Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi.
(3) Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 42
Pendanaan Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penanggulangan
HIV, AIDS, dan IMS dilakukan oleh Menteri, gubernur,
dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-
masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,
dan/atau bupati/walikota dapat melibatkan organisasi
profesi, instansi terkait, dan/atau masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan cakupan, kualitas, dan akses
masyarakat pada pelayanan dalam Penanggulangan
-- 28 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
HIV, AIDS, dan IMS;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS;
c. meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan
kolaborasi lintas program dan lintas sektor serta
untuk kesinambungan program; dan
d. mempertahankan keberlangsungan program
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian
target indikator Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Seluruh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan,
dinas kesehatan kabupaten/kota, atau pada dinas kesehatan
provinsi, serta tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan
lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan Penanggulangan
HIV, AIDS dan IMS dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS (Berita Negara
-- 29 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831 -30-
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 654);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013
tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 978);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan
Pemeriksaan HIV (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1713);
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengobatan ARV (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72);
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan
Infeksi Oportunistik sepanjang mengatur mengenai
pemeriksaan laboratorium HIV (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 436); dan
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2015
tentang Pengurangan Dampak Buruk pada Pengguna
Napza Suntik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1238),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 30 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2022, No.831
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-- 31 of 119 --
www.peraturan.go.id
Infeksi Human tmmunodeficienqj inis (HIVJ dan infeksi menular
seksual rlMSI masih menjadl masalah kesehatan masyarakat dl dunla dan
Indonesia, dan meluas hlngga masalah sostal, ekonorm, dan budaya. Orang
aug tertnfekst HIV (ODHIV] sampat saat LDi maslb mengalami stigma, balk
di keluarga, petugas kesehatan, dan masyarakar umum, Stigma terjadl
karena kurangnya pengetahuan dan adanya pernahaman yang kellru
terhadap HlV dan Acqulr; d lmmuno-Deficiencu Syndrom (AIDS).
Infeksi menular seksual merupakan salah satu dl an am lima kategort
penyaklt terbanyak yang menyebabkan orang dewasa mencart dt negara-
negara berpenghastlan menengah dan rendah. Penyakit lMS men ebabkan
masaJab kesehatnn seksual dan reproduksi antara lain kemattan janm dan
bay] baru lahir (neonatal) akibat sifilis kongent al, infertilitas akibat mfeksi
klamtdla [klamtdtosts] dan gonore yang tidak dtoban, serta pengobatan
berkembangnya gonore rests en obai antfbiotika, Dl samplng rtu. IMSjuga
menjadi beban anggaran nastonal dan rumah tangga.
A Latar Belakang
BABI
PENDAHULUAN
PEDOMANPENANOOULANGAN
HUMAN IMMUl'Y'ODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED JA.1MUND-DEFICIENCY
SYNDROME, DAN lNFEKSI MENULAR SEKSUAL
IMMUNODEFICIENCY VIRUS, ACQUIRED
IMMUND-DEPICfENCY SYNDRO, fE, DA
INfEKSI MENULAR S.EKS AL
PEDOMAN
HUMAN PENANGOULANG
LAA>tPlRAN
PERATURAN MENTER! KESEHAT
REPUBUK INDONESIA
OMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG
2022, No.831 -32-
-- 32 of 119 --
www.peraturan.go.id
Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS memilild manfaat kesehatan
masyarakat yang luas dan berkontnbust pada kemajuan pencapaian
Tujuan Pembangunan astonal dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(fPBI atau Sustainabl Development Goals (SDGsI tahun 2030, terkan
dengan mengakhlrl kematlan yang dapat dlcegah dart anak berusta di
bawah 5 tahun, mememngi penyakit menular (SOG 3.3), termasuk HN,
AIDS, IMS dan men ediakan akses universal untuk perawatan kesehatan
reproduksi (SOG3.7).
Pemerintah berkomitmen untuk mengakhir! epidemt AIDSpada tahun
2030, termasuk eliminasi penularan HIV dart ibu ke anak dan eltmmast
sifllls kongenltal. Komitmen tersebut dltandal dengan dikeJuarkannya
beberapa kebljakan dan peningkatan pendanaan,
Dalam upaya mengakhir epidemi AlDS pada tahun 2030 dan ellminasi
IMS beberapa tantangan yang maslh dJhadapl antara lain:
1. cakupan penemuan kasus HN belum mencapai target;
2. akses dan eakupan OOHN pada pengobatan ARV dan keberlanjutan
pengobatan perlu ditlngkatkan;
3. akses OOHN pada pemertksaan viral load HlV perlu dltlngkatkan/
drperluas;
4. akses OOHN pada tempi peneegahan me dan Infeksi oportunJstik
perlu ditlngkatknn;
5. caJrupan pencegahan HTV dan Silllis dart ibu ke anak perlu
dltlngkatkan, khususnya akses deteksi dlnl HNdan Silllls, pengobatan
ARVbag! OOHIVhamil dan pencegahan bagt anaknya:
6. kurangnya penyediaan lnfonnasi dan penerapan strategi komunlkasl
dan edukasi untuk perubahan perflaku pada popuJasi kuncl, dan
didukung dengan penyedlaan akses masyarakat pada detekst dini!
skrtning [MSdan HIV.dan
7. stigma dan diskriminasi yang masih dlalarnt OOHN.
Pemerintah melakukan upaya percepatan Penanggulangan HIV,AIDS,
dan IMS, mulal dar! (1) penlngkatan akses dan penambahan jumlah
layanan pencegahan, tes, dan pengobatan HlV dan IMS terrnasuk
pemenuhan kebutuhan logtsttk obat dan non-obat, (2)eUminasl penularan
infeksi HIV,sifllisdan bersamaan dengan hepatitis Bdart ibu ke anak [trtpel
eliminasi, 131 pengembangan kapasltas laboratorfum kesehatan untuk
pemeriksaan HI • AIDS,dan [MS ser a (4)perbaikan dan Inovasl termasuk
penggunaan teknologi dalam penyediaan data dan tnformast serta
2022, No.831
-- 33 of 119 --
www.peraturan.qo.id
C. Sasaran
Sasaran Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan 1MS sebagal
berikut:
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provins! dan Pemerintah
Daerah kabupatenJkota, sektor keseha an termasuk lintas program,
dan llntas sektor;
2. fasllitas pelayanan kesehatan dan tenaga keseharan yang
menyediakan layanan skrtntng, dlagnostik dan pengobatan HIV,AIDS,
dan LMS'
3. organtsast profesl dan akademlst: danJatau
4. Swasm. organtsasl kemasyarakatan/komunltas, masyarakat, dan
pemangku kepentingan lain, termasuk mitra latn ang melaksanakan
kegtatan Penanggulangan HlV.AIDS dan IMS.
