Regulation of the Minister of Finance No. 229 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a comprehensive accounting and financial reporting system for transfers to regions (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah, SATD) to enhance transparency and accountability in the management of state finances. It replaces the previous regulation, aiming to align with government accounting standards and improve the reporting process for regional transfers.
The regulation primarily affects government entities involved in the management of regional transfers, including the Ministry of Finance, regional governments, and various accounting units such as UAKPA BUN (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara), UAKKPA BUN (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara), and UAPBUN (Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara).
- Article 2 outlines the establishment of accounting units for managing regional transfers, including UAKPA BUN, UAKKPA BUN, and UAPBUN, which are responsible for financial reporting and consolidation of financial statements (Pasal 2). - Article 3 mandates UAKPA BUN to process financial transaction documents and perform accounting for regional transfers (Pasal 3). - Article 5 specifies that UAKPA BUN must prepare financial reports based on the accounting processes, which include Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), and Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) (Pasal 5). - Article 10 requires each accounting unit to create a statement of responsibility for their financial reports (Pasal 10).
- SATD (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah): The system for accounting and reporting on regional transfers. - TKD (Transfer ke Daerah): Funds sourced from the state budget allocated to regional governments. - UAKPA BUN: Unit responsible for accounting and reporting at the level of the budget user. - UAKKPA BUN: Coordinator unit for accounting and reporting at the budget user level. - UAPBUN: Assistant unit for accounting and reporting at the Ministry of Finance.
The regulation came into effect on December 30, 2022, and replaces the previous regulation No. 83/PMK.05/2018. Transitional provisions allow units to continue using the previous regulation for the 2022 fiscal year until the new system is fully implemented (Pasal 13).
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 1 of 2022 on Financial Relations between the Central Government and Regional Governments, and Government Regulation No. 71 of 2010 on Government Accounting Standards, ensuring that the new system aligns with existing legal frameworks (Pasal 1).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 establishes the SATD as a subsystem of the financial reporting system, requiring the formation of accounting units such as UAKPA BUN, UAKKPA BUN, and UAPBUN to manage regional transfers.
Article 5 mandates UAKPA BUN to prepare financial reports including LRA, Neraca, LO, LPE, and CaLK based on the accounting processes for regional transfers.
Article 10 requires each accounting unit to create a statement of responsibility for their financial reports, ensuring accountability in financial management.
Article 13 allows units to continue using the previous regulation for the 2022 fiscal year until the new system is fully implemented.
The regulation interacts with Law No. 1 of 2022 and Government Regulation No. 71 of 2010, ensuring compliance with existing legal frameworks.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.05/2022
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan
keuangan atas transaksi transfer ke daerah yang lebih
transparan dan akuntabel sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan, perlu mengganti Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
\ jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 97 --
Menetapkan
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE
DAERAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke
Daerah yang selanjutnya disingkat SATD adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi
transfer ke daerah.
2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah
untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
4. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN
adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam
bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di
lingkup BUN.
6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran TKD yang
selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi
yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan
kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA
BUN penyaluran TKD yang berada langsung di bawahnya.
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN
yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 97 --
melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh
UAKPA BUN.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang
selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada
Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
9. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan
pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
10. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan pemerintah, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal tertentu.
11. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk
kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode
pelaporan.
12. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan
atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
13. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan
arus kas, LO, LPE, laporan perubahan saldo anggaran
le bih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
14. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi
dan penyajian laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas
bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah.
15. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen
sumber yang sama.
BAB II
UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH
Pasal2
(1) SATD merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan BUN.
(2) Dalam pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan
TKD, yang terdiri atas:
1jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 97 --
a. UAKPA BUN;
b. UAKKPA BUN; dan
c. UAPBUN.
(3) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai UAKPA BUN atas
penyaluran TKD yang menjadi kewenangannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku
instansi vertikal pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang bertindak sebagai UAKPA BUN
atas penyaluran TKD yang menjadi kewenangannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran bertindak sebagai
UAKKPA BUN atas penyaluran TKD yang
penyalurannya dilaksanakan oleh instansi vertikal
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
d. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak
sebagai UAPBUN.
(4) SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan
BA BUN pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem
aplikasi terintegrasi.
(5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan
pengelolaan dan pelaksanaan APBN dimulai dari proses
penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN
dan Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKPA BUN
Pasal 3
(1) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi
keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi
TKD.
(2) Proses akuntansi transaksi TKD sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), terdiri atas:
a. be ban dan realisasi TKD;
b. piutang TKD;
c. kewajiban TKD; dan
d. transaksi transitoris TKD.
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 97 --
Pasal4
(1) Proses akuntansi beban dan realisasi anggaran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a,
terdiri atas:
a. pengakuan dan pengukuran be ban TKD;
b. pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran TKD;
c. penyajian beban dan realisasi TKD; dan
d. pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi
realisasi penerimaan dari pen gem balian TKD.
(2) Proses akuntansi atas piutang TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang TKD;
b. penyelesaian piutang TKD;
c. pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang TKD
diestimasi;
d. penyelesaian piutang TKD diestimasi;
e. pengakuan, pengukuran, dan penyajian piutang
transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda;
f. penyelesaian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis
transfer yang berbeda; dan/ a tau
g. koreksi piutang TKD dan piutang TKD diestimasi.
(3) Proses akuntansi atas kewajiban TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban
TKD;
b. penyelesaian kewajiban TKD;
c. pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban TKD
diestimasi;
d. penyelesaian kewajiban TKD diestimasi; dan
e. koreksi kewajiban TKD dan kewajiban TKD diestimasi.
(4) Proses akuntansi atas transaksi transitoris TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d,
terdiri atas:
a. pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi
penerimaan transitoris menggunakan segmen entitas
kuasa pengguna anggaran pemotong TKD;
b. pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi
pengeluaran transitoris untuk penyaluran hasil
pemotongan transfer menggunakan segmen entitas
kuasa pengguna anggaran pemotong TKD; dan/atau
c. pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi
pemotongan TKD tahun anggaran berjalan
menggunakan transaksi penerimaan transitoris
dengan segmen entitas kuasa pengguna anggaran
selain kuasa pengguna anggaran pemotong TKD.
Pasal 5
(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA
BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
f jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 97 --
d. LPE; dan
e. CaLK.
Pasal 6
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada
UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(2) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada
UAKKPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan BUN.
(4) Untuk kebutuhan pelaporan keuangan secara manajerial,
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan secara bulanan berupa LRA, Neraca, dan CaLK
kepada UAPBUN.
Pasal 7
(1) Dalam hal data transaksi realisasi anggaran TKD diproses
dengan sistem aplikasi terintegrasi yang berbeda dengan
unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum,
UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi data transaksi
realisasi anggaran TKD dengan kuasa BUN daerah.
(2) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
penyampaian laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam masing-masing periode penyusunan dan
penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(3) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAKKPA BUN
Pasal8
(1) UAKKPA BUN melakukan proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) yang berada di instansi vertikal pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) UAKKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat
UAKKPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
1jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 97 --
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(4) UAKKPA BUN menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAPBUN
setiap semesteran dan tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal
penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan BUN.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada UAPBUN
Pasal9
(1) UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan laporan keuangan tingkat
UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4).
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, selaku UABUN setiap semesteran dan
tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal
penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
BAB IV
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan TKD
membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan
keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan
semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BA BUN
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 97 --
TKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN
ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atas TKD yang
dilaksanakan oleh instansi vertikal pada Direktorat
J enderal Perbendaharaan.
(4) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memuat pernyataan bahwa TKD telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
internal yang memadai dan akun tansi keuangan telah
diselenggarakan sesua1 dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu
kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(7) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format dalam Modul SATD
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABV
MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH
Pasal 11
SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Pasal 12
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan, dilakukan reviu atas
laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD.
(2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai reviu atas laporan keuangan BUN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, unit akuntansi
dan pelaporan keuangan yang menyusun laporan keuangan
transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2022
berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi
1jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 97 --
dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 97 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1449
-Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. ~=::::::-....
