No. 22 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 22 of 2023, amends the previous regulation No. 29 of 2020 regarding the organization and work procedures of the Secretariat of the Indonesian Health Council (Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia). The changes aim to create a more proportional, effective, and efficient organizational structure to enhance the performance of the Secretariat.
This regulation primarily affects the Secretariat of the Indonesian Health Council, which includes various health professionals and administrative staff involved in the health sector. It is relevant for entities operating within the health sector in Indonesia, particularly those that interact with the Secretariat.
- Pasal 6 outlines the responsibilities of the General Administration Subdivision, which includes preparing and coordinating plans, programs, budgets, and managing human resources and data (Pasal 6). - Pasal 7 allows for the establishment of functional job groups within the Secretariat based on needs, adhering to applicable laws (Pasal 7). - Pasal 8 details the tasks of functional job groups, emphasizing their role in providing functional services and the possibility of working individually or in teams (Pasal 8). - Pasal 11 mandates the Secretariat to develop business processes that ensure effective and efficient inter-unit relationships, with the Minister responsible for approving these processes (Pasal 11). - Pasal 16 assigns the Secretary of the Secretariat the responsibility to lead and coordinate subordinates, ensuring compliance with directives (Pasal 16). - Pasal 17 requires the Secretary to supervise and guide subordinate work units (Pasal 17).
- Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Secretariat of the Indonesian Health Council): The administrative body responsible for coordinating health professionals in Indonesia.
This regulation took effect on August 1, 2023, and it amends the previous regulation No. 29 of 2020 regarding the organization and work procedures of the Secretariat.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 36 of 2014 on Health Workers and Law No. 39 of 2008 on State Ministries, indicating its alignment with existing legal frameworks governing health and administrative practices in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 6 outlines the duties of the General Administration Subdivision, which include preparing and coordinating plans, programs, budgets, and managing human resources and data.
Pasal 7 allows for the establishment of functional job groups within the Secretariat based on operational needs, following applicable laws.
Pasal 8 specifies that functional job groups provide services in line with their expertise and can work individually or in teams to achieve organizational goals.
Pasal 11 requires the Secretariat to create business processes for effective inter-unit collaboration, with approval from the Minister.
Pasal 16 assigns the Secretary of the Secretariat the responsibility to lead and coordinate staff, ensuring adherence to directives.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
RANCANGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); jdih.kemkes.go.id -- 1 of 5 -- 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325); 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106); 7. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 254); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan inventarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Sekretariat KTKI. jdih.kemkes.go.id -- 2 of 5 -- 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Di lingkungan Sekretariat KTKI dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris KTKI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh sekretaris KTKI sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, sekretaris KTKI dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Sekretariat KTKI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KTKI. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: (1) Sekretaris KTKI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemkes.go.id -- 3 of 5 -- 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas, sekretaris KTKI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemkes.go.id -- 4 of 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 584 Kepala Biro Hukum Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretaris Jenderal Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf jdih.kemkes.go.id 2023 -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 22/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 mandates the Secretary to supervise and guide subordinate work units to ensure effective task execution.