B. lUjuan
Pedoman Penanggulangan mv, AIDS, dan rMS inl dtsusun sebagal
acuan untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Penanggulangan HIV
AIDS, dan [MS.
pemantauan pelaksanaan kegtatan penanggulangan. Karena dlperlukan
regulasi dan penyesuaian pedoman yang ada dengan rekomendast global.
pendekatan kesehatan masyarakat dan perkembangan Ilmu kedokteran,
yang telah terbukti efektif untuk Penanggulangan HIV, AIDS, dan 1MS,
maka drsusunlah Pedoman Penanggulangan HIV, AlDS. dan 1MSyang lebih
kompreh nsff
2022, No.831 -34-
-- 34 of 119 --
www.peraturan.go.id
Orang 'ang hidup dengan HIV rODHIV) di Indonesia pada tahun 2020
diperklrakan berjumJah 5 3.100 orang. Jumlah inl menurun dar! angka
sebelwnnya pada tahun 2016 sebesar 643.443 ODHN. lnfeksi barn HrV di
Indonesia terus mengalwnl penurunan sejalan dengan penurunan Infeksi
barn HN global. Namun demiktan, penurunan infeksl baru lnJ belum
sebanyak yang dtharapkan. Pada populasi kuncl tertentu tLSLdan warta]
terjadi peningkatan lnfekst bam HN. Sebaglnn besar kasus HIV ditemukan
pada "non-populast kuncl" yairu kelompok ang berislko tertnfeksi HlV di
luar populasl kune!, meUputi pasangan seksual penasun, pasangan seksual
lald-laki btseksual, mantan pekerja seks, Ibu hamil, pruden TBC, paslen
IMS, pasten hepatitis, dan orang yang menunJukkan gejala penurunan
kekebalan tubuh.
Secara nastonal, epideml H1V ill lndonesla adalah epidemJ
terkonsentrast, HasU SUrvei Terpadu BlologIdan Perilaku (ST8P populasi
kunci tahun 2018 menunJukkan prevalenst HIV pada populasl kunci
umumnya maslh tinggi, di atas 10%. Tetjadi pergeseran pola penularan HlV
dl mana pada awal tahun 000 penularan HN leblh sering karena
penggunaan [arum sunttk bersama ill kalangan Penasun, saat inJ penularan
melalut bubungan seksual merupakan earn penularan H1Vutama.
Epideml lilV ill Tanah Papua [Provinsi Papua dan Papua Barat]
merupakan epideml meluas tingkat rendah, dengan angka prevalensi HN
pada populast umum sebesar 230 (ST8P Tanah Papua, 2013).
Kecenderungan prevalensl HIV lebih t1nggI 2,9%) terjadl di wtlayah
pegunungan dan populast suku Papua. sementara eli datarnn rendah dan
perkotaan, prevalensl berada di bawah ,3%.
A. Situasl Epldemi HN dan AIDS
BABD
EPIDEMIOLOGlHrV, AIDS, DANIMS
2022, No.831
-- 35 of 119 --
www.peraturan.qo.id
Infeksi menular seksual merupakan salah satu di antara lima kategort
penyakit terbanyak _nng menyebabkan orang dewasa mencart di negara-
negara berpenghasilan menengab dan rendah, Penyakit IMS menyebabkan
masalah kesebatan seksual dan reprodukst, antara lain kemattan janin dan
bap bam lahir [neonatal]akibat sifiHskongenital, inferttlltas aktbat infeksi
klamldia dan gonore yang tidak diobatt, serta pengobatan berkembangnya
gonore reststen 000 antibioUka. 01 samping ttu, IMSJuga menjadl beban
anggaran ne sional dan rumah tangga.
Secara global, lebth dari 1 juta Infekst menular seksual (IMS) aog
dapat dis mbuhkan terjadt setlap hart, Menurut perkiman WHOsecara
global tahun 2016 ada sekitar 376 jura infeksi bam dart empat lMS yang
dapat disembuhkan, yaltu klamidla, gonore sifllis dan trikomoniasis.
Bebempa [enls rMS sepertl stfllis, gonore, dan infeksi klamida dapat
mempermudah penularan HlV. Risiko tertnfeksi H1V dapat meningkat dua
htngga nga kali hpat pada paslen IMS. Lebih dan 500 [uta orang memillki
infeksi genital dengan virus herpes simpleks HSV-l atau HSV-2 dan
sekitar 300 juta wanlta memiliki infeksl humQ/l papillomaoirus (H.PV) dan
dlperktrakan _60.000 kematian terjadl karena kanker serviks setiap tahun
akfbat infeksi HPV.
HasU estimasl [MS di Indonesia pada tahun _020 menunjukkan
prevalensi gonore dan Infeksl klamidla pada populasI kunci mencapai
hingga 30 kali lebih tinggl dlbandingkan pada populast umurn. Namun
secara umum terjndl penurunan prevaJensl slfilis pada WPS dan LSL,
sejalan dengan penurunan pada prevaJensl HlV, karena penlngkatan
penggunaan kondom dan upaya pencegahan fMS dan HIV lainnya,
Sememara tru, esttmast sifJlIs kongenltal menunjukkan jumlah kasus dan
angka stftlts kongenltal dt Indonesia telah menurun, tetapi maslh 10 kall
Iipat leblh tinggi daripada target globalelinunasl sl1:lliskongenital,yaltu <so
kasus per 100.000 kelahiran hidup. Pengendalian IMS balk pada populasl
lcunc1 maupun pada non populasl kuncL, terutama ibu hamil, harus
diperkuat agar target eltmlnasi IMSdapat tereapal.
