MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME
DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
(COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE RE.PUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara
Republik Indonesia dan Republik Korea dalam suatu
kemitraan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintahan Republik Korea telah menandatangani
Pe1janjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
( Comprehensive Economic Partnership Agreement Between
The Government of The Republic of Indonesia and The
Government of The Republic of Korea);
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan
Annex 2-A Note for Schedule of Indonesia mengenai User
Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea
masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam
rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi. Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea ( Comprehensive Economic Partnership
Agreement Between The Government of The Republic of
Indonesia and The Government of The Republic of Korea);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
it II
NOMOR 228/PMK.010/2022
jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
-- 1 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan
Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui
User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
(Comprehensive Economic Partnership Agreement Between
The Government of The Republic of Indonesia and The
Government of The Republic of Korea);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6818);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE
SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
KOREA).
-- 2 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Korea
Comprehensive Economic Partnership Agreement yang
selanjutnya disingkat USDFS IKCEPA adalah penetapan
tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User
dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic
Partnership Agreement Between The Government of The
Republic of Indonesia and The Government of The Republic
of Korea).
2. User adalah importir yang merupakan badan usaha yang
berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna
yang dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan
memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan
penetapan tarif bea masuk dengan USDFS sesuai dengan
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA yang
telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
3. Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia-
Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement
yang se lanjutnya disingkat BM USDFS IKCEPA adalah
tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan
tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User
dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic
Partnership Agreement Between The Government of The
Republic of Indonesia and The Government of The Republic
of Korea).
4. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia-
Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement
yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IKCEPA adal ah
surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang
mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA,
yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat
rencana impor barang se l ama 12 (dua belas) bulan.
5. Bahan Baku adalah barang yang diimpor o leh User
berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang
jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih
tinggi.
6. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh
industri pengguna tetap i tidak dimanfaatkan ol eh
industri penggerak.
-- 3 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
7. Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui
proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing)
namun tidak diterima oleh industri penggerak.
8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
9. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/ a tau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau
impor, yang menjamin keamanan d ata dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan
fungsi di bidang p e netapan tarif bea masuk.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
BAB II
KETENTUAN BM USDFS IKCEPA
Pasal 2
(1) Menetapkan tarif BM USDFS IKCEPA sebesar 0% (nol
persen) terhadap impor Bahan Baku asal Republik Korea
melalui USDFS IKCEPA dalam rangka Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
(Comprehensive Economic Partnership Agreement Between
The Government of The Republic of Indonesia and The
Government of The Republic of Korea), sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
(2) BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan
oleh User yang telah mendapatkan :
a. ha s il verifikasi sesuai dengan SKVI USDFS IKCEPA;
dan
b. penetapan BM USDFS IKCEPA berdasarkan
Keputusan Ment e ri mengenai penggunaan tarif bea
masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada User.
(3) User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
terdiri atas:
a. industri penggerak;
b. steel service center, dan
c. industri pendukung.
-- 4 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
(1)
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 3
Untuk dapat menggunakan BM
se bagaimana dimaksud dalam Pasal
mengajukan permohonan kepada
Direktur.
USDFS IKCEPA
2 ayat (1), User
Menteri melalui
(2) User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),
harus berstatus sebagai importir mitra utama
kepabeanan atau importir authorized economic operator.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SKVI USDFS IKCEPA dan lampiranny a;
b. data teknis dari manufaktur negara pengekspor yang
tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection
Certificate atau Letter of Statement atau drawing
sheet; dan
c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi
mengenai data kapasitas produksi terpasang.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu
menyampaikan kembali dokumen lampiran t er sebut.
(6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan
operasional pada SINSW, permohonan disampaikan
secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(7) Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pada
ayat (6), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C ya ng merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Direktur melakukan penelitian dan memberikan
keputusan atas nama Menteri dalam waktu paling
lambat:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik; atau
b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4); dan
b . nama barang , spesifikasi barang, pos tarif/ HS code,
clan jumlah serta satuan rencana impor Bahan
Baku.
-- 5 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data
pendukung tambahan lainnya.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) diterima, Direktur atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan
tarif bea masuk dalam rangka USDFS IKCEPA kepada
Useryang memuat data mengenai:
a. pos tarif dari barang impor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. nomor urut dari pos tarif barang impor sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
c. spesifikasi barang; dan
d. jumlah dan satuan rencana impor Bahan Baku;
(5) Dalam hal permohonan se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan
penolakan .
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini .
Pasal 5
(1) Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) , dapat dilakukan pe rubahan.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User
mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri
melalui Direktur paling lama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam
Pas al 1 angka 4 berakhir.
(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(4) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen
berupa:
a. SKVI USDFS IKCEPA perubahan dan lampirannya;
b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate
atau Inspection Certificate atau Letter of Statement
atau drawing sheet; dan
c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi
mengenai data kapasitas produksi terpasang.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu
m e nyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(6) Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan
operasional pada SINSW, permohonan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ay at (2), disampaikan
-- 6 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy)
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
t ercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur melakukan penelitian
dan memberikan keputusan atas nama Menteri paling
lamb at:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik; atau
b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data
tambahan terhadap perubahan yang diajukan.
(3) Dalam hal permohonan perubahan diterima, Direktur
atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dal am Pasal 4 ayat (4).
(4) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur atas
nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan disertai dengan a la san penolakan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaim ana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini .
BAB IV
IMPORTASI BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS
Pasal 7
(1) Importasi Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
laksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean
pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
(3) Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam
Keputusan Menteri sebaga im ana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang
impor.
(4) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
a . fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan
-- 7 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form KICEPA)
atau Surat Keterangan Asal elektronik yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang di
Republik Korea.
(5) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus
mencantumkan:
(1)
(2)
(3)
(4)
a. kode fasilitas 73;
b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ a tau Pasal 6
ayat (3);
c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal
(Form KICEPA); dan
d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan
USDFS IKCEPA sebagaimana tercantum pada
Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BABV
PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU
DENGAN SKEMA USDFS IKCEPA
Pasal 8
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat
pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap
dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku
dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) .
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. penggunaan tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA
ditolak dan BM USDFS IKCEPA tidak dapat
diberikan; dan
b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation) .
Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta
dokumen pelengkap pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor,
termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor
Bahan Baku dengan USDFS IKCEPA;
b. kesesuaian jumlah, jenis, dan/ a tau spesifikasi
Bahan Baku yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor dengan hasil
pemeriksaan fisik Bahan Baku dalam hal dilakukan
pemeriksaan fisik ;
-- 8 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6
ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya;
d. juml ah importasi Bahan Baku yang diberitahukan
dalam dokumen pemberitahuan pabean impor
sesuai dengan realisasi importasi Bahan Baku dan
jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penetapan
tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free
Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive
Economic Partnership Agreement Between The
Government of The Republic of Indonesia and The
Government of The Republic of Korea);
e. kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean
impor telah diisi nomor Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dan/ atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas
preferensi tarif USDFS IKCEPA yaitu angka 73; dan
f. kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean
impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif
bea masuk dengan USDFS IKCEPA.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
a. menunjukkan k esesuaian, pemberitahuan penggunaan
tarif bea masuk dengan USDFS IKCEPA diterima
dan BM USDFS IKCEPA diberikan; atau
b. ditemukan ketidaksesuaian:
1. pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk
dengan USDFS IKCEPA ditolak dan BM USDFS
IKCEPA tidak diberikan; dan
2. dikenakan tarif berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang mengatur
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
BAB VI
ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN
DOKUMENTASI
Pasal 9
(1) SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku
yang mendapat skema USDFS secara elektronik.
(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penghitungan jumlah Bahan Baku
yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau
Pasal 6 ayat (3) dikurangi dengan jumlah Bahan Baku
yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang
telah mendapatkan nomor pendaftaran.
-- 9 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal sistem aplikasi belum dapat diterapkan atau
terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
manual oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang
yang ditunjuk.
(4) Terhadap pemotongan kuota secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kantor Pabean tempat
pemasukan barang yang ditunjuk melakukan:
a. penelitian; dan
b. memotong kuota jumlah Bahan Baku yang
mendapat skema USDFS, dengan penghitungan
jumlah rencana impor barang sesuai dengan
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi
dengan jumlah Bahan Baku yang tercantum pada
dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah
mendapatkan nomor pendaftaran.
(5) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemotongan kuota
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan oleh
Direktur J enderal Bea dan Cukai .
Pasal 10
User yang telah melakukan importasi barang dengan USDFS
IKCEPA wajib:
a. menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan dan
pemisahan terhadap sediaan Bahan Baku yang diimpor
dengan menggunakan USDFS IKCEPA sesuai dengan
dokumen impor untuk keperluan audit di bidang
kepabeanan;dan
b. menyimpan dokumen, catatan , dan pembukuan yang
berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan
USDFS IKCEPA selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya .
BAB VII
PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU
DENGANSKEMAUSDFS
Pasal 11
(1) Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS IKCEPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan
seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User.
(2) Apabila Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7:
a. t idak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User,
atau
b. t idak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User
dan akan dipindahtangankan,
harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan
Baku Sisa dan/ a tau Barang Sisa yang telah
ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri
yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
-- 10 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat
keterangan verifikasi se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka
impornya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most
Favoured Nation).
(4) Bahan Baku Sisa dan/ atau Barang Sisa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran,
atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada
saat importasi yang belum mengalami proses lebih
lanjut;
b. Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi
namun belum dijual atau dipindahtangankan
kepada industri penggerak;
c. Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau
d. Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi
(galvanizing, annealing, a tau drawing), namun tidak
diterima oleh industri penggerak.
Pasal 12
( 1) Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku
yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau
akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dapat dilakukan melalui:
a. pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam
rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean
pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran
inisiatif atas tarif (voluntary payment on tariff) sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan
pembayaran inisiatif (voluntary payment), setelah
memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku
Sisa dan/ atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
b. penelitian ulang; dan/ a tau
c. audit kepabeanan dan cukai.
(2) Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi persyaratan dalam pengajuan:
a. SKVI USDFS IKCEPA; dan
b. permohonan penggunaan BM USDFS IKCEPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada
periode berikutnya.
Pasal 13
(1) Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
serta pelanggaran ketentuan lainnya di bidang
kepabeanan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
-- 11 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
User bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang terutang berdasarkan tarif bea masuk
yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation) dan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat
d ib erik an berdasarkan rekomendasi dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; dan/ atau
b. unit yang memiliki tugas dan fungsi dibidang
pengawasan pada kementerian keuangan.
Pasal 14
Industri yang dimaksud dalam peraturan Menteri m1
merupakan industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 15
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2023.
-- 12 of 34 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1446
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
\ c MAS SOEHARTO
' NIP 196909221990011001�
jdih.kemenkeu.go.id
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro
Umum
,
Administrasi
Kernen
terian
'
or
199001 1 001
-- 13 of 34 --
228/PMK.010/2022
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY
FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
(COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
A .
BAHAN BAKU
No. Pos
Tariff
U
raian Barang Description
of
GoodsHS
Code
(1) (2) (3) (4)
Produk
canai lantaian
dari Flat-rolled products
of
besi atau
baja
bukan paduan, iron or
non-alloy
steel,
of
72.08
dengan
lebar
600
mm atau
a
width
of
600
mm
or
lebih, dicanai panas, tidak
more, hot-rolled,
not
clad,dipalut, tidak disepuh atau plated or
coated.
tidak
dila
pisi.
-
Dalarn
gulungan, tidak
-
In
coils,
not further
1
7208.10.00 dikerjakan lebih
lanjut
selain
worked
than
hot-rolled,
dicanai
panas, dengan pola with
patterns
in
reliefrelief
-
Lain-lain
,
dalarn
gulungan,
-
Other
,
in
coils ,
not furthertidak dikerjakan
lebih
lanjut
worked
than
hot-rolled
,
selain dicanai
panas, telah pickled:
dibersihkan dengan
asarn:
2
7208.25.00
- -
Dengan kete
balan
4 ,7 5
mm
- -
Of
a
thickness
of
4.75
atau
lebih
mm
or more
- -
Deng
an
kete
balan
3
mm
- -
Of
a
thickness
of
3
mm
3
7208.26.00
atau
lebih
tetapi
kurang
dari or more
but
less
than
4.75
4,75
mm mm
7208
.
27
- -
Dengan ketebalan
kurang
- -
Of
a
thickness
of
less
dari
3
mm:
than
3
mm:
- - -
Dengan ketebalan
kurang
- - -
Of
a
thickness
of less
dari
2
mm:
than
2
mm:
- - - -
Mengandung karbon
0 ,6 - - - -
Containing
by weight
4
7208.27.11
%
atau
lebih
menurut
beratnva
0.6
%
or
more
of
carbon
5
7208.27.19
- - - -
Lain
-
lain
- - - -
Other
- - -
Lain-lain
: - - -
Other:
- - - -
Mengandung
karbon
O,6 - - - -
Containing by
weight
6
7208
.
27.91
%
atau
lebih
menurut
beratnva
0 .6 %
or more
of
carbon
7
7208.27.99
- - - -
Lain-lain
- - - -
Other
-
Lain
-
lain, dalarn
gulungan
, -
Other,
in
coils,
not
furthertidak
dikerjakan
lebih
lanjut
worked
than
hot-rolled:
selain
dicanai
panas
:
8
7208.36.00
- -
Dengan ketebalan
melebihi
- -
Of
a
thickness
exceeding
10mm 10mm
- -
Dengan ketebalan 4,75
mm
- -
Of
a
thickness
of
4 .
