1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (2),
Pasal 94 ayat (3), Pasal 98 ayat (5), dan Pasal 101 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan ten tang Pedoman
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan;
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat
Menimbang
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 14 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan a tau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada
bidang terten tu.
2. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya
satu penjual.
3. Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran
yang berbentuk minimarket, supermarket, department
store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk
perkulakan.
4. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang
terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan
secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau
PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN.
TENTANG
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190);
Menetapkan
-- 2 of 14 --
Pasal 2
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
mengacu pada:
6. Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur
memasok barang ke Tako Swalayan dengan tujuan untuk
dijual kembali melalui kerja sama usaha.
7. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
8. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha,
baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar
prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat,
dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M dengan
usaha besar.
9. Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam
perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/ atau
pengelola jaringan Toko Swalayan dengan pemasok yang
berhubungan dengan pemasokan barang yang
diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
disewakan kepada Pelaku Usaha a tau dikelola sendiri
untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
5. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,
dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau
Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Tako, kios, los,
dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan
menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta
UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-
menawar.
-- 3 of 14 --
Pasal 4
Kondisi sosial ekonorni masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan
pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di
masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan
Pusat Statistik tahun terakhir;
Pasal 3
Penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi sosial ekonorni masyarakat setempat serta
keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona
atau area atau wilayah setempat;
b. pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan
antara jumlah Pasar Rakyat dengan Pusat Perbelanjaan
dan Tako Swalayan;
c. jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
dengan Pasar Rakyat atau Tokoeceran tradisonal; dan
d. standar teknis penataan ruang untuk Pusat Perbelanjaan
dan Tako Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota setempat
menetapkan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan yang dimuat dalam rencana detail
tata ruang kabupaten/kota.
(3) Dalam hal rencana detail tata ruang kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan dilakukan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
-- 4 of 14 --
Pasal 6
(1) Jam operasional supermarket, hypermarket, dan
department store wajib memenuhi ketentuan:
infrastruktur;
e. perkembangan pemukiman baru;
f. pola kehidupan masyarakat setempat; dan/ a tau
g. jam operasional Toko Swalayan yang sinergi dan
tidak mematikan usaha Toko eceran tradisional di
sekitarnya.
ketersediaan dan keamanan d. dukungan
Pasal5
(1) Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisonal
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah setempat.
(2) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib
mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah setempat dalam menetapkan jarak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
mempertimbangkan:
a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di
masing-masing daerah sesuai data sensus Badan
Pusat Statistik tahun terakhir;
b. potensi ekonomi daerah setempat;
c. aksesbilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. potensi Kemitraan dengan UMK-M;
e. potensi penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai
sarana bagi UMK-M;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat
atau Toko eceran tradisonal yang telah ada sebelumnya.
-- 5 of 14 --
Pasal 7
(1) Kemitraan dalam mengembangkan UMK-M di Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dapat dilakukan dengan
pola perdagangan umum dan/ atau waralaba.
(2) Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama pemasaran;
b. penyediaan lokasi usaha; dan/ atau
c. penyediaan pasokan.
(3) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan
barang hasil produksi UMK-M yang dikemas atau
dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek Toko
Swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka
meningkatkan nilai jual barang.
(4) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan
ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada
pelaku UMK-M sesuai dengan peruntukkan yang
disepakati.
(5) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan
dan/ atau menawarkan:
a. ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam
rangka kemitraan dengan harga jual a tau biaya sewa
sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha
kecil; dan/ atau
a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00
sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan
b. untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai
dengan Pukul 23.00 waktu setempat.
(2) Untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, serta
hari atau kondisi tertentu lainnya, Gubernur DKI Jakarta
atau bupati/wali kota dapat menetapkan jam operasional
supermarket, hypermarket, dan department store selain
jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
-- 6 of 14 --
Pasal 9
( 1) Pelaku usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama
pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
(2) Pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Pasal 8
Dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan
dan/ atau Toko Swalayan dengan UMK-M, dilakukan dalam
bentuk penyediaan fasilitasi berupa:
a. pelatihan;
b. konsultasi;
c. pasokan Barang;
d. permodalan; dan/ a tau
e. bentuk bantuan lainnya.
b. ruang promosi dan/ a tau ruang usaha yang strategis
dan proporsional untuk pencitraan dan/ a tau
pemasaran produk dalam negeri dengan merek
dalam negeri.