Prevalensl sifllis aktif dl Tanah Papua dllaporkan sebesar 4,7"Atpada
laki-Iakt dan 4,2% pada perernpuan. 01 antara lakt-laki yang tldak
slrkumsisl dltemukan prevalenst cukup tlnggl yaltu ,8% jIka
dlbandlngkan dengan laki-Iaki yang disirkumslsi sebesar 1, l%. Hasll STBP
B. Situasl Epidemi IMS
2022, No.831 -36-
-- 36 of 119 --
www.peraturan.qo.id
L Infeksi HIV dan AJDS
Infeksl HlV dan AIDS adalah penyakit lnfeksl yang dlsebabkan
01 h virus HN, ang menyerang dan melemahkan sistem kekebalan
tubuh. Virus HIV dapat ditularkan melaluir (i) hubungan seksual (anal
atau vagina) taupo peUndung (kondom), [ii] transfust darah dan
transplantasi organ dart orang yang terinfeksi HIV, 1ft) penggunaan
jarum yang terkcntamlnast, dan (Iv) transmlsl vertikal dar! tbu yang
terinJeksi HTVke baytnya selama kehamllan, persalman dan menyusui,
Acquired Immuno-Deficiencu Syndrome (AlDS) merupakan Infeksl H1V
stadium Ianjut, yang terjadi apablla infeksl tUV tidak diobati dengan
obat ARV. Orang yang mengalami AIDS m njadi rentan terhadap
infeksi oportinistlk dan beberapa jenis kanker. Infeksl oportunistik:
dapat disebabkan oleh berbagal virus, bakterI, jamur dan parasit serta
dapat menyerang berbagai organ. Tanpa obat ARV, AJDS berakhir
dengan kemattan.
Ada tlga fase perjalanan alamiah tnfekst HN sepertl ditunjukkan
pada Oambar 2.1. Fase I, dlkenal sebagal periode jendeJa dimana
tubuh sudah terinfeksi HJV namun pada pernertksaan darah belurn
ditemukan antibodi anti-HIV. Pada pertode Inl seseorang yang
tertnfeksi HlV dapat rnenularkan pada orang latn (sangat lnfekstus],
ditandai dengan viral load HIV sangat tinggi dan limfosit T CD
menurun tajam, Fase fiu-like syndromC'· erjadl akibat serokonversl
dalam darah, saat replikasi virus terjadt sangat hebat pada infeksi
primer HIV, Btasanya berlangsung sekitar dua mlnggu sampai ttga
bulan sejak tnfeksi awal.
C. Iuformasi Dasar Penyakit
juga menunjukkan pertlaku seksual berisiko masib teras terjadl ill Tanah
Papua, seperti melakukan hubungan seks dengan pasangan ndak tetap
pada satu tahun terakhlr, termasuk dengan pasangan seks yang dlbertkan
imbalan. Penggunaan kondom pada hubungan sek:s komersial terakhir
pada lald-laki mengalamt kenalkan signifikan dari 14,J% (STBP 2006~
menjadi 403% (STBP 2013). namun belum Clump mengendalikan epidernt.
2022, No.831
-- 37 of 119 --
www.peraturan.go.id
Fase [) merupakan masa Laten yang blsa disertal gejala rtngan
atau tanpa gejala dan tanda (asimtomatik). DltandaJ dengan nllal viral
load menurun dan relatif srabtl, namun CD4 berangsur-angsur
menurun. 'res darah antibodi terhadap HIVmenunjukkan hasll reaktlf,
walaupun geJala penyakit belum tlmbul. Pada fase inl ODHlV temp
dapat menularkan HIV kepada orang lain. Masa tanpa gejala rata-rata
berlangsung selama 2-3 tahun; sedangkan masa dengan gejala rtngan
dapat berlangsung selama 5-8 tahun.
Fase Ill, masa AlDS merupakan Iase terminal infeksl HN dengan
kekebalan tubuh yang telah menurun drasns, dengan nilai viral load
makin tinggl dan CD4 sangat rend. h sehingga mengakibatkan
Umbulnya berbagal lnfeksl oportunisttk, berupa peradangan berbagal
mukosa, misalnya tnfekst tuberkulosts t'rBC). herpes zoster (HZV}, oral
hairy cell leukoplakia (OHL), kandldlasls oral, Pneumocystic jirouecii
pneumonia IPCP). Infeksl cytomegalovirus (CMV). papular pruritic
ruption. (PPE)Idan Mycobacterium auiwn complex MAC).
Perkembangan dart infeksl HIV menjadi AlDS, ditentukan oleh
jenls, virulensl virus, dan faktor host (daya tahan tubuh]. Ada tlgajenis
Infeksi HlV. yaitu: rapid. progressor, berlangsung 2-5 tahun; auerage
progr esor, berlangsung 7 -15 tahun; dan slow progrcssor, lebih dart 15
tahun setelah Infeksl barn menjadi AIDS.
Perkembangan dan HTV menjadl AlDS dapat dtcegah dengan
melakukan penernuan kasus sedtnl mungktn dan membertkan
pengobatan ARV sesegera mungktn, dengan tujuan untuk
menurunkan jumlah virus datum darah. Jumlah virus tnt merupakan
Gambar 2.1 Riwuyat Perjalanan Alamiah lnfekst HTVdan AIDS
TI'iI'Iut)~1! let
) .,
TB
HZV
OHl
OC Kada,-HN-RNA
dim plasma PPE
2022, No.831 -38-
-- 38 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2. Stfllis dan Sifilis Kongenital
Si.filis adalah infeksl menular seksual yang dlsebabkan oleh
baktert spirochaeta, aitu Treponema pallldum: Sifllis merupnkan
penyakit Infeksi sistemik yang dapat men. erang seluruh organ tubuh.
Gejala slfllis dapat menyerupai berbagal macarn penyakit, Slfllis dapat
dlobntl hingga sembuh. Tanpa pengobatan, pasien sifills yang tanpa
gejala dan tanda klirus apapun dapat berlanjut rnenimbuUmn
komplikasl dan tetap menularkan,
Masa Inkubasi sifills btasanya berlangsung 10-90 hart (rata-rata
21 hart]. Terdapat 3 (tlga) stadium yaitu stadium primer sekunder, dan
terster. Oi antara stadium sekunder dan tersier terdapat perlode laten,
tang tanpa gejala. Periode laten terdiri dart dun yaltu laten dlni infeksl
terjadl kurang dart 2 iahun] dan sifilis laten lanjut (inIeksi telah terjadl
tahun atau lebth], Transmlsl [penularan] seksual umumnya te1jadl
saat stadium primer, stadium sekunder, atau pada pertode laten dlnl,
Si.filisdapat dfbedakan rnenjadl dua, yaltu stfiljs yang dtdapat dan
sifllis kongenttal pada bay! }'ang dltularkan dart lbu kepada janio di
dalam kandungan [transmisl vertikal]. Transmisi slfilis secara vertlkal
dan ibu hamil ke janin terjadl pada ibu dengan infeksi sifilis yang telah
berlangsung beberapa tahun sebelumnya taapa diobatl. Risiko
penularan slfllis dart ibu ke anak pada masa kehamllan lebth besar
dibandingkan rtsiko pada saat persallnan, karena baktert dapat
menembus barter d. rah plasenta,
Penularan dari ibu ke Janin biasanya terjadi pada mmggu Ice-Io
sampal minggu ke-28 kehamilan (trimester kedua], pada beberapa
kasus dapat terjadl pada minggu ke-9 (trimester pertama kehamilan.
