No. 221 of 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes technical accounting guidelines for the management of Non-Tax State Revenue (PNBP) derived from geothermal activities. It aims to align accounting practices with the central government's accounting policies, ensuring proper recognition, measurement, presentation, and disclosure of financial statements related to geothermal revenue.
The regulation primarily affects government entities involved in geothermal resource management, including the Satker PNBP Panas Bumi (Special Non-Tax Revenue Work Unit) and the General Treasurer of the State. It also impacts geothermal entrepreneurs and contractors engaged in exploration and exploitation activities.
- **Pasal 1** defines key terms such as PNBP, which refers to all non-tax revenue received by the central government, and PNBP Panas Bumi, which is specifically related to geothermal activities. - **Pasal 2** mandates that accounting guidelines for PNBP Panas Bumi must be based on accrual-based Government Accounting Standards (SAP) and align with the central government's accounting policies. - **Pasal 3** states that these guidelines are to be used by the Satker PNBP Panas Bumi for preparing financial statements and by the General Treasurer for consolidating financial reports. - **Pasal 4** indicates that the technical guidelines are detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - **Pasal 5** specifies that the regulation is effective from the date of its promulgation.
- **PNBP** (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - **PNBP Panas Bumi**: Non-Tax State Revenue from geothermal activities. - **SAP** (Standar Akuntansi Pemerintahan): Government Accounting Standards. - **Satker PNBP Panas Bumi**: Special Work Unit managing geothermal non-tax revenue. - **Rekening KUN**: General State Cash Account.
The regulation came into effect on December 29, 2017, and does not explicitly mention any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references several existing laws and regulations, including: - Law No. 17 of 2003 on State Finance, which mandates the preparation of financial reports by government entities. - Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, which governs geothermal resource management. - Regulation No. 256/PMK.05/2015 on Accounting Systems and Financial Reporting for Special Transactions, which has been amended by subsequent regulations. - Regulation No. 219/PMK.05/2013 on Central Government Accounting Policies, which provides the framework for accounting practices. This regulation is crucial for ensuring that geothermal revenue is accurately accounted for, thereby enhancing transparency and accountability in the management of state finances related to geothermal resources.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines PNBP as all non-tax revenue received by the central government, specifically highlighting PNBP Panas Bumi as revenue from geothermal activities managed by the General Treasurer.
Pasal 2 mandates that the technical accounting guidelines for PNBP Panas Bumi must be based on accrual accounting principles and align with the central government's accounting policies.
Pasal 3 states that these guidelines are to be utilized by the Satker PNBP Panas Bumi for financial statement preparation and by the General Treasurer for consolidating financial reports.
Pasal 5 specifies that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is December 29, 2017.
The regulation interacts with several laws and regulations, including Law No. 17 of 2003 on State Finance and Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, ensuring compliance with existing legal frameworks.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (77K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221 / PMK. 0 2 / 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNJANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI Menimbang D I STRIBUSI II D ENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 20 1 3 tentang · . Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 / PMK. 0 5 / 20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan 2 1 9 / PMK.05 / 20 1 3 Menteri Keuangan Nomor tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/ pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada·kebij akan akuntansi Pemerintah Pusat; b . bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 5 3 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan 2 5 6 / PMK.0 5 / 20 1 5 Menteri Keuangan Nomor tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 52 -- M engingat DI STRIBUSI II pengelola penerimaan negara bukan paj ak panas bumi diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c . bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Paj ak dari kegiatan usaha panas bumi agar sej alan dengan kebij akan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan paj ak dari kegiatan usaha panas bumi; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunj uk Teknis Akuntansi Penerimaan, Negara Bukan Paj ak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 05 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 1 623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 2 1 44); 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2 0 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 5 54); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 52 -- Menetapkan D ISTRIBUSI II MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNI S AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 D alam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang selanj utnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpaj akan. 2 . PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari setoran bagian Pemerin tah setelah dikurangi dengan kewaj iban perpaj akan clan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3 . Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun clan menyaj ikan laporan keuangan pemerintah . 4 . Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prms1p , dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan clan penyaj ian laporan keuangan Pemerintah Pusat. 5 . Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran / barang clan oleh karenanya waj ib menyelenggarakan akuntansi clan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 6 . Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran, Pendapatan dan Belanj a . Negara berupa Lapo ran Realisasi Anggaran , Laporan Arus Kas , Laporan O perasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) , Laporan Perubahan Ekuitas , Neraca, clan Catatan atas Laporan Keuangan. 7 . Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508 . 000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 52 -- DISTRIBUSI II Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penenmaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi . 8 . Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 9 . Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/ listrik dan/ atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi / listrik (total project). 10. Satuan Kerja PNBP Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Panas Bumi adalah satuan kerj a di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Panas Bumi. Pasal 2 ( 1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 52 -- D I STRIBUSI II proses pengakuan, pengukuran, penyaJian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. Pasal3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: a. Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan b. Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsoldasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Pasal 4 Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mer-..1pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 1n1. Pasal 5 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 52 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JEND ERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI IND RAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDO NESIA ttd . \VID O D O EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDO NESIA TAHUN 2017 NOMOR 1965 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum �:::::=::::::::;:· b . T . U . Kementerian -'t� DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 52 -- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGA.N REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 221 / PMK.02 /2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang dan Dasar Hukum DI STRIBUSI II 1. Latar Belakang Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 3 tentang Keuangan Negara, menteri / pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran / B arang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelap oran Keuangan Dan Kinerj a Instansi Pemerintah , entitas pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat , Pemerintahan D aerah , Kementerian Negara/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/ Lembaga merupakan Entitas Akuntansi. Satker PNBP Panas Bumi merupakan salah satu Entitas Akuntansi dari BUN yang berkewaj iban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan .Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara dengan menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan Realisasi Anggaran , Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / APBD disusun dan G.isaj ikan sesuai dengan SAP . Penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi selama 1 m mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 52 -- 2 13 / PMK. 0 5/2 0 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelap oran Keuangan Pe:nerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 15 / PMK. 0 5 / 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK. 0 5;'2 0 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 16 / PMK. 0 5 / 2 0 15 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 1 / PMK. 0 5 / 2 0 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 16 / PMK. 0 5 / 20 15 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara . D engan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK. 0 5/2 0 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 15 / PMK. 0 5 / 2 0 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13 / PMK. 0 5/2 0 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19 / PMK. 0 5 / 20 13 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 2 24 / PMK. 0 5 / 2 0 16 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19 / PMK. 0 5 / 2 0 13 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat, praktik akuntansi akrual dan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengalami perubahan dan penyempurnaan . Kebij akan akuntansi penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker Panas Bumi, khususnya yang terkait dengan pendapatan yakni sebagai berikut: a. Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran yakni semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menj adi hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat; b . pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada Rekening KUN; DI STRIBUSI II ,.__.www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 52 -- D I STRIBUSI II c . Pendapatan-Laporan Operasional yakni hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali; d . Pendapatan-Laporan Operasional diakui pada saat timbulnva hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha, dan / atau pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP, dan/ atau pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha; dan e . akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto untuk Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran dan asas bruto untuk Pendapatan-Laporan Operasional . Asas neto dilakukan karena adanya pengaturan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1 9 9 1 tentang Perlakuan Paj ak Penghasilan, Paj ak Pertambahan Nilai dan Pungutan Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ij in Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik yang menetapkan penyetoran bagian pemerintah dari kegiatan Panas Bumi telah termasuk semua kewajiban pembayaran Paj ak dan Pungutan lainnya kecuali paj ak pribadi. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766 / KMK. 04 / 1 9 9 2 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 0 / PMK. 02 / 2 0 1 7 menyebutkan bahwa paj ak lainnya yaitu Paj ak Pertambahan Nilai (PPN) , Paj ak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB) dan pungutan lainnya atas kegiatan pengelolaan sumber daya Panas Bumi ditanggung/ dikembalikan oleh Pemerintah kecuali Paj ak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi karena penerimaan setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi tidak langsung d:setorkan ke kas negara, melainkan ditampung terlebih dahulu di dalam Rekening Panas Bumi . Hal ini didasarkan bahwa earning process atas penerimaan Panas Bumi tersebut belum selesai, karena penerimaan Panas Bumi pada Rekening Panas Bumi masih harus memperhitungkan unsur www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 52 -- D I STRIBUSI II - 1 0 - kewajiban Pemerintah seperti pembayaran pengembalian (reimbursement) PPN , Paj ak Bumi dan Bangunan Panas Bumi (PBB Panas Bumi) , dan Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi . Setoran bagian pemerintah pada Rekening Panas Bumi setelah dikurangi dengan pengeluaran kewaj iban Pemerintah diakui sebagai "Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan" oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya, terhadap pengeluaran kewaj iban Pemerintah yang membebani rekening tersebut akan dicadangkan terlebih dahulu di Rekening Panas Bumi, apabila masih terdapat saldo penerimaan maka akan dipindahbukukan sebagai PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN di Bank Indonesia. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahuri 2 0 1 5 , Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan atas Transaksi Pengelolaan PNBP Panas Bumi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus masih belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. B PK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar membuat kaj ian dan menyempurnakan kebij akan akuntansi akrual atas transaksi terkait pengelolaan kegiatan Panas Bumi yang mencerminkan siklus operasional keuangan kegiatan Panas Bumi meliputi pengakuan dan penyelesaian hak/ pendapatan dan kewaj iban/ beban . B erdasarkan rekomendasi BPK tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 05 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 24 / PMK. 0 5 / 20 1 6 tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 52 -- D I STRIBUSI II - 1 1 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9/PMK. 0 5/20 13 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK.05 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 5 3 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus , Direktorat PNBP telah membuat Kaj ian Akuntansi Akrual PNBP Panas Bumi. Selanjutnya, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2 0 1 6 , Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa Kebij akan Akuntansi Akrual pengakuan PNBP panas bumi belum diatur secara memadai. Berdasarkan rekomendasi BPK atas pemeriksaan Lap oran Keuangan Bendahara Umum Negara Satker PNBP Panas Bumi Tahun 2 0 1 6 di atas , dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar dan Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pus at. 2. D asar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, beberapa peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang menj adi sumber rujukan yaitu : • Joint Operating Contract atau Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi; • Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1 997 tentang Penerimaan Negara Bukan Paj ak; • Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; • Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara; 1 Tahun 2004 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 52 -- D I STRIBUSI II - 1 2 - • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan D aerah; • Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 4 tentang Panas Bumi; • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerj a Instansi Pemerintah; • Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; • Peraturan Pemerintah Nomor 2 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; • Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1 9 9 1 tentang Perlakuan Paj ak Penghasilan, Paj ak Pertambahan Nilai dan PungutanPungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ij in Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/ Listrik; • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766 / KMK. 0 4 / 1 9 9 2 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Paj ak Penghasilan, Paj ak Pertambahan Nilai dan Pungutanpungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 0 / PMK. 02 / 2 0 1 7 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766 / KMK. 04 / 1 9 9 2 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Paj ak Penghasilan, Paj ak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Pembangkitan Energi/ Listrik; untuk • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 4/PMK. 0 2 / 2009 tentang Rekening Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 87 / PMK. 02 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Nomor Peraturan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 52 -- D I STRIBUSI II - 1 3 - Menteri Keuangan Nomor 1 1 4 / PMK. 0 2 / 2009 tentang Rekening Panas Bumi; • Peraturc.n