Minister of Health Regulation No. 22 of 2022 on Malaria Control
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Minister of Health Regulation No. 22 of 2022 outlines the framework for malaria control in Indonesia. This regulation is aimed at public health authorities, healthcare providers, and organizations involved in malaria prevention and treatment. It establishes key obligations for stakeholders, including the implementation of malaria prevention programs, surveillance of malaria cases, and the provision of treatment to affected individuals. The regulation emphasizes the importance of collaboration among various sectors, including local governments and health facilities, to effectively combat malaria. It also aligns with other health regulations and initiatives aimed at improving overall public health in Indonesia. By adhering to this regulation, stakeholders can contribute to reducing malaria incidence and improving health outcomes in the population.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.978, 2022 KEMENKES. Malaria. Penanggulangan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PENANGGULANGAN MALARIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyakit malaria masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu dan berkesinambungan; b. bahwa untuk penanggulangan malaria diperlukan dukungan lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai eliminasi malaria; c. bahwa pengaturan mengenai penanggulangan malaria yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan teknis penanggulangan, sehingga perlu dilakukan penataan, simplifikasi, dan penyesuaian pengaturan mengenai penanggulangan malaria; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Malaria; www.peraturan.go.id -- 1 of 103 -- 2022, No.978 -2- Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 7. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); www.peraturan.go.id -- 2 of 103 -- 2022, No.978 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN MALARIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp yang hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah (eritrosit) manusia. 2. Penanggulangan Malaria adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Malaria. 3. Eliminasi Malaria adalah upaya pemutusan rantai penularan Malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan. 4. Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan. 5. Surveilans Malaria adalah kegiatan pengamatan pada manusia dan faktor risiko yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian Malaria dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya www.peraturan.go.id -- 3 of 103 -- 2022, No.978 -4- peningkatan dan penularan Malaria untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. 6. Kasus adalah seseorang dengan hasil pemeriksaan darah positif Malaria. 7. Tingkat Endemisitas adalah tingkat penularan Malaria oleh nyamuk di satu kesatuan wilayah. 8. Daerah Reseptif adalah wilayah yang memiliki vektor malaria dengan kepadatan tinggi dan terdapat faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan Malaria. 9. Daerah Rentan adalah wilayah yang masih berpotensi terjadi penularan malaria akibat dari masuknya Kasus dari luar wilayah baik secara individu maupun secara kelompok, dan/atau adanya vektor Malaria yang siap menularkan. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan Malaria meliputi: a. target dan strategi; b. promosi kesehatan; c. pengendalian faktor risiko; d. surveilans; e. penanganan Kasus; f. pencatatan dan pelaporan; g. Sertifikasi Eliminasi Malaria; www.peraturan.go.id -- 4 of 103 -- 2022, No.978 h. tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; i. peran serta masyarakat; j. penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. pedoman Penanggulangan Malaria; l. pendanaan; dan m. pembinaan dan pengawasan. Pasal 3 (1) Penanggulangan Malaria dilaksanakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. pengendalian faktor risiko; c. surveilans; dan d. penanganan kasus. (2) Kegiatan Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan Tingkat Endemisitas masing-masing wilayah. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tahap akselerasi; b. tahap intensifikasi; c. tahap pembebasan; dan d. tahap pemeliharaan. (4) Tingkat Endemisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tingkat Endemisitas tinggi dengan angka insiden Malaria tahunan lebih dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk; b. Tingkat Endemisitas sedang dengan angka insiden Malaria tahunan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk; c. Tingkat Endemisitas rendah dengan angka insiden Malaria tahunan kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk; dan d. bebas Malaria dengan kriteria tidak ditemukannya Kasus dengan penularan setempat selama 3 (tiga) www.peraturan.go.id -- 5 of 103 -- 2022, No.978 -6- tahun berturut-turut dan telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. (5) Tahap akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan upaya percepatan yang dilaksanakan pada Tingkat Endemisitas tinggi untuk menurunkan Kasus secara cepat, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk. (6) Tahap intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan upaya pengurangan jumlah penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas sedang, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk. (7) Tahap pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan upaya penghentian penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas rendah, sampai mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. (8) Tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan upaya pencegahan penularan Kasus setempat pada daerah yang telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria untuk mempertahankan status bebas Malaria. Pasal 4 Kegiatan Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan untuk: a. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Malaria; b. melindungi masyarakat dari penularan Malaria; c. meningkatkan kualitas hidup penderita Malaria; dan d. mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit Malaria pada individu, keluarga, dan masyarakat. www.peraturan.go.id -- 6 of 103 -- 2022, No.978 BAB II TARGET DAN STRATEGI Pasal 5 (1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan target Eliminasi Malaria nasional pada tahun 2030. (2) Untuk mencapai Eliminasi Malaria nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Eliminasi Malaria secara bertahap pada setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia. (3) Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria: a. tidak ada Kasus penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; b. adanya sistem Surveilans Malaria yang optimal; dan c. adanya manajemen Penanggulangan Malaria yang terpadu. Pasal 6 (1) Berdasarkan target Eliminasi Malaria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan capaian Eliminasi Malaria pada masing- masing regional sebagai berikut: a. capaian Eliminasi Malaria di regional Jawa dan Bali; b. capaian Eliminasi Malaria di regional Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c. capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku Utara dan Kalimantan; d. capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku dan Nusa Tenggara Timur; dan e. capaian Eliminasi Malaria di regional Papua dan Papua Barat. (2) Pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria. www.peraturan.go.id -- 7 of 103 -- 2022, No.978 -8- Pasal 7 (1) Pencapaian target Eliminasi Malaria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan melalui penerapan strategi Eliminasi Malaria. (2) Strategi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan akses dan mutu pelayanan serta sumber daya yang digunakan dalam kegiatan Penanggulangan Malaria; b. peningkatan kegiatan Penanggulangan Malaria sesuai Tingkat Endemisitas wilayah; c. peningkatan advokasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Malaria secara intensif; d. penguatan koordinasi dan kerjasama lintas program, lintas sektor, mitra potensial, dan lintas wilayah termasuk lintas negara; e. peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan Malaria; dan f. peningkatan penelitian dan pengembangan Penanggulangan Malaria. BAB III PROMOSI KESEHATAN Pasal 8 (1) Promosi kesehatan ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Malaria. (2) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id -- 8 of 103 -- 2022, No.978 (3) Promosi kesehatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik dan tatap muka yang memuat pesan pencegahan dan pengendalian malaria. (4) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada: a. Kementerian Kesehatan; b. dinas kesehatan daerah provinsi; c. dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Selain dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kegiatan promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang terlatih. (6) Masyarakat dan lintas sektor terkait dapat dilibatkan dalam pelaksanaan promosi kesehatan. Pasal 9 (1) Kemitraan dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. pelaksanaan