S!fllis pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran, bay! lahir
prematur, bay! berat lahir rendah lahir man, kemattan neonatal (bay!
baru lahlr dan sifilts kongenital.
kune! dalam proses transmisl. Semakin t:inggi Jumlah virus sernakin
besar kemungkinan terjadlnya trnnsmisL
2022, No.831
-- 39 of 119 --
www.peraturan.qo.id
4. lnfeksi Klamidia
Infeksi klamldta (klamidosis) dtsebabkan oleh bakteri Chlamydia
trachomatis, terutama mengenai orang dev.'3S11 muda yang aktif
seksual, Pada perernpuan dapat menyebabkan servisitis dan pada lakl-
Laki dapat menyebabkan uretrlns nonspesifik, Juga dapa mengenal
rekrum dan orofartngs. Infekst asimtomatik umum diJumpai pada laki-
laki dan perernpuan.
Infeksi klamidia tanpa pengobatan pada perempuan rnuda dapai
menyebabkan komplikasf pada saluran reprodukst, berupa kehamilan
ektoplk, salpingitis dan lnfertllitas. Pada LSL, tnfekst klamldla
menyebahkan limfogranuloma venereum yang disebabkan oleh
Chlamydia trachoma tis. Pada ibu hamil, tnfeks! inJ dihubungkan
dengan komplikasl pada neonatus, berupa Iahir prematur, bayi dengan
berat badan lahlr rendah IBBLR), konjungttvttts. infeksi nasofartng
dan pneumoni
3. Gonore
Gonore dlsebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrnoeae. Gejala
gonore tanpa komplikasi pada laki-laki berupa radang saluran kemlh
(uretritis), dan jika tidak dlobatt akan berlanjut menjadi eptdidtmrtts,
stnktura uretra, dan mfertilitas. Gonore tanpa kompllkasl pada
perempuan berupa radang servlks (serv:lsitis), dan pada umumnya
tanpa gejala atau tidak khas, sehingga sulit dtdtaguosts dan tidak
diobatl, sehingga dapat terjadl komplikasi sertus, yaltu penynkit
radang panggul, kehamilan ektoptk, dan infertilitas. Bayl yang
dtlahtrkan dan ibu dengan Infekst gonore tanpa pengobatan dapat
mengalarni konjungttvttis neonatorum yang dapat menlmbulkan
kebutaan. Infeksi pada rektum dan kerongkongnn (farmgs) sebagiao
besar astmtomatik, balk pada lakl-laki maupun perempuan.
Gonore dapat diobatl sampal sembuh, narnun potensl terjadinya
resistenst yang nnggt karena Neisseria gonorrhDeae memlliki
perubahan oepat pam kepekaan antlmikroba. Oleh karena ttu, senap
negara sebalknya melakukan surveUans prevalenst gonore dan
survetlans gonore reststen antimlkroba secara berkala setiap tiga
tahun, sebagal bagian dart sistem kewaspadaan dinl (early warning
system) dan program penggunaan antlbiotik rasjonal.
2022, No.831 -40-
-- 40 of 119 --
www.peraturan.go.id
o. Infeksi HumanPapilloma irus (HPV)
lnfekst HPV merupakan Infekst virus yang sertng terjadl pada
saluran reproduksi. Pada perempuan dan laki-lakl yang aktif secara
seksual dapat mengalami lnfeksl 1m bahkan kadang dapat berulang.
Penularan aug sertng terjadl melalul kontak genital kullt ke kulit. Ada
banyak tipe HPVnamun tldak sernua menimbulkan permasalahan.
5. nfeksi Herpes Simplex Virus (HSV)
Ada 2 jenis virus herpes simpleks. Vtrus herpes slmpleks tipe 1
(HSV-l) umumnya menimbulkan fnfeksl pada mu1ut (herpes labtalts),
namun dapat juga mengenal gel1ial melalui seks oral dan belakangan
semaktn banyak menimbulkan herpes genital Irus herpes slmpleks
tlpe 2 (HS -2, merupakan penyebab umum. ulIrus genital dl banyak
negara. Bila seseorang tertnfekst HSV-2, infeksl akan berlangsung
seumur bidup. Infeksi HSV-2 akan memudahkan tmnsmisi HIV
seseorang yang telah t Iinfeksi .HSV-2 diperktrakan 3 kall lipat Iebth
mudah tertular HN, dan seseorang yang telah tertnfeksl HN dan HSV
akan lebib mudah menularkan H1Vkepada orang lain.
Herpes gerutal slrntomatik merupakan keadaan seurnur hidup
yang ditandai dengan kekarnbuhan stmtomank. Sebagian besar lnfeksi
pada tahap awal tidak bergejala a au ttdak khas sehingga orang yang
tertnfekst HSV-2 sertngkalt tidak mengetahui dirfnya elah tertnfekst.
Gambamn klinis khas herpes genital type I im hanya terjadi pada 10-
5% tnfeksl primer. MesJdpun jalur penularan HSV-l dan HS\-2
berbeda serta mengennibagtan tubuh yang berbeda, namun gejaladan
tanda kllnis yang ditimbulkan seringkall tumpang tindlh. Episode
pertama infeksl HSV-] genital tidak dapat dibedakan dart InfekslHSV-
2, dan hanya dapat dlbedakan melalui pemeriksaan laboratortum,
KonIirmasi perneriksaan laboratorium dapat dllakukan untuk
menyingkirkanpenyebab ulkus genital lainny
Sebagian b sar orang mengalnmi episode asim omatik infeksl
HSV-2. Pada infekst HSV-2 yang menetap umumnya terjadl viral
shedding intermiten dart mukosa gem al, meskipun dalam keadaan
astm omatik. HSV-_ sermgkall ditularkan oleh orang yang tldak
menyadarl dirtnya telah tertnfeksl atau dalarn kondlsl asImtomatik
saat terjadi kontak seksual.