Menteri Keuangan Nomor 2 3 8 / PMK. 05 / 2 0 1 1 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 42 / PMK. 02 / 2 0 1 3 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Paj ak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajci.k dan / atau Jasa Kena Paj ak kepada Pengusaha Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 4 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Bagan Akun Standar; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pu sat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 / PMK. 0 5 / 20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK. 06/ 2 0 1 4 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/ Lembaga Dan Bendahara Umum Negara; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan ,.,..,:www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 52 -- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 56 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. B. Tujuar:. clan Ruang Lingkup Petunjuk teknis akuntansi PNB P Panas Bumi cligunakan oleh : 1 . Satker PNBP Panas bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pecloman clalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; clan 2 . Kuasa Benclahara Umum Negara sebagai pecloman clalam konsoliclasian Laporan Keuangan Benclahara Umum Negara. Ruang lingkup pengaturan clalam petunjuk teknis ini meliputi pengakuan , pengukuran , penyaj ian , clan pengungkapan unsur Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi, sebagai berikut : 1. Aset Aset yang clikelola atau clitatausahakan oleh Satker PNBP Panas B-..lmi clalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka Penclek, clan Piutang Jangka Panj ang, termasuk Akumulasi Penyisihan Piutang Ticlak Tertagih . 2 . Kewaj iban Kewaj iban yang akan cliatur meliputi Utang kepacla Pihak Ketiga yang berasal clari kewaj iban Pemerintah . 3. Ekuitas Ekuitas merupakan selisih clari Aset clan Kewaj iban . 4. Penclapatan Penclapatan yang clibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi tercliri clari penclapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis kas) clan penclapatan untuk Laporan Operasional (basis akrual). 5 . Beban Beban yang cliatur clalam petunjuk teknis ini merupakan beban kewaj iban Pemerintah clan Penyisihan Piutang Ticlak Tertagih . C. Acuan Penyusunan D I STRIBUSI II Penyusunan Peraturan Menteri cliclasarkan pacla: 1 . Joint Operating Contract atau Kontrak Operasi Bersama Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 52 -- - 1 5 - 2 . Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP. 3 . Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai panas bumi. 4. Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan , Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) , Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (ISAP) , dan Kebij akan Akun:ansi Pemerintah Pusat. 5 . Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan Keuangan . 6 . Surat persetuj uan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. 7 . D okumen lainnya yang berkaitan langsung dengan Kontrak Operasi Bersama. D. Gambaran Petunjuk Teknis. D I STRIBUSI II Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Panas Bumi . Penyusunan petunj uk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prms1p pengelolaan keuangan negara dan menj adi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan . Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disaj ikan . Disamping itu , Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha panas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 52 -- - 1 6 - B asis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini merupakan basis akrual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 0 5 / 2 0 1 3 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Pusat. D alam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN dan beban diakui pada saat kewaj iban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi . Pendapatan dan beban tersebut akan disaj ikan dalam Laporan O perasional. Namun demikian , basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanJang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. E . Keten tu an Lain -lain DI STRIBUSI II Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini disaj ikan sebagai gambaran pro ses akuntansi secara manual . Petunj uk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis , ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, kebij akan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha Panas Bumi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 52 -- - 1 7 - II . PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN A. Kerangka D asar D I STRIBUSI II 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni menyaj ikan informasi mengenai pos1s1 keuangan, realisasi anggaran, perubahan ekuitas , dan hasil operasi . Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP Panas Bumi yakni untuk menyaj ikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Satker PNBP Panas Bumi sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis pengelolaan PNBP Panas Bumi . 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Direktur PNBP bertindak selaku Kepala Satker PNBP Panas Bumi dan bertanggung j awab atas penyusunan dan penyaj ian Lapotan Keuangan . 3. KJmponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi terdiri atas : a. Neraca; b Laporan Realisasi Anggaran; c . Laporan Operasional; d. Lap oran Perubahan Ekuitas; dan e. Catatan atas Laporan Keuangan . 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi disusun dalam Bahasa Indonesia. 5 . Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah . Penyaj ian neraca, aset, dan / atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari Rupiah harus dij abarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan . 6. Kebij akan Akuntansi Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi memenuhi kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 52 -- D I STRIBUSI II - 1 8 - a. Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan. b . D apat diandalkan , dengan pengertian antara lain juj ur, menggambarkan sub stansi ekonomi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material . c . D apat dibandingkan , baik antara periode satu dengan periode lainnya maupun antara Satker PNBP Panas Bumi dengan satker lainnya. d . D apat dipahami, baik oleh pengguna · Laporan Keuangan yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi maupun nonakuntansi . Di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi, pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan asas neto , yaitu pendapatan PNBP Panas Bumi akan diakui sebagai PNBP setelah memperhitungkan kewaj iban Pemerintah , baik kewaj iban perp aj akan maupun nonperpaj akan . Adapun Pendapatan Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto . Kebij akan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan merupakan kewaj iban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani APB N . Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk penyelesaian kewajiban Pemerintah berasal dari dana penerimaan Panas Bumi yang ditampung di dalam Rekening Panas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini tidak mengakui adanya pos Belanj a. Pengeluaran terkait dengan penyelesaian kewajiban Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang pendapatan operasional . 7. Penyaj ian Laporan Keuangan Penyaj ian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Laporan Keuangan harus menyaj ikan secara waJar pos1s1 keuangan , realisasi anggaran , hasil operasi, dan perub ahan ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan . b . Aset disaj ikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan kewaj iban diurutkan menurut waktu j atuh temponya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 52 -- DI STRIBUSI II - 1 9 - c. Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya. 8. Kcnsistensi Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker PNBP Panas Bumi pada kej adian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal) . Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terj adi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker PNBP Panas Bumi . Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan meto de m1 diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 9. Materialitas dan Agregasi Walaupun idealnya memuat segala informasi , Laporan Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas . Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan . Penyajian Laporan Keuangan didasarkan pada konsep materialitas antara lain berarti bahwa pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam Laporan Keuangan . Sedangkan , pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan , sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sej enis . 