Kepala Bagi ~~mTrrH.:t'«t~ ementerian
I ~
~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 97 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.05/2022
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH
MODUL
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSFER KE DAERAH
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 97 --
DAFTAR ISi
Bab I: Pendahuluan ..................................................................................... . 15
I.A. Latar Belakang ................................................................................. . 15
LB. Ruang Lingkup ................................................................................. . 15
I.C. Maksud ............................................................................................ . 16
I.D. Tujuan ............................................................................................. . 16
I.E. Singkatan ........................................................................................ . 16
Bab II: Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan TKD ................................. . 18
II.A. Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ................... . 18
II.A.1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) ........................................... . 18
II.A.2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Um um Negara (UAKKPA BUN) ......... . 18
II.A.3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara
Umum Negara (UAPBUN) .................................................................. . 18
II.A.4. Penjenjangan Unit Akuntansi dan Pelaporan dalam SATD untuk
Penyusunan Laporan Keuangan ...................................................... . 18
II.B. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Secara Berjenjang
dan Aplikasi Terintegrasi yang Digunakan ........................................ . 19
II.B.1. Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan Tingkat UAKPA BUN pada Unit Eselon II DJPK ..... . 19
II.B.2. Penggunaan Aplikasi SAKTI dalam Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan Tingkat UAKPA BUN pada KPPN ......................... . 20
II.B.3. Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan Tingkat UAKKPA BUN pada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran ..................................................................... . 21
II.B.4. Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan Tingkat UAPBUN TKD ......................................... . 22
II.B.5. Ilustrasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Secara
Berjenjang serta Integrasi Aplikasi yang Digunakan .......................... . 22
II.C Proses Bisnis Pelaksanaan Rekonsiliasi data Realisasi Anggaran TKD 24
II.C. l. Kebijakan Rekonsiliasi Data Realisasi Anggaran TKD ....................... . 24
II.C.2. Teknis Kegiatan Rekonsiliasi Data Realisasi Anggaran TKD ............. . 25
II.C.3. Kegiatan Setelah Rekonsiliasi Data Semesteran dan Tahunan .......... . 26
II.C.4. Bagan Alur Rekonsiliasi TKD ............................................................ . 27
II.D Dokumen Pencatatan Akuntansi ..................................................... . 27
ILE Analisis Lap or an Keuangan .............................................................. . 29
Bab III: Akuntansi TKD ................................................................................... . 31
III.A Definisi TKD ..................................................................................... . 31
............................................................................... . 31
...................... . 31
III.B Basis Akuntansi
III.C Proses Akuntansi Beban dan Realisasi Anggaran TKD
III.C. l. Pengakuan dan Pengukuran Beban TKD ........................................... . 32
....................... . 32
..................................................... . 32
III.C.2. Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Anggaran TKD
III.C.3. Penyajian Beban dan Belanja TKD
III.D Proses Akuntansi Piutang TKD ......................................................... . 33
III.D. l. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Piutang TKD ....................... . 33
................................................................ . 34
.. . 35
......................................... . 36
III.D.2. Penyelesaian Piutang TKD
III.D.3. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Piutang Transfer Diestimasi
III.D.4. Penyelesaian Piutang Transfer Diestimasi
III.D.5.
III.D.6.
III.D.7. Koreksi Piutang TKD dan/atau Piutang TKD Diestimasi .................... . 38
Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Transaksi Realisasi
Penerrmaan dari Pengembalian TKD ................................................. . 33
Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Piutang Transfer pada UAKPA
Penyelesaian Piutang Transfer pada UAKPA Jenis Transfer yang
III.C.4.
Jenis Transfer yang Berbeda ........................................................... . 37
Berbeda ............................................................................................ . 37
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 97 --
III.E.2. Penyelesaian Kewajiban TKD ........................................................... . 39
III.E.3. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Kewajiban Transfer Diestimasi 39
III.E.4. Penyelesaian Kewajiban Transfer Diestimasi ..................................... . 40
III.E.5. Koreksi Kewajiban TKD dan/ atau Kewajiban TKD Diestimasi ............ . 41
III.F Proses Akuntansi Transaksi Transitoris TKD .................................... . 42
III.F. l. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Transaksi Penerimaan
Transitoris Menggunakan Segmen Entitas KPA Pemotong TKD ........... . 42
III.F.2. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Transaksi Pengeluaran
Transitoris untuk Penyaluran Hasil Pemotongan Transfer
Menggunakan Segmen Entitas KPA Pemotong TKD ........................... . 43
III.F.3. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Transaksi Pemotongan TKD
Tahun Anggaran Berjalan Menggunakan Transaksi Penerimaan
Transitoris dengan Segmen Entitas KPA selain KPA Transfer Pemotong 43
Bab IV: Jurnal Transaksi TKD ....................................................................... . 45
IV .A Fungsi Jurnal Transaksi .................................................................. . 45
IV.B Jurnal Anggaran TKD ....................................................................... . 45
IV.C Jurnal Komitmen TKD ...................................................................... . 45
IV.D Jurnal Realisasi Anggaran TKD ........................................................ . 45
IV.D.1 Jurnal Resume Tagihan .................................................................... . 45
IV.D.2 Jurnal Realisasi Anggaran ................................................................ . 46
IV.E Jurnal Pengembalian TKD ................................................................ . 46
IV.E.1 Jurnal Pengembalian Tahun Anggaran Berjalan 46
IV.E.2 Jurnal Pengembalian Tahun Anggaran yang Lalu Tanpa Adanya
Pengakuan Piutang ........................................................................... . 46
IV.E.3 Jurnal Pengembalian TKD Tahun Anggaran yang Lalu Sehubungan
Dengan Adanya Penyelesaian Piu tang ............................................... . 47
IV.F Jurnal Transaksi Piutang TKD .......................................................... . 47
IV.F.1 Jurnal Pengakuan Piutang TKD ...................................................... . 47
IV.F.2 Jurnal Penyelesaian Piutang TKD ................................................... . 48
IV.F.3 Penyelesaian Piutang TKD melalui setoran ke kas Negara ................. . 49
IV.F.4 Penyelesaian PiutangTKD melalui hasil putusan pengadilan dan/atau
melalui perhitungan pengurangan alokasi anggaran TKD tahun
anggaran berikutnya ........................................................................ . 50
IV.G Jurnal Transaksi Kewajiban TKD ..................................................... . 50
IV.G.1 Jurnal Pengakuan Kewajiban TKD ................................................. . 50
IV.G.2 Jurnal Reklasifi.kasi Kewajiban TKD Jangka Panjang ....................... . 50
IV.G.3 Jurnal Penyelesaian Kewajiban TKD .............................................. . 51
IV.H Jurnal Realisasi Anggaran TKD dan Potongan Sehubungan Dengan
Transaksi Transitoris dan/ atau Transaksi Mandatoris Lainnya Sesuai
Amanat Peraturan dan Ketentuan ................................................... . 51
IV.H.1 Jurnal transaksi realisasi TKD dan beban transfernya berdasarkan
SPM/SP2D secara bruto adalah sebagaimana pembahasan pada
rangkaian Jurnal Realisasi Anggaran TKD ........................................ . 51
IV.H.2 Jurnal potongan dan penyaluran potongan TKD menggunakan akun
transitoris oleh KPA BUN Transfer berdasarkan SPM/SP2D secara
bruto ................................................................................................ . 52
IV.H.3 Jurnal potongan TKD menggunakan akun non anggaran dengan
segmen entitas KPA selain KPA transfer pemotong ........................... . 52
IV.I Jurnal Penutup TKD ..................................................................... . 53
Bab V: Laporan Keuangan TKD ..................................................................... . 54
V.A Laporan Keuangan TKD Bertujuan Umum ...................................... . 54
V.B Komponen Laporan Keuangan ........................................................ . 54
V. C Laporan Realisasi Anggaran ............................................................ . 56
V.D Neraca ............................................................................................ . 57
V.E Laporan Operasional ....................................................................... . 58
V.F Laporan Perubahan Ekuitas ............................................................. . 58
V. G Catatan atas Laporan Keuangan ....................................................... . 59
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 97 --
Bab VI: Ilustrasi Transaksi TKD . . .. .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 61
VI.A Ilustrasi 1: Transaksi Realisasi Anggaran TKD Sebagai Be ban
Anggaran Tahun Anggaran Berjalan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 61
VI.B Ilustrasi 2: Transaksi Realisasi Penerimaan dari Pengembalian TKD
Tahun Anggaran Berjalan Tidak Terkait dengan Pengakuan dan
Penyelesaian Piutang Transfer........................................................... 63
VI.C Ilustrasi 3: Transaksi Realisasi Penerimaan dari Pengembalian TKD
Tahun Anggaran yang Lalu Tidak Terkait dengan Pengakuan dan
Penyelesaian Piutang Transfer.......................................................... 64
VI.D Ilustrasi 4: Transaksi Pengakuan dan Penyelesaian Piutang atas Lebih
Salur TKD . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 66
VI.E Ilustrasi 5: Transaksi Pengakuan Piutang atas Lebih Salur Salah Satu
Jenis Transfer dan Penyelesaiannya Melalui Potongan Perhitungan
Penyaluran Transfer Jenis yang Berbeda ........................................... 73
VLF Ilustrasi 6: Transaksi Pengakuan Piutang Transfer Diestimasi,
Penetapan Piutang Transfer Definitifnya dan Koreksi Nilai Piutang... .. . 77
VI.G Ilustrasi 7: Transaksi Pengakuan dan Penyelesaian Kewajiban atas
Kurang Salur TKD . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 80
VI.H Ilustrasi 8: Transaksi Pengakuan Kewajiban Transfer Diestimasi,
Penetapan Kewajiban Transfer Definitifnya dan Koreksi Nilai
Kewajiban . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . 86
VI.I Ilustrasi 9: Transaksi Realisasi TKD dan Potongan Transfer
sehubungan dengan Kewajiban kepada Daerah Otonom Baru ............. 89
VI.J Ilustrasi 10: Transaksi Realisasi TKD dan Potongan Transfer
sehubungan dengan Penyelesaian Kewajiban kepada BUN dan/atau
Pihak Ketiga . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 92
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 97 --
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
mengamanatkan kepada pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjelasan atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah
yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat
memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP).
SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan lnstansi
(SAi). Pelaksanaan SABUN menjadi tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara, sedangkan SAi diselenggarakan dan
dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.
Dalam SABUN terdapat salah satu subsistem yaitu Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan TKD (SATD). SATD merupakan subsistem dari SABUN yang
melaksanakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan pelaksanaan anggaran TKD. Sebagai bagian
dari subsistem dari SABUN, SATD mempunyai karakteristik basis akuntansi
akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus
akuntansinya, SATD juga menggunakan bagan akun standar dan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan atas kejadian transaksi keuangannya.
Dalam rangka pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA
BUN) pengelolaan TKD, Menteri Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara (PPA BUN) pengelolaan TKD. Salah satu tugas PPA
BUN pengelolaan TKD adalah menyusun laporan pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, untuk dapat menyusun
laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN dimaksud perlu
dibentuk unit akuntansi dalam kerangka pelaksanaan SATD sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selanjutnya, untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas, perlu disusun
modul SATD. Modul SATD ini dijadikan pedoman bagi pihak yang diberikan
amanat untuk menyusun pertanggungjawaban BA BUN pengelolaan TKD.
Penyusunan modul ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban BA BUN pengelolaan TKD.
I.B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup modul SATD mencakup akuntansi dan pelaporan
keuangan pertanggungjawaban keuangan BA BUN TKD, unit akuntansi dan
pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi terhadap transaksi beban, realisasi,
kewajiban, piutang, dan transitoris TKD.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 97 --
I.C.MAKSUD
Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan
mengimplementasikan proses sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BA
BUN pengelolaan TKD berbasis akrual secara tepat waktu, transparan, dan
akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang
berlaku.
I.D.TUJUAN
Tujuan modul SATD memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi
transaksi TKD berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan
yang secara umum meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan
BA BUN pengelolaan TKD.
I.E. SINGKATAN
APBN
BA BUN
BUN
CaLK
DAU
DAK
DBH
DDEL
Dit. PA
DJPb
DJPK
DKEL
DOB
KPA
KPPN
LAK
LO
LPE
LRA
PKN
PNBP
RKUN
SABUN
SAKTI
SATD
SPAN
SPP
SPM
SP2D
UAKPA BUN
UAKKPA BUN
UAPBUN
= Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
= Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
= Bendahara Umum Negara
= Catatan atas Laporan Keuangan
= Dana Alokasi Umum
= Dana Alokasi Khusus
= Dana Bagi Hasil
= Diterima Dari Entitas Lain
= Direktorat Pelaksanaan Anggaran
= Direktorat Jenderal Perbendaharaan
= Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
= Dikeluarkan Ke Entitas Lain
= Daerah Otonom Baru
= Kuasa Pengguna Anggaran
= Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
= Laporan Arus Kas
= Laporan Operasional
= Laporan Perubahan Ekuitas
= Laporan Realisasi Anggaran
= Pengelolaan Kas Negara
= Pendapatan Negara Bukan Pajak
= Rekening Kas Umum Negara
= Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Umum Negara
= Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Bendahara
= Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke
Daerah
= Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
= Surat Permintaan Pembayaran
= Surat Perintah Membayar
= Surat Perintah Pencairan Dana
= Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara
= Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
= Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara
f jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 97 --
UABUN = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara
TAYL = Tahun Anggaran Yang Lalu
TKD = Tran sfer ke Dae rah
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 97 --
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TKD
II.A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
SATD merupakan subsistem dari SABUN. SATD dilaksanakan dalam
rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan
TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Sistem aplikasi
terintegrasi tersebut merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh
proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran,
pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pada BUN dan Kementerian
Negara/Lembaga.
DJPK sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
(PPA BUN) pengelolaan TKD mempunyai salah satu tugas yaitu menyusun
laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya
dalam bentuk Laporan Keuangan secara periodik dalam kerangka SATD. Dalam
rangka penyusunan Laporan Keuangan tersebut, dibentuk unit akuntansi dan
pelaporan keuangan TKD yang terdiri atas UAKPA BUN, UAKKPA BUN, dan
UAPBUN.
11.A. l. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
UAKPA BUN dilaksanakan oleh:
1. Unit teknis eselon II di lingkungan DJPK, yang bertindak sebagai unit
akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan
keuangannya terhadap penyaluran jenis TKD yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang melakukan kegiatan penyaluran jenis TKD yang
menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan.
II.A.2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKKPA BUN).
Sehubungan dengan transaksi penyaluran TKD dilakukan oleh KPPN dan
untuk membantu proses konsolidasi dan akurasi data dalam penyusunan
laporan keuangan tingkat UAPBUN, maka dibentuk UAKKPA BUN yang bertugas
menggabungkan data akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran TKD yang
menjadi kewenangan KPPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan. UAKKPA BUN ini dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan
Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
II.A.3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum
Negara (UAPBUN).
UAPBUN dilaksanakan oleh DJPK, yang bertindak sebagai unit pembantu
akuntansi dan pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan laporan
keuangan seluruh UAKPA BUN pengelolaan TKD.
11.A.4. Penjenjangan Unit Akuntansi dan Pelaporan dalam SATD untuk Penyusunan
Laporan Keuangan
Secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA, UAKKPA, dan UAPBUN
masing-masing menyusun laporan keuangan BA BUN pengelolaan TKD (BA BUN
999.05) yang terdiri dari:
\ jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 97 --
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Neraca;
3. Laporan Operasional (LO);
4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Hubungan UAKPA, UAKKPA, dan UAPBUN dalam penjenjangan
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dapat diilustrasikan sebagai
berikut:
UAPBUN di Unit
Eselon II DJPK
• ■ ■
UAKPA BUN di Unit UAKKPA BUN di Dit.