dan peningkatan advokasi; b. penguatan kegiatan Penanggulangan Malaria; c. peningkatan kapasitas sumber daya; d. peningkatan penelitian dan pengembangan; e. peningkatan kerja sama antar wilayah dan luar negeri; f. peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan g. peningkatan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria. www.peraturan.go.id -- 9 of 103 -- 2022, No.978 -10- BAB IV PENGENDALIAN FAKTOR RISIKO Pasal 10 (1) Pengendalian faktor risiko dilakukan untuk mencegah gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria, serta mengurangi potensi terjadinya Kasus. (2) Pengendalian faktor risiko untuk mencegah gigitan nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan ternak penghalang; b. pemakaian kelambu anti nyamuk; c. pemasangan kawat kasa; d. penggunaan repelan; e. penggunaan baju dan celana panjang; dan/atau f. upaya pencegahan lainnya. (3) Pengendalian faktor risiko untuk pengendalian nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengendalian larva dan pengendalian nyamuk dewasa melalui: a. pengelolaan lingkungan; b. pemanfaatan ikan pemakan jentik; c. penggunaan bahan larvasida; d. pemakaian kelambu anti nyamuk; e. penyemprotan rumah menggunakan insektisida; f. insektisida rumah tangga; dan/atau g. upaya pencegahan lainnya. (4) Kegiatan pencegahan penularan pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan/atau masyarakat. (5) Kegiatan pengendalian vektor dalam upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan www.peraturan.go.id -- 10 of 103 -- 2022, No.978 perundang-undangan. BAB V SURVEILANS Pasal 11 (1) Surveilans Malaria diarahkan untuk menentukan tindakan Penanggulangan Malaria yang efektif dan efisien. (2) Surveilans Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surveilans Kasus; dan b. surveilans faktor risiko. (3) Surveilans Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; dan d. diseminasi informasi. Pasal 12 (1) Pengumpulan data dalam surveilans Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan penemuan Kasus secara aktif dan pasif. (2) Penemuan Kasus secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan rumah; b. pemeriksaan darah massal (mass blood survey/MBS), pemeriksaan demam massal (mass fever survey/MFS), dan survei kontak; c. notifikasi dan penyelidikan epidemiologi; dan d. surveilans migrasi. (3) Penemuan Kasus secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melalui: a. pemeriksaan tersangka Malaria; b. pemeriksaan penapisan Malaria pada ibu hamil www.peraturan.go.id -- 11 of 103 -- 2022, No.978 -12- dalam kegiatan integrasi pencegahan Malaria dalam masa kehamilan pada daerah endemis tinggi; c. pemeriksaan penapisan Malaria secara selektif pada ibu hamil dalam kegiatan integrasi pencegahan Malaria dalam masa kehamilan pada daerah endemis sedang dan rendah; dan d. pemeriksaan Malaria pada balita sakit dengan pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) pada semua Tingkat Endemisitas. (4) Penemuan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium malaria. (5) Terhadap Kasus yang telah terkonfirmasi laboratorium, dilakukan pelaporan cepat kepada puskesmas dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (6) Pengumpulan data dalam Surveilans faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pengamatan dan/atau pemantauan terhadap vektor, lingkungan, dan perilaku masyarakat. Pasal 13 (1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, usia, jenis kelamin, spesies plasmodium, dan klasifikasi Kasus. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan dengan metode deskriptif terhadap orang, tempat, dan waktu untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans. (3) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan lintas sektor yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan. (4) Pengolahan, analisis, dan diseminasi informasi www.peraturan.go.id -- 12 of 103 -- 2022, No.978 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem informasi Surveilans Malaria dan sistem informasi kesehatan lainnya. Pasal 14 Kegiatan Surveilans Malaria dilaksanakan oleh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. BAB VI PENANGANAN KASUS Pasal 15 (1) Kasus yang ditemukan sebagai hasil dari kegiatan penemuan Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib ditindaklanjuti dengan penanganan Kasus. (2) Penanganan Kasus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui: a. penegakan diagnosa dan jenis parasit dengan penjaminan mutu diagnostik; b. penentuan kategori ringan dan beratnya Malaria; c. pengobatan malaria; d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepatuhan minum obat; dan/atau e. pemantauan pengobatan. (3) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) belum mampu memberikan layanan Malaria berupa penegakan diagnosa, pengobatan, dan perawatan untuk Kasus Malaria diberikan peningkatan kapasitas sesuai yang diperlukan atau dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. Pasal 16 (1) Setiap orang yang telah terdiagnosis Malaria wajib mendapatkan pengobatan sesuai dengan jenis parasitnya. www.peraturan.go.id -- 13 of 103 -- 2022, No.978 -14- (2) Pengobatan Kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghilangkan parasit di dalam darah dan hati. Pasal 17 (1) Pengobatan Kasus harus berdasarkan pemeriksaan darah. (2) Pengobatan Kasus menggunakan regimen berbasis artemisinin untuk yang ringan maupun berat. (3) Pengobatan Kasus ringan harus menggunakan regimen kombinasi berbasis artemisinin oral ditambah dengan primakuin sesuai jenis parasitnya. (4) Pengobatan Kasus berat menggunakan regimen artesunat injeksi yang dilanjutkan dengan regimen kombinasi artemisinin dan primakuin bila gejala berat sudah teratasi. BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 18 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Penanggulangan Malaria termasuk fasilitas pelayanan kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, instansi lain serta milik swasta, wajib melakukan pencatatan. (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (3) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut di tingkat pusat dan daerah. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi Malaria dan sistem informasi kesehatan www.peraturan.go.id -- 14 of 103 -- 2022, No.978 lainnya. BAB VIII SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA Pasal 19 (1) Untuk wilayah yang berhasil memenuhi kriteria Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dilakukan Sertifikasi Eliminasi Malaria. (2) Sertifikasi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. (3) Sertifikasi Eliminasi Malaria tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) Sertifikasi Eliminasi Malaria tingkat nasional dilakukan oleh badan kesehatan dunia. (5) Dalam melakukan Sertifikasi Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim penilai Eliminasi Malaria. Pasal 20 (1) Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat kabupaten/kota diberikan pada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi. (2) Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada bupati/wali kota. (3) Kabupaten/kota yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8). (4) Dalam hal kabupaten/kota tidak melakukan upaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga terjadi penularan setempat selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan www.peraturan.go.id -- 15 of 103 -- 2022, No.978 -16- sanksi berupa peringatan/teguran tertulis, dan apabila terjadi penularan setempat yang berulang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut maka Menteri dapat mencabut atau membatalkan Sertifikat Eliminasi Malaria. Pasal 21 (1) Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat provinsi, diberikan pada provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menerima Sertifikat Eliminasi Malaria. (2) Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada gubernur. (3) Provinsi yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8). (4) Dalam hal provinsi tidak melakukan upaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga terjadi penularan setempat selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Menteri dapat memberikan peringatan/teguran tertulis, dan apabila terjadi penularan setempat yang berulang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut maka Menteri dapat mencabut atau membatalkan sertifikat Eliminasi Malaria. Pasal 22 (1) Dalam pelaksanaan Sertifikasi Eliminasi Malaria tingkat nasional, Menteri mengajukan verifikasi status Eliminasi Malaria tingkat regional kepada badan kesehatan dunia sesuai dengan target Eliminasi Malaria. (2) Dalam hal semua wilayah regional telah dilakukan verifikasi, Menteri mengajukan permohonan Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat nasional kepada badan kesehatan dunia. (3) Setelah mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria tingkat nasional, pemerintah wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) www.peraturan.go.id -- 16 of 103 -- 2022, No.978 BAB IX TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 23 Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. menetapkan kebijakan Penanggulangan Malaria; b. menyediakan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; c. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor; e. menyusun, mengembangkan, dan menyediakan materi dan media komunikasi, informasi, dan edukasi; f. mengembangkan dan melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; g. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; h. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria nasional; dan i. melakukan penelitian dan pengembangan. Pasal 24 Dalam rangka Penanggulangan Malaria Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Malaria di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional; b. mendistribusikan obat, alat, dan bahan sampai dengan kabupaten/kota; c. memberikan dukungan penyediaan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; e. melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi; www.peraturan.go.id -- 17 of 103 -- 2022, No.978 -18- f. melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor tingkat provinsi; g. mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat; h. melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; i. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; j. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria tingkat provinsi; dan k. membantu pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di kabupaten/kota. Pasal 25 Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. membuat dan melaksanakan kebijakan program Penanggulangan Malaria di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi; b. mendistribusikan obat, alat, dan bahan ke puskesmas dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; c. memberikan dukungan penyediaan obat, alat, dan bahan yang dibutuhkan; d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; e. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor; f. mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat; g. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium Penanggulangan Malaria tingkat kabupaten/kota; h. melaksanakan pemantauan efikasi dan resistensi obat anti Malaria dan insektisida; i. melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Malaria; dan www.peraturan.go.id -- 18 of 103 -- 2022, No.978 j. melaksanakan kegiatan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 26 (1) Setiap warga masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok atau berhimpun dalam institusi harus berperan serta aktif untuk menanggulangi Malaria sesuai kemampuan dan perannya masing-masing. (2) Kelompok atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, dan dunia usaha. Pasal 27 (1) Peran serta masyarakat dalam upaya Penanggulangan Malaria dilakukan dengan cara: a. mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat; b. melakukan pencegahan gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria; c. meningkatkan ketahanan keluarga; d. membantu melakukan penemuan Kasus secara aktif; e. membentuk dan mengembangkan kader kesehatan; dan f. mendorong individu atau kelompok yang berpotensi tertular Malaria dan/atau yang datang dari daerah Endemis ke daerah bebas Malaria untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan/atau Kementerian Kesehatan. www.peraturan.go.id -- 19 of 103 -- 2022, No.978 -20- BAB XI PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INOVASI Pasal 28 (1) Dalam upaya percepatan pencapaian target Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, didukung dengan penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait Penanggulangan Malaria. (2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (3) Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bekerjasama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hasil penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung program Malaria harus disosialisasikan ke masyarakat secara berkala dan dapat diakses publik secara mudah. BAB XII PEDOMAN PENANGGULANGAN MALARIA Pasal 29 (1) Untuk terselenggaranya Penanggulangan Malaria secara optimal ditetapkan Pedoman Penanggulangan Malaria. (2) Pedoman Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian teknis mengenai: a. epidemiologi malaria; b. target dan strategi; c. promosi kesehatan; d. pengendalian faktor risiko; e. surveilans; f. penanganan Kasus; g. Sertifikasi Eliminasi Malaria; h. sumber daya; www.peraturan.go.id -- 20 of 103 -- 2022, No.978 i. pencatatan dan pelaporan; j. pemantauan dan evaluasi; dan k. penelitian, pengembangan, dan inovasi. (3) Pedoman Penanggulangan Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XIII PENDANAAN Pasal 30 Pendanaan Penanggulangan Malaria bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dana masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 31 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat melibatkan organisasi profesi dan/atau instansi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas pelaksanaan Penanggulangan Malaria untuk mencapai target Eliminasi Malaria; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Penanggulangan Malaria; www.peraturan.go.id -- 21 of 103 -- 2022, No.978 -22- c. meningkatkan komunikasi, informasi, dan koordinasi lintas program dan lintas sektor serta untuk kesinambungan program; dan d. mempertahankan keberlangsungan program Penanggulangan Malaria pasca Eliminasi Malaria. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan d. pemantauan dan evaluasi. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan untuk mengukur pencapaian indikator program Penanggulangan Malaria. Pasal 32 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri memberikan teguran tertulis dan pencabutan Sertifikat Eliminasi Malaria. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada gubernur atau bupati/wali kota apabila wilayahnya yang berada pada tahap pemeliharaan terjadi penularan setempat kembali selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Pencabutan Sertifikat Eliminasi Malaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang berada pada tahap pemeliharaan terjadi penularan setempat yang berulang di daerah fokus aktif yang sama, dengan jenis parasit yang sama selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 Seluruh pengelola program pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, atau pada dinas www.peraturan.go.id -- 22 of 103 -- 2022, No.978 kesehatan provinsi, serta tenaga kesehatan atau pemangku kepentingan lainnya, harus menyesuaikan pelaksanaan Penanggulangan Malaria dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 042/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Malaria; c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/Menkes/SK/VI/2009 tentang Eliminasi Malaria; d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 049/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penemuan Penderita Malaria; dan e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 275/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Surveilans Malaria, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id -- 23 of 103 -- 2022, No.978 -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 24 of 103 -- A. Lallll' Belalcang EUmlnasl malaria adalah pemurusan rantal penulamn malaria setempat pada manusla dl wllayah tertenru. Upaya inl rnerupakan kesepakatan global yang dlh""Ukan dalam perternuan WHA ke-68 dl Geneva tahun 201~ ten tang eUmlnasl malaria bag! tlap negarn. Mengnkhlri epldeml malarta adaJah ",,'\Iah sntu komltmen global yang Juga rerruang dalnm SOO's Coals ke 3. Kesepakatan global Inl dtperkuat oleh komltmen pemlmpln negar"'negarn kawasan Asia P<1slfiktermasuk Preslden RI pada pertemuan ASia PasiflC Leadership Malaria Alliancr (APLMAItabun 2014. Komltmen tersebut adalah membebaskan seluruh kawnsan Asia Paslfik dari penulamn malaria (eUmlnasll pada tahun 2030. Pada Easr Asia Summir (KTTAsia Tlmurl ke 13 tahun 2018 dl Singapore pam pemlmpln dl Asia Paslfik menegaskan kemball kamltmennya untuk mencapat bebas malaria dl kawasan pada tahun 2030. St!Jak pemertntahan prestden pertruna, Indonesia te lah berkomltmen unruk membernntas Malaria, yang dlmulal dl daerah Jawa dengan pembentukan Komando Pembasmlan Malaria (KOPEM) pod" tahun 1959. P<1da =ggal 12 November 1959, Preslden RI mencanangkan pemberantasan malaria dengan seeara slmbolls dengan melakukan penyemprotan dlndlng rumah, yang kemudian momen Inl dlperlngatl setlnp tahun sebaga! Hari Keseharan Naslonal. P<1da peringntan Hart Malaria St!dunla pertama tabun 2008, Preslden RI mencanangkan target eltmtnasl malaria Indonesia pada tabun 2030. Hal Inl dlperkuat dengan berbagal reguL,sl dl bldang pencegahan dan pengendaUan malaria dan BABI PENDAHULUAN PEDOMAN PENANOOULANOAN MALARIA LAMPIRAN PERAnJRAN MENTERI KESEHATAN REPUBLlK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANO PENANOOUlANOAN MALARIA 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 25 of 103 -- B. TuJUlln 1. Tujuan Umum: mencapal status ellmlnast malaria nastonal tahun 2030 dan memelthara status eUmlnasl [bebas] Malaria. 