75
9
7208.37.00
atau
lebih
tetapi
tidak
mm
or
more
but
not
melebihi
10
mm
exceeding
10
mm
-- 14 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
- Tidak dalam gulungan, tidak - Not in coils , not further
10 7208.40.00 dikerjakan lebih lanjut selain worked than hot-rolled,
dicanai panas, dengan pola with patterns in relief
relief
- Lain - lain, tidak dalam - Other, not in coils, not
gulungan, tidak dikerjakan further worked than hot -
lebih lanjut selain dicanai rolled :
panas:
11 7208.51.00 - - Dengan ketebalan melebihi - - Of a thickness exceeding
10mm 10mm
- - Dengan ketebalan 4,75 mm - - Of a thickness of 4.75
12 7208.52.00 atau lebih tetapi tidak mm or more but not
melebihi 10 mm exceeding 10 mm
- - Dengan ketebalan 3 mm - - Of a thickness of 3 mm
13 7208 . 53.00 atau lebih tetapi kurang dari or more but less than 4.75
4 , 75 mm mm
7208.54 - - Dengan ketebalan kurang - - Of a thickness of less
dari 3 mm: than 3 mm:
- - - Mengandung karbon - - - Containing by weight
kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon
14 7208.54.10 beratnya dan dengan and of a thickness of 0 . 17
ketebalan 0, 17 mm atau mm or less
kurang
15 7208.54.90 - - - Lain - lain - - - Other
7208.90 - Lain- lain : - Other:
16 7208.90.10 - - Bergelombang - - Corrugated
- - Lain - lain, mengandung - - Other, containing by
karbon kurang dari 0 ,6 %
17 7208.90.20 menurut beratnya dan dengan weight less than 0 .6 % of
carbon and of a thickness
ketebalan 0, 17 mm atau of0.17 mm or less
kurang
18 7208.90.90 - - Lain-lain - - Other
Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of
besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of
dengan lebar 600 mm atau a width of 600 mm or
72.09 lebih, dicanai dingin (cold- more, cold-rolled (cold-
reduced), tidak dipalut, reduced), not clad, plated
tidak disepuh atau tidak
dilapisi. or coated.
- Dalam gulungan , tidak - In coils , not further
dikerjakan lebih lanjut selain worked than cold - rolled
dicanai dingin (cold-reduced) : (cold-reduced) :
19 7209.15 . 00 - - Dengan ketebalan 3 mm - - Of a thickness of 3 mm
atau lebih or more
- - Dengan ketebalan melebihi - - Of a thickness exceeding
7209.16 1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm:
mm:
- - - Dengan lebar tidak - - - Of a width not
melebihi 1.250 mm exceeding 1,250 mm
20 7209.16 . 90 - - - Lain -lain - - - Other
- - Dengan ketebalan 0 ,5 mm - - Of a thickness of 0.5 mm
7209.17 atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1
melebihi 1 mm : mm :
- - - Dengan le bar tidak - - - Of a width not
melebihi 1. 250 mm exceeding 1,250 mm
-- 15 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Pos Tarif/ Uraian Barang D e scription of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
21 7209 . 17 . 90 - - - Lain-lain - - - Other
7209 . 18 - - Dengan ket e balan kurang - - Of a thickn e ss of less
dari 0,5 mm: t han 0.5 mm :
- - - Tin-mill blackplate - - - Tin-mill blackplate
- - - Lain-lain : - - - Other :
- - - - Mengandung karbon - - - - Containing by weight
kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon
22 7209.18.91 beratnya dan dengan and of a thickness of 0.17
ketebalan 0, 17 mm a tau mm or less
kurang
23 7209.18 . 99 - - - - Lain - lain - - - - Other
- Tidak dalam gulungan , tidak - Not in coils , not further
dikerjakan lebih lanjut selain worked than cold-rolled
dicanai dingin (cold-reduced) : (cold-reduced) :
24 7209.25.00 - - Dengan ketebalan 3 mm - - Of a thickness of 3 mm
atau lebih or more
- - Dengan ketebalan melebihi - - Of a thickness exceeding
7209.26 1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm:
mm:
25 7209.26.10 - - - Dengan lebar tidak - - - Of a width not
melebihi 1.250 mm exceeding 1, 250 mm
26 7209.26.90 - - - Lain - lain - - - Other
- - Dengan ketebalan 0 ,5 mm - - Of a thickness of O. 5 mm
7209.27 atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1
melebihi 1 mm : mm :
27 7209.27.10 - - - Dengan lebar tidak - - - Of a width not
melebihi 1.250 mm exceeding 1, 250 mm
28 7209.27.90 - - - Lain-lain - - - Other
7209.28 - - Deng an kete balan kurang - - Of a thickness of less
dari 0 ,5 mm : than 0 .5 mm :
- - - Mengandung karbon - - - Containing by weight
kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon
beratnya dan dengan and of a thickness of 0 . 17
ketebalan 0 , 17 mm atau mm or less
kurang
29 7209.28.90 - - - Lain-lain - - - Other
Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of
besi atau baja bukan paduan, iron or non-alloy steel, of
72.10 dengan lebar 600 mm atau a width of 600 mm or
lebih, dipalut, disepuh atau more, clad, plated or
dilapisi. coated.
- Disepuh atau dilapisi dengan - Plat ed or coated with tin :
timah:
7210.20 - Disepuh atau dil a pis i dengan - Plated or coated with lead,
timbal , termasuk terne-plate : including terne-plate :
- - Mengandung karbon - - Containing by weight
kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0.6 % of carbon
30 7210.20.10 beratnya dan dengan and of a thickness of 1. 5
ketebalan 1,5 mm atau mm or less
kurang
31 7210.20 . 90 - - Lain -lain - - Other
7210.30 - Disepuh atau dilapis i secara - Electrolytically plated or
elektrolisa dengan seng : coated with zinc :
- - Mengandung karbon - - Containing by weight
-- 16 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No . Pos Tarif/ Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
kurang dari 0,6 % menurut less than 0.6 % of carbon :
beratnya:
- - - Dengan ketebalan tidak - - - Of a thickness not
melebihi 1,2 mm exceeding 1. 2 mm
- - - Dengan ketebalan - - - Of a thickness
melebihi 1,2 mm tetapi tidak exceeding 1.2 mm but not
melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm
32 7210.30.19 - - - Lain - lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
33 7210.30.91 - - - Dengan ketebalan tidak - - - Of a thickness not
melebihi 1,2 mm exceeding 1.2 mm
34 7210.30.99 - - - Lain-lain - - - Other
- Disepuh atau dilapisi secara - Otherwise plated or coated
lain dengan seng : with zinc:
7210.41 - - Bergelom bang : - - Corrugated :
7210.49 - - Lain-lain : - - Other:
- - - Mengandung karbon - - - Containing by weight
kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0 .6 % of carbon :
beratnya:
- - - - Dilapisi dengan seng - - - - Coated with zinc by
dengan metode paduan besi- the iron-zinc alloyed coating
seng, mengandung karbon method , containing by
35 7210.49 . 11 kurang dari 0,04 % menurut weight less than 0 .04 % of
beratnya dan dengan carbon and of a thickness
ketebalan tidak melebihi 1,2 not exceeding 1.2 mm
mm
- - - - Disepuh atau dilapisi - - - - Plated or coated with
dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium
36 7210.49 . 14 aluminium-magnesium , alloys, of a thickness not
dengan ketebalan tidak exceeding 1.2 mm
melebihi 1,2 mm
- - - - Disepuh atau dilapisi - - - - Plated or coated with
dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium
37 7210.49 . 15 aluminium-magnesium, alloys, of a thickness
dengan ketebalan melebihi 1,2 exceeding 1.2 mm but not
mm tetapi tidak melebihi 1,5 exceeding 1.5 mm
mm
- - - - Disepuh atau dilapisi - - - - Plated or coated with
dengan paduan seng- zinc-aluminium-magnesium
38 7210.49.16 aluminium-magnesium, alloys , of a thickness
dengan ketebalan melebihi 1,5 exceeding 1.5 mm
mm
- - - - Lain - lain, dengan - - - - Other, of a thickness
39 7210.49 . 17 ketebalan tidak melebihi 1,2 not exceeding 1.2 mm
mm
- - - - Lain - lain, dengan - - - - Other, of a thickness
40 7210.49.18 ketebalan melebihi 1,2 mm exceeding 1.2 mm but not
tetapi tidak melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm
41 7210.49.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- Disepuh atau dilapisi dengan - Plated or coated with
chromium oxides or with
kromium oksida atau dengan chromium and chromium
kromium dan kromiurn oksida oxides
- Disepuh atau dilapisi dengan - Plated or coated with
-- 17 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No .