2022, No.831
-- 41 of 119 --
www.peraturan.qo.id
Infeksi fni biasanyn hilang tanpa intervensi dan 90"Alsemhuh
sempurna dalarn 2 tahun.
Beberapatipe HP tidak menimbulknn kanker (khususnya ttpe 6
dan 11) ang dapat menlmbulkan kutHgenital dan papilomatosts pada
sistem pernapasan. Kutil genital sangat umum terjad.l dan
mempengnru.h.ihubungan seksual dan rumbuh pada kulit daerah
anogerutal, umumnya dl bagtan yang mengalarnt trauma saat
berhubungan seks. Kutil pada saluran anus lebih sertng ditemukan
pada LSLyang melakukan hubungan seks ana-genital tanpa kondom,
atau praktik hubungan seksual lain yang melibatkan penetrasi anus.
Kuill pertanus dapat ditemukan pacta laki-laki maupun perempuan
dan dapat terjadi tanpa riwayal hubungan seks melaluJ anus.
Meskipun pada umumnya infeksi HPVdapat sembuh spontan namun
pada wanrta, ada rtstko untuk menjad.l kronik dan berkembang
menjadi lest pra-kanker serviks maupun kanker serviks.
2022, No.831 -42-
-- 42 of 119 --
www.peraturan.qo.id
2. Pada tahun 2018, dtlakukan:
a. Pe.ncanangan Stnltegi .Jalur Cepat menjadI "STOP" sulub-remukcn-
Obati-Pertahankan] dan penyusunan strategi untuk mencapal "target
90-90-90" ang akan dlcapai pada tahun 2027;
b. Penerapan kebtjakan Penatalaksanaan Orang dengan HlVAIDSuntuk
Eliminas I HIV AIDS tahun 2030 dengan Surat Edaran Dlrektur
Jendeml Penregahan dan Pengendallan Penyakit Nomor
HK.02.0 /1/1S6-f/2018.
3. Pada tahun 2019,
a, Penetapan Peraturan Mentert Kesehatan omor 4 Tabun 2019 tentang
Standar Pelayanan MtnJmum (SPM). dengan salah satu lndikatomya
adalah pelayanan kesehatan pada orang dengan rlslko tertnfekst virus
yang melemahkan daya tahan tubuh manusla;
b. P netapan Keputusan Menleri Kesehatan Republik Indonesia omor
HK.01.07/ME KES/90/2019 tentang Pedoman Nastonal Pelayanan
Kedokteran PNPK}Tata Laksana HlV; dan
c. Pen ntuan tndfkator dan target Pencegahan dan PengendaUan HN
AIDS dan lMS dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka
SejaJan dengan Tujuan pembangunan Nasional dan Tujuan Pernbangunan
Berkelanjutan O'PB}atau SDG, Pemerintah berkomihnen akan mengakhlrl AIDS
tahun 2030 ~EndingAIDS1. Sebagai benruk komitmen tersebut, Kemenlerian
Kesehatan menyusun strategt penanggulangan HIV AIDS, dan I S yang
mengacu pada Strategi Global dengan jalur eepat dan menargetkan pencapaian
target "90-90-90" pada tahun 2027. Target i.ni diperbaharul pada tahun 2021
menjadl "95-95-95" pada tahun 2027. Target 95-95-95 mellputt: 95% ODHIV
mengetahut status HIV (95 pertama], 95"At ODHIV yang ertnfekst HIV tetap
rnendapatkan terapI AR 195kedua) dan 95"A1ODHlV yang mendapat terapi ARV
mengalami supresi virus [95 ketlga).
Untuk mengakhiri epldemt AIDS di Indonesia dllakukan dengan proses
sebagn) berlkut:
1. Pada tahun 20 17 dltetapkan Peraruran Menten Kesehatan Nomor 52 Tahun
2017 tentang EUminasI Penularan HIV SifilIs, dan Hepa tis B dar! Ibu ke
Anak:
BABIn
TARGET DANSTRATEGl
2022, No.831
-- 43 of 119 --
www.peraturan.go.id
Dalam mengnkhiri AIDS tahun 2030 dan rnencapai three zero
dilakukan upa a mengakhlrt epldeml HIV,AIDS,dan LMSdengan indikator
dan target pada tabel di bawah tnl,
Target yang akan dlcapal adalah mengakhlrt AIDS tahun 2030 dengan
mencapai Three Zero yaitu:
1. menurunkan tnfeksi barn HIVsebesar 90% dart tahun 2010'
2. menurunkan kema an akibat AlDSj dan
3. menladakan stigma dan diskriminasl.
A. Target
Tujuan Penanggulangan HIV, AIDS, dan lMS adalah untuk:
1. menurunkan hlngga menladakan tnfeksl barn HIV dan IMS;
2. menurunkan hlngga rneniadakan kecacatan dan kematlan ~angdisebabkan
oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS dan lMS;
3. menghilangkan stigma dan diskrimlnasi terhadap orang yang terlnfeksi H1V
dan IMS;
4. mentngkatkan deraje t kesehatan orang yang terinfeksi HIVdan [MS'dan
5. mengurangl darnpak sosial dan ekonomi akibat HIV, AlDS dan IMS pada
tndtvidu, keluarga dan masyarakat.
Menengah Nasional 202Q-202.f dan Rencanr StraLegis Kernentertan
Kesehatan tahun 2020-2024;
4. Pada tahun 020 dtkeluarkan Rencana Alesi asional RANIPencegahan
dan PengendaUan HlV AIDS dan PfMS tahun 0 0-2024, sebagalacuan
bag! Pemerintah Pusat dan daerah daJam menyusun perencanaan kegtatan.
5. Pada tahun 2021 dilakukan penyesuaian dengan targe global fast track
untuk mencapat Ending AIDS 2030. Target fast track global rnenjadt 95-95-
95 untuk dicapai tahun 2025. Pemertntah mengadaptast target fast track
global, yaltu mencapai 95-95-95 pada tahun 2027.
2022, No.831 -44-
-- 44 of 119 --
www.peraturan.go.id
Rlnctan stra egi penanggulangan HTV,AIDS,dan IMS dapat dillbat pada
gambardioowahlnl.