Eselon II DJPK Pelaksanaan Anggaran DJPb
UAKPA BUN di
- KPPN
II.B. PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SECARA
BERJENJANG DAN APLIKASI TERINTEGRASI YANG DIGUNAKAN
Dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN TKD (BA
BUN 999.05) yang dilakukan secara berjenjang, terdapat kompleksitas teknik
penggabungan dan penggunaan dua aplikasi terintegrasi yang digunakan pada
tingkat UAKPA BUN di unit eselon II DJPK dan tingkat UAKPA BUN di KPPN,
serta konsolidasiannya pada tingkat UAPBUN.
Proses bisnis penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN
TKD (BA BUN 999.05) pada masing-masing tingkat UAKPA BUN, UAKKPA BUN
dan UAPBUN, dapat disampaikan secara umum sebagai berikut:
II.B.l.Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Keuangan Tingkat UAKPA BUN pada Unit Eselon II DJPK
1. UAKPA BUN pada Unit Eselon II DJPK menggunakan aplikasi Sistem
Pelaksanaan Anggaran Negara (SPAN) untuk memproses dokumen sumber
transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan
mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi masing-
masing jenis transfer yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a. Behan dan realisasi transfer;
b. Piutang transfer;
c. Kewajiban transfer; dan/ a tau
d. Transitoris transfer.
2. Pada periode pelaporan keuangan semesteran dan tahunan, berdasarkan
data dan informasi yang dihasilkan aplikasi SPAN, UAKPA BUN pada Unit
Eselon II DJPK menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN yang terdiri
atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 97 --
3. Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN pada Unit Eselon II DJPK
disampaikan kepada UAPBUN TKD setiap semesteran dan tahunan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, LO,
dan LPE disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi SPAN;
b. CaLK disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE;
c. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN dilaksanakan
sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
11.B.2.Penggunaan Aplikasi SAKTI dalam Penyusunan dan Penyampaian
Laporan Keuangan Tingkat UAKPA BUN pada KPPN
1. UAKPA BUN pada KPPN menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan
Tingkat Instansi (SAKTI) untuk memproses dokumen sumber transaksi
keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan
mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan kejadian transaksi masing-masing jenis transfer yang
menjadi kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan, yang terdiri atas:
a. Be ban dan realisasi transfer;
b. Piutang transfer;
c. Kewajiban transfer; dan/ atau
d. Transitoris transfer.
2. Pada periode pelaporan keuangan semesteran dan tahunan, berdasarkan
data dan informasi yang dihasilkan aplikasi SAKTI, UAKPA BUN pada KPPN
menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN yang disusun terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
3. Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN pada KPPN disampaikan kepada
UAKKPA BUN pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setiap semester dan tahunan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, LO,
dan LPE disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi SAKTI;
b. CaLK disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE;
c. Laporan keuangan semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan
rekonsiliasi data realisasi anggaran penyaluran masing-masing jenis
transfer yang menjadi kewenangan penyaluran oleh KPPN sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan; dan
d. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN dilaksanakan
dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
4. Dalam rangka menjaga validitas dan keandalan data pada laporan
keuangan, sebelum penyampaian laporan keuangan secara periodik ke
UAKKPA BUN, UAKPA BUN TKD di KPPN melakukan rekonsiliasi data
dengan KPPN mitra kerja selaku kuasa BUN di daerah. Rekonsiliasi data
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 97 --
dimaksud adalah membandingkan data realisasi penyaluran masing-masing
jenis transfer yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang dicatat oleh KPPN selaku UAKPA BUN
TKD menggunakan SAKTI dan yang dicatat oleh KPPN selaku kuasa BUN
Daerah menggunakan SPAN.
5. Dalam rangka membantu penyusunan laporan keuangan tingkat UAPBUN
TKD yang menggunakan aplikasi SPAN, untuk transaksi akrual, selain
realisasi anggaran berjalan, pengembalian transfer tahun berjalan, dan/ atau
pengembalian transfer tahun anggaran yang lalu, yaitu pengakuan lebih
salur (piutang) dan/ atau pengakuan kurang salur (kewajiban) yang
berpengaruh pada penyajian nilai Be ban TKD dan/ atau penyesuaian ekuitas,
termasuk penyelesaian piutang dan/ atau kewajiban TKD diperlakukan
sebagai berikut:
a. UAKPA BUN di KPPN melakukan perekaman dan penyajian atas
transaksi akrual pengakuan lebih salur (piutang) dan/ atau pengakuan
kurang salur (kewajiban) yang berpengaruh pada penyajian nilai Beban
TKD dan/ a tau penyesuaian ekuitas dengan menggunakan aplikasi
SAKTI, termasuk penyelesaian piutang dan/atau kewajiban TKD; dan
b. UAKPA BUN di KPPN mengajukan informasi dan data transaksi akrual
kepada KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk dapat dilakukan
perekaman dan penjurnalan transaksi akrual tersebut ke dalam aplikasi
SPAN. Transaksi akrual tersebut sehubungan dengan timbulnya
pengakuan lebih salur (piutang) dan/ atau pengakuan kurang salur
(kewajiban) yang berpengaruh pada penyajian nilai Be ban TKD dan/ atau
penyesuaian ekuitas, termasuk penyelesaian piutang dan/ a tau
kewajiban TKD.
II.B.3.Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Keuangan Tingkat UAKKPA BUN pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
1. Pada tahap persiapan data penyusunan laporan keuangan tingkat UAKKPA
BUN periode semesteran dan tahunan, UAKKPA BUN menggunakan aplikasi
SAKTI untuk melakukan proses penggabungan seluruh data laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN di KPPN atas transaksi TKD yang menjadi
kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang
undangan.
2. Berdasarkan kesiapan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada
angka 1, UAKKPA BUN memastikan bahwa data laporan keuangan yang
tersaji menggunakan aplikasi SAKTI telah sama dengan data laporan
keuangan yang tersaji dalam aplikasi SPAN, dan menyusun laporan
keuangan tingkat UAKKPA BUN yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
3. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN
kepada DJPK selaku Unit Akuntansi Pembantu BUN (UAPBUN) TKD setiap
semesteran dan tahunan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN semesteran dan tahunan
berupa LRA, Neraca, LO, dan LPE disusun berdasarkan data yang tersaji
dari cetakan aplikasi SPAN;
f jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 97 --
b. CaLK disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE;
c. Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN semesteran dan tahunan
disusun setelah memastikan bahwa rekonsiliasi data realisasi TKD
antara KPPN selaku KPA BUN penyalur dan KPPN selaku Kuasa BUN
Daerah telah sama, serta memastikan bahwa transaksi akrual
penyaluran TKD telah dilakukan perekaman pada SPAN oleh KPPN; dan
d. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN dilaksanakan
dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
II.B.4.Penggunaan Aplikasi SPAN dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Keuangan Tingkat UAPBUN TKD.
1. UAPBUN TKD di unit eselon II DJPK melakukan proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN yang ada di unit eselon II DJPK dan laporan
keuangan tingkat UAKKPA BUN yang ada di Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menggunakan aplikasi SPAN. Laporan
keuangan tingkat UAPBUN TKD terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
C. LO;
d. LPE; dan
e. CaLK.