(6) Ruang usaha yang strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berada di lokasi yang mudah diakses
pengunjung.
(7) Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/ atau ruang
promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/ atau
pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas areal Pusat
Perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Penyediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan dalam bentuk penyediaan barang
dari Pemasok ke Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan.
(9) Kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan mengenai waralaba.
-- 7 of 14 --
Pasal 11
(1) Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan Toko
Swalayan harus memuat Persyaratan Perdagangan paling
sedikit mengenai:
a. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang
berhubungan langsung dengan penjualan barang;
b. besarnya biaya yang dikenakan sebagiamana
dimaksud pada huruf a paling banyak 15% (lima
belas persen) dari keseluruhan biaya Persyaratan
Perdagangan di luar potongan harga regular.
c. Pemasok dan Toko Swalayan bersama-sarna
membuat perencanaan promosi, baik untuk barang
baru mupun untuk barang lama untuk jangka
waktu yang telah disepakati;
d. penggunaan jasa distribusi Toko Swalayan boleh
dipaksakan kepada Pemasok yang dapat
mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang
memenuhi kriteria (waktu, mutu, harga barang,
jumlah) yang disepakati kedua belah pihak;
e. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak
memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan;
f. Toko Swalayan dapat dikenakan denda apabila tidak
memenuhi pembayaran tepat pada waktunya;
g. denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dan
huruf f dikenakan sesuai kesepakatan kedua belah
pihak;
Pasal 10
( 1) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150
(seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki
dan dikelola sendiri.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (seratus lima
puluh) gerai Tako Swalayan dan akan melakukan
penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku
Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan
yang ditambahkan.
-- 8 of 14 --
banyak sebesar 1 % (satu persen);
2) melebihi jumlah yang ditargetkan sebesar 101%
(seratus satu persen) sampai dengan 115%
(seratus lima belas persen), kelebihannya
mendapat potongan harga khusus paling
banyak sebesar 5% (lima persen); atau
persen)
paling
penjualan sesuai perjanjian dagang, dengan kriteria
penjualan:
1) mencapai jumlah yang ditargetkan sesuai
perjanjian sebesar 100% (seratus
mendapat potongan harga khusus
h. Toko Swalayan dapat mengembalikan barang yang
baru dipasarkan kepada Pemasok tanpa dikenakan
sanksi sepanjang setelah dievaluasi dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan tidak memenuhi target yang
telah ditetapkan bersama; dan
1. Toko Swalayan harus memberikan informasi tertulis
paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada
Pemasok apabila akan melakukan stop order
delisting atau mengurangi jenis barang atau SKU
( stock keeping unit) Pemasok.
(2) Biaya yang dapat dikenakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa:
a. potongan harga regular tidak berlaku bagi Pemasok
yang memberlakukan sistem harga netto yang
dipublikasikan secara transparan ke semua Toko
Swalayan dan disepakati dengan Toko Swalayan;
b. potongan harga tetap dilakukan secara periodik
paling lama 3 (tiga) bulan paling banyak 1 % (satu
persen);
c. jumlah dari potongan harga regular ditentukan
berdasarkan persentase terhadap transaksi
penjualan dari Pemasok ke Toko Swalayan, baik
pada saat transaksi maupun secara periodik;
d. potongan harga khusus yang diberikan oleh
Pemasok dari total pembelian bersih termasuk retur
barang, apabila Toko Modern dapat mencapai
-- 9 of 14 --
3) melebihi jumlah yang ditargetkan di atas 115%
(seratus lima belas persen), kelebihannya
mendapat potongan harga khusus paling
banyak sebesar 10% (sepuluh persen).