Pos Tariff
U
raian Barang
Description of Goods
HS
Code
(1) (2) (3) (4)
aluminium:
aluminium
:
- -
Disepuh
atau
dilapisi
- -
Plated or coated with
7210
.
61
dengan
paduan
aluminium- aluminium-zinc
alloys
:
seng:
- - -
Mengandung karbon
- - -
Containing by
weight
kurang
dari
0,6
%
menurut
beratnva:
less
than
0 .6 %
of
carbon
:
42
7210
.
61.11
- - - -
Dengan ketebalan tidak
- - - -
Of
a
thickness not
melebihi
1,2
mm
exceeding
1.2
mm
- - - -
Dengan ketebalan
- - - -
Of
a
thickness
43 7210
.
61.12
melebihi
1 ,2
mm
tetapi tidak
exceeding
1.2
mm
but
not
melebihi
1,5
mm
exceeding
1. 5
mm
44 7210.61.19
- - - -
Lain-lain
- - - -
Other
- - -
Lain-lain
: - - -
Other:
45 7210
.
61.91
- - - -
Dengan ketebalan tidak
- - - -
Of
a
thickness not
melebihi
1,2
mm
exceeding
1. 2
mm
- - - -
Lain-lain,
bergelombang
- - - -
Other,
corrugated
46 7210.61.99
- - - -
Lain
-
lain
- - - -
Other
7210.69
- -
Lain
-
lain
: - -
Other:
- - -
Mengandung
karbon
- - -
Containing by weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
less
than
0.6
%
of
carbon:
beratnya:
47 7210.69.11
- - - -
Dengan ketebalan tidak
- - - -
Of
a
thickness not
melebihi
1,2
mm
exceeding
1.2
mm
48
7210
.
69.19
- - - -
Lain-lain
- - - -
Other
- - -
Lain-lain
: - - -
Other
:
49 7210.69.91
- - - -
Dengan ketebalan tidak
- - - -
Of
a
thickness not
melebihi
1,2
mm
exceeding
1. 2
mm
50 7210
.
69
.
99
- - - -
Lain-lain
- - - -
Other
7210
.
70
-
Dicat,
dipernis atau
dilapisi
-
Painted
,
varnished or
dengan plastik
:
coated with plastics
:
- -
Mengandung karbon
- -
Containing by
weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
less
than
0.6
%
of carbon
beratnya dan
dengan
and
of
a
thickness
of
1.5
ketebalan
1,5
mm atau mm
or
less:kurang
:
51
7210.70
. 12
- - -
Dicat
setelah
dilapisi
- - -
Painted after coating
dengan seng with
zinc
- - -
Dicat setelah
dilapisi - - -
Painted after coating
52 7210.70.13 dengan paduan
aluminium- with aluminium-zinc
alloys
seng
53 7210.70.19
- - -
Lain-lain
- - -
Other
- - Lain-lain,
mengandung
- -
Other, containing by
karbon kurang dari
0 ,6 %
weight less
than
0 .6 % of
menurut beratnya
:
carbon:
54 7210
.
70.21
- - -
Dicat
- - -
Painted
55 7210.70.29
- - - Lain-lain - - -
Other
- - Lain-lain : - -
Other:
56 7210.70
. 91 - - - Dicat - - - Painted
57 7210.70
. 99 - - - Lain-lain - - - Other
72.11
Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of
besi atau baja bukan paduan, iron or non -
alloy steel, of
-- 18 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
Pos
Tariff
U
raian Barang
Description of Goods
HS
Code
(1)
(2) (3) (4)
dengan le
bar
kurang
dari a
width
of
less
than
600
600
mm,
tidak
dipalut,
tidak mm,
not
clad,
plated
or
disepuh atau tidak
dilapisi.
coated.
-
Tidak
dikerjakan
lebih
lanjut
- Not
further
worked
than
selain dicanai
panas
:
hot-rolled
:
-
Tidak dikerjakan
lebih
lanjut
- Not
further
worked
than
selain dicanai
dingin
(cold-
cold-rolled (cold-reduced)
:
reduced):
- -
Mengandung
karbon
- -
Containing by
weight
7211.23
kurang
dari 0,25
%
menurut
beratnva:
less
than
0 .
25
%
of
carbon
:
58 7211.23.10
- - -
Bergelombang
- - -
Corrugated
- - -
Simpai
dan
strip, dengan
- - -
Hoop
and
strip,
of
a
59 7211.23.20 lebar tidak
melebihi
400
mm
width
not
exceeding
400
mm
- - -
Lain-lain,
dengan
- - -
Other,
of
a
thickness
of
ketebalan
0,
17
mm atau
0.17
mm
or less
kurang
60 7211.23.90
- - -
Lain-lain
- - -
Other
7211.29
- -
Lain-lain
: - -
Other:
61
7211.29.10
- - -
Bergelombang
- - -
Corrugated
- - -
Simpai
dan
strip,
dengan
- - -
Hoop
and
strip, of
a
62 7211.29.20
l
ebar tidak
melebihi
400
mm
width
not
exceeding
400
mm
- - -
Lain-lain,
dengan
- - -
Other, of
a
thickness
of
63 7211.29.30 ketebalan
0,
17
mm atau
0.17
mm
or less
kurang
64 7211.29.90
- - -
Lain-lain
- - -
Other
Produk
canai lantaian
dari Flat-rolled
products
of
besi atau
baja
bukan paduan, iron or
non-alloy
steel,
of
72.12
dengan le
bar
kurang
dari a
width
of
less than
600
600
mm,
dipalut, disepuh mm,
clad, plated or
atau dilapisi.
coated.