2. TuJuan Khusus: a Melindungl masyarakat terhadap penularan Malaria; b. Menurunkan nngka kesakltan dan kemntlan akibat Malaria; dan c Mencegah penularon malaria kemball dl daerah yang telah bebas pembenruJcan Forum Naslonnl Oerakan Berantas Kembnll Mnlarla yang ditetapkan oleh Menterl Kesehatan sebaga! wadah koordina.si linta. program dan Untas sektor dl tlngkat naslonnl. Malaria masih menJadl masalah di Indonesia Jlka dllihat dart besamya jumlah kasus setlap tahunnya. dan besarnya kerugian ekonoml yang dapat dltlmbulkannya. Ha.sll Rlset Kesehatan Oasar (20131 menunJukkan Inslden malaria terbanyak pada kelompo.k baltra dan usia produknf, Hal Inl berdampak pede perekonomlan keluarga, hllnngnyn pendapatan sekitar 60 rtbu dolar atau seldtar 90 jura rupiah dart Indonesia yang tlnggal dl daernh endemls malaria (Nlmr el at., 2013). Malaria dapat menga.ldbatkan kerugian masyarakat sebesar Rp. 390.620.016 dart hllangnya satu hart kerja karena saklt mnlarta [Andlnrsa dkk,20I:l). Upaya penanl!llUL'Utganmalaria telah menunjukkan kemajuan yang slgnlfikan yang ditunjukkan dengan penurunan jumlah kaBUSlebth dart !5O"A. dalnm saru dekade temkhlr. Kabupalen/Kota ynng sudah mencapol eltmtnast malaria sam pol tahun 2021 sebanyak 3H kabupatenrkoto yang berartl meUndungi leblh dart 232 jutn penduduk (85.:5%)dart penularan malaria dl Indonesia. Dalam mngka meningkatkan Komltmen Elimlnasi Malaria nasional yang merupokan salah saru program prlorl!as naslonal perlu dllakukan pereneanaan dan Implementasl pembangunan kesehatan yang kemprehenstf, berkelanjutan dan meUbatkan semua sektor terkalt. Hal Inl memerlukan dukungan regulasl yang mengatur penanggulangan malaria secara komprehenslf dengan memperhatlkan pendekatan epldemlologl, kebyakan dan stmtegl keglatan malaria, serta pembaglan peran dan kewenangan antara pemerlntah pusat dan pemerlntah daerah dengan memperhankan azas desenrrallsasl. Cengan tersedlanya regulasl Inl dlhampkan Program Penanl!llUlangan Malaria dapat dtlaksanaknn dl seIuruh provtnsl dan kabupatenj kotn, sehlngga Indonesia dapat meneapol ellmtnasl Malaria pada tnhun 2030. 2022, No.978 -26- www.peraturan.go.id -- 26 of 103 -- C. Sasaran L Pemerlntah Pusat dan Pemerlntah Oaeroh 2. Tenaga Kesehatan 3. Masyrunkat antara lain Lembaga Swndayn Masynmlmt ILSMj, organlsasl kemasyarakaran. organlsasl profest, nscstnat dan pemangku kepentlngan terknlt Malnrla. 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 27 of 103 -- Gambar I: Determlnan Epidemiologt Malarta I. Faletor agen : Plasmodium sp Penyebab malnrta adalah paraslt dart genus Plasmodium sp, dan terdtrt dart !! spesres: Plasmodium faldparum, Plasmodium uilX1JC, Plasmodium malariae. Plasmodium ouak. dan Plasmodium knowlesi. Jenls Plasmodium yang banyak dttemukan dl Indonesia adalah P.faldparum dan P.uivax, sedangkan P.malariae dapat dnernukan dJ beberapa Provtnsi antaro lain: tampung, NUS4 Tt:,nggaro Tlmur dan Papua. P.twau, pernah ditemukan dl Nusa Tenggam TImur dan Papua. DI Pulau sumatere dan Kallrnantan dilaporkan adanya P.knowlesi yang menglnreksl manusla yang sebelumnya hanya rnengtnfekst hewan prtmata. Reservoir utama P.knowlesi Inl adalah monyet ekor panJang IMactI£(l sPl. _._l ., II ,~ .. Malaria adnlah penynklt Infeksl ynng dlsebabkan oleh paraslt Plasmodium yang dapat ditandal dengan dernam, hepatosplenomegali dan anemla, Plasmodium hidup dan berkernbang btak dalarn sel darah memh manusta. Penynklt Inl secara alarn! dltularkan melalut glgItan nyamuk Anopheles betlnn. Spektrum derermlnan epldemlologt malarta sangat luns yattu dart aapek agen, veletor, Ilngkungan, rtwayat nJ.~mlnh rnalarta, upaye pen.eegahan dan pengobatan, rumah .angga, soslal ekonoml dan politlk. BASn EPIDEMIOLOOI MALARIA 2022, No.978 -28- www.peraturan.go.id -- 28 of 103 -- 2. Paktor ""Jamu (Host) a Pak,or Manusla (hosl intermediate] Faktor yang mempengaruhl antan lain: I) RM (suku bangsa]. Penduduk dengan prevalensl Hemoglobin S (HbS) lInggi leblh tahan terhadap akibar Infeksl P. Falsiparum: 2) Kekumngan enzlm tertenru, mlsalnya 06PO (91«kosa II losltll dehidrogenasel Juga membertkan perllndungan terhadap Infeksl P.lalsiparum. 3) 01 daerah endemls tlnggi malaria dapat ,erjadl manusta yang tertnfekst leblh kebal, sehlngga ndak bergejala kllnls atau hastl pemertksaan laborarertum [urnlah parastt lebth rendah. Berikut kekebalan (Imunltas) manusla dl daerah endemts malaria berdasarkan lapornn penellttnn: nj Anti parasitic immunity adalah bentuk lmmunltas yang mampu menekan perrumbuhan parastt dalam derajar sangat rendah namun tldak sampaJ nol, hJngga mencegah hlperparasltemla. (WhiteNJ,I996) III Anti disease immuninj adalah benruk Imunnos yang mampu mencegah t.rjadlny" geJala penyakll tanpa ada pengaruh terhadap Jumlah paraslt. (RaInasamy R, Nagendran K, Ramasamy MS, 1994) q PremunitIon adalah keadaan semHrnun dlmana reapon Imun mn.mpu menekan pe:numbuhan parnsJt dalarn Jumlah rendah namun ndak sampal nol, mencegah hlperparasltemla dan menekan vlrulensl paraslt, hlngga kasus tldak bergeJaLaJsakiL(White NJ,I990) 4) Umur dan Jenls kelamln. Malaria dapat menY"rnng semun orang balk lakl-lakt QUlUpUn pe.rempuan semua golongan umur dart bayt, anak- anak dan orang dewasa. Paraslt dtrularkan dart saru orang ke omng Lalnnyamelalul glgltnn nyamuk Anopheles bertna, Parasl, harus melewau slklus hldup pada tubuh nyamuk dan manusln sebelum dirularkan. Ibu hamtl, bay! dan anak-anak adetah kelompok yang paling mendertta Jlka tertular malaria dlbandlng orang dewnsa lalnnya. Pada Ibu hamll demam yang ditlmbulkan oleh 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 29 of 103 -- b. Fak.or Nyamuk (host deJIniliVf!) Nyamuk Jantan dewasa udak berbahaya unruk manusla, tetapl nyamuk bedna berbahaya karena III menglsap darnh unruk kelangsungan hldupnya. Hanya nyamuk Anopheles benna yang menghlsap darah, karena dlperlukan umuk pertumbuhan relumya. Nyamuk betlna hanya kawln saru kall selama hldupnya dan terjadl setelah 24-48 Jam saat keluar dart kepompong. Slklus hldup nyamuk Anopheles mulal dart telur, menetas Jadl larva Uentlk) kemudlan rnenjadl pupa (kepompongl dan keluar menJadl nyamuk dewasa memburuhkan waktu 10 - 14 hart, Nyamuk dewasa dapat terbang sampal .eJauh 2 km. Nyamuk Anopheles menggtglt malam hart s"Jak matahcrt terbenam hlngga menjelang pogt. I) Perllaku nyamuk yang pendng adalnb: 0) tempat hlnggap atau tsnrahat: eksoflllk (dl luar rumah) dan endoflUk(dl dalam rumah] b) tempo. menggtglt: eksoraglk (dl luar rumnb) dan endofillk (dl dalam rumah) <l obyek yang dlglglt: anrropefollk (menggtgll manusla) dan zoofillk(menggtglthewan) 2) Umur nyamuk (longevity). Nyamuk dewasn dapat hldup selama dua mlnggu sampal bebernpa bulan. malaria dapat menyebabkan kegugumn atau bayl lahtr sebelum wakrunya. lbu hamil yang kurang darah karen a malaria udak akan mampu menc:ukupl kebutuhan gIzI anak yang dlkandungnya sehlnggll anaknya lahlr dengan berm badan rendah atau meninggal di dalam kandungan ntau lahtr matl. Bay!yang Inhlr dengan berat badan rendah leblh mudah terserang penyaku dan leblh mudah menlnggal dlbandlng bay!yang lahlr dengan berat badan yang cukup. Jlka annk balltn terkenn malaria, rnaka anak tersebut dapat dengan cepar menderlta malarta berat yang menlmbulkan kematlan. Anak yang kurnng glzI Icblh murlnh tertular malarta dlbandlngkan anak yang !alnnyn. Anak yang terkena malaria. dan mengalaml anemia akan terganggu fungsl kognltlrnya. 2022, No.978 -30- www.peraturan.go.id -- 30 of 103 -- 3. Faktor Ilngkungan (Bnuironmenl) Fai<torIlngkungan yang mempengnrubl terhadap perkembang blakan nynmuk Anopheles mellputl : a Flslk, meliputl : subu udara, kelembaban, huJan, angin, alnar matahart, arus atr, Ikl1m b. Klmlawl, mellputl : pengnruh kadar gnrnrn dart tempat pertndukan, sepertl An.sundaicus tumbuh optimal padn air payau [kadnr gamm 12- ISOA>o) dan tldak dapat berkembang pada kadar gamm 40'J100keams, An.le'ife, dapat hldup dt tempat yang asam atau Ph rendah c Blologlk, mellputl; I) Adanya bakau. lumutjganggang (algae) dan berbagal tumbuhan laIn dapat mempengaruhl kebidupan larva karena dengon adanyn slnar matahart Iangsung akan menyuburkan lumutjganggang rumbuh karena adanya proses pho,osyn,esa, dan dlsekltar lumutj ganggang banynk terdapat plankton Ouad renlk) ynng menjadl makanan larva, ."lml!gus untuk mellndungi dar! semngnn makhluk hldup lalnnya. 2) Adanyn berbagal jents limn pemakan larva seperti lkan kepala ttmah IPanchnx spp), gambusla, nJla, muJalr don lain-lain akan mempengarubl populasl nyamuk dl auaru daerah. 3) Adanyn ternak sepertt sapl, kerbau, babt don IaInnya y"ng dapat mengumngi [urnlah g1g1mnnynmuk pada manusla atau rort'e banier. Apablla temak tersebut dtkandangkan udek jaub dar! rumah, dlupayakan kandang berada antara rumah dan rempat pertndukan nynmuk s"hlngga nyamuk dapar mengglgit luau mengambil darah ternak terlebih dahulu sebelum sampal ke manusla. d Soslal budayn penduduk, mellputl: Perkembangbmlmn nynmuk, pada rase jenrlk dan kepompong selalu memerlukan air. 3) Kerentanan nyamuk terhadap tnfeksl gametoslt. 