e. potongan harga promosi diberikan kepada pelanggan
atau Konsumen akhir dalam waktu yang dibatasi
sesuai kesepakatan an tara Toko Swalayan dengan
Pemasok;
f. biaya promosi yang dibebankan kepada Pemasok
oleh Toko Modern sesuai kesepakatan kedua belah
pihak yang terdiri dari:
1) biaya promosi melalui media massa atau
cetakkan seperti brosur atau mailer, yang
ditetapkan secara transparan dan wajar sesuai
dengan tarif dari media dan biaya kreativitas
lainnya;
2) biaya promosi pada Toko setempat dikenakan
hanya untuk area promosi di luar display atau
pajangan regular Toko seperti floor display,
gondola promosi, block shelving, tempat kasir,
wing gondola, papan reklame di dalam dan di
luar Toko, dan tempat lain yang digunakan
untuk tempat promosi;
3) biaya promosi untuk mempromosikan barang
milik Pemasok seperti sampling, demo barang,
hadiah, games, dan lain-lain;
4) biaya yang dikurangkan atau dipotongkan atas
aktivitas promosi dilakukan paling lama 3 (tiga)
bulan setelah acara berdasarkan konfirmasi
kedua belah pihak; dan
5) biaya promosi yang belum digunakan harus
dimanfaatkan untuk aktivitas promosi lainnya
baik pada periode yang bersangkutan maupun
untuk periode yang berikutnya dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sesuai kesepakatan kedua
belah pihak.
-- 10 of 14 --
Pasal 12
Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan department
store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang
memenuhi ketentuan:
a. tidak memberlakukan biaya Persyaratan Perdagangan;
dan
perkembangan inflasi.
berdasarkan tahun setiap disesuaikan
gerai;
2) untuk supermarket paling banyak Rp75.000,00
(tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap
jenis barang setiap gerai dengan biaya paling
banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
untuk setiap jenis barang di semua gerai; dan
3) untuk minimarket paling banyak RpS0.000,00
(lima puluh ribu rupiah) untuk setiap jenis
barang setiap gerai dengan biaya paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk
setiap jenis barang di semua gerai.
J. perubahan biaya administrasi pendaftaran barang
sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dapat
g. biaya yang dikeluarkan untuk promosi barang baru
sudah termasuk di dalam biaya promosi
sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. biaya lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada
huruf f tidak diperkenankan untuk dibebankan
kepada Pemasok;
1. biaya adminsitrasi pendaftaran barang hanya untuk
barang baru dengan besaran biaya:
1) untuk hypermarket paling banyak
RplS0.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
untuk setiap jenis barang setiap gerai dengan
biaya paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) untuk setiap jenis barang di semua
-- 11 of 14 --
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1520) sebagaimana
Pasal 15
Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki lebih dari 150 (seratus
lima puluh) gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, Pelaku Usaha tetap dapat mempertahankan
kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut dan wajib
mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan
setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 14
(1) Perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang antara
pemasok dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dan
Perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara Pusat
Perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha
di dalam Pusat Perbelanjaan harus dibuat dalam bahasa
Indonesia dan dalam mata uang rupiah serta
berdasarkan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan pihak asing, perjanjian kerja
sama ditulis juga dalam bahasa asing atau bahasa
inggris.
Pasal 13
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus berlaku adil
dan wajar dalam pemberian pelayanan kepada mitra usaha,
baik sebagai pemilik, penyewa ruangan usaha, atau sebagai
Pemasok, sesuai perjanjian kedua belah pihak.
b. Pemasok barang ke department store hanya dikenakan
biaya margin dan dapat dikenakan tambahan biaya-biaya
lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
-- 12 of 14 --
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-- 13 of 14 --
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan
,Keg~~: .. ~Jr,~ Hukum,
l!~ . . . :~1t,;~ ~I s _ .. ..:,, .. ,. · '.
L o . 1.:RJ.L
\ --.-- ,., ....
))'\\ :.....~":· --v-: .... ~'~r.1
. SriHariyati
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 279
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 1 April 2021
MUHAMMAD LUTFI
ttd.
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
padatanggall April 2021
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar
-- 14 of 14 --