2. Laporan keuangan tingkat UAPBUN TKD disampaikan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Laporan keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan berupa
LRA, Neraca, LO, dan LPE disusun berdasarkan data yang tersaji dari
cetakan aplikasi SPAN;
b. CaLK disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE; dan
c. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN TKD dilaksanakan
sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
11.B.5.Ilustrasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Secara
Berjenjang serta Integrasi Aplikasi yang Digunakan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 97 --
Hubungan antar unit akuntansi dalam SATD dan aplikasi terintegrasi yang
digunakan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
r--------------------------------------------------------------------------------------~:UABUN
I A :
I {Dit. APK - DJPB) :: I
I • • • ! \, I
L--------------------- ----------------------------------------- ---------------! \: r--------------------- ----------------------------------------- ! ~
i
UAPBUN 8 \ I (DJPK)
I ■• ~;
~-------------:__:-::_:-:_-:-:__:-::_:--:-_r._~_i;i:_=:;_::::._~-------------------------------
I
I -------,. -----1 ·~II UAKPA BUN-2 I
I {Es. II - DJPK) 6 s 1 l]J]AKPA j: I -■■ l I I l I
L--------------------- ----------------------------------------- p --------------i
r--------------------- ----------------------------------------- A i i:
:I
I UAKKPABUN
I 5 I 1:
I {Dit. PA - DJPB)
4 N • • ! !,I : :1 L _______________ __ '--_-,-_,-----_..,...,..--,-,-,=°'.!:
s - - - - - - - - - - - - - - -: ii
--------------~ ;,
j i• : 11 A Ane:e:aran I h
K • I
MONSAKTI
UAKPA BUN-3 UAKPA BUN-4 UAKPA BUN-5
{KPPN - DJPB) {KPPN - DJPB) {KPPN - DJPB) I
T
l]J] 2 WebADI
......... Data Akrual LK
UAKPA
..................... :
: 3 ,.... ,,
L--------------------------------------------------------------------------------------1
Keterangan:
1. UAKPA BUN di KPPN selaku KPA penyaluran TKD melakukan rekonsiliasi
data realisasi anggaran yang tersedia di aplikasi SAKTI dan di aplikasi SPAN
melalui portal atau aplikasi MonSAKTI atau aplikasi yang dipersamakan,
mengikuti ketentuan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi.
2. Pada periode pelaporan keuangan semesteran dan tahunan, UAKPA BUN di
KPPN melakukan perekaman data transaksi/penyesuaian akrual pada
aplikasi SAKTI. Selanjutnya untuk membantu penyusunan laporan
keuangan BUN TKD secara berjenjang, KPPN melakukan perekaman
transaksi dan/ atau penyesuaian akrual dimaksud pada aplikasi SPAN
melalui portal Web ADI SPAN atau aplikasi yang dipersamakan, serta
memastikan bahwa nilai penyajian di laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
hasil cetakan Aplikasi SAKTI dan aplikasi SPAN tidak ada perbedaan.
3. Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN periode pelaporan keuangan
semesteran dan tahunan disusun oleh UAKPA BUN di KPPN menggunakan
cetakan aplikasi SAKTI berupa komponen: LRA; Neraca; LO; dan LPE.
Selanjutnya laporan keuangan tingkat UAKPA BUN disusun secara lengkap
(LRA; Neraca; LO; LPE dan CaLK) dan disampaikan kepada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran-DJPb selaku UAKKPA BUN.
4. Untuk penyusunan laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN periode
semesteran dan tahunan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen
Perbendaharaan memastikan bahwa nilai penyajian di laporan keuangan
tingkat UAKKPA BUN hasil cetakan Aplikasi SAKTI dan aplikasi SPAN tidak
ada perbedaan. Dalam hal terdapat perbedaan nilai penyajian cetakan
antara aplikasi SAKTI dengan aplikasi SPAN, maka UAKKPA BUN melakukan
penelusuran dan konfirmasi kepada UAKPA BUN di KPPN, serta meminta
untuk melakukan perbaikan.
ijdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 97 --
5. Laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN periode semesteran dan tahunan
disusun oleh UAKKPA BUN di Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen
Perbendaharaan berdasarkan cetakan dari aplikasi SPAN dan disampaikan
kepada DJPK selaku UAPBUN TKD.
6. Masing-masing UAKPA BUN di unit eselon II DJPK sebagai penyalur TKD
yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, melakukan perekaman data transaksi realisasi
anggaran transfer, transaksi akrual dan/ atau penyesuaian dengan
menggunakan aplikasi SPAN.
7. Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN periode semesteran dan tahunan
yang ada di unit eselon II DJPK disusun berdasarkan cetakan dari aplikasi
SPAN dan disampaikan secara lengkap (LRA; Neraca; LO; LPE dan CaLK)
kepada DJPK selaku UAPBUN TKD.
8. DJPK selaku UAPBUN TKD menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN
periode semesteran dan tahunan berdasarkan cetakan dari aplikasi SPAN.
Selanjutnya, UAPBUN menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPBUN
secara lengkap (LRA; Neraca; LO; LPE dan CaLK) kepada Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-DJPb selaku UABUN.
II.C. PROSES BISNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI DATA REALISASI
ANGGARAN TKD
Rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD merupakan proses pencocokan
data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem atau subsistem
yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Dalam melakukan proses penyaluran realisasi anggaran dana TKD terdapat
KPA penyaluran TKD yang ada di KPPN pada unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menggunakan aplikasi terintegrasi berupa
aplikasi SAKTI. Sedangkan untuk konsolidasi data realisasi anggaran TKD
dalam penyusunan laporan keuangan secara berjenjangdi tingkat UAKKPA dan
UAPBUN menggunakan aplikasi SPAN. Atas hal tersebut, untuk menjaga
keandalan data realisasi anggaran TKD yang diproses oleh 2 (dua) aplikasi yang
berbeda, maka diperlukan kegiatan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD.
II.C.1. Kebijakan Rekonsiliasi Data Realisasi Anggaran TKD
Kegiatan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD ini tidak digunakan
sebagai media dalam rangka konfirmasi kepada pemerintah daerah dan/ atau
entitas akhir penerima dana TKD untuk menentukan dan mencatat nilai lebih
atau kurang salur dana TKD, tetapi sebagai media internal kontrol terhadap
keandalan data dari satu dokumen sumber penyaluran dana TKD yang sama
yang digunakan beberapa sistem atau subsistem yang berbeda dalam
menghasilkan laporan keuangan dan konsolidasiannya.
Kebijakan kegiatan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD dimaksud
sebagai berikut:
1. Kegiatan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD dilakukan terhadap KPA
penyaluran TKD yang melakukan proses penyaluran dana TKD
menggunakan aplikasi SAKTI dibandingkan dengan data realisasi anggaran
yang tersedia di aplikasi SPAN yang digunakan oleh KPPN selaku kuasa BUN
yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
2. Kegiatan rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran TKD sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dilaksanakan menggunakan aplikasi MonSAKTI
yang dapat diakses pada website https: //monsakti.kemenkeu.go.id/ .
ijdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 97 --
3. Kegiatan rekonsiliasi secara otomasi menggunakan sistem aplikasi
MonSAKTI berdasarkan data dokumen sumber penginputan transaksi yang
dilakukan oleh UAKPA Penyaluran TKD pada aplikasi SAKTI dan data
dokumen sumber yang diproses pada aplikasi SPAN.
4. Kegiatan rekonsiliasi dilakukan setiap bulan terhadap data dokumen
sumber realisasi anggaran TKD periode bulan sebelumnya yang telah
berakhir.
5. Elemen data transaksi realisasi anggaran TKD yang direkonsiliasi secara
otomasi menggunakan sistem aplikasi MonSAKTI terdiri dari:
a. pagu transfer;
b. realisasi transfer;
c. pengembalian transfer tahun anggaran berjalan;
d. pendapatan bukan pajak (pengembalian realisasi transfer tahun
anggaran yang lalu); dan
e. pengembalian pendapatan bukan pajak.
6. Elemen data yang direkonsiliasi secara otomasi ada di menu rekonsiliasi di
sistem aplikasi MonSAKTI, dan dilakukan secara mandiri oleh UAKPA BUN
di KPPN.
7. Jika sistem aplikasi MonSAKTI menyajikan informasi selisih data pada
masing-masing elemen data yang direkonsiliasi yaitu penyajian informasi
TDK Rupiah dan TDK CoA, maka UAKPA BUN di KPPN melakukan
identifikasi dan perbaikan kesalahan input atau terdapat dokumen sumber
transaksi yang belum dilakukan input pada Aplikasi SAKTI. Dan terhadap
perbaikan data pada SAKTI secara otomatis akan ter-update pada Aplikasi
MonSAKTI.
8. Jika tidak terdapat penyajian informasi selisih data pada masing-masing
elemen data yang direkonsiliasi pada aplikasi MonSAKTI, maka secara
otomasi Aplikasi MonSAKTI menyediakan fasilitas hasil rekonsiliasi berupa
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) disertai QR-Code.