4) Frekuensl mengglgit manusla. !I) Slklus gonotrofik, yaltu wakru yang dlperlukan unruk rtlatangnya telur, 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 31 of 103 -- ganggangJlumut dl lagan, rnembuka paslr yang menutup salumn antara l3g<lndan laut], 3) Keglalan pembangunon sepertl pembuatan bendungan, pembuatan [alan, pertnmbangan dan pembangunan pemuklman baru/tmnsmlgm_1 serlng mengaldbatkan perubahan IIngkungan yang menguntungkan penulamn malarla antam lain terbentuknya ternpat pertndukan vektor buatan (man made breeding pI"",,). 4) Situasl konfllk dan perplndahan penduduk nomaden, pengaruh ekonoml atau pekerjaan ke daerah endemis malarta, 5) Menlngkatnya partwtsata dan perjalanan dart dan ke daerah endemik sehlngga menlngkatnya kasus malaria yang dllmpor, mengangkat lrigasl, nlr salurnn melanearkan I) Kehlas""n berada dl luar rumah sampal larut malnm, blla vektornya bersifat eksonUk dan eksofagik, maka akan mudah dlglglt nyamuk. 2) nngkat pendidlkan dan kesadamn masyamkat tentang bahaya malarta akan mempengaruhl kesedlaan masyarakat untuk menanggulangl malaria, antara lain dengan menggunakan kelambu, memasang kawat kasa pada rumah, menggunakan obat nyamuk, penyehatan IIngkungan (penyedJaan nlr mlnum untuk rumah tangga, jamban keluarga) dan manaJemen IIngktangan (menlmbun atau mengaUrkan genangan air sekltar rumah, 2022, No.978 -32- www.peraturan.go.id -- 32 of 103 -- A. Target !>emerlntah menetapkan target ellmlnasl malaria Tahun 2030 berdasarkan anallsfs struaat endernlsttas, ketersedlaan sumber dayn manusla (SOM) terlatlh, samna dan prnsamna unruk mendukung pencapalan ellmlnasl malaria. HnI Inl Juga mengacu pada Regional Action Plan 2017·2030 untuk mengellmlnasl malaria dl regional Asia Tenggam pada tahun 2030 dan komltmen seluruh pemlmpln negara·negMa kawasan Asia !'aslftk pada pertemuan Asia Pasific Loodership Malaria Allian"" (APLMAItahun 2014 untuk membebaskan kawasan AsIa !'a.lnk darl penulamn malaria pada tahun 2030. Berdasarka.n anoltste data tahun 2021, terdapat 347 kabupatenj'kota yang telah menmpal ellmlnasl dan 167 kabupatenjkota yang belum rnencapal ellmlnasl malaria. KeblJakan dalam mngka mencapnl ellmlnasl malaria mengaru pada Sistern Kesehatan Naslonal dan kebljakan desentrallsnsl dengan ttuk bemtnya pada tingkat kabupatenj' kota dlmana EUmlnasl malaria dllmplementaslkan meiaJul penguatan ststem xeseharan dl daerah yang tertntegrast berdasarkan prtnsfp-prtnslp !>elayanan Kesehatan 03snr (Primary Health Car., yaln. berkeadllan, kerja sarna Ilntas sektor, pemberdayaan masyamkat dan telcnologl tepat gunn; Sebagru baglan Integrnl dart ststem kesehatan naslonal maka, eUminasl malaria memerlukan sumber daya manusla yang unggul sebagal pelaksana dan berslrat multlfungsl serta kerja sarna llntas sektor, Olhampkan sekter-sektor terkalt membuat kebijakan yang berdarnpak pada penlngkatan derajat kesehatan (Health in All Policies): !>em_rlntah dan pemerlntah daerah bermnggung jawab penuh unruk mencapal ellmlnas! malaria menglngat bahwa .Umlnasl malaria merupakan komltmen global, regional, dan naslcnal, Unruk menc.apal ellminiisl malaria perlu dldukung dengan penelltlan dasar dan operaslonal serta pengembangan te.knologl tepa. guna, sebagat pengambllan keputusan berbasts datil. Oalam pelaksanaannya pemerlntah menetapkan tar~t eliminasi malaria beserta Indlkator pencapaian. Unruk mewujudkan target ellrnlnasi malaria tersebut ditetapkan srrategt penanggulangan malaria. BASil! TARGET DANSTRATEOI 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 33 of 103 -- I. Ellmlnasl malaria dl re!VonalJnwa - Ball pada tahun 2023 Regional Jnwa - Ball terdlrl dart 128 kabupntenjkotn. Untuk dllakukan verfflkasl oleb WHO pada ",hun 2023, target kasus indigenous rerakhtr seluruh knbupaten/kota dl Jawa - Ball adalah pada tahun 2019. 2. Ellmlnnsl malarta dl Regional Sumatern, Sulawesi dan Nusn Tenggnra Bamt pada tahun 202:5 Regional sumatera, Sulawesi dan Nusn Tenggarn Barnt terdirl dart 245 kabupaten/kota. Untuk dllakukan verlftkasl oleh WHO pada tahun 2025, target kasus indig"nous temkhlr seluruh kabupaten/kota dl RegIonal Su1tl4tera, SUlawesi dan Nusa Tenggnm Bam. adalah pada tahun 2021. 3. Ellmlnasl malaria dl Regional Maluku Utara dan KaUmnn'an pada tahun 2027 Regjonal Maluku Utam dan Kalimantan terdlrl dart 66 kabupatenj'kota. Untuk dllakukan vertllkast oleh WHO pada tahun 2027, .arget kasus indigenous temkhlr seluruh kabupatenjkota dl Regjonal Maluku Utara dan Kallmantan adalah pada tahun 2023. 4. Ellmlnasl malaria dl Regional Maluku dan Nusa Tenggnm TImur pada tabun 2028 Oambar 2: Pern Jalnn MenuJu Ellmlnasl Malnrla Naslonal 10:27 "'" 1._-p..,." .. .,... 4. SenifIbIi A.MII ~'t;I&H" a...,.....A~ ttalfMltIUft .. IIIIIIC .._-s-..n.~ ...H18''"===::l ,...,_._ r -- -..,!Ol!.oJ I ·1·..·_·_··-··,,··-1~-:"". Onlam rangka pencapalan target ellmlnasl malaria tahun 2030, seluruh kabupaten/kota harus mencapal API < 1 per 1000 penduduk pada tahun 202:5 serta dllnkukan pereepatan pencnpalan target ellmlnasl malaria per re!Vonalsebagru bertkut : 2022, No.978 -34- www.peraturan.go.id -- 34 of 103 -- 2. ""nlngkatan keglalan ""nanggulangan Malaria sesuni Tlngkal Endem!sltns wllayah Survellnns malaria dl Indenesla merupakan baglan dart slstem lnfcrmas! kesehatan rutin pada daernh dengan •• Iuruh tingkat B. Slrategl Slrategl penyelengga.rnanElImlnasl Malarlllmeliputl: I. ""nlnglcatan Ilkses dan mum pelayanan serta sumber daya yang dlgunllkan dlllam kegtaran penanggulangan rnalarta ""nfnglmtan akses pelayanan keseharan dlupayakan oleh pemertntah untuk rnenjangkau seluruh masyarakat termasuk daerah sullt dan terpenelL ""nlnglmtan akses Inl berupa penyedlann samna dan praserana, ketersedtaan oint dan bahan, serta sumber daya manusfa (SOM) balk dl faslllta. pelayanan keseharan pemerlntah maupun swasta. Penlngkatnn nkses pelayanan malaria meliputl pelayanan tatalaksana kasue, diagnosis, pencegahan terlnfeksl malaria, pengendaUan vektor, obat, alat dan bahan peagendal! vektor serta logistlk malaria latnnya dtsedtakan pemerlntnh selrlng dengnn tujuan cakupan kesehatan. ""mberdayaan masyaralmt dan kader kesehatan merupakan salah saru keglatan penlngkatan akses dl daemh dengan atruast khusus untuk melakukan diagnosis cepat dan pengobatan runtas. ""nlngkntan mulU pelayanan dllakukan melalul meknnlsme akredltasl fnollilas pelayanan kesehatan, .. rnflkas! kompetensl SOM. s!stem penJamlnan mutu diagnosis miliaria, pelatlhan, dan pemblnaanj'aupervtsl, Regional Maluku dan NUM Tenggarn 11mur terdlrt dart 33 kabupatenjkota. Unmk dilakukan veriflkast oleh WHO pada tahun 2028. target kasus indig~nous terakhlr seluruh kabupatenj'kcta dl RegionalMaluku dan NUSIlTenggarnTimur adalah pada tahun 2024. 3. ElImlnasl malllria dl Regional PaPUIldan Papua Barat pada tnhun 2029 Regional Papua dan Papua Barat terdlrl dllrl '12 kabupatenj'kota. Untuk dllakukan verlflkasloleh WHOpada tahun 2029. target keeue indigenous temkhlr seluruh Imbupaten/kola dl Regional Papua dan Papua Barat adalah pada tahun 2023. 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 35 of 103 -- 4. ""nguamn koordlnasl dan kerjasama IInta. program, ltntas seletor, mltrn petenstal, dan Dntas wllnyah termasuk ltntas negara Koord!nas! dan kerjasama IIn,dS program, IIntas sektor, mltru perenstal sangat pentlng unruk mencapal elim!nas! malaria, terutama dalam menanganl berbagat fakter determlnan (lIngkungan melaksanakan keglatan ""nangguiangan Malarl,. secara inlenslC Advokasl dtlaksanakan secara rerus menerns untuk rnendapatkan dukungan dan komltmen pelttls, flnanstal, samna pmsamna dan regulasl dart para pengambll keputusnn dt tlngka, pusnt, provlnsl dan kabupaten/kota unruk pennnggulangan malaria secara Intenol( dan berkeslnambungan. unruk knbuparenj'kota provlnsl, dan ""merlntah Oaeroh 3. ""nln&katan ndvokasl kepada Pemerlntah Pusat, ""merintah Daerah endernlsnas. Pada daerah endemis ,Inggl leblh menekankan pada rujuan penurunan kasus dan kernanan, survetlans berpernn dalnm menyedlakan dam untuk anal!s!s sftuasl, s<raOk".I, dan dlgunakan unruk pereneanaan alokasl sumber dayn. Keglntnn survellans pada wllaynh Inl seperu penemuan kasus paslf, penemuan kasus akrtf balk dengan kader maupun secara rna... 1 (MBS/MF'SI, pemetaan vektor utama dan sekunder. Sementara untuk wilnynh endemts sedeng dan rendah, tujuan survellans adalah unruk mengidentiJlkasl, menyelidlkl dan menghUnngkan penularan Ioknl pada daerah Cokus.Pada wtlayah Inl, keg!atnn penemuan kasus pasl! dan aktfC, penyelldlknn epldemiologl 1-2-:5 dan respon harus dllakukan unruk sehiruh kasus posillf. Untuk wllaynh bebas malaria, survellans juga dltujukan untuk menoegah penularan lokal kembali. Keg!ntnn survellans m!grasl merupakan keglatan urama pada wtlayah bebas malaria, tetapl penemuan kasus paslf, penyelldilcan epidem!ologl 1-2-:5dan respon tetap dllakukan sesuat ketentunn yang berlaku. Selnln keg!ntan dtatas, pencatatan dan pelaporan menggunakan ststem !n(ormasl malaria (SISMALjjuga dllakukan pada selurnh wtleyeh. Survellans reslstensl dan efikasl obat anti-malaria dan Insektlslda juga dllnkukan pada dnerah endemls tlnggl dan sedang. Sementam pada daerah endemls rendah dan bebas malaria, pernetaan daerah reseptiCdan eurvetlans vektor perlu dllakukan sebagni kewaspadaan, 2022, No.978 -36- www.peraturan.go.id -- 36 of 103 -- Ii, Penlngkatan penelltlan