10. Periode Pelaporan Laporan Keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim . Namun demikian , Laporan Keuangan dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim) yaitu triwulanan dan semesteran . 1 ::. . Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim a. Laporan Keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus neraca interim , misalnya semesteran, disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 52 -- - 2 0 - sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan realisasi anggaran interim (misal Laporan Keuangan semesteran) disaj ikan mencakup periode sej ak awal tahun anggaran ( 1 Januari) sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan (30 Juni) . b . Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya waj ib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berj alan . 12. Laporan Keuangan Konsolidasian Satker PNBP Panas Bumi tidak menyusun Laporan Keuangan konsolidasian . B. Komponen Laporan Keuangan D I STRIBUSI II Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi meliputi: 1. Neraca Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Panas Bumi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana p ada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 3 1 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 3 0 Juni . 2. Lap or an Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran , belanj a, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyaj ikan Lap oran Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P. 3 . Laporan Operasional Laporan Operasional menyaj ikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari Pendapatan-Laporan Operasional, beban , dan pas luar biasa. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Panas Bumi hanya menyaj ikan laporan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 52 -- - 2 1 - operasional yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban berbasis akrual . Pendapatan diakui sepanJang telah diperoleh hak pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening KUN . Adapun beban diakui pada saat terj adi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas , baik berupa pengeluaran , konsumsi aset, maupun timbulnya kewaj iban . Termasuk komponen yang disaj ikan di dalam Laporan Operasional yakni keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi . 4. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyaj ikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 5 . Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penj elasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam N eraca, Laporan Realisasi Anggaran , Laporan Operasional , dan Laporan Perubahan Ekuitas . Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebij akan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan un tuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara waJ ar . C. Keterbatasan Laporan Keuangan DI STRIBUSI II B eberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi antara lain: 1 . Bersifat historis , yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dib awa dalam Laporan Keuangan . Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa j adi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 52 -- D I STRIBUSI II 2 . Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan . 3 . Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran . 4. Hanya melaporkan yang bersifat material . 5 . Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewaj iban , namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi clan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunj ukkan dengan penggunaan metode pencadangan saldo pada Rekening Panas Bumi maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Panas Bumi . I-. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 52 -- III . PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG A. Piutang Jangka Pendek DI STRIBUSI II 1. Definisi Piutang yakni jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dc.n / atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perj anj ian, kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sej ak tanggal pelaporan . 2. Jenis Piutang a. Piutang Bukan Paj ak Piutang Bukan Paj ak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang dibukukan oleh Satker PNBP Panas Bumi merupakan piutang yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang berasal dari piutang atas kekurangan setoran bagian pemerintah hasil audit BPKP. b . Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang Bagian dari piutang j angka panj ang yang akan j atuh tempo dalam 1 2 (dua belas) bulan sej ak tanggal pelaporan antara lain berasal dari piutang bukan paj ak dari kegiatan usaha Panas Bumi yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dicicil/ diangsur pembayarannya setiap tahun . 3. Pengakuan P:.utang j angka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai dengan terbitnya surat tagihan atas kekurangan pembayaran setoran bagian pemerintah (SBP) kepada Pengusaha. Pengakuan piutang atas kekurangan pembayaran SBP dilakukan bersamaan dengan pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi La.poran Operasional atas kekurangan tersebut. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Paj ak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. Apabila nilai nominal tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 52 -- D I STRIBUSI II transaksi (tanggal bill of lading) atau tanggal invoice. Pada saat terj adi pembayaran atau penyelesaian piutang dimaksud, maka selisih antara nilai Piutang tercatat dengan nilai penyelesaian Piutang dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi. Apabila masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan (semesteran atau tahunan) , saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan . Selisih antara nilai piutang yang diakui pada saat transaksi dan nilai piutang pada tanggal pelaporan, diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum direalisasi . b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang dicatat sebesar jumlah piutang j angka panj ang yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan sej ak tanggal pelaporan . Apabila jumlah piutang j angka panj ang yang akan j atuh tempo dalam waktu 1 2 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asmg, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menj aga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Sc.tker PNBP Panas Bumi perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan : a. kondisi piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b . umur piutang pada tanggal Laporan Keuangan . Adapun penilaian kualitas Piutang tersebut di atas dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. j atuh tempo piutang; dan b. upaya penagihan . Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 52 -- DI STRlBUSI II oleh B endahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker PNBP Panas Bumi yakni sebagai berikut : a. kualitas lancar apabila piutang belum j atuh tempo; b. kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat j atuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sej ak j atuh tempo; c. kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sej ak j atuh tempo; dan d . kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sej ak j atuh tempo. Penyihan piutang untuk masing-masing kualifikasi pill.tang di atas yaitu : a. Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan paling sedikit 5%o (lima permil). b . Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya ditetapkan sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari nilai piutangnya. c . Piutang dengan kualitas diragukan penyisihannya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai piutangnya. d. Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan sebesar 1 00% (seratus persen) dari nilai piutangnya. 5 . Penyaj ian dan Pengungkapan Piutang PNBP Panas Bumi Uangka pendek) disaj ikan pada pos aset lancar di Neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Paj ak, sementara piutang PNBP Panas Bumi yang merupakan bagian lancar dari piutang j angka panj ang, dikelompokkan kedalam Bagian Lancar Piutang Jangka Panj ang dengan sistematika sebagai berikut: Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 3 1 Desember 20 1 X Uraian Tahun 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Dikurangi : Penyisihan xxx Piutang Tidak Tertagih Tahun 20Xl xxx xxx xxx ,,__ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 52 -- D ISTRIBUSI II Bagian Lancar Piutang Jangka xxx xxx Panjang Dikurangi : Penyisihan xxx xxx Piutang Tidak Tertagih Total Aset xxx xxx Kewajiban xxx xxx Ekuitas xxx xxx Total Kewajiban clan Ekuitas xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berj alan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk j enis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum clirealisasi. Pendapatan atau beban tersebut akan disaj ikan didalam Laporan Operasional. Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan , piutang PNBP Panas Bumi j angka pendek dapat disaj ikan menurut klasifikasi dan N ama Pengusaha. Disamping itu , informasi lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu : a. penj elasan atas upaya penyelesaian piutang , apakah masih diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b . rincian jenis piutang menurut kualitas piutang; dan c . perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih . 6. D okurrien Sumber Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada dokumen sumber sebagai berikut : a. Surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP. b. Laporan hasil audit BPKP atas pemeriksaan kewaj aran pemenuhan kewaj iban penyetoran bagian pemerintah . A.- www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 52 -- B . Piutang Jangka Panj ang DI STRIBUSI II 1. D efinisi PiL:.tang Jangka Panj ang merupakan piutang yang dil:arapkan / d�j adwalkan akan diterima dalam j angka waktu lebih dari 1 2 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan . 2 . Jenis Piutang Ya_"lg termasuk Piutang Jangka Panj ang dari kegiatan usaha Pa:ias Bumi yakni piutang yang telah disepakati berdasarkan dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap da�am j angka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan . Piutang ini diklasifikasikc.n sebagai Piutang Jangka Panj ang Lainnya. 3. Pe:igakuan Piutang Jangka Panj ang diakui pada saat timbulnya hak tagih pe:nerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang ditandai de::1gan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib bayar oleh Menteri atau pej abat eselon I yang memperoleh pendelegasian kewenangan terkait pembayaran piutang pemerintah secara bertahap (cicilan/ angsuran) melebihi periode 12 (dua belas) bulan dari j adwal j atuh tempo yang ditetapkan . 4. Pengukuran Piutang Jang�a Panj ang dicatat sebesar nominal piutang yang j atuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan . Apabila piutang dalam bentL:.k valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan . 5 . Penyajian dan Pengungkapan Pi:.itang Jangka Panj ang disajikan didalam neraca setelah kelompok aktiva tetap . Penyajian Piutang Jangka Panj ang dalam ma.ta uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan . Selisih penj abaran pas Piutang Jangka Panj ang dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat akan dicatat seb agai pendapatan c.tau beban selisih kurs yang belum direalisasi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 52 -- DI STRIBUSI II Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 3 1 Desember 20 1X Tahun Uraian 20X2 Aset lancar xxx Piutang Bukan Pajak xxx Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang xxx Aset Tetap Piutang Jangka Panjang Lainnya Dikurangi : Penyisihan Piutang xxx Tidak Tertagih Total Aset xxx Kewajiban xxx Ekuitas xxx Total Kewajiban dan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelap oran p ada tahun berj alan dengan tanggal pelaporan p ada tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai pendapatan atau beban yang belum terealisasi atas selisih kurs . Pendapatan atau beban tersebut akan disaj ikan di dalam Laporan Operasional. D alam rangka menj aga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), piutang j angka panj ang juga disaj ikan sebagaimana piutang j angka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih . Adapun kualifikasi piutang dan penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang j angka pendek. 6. D okumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yakni surat penetapan j atuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan dokumen lainnya yang sah , yang menetapkan j adwal pembayaran piutang dalam j angka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 52 -- DI STRIBUSI II 7. Perlakuan Khusus Terhadap Piutang Jangka Panj ang yang penagihannya diserahkan kepada PUPN / DJKN oleh Satker PNBP Panas Bumi , · pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP Panas Bumi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 52 -- IV. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN A. D efinisi Kewaj ib an yakni utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang p enyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah . Kewaj iban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi p ada prinsipnya merupakan kewaj iban j angka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam j angka waktu 12 (dua belas) bulan . Atas kewaj iban p emerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi yang k�rena pro ses bisnis belum selesai sehingga belum dapat diketahui nilai yang harus dibayar secara definitif, maka pemerintah mencatat sebagai Utang diestimasi . B. Jenis D I S'""RIBUSI II Kewaj iban j angka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi merupakan utang kepada pihak ketiga yaitu baik yang berasal dari Pengusaha maupun instansi pemerintah lain . Utang Pihak Ketiga panas bumi terdiri atas : 1. Utang kepada Pengusaha Utang kepada Pengusaha meliputi kewaj iban pemerintah yang akan dibayarkan kepada Pengusaha, meliputi : a) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Reimbursement PPN; b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi; c) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Reimbursement PPN; dan d) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi . 2. Utang kepada instansi pemerintah Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewaj iban Satker PNBP Panas Bumi dari kegiatan usaha kepada instansi p emerintah yang lain, meliputi : a) b) Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi; clan Utang Pihak Ketiga Panas Bumi-PBB Panas Bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 52 -- - 3 1 - 3. Utang kepada Pemerintah Utang kepada Pemerintah meliputi kewaj iban Satker PNBP Panas bumi kepada pemerintah yang akan dipindahbukukan ke Rekening KUN . Utang kepada Pemerintah dicatat sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan . C. Pengakuan Kewaj iban j angka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diakui oleh Satker PNBP Panas Bumi sebagai berikut: 1 . Utang kepada Pengusaha diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada Pengusaha atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi dalam rekonsiliasi triwulanan . 2 . Utang kepada instansi pemerintah diestimasi diakui pada saat pencadangan utang kepada instansi pemerintah atas PBB Panas Bumi dalam rekonsiliasi triwulanan . 3 . Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan diakui pada saat pencadangan B agian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan dalam rekonsiliasi triwulanan . 4. Utang kepada Pengusaha definitif diakui pada saat pengajuan tagihan atas reimbursement PPN dan penggantian bonus produksi. 5 . Utang kepada instansi pemerintah definitif diakui pada saat pengajuan tagihan atas PBB Panas Bumi . D. Pengukuran Utang j angka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi diestimasi dicatat sebesar angka pencadangan utang j angka pendek yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) triwulanan . Utang j angka pendek dari kegiatan us aha Panas Bumi definitif dicatat sebesar tagihan yang diajukan atas kewaj iban pemerintah E . Penyaj ian dan Pengungkapan DI STRIBUSI II Utang j angka pendek disaj ikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . Ilustrasi penyaj ian Kewaj iban j angka pendek, sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 52 -- Satker PNBP Panas Bumi Neraca Per 3 1 Desember 20XX Uraian Tahun 20X2 Total Aset xxx Kewajiban xxx Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - PBB Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi xxx - Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - xxx Reimbursement PPN Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - PBB xxx Panas Bumi Utang Pihak Ketiga Panas Bumi - xxx Penggantian Bonus Produksi Panas Bumi Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas xxx Bumi yang Belum Dipindahbukukan Ekuitas xxx Tahun 20Xl xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx F . D okumen Sumber DI STRIBUSI II Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewaj iban j ar:gka pendek dari kegiatan usaha Panas Bumi yaitu : 1 . BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN , PBB , dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara Triwulanan . 2 . Surat tagihan reimbursement PPN Panas Bumi dari Pengusaha. 3 . Surat tagihan pembayaran PBB Panas Bumi dari Ditj en Paj ak . 4 . Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran reimbursement PPN . 5. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Panas Bumi . 6. Surat permintaan pemindahbukuan penggantian bonus produksi Panas Bumi . 7 . Rekening kora.n harian Rekening Panas Bumi . ""- www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 52 -- - 3 3 - G . Perlakuan Khusus DISTRIBUSI II B eberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewaj iban pada Satker PNBP Panas Bumi yaitu : 1 . Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi terdapat selisih lebih pencadangan utang pihak ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi dari total tagihan PBB Panas Bumi yang diajukan Ditj en Paj ak kepada Ditj en Anggaran, selisih lebih pencadangan tersebut akan mengoreksi angka utang pihak ketiga diestimasi dan beban diestimasi-PBB Panas Bumi . Dalam hal telah terj adi pemindahbukuan dipindahbukukan sebagai Pendapatan LRA di sisi Laporan Realisasi Anggaran . 2. Apabila dalam proses verifikasi pembayaran reimbursement PPN terdapat jumlah reimbursement PPN yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pengusaha disebabkan terdapat j awaban konfirmasi keterkaitan Barang Kena Paj ak dan / atau Jasa Kena Paj ak dari Ditj en EBTKE, Kementerian ESDM yang menyatakan "tidak" dan / atau terdapat selisih lebih antara angka pencadangan dengan angka pengajuan yang tidak akan diajukan kembali pada pengajuan reimbursement PPN pengajuan beriku tnya, maka atas angka reimbursement PPN yang tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewaj iban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan . 3 . Apabila terdapat selisih lebih antara pencadangan bonus produksi dan / atau PBB Panas Bumi dengan nilai realisasi penagihan, maka selisih lebih tersebut akan dikeluarkan dari pencadangan kewaj iban kepada pihak ketiga dan diperhitungkan sebagai B agian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang b elum dipindahbukukan . 4 . Apabila pada tahun berj alan terdapat transaksi atas penerimaan setoran bagian pemerintah atas kegiatan tahun sebelumnya yang disebabkan karena kekurangan setoran bagian pemerintah atas hasil audit BPKP, maka akan diakui sebagai pendapatan tahun berj alan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 52 -- D I STRIBUSI II 5 . Apabila pada tahun berj alan terdapat transaksi atas pengeluaran kewaj iban pemeritah yang merupakan kewaj iban tahun sebelumnya diantaranya pencadangan bonus produksi, maka akan diakui sebagai be ban tahun berj alan yang dilaporkan dalam Laporan Operasional. 6 . Apabila tahun pengajuan penagihan atas beban reimbursement PPN tidak bersamaan dengan tahun pencadangannya (lewat tahun) , pada awal tahun saat terj adi penagihan akan dilakukan koreksi utang estimasi pada ekuitas (koreksi lain-lain) . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 52 -- - 3 5 - V. PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS Ekuitas yakni kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewaj iban pemerintah . S aldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas . Ekuitas disaj ikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas , dan C atatan atas Laporan Keuangan . Berikut Justrasi penyaj ian Ekuitas pada Neraca: Satker PNBP Panas Bumi N eraca Per 3 1 Desember 2 0XX Uraian Tahun 2 0X2 Tahun 2 0X l Aset lancer xxx xxx Aset Tetap xxx xxx Total A set xxx xxx: . Kewaj i-:Jan xxx xxx Ekuitas xxx xxx Total Kewaj iban dan Ekuitas xxx xxx DI STRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 52 -- VI . . PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN Pendap atan PNBP Panas Bumi disaj ikan dalam dua laporan yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas . A. Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional D ISTRIBUSI II 1 . D efinisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , yang diakui sebagai p enambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali . 2 . Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional merupakan PNBP Eksploitasi/ Pemanfaatan Sumber D aya Alam (SDA) Non Migas yang earning process-nya belum selesai . PNBP ini berasal dari setoran bagian pemerintah Panas Bumi. 3 . Pengakuan Sesuai dengan SAP Nomor 1 2 tentang Laporan Operasional , Pendapatan Laporan Operasional diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan; b . Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi . D alam SAP tersebut diatur pula bahwa Akuntansi Pendapatan Laporan Operasional dilaksanakan berdasarkan azas bruto , yaitu dengan membukukan pendapatan bruto , dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) . Namun demikian, dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-Laporan Operasional bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan . Mengacu pada SAP dan proses bisnis Satker PNBP Panas Bumi tersebut Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional diakui berdasarkan asas bruto yakni diakui : a. pada saat timbulnya hak atas bagian pemerintah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha; dan / atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 52 -- - 3 7 - b . pada saat diterbitkannya surat tagihan atas kekurangan pembayaran SBP; dan / atau c. pada saat dibayarkan Setoran Bagian Pemerintah oleh Pengusaha. 4. Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disaj ikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disaj ikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan . 5 . Penyaj ian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Operasional disaj ikan dalam Laporan Operasional dengan rincian lebih lanjut disaj ikan dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Lap oran Keuangan . 6 . D okumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan yaitu : a. BAR data setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN, PBB, dan penggantian bonus produksi Panas Bumi secara triwulanan . b . Surat tagihan kekurangan pembayaran SBP hasil pemeriksaan BPKP . c . Rekening koran harian Rekening Panas Bumi . B . Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran D ISTRIBUSI II 1 . D efinisi Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang telah diterima di Rekening KUN yang menambah saldo anggaran lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali . 2 . Jenis Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran merupakan PNBP Eksploitasi / Pemanfaatan SDA Non Migas yang berasal dari selisih lebih setoran bagian pemerintah Panas Bumi dengan kewaj iban pemerintah . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 52 -- DI STRIBUSI II 3. Pengakuan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran dicatat atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di Rekening KUN . 4 . Pengukuran Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran diukur sebesar nilai PNBP Panas Bumi yang diterima di Rekening KUN tercantum pada surat permintaan pemindahbukuan P::.J"BP Panas Bumi dari Dirj en Anggaran ke Dirj en Perbendaharaan . 5 . Penyaj ian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Panas Bumi-Laporan Realisasi Anggaran disaj ikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan rincian lebih lanjut disaj ikan dan diungkapkan secara memadai de.lam Catatan atas Laporan Keuangan . 6. Dokumen Sumber D okumen sumber yang digunakan yaitu : a. b . c . Surat permintaan pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Dirj en Anggaran ke Dirj en Perbendaharaan . Bank Account Transfer (BAT) dari Rekening Panas Bun:i ke Rekening KUN . Rekening koran harian Rekening Panas Bumi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 52 -- - 3 9 - VII . PETUNJUK TEKNI S AKUNTANSI BEBAN A . D e[nisi Betan merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa atau hiaya yang -::imhul akihat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang h erdampak pada penurunan ekuitas, haik herupa pengeluaran, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban. B . Jenis Bet an di dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi berupa : 1 . Behan diestimasi Beban diestimasi yakni beban yang belum dapat ditentukan jumlahnya secara pasti karena proses bisnis yang belum selesai . Beban diestimasi dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi terdiri dari hehan diestimasi- reimbursement PPN, hehan diestimasi- PB B Panas Bumi, dan beban diestimasi-Penggantian Bonus Produksi. 2 . Behan definiti: Behan definitif dalam pengelolaan PNBP Panas Bumi merupakan hehan yang sudah diketahui secara pasti jumlahnya, terdiri dari beban pemhayaran reimbu rsement PPN dan behan pemhayaran penggantian bonus produksi . 