11.C.2. Teknis Kegiatan Rekonsiliasi Data Realisasi Anggaran TKD
1. KPPN selaku UAKPA BUN penyaluran TKD memastikan telah memiliki user
and password untuk dapat mengakses aplikasi MonSAKTI.
2. UAKPA BUN penyaluran TKD mengakses alamat
https: //monsakti.kemenkeu.go.id/ .
3. Login menggunakan user OMSPAN atau melalui akun SAKTI operator
pelaporan masing-masing UAKPA BUN di KPPN.
4. Klik Menu Rekonsiliasi, kemudian pilih Submenu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN.
5. Dalam hal terdapat selisih/ perbedaan, UAKPA BUN di KPPN melakukan
analisis terhadap selisih/perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah dan
TDK CoA) yang berwarna merah dan data pada TDK detail. Adanya
selisih/perbedaan data akan menampilkan pada kolom status rekonsiliasi
menjadi "PROSES REKON BELUM SELESAI, MASIH TERDAPAT
PERBEDAAN".
6. Berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud angka 5 di atas, UAKPA BUN
di KPPN menindaklanjuti selisih/ perbedaan data transaksi realisasi
penyaluran TKD dengan melakukan perbaikan pada aplikasi SAKTI.
7. Setelah melakukan perbaikan atas perbedaan/selisih data transaksi
realisasi penyaluran TKD pada Aplikasi SAKTI, maka secara sistem data
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 97 --
perbaikan akan ter-update pada aplikasi MonSAKTI padajadwal berikutnya
melalui proses online analytical processing (OLAP) sistem.
8. Setelah melakukan perbaikan data transaksi realisasi penyaluran TKD
pada aplikasi SAKTI, UAKPA BUN di KPPN memastikan di aplikasi
MonSAKTI pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA) tercantum angka 0
(tidak terdapat selisih).
9. Apabila hasil dari pelaksanaan rekonsiliasi oleh sistem menunjukkan tidak
adanya selisih/perbedaan, secara otomatis pada periode berkenaan sistem
akan memicu perubahan status rekonsiliasi menjadi "REKON SELESAI,
BELUM TUTUP PERIODE" dan kemudian pada periode berikutnya status
rekonsiliasi berubah kembali menjadi "REKON SELESAI, HASIL
REKONSILIASI TERBENTUK".
10. Elemen data yang direkonsiliasi di aplikasi MonSAKTI di menu Rekonsiliasi
dan dilakukan secara mandiri oleh UAKPA BUN di KPPN paling sedikit
terdiri dari:
a. Pagu Transfer
Elemen data pagu transfer berupa kode BA, Es 1, Kode Satker, Program,
Kegiatan, Output, Akun, Jumlah Rupiah, Jenis Kewenangan, Sumber
Dana, dan Cara Penarikan.
b. Realisasi Transfer
Elemen data transfer berupa kode Satker, KPPN, Akun, Program,
Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, Es 1, dan jumlah rupiah.
c. Pengembalian Transfer Tahun Anggaran Berjalan (TAB)
Elemen data pengembalian transfer berupa kode Satker, KPPN, Akun,
Program, Output, Dana, Jenis Kewenangan, BA, Es 1, dan jumlah
rupiah.
d. Pendapatan Bukan Pajak (Pengembalian Transfer Tahun Anggaran Yang
Lalu (TAYL))
Elemen data Pendapatan Bukan Pajak berupa kode KPPN, Akun, BA, Es
1, dan jumlah rupiah.
e. Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak
Elemen data Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak berupa kode
KPPN, Akun, BA, Es 1, dan jumlah rupiah.
11. Penyampaian Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
a. SHR bulanan ditatausahakan (direkomendasikan dalam bentuk soft
copy file) oleh UAKPA BUN Penyaluran TKD.
b. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan tingkat konsolidasian
BUN periode semesteran dan tahunan, hasil kegiatan rekonsiliasi bulan
Juni dan Desember disampaikan secara elektronis kepada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran selaku UAKKPA.
c. Dalam hal diperlukan untuk pengendalian dan internal kontrol
penyaluran TKD, dokumen cetakan SHR dimaksud dapat disampaikan
sesuai dengan permintaan.
11.C.3. Kegiatan Setelah Rekonsiliasi Data Semesteran dan Tahunan
Hasil pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data realisasi anggaran TKD
semesteran dan tahunan memberikan dasar keyakinan untuk penyusunan
laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran TKD yang ada di KPPN.
Selanjutnya, UAKPA BUN di KPPN melakukan perekaman manual secara
periodik semesteran dan tahunan atas transaksi akrual (yaitu transaksi selain
realisasi anggaran transfer) pada aplikasi SAKTI sehubungan terdapat
pengakuan:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 97 --
1. piutang atas lebih salur TKD;
2. penyelesaian atas piutang lebih alur TKD;
3. kewajiban atas kurang salur TKD;
4. penyelesaian atas kewajiban kurang salur TKD; dan/ atau
5. koreksi atas nilai outstanding piutang/kewajiban penyaluran TKD.
Dalam rangka membantu proses konsolidasian pada laporan keuangan
tingkat UAKKPA BUN, UABUN, dan LKPP, UAKPA BUN di KPPN meminta Kuasa
BUN daerah di KPPN cq. Seksi Vera/Veraki yang memiliki akses ke aplikasi SPAN
untuk melakukan perekaman transaksi akrual secara manual atau yang
dipersamakan sebagaimana transaksi dan nilai yang telah dilakukan perekaman
manualnya di aplikasi SAKTI.
UAKPA BUN di KPPN memastikan bahwa data transaksi akrual secara
manual yang diproses di aplikasi SAKTI dan aplikasi SPAN atau yang
dipersamakan telah sama.
II.C.4. Bagan Alur Rekonsiliasi TKD
I
PERIODE TRANSAKSI I PERIODE REKONSILIASI* SETELAH PERIODE REKONSILIASI
• Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR}
yang terbit setiap pelaksanaan
Klik menu Rekonsiliasi, pilih
Submenu Rekonsiliasi SPAN-SAKTI
rekonsiliasi data ditatausahakan
dalam bentuk softcopy
• SHR untuk bulan Juni dan
Desember disampaikan secara
elektronis kepada Direktorat
UAKPABUN ** Ya Pelaksanaan Anggaran
melakukan
perekaman transaksi
realisasi anggaran ___. SHR
TKD pada aplikasi Terbit
SAKTI
Dasar untuk penyusunan
laporan keuangan tingkat
UAKPA BUN** semesteran dan
UAKPA BUN** melakukan perbaikan tahunan, termasuk penyesuaian
atas data realisasi anggaran TKO nilai outstanding piutang
pada aplikasi SAKTI dan/atau kewajiban TKD
Keterangan:
• mengikuti ketentuan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi data
•• UAKPA BUN TKD yang menggunakan aplikasi SAKTI
II.D. DOKUMEN PENCATATAN AKUNTANSI
Dokumen sumber yang terkait dengan kegiatan transaksi TKD mengacu
kepada peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan TKD, serta
ketentuan dan peraturan sehubungan dengan tata cara, administrasi,
pengelolaan, dan pelaksanaan pengelolaan TKD pada BA BUN pengelolaan TKD
(BA BUN 999.05), antara lain:
1. Alokasi anggaran TKD:
a. DIPA pengelolaan TKD; dan
b. Revisi DIPA pengelolaan TKD.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 97 --
2. Pencatatan beban/realisasi anggaran TKD:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3. Pencatatan pengembalian atas realisasi anggaran TKD:
a. Surat Perintah Membayar (SPM); dan
b. Bukti Penerimaan Negara atau dokumen yang dipersamakan dengan
memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
4. Pencatatan piutang dan/ atau kewajiban TKD:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan kurang transfer
dan/ a tau lebih transfer;
b. Peraturan Menteri Keuangan mengena1 penetapan potongan transfer
un tuk pihak ketiga;
c. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan potongan transfer
untuk transaksi transitoris;
d. Dokumen lain yang dapat dipersamakan sebagai penetapan lebih atau
kurang transfer;
5. Dokumen pendukung lainnya:
a. UU APBN;
b. Perpres Rincian APBN; dan
c. Memo Penyesuaian.