7212.10
-
Disepuh
atau
dilapisi
dengan
-
Plated or coated with tin
:
timah:
- -
Mengandung karbon
- -
Containing by weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
less
than
0.6
%
of
carbon
:
beratnya:
- - -
Simpai
dan
strip, dengan
- - - Hoop
and
strip, of
a
lebar tidak
melebihi 25 mm width
not
exceeding 25
mm
65 7212.10.14
- - -
Simpai
dan
strip, dengan
- - - Hoop
and
strip, of
a
lebar melebihi
400 mm width exceeding 400 mm
66 7212.10
. 19 - - -
Lain-lain
- - -
Other
- -
Lain-lain
: - -
Other:
- - -
Simpai
dan
strip, dengan
- - - Hoop
and
strip, of a
lebar tidak melebihi melebihi width not exceeding 400
400 mm mm
67 7212.10.99
- - - Lain-lain - - -
Other
7212.20
-
Disepuh atau
dilapisi secara
- Electrolytically plated or
elektrolisa dengan seng
:
coated with zinc :
7212.30
- Disepuh atau
dilapisi secara
- Otherwise plated or coated
lain dengan seng : with zinc:
- - Mengandung karbon - - Containing by weight
kurang dari 0,6 %
menurut less than 0.6 % of carbon:
-- 19 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
Pos
Tarif/
U
raian Barang
Description
of
Goods
HS
Code
( 1) (2) (3) (4)
beratnya:
68 7212.30.11
- - -
Simpai
dan
strip
,
dengan
- - -
Hoop
and
strip
,
of
a
lebar tidak
melebihi 25
mm
width
not
exceeding
25
mm
- - -
Simpai
dan
strip,
dengan
- - -
Hoop
and
strip,
of
a
69 7212
.
30.12 lebar
melebihi
25 mm tetapi
width
exceeding
25
mm
and
tidak
melebihi
400 mm not
exceeding
400 mm
- - -
Lain
-
lain,
dengan
- - -
Other
,
of
a
thickness
of
70 7212.30
.
13
ketebalan
1,5
mm
atau
1.5
mm
or less
kurang
- - -
Lain-lain
,
dilapisi
dengan
- - -
Other, coated with
zinc
seng dengan
metode
paduan
by
the
iron-zinc
alloy
71
7212.30.14 besi-seng
,
mengandung
coating
method
,
containing
karbon
kurang
dari
0 ,
04
%
by
weight
less
than
0 .
04
%
menurut
beratnya
of
carbon
72
7212.30.19
- - -
Lain-lain
- - -
Other
73 7212.30.90
- -
Lain-lain
- -
Other
7212.40
-
Dicat
,
dipernis
atau
dilapisi
-
Painted
,
varnished
or
dengan plastik
:
coated with plastics
:
- -
Mengandung karbon
- -
Containing by
weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
beratnya:
less
than
0.6
%
of
carbon:
- - -
Simpai
dan
strip,
dengan
- - -
Hoop
and
strip, of
a
lebar tidak
melebihi
400
mm
width
not
exceeding
400
mm
- - -
Simpai
dan
strip lainnya
- - -
Other hoop
and
strip
74 7212.40.13
- - -
Lain-lain,
dicat setelah
- - -
Other,
painted
after
dilapisi
dengan seng coating with zinc
- - -
Lain-lain,
dicat setelah
- - -
Other
,
painted
after
75 7212.40
.
14 dilapisi
dengan
paduan
coating with
aluminium-
aluminium-seng
zinc alloys
76 7212.40.19
- - -
Lain-lain
- - -
Other
7212.50
-
Disepuh
atau
dilapisi
secara
-
Otherwise plated
or coated
lain:
- -
Disepuh
atau
dilapisi
- -
Plated or coated with
dengan kromium oksida
atau
chromium
oxides or with
dengan kromium
dan
chromium
and
chromium
kromium oksida: oxides:
- - -
Simpai
dan
strip
,
dengan
- - - Hoop
and
strip
,
of
a
77 7212.50
. 14
lebar melebihi
25 mm; width exceeding 25 mm
;
universal plate universal plates
- -
Disepuh
atau
dilapisi - -
Plated or coated with
dengan paduan
aluminium- aluminium-zinc
alloys :
seng:
- - Lain-lain : - -
Other:
- - -
Simpai dan strip, dengan
- - - Hoop
and
strip, of a
lebar tidak melebihi 25 mm width not exceeding 25
mm
- - -
Simpai dan strip lainnya
; - - -
Other hoop and strip
;
universal plate universal plates
78 7212
.
50.99
- - - Lain-lain - - -
Other
Batang dan batang kecil,
dicanai panas, dalam Bars and rods, hot-rolled,
72.13 gulungan yang putarannya in irregularly wound coils,
tidak beraturan, dari besi of
iron or non-alloy steel.
atau baja bukan paduan.
-- 20 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
Pos
Tarif/
U
raian Barang
Description of Goods
HS
Code
(1)
(2) (3) (4)
-
Mengandung
lekukan
, -
Containing
indentations
,
7213.10
rusuk
,
alur atau
deformasi ribs,
grooves
or
other
lainnya yang dihasilkan
deformations
produced
selama
proses
pencanaian
:
during
the
rolling
process
:
79 7213.20.00
-
Lain-lain
,
dari
baja
free- -
Other,
of
free-cutting steel
cutting
-
Lain
-
lain
: -
Other:
- -
Dengan
ukuran
diameter
- -
Of
circular cross-section
7213.91
penampang
silang
measuring
less
than
14
mm
lingkarannya
kurang
dari
14
in
diameter
:
mm
:
- - -
Dari
jenis
yang
digunakan
- - -
Of
a
kind
used
for
80
7213
.
91.10 dalam
pembuatan
soldering
producing
soldering
sticksstick
- - -
Dari
jenis
yang
digunakan
- - -
Of
a
kind
used
for
81
7213
.
91.20
untuk
penguatan
beton concrete reinforcement
(rebar) (rebars)
- - -
Lain-lain
,
mengandung
- - -
Other
,
containing by
karbon
0,6
%
atau
lebih
,
weight 0.6
%
or more of
82 7213.91.30
fosfor
tidak
lebih
dari 0,03
%
carbon,
not
more
than
0.03
clan
sulfur tidak
lebih
dari
%
of
phosphorus and not
0,035
%
menurut
beratnya
more
than
0 .
035
%
of
sulphur
83 7213.91.90
- - -
Lain-lain
- - -
Other
7213.99
- -
Lain-lain
: - -
Other
:
- - -
Dari
j
enis yang digunakan
- - -
Of
a
kind
used
for
84 7213
.