3 . Behan penyisihan piutang tidak tertagih C . Pengakuan Behan diakui saat pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya kor:.sumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa . D . Pengukuran D I STRIBUSI II Beban diestimasi dicatat sebesar nilai pencadangan utang kep ada pih3.k ketiga yang tercantum dalam BAR. Beban pembayaran reimbu rsement PPN dicatat sebesar j umlah yang tercantum dalam surat pcrmintaan pemindahbukuan pembayaran reiT"lbu rse ment PPN. Beban pembayaran penggantian bonus produksi dicatat sebesar jumlah yang tercantum dalam surat permintaan pemindahbukuan peobayaran penggantian bonus produksi. Beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai der:.gan ketentuan peraturan petundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 52 -- E . Penyaj ian dan Pengungkapan DI STRIBUSI II Beban disaj ikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Panas Bumi . Penj elasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan . B erikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional : Satker PNBP Panas Bumi Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 3 1 Desember 20.XX Uraian Tahun 20Xl Kegiatan Operasional xxx Pendap atan xxx Be ban Be ban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- xxx Reimbursement PPN Beban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-PBB xxx Panas Bumi Beban Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi- xxx Penggantian Bonus Produksi Beban Pembayaran Reimbursement PPN xxx Beban Pembayaran Penggantian Bonus Produksi xxx Beban Penyisihan Piutang Tidak tertagih xxx Jumlah Beban xxx Kegiatan Non Operasional xxx Pas Luar Biasa xxx Surplus/ D efisit - LO xxx www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 52 -- . - 4 1 - VIII . PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR Petunj uk teknis pencatatan ayat j urnal standar dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur Laporan Keuangan . Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewaj iban Pemerintah dari kegiatan usaha Panas Bumi. Ilustrasi transaksi di bawah ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP Panas Bumi Sebagai ilust::-asi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Panas Bumi selama tahun 2 0X l : 1 . Telah diterima setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi sebesar Rp4 0 0 . 000 dari Pengusaha. 2 . Pada saat rekonsiliasi triwulanan I , dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi yang terdiri dari rencana pengajuan reimbursement PPN dari PGE, SEGS , SEGD II, dan SEGWWL sebesar Rp 1 80 . 00 0 , pencadangan pembayaran PBB sebesar Rp60 . 00 0 , pencadangan Penggantian B onus Produksi Panas Bumi sebesar RpS 0 . 000 . 3. D iketahui tagihan atas PBB Panas Bumi sebesar Rp 60 . 00 0 ; tagihan atas reimbursement PPN Panas Bumi sebesar Rp 60 . 000; dan tagihan atas penggantian bonus produksi sebesar Rp50 . 0 0 0 . 4 . B erdasarkan penelitian, reimbursement PPN yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp60 . 00 0 . 5 . B erdasarkan verifikasi, pembayaran tagihan PBB Panas Bumi tahun 2 0 1 6 yakni sebesar Rp60 . 00 0 . 6 . Berdasarkan penelitian, pembayaran penggantian bonus prodμksi yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha sebesar Rp5 0 . 00 0 . 7 . Pemindahbukuan PNBP Panas Bumi dari Rekening Panas Bumi ke Rekening KUN sebesar selisih lebih setoran bagian pemerintah dengan kewaj iban yang dicadangkan oleh pemerintah . 8 . Diterbitkan surat tagihan atas kekurangan pembayaran setoran bagian pemerintah berdasarkan hasil audit BPKP kepada Pengusaha ekuivalen· rupiah sebesar Rp7 5 . 00 0 . 9 . Terdapat penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi ekuivalen Rp8 0 . 00 0 . Piutang pada awalnya dicatat sebesar ekuivalen fl.- D I STRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 52 -- Rp7 5 . 00 0 . Penerimaan atas piutang tersebut kemudian dipindahbukukan ke Rekening KUN sebagai PNBP . 1 0 . Terdapat piutang j angka panj ang yang akan j atuh tempo pada tahun 2 0X2 sebesar Rp l 00 . 000 dan terdapat konversi piutang j angka pendek menj adi piutang j angka panj ang sebesar Rp75 . 00 0 . 1 1 . Beban penyisihan piutang Panas Bumi yang dialokasikan sebesar Rp5 0 . 00 0 . 1 2 . Karena melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD , piutang Panas Bumi tahun lalu yang masih outstanding, perlu disesuaikan dengan nilai tukar pada akhir tahun 2 0X l , yaitu sebesar Rp 1 5 . 00 0 . 1 3 . Pada saat rekonsiliasi triwulanan III tahun berj alan dicadangkan utang pihak ketiga reimbursement PPN SEGWWL sebesar Rp70 . 000 . Tagihan atas reimbursement PPN tersebut diaj ukan sebesar Rp65 . 00 0 pada triwulan I tahun berikutnya. 1 4 . B erdasarkan verifikasi reimbursement PPN SEGWWL triwulanan III yang dapat dibayarkan kepada Pengusaha SEGWWL sebesar Rp6 0 . 0 0 0 . B erdasarkan ilustrasi transaksi d i atas , berikut ini ayat jurnal yang disusun oleh Satker PNBP Panas Bumi pada Buku Besar Akrual dan Buku B esar Kas 1 . S aat diterimanya setoran bagian pemerintah di Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: 2 . D ISTRIBUSI II Akun Uraian Akun D ebit Kredit 3 1 3 1 2 1 Diterima dari Entitas Lain 400 . 000 42 1 6XX Pendapatan SBP 400 . 00 0 Pertambangan Panas Bumi (LO) b . Di Buku Besar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun D ebit Kredit 3 1 3 1 2 1 Diterima dari Entitas Lain 400 . 00 0 8 1 72 1 3 Penerimaan Non Anggaran- 400 . 00 0 Penerimaan Seto ran Panas Bumi S aat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dij urnal oleh aplikasi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 52 -- D ISTRIBUSI II Akun Uraian Akun Debit Kredit 596323 Beban diestimasi- 1 80 . 000 reimbursement PPN 596324 Be ban diestimasi-PBB Panas 60 . 00 0 Bumi 596325 Beban diestimasi-Penggan tian 5 0 . 000 Bonus Produksi 596326 Beban diestimasi- setoran 1 1 0 . 00 0 kepada Pemerin tah 2 1 2 1 9 6 Utang Pihak Ketiga Panas 1 80 . 000 Bumi diestimasi- reimbursement PPN 2 1 2 1 9 7 Utang Pihak Ketiga Panas 6 0 . 000 Bumi diestimasi-PBB Panas Bumi 2 1 2 1 9 8 Utang Pihak Ketiga Panas 5 0 . 00 0 Bumi diestimasi-Penggan tian B onus Produksi 2 1 2 1 9 9 Bagian Pemerintah dari 1 1 0 . 00 0 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan b . Di Buku Besar Kas akan dij urnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun D ebit Kredit 8272 1 3 Pengeluaran Setoran Panas 4 0 0 . 000 Bumi 8 1 72 1 5 Penerimaan Pihak Ketiga 1 80 . 000 Panas Bumi diestimasi- reimbursement PPN 8 1 72 1 6 Penerimaan Pihak Ketiga 6 0 . 000 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 8 1 72 1 7 Penerimaan Pihak Ketiga 5 0 . 000 Panas Bumi diestimasi- Penggantian Bonus Produksi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 52 -- D I STRIBUSI II 8 1 72 1 8 Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi (dilakukan pada saat reklas di DJA) 8272 1 5 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 1 8 0 . 000 Bumi diestimasi- reimbursement PPN 8 1 74 1 9 Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi-reimbursement PPN 8272 1 6 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60 . 00 0 8 1 742 1 Bumi Transito diestimasi Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi Penerimaan Pihak Panas Bumi Pendapatan Ketiga Transito PBB Pertambangan Panas Bumi 8272 1 7 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 5 0 . 000 Bumi Transito diestimasi Pengembalian Bonus Produksi 1 1 0 . 0 00 1 80 . 00 0 6 0 . 000 8 1 74 3 1 Penerimaan Pihak Ketiga 5 0 . 000 Panas Bumi- Penggantian B onus Produksi 8272 1 8 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 1 1 0 . 00 0 8 1 7422 Bumi Transito diestimasi Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Penerimaan Pihak Ketiga Panas Bumi Transito Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Panas Bumi Pertambangan 1 1 0 . 00 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 52 -- 3 . S aat pengaj uan tagihan atas PBB Panas Bumi, reimbursement PPN Panas Bumi, dan bonus produksi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 42 1 6XX Pendapatan SBP 60 . 0 0 0 Pertambangan Panas Bumi (LO) 2X.XXXX Utang Pihak Ketiga Panas 6 0 . 000 Bumi-PBB Panas Bumi 59632 1 Be ban Pihak Ketiga Panas 6 0 . 000 Bumi- reimbursement PPN 2X.XXXX U tang Pihak Ketiga Panas 6 0 . 000 Bumi- reimbursement PPN 596322 Beban Pihak Ketiga Panas 5 0 . 000 Bumi-Penggantian Bonus Produksi 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 5 0 . 00 0 Bumi-Penggan tian Bonus Produksi Mencatat j urnal balik be ban dan utang diestimasi senilai tagihan 2 1 2 1 9 7 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi 6 0 . 000 diestimasi-PBB Panas Bumi 59 6324 Beban diestimasi-PBB Panas 6 0 . 000 Bumi 2 1 2 1 9 6 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 6 0 . 000 diestimasi-reimbursement PPN 596323 Be ban diestimasi- 60 . 000 reimbursement PPN 2 1 2 1 98 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi 5 0 . 000 diestimasi-Penggan tian Bonus Produksi 5 9 6 3 2 5 Be ban diestimasi- 5 0 . 