Dalam rangka pencatatan transaksi akrual ke dalam penyajian laporan
keuangan BA BUN 999.05, digunakan dokumen Memo Penyesuaian. Formulir
Memo Penyesuaian dapat diilustrasikan sebagai berikut yang dapat disesuaikan
sesuai dengan kebutuhan:
FOR.1o.'HJLIR
A'1EMO PENYES-UAIAN
~~ '1_ ---~>-----------------
Eseloaa.l : 2_ ---·-----+----------------
.~~"' ,4_ --·___ _,__ ____________ _
No-~ :S __________________ _
T...,,,,...,.i ,6 __________________ _
Tahu,,,..~ c 7 __________________ _
Juroal
D/ll!!C Kod,e,Ak>ll, Or.aian. N.BDJ.& A.J£;utn Rtipiah Dell::tet: Rupialh Kredtit
~
"""'
Direks:m:!:rl 01.eh.:
~Ve:ri:fik:a.si/Ak::rn2:n:dtanomi
:11.0 11 :!.2
Tang:gal : l..S ___ _ ~: i.s.·_--- T~:13,___ _
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 97 --
PETUNJUK PENGISIAN MEMO PENYESUAIAN
1. Bagia:n Ang,gm"a:n : Diis:i. Kode Bagia:n Ang,gm"a:n. clan Uraian Bagian Ang,gm"a:n
:2. Eselo:n I Diis:i. Kode Unit Eseion I dan U:nliian Eselon I
3. Wilayah : Diis:i. Kode W:ilayah dan Urman Wilayah
4. Satuan Kerja Diis:i. Kode Sat1rer dan Ura:ian Sat:1rer
S. No. Dokwnen : Diis:i. no:mor dokwnen dim.wai ~6 wgit kode satker dan diikuti
nomo:r unJ.t dokwnen Memo Penyesuaian
6. Tmiggal : Diisi ~ Meno Penyesu.aian dibukukan, misamya: 31
Dese:mbe:r :20:1.5
7. Tahun Anggaran : Diisi tahun anggaran berjalan :misalnya: 2018
8. Jumal:
a. No Diis:i. angka :I. pada baris pertam.a da:n angka 2 pada beris kedua.
b. D/K : Diis:i. D pada baris pe:rtama, cliisi K pa.da baris kedua
C. Kode Aktan : Diis:i. :lmde akun yang akan didebet pad.a baris pertauna clan diisi
kode akun yang abn dikredit pada baris kedua
d. Uraian Ak:un Diisi untian akun yang akan didebet pada barn: perta,na clan diisi
uraian akun yang abn dik:redit pada bllris kedua
... Rupiah Debet : Diis:i.jumlab rupiah atas akun transaksi yang didebet
f. Rupiah Kredit : Diis:i. jum1ah rupiah atas akun transaksi yang dikredit
9. Kete:rangan Diis:i. penje!asan singkat jurnal yang dibuat, termasuk pe:rhitungan
bila dipedukan
10. Dibua.t Oleh Diisi na:ma clan NIP Peo:Lbuat: Memo Pe:nyesuamn/Pemgas
Verifikasi/ Akl>ntansi
1 L Disett.tjui Oleh : Diisi nam.a dan NW atasan iangsung/Petugas Ve:rifi1<:a.si dan
Ak:untansi/Operator Kompu:ter/Penanggi.mgjawab UAKPA
12. Direkam 01eh : Diis:i. nam.a clan NIP Petugas Oper-ato:r Ko:mputer
13. Tanggal : Diisi ~dilaksanak:a:nnya tug13.s masing-masing
II.E. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Analisis laporan keuangan dalam hal ini merupakan kegiatan menelaah
hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam laporan keuangan
untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian laporan keuangan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Analisis laporan keuangan
dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait
kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun
likuiditas.
Latar belakang perlunya dilakukan analisis atas laporan keuangan, yaitu
sebagai berikut:
1. Kelengkapan laporan keuangan (termasuk lampiran) tidak memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan;
2. Terdapat perbedaan antara data dengan penjelasan informasi di CaLK; dan
3. Pengungkapan dalam CaLK seringkali kurang informatif.
Kegiatan analisis laporan keuangan dapat berupa pemeriksaan terhadap:
1. Kelengkapan Laporan Keuangan
a. Memastikan seluruh unsur laporan keuangan berupa LRA, Neraca, LO,
LPE, dan CaLK sudah dibuat/ dicetak;
b. Memastikan informasi/ data/ dokumen pendukung yang relevan sudah
dilampirkan;
c. Membandingkan kelengkapan laporan keuangan yang telah
dibuat/ dicetak/ dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman
penyusunan laporan keuangan Pemerintah; dan
d. Memastikan tidak ada kelengkapan laporan keuangan yang tertinggal
atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/tidak relevan).
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 97 --
2. Validitas Data
a. Memastikan angka/ data/ informasi yang disajikan dalam cetakan
hardcopy, softcopy, dan CaLK secara konsisten sama; dan
b. Jika terdapat perbaikan/revisi laporan keuangan, maka perbaikan/revisi
tersebut harus tetap menjaga validitas datanya.
3. Akurasi Angka yang Disajikan
a. Memastikan angka/data/informasi yang disajikan dalam cetakan
hardcopy, softcopy dan CaLK akurat;
b. Memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana
kebijakan akuntansi TKD sudah disajikan dengan tepat dan akurat;
c. Memastikan angka yang disajikan pada Neraca Percobaan dan CaLK
sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya; dan
d. Khusus untuk UAKPA BUN di KPPN, memastikan bahwa angka pada LRA
sudah sesuai dengan hasil kegiatan rekonsiliasi.
4. Ketepatan Penggunaan Akun dan Kecocokan Pasangan Akun
a. Memastikan persamaan akuntansi dasar Aset=Kewajiban+Ekuitas
terpenuhi;
b. Memastikan akun-akun terkait dengan transaksi TKD telah tepat
digunakan dan sesuai dengan prinsip umum jurnal pencatatan
transaksinya; dan
c. Memastikan akun-akun pada Neraca Percobaan bersaldo normal.
5. Pengungkapan Angka pada Unsur-unsur /Pos-pos laporan keuangan dalam
CaLK
a. Memastikan setiap akun dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE sudah
diberikan penjelasan yang memadai dalam CaLK; dan
b. Memastikan akun-akun tersebut disajikan secara cukup (adequate
disclosure) tidak kurang (insufficient disclosure) dan tidak berlebihan
(overload disclosure).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 97 --
BAB III
AKUNTANSI TKD
III.A. DEFINISI TKD
TKD yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola
oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN memproses
dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan
mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan kejadian terkait transaksi TKD, yang terdiri dari:
1. Be ban dan Realisasi TKD;
2. Piutang TKD;
3. Kewajiban TKD; dan/atau
4. Transaksi Transitoris TKD.
Secara arus keuangan, TKD merupakan pengeluaran uang dari entitas
pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah.
III.B. BASIS AKUNTANSI
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan
penyusunan laporan keuangan TKD adalah basis akrual. Basis akrual yang
diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi,
tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Penerapan basis kas digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan
Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis
kas. Dengan demikian, basis kas untuk LRA berarti bahwa realisasi anggaran
transfer diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum negara, dan
pengembalian realisasi anggaran transfer tahun anggaran berjalan dan/ atau
tahun anggaran yang lalu diterima di rekening kas umum negara, atau pada
saat mendapat pengesahan oleh entitas pemerintah yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum dalam hal ini adalah KPPN selaku kuasa BUN.