99.10 dalam
pembuatan
soldering
producing
soldering sticks
stick
- - -
Dari
jenis yang digunakan
- - -
Of
a
kind
used
for
85 7213.99
.
20
untuk
penguatan
beton concrete reinforcement
(rebar) (rebars)
86 7213.99.90
- - -
Lain-lain
- - -
Other
Batang dan batang kecil
lainnya
dari
besi
atau
baja
Other bars
and
rods
of
bukan paduan, tidak
iron or
non
-
alloy
steel,
dikerjakan lebih lanjut
not
further worked than
72
.
14
selain ditempa, dicanai
forged, hot-rolled, hot-
panas, ditarik panas atau
drawn or
hot
-
extruded,
diekstrusi panas, termasuk but including
those
yang dipuntir
setelah twisted
after rolling.
dicanai.
7214.10
-
Ditempa:
-
Forged:
- -
Mengandung karbon
- -
Containing by weight
kurang dari 0,6
%
menurut
beratnya:
less
than
0 .6 % of
carbon:
87 7214.10.11
- - -
Dengan penampang
- - - Of circular cross-
silang lingkaran section
88 7214
. 10 . 19 - - - Lain-lain - - -
Other
-
Mengandung lekukan, -
Containing indentations
,
rusuk, alur atau mengalami ribs, grooves or other
7214
. 20 deformasi lainnya yang deformations produced
dihasilkan selama proses
pencanaian atau dipuntir during the rolling process
setelah dicanai : or twisted after rolling :
-- 21 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
Pos Tariff
U
raian Barang
·
Description
of
Goods
HS Code
( 1) (2) (3) (4)
-
Lain
-
lain
: -
Other:
- -
Dengan
penampang
silang
- -
Of
rectangular
(other
7214.91
empat
persegi
panjang
(selain
buiur
sangkar)
:
than
square)
cross-section
:
- - -
Mengandung
karbon
- - -
Containing by
weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
beratnya:
less
than
0 .6 %
of
carbon:
- - - -
Mengandung
karbon
- - - -
Containing
by weight
89 7214.91.11 0,38
%
atau
lebih
dan mangan
0 .
38
%
or more
of
carbon
kurang
dari
1, 15 %
menurut and
less
than
1.
15
%
of
beratnya manganese
- - - -
Mengandung karbon
- - - -
Containing by
weight
0, 17
%
atau
lebih tetapi tidak
0 . 17 %
or more
but
not
90 7214.91.12
lebih dari
0 ,
46
% clan
mangan
more
than
0.46
%
of
carbon
1,2 %
atau
lebih
tetapi
kurang and
1.2 %
or more
but
less
dari
1,
65
%
menurut
beratnya
than
1.
65
%
of
manganese
7214.99
- -
Lain
-
lain
: - -
Other
:
- - -
Mengandung karbon
0,6
··
- -
Containing by
weight
%
atau
lebih
menurut
0.6
%
or more of carbon,
beratnya
,
selain
penampang other
than
of circular cross
-
silang lingkaran
:
section
:
- - - -
Mengandung
mangan
- - - -
Containing by weight
91
7214
.
99.11
kurang
dari
1, 15 %
menurut
less
than
1. 15 %
of
beratnya manganese
92 7214
.
99
.
19
- - - -
Lain
-
lain
- - - -
Other
- - -
Lain-lain
: - - -
Other:
- - - -
Mengandung karbon
- - - -
Containing by weight
kurang
dari
0 ,
38
%,
fosfor
less
than
0 .
38
%
of
carbon
,
93 7214
.
99
.
91
tidak
lebih dari
0 ,
05
%
dan not
more
than
0 .
05
%
of
sulfur tidak
lebih
dari
0 ,
05
%
phosphorus and not
more
menurut beratnya
than
0.05
%
of
sulphur
- - - -
Mengandung karbon
- - - -
Containing by weight
94 7214.99.92 0,38
%
atau
lebih
dan mangan
0 .
38
%
or more of
carbon
kurang
dari
1, 15 %
menurut and
less
than
1.
15
%
of
beratnya manganese
- - - -
Mengandung karbon
- - - -
Containing by weight
0 , 17 %
atau
lebih
tetap.i
I
kurang
dari
0 ,
46
%
dan 0.17
%
or more
but
less
95 7214
.
99
.
93
mangan
1,2 %
atau
l
ebih
than
O.
46
%
of
carbon and
1.2 %
or more
but
l
ess than
tetapi kurang
dari 1,65
% 1.
65
%
of
manganese
menurut beratnya
96 7214
.
99.99
- - - -
Lain-lain
- - - -
Other
Batang dan batang kecil Other bars
and rods
of72.15
lainnya
dari
besi atau
baja
iron or non-alloy steel.bukan paduan.
-
Dari baja
free
cutting, tidak
- Of free-cutting steel,
not
7215.10 dikerjakan lebih lanjut selain further worked
than
cold-
cold-formed
atau
cold-finished formed or cold-finished :
97 7215.10.10
- -
Dengan penampang silang - - Of circular cross-section
lingkaran
98 7215
. 10.90 - - Lain-lain - -
Other
- Lain - lain, tidak dikerjakan - Other ,
not further worked
7215 . 50 lebih lanjut selain cold-formed than cold - formed or cold -
atau cold-finished : finished:
-- 22 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Pos Tarif / U raian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
7215.90 - Lain - lain : - Other:
- - Dari jenis yang digunakan - - Of a kind used for
99 7215.90.10 untuk penguatan beton concrete reinforcement
(rebar) (rebars)
72.17 Kawat besi atau baja bukan Wire of iron or non-alloy
paduan. steel.
- Tidak disepuh atau tidak - Not plated or coated,
7217.10 dilapisi, dipoles maupun tidak whether or not polished :
- - Mengandung karbon - - Containing by weight
kurang dari 0 , 25 % menurut
beratnya less than 0.25 % of carbon
- - Mengandung karbon O, 25 - - Containing by weight
% atau lebih tetapi kurang 0.25 % or more but less
dari 0,6 % menurut beratnya: than O. 6 % of carbon :
- - - Reed wire; kawat dari - - - Reed wire; wire of a
jenis yang digunakan untuk kind used for making
100 7217. 10.22 membuat pilinan kawat beton strands for prestressing
pra-tekan; kawat baja free concrete; free-cutting steel
cutting wire
101 7217.10.29 - - - Lain-lain - - - Other
Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of
72.19 baja stainless, dengan lebar stainless steel, of a width
600 mm atau lebih. of 600 mm or more.
- Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than
selain dicanai panas, dalam hot-rolled , in coils :
gulungan:
- Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than
selain dicanai panas, tidak hot-rolled, not in coils :
dalam gulungan :
- Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than
selain dicanai dingin (cold- cold-rolled (cold-reduced) :
reduced) :
102 7219.31.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm - - Of a thickness of 4.75
atau lebih mm or more
- - Dengan ketebalan 3 mm - - Of a thickness of 3 mm
103 7219.32.00 atau lebih tetapi kurang dari or more but less than 4.75
4,75 mm mm
- - Dengan ketebalan melebihi - - Of a thickness exceeding
1 mm tetapi kurang dari 3 1 mm but less than 3 mm
mm
- - Dengan ketebalan 0,5 mm - - Of a thickness of 0.5 mm
atau lebih tetapi tidak or more but not exceeding 1
melebihi 1 mm mm
104 7219.35.00 - - Dengan ketebalan kurang - - Of a thickness of less
dari 0,5 mm than 0.5 mm
105 7219 .90.00 - Lain-lain - Other
Produk canai lantaian dari Flat-rolled products of
72.20 baja stainless, dengan lebar stainless steel, of a width
kurang dari 600 mm. of less than 600 mm.
- Tidal<: dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than
selain dicanai panas : hot-rolled :
- Tidak dikerjakan lebih lanjut - Not further worked than
7220.20 selain dicanai dingin (cold- cold-rolled (cold-reduced) :
reduced):
-- 23 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Pos Tarif/ U raian Barang
HS Cod e Description of Goods
(1) (2) (3) (4)
106 7220.20.10 - - Simpai dan strip , dengan - - Hoop and strip , of a
lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400
mm
107 7220 . 20 . 90 - Lain - lain - - Other
7220 . 90 - Lain lain: Other:
108 7220.90.10 - - Simpai dan strip, dengan - - Hoop and strip , of a
lebar tidak melebihi 400 mm width not exceeding 400
mm
109 7220.90.90 - Lain --lain Other
-- 24 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. BAHAN BAKU
No.
Pos Tariff
U
raian Barang
Description of Goods
HS
Code
(1) (2) (3) (4)
Produk
canai lantaian
dari Flat-rolled
products
of
besi
atau
baja
bukan paduan, iron or
non-alloy
steel,
of
72.12
dengan
lebar kurang dari a
width
of
less
than
600
600
mm,
dipalut,
disepuh mm,
clad, plated
or
atau
dilapisi.
coated.
7212.10
-
Disepuh
atau
dilapisi
dengan
-
Plated or coated with
tin
:
timah:
- -
Mengandung karbon
- -
Containing by
weight
kurang
dari 0,6
%
menurut
less
than
0.6
%
of
carbon:beratnya:
- -
Lain-lain
: - -
Other:
- - -
Simpai
dan
strip,
dengan
- - - Hoop
and
strip, of
a
1
ex7212.10
.
94 lebar
melebihi
25
mm tetapi
width
exceeding
25
mm
but
tidak
melebihi
400 mm not
exceeding
400
mm
7212.20
-
Disepuh
atau
dilapisi
secara
- Electrolytically
plated
or
elektrolisa
dengan
seng
:
coated with zinc
:
7212.30
-
Disepuh
atau
dilapisi
secara
-
Otherwise
plated
or coated
lain dengan seng
:
with
zinc:
7212.40
-
Dicat
,
dipernis
atau
dilapisi
-
Painted,
varnished
or
dengan plastik
:
coated with plastics
:
7212.50
-
Disepuh
atau
dilapisi
secara
-
Otherwise
plated
or coated
lain:
- -
Disepuh
atau
dilapisi
- -
Plated or coated with
dengan kromium oksida
atau
chromium
oxides
or
with
dengan kromium
dan
chromium
and
chromium
kromium oksida
:
oxides:
- - -
Simpai
dan
strip, dengan
- - - Hoop
and
strip, of
a
lebar
melebihi 25 mm; width
exceeding
25 mm;
universal plate universal plates
- - -
Lain-lain, Selain simpai
- - -
Other, other
than
hoop
2
ex7212.50.19
dan
strip, dengan lebar tidak
and
strip, of
a
width
not
melebihi
25 mm
exceeding
25
mm
Datang dan batang kecil
lainnya
dari
besi atau
baja Other bars
and
rods
of
bukan paduan, tidak iron or non-alloy
steel,
dikerjakan lebih lanjut
not
further worked than
72.14
selain ditempa, dicanai
forged, hot-rolled, hot-
panas, ditarik panas atau
drawn or hot-extruded,
diekstrusi panas, termasuk but including those
yang dipuntir
setelah twisted after rolling.
dicanai.
7214.10
-
Ditempa:
-
Forged:
-
Mengandung lekukan,
-
Containing indentations,
rusuk, alur atau
mengalami ribs, grooves
or other
7214.20
deformasi lainnya yang deformations produced
dihasilkan selama proses during the
rolling process
pencanaian atau dipuntir or twisted after rolling :
setelah dicanai :
- Lain-lain : -
Other:
- - Dengan penampang silang
7214 . 91 empat persegi panjang (selain - - Of rectangular (other
bujur sangkar) :
than square) cross-section :
-- 25 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Pos Tariff U raian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
- - - Mengandung karbon - - - Containing by weight
kurang dari 0 ,6 % menurut less than 0 .6 % of carbon :
beratnva:
- - - Mengandung karbon 0 ,6 - - - Containing by weight
3 ex 7214 .91.20 % atau lebih menurut 0.6 % or more of carbon
beratnya dan mangan kurang and by weight less than
dari 1, 15 % menurut beratnya 1. 15 % of manganese
-- 26 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN PENETAPAN
TARIF BEA MASUK DALAM USDFS IKCEPA
KOP SURAT PE RUSAHAAN
Nomor
Lampiran :
.. . ....... (1)...... .... . .. ....... (2) ....... .. .
.. ....... . (3) . .... . .. . .
Hal Permohonan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk atas
Impor Bahan Baku dengan Skema USDFS IKCEPA
Yth. Direktur Teknis Kepabea.nan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
di tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari:
Nama perusahaan ... .. ..... (4 ).. ....... .
Nomor Induk Berusaha .......... (5) ......... .
Alamat kanto r .......... (6) ......... .
Telepon kantor & PIC .. ....... . (7) .. .. ..... .
Alamat pabrik ..... .. ... (8) .. ...... ..
yang merupakan industri ....... .. . (9) .... ...... , dengan ini mengajukan permohonan
pemanfaatan tarif bea masuk de ngan sk e ma USDFS IKCEPA.
Nomor SKVI USDFS
Masa berlaku
Rencana produksi
: ....... .. . (10) ........ ..
: .......... (11) ........ ..
: ...... .. .. (12) ........ ..
Terlampir bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung berupa :
1. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA (SKVI USDFS IKCEPA) ;
2. Nomor Induk Berusaha ; dan
3. data teknis barang yang tercantum dalam SKVI-USDFS IKCEPA berupa
.......... (13) ... ... ... .
Apabila permohonan disetujui, kami akan menaati ketentuan peraturan
perundang - undangan yang menjadi dasar dalam pemberian tarif bea masuk
skema USDFS.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih .
Pemohon ,
... ... ... . (14) . .. ..... . .