Penanggulangan HlV,AIDS,dan [MSdilaksanakan dengnn stmtegI:
1. promosl kesehatan;
2. pencegahan penularan;
3. survetlans;
penanganan kasus,
B. strntegt
* Catatan: Dihitung dengan pemodelanSpectrum tahun 02J berdasarkan
input data Maret 2021.
No lnd.ikator Target
1 -Jumlah infeksi bam HIV(insiden) per 100.000
penduduk berusla 15 tahun ke atas yang tidak 7~
tertnfeksl
2 orang yang tertnfeksi HIV ditemukan ck'1fi 95%
estimasi ODmv
3 orang yang terlnfeksL HlV mendapatkan 95"th
pengobatan ARV
4 orang yang teIinfeksi HIVyang m slh mendapat 95%
pengobatan ARVdan vtrusnya tidak terdeteksl
;5 rnenurunnya lnfeksi baru HIV pada bayt dan <50
balita dart ibu per 100.000 kelahlran hidup. -
Jumlnb lnfeksl barn sifilis[Instden] pada laki-laki
6 per 100.000 penduduk usia 15 tabun ke atas 6
yang ttdak terinfeksi
Jumlah inIeks.l barn sifllis [msiden] pada
7 per mpuan per 100.000 penduduk usia 15tahun 5
ke atas yang tidak lertnfeksi
8 Jumlah infeksi barn sifilis kongenital per 100.000 .:5.50
kelahiran hJdup
Tabel3.1 Indtkator dan target mengakhiri epldemi HIV,AIDS dan IMS
2022, No.831
-- 45 of 119 --
www.peraturan.qo.id
Setiap strategt dfjabarkan lebih lanjut dengan proses bisnis, kegtatan,
dan luaran (outpul) sepertt pada 1abe13.2.
Untuk rnencapal Ending AIDS 2030 melalul pencapaian target
mengnkhiri epideml HIV. AIDS, dan {MS, terdapat 6 strategt akselerast
penanggulangan sebagalmana tercantum dalam Rencana Aksl asional (RAN)
Penoegaban dan Pengendallan HN AIDS dan PIMS eli Indonesia Tahun 2020-
2024, yang melrputt:
I. Penguatan komltmen dan kernen ertan/Iembaga, provtnsl, dan
kabupatenj'kota,
2. Peningkatan dan perluasan akses mas arakat pada layanan skrtntng,
diagnostik dan pengobatan HIV AIDS dan PIMS yang komprehenstf dan
bermutu,
3. lntensifikasi kegtatan promosi kesehatan peneegahan penularan,
survetlans, serta penanganankasus HIV, AIDS, dan IMS,
4. Peuguatan, peutngkatan, dan pengembangan kemltman dan peran serta
lmtas sektor, swasta, orgarusast kemasyarakatan/komunitas, rnasyarakat
dan pemangku kepentingan terkait,
5. Peningkatan penelitian dan pengembangan serta inovast ang mendukung
program Penanggulangan HIV, AIDS dan [MS; dan
6. Penguatan tnanajemen program melalul morutortng, evaluast, dan tlndak
lanju
Oambar 3.1 Strategt Penanggulangan HlV }\IDS dan 1MS
PROMOSIKESEHATAN
PENANGANAN KASUS SURVEJLANS
2022, No.831 -46-
-- 46 of 119 --
www.peraturan.qo.id
b. Penyusunan target mengakhtrt eplderni HIV, AIDS, dan lMS daerah
dengan mengacu pada target mengakhirl epid mi lilV AIDS, dan IMS
nasional;
Kegiatan:
L Melakukan penetapan status epidemt ffiV dan analisis beban lilV,
AIDS, dan IMS dl setiap wtlayah;
2. Melakukan perhitungan dan penetapan target 5 tahunan
penanggulangan HIV, AIDS dan lMS berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilm!ah;
3. Melalrukan penyusunan Iangkah-langkah kegtatan, anallsts
kebutuhan sumber daya, dan dukungan manajernen
penangguJangan HIV AIDS, dan IMS berdasarkan data;
Proses Bisnis
Prose s Bi sn is
a. Penyediaao anggaran yang memadai untuk Penanggulangan Hrv, AIDS,
dan IMS;
Kegiatan:
1. Mengembangkan kebijakan terkait komitmen pendanaan dan
dukungan sumber daya manusia kesehatan dalam akselerasl
penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS;
2. Meningkatkan advokasl dan kapasltas Pemerintah Daerah;
3. Menjamln pembiayaan keburuhan loglstik pelayanan kesehatan
masyarakat dan pendukuognya. terkalt obat ARV. obat infeksi
oportunlsttk, obat [MS, obat pencegahan 'rBC obat pencegahan HIV,
kondom dan peJicin, ala suntik stem, pengtrtman spesimen dan
re~en djagncstik:
Melakukan p manfaatan sistem lnformasl dalam perencanaan,
pemantauan, dan evaluasi.
Strategi 1: Penguatnn komltmen dart kementertan/Iembega, provinsi, dan
kabupatenj'kcta;
Tahel 3.2 Strategi Akselerast Pennnggulangan tiIV, AIDS dan IMS
2022, No.831
-- 47 of 119 --
www.peraturan.qo.id
Proses Bisnis
d. Pemblnaan teknis dan supervisl layanan HIV, AIDS, dan [hitS untuk
Fasilltas Pelayanan Kesehatan dllaksanakan secara berjenjang;
Kegiatan:
Melakukan upaya penjamlnan mutu layanan rnelalul keglatan
pembmaan leknis dan supervtsi yang dllaksanakan secarn rutin dan
berjenjang dengan melibatkan organisast profesi dan organisast
kemasyarakatan/ kornunltas.
Proses Bis.nis
c. Pelaksanaan sistern rujukan pasten HlV. AIDS. dan ThiSmengikutl alur
layanan tnV, AIDS, dan [MS yang ditetapkan;
Kegiatan:
Penyusunan regulasl slstem rujukan untuk diagnosis dan pengobatan
di kabupaten/kcta dan provinsi, ermasuk aspek pembiayaannya.