III.C. PROSES AKUNTANSI BEBAN DAN REALISASI ANGGARAN, TKD
Pelaksanaan TKD oleh BA BUN pengelolaan TKD tidak lepas dari dokumen
pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam DIPA yang disahkan setiap
tahunnya. DIPA pengelolaan TKD tersebut tidak memuat rincian alokasi TKD
per provinsi/kabupaten/kota dan/ atau desa. Rincian alokasi TKD per
provinsi/kabupaten/kota dan/ atau desa dituangkan dalam bentuk Surat
Keputusan Penetapan Rinciap TKD (SKPRTD) atau dokumen yang dipersamakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
TKD.
Surat Keputusan Penetapan Rincian TKD (SKPRTD) atau dokumen yang
dipersamakan merupakan surat keputusan yang menjadi komitmen pemerintah
atas pengeluaran yang menjadi beban anggaran yang memuat rincian jumlah
transfer per daerah untuk setiap jenis transfer dalam periode tertentu.
Komitmen pemerintah ini menjadi catatan manajemen KPA BUN namun tidak
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 97 --
memhentuk penyajian dan pengungkapan pada komponen dan pos-pos laporan
keuangan.
III.C.1. Pengakuan dan Pengukuran Behan TKD
Behan TKD diakui pada saat:
1. Resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN
sehuhungan dengan pelaksanaan realisasi anggaran TKD; dan/atau
2. Timhulnya kewajihan pemerintah atas kurang salur TKD yang menjadi hak
Pemerintah Daerah dalam satu periode tahun anggaran berjalan.
Pengakuan hehan TKD pada saat resume tagihan yang telah diverifikasi dan
divalidasi oleh KPA BUN sehubungan dengan pelaksanaan realisasi anggaran
TKD, diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen SPP/SPM. Dalam
hal resume tagihan terdapat potongan pengembalian, beban TKD diukur sebesar
nilai brutonya sesuai dengan dokumen SPP/SPM.
Pengakuan hehan TKD pada saat timhulnya kewajiban pemerintah atas
kurang salur TKD yang menjadi hak Pemerintah Daerah dalam satu periode
tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai
pengelolaan TKD, diukur sehesar nilai nominal sesuai dengan dokumen
penetapan piutang dan/ atau kewajiban TKD tahun anggaran herjalan atau
dokumen yang dipersamakan.
III.C.2. Pengakuan dan Pengukuran Realisasi Anggaran TKD
Realisasi anggaran TKD diakui pada saat diterhitkannya SP2D oleh KPPN
mitra kerja KPA BA BUN TKD. TKD yang merupakan realisasi transfer
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, diukur sebesar nilai nominal
sesuai dengan SPM/SP2D. Dalam hal transaksi TKD terdapat potongan
pengemhalian dan/ a tau potongan sehuhungan dengan pelaksanaan
pemotongan dana transfer yang diterima Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
dan peraturan pelaksanaan dan pengelolaan transfer yang mendasarinya,
realisasi TKD diukur sebesar nilai hrutonya dengan merujuk nilai nominal yang
tercantum pada SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN.
III.C.3. Penyajian Behan dan Belanja TKD
Nilai hehan TKD herdasarkan resume tagihan sesuai dengan SPP/SPM
dan/ atau dokumen penetapan kurang salur TKD, disajikan di LO sebagai hehan
transfer pada pos hehan operasional. Sedangkan nilai TKD yang merupakan
realisasi transfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
SPM/SP2D, disajikan di LRA pada pos TKD yang diklasifikasikan herdasarkan
jenis transfer.
Beban dan realisasi TKD diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis
transfer dan/ atau daerah penerimaan dana transfer dalam CaLK dan
lampirannya menjadi hagian tidak terpisahkan dalam mendukung
pengungkapan di CaLK.
Dalam hal pada penyusunan laporan keuangan periode semesteran
terdapat resume tagihan sesuai dengan SPP / SPM yang helum diterhitkan SP2D
pada tanggal cut-off semesteran, UAKPA BUN menjelaskan secara memadai di
CaLK.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 97 --
III.C.4. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Transaksi Realisasi Penerimaan
dari Pengembalian TKD
Berdasarkan cara penerimaan pengembalian, pengakuan transaksi
realisasi penerimaan dari pengembalian TKD dapat dilakukan melalui:
1. potongan SPM/SP2D atas realisasi transfer; dan/atau
2. penyetoran ke rekening kas Negara sesuai dengan bukti penerimaan negara
atau yang dipersamakan.
Berdasarkan periode transfer, pengakuan transaksi realisasi penerimaan
dari pengembalian TKD diklasifikasikan dua transaksi yaitu:
1. penerimaan dari pengembalian TKD tahun anggaran berjalan; dan
2. penerimaan dari pengembalian TKD tahun anggaran yang lalu.
Dalam hal terdapat penerimaan dari pengembalian TKD tahun anggaran
berjalan tidak terkait dengan pengakuan dan penyelesaian piutang transfer yang
dilakukan, baik melalui cara potongan SPM/SP2D atas realisasi transfer
maupun penyetoran ke rekening kas negara sesuai dengan bukti penerimaan
negara atau yang dipersamakan, dicatat sebagai berikut:
1. pengembalian TKD tahun anggaran berjalan menggunakan akun transaksi
realisasi TKD tahun anggaran berjalan itu sendiri;
2. pengurang nilai realisasi TKD yang ada dalam pos TKD di LRA; dan
3. pengurang nilai beban transfer yang ada dalam pos beban transfer di LO.
Dalam hal terdapat penerimaan dari pengembalian TKD tahun anggaran
yang lalu tidak terkait dengan pengakuan dan penyelesaian piutang transfer
yang dilakukan, baik melalui cara potongan SPM/SP2D atas realisasi transfer
maupun penyetoran ke rekening kas negara sesuai dengan Bukti Penerimaan
Negara atau yang dipersamakan, dicatat sebagai be.rikut:
1. pengembalian TKD tahun yang lalu menggunakan akun penerimaan kembali
TKD tahun anggaran yang lalu;
2. menambah nilai penerimaan kembali TKD tahun anggaran yang lalu dalam
pos PNBP lainnya di LRA; dan
3. menambah nilai penerimaan kembali TKD tahun anggaran yang lalu dalam
pos kegiatan non operasional lainnya di LO.
Dalam hal terdapat penerimaan dari pengembalian TKD tahun anggaran
berjalan dan tahun anggaran yang lalu terkait dengan penyelesaian atas
pengakuan piutang TKD yang telah disajikan di Neraca, dibahas lebih lanjut
dalam pembahasan berikutnya mengenai kebijakan akuntansi piutang TKD.
III.D. PROSES AKUNTANSI PIUTANG TKD
III.D.1. Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian Piutang TKD
Piutang TKD diakui sebagai piutang pada saat dana atas TKD yang
disalurkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak
Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah
ditetapkan sebagai piutang TKD berdasarkan:
1. dokumen penetapan lebih salur transfer atau yang dipersamakan
sebagaimana ketentuan dan peraturan mengenai pengelolaan TKD;
dan/atau
2. dokumen hasil rekonsiliasi perhitungan sisa dana yang harus dikembalikan
ke rekening kas umum negara antara KPA penyaluran TKD dengan
Pemerintah Daerah untuk jenis transfer yang penyaluran dananya ke
penerima manfaat tidak melalui rekening kas umum daerah, jenis transfer
melalui rekening kas umum daerah yang menyisakan saldo dan sudah tidak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 97 --
akan tersalurkan, dan/ a tau jenis transfer berdasarkan syarat salur transfer
sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai TKD, dan sampai
dengan tanggal laporan keuangan tahun berjalan belum dilakukan
penyelesaian pengembalian lebih salur TKD.
Pengakuan piutang TKD tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai
dengan dokumen penetapan dimaksud disajikan dalam laporan keuangan
sebagai berikut:
1. Jika pengakuan piutang TKD atas lebih salur realisasi anggaran TKD di
tahun anggaran berjalan yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan yang
sama dan/atau tahun anggaran berikutnya sebelum laporan keuangan
tahun berjalan ditetapkan, maka dilakukan pencatatan sebagai penambahan
nilai piutang TKD di Neraca dan sebagai pengurangan nilai beban TKD di LO
periode laporan keuangan tahFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 229/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.