dan pengembangan penanggulangan malaria Penelitlan dan pengembangnn alat, bahan, dan produk barn untuk penanggulangan malaria harus dltlngkatkan unmk mendukung percepatan ellmlnasl malarta. Peneli.1an operaslonal mengenal kelayakan, keamnnnn dan efekttvttas blnya unruk alar, bahan, produk dan stro'egI yang baru maupun yang sudah dlgunnkan dalam hal ala. diagnosis, ebat, pengendaU vektor, vakstn, dan loglstlk malaria lalnnyn harus dllnkttknn sebagal dasar dalam pengnmbllan keputusan pennnggulnngan malaria. S. Penlngknran kemandirlan masyarakar dalam pennnggulangan malarta Kemnndlrlan masyarakat merupakan hnl pentlng untuk rnenjamln keslnambungan penanggulangan malaria. Kemnndlrlnn masyarnkat dlbangun melalul upaya perubahan pertlaku dengnn menumbuhkan kesadarnn, kemauan dan kemampuan dalarn pertlaku peneartan pengobatan segera, ketaatan mlnum obat, dan pencegahan malarta termasuk penggunann dan perawato.n kelambu nnrt nyamuk serta menJaga Iingkttngan agar .ldnk menjadl tempat perkemhang blakan nynmuk. Masynrnka. secarn mandlrl dapat mengldentlflkasl, merencanakan dan melakukan pemecahan masalah dengan mernanfaatkan potenst seternpat. Keglatnn dalarn pemberdaynan maayarnkm unruk penlngkatan kemandtrtan masyarnkat antam laln berupa: II ""s Malnrla 0..so , 2) PLA (Participatory Learning Action! belaJar dan bekerjn bersama], 31 Malaria Center, 41 POSYANOU dan lain-lain. fislk, seslal, ekonoml) malarta, Pengaktlfan forum keerdtnast dan kerjasama ltntas program, IInla. sektor dan mitra potenslal dllaksanakan untuk mendrskustkan permasalahan, mencart solusl bersama, berbagl sumber dayn dalam penanggulangan malarta. Koordlnasl dan kelja.ama lintas wtlayah terrnasuk ltntas negara dllakukan untuk mencapal eltmtnast malaria dan meneegah penularan lokal kernbali dart kasus Impo.r. Permasalahan rnalarta pada wtlnyah perbatasan menJadl tantangan bagl kedua wllayah, sehlngga koerdtnast dan kerjasama dalarn kegtatan penanggulangan dan pertukamn Informnsl sanga. pentlng. 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 37 of 103 -- A. Advokasl Advokasl rnerupakan langknh strategis yang bertujuan untuk rnendapatkan dukungan dan komltmen dart para pengambU kepurusan dalam tahnp-tahap penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan kebljaknn ellmlnasl malarta. Dukungan yang dlbutuhkan antara lain kebUaknn publlk berwawasan kesehatan, pernenuhan sumberdaya kesehatan, sarana dan prasarnna pengendallan malaria dan Juga dukungan dana eperastoncl. MasaJah malaria merupakan hal yang kompleks dan multldlmensl karena banyak rak.or penentu (determlnan) yang terkalt dan sebagtan fuktor penenru tersebut berada dl IUIlrjangknuan (tugas dan wewenang) sektor kesehatan, Sehubungan dengan hal tersebut rnaka unruk keberhasUan progrnm malarta sangat dlperlukan pemn dan ."nggung jawab sektor- sektor lain dlluar sektor kesehatan s.hin"a dlperlukan komltmen untuk mendukung ellmlnas 1malarta, mellputl : I. Komltmen poUtikyang kuat, dukungan flnanslal dan regulasl a. Komltmen pelltlk ynng dlperkuat dengan dlterbrtkannyn regulasl yang mendukung ellmlnasl malaria dan an"aran yang cuku p serta berkelanjutan, b. Forum koordinasl lin'a. program dan llnta•• ektor yang ,erdlrt dart berbegat Inslansl, keahllan serta unSUT terkalt yang menunJang ellmlnasi malaria. : , ,,,.." ' , , iTIl)""n promo,' kesehatan pada eltmlnasl malaria adalah i !membangun kemandlrtan masyaraknt agar berpemn aktlf untuk : • mendukung perubahan pertlaku dan IIngkungan dalam upaya i I mencapal dan menJaga ellminasl malaria dl wUayahnya : 1 : Promosl kesehatan dalam pengendallan malaria adalah upaya mernberdayakan seluruh komponen masyarakat dalam menanggulangi malaria menuJu eltnunast. Keglamn promosl kesehatan mellputl: I. Advokasl 2. Kemltraan 3. Pemberdaynnn masynmknt q. Komunlkn,1 perubahan pertlaku. S. Strategl Komunlknsl Menuju EUmlnasl Malaria BAB IV PROMOSIKESEHATAN 2022, No.978 -38- www.peraturan.go.id -- 38 of 103 -- B. Kemltraan Kemlrrnnn adalah hubungan kerjasama antarn dun plhak atau lebJh berdnsarkan kesetaman, kererbukaan dan saling menguntungkan unruk mencapal tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prtnslp dan peran masmg-maslng. Kemlrrnnn merupakan upayo untuk memperluas jejaring kerjasama dengan berbagal unsur yang rerkan unruk mendukung advekast dan pemberdaynan masyarakat dalam upaya menuju elimlnasl malaria. Kemlrrnnn dllakukan dengan organlsasl prcfest kesehatan, organlsasl kemasynrakatan, dunla usaha dan seletor terkan lalnnya. Membangun jejarlng kemltraan merupakan suaru proses, maka bentuk, tUJuan dan tnnggung jawab seuap plhak yang menjndl OOglan darl kernttman hams jelas dan dlsepakatl bersama sehlngga setlap plhak dapat berpemn opllmal dalam keglntan yang akan dilaksanaknn. Keglatan kemttraan melipuU: L Tahnpan dalam mengembangkan jejarlng kemltraan sebagal berikut: a. Identlfikasl masalah: untuk rnengenal dan merumusknn masalah yang dlhadapl seeara tepat, lengkap dan benar, dengan cam mengkajl kesenjangan (gap) antara ta~t program dengan hasll yang dlcapal pada perlode rertenru, dengan memperhatlknn aspek : apa masalahnya. siapa yang terlibat dalarn masalah tersebut, slapa yang menjadl penyebab, dlmana dan kapan terjad!. Bendasarkan rumusan masalah tersebut dapat dtanaltsts faktcr-Iaktor penyebabnya, kontribusl terhadap tlmbulnya kesenjangan dan peluang untuk mengatnslnyo seeara bersama. b. Identlfikasl peluang untuk memb.angun kernltraan MenggaU berbagat kemungklnan peluang unruk membangun kemltrnan dalam eumtnast malaria dl semua tlngkatnn c. Memperkuat pelayanan kesehatan dl daernh mencnkup Inyanan kesehatan dasar dan rujukan unruk program ehrnlnas! malaria. 2. Dukungnn ltruas sekror Dukungan Iintas seklor dalam menanganl berbagnl determlnan Qlngkungan flslk, sekter, ekonornl] yang mempengaruhl elimlnasl malaria sangat pentlng. Dlharapkan berbagat sektor terkalt, menerbltkan k~bljaknn dalam menanganl determinan yang berpengaruh negatlf bagl elimlnasl malaria (health in aU paliCl./i 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 39 of 103 -- pemertntahan dengnn mempelajari kegtatan dart program dan sekror terkalr, pelaksanaan Coorporate Social Responsibilily ICSR)dl perusahaan, orgnnlsasl kernasyarnkatan dan lain-lain. c. IdentUlkasi Mitra: berdasarkan hasn identifikasl rnasalah dllakukan identiflknsi Mitra potensinl dalam layanan pencegahan maupun dalam tata laksana kasus malaria. d Advokasl dan sosJaU.asl bertujuan untuk memperoleh dulcungan dan komltmen balk berupa dolcumen kebljakan, sarona, tennga bahkan dana dan fasUitas lainnya darl para mltro. e. Menyusun naskah kerjasarn.a agar masing·maslng mura mengetahu! dan menyepnkatl kewajlban dan tnnggungjawohnyn dalam pelaksanaan progrrun elimlnasl malaria. ( Menyusun rencana keg1atan yang dipnhami dan dtsepakau bersama untuk dllaksanakan olch mnsing-maslng mJtm. 2 Bentuk operaslonal kemitrnan a. Malaria Center IPusat KoordinasJ Ellmlnasi Malaria) Malaria Center adalah wadah yang dibentuk atas inlslaUf dan komJtmen Pernertntah Daerah sebagaJ pusat koordinasi keglatan pengendnllan malaria dari berbagaJ nspek menuju ellmlnast dengnn melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkalt dJbawah koordJnnsl xepalc Daemh. Pusat koordlnasl elimJnasJ Malnrla dJbentuk dengan mempertJmbnngkan hal-hal sebngaJ bertkut: I) Dnemh endemls malaria. 2) Dnemh dengan permnsalahan malaria ynng kompleks sehingga memburuhkan penanganan secara kemprehenslf dan Integral dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, swrunn dan masyarakat. 3) Tahnp eliminasl yang harus dlcapal maslh rnengnlarnl hambatan. 4) Advokastdan sostallsas! eUmJnnslmalarta belum efekttf, !I) Alokast dalam APBD dan sumber dana laJn untuk Pelnksanaan Keglatan. 6) ElJmlnasl Malaria maslh rendah/tJdak tersedJa. 7) Pengembangnn potensl sumber daya yang ada belum optimal. 2022, No.978 -40- www.peraturan.go.id -- 40 of 103 -- 8) Peran serta masyarnkat dalarn pengendallan malaria mnslh rendah, b. TIlga. pokok Malaria Center yang dnpat dlsesuatkan dengan keburuhan antara I1lIn: I) Melakukan koordinasi, sinkronlsasl dan kerjasama dengan berbagal pemangku kepentlngan dalam pereneanaan dan pelaksanaan kegfatan eUminasl malaria. 2) Melakukan soslallsaal dan advekasl dengan berbagal pemangku kepentlngan. 3) Mengkoordlnaslkan/melnksannkan penlngkatan kapasltns sumber daya manusta. 'I) Melnkukan kaJlan sttuasl dan pencapalan pengendalran malarin dt daerahnya dan memberiknn rekomendasl kepada Plmplna.n Daerah, !I) Mengkoordlnaslkan dan menylnkronlsaslkan penyusunan anggamn dalam pengendalian Malaria ynng dtalokaslkan dalam APBDmelalul Bappeda serta sumber dana I1lInyang sah, 6) Melakukan monitoring dan evaluast pelaksanaan kegtatan Un"'s program dan Untns sektor dalam m.endukung ollmlnasl malarta. 7) Melaksannkan koordinasi dan kerjasnma dengan Provlnsl atau Kabupatenj' Kota lain dalam mendukung ellmlnnsl mal,,"a plntns bat""j border meeting). 8) Melaksannkan pelaynnan malaria. 9) Tugas·tugas lain untuk mendukung terlaksananya ellmlnast malaria .. suaJ dengan struaer dan kondisl serempat. c. Kebemdaan Malarin Center dapat dlfungalkan sebagaJ: I) Pusa! koordinasl llntas program, lintas sektor, LSM. swasta dan masynrakat dalam upaya pengendaltan malaria dl tlngkat Provinal ntau KabupatenjKota. 