Proses Bisnis
b. Opttmalisasl jejartng layanan HJV, AIDS,dan IMSdi Fastlitas Pelayanan
Kesehatan milik pemerintah dan swasta;
Kegiatan:
Menguatkan jejartng pelayanan baik pemertntah maupun swasta
Prose s Bisn is
a. Penyediaan layanan # ang berrnutu dalam penatalaksanaan HN. AIDS,
dan rMS yang dtselenggarakan oleh Fastlltas Pelayanan Kesehatan dl
wUayahn a;
Kegiatan:
1. Mengopttrnalkan upaya penemuan kasus HIV, AIDS,dan IMS;
2. Mengoptimalkan upayn penanganan kasus HIV AIDS,dan IMS.
StmtegJ 2: Perungka an dan perluasan akses rnasyarakat pada layanan
skrtnmg, d agnostik, dan pengobatan HIVr AIDS, dan lMS yang
komprehensif dan bermutu;
2022, No.831 -48-
-- 48 of 119 --
www.peraturan.go.id
Proses Bi8ms
a. promost kesehatan;
Kegia an:
1. Melaksanakan Promosl Kesehatan HN, AIDS dan lMS oleh tenaga
promosl kesehatan danj'atau pengeloln program pada dlnas
kesehatan kabupatenj kota, dinas kesehatan provinsi dan
Kementerian Kesehatan.
2. rnelaksanakan promosl kesehatan dengan pemanfaatan media
oetak media elektronik, dan tatap muka yang memuat pesan
pencegahan dan pengendaltan HEY,AlDS, dan IMS terintegrasi dan
diutamakan pada pelnyanan:
a) Hepatitis;
b] kesehatan reproduksi dan keluarga berencana:
cl kesehatan ibu dan anak:
d) Tuberkulosts:
e) kesehatan remaja; dan
o rehabilitasi napza
3. melaksanakan promost kesehatan dengan;
a) penyarnpalan KlE un uk perubahan pertlaku rnasyaraka dalam
Penanggulangan HN, AIDS, dan IMS;
b) penyampo.la.nlnformasl kepada masyarakat rnengenai layanan
HN, AIDS,dal1lMS yang sesual standar: dan
c] pellbatan tokoh mas arakat dan tokoh agama dalam
men ebarkan matert komuntkast, lnformasl, dan edukasl
mengenal HIV, AIDS dan IMS, termasuk influencer media sosial.
stra egi 3: Intenslfikas! kegiatan promosl keseh tan, peneegahan
penularan, survellans, serta penangamm kasus HN. AIDS. dan IMS;
2022, No.831
-- 49 of 119 --
www.peraturan.go.id
h. pencegahan penularan;
Keglatan:
Pencegahan penularan HIV dan fMS dlselenggarakan oleh pengelola
program pada Iastlltas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan
kabupatenj'kota, dlnas kesehatan provtnst, Kemenlerian Kesehatan,
llnlas sektor, dan rnasyarakat dengan:
J. Mendorong pen~mpan perilaku aman dan Udale bertsiko;
Melakukan konseling dalam rangka peruhahan pertlaku dan
pencegahan Hrv dan IMS, rnengenall gejala IMS, meneart
pengobatan HTVdan 1MSyang benar, notifikasf pasangan., dan
mendorong pasangan paslen IMSuntuk berobat:
3. Melaksanakan edukasi;
Melakukan penatalaksanaan IMS;
5. Mendorong pelaksanaan slrlrumsisl laki-laki secara sukarela
terutama di daerah dengan epidemi HIV meluas dan tidak
mempunyal tradisi atau budayn strkumstsl;
6. Melakukan pemberian kekebalan HPVpada remaja;
7. Melakukan pengurangan dampak buruk bngi pengguna Napza
suntik;
8. Melaksanakan penoegahan penularan HIV dan slfllts dart ibu ke
bayinyadimulal dart deteksl dinI/smiling HlV dan silllis pada Ibu
hamll trimester pertama;
9. Pernbertan ARV profilaksis kepada orang yang memerlukan,
sepertt bay! yang dilahirkan dart OOHN, korban kekerasan
seksual, dan tenaga kesehatan yang mengalaml kecelakaan kerja;
10. Melaksanakan uji sartng darah donor, produk darah, dan organ
tubuh;
1l . Melaksanakan penerapan kewaspadaan standar Pencegahan dan
PengendaUan Infeksi ill fastlltas pelayanan kesehatan:
Proses Bisnis
2022, No.831 -50-
-- 50 of 119 --
www.peraturan.qo.id
Proses Bisnis
c. Survetlans:
Keglatan:
1. ;felaksanakan penernuan kasus secara aktlf denganr
a) Penjangkauan populast bertslko tertnfekst HlV AIDS dan lMS
untuk skrinlng;
b) Melanjutkan sJaining dengan pemertksaan penegakan diagnosis
bila dlperlukan;
c) otlfikasi pasangan dan anak blologis;
d) Deteks! dini HIVpada bayt yang lahtr dart ODHN.
2. Melaksanakan penemuan kasus secara paslf dengan pemertksaan
penegakan diagnosis pada orang yang datang ke fasilitas p lavanan
kesehatan untuk rnendapatkan pelayanan kesehatan. Pada wilayah
dengan epldeml HTVterkonsentrasi, penemuan kasus secara pasif
d.ltujukan pada kelompok berisiko tertnfekst HIVyang datang ke
fasyankes. Pada wilayah dengan epldeml Hrv meluas, penemuan
kasus secara pastf dllakukan pada semua orang 'ang datang ke
fastlitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelnyanan
kesehatan, Khusus untuk ibu hamil, deteksl Hl dan sifllis wajih
dllakukan di seluruh [asWtas pela ranan kesehatan;
3. Opttmallsast kegtatan Intensifikasi penemuan kasus HN dan IMSdl
setiap fasllltas pelayanan kesehatan secara terintegrasi melalui
skrinlng dan deteksi d.in1 ibu hamil, pasien TBe, paslen JMS, dan
WBP:
Pengolahan dan anallsts data epidemlologl untuk: mendapatkan
informasl eptdemiologt:
5. Diseminasi informast kepada pengelola program terkait, lintas
sektor, pemangku kepentlngan, dan masyaraks t untuk
mendapatkan umpan batik;
o. Melaksanaknn pengamatan HlV AIDS dan lMS yang mencakup
pengumpuIan data, pengolahan data, analisls data, dan dlseminasl
informasijumlah kasus, prey lenst, dan jumlah kematian HlVAIDS
dan IMS melaluf:
til pencatatan dan pelaporan rutin kasus HIV AIDS,dan lMS, dan
kematian terkait IDS:
bl survetlans sentinel HIV dan IMS;
2022, No.831
-- 51 of 119 --
www.peraturan.go.id
c) penenruan estlmasl populasl kunct antara lain dengan
pelaksanaan pernetaan dan Survei Terpadu BioJogis dan Perilaku
(S'fBP).