000 Penggantian Bonus Produksi b . D i Buku Besar Kas tidak ada j urnal. D I STRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 52 -- 4 . S aat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi- reimbursement PPN Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi se bagai berikut: Akun Uraian Akun 2XXXXX U tang Pihak Ketiga Panas Bumi -reimbursement PPN 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain b . Di Buku Besar kas akan dijurnal sbb : Akun Uraian Akun 8274 1 9 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas Bumi- reimbursement PPN 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain D ebit Kredit 6 0 . 000 60 . 00 0 Debit Kredit 6 0 . 000 6 0 . 000 5 . S aat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-PBB Panas Bumi kepada Pemerin tah a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi- 60 . 000 PBB Panas Bumi 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain 6 0 . 000 b. Di Buku Besar Kas akan dij urnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 82742 1 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 6 0 . 000 Bumi Transito-Pendapatan PBB Pertambangan Panas Bumi 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain 60 . 000 6 . Saat pembayaran utang pihak ketiga diestimasi-Penggantian B onus Produksi DI STRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dij urnal secara aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun D ebit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi- 50 . 000 Penggantian Bonus Produksi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 52 -- 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain 5 0 . 000 b. Di Buku B esar Kas akan dijurna) oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 82743 1 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 5 0 . 000 Bumi-Penggan tian Bonus Produksi 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain 5 0 . 000 7. S aat pemindahbukuan PNBP Panas Bumi ke RKUN DI STRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dij urnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 2 1 2 1 9 9 Bagian Pemerintah dari 1 1 0 . 000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 42 1 6XX Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Kredit 1 1 0 . 0 00 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual : Akun Uraian Akun D ebit Kredit 4 2 1 6XX Pendapatan Seto ran Bagian 1 1 0 . 0 00 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 596326 Beban diestimasi-setoran 1 1 0 . 00 0 kepada Pemerintah b . D i Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 1 1 0 . 00 0 Bumi Transito Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 42 1 6XX Pendapatan Seto ran Bagian 1 1 0 . 00 0 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 52 -- - 4 8 - 8 . S aat pencatatan piutang Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 1 1 5 2 1 1 Piutang Penerimaan Negara 75 . 000 Bukan Paj ak 42 1 6XX Pendapatan Seto ran Bagian 7 5 . 00 0 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi b . D i Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat j urnal . 9 . Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Panas Bumi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Mencatat penyesuaian piutang sesaat karena selisih kurs secara manual : Akun Uraian Akun Debit Kredit 1 1 52 1 1 Piutang Penerimaan Negara 5 . 00 0 Bukan Paj ak 4 9 1 1 1 1 Pendapatan Selisih Kurs yang 5 . 000 Belum Terealisasi Mencatat penerimaan SBP secara aplikasi Akun U raian Akur: Debit Kredit 3 1 3 1 2 1 Diterima dari Entitas Lain 80 . 00 0 42 :_ 5x.x ?endapatan SBP 8 0 . 000 Pertambangan Panas Bumi (LO) Mencatat penyesuaian pendapatan dan piutang secara manual: Akun Uraian Akun D ebit Kredit 42 1 6XX Pendapatan SBP Pertambangan Panas Bumi 8 0 . 000 1 1 52 1 1 Piutang Penerimaan Negara Bukan Paj ak 8 0 . 000 b. Di Buku Besar Kas akan dijurna� oleh aplikasi sebagai berikut: Ak..ln Uraian Akun D ebit Kredit 3 1 3 1 2 1 Diterima dari Entitas Lain 8 0 . 00 0 DISTRIBUSI I I r.--www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 52 -- DI STRIBUSI II 8 1 72 1 3 Penerimaan Non Anggaran- 8 0 . 000 Penerimaan Setoran Panas Bumi Pencatatan pemindahbukuan atas penerimaan SBP hasil penagihan piutang ke Rekening KUN a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit 596326 Be ban diestimasi-setoran 8 0 . 00 0 kepada Pemerintah 2 1 2 1 9 9 Bagian Pemerintah dari Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 2 1 2 1 9 9 B agian Pemerintah dari 8 0 . 000 Penerimaan Panas Bumi yang belum dipindahbukukan 42 1 6XX Pendapatan Seto ran Bagi an Pemerintah Pertambangan Panas Bumi Kredit 8 0 . 00 0 . 80 . 00 0 Mencatat jurnal penyesuaian atas pendapatan secara manual: Akun Uraian Akun D ebit Kredit 42 1 6XX Pendapatan Seto ran Bagian 8 0 . 000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 596326 Be ban diestimasi- setoran 8 0 . 000 kepada Pemerin tah b . Di Euku B esar Kas akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 8272 1 3 Pengeluaran Seto ran Panas 8 0 . 000 Bumi 8 1 72 1 8 Penerimaan Pihak Ketiga 80 . 00 0 Panas Bumi Transito diestimasi-Pendapatan Seto ran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 8272 1 8 Pengeluaran Pihak Ketiga 8 0 . 000 Panas Bumi Transito www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 52 -- diestimasi Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 8 1 7422 Penerimaan Pihak Ketiga 8 0 . 000 Panas Bumi Transito- Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 827422 Pengeluaran Pihak Ketiga 80 . 000 Panas Bumi Transito Pendapatan Setoran Bagian Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 42 1 6XX Pendapatan Setoran Bagian 8 0 . 000 Pemerintah Pertambangan Panas Bumi 1 0 . Reklasifikasi piutang DI STRIBUSI II Di Buku Besar Akrual akan dij urnal sebagai berikut: Mencatat bagian lancar dari piutang j angka panJ ang secara manual : Akt.:n Uraian Akun Debit Kredit 1 1 59 3 9 B agian Lancar Piutang Jangka 1 0 0 . 00 0 Panj ang 1 5 5 1 1 1 Piutang Jangka Panj ang 1 00 . 00 0 Lainnya Men:;atat konversi dari piutang j angka pendek menj adi piutang j angka panj ang secara manual: Akun U raian Akun · D ebit Kredit 1 55 1 1 1 Piutang Jangka Panj ang 7 5 . 000 Lainnya 1 1 5- 2 1 1 Piutang Penerimaan Negara 7 5 . 00 0 Bukan Paj ak www.jdih.kemenkeu.go.id -- 50 of 52 -- - 5 1 - 1 1 . M encatat Behan Penyisihan Piutang a . Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 5 9 42 1 1 Behan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih - Piutang PNBP 1 1 62 1 1 Penyisihan Piutang Tertagih - Piutang PNBP b . Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Tidak Debit Kredit 5 0 . 000 50 . 000 1 2 . Pencatatan Penyesuaian nilai piutang atas selisih kurs a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal secara manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun 1 1 52 1 1 Piutang Penerimaan Negara Bukan Paj ak 4 9 1 1 1 1 Pendapatan Selisih Belum Terealisasi b . Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Kurs yang Debit Kredit 1 5 . 0 00 1 5 . 000 1 3 . Saat dicadangkan utang pihak ketiga Panas Bumi Triwulan III D ISTRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 596323 Be ban diestimasi-reimbursement PPN 2 1 2 1 96 U tang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN b . Di Buku Besar Kas tidak dicatat. Debit Kredit 7 0 . 000 7 0 . 000 Pada awal tahun berikutnya mencatat jurnal penyesuaian utang diestimasi a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun 2 1 2 1 9 6 Utang Pihak Ketiga Panas Bumi diestimasi-reimbursement PPN xxxxxx Koreksi Lain-lain b . D i Buku Besar Kas tidak dicatat D ebit Kredit 70 . 00 0 7 0 . 0 0 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 51 of 52 -- Pada saat pengajuan tagihan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal manual sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 59632 1 Beban Pihak Ketiga Panas Bumi 6 5 . 000 reimbursement PPN 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas 6 5 . 000 Bumi- reimbursement PPN 1 4 . Saat pembayaran utang pihak ketiga Panas Bumi DI STRIBUSI II a. Di Buku Besar Akrual akan dijurnal oleh aplikasi sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 60. 000 reimbursement PPN 3 1 3 1 1 1 Ditagihkan ke Entitas Lain 60 . 000 mencatat jurnal penyesuaian atas utang definitif Akun Uraian Akun Debit Kredit 2XXXXX Utang Pihak Ketiga Panas Bumi 5 . 000 reimbursement PPN 59632 1 Beban Pihak Ketiga Panas 5 . 000 Bumi- reimbursement PPN b . Di Buku Besar kas akan dijurnal sebagai berikut: Akun 8274 1 9 3 1 3 1 1 1 Uraian Akun Debit Kredit Pengeluaran Pihak Ketiga Panas 60. 000 Bumi- reimbursement PPN Ditagihkan ke Entitas Lain 60 .000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 52 of 52 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 221/PMK.02/2017/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.