2) Pusat promosl kesehntan malaria dan kegk"an pengendnllannyn menuju eltmlnasl dl Provinsl arau Kabupa.enjKola. 3) Fungal Malaria Center Juga dapat dlkembangkan sesua! kebutuhan daemh sebagal: 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 41 of 103 -- d, J~jarlng Kemltraan Pemerintah~Swn.sta Salah saru pilar untuk meneapal ellmlnasl malaria adalah menjamln universal Ilkses dalnm pencegahan, diagnosis dan pengobatan, .. hlngga dlperlukan keterlibatan semua sektor terkalt termasuk swastn. Dengan demlklan perlu dllakukan ekspansl layanan miliaria dalam benruk jejarlng kemltrnnn antara pemertntah dan swasta, dengan kendall dan dukungnn pemerlntah dan pemertrnah daerah. Jejarlng Kemltroan Po!merintah·Swasta (KPS) adalah layanan pemertntah-swasta yang merupakan pe.ndekatan komprehenstf ynng mehbatkan semua fasilltas laynnan kesehatan dalam melakukan peneegahan malaria dan rata laksana kasus rnalarla, KPS meltpuu semua bentuk kolaborasl pemertnrah-swasta dan ewasta-ewesm dengan tujuan menjarnln akses Iayanan malaria yang bermuru dan berkeslnambungan bag! masyarakat, KPS juga dlterapkan pada kolaborosl pemertksaan labomtorlum, apotek dan kolabornsl upaya pengendaUan malaria dengnn penyaklt ruler veklor lelnnya, Ttljunn KPS adalah menlngkatkan upaya penoegahan dan tata laksana kasus malaria melalul pentngkarcn akses pelayannn s<blngga menjadl leblh efekHfdan efislen. Jejarlng kemltTnlln lerdlrl darl Jejnrlng kemltrnan pencegnhan yanu rnltra yang berperan dalarn menangan! aspek pencegahan, dan jejnrlng kernirraan lata Inksana kasus yaltu mltrn Yllng berperan dalam tatalaksana kasus (diagnosis, pengobatan, ruJuknn dan pemantauan pengobatan). Identlfkasl mltrn Jejartng layanan Kemltraan Pernertntah Swasta (KPS)dan pernnnya dalam pencegnhnn dan tala laksana kasus malaria. pengendaUan malaria dl tlngknl Provlnsl atau Knbupmen/Kota. (bl Pusat kajian dan penelittan dalam rnendukung pengendaUan malaria. (e) Pusal pelayanan malaria (pengobatan, Iaborarertum, dan tarn-tam]. dalam daya sumber pengembangan (a) Pusat 2022, No.978 -42- www.peraturan.go.id -- 42 of 103 -- manusin yang dapat digemkkan untuk mendukung progmm eltmtnast malarla. ""ran sena dan partlstpasl kemusyarukatan organlsast dengan 9) Kemltraan (ORMAS) Organlsnsl kemasyarakatan memlllkl sumber daya daerah dapat mernanfaatkan potenst dunla usaha sebagnJ mltra petenstal untuk mendukung keglatnn pengendaltan malaria. Ounla ueehn mempunyai kewaJlban melakuknn Corporate SDcial Responsibility sebagat bentuk tanggung jawab scslal untuk mellndungi dan mengatasl permnaalahan yang dltimbulkan sepertl permasalahan kesehatan dan ltngkungan sebagal dampak dart hasll proses produksi dart suaru perusahaan. Kegtalan kemitraan dapat berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)dan perjanJinn kerjnsnma antara pernertntah dengan dunla usaha dltkutl dengan pelaksanaan MoU dan perjanJian kerjasama tersebut dan (Naslonal Ke.masyarnkalan Organlsasl tnternastenal] 8) Kemitrnnn dengnn dunia usaha ""megang progmm malarla di tingkat pusat dan Real ESlale Indonesia (REI) 6) 7) Dalam pelaksanaan JeJarlng KPS perlu terleblh dahulu melakuknn identifikn.sl mltra potenslal serta peran mnslng· maslng mltra terkalr dalam layanan upaya pencegahan dan tatalaksana kasus malarta, amara laln: a, Mitra yang berperan dalnm mennngani pencegahan malarla: I) Ascstas! ""rusnhaan Pengendallan Hama Indonesia (ASPPHAMI) 2) Perhlmpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 3) Asoslasl ""ngusahn Indonesia (Aplndo) 4) DMsl Kesehatan dart Perusahaan pertambangnn, permlnyakan, perkebunan, pertkanan, kehutanan dan 11lIn·lllln !I) A.oslasl pengusaha pertcmbangan, permlnynkan, perkebunnn, pertkanan, kehutanan, dan latn-lnln 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 43 of 103 -- Dayn Manusl" Kesehatan (BPPSDMK). Kementerian Kesehatan RI 4) Badon Peneltdan dan Pengembangan Ke.ehatan, Kementerian Kesehatan Rlj Badan Besar Lltbang Veletor dan Reservoir Penyakit raBPPVRP Salarlga] !lj Pttsa! Kesehatan TNI fl Pusn; Kedoletemn Kesehatan POLRI 7) BalaljBesar Teknlk Ke.. hatan ungkungan Pencegahan dan PengendaJlan IBjBTKL Pp) ~ Karner Kesehalan Pelabuhan IKKp) 'ill Dlnas Kesehatan Provtnsl It! Dlna.s Kesehatan KabupatenjKoIn II) Perguruan Tlnggl c. Organlsasl profesl kesehatan, antara lain: Hlmpunan Ahll Kesehatan Llngkungan Indonesia IHAKU), Perkumpulan Pembemntasan Penyaklt Pilmsltllc Indonesia (1'41), Asoslasl Pengendallan Nyamuk tndonesla IAPNI), lkatan AhU Kesehalnn Masyarakal tndonesta IIAKMI), Peraaruan Entomologl Indonesia WEI), Persaruan Entornologt Kesehalnn Indonesia (PEKI), Persatuan Ahll Epldemlologl Indonesia (PAEI),dan hun-lain. Masynmka. [Kesmas], Kementerian Kesehatan Kesehntnn RI " Badon Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber kernasyarakatan dapat berupa erganisas! keagamaan, organlsasl pemuda, orgnnisosl perempuan, organlsasl pedull kesehatan dan lain-lain b. Instlrusl Pembina upcya pencegahan malaria I) Dlrektomt Pencegahan don Pengendallan Penyald. Menular IP2PM), Dlrektur Jenderal Pencegahan dan Pengendnllnn Penyald. 1P2P), Kementerian Kesehatan RI. 21 Dlrektorat Penyeha",n Llngkttngan, Dlrekrur Jendeml Organlsasl kesJnnmbungan progrom tersebut. kader organlsasl kemasyarekatan dopa! membantu upaya pemberdnynan masyarnkat dan kegtatan advokasl program eltmmast malaria unruk rnenjamln 2022, No.978 -44- www.peraturan.go.id -- 44 of 103 -- C. Pemberdaynan Masynrakol Pemberdaynan masyamkat adalah upayn untuk menciptakon perubahan perllaku, serta membangun daya dan mengembangkon kemandlrlan masyarakat melalul penlngkatnn pengetahuan, menumbuhkon kesndaran, kernauan dan kemampuan masynmkat untuk hidup sehat dalarn IIngkungan yang terbebas dart penularan miliaria. Perubahan perllaku dan kemandlrlan masynrakat dapat dlcapal melalul pemberdeyaan masyamkat yang didukung oleh komltmen dart para penenru keblJakan, perluasan JeJaring kemltraan dengan berbagal sekrer, LSM, organlsas! profesl dan organlsasi kemasyarakatan. Perubahan perilaku ynng dlharapkan sepertl perllaku peneartan pengobatan segera, ketaatan mlnum obat, dan pencegahan malaria termasuk penggunnan dan pemwatan kelambu anti nyamuk serra menJaga Ilngkungan Ilgar rtdak menJadl tempat perkembang blakon nyamuk. Pemberdayaan masynmkot merupakan uJung tombak dalam membangun kemandtrtan karena masyarakat dapat mengidenuflkast, merencanakan dan melakukon pemecahan masalah dengan memanfaatkon potensi setempar, Oleh korena permasalahnn dl mllslng-maslng daerah berbeda d. Llntas sekter terkalt anrara lain: 1) KementertanDalam Negerl (Kemendagrl) ~ Kernentertan Pertantan ~ Kementertan Kelauran dan Perlkonan 4) Kementertan Pekeljaan Umum dan Perumnhan Rakynl (PUPRI :5j Kementertan Energl dan Sumber Dayn Minerai (ESDM) fl Kementerlan Llngkungan Hldup dan Kehutnn"n 7) Kementerlan Pendidikon dan Kebudaynan " Kementertan Rlsel. Teknologl dan Pendidikon nngg! !II Kementertan Desa, Pembangunan Dneroh Tertlnggat dan Transmlgrasl 1(4 Kementertan Partwtaata II) Dan lain -latn e. Peron serta Mllsynrakal : 1) Kader 21 Tokoh Masyamlull ~ Dan lain -laln 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 45 of 103 -- rnaka senap daerah dapar mengembangkan stnuegt pemberdayaan masya.rakat sesuai slruasl utempnt_ Kegla,an-kegtatan dalam pemberdayaan masyarnkat antam lain berupa: 1. Pos Malaria Oesa (Posmaldes) Posmaldes adalah wadah pemberdayaan masynrakat yang dtbenruk oleh dan dart masyarakat desa/kampung/dusun atau yang dlsebut dengan nama lain yang endemls tinggl mnInria dan memlllld keterbatasan akses pelayanan keseharan, perbekalan kesehatan dan tenaga kesehntan. Daerah Inl dlsebut daerah dengan sltunsl khusus sesual dengan peraturan perundangan yang berlaku. Padn daemh dengan atruast khusus, untuk mencegah terjadlnya keJadlan luar btasa atau wabah malaria tennga non kesehatan (kader] yang sudah dUatlh dapat melakukan penanggulangan terrenru berupa deteksl dlnl dan pemberian obat anti malaria dalarn penemuan dan penanganan ka.sus rnalarta, Desa/kampung dengan situasl khusus ditetapkan dengan KepulUsan Kepala oaemh serempai setelah dUnkukan pemetaan wtlayah dan dapat dleabut kembaUblla tldak lagt memenuhl kriterta. a. 'rujuen pembentukan Posmnldes Menurunkan angka kesaldtan dan kematlnn malaria dengan menlngkatkan [angkauan penemuan dan pengobatan kasus serta mencegah terjadJnya penularan malnria melalul penlngkaton peran aktiCmasyarakot. b. Krlteria kader malaria yang dapat melakukan kegtatan penanggulangan malaria dldaerah dengan struast khusus sesual dengan pemturan perundnngan berlaku. 