7. ;1endapatkan informasl prevalensl resistensl oba ARVdan gonore,
melalui:
a] surveilans reslstensl obat HN (HlV-DrugResistan)·
b) surveilans reststensl obai anti mikroba (gonore);
8. Menggunakan data dan tnformasl untuk pengambilan keputusan d.i
se ap nngkatan pelaksana;
2022, No.831 -52-
-- 52 of 119 --
www.peraturan.go.id
Proses Bisnis
a, Pemberitukan wadah kemitraan;
Kegiatan;
Memastlkan keterlfbatan Pemangku Kepentingan dalam perencanaan
dan penganggaran, serta pelaksanaan kegtatan untuk akselerasl
penanggulangan HtV, AIDS dan JMS di tlngkat pusa dan daerah,
Strntegt 4: Penguatan penlngkatan, dan pengembangan kemttraan dan
peron serta lintas sektor, swastr organisasf kemasyarakatan/ komunltas,
masynrakat dan pemangku kepentingan terkatt;
Proses Bisnis
d. penanganan kasus:
Keglatan:
1. Penanganan ODHlV sesual dengan standar;
a Menentukan stadium kllnis HlV dan tala laksana infeksi
oportunistik serta penaptsan IMS lamnya sesuai Indlkasl;
b) Mernbertkan profilaksts kotrlmoksasol dan tempi pencegahan
me
c} Memberikan pengobatan IMS dan me1akukan penaplsan
latnnya;
d] Melakukan sk:rining kondisi kesehatan jlwa;
e] Melakukan komuntkasl, inIormasi, dan edukasl kepatuhan
minum obat;
~ Melakukan notiflkasi pasangan dan anak;
g) Melakukan informed consent penelusuran pasien;
hI Melakukan tes kehamilan dan perencanaan kehamllan;
1) Memberlkan pengobatan ARV'dan
Jl Melakukan pemantauan pengobatan.
2. Penyediaan akses pemertksaan HN dalam rangka pemantauan
pengobatan ARV; dan
3. Pengobatan pasien IMSsesuai standar,
2022, No.831
-- 53 of 119 --
www.peraturan.go.id
b. Fasilitasl kajlan dan pengernbangan kebijakan untuk mendukung
Penanggulangan HIV,AIDS, dan ThiS;
Kegiatan:
Mendukung kajlan dan pengernbangan kebljakan serta pemanfaatan
hastl rtset untuk mendukung percepatan mengakhirt epidernt HIV.
AIDS, dan IMS.
Proses BLsnls
Pros s Blsnls
3. Pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di btdang
Penanggulangan HlV, AIDS, dan IMS;
Kegia an:
Melakukan advokasi atau mobtllsast pendanaan untuk kajian dan
pengembangan kebijakan di bldang HIV, AIDS, dan lMS dart berbagai
Lnstitusl dl dalam dan luar negert,
StrateR[ 5: Penlngkatan kajian dan pengembangan kebiJakan vang
mendukung program penanggulangan JiIV, ALDS dan [MS~
Pros s Blanls
b. Mendorong keterliba an lintas sektor, swasta, organisasi
kemas arakatanj'komunttas masyarakat dan pemangku kepenttngan
terkait dalam Penanggulangan HN, AIDS dan lMS mula! dart
perencanaan. pendanaan, dan pelaksanaan, serta pemantauan dan
evaluasi dalam rangka perungkatan sumber da a yang dibutuhkan.
Kegiatan:
Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan
dan pengeudallan HlV, AIDS dan I1.1S.
2022, No.831 -54-
-- 54 of 119 --
www.peraturan.go.id
Proses Bisnis
b. Penguatan kapasttas sumber daya manusia dalam pengelolaan program
Penanggulangan HTV,AIDS, dan IMS;
Keg! an;
1. Perencanaan kebutuhan sesuai dengan Jenis jumlah, dan standar
kebutuhan serta pengembangan dan penlngkatan kemampuan
SDM. Pengembnngan dan pentngkatan kemampuan SDM
Penanggulangan HIV, AlDS, dan IMS dllakukan melalul pelatfban
dan mentortng. Setiap provtnsl dan kabupatenj'kota perlu
membentuk lim pelatih dan lim mentor, serta melakukan
mentoring secara berkala ke fasynnkes.
2. Penyedlaan tenaga terianh dalam pengelolaan program
Penanggulangan HIV AIDS, dan rMS dan penyediaan tennga
kesehatan di Fastlltas Pelaj anan Kesehatan;
3. Pemetaan tenaga kesehatan seoara rutin; dan
'l. Pereneanaan dan penganggamn kegiatan pelatihan bagi tennga
dalam pengelolaan program PenangguJangan tuV, AIDS, dan LMS
dan tennga kesehatan di tlngkat kabupatenj'kota,
Pros s B15ms
a, Penguatan fungsi perencanaan dan peman auan program;
KegIa an;
1. Melakukan pereneanaan pe man tauan , dan anahsts ketersedlaan
)ogistik HlV, AIDS, dan IMS dl Fastlitas Pelayanan Kesebatan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan nonpemertntah; dan
Membuat laporan tahunan kemajuan Penanggulangan HN, AIDS,
dan !MS.
StrategI 6: Penguatan manajemen program melalul pemantauan, evaJuasi,
dan nndak lanjut
2022, No.831
-- 55 of 119 --
www.peraturan.go.id
Penanggulangan Hrv, AIDS,dan 1MSdllaksanakan dengan pendekatan
stklus kehJdupan. Hal tnl berartl dalam settap tahapan kehldupan ada Lntervensl
yang diJakukan untnk peneegahan dan pengendalinn Hrv, AIDS, dan IMS.
Pros s Blanls
c. Penlngkatan motivast dukungan Penanggulangan HJV, AIDS, dan IMS.
Kegiaan:
1. Pemberian penghargaan kepada Pemertntah Daerah dengan
kinerja terbalk dalarn Penanggulangan HIV, AIDS, dan 1MS;
Pemberian penghargaan kepada Fasllitas Pelayanan Kesehatan
dan kader kesehatan yang berkontribusi besar terhadap
PenangguJangan HIV, AIDS, dan lMS dl wiln ahnya; dan
3. Pemberian penghargaan kepada Lembaganonpemerintah maupun
perseorangan yang berkontribusl besar dalam pencapaian target
PenangguJangan H