.... .. ... . (15) ........ . .
-- 27 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
Angka (1)
Angka (2)
Angka (3)
Angka (4)
Angka (5)
Angka (6)
Angka (7)
Angka (8)
Angka (9)
Angka (10)
Angka (11)
Angka (12)
Angka (13)
Angka (14)
Angka (15)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor surat permohonan .
diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat .
diisi lampiran surat permohonan.
diisi nama perusahaan.
diisi Nomor Induk Berusaha perusahaan.
diisi alamat kantor perusahaan.
diisi nomor telepon perusahaan dan penanggung jawab.
diisi alamat pabrik.
diisi jenis golongan industri pengguna atau penggerak
diisi nomor SKVI USDFS IKCEPA.
diisi periode tanggal berlaku SKVI USDFS IKCEPA.
diisi jumlah produksi barang yang disetujui.
diisi jenis dokumen data teknis yang dilampirkan.
diisi nama pimpinan perusahaan.
diisi jabatan pimpinan perusahaan.
-- 28 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENGGUNAAN TARIF
BEA MASUK DALAM RANGKA USDFS IKCEPA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PENGGUNMN TARIF BEA MASUK
MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANG KA PERJANJIAN
KEMITRMN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Menimbang
OLEH .... . ... ..... ...... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa .................... melalui surat Nomor .................. ..
tanggal .... . ...... . ........ telah mengajukan permohonan untuk
dapat menggunakan tarif bea masuk melalui User Sp ecific
Duty Free Schem e IKCEPA;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat
permohonan .... ........... . .... , dokumen y ang telah
dilampirkan, dan data pendukung yang telah disampaikan ,
permohonan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dinyatakan lengkap dan sesuai ,
dan diberikan persetujuan untuk dapat menggunakan tarif
bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme IKCEPA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b , perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk melalui
User Specific Duty Free Scheme dalam rangka
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership
Agreement Between The Government of The Republic of
Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
oleh .. .. ... . ......... ... ;
Me ngingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam
rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Korea ( Comprehensive Economic Partnership Agreement
Between The Government of The Republic of Indonesia and
The Government of The Republic of Korea) (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun ..... Nomor ..... );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGGUNMN
TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE
SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIA N KEMITRMN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA) OLEH
PERTAMA
KEDUA
-- 29 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan tanggal .... ... . .. ...... .
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal .. ...
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. ··· ···· ··· · ·····;
2 .. .. ... .. .... ... .;
3. dan seterusnya ............... .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ............... .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
NAMA (tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor
induk pegawai)
-- 30 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN PERUBAHAN
KEPUTUSA N MENTER! KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN TARIF BEA
MASUK DALAM SKEMA USDFS IKCEPA
Nomor
Lampiran:
Hal
KOPSURATPERUSAHAAN
.... . ..... (1) . ........ .
.... .... .. (3) ....... .. .
Permohonan Perubahan Terhadap Keputusan
Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif
Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dengan
Skema USDFS IKCEPA
Yth. Direktur Teknis Kepabeanan
Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai
di tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pimpinan dari:
Nama perusahaan .......... (4) .... ... .. .
Nomor Induk Berusaha ....... .. . (5) ... .. .... .
Alamat kantor ...... .. .. (6) .. . ..... ..
Telepon kantor & PIC .......... (7) ........ ..
Alamat pabrik ...... .. .. (8) ... .... .. .
... ..... . . (2) ... .... .. .
yang merupakan industri ........ .. (9) .. . .. .... . , dengan ini mengajukan permohonan
perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk
dengan skema USDFS IKCEPA.
Nomor SKVI USDFS IKCEPA: .......... (10) ........ ..
Mas a berlaku : .......... (11) .. .... .. ..
Rencana produksi : .......... (12) ....... .. .
Terlampir bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung berupa:
1. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IKCEPA (SKVI USDFS IKCEPA) ;
2. Nomor Induk Berusaha; dan
3 . data teknis barang yang tercantum dalam SKVI- USDFS IKCEPA berupa
.......... (13) ... .... .. .
Apabila permohonan disetujui, kami akan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pemberian tarif bea masuk
skema USDFS.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemohon,
......... . (14) . .. ... ... .
.......... (15) ... .. .... .
-- 31 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
Angka (1)
Angka (2)
Angka (3)
Angka (4)
Angka (5)
Angka (6)
Angka (7)
Angka (8)
Angka (9)
Angka (10)
Angka (11)
Angka (12)
Angka (13)
Angka (14)
Angka (15)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor surat permohonan.
diisi tempat dan tanggal surat permohonan dibuat.
diisi lampiran surat permohonan.
diisi nama perusahaan.
diisi Nomor Induk Berusaha perusahaan .
diisi alamat kantor perusahaan.
diisi nomor telepon perusahaan dan penanggung jawab.
diisi alamat pabrik.
diisi jenis golongan industri pengguna atau penggerak
diisi nomor SKVI USDFS IKCEPA.
diisi periode tanggal berlaku SKVI USDFS IKCEPA.
diisi jumlah produksi barang yang disetujui.
diisi jenis dokumen data teknis yang dilampirkan.
diisi nama pimpinan perusahaan.
diisi jabatan pimpinan perusahaan.
-- 32 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
F . CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA USDFS IKCEPA
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR .......... ... .... .. .
TENTANG PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK
MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANG KA PERJANJIAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Menimbang
OLEH ...... ....... ..... . .
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa .... .. . ... . ... . ..... melalui surat Nomor ......... .... .. .... .
tanggal ....... .. ........... telah mengajukan permohonan untuk
dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri
Keuangan Nomor .... . ....... .... .... ;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat
permohonan ........ ..... ...... . , dokumen yang telah
dilampirkan, dan data pendukung yang telah disampaikan,
permohonan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dinyatakan lengkap dan sesuai,
dan diberikan persetujuan untuk dapat dilakukan
perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor .. . ................. tentang Penggunaan Tarif
Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme
dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive
Economic Partnership Agreement Between The
Government of The Republic of Indonesia and The
Government of The Republic of Korea) oleh ........ .. ..... ..... ;
Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... ten tang Penetapan Tarif
Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam
rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement
Between The Government of The Republic of Indonesia and
The Government of The Republic of Korea) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun ..... Nomor .....);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
TENTANG PENGGUNAAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER
SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERJANJIAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
-- 33 of 34 --
jdih.kemenkeu.go.id
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
AND
THE GOVERNMENT
OF
THE REPUBLIC
OF
KOREA) OLEH
Keputusan
Menteri ini
mulai berlaku
pada
tanggal
.. ...
..... ..... .... .
Salinan Keputusan
Menteri ini
disampaikan
kepada:
1
.................
;
2
............
.. ... ;
3.
dan
seterusnya
........... .. .. .
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
.... ..... .. .... .
a.n.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
NAMA
(tanpa
gelar,
pangkat,
dan/atau
nomor
induk
pegawai)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Umum
Administrasi Kementerian
-- 34 of 34 --