2 Panicipatory Looming ActIon (PLA)/ BeIaJ"r dan Benlndak Bersnma Masyamkal PLA adalah salnh satu metode pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan partislpallC melalul proses belajar dan bertindak yang dllakukan seeara beraama-sama oleh masyarakat dan Casllltator. TllJuan PLAadalah untuk menlngkatkan pengetahuan dan kemauan masyorakat dalam memperbalkl struast dldesanya sendtrt dan tersusunnya reneane aksi yang dirumuskan secara bersamo anggotn: masyarakat guna rnentngkatkan status keseharan dl desa tersebut. Dengan pendekatan PLA dlharapkan masyamkat dapar mengenall penyaktt miliaria dan rnengetahul eara pencegahannya dl tlngkat 2022, No.978 -46- www.peraturan.go.id -- 46 of 103 -- ""rilaku masynrakat yang poslUf merupalmn komponen penUng dalarn upayn ellrnlnasl malaria. I. ""rllaku yang mendukung ellmlnasl malaria dan saUng terlmlt, mencakup: a. Per1laku Ilnglmt Indlvidu ntau rurnah tangga Pertlaku posltlf tlnglmt Indlvldu atau rumah tangga yang D. Komunllmsl Perubahan ""rtlaku Komunllmsl merupakan hal yang e se nslal dalam bertnteraksi antar IndMdu, kelompok dan masyarakat, untuk menyampallmn ide. gagasan dan kegtatan ehmtnast malarta. Pesan-pesan kesehatan lerkalt pengendallan mamrln perlu dlrumuskan dengan balk dan dlsampalkan seeara terus-menerus kepada masyamkal agar rnereka TAHU, MAU dan MAMPU untuk melakukan pertlaku pengendallan malarta sepertl pertlaku pencartan pengobatan. ketaatan mlnum obat, dan pencegahan malaria termasuk penggunoan dan perawatan kelambu ann nyamuk serta menjaga IIngkungnn agar t1dak menjadi tempat perkembangblakan nyamuk. Komunllmsi ""rubahnn ""rilaku (KPP) merupalmn satah saru metode komunlkasi untuk merubah pertlaku dengan mempengaruhl pengetahuan, slimp dan norma masyamkat, MasyarBkat yang sudah paham dtharapkan terjadl perubahan dalam slimp dan perilaku dalam rnendukung upaya pengendallan malaria. Unn,k merumuslmn strategl KPPyang efeknf terleblh dahulu perlu dltdentlflkast pertlaku-pertlaku yang hendak diubah. Pesan yang dlrumuslmn hams menjruli pesan yang memotivasl masynrakat seperu : I. ""snn Promotlf : mengubah persepsl bahwa malaria adaJah penyaklt blasa (tldak berbahaya], minurn herbal yang pahit blsa mengobatl malaria. 2. ~san Pencegaho.n : ~nggunMn dan perawatan kelambu anti nyamuk yang balk dan benar, mengawasl Ilngkungnn agar tldak menjadi tempat perlndukan potenstal, 3. ""san ""ngobatan : mengetahul gejala-gejaln penyakit malarta, segera memerllcsalmn dlri ke raslUtas kesehatan rerdekat, mlnurn obat sampal tuntas sesuat anjuran peruga. kesehatan, dan lain-min. IndlYidu dan masyaraka; 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 47 of 103 -- E. Stra.egi Komunikasl M.nu]u E:limlnasl Malaria Strategi ko.munlkasi menuju eltmtnast malaria dllakukan berdasarkan status pentahapan ellmlnasl malaria, yatru: L Akselerasl (endemls .lnggII, diharupkan, sepertl pemakalan dan perawaran kelambu an ,I nyamuk ya.ng balk dan benar, memberslhkan lIngkungan ya.ng menJadl tempat bersarnng nyamuk penular malaria, segera memerlksakan dirl ke sarana pelayanan kesehatan blla mengalaml geJala·gejala malaria dan latn-latn. b. Pertlaku tlngkar kamunltas Pertlaku posltl( tlngkat komunltas yang dlhampkan, sepertl pengendaltan nyamuk Anopheles sebagal vektor malaria oleh warga dengan cam menJaga kuaUtas lIngkungan yang berpo rensl menJadl rempat berkembang btak nyamuk sepertl rawa-rawa, allmn air yang ters umbat dan laln -laln. M.laporkan adanyo mlgmsl kepada kader atau pamang unruk mencegah terjndlnya lnfeksl kembnll dl w1layahnya. 2. ""san kesehatan tersebut dapat dlsampalkan melalul berbagal saluran balk melalul komunlknsl Interpersonal berbagat sasaran dan saluran. Sasaran .orbag! menJadi 3 (tlga)yaitu : D. Sasaran Primer, adalah penertma rnanfaat yang utama ynlru Indlvidu dan keluarganyo unruk menertrna pesan ten tang malaria dan terjadl perubahan pertlaku. b. Sasaran Sekunder, adalah plhnk-plhak yang menjad] ponutan yang dapat mempengaruhl sasaran primer (Indlvidu) sepertt kader, pomong, tekoh masyarakat, tokoh agama, dan guru. c. Sasaran Ters1er, odalah rnereka yang berpemn membunt kebljakan, regulasi, aruran atau benruk-benruk hukum lainnyo sepertl bupotl dan wall kern serta [ajarannya, Saluran yang repat untuk rnenjangkau sasaran Juga menJadi Isu pennng agar pesan dapat dttertma dengan baik, misalnya media cetak, media elektronlk, media luar ruang, media trOOlslonal dan pemnnfaatan medla soslal. ",,"an yang baik dapat d!kemas seeara slngknt, mennrfk, dan disesuaikan dengan soslal budaya setempat mlsalnyo penggunaan bahasa IoknJ dalarn media KIE yang dlgunakan. 2022, No.978 -48- www.peraturan.go.id -- 48 of 103 -- 2. tntenstflkas! (endeml. menengnh). 3. Pembebrusan (endemts rendah] dan 4. Pemellharaan (beba. malaria). Pada dasarnya, sratus pentahapan menunJukknn poslsI daerah dalarn proses menuju elirntnas! malaria. Status akselerasi menunJukkan daerah yang memllild masalah malaria yang besar (endemls ,Inggl) dan karenanyn mernburuhkan intervensf yang mencakup semua wUayah dengan semua bentuk Intervensl. Statue pemellhnraan menujukkan masalah yang terkeetl dl mann tldak ada kasus darl 2!!ecto sehJngga Y"ng perlu dJfokuskan adalah upaya peneegahan dan pengobatan, khususnya hag! warga yang bermlgrasl darl daerah endemls malaria karena 2!!ector2!! pekerjann, keluarga atau latnnya. Karena masfng-maslng strata memlltld penekanannya tersendlrt, maka pola tntervenst komunikasl perubahan perllaku pun perlu disesualkan, antam lain rentang apa tujuan strntegt komunlkasi di masing·maslng tahapan ellmlnasl, demlldan jug;> temang pesan Y"ng akan dlsampalkan dan keglll.an apa yang perlu dUakukan. 2022, No.978 www.peraturan.go.id -- 49 of 103 -- a, Temnk Penghrunng (Cart/e-barrietj atau Zooprofilaksis Pemanfanl"n hewan rernak sepertt sapl, kerbau sebagal umpan untuk mengallhkan glgItan nyamuk Anopl,c/". dart manusla ke hewan atau dtsebut Juga moprofllaksls. Tlndalmn moprofllaksls leblh khusus dllalrukan terhadap nyamuk dengan earn menempatkan kelompak temak dl dekat sumber ternpat pertndukan daJam gnrls arab terbang nyamuk yang baru muncul menuJu ke permuldman penduduk yang terjangkau oleh vektor tersebut. b. Pemnkalan kelambu anti nyamuk Maayarnkat sudah sejak lama menggunakan kelambu saar tidur untuk meUndungi dlrl dart glgllan nyamuk sehinggn dapa mencegah penularan malaria. Kelambu Inl berfungsl unruk menghlndarl glgilan nyamuk. terutama nyamuk yang InfektJC. c. Pemasangan kawat kasa Pemasangan kawnt kasa padn pintu dan jendela berguna unruk meneegah nyamuk masuk ke dalarn rumah. d Penggunaan repelan Merupakan bahan aktlf berbahan dasar aJami [sepertl tumbuhan) maupun klmia yang mempunyai kemampuan untuk menolak nyamuk mendekatt manusta, sehlngga mencegah ,erjadlnya kontak langsung antara nyamuk dan manusta, Produk repelan dapat langsung dlapllkastkan pada kulu tubuh, pakatan untuk meneegah atau meUndungi dlrl dart glgItan nyamuk. e, Penggunaan baju dan eelana panjang Keglalan dl luar rumah pada malam hart [sepertl memanclng. ronda Pengendallan faktor rlslko merupakan salah satu keglatan utama dalam pmgram pengendallan malaria. Faktor rlslko yang mempengaruhl terjadlnya penulnran malaria adalah vektor malaria dan Ilngkungan tempal pertndukannya, serta kebtasaan [perilaku] masyarakat yang memungklnkan terjadlnya penularan malaria. Pengendallan terhadap faklor rtstko perlu d1lnlrukan dalam mngka pemurusan rarunl penulamn malaria melalul upaya pencegahan gigium nyamuk malaria dan tindakan pengendalian ""ktor rna/aria. I. Upaya Pencegahan Olgltan Nyamuk Malaria DUakukan dengan berbaga! cam antara la.In: BABV PENOENDALIAN FAKTOR RISIKO 2022, No.978 -50- www.peraturan.go.id -- 50 of 103 -- 2. Pengendallan Veklor Malaria Pengendalian veklor adalah kegtatan yang berrujuan untuk menurunknn populasl veklor .ehlngga tldak dapal berperan .. bagal penular penyaktt. Pengendalian d1tujukan terdahap stadium pmdewasa ~arvn/Jentlk) dan stadium dewasa (nynmukJ •• ebagat bertkut: a. Penl1."ndalian Jentlk nyamuk Anopheles TUJuan pengendaltan Jentlk nynmuk Anopheles adalah untuk m.enurunknn populasJ nyamuk dan memlnJrnnlknn tempat pertnduknn potenslal nyamuk. Bebempa metode yang dlgunakan untuk pengendaUan larva/Jentlk nynmuk Anopheles. vektor malaria adnlah: II Pengelelaan Ungkungan Tempat Perlndukan Nynmuk Pengelolaan Ilngkungan bertuJuan untuk mencegah dan membatasl perkemOOngan vektor dan mengurangi arau mencegah kontak antarn manusia dengan vektor. Kegfatan pengelelcar; Ilngkungan dnpat dilakuknn terhadap nyamuk Anopheles dewasa yaltu dengan upaya mengumngl ternpat- tempat IstimhaL Nomun com Inl suht dilakuknn knrena lunsnya tempat Istimbat nynmuk dl alam. Karenn itu upaya pengelolaan Ungkungan lebth d1tuJukan untuk pengendalinn larvalJentik nyamuk Anopheln yang dapat dllakuknn dengan mellbatkan berbagal program dan sekter terknlt serta masyarakat, Kegiatan pengelolaan lingkungan dllnkuknn dengan earn medlflkast dan manlpulasllingkungan antara lain: a] Melakuknn modlfikasJ lingkungnn. yaltu mengubah n.ik IIngkungan secara permanen yang bertujuan rnencegah, menghUangknn atau mengurangi tempat perinduknn nynmuk dengan cam penlmbunan, pengeringan, pengallran air. penanaman bakau pada daerah peslstr, dan lain-lain b) Melakuknn mnnlpulasl Ungkungan yaJtu mengubah rnalam, berkernah, masuk hutan, dan lain-lain) terutama dl dnemh endemts malaria perlu perllndungan dlrl darl gigitan nynmuk dengnn memakaI paknlan (b"
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 22/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.