No. 219 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for applying import tariffs on goods imported from South Korea under the Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) between Indonesia and South Korea. It aims to facilitate trade and ensure legal certainty in customs services related to imports from South Korea.
The regulation affects importers, customs brokers, and businesses operating in Free Trade Zones (Kawasan Perdagangan Bebas), Bonded Zones (Tempat Penimbunan Berikat), and Special Economic Zones (Kawasan Ekonomi Khusus) in Indonesia. It specifically targets entities involved in importing goods covered by the CEPA.
- Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs, which differ from the general Most Favoured Nation (MFN) tariffs. - Article 9 outlines that importers must submit the original Certificate of Origin (SKA Form KI-CEPA) to customs to benefit from these preferential tariffs. - Article 3 details the Rules of Origin, which must be met for goods to qualify for preferential tariffs, including criteria for determining the origin of goods. - Article 11 mandates customs officials to conduct research on the SKA Form KI-CEPA to ensure compliance with the tariff preferences.
- SKA Form KI-CEPA: Certificate of Origin required for preferential tariff treatment under the CEPA. - Tariff Preferensi: Preferential tariff rates applicable to qualifying imports. - Daerah Pabean: Customs territory of Indonesia. - Kawasan Bebas: Free Trade Zone exempt from import duties and taxes.
This regulation is effective from January 1, 2023, and it replaces previous regulations regarding customs tariffs under the CEPA. Transitional provisions allow for the application of preferential tariffs on goods with customs declarations registered before the regulation's effective date, provided certain conditions are met.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), the CEPA ratification law (Law No. 25 of 2022), and other related ministerial regulations concerning customs and trade facilitation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 allows for preferential tariffs on imported goods from South Korea, which may differ from the general MFN tariffs.
Article 9 requires importers to submit the original SKA Form KI-CEPA to customs to benefit from preferential tariffs.
Article 3 outlines the Rules of Origin that must be satisfied for goods to qualify for preferential tariffs.
Article 11 mandates customs officials to conduct research on the SKA Form KI-CEPA to ensure compliance with tariff preferences.
The regulation is effective from January 1, 2023, and replaces previous customs tariff regulations under the CEPA.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic ofKorea); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dart Republik Korea, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 48 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang. Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6818); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di· atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 48 -- 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk. menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/ a tau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah: a. penyelenggara kawasan berikat; b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat; c. pengusaha di kawasan berikat merangkap. penyelenggara di kawasan berikat; d. penyelenggara gudang berikat; e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau f. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah: a. penyelenggara PLB; b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah: a. Badan Usaha KEK; atau b. Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif · antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 48 -- 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart Kawasan Bebas, dart dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart KEK. 14. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar intemasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian. kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai. 16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ a tau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat. SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang. 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 48 -- 22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian. Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. 24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-originating tersebut hams mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC); c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang . dinyatakan dalam persentase; d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut. 25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 26. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor. 27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI- CEPA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA. Form KI-CEPA. 28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI- CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik. 30. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 48 -- 31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat. 32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI- CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN) Bagian Kesatu Tarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenakan terhadap: a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan. pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 48 -- d. pengeluaran barang hasil produksi dart Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang: 1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal dart luar Daerah Pabean; 2. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tartf Preferensi; dan 3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tartf Preferensi; atau e. pengeluaran barang dart KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tartf Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, hams memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha dart Badan Pengusahaan Kawasan; b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP; c. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan . persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; d. memiliki akses kepabeanan; dan e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dart Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dart: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Kriteria Asal Barang (Origin Criteria) Pasal4 Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi: a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 48 -- b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively); c. barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota dengan menggunakan Bahan Non-originating, sepanjang barang tersebut memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau d. perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Bagian Ketiga Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b meliputi: a. barang impor dikirim langsung dart Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form KI-CEPA ke dalam Daerah Pabean; atau b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim dart Negara Anggota yang. menerbitkan SKA Form KI-CEPA melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b untuk tujuan transit dan/ atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditujukan untuk alasan geografls atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transhipment, dan c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6 Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) . huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, hams menyerahkan dokumen berupa: a. through bill of lading/airway bill yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor, yang mencakup kombinasi dart dokumen transportasi yang meliputi keseluruhan rute perjalanan barang dart Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 48 -- b. dokumen pendukung yang relevan lainnya, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form KI-CEPA, hams memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris; b. pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. memuat nomor referensi SKA Form KI-CEPA; d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen); e. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik; f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form KI- CEPA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang; h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; i. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan lembar lanjutan; j. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan 1. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/ atau tidak disampaikan, maka SKA Form KI-CEPA tetap berlaku. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form KI- CEPA lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/ _ cap "ISSUED RETROACTIVELY' pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 48 -- (3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form Kl-CEPA pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY' pada kolom 4 SKA Form Kl-CEPA pengganti; c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI- CEPA pengganti; dan d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA, atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara: a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai. berikut: 1. mencoret data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; dan 3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dart Instansi Penerbit SKA; atau b. menerbitkan SKA Form Kl-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan 2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI-CEPA baru. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan. pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. Pasal 8 (1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form Kl-CEPA, dapat menerbitkan Non-Party Invoice. (2) SKA Form KI-CEPA yang menggunakan Non-Party Invoice yang diterbitkan di negara ketiga (selain Negara Anggota), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan nomor dan tanggal penerbitan Non- Party Invoice atau invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan b. mencantumkan tanda/tulisan/ cap "NON-PAR1Y INVOICING", serta nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Non-Party Invoice, pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 48 -- Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Fonn KI-CEPA; b. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fonn Kl-CEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. (2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Fonn KI-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn KI-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn KI-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). (3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fonn KI-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari. dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn KI-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fonn KI-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 48 -- (4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form KI-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea. dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar. (6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan. Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 48 -- c. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada pemberitahuan pabean impor. untuk ditimbun di PLB secara benar. (7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA dan hasil cetak dokumen PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar. (8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. menyerahkan lembar asli SKA Form KI-CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); c. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar. jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 48 -- (9) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, a tau Badan U saha/Pelaku U saha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (10) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diserahkan. secara elektronik. (11) Lembar asli SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi: a. lembar asli dari SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor; b. lembar asli SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam hal SKA Form KI~CEPA diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; c. lembar asli SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang atau rusak; atau d. lembar asli SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 7 ayat (4). (12) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB; c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB; d. PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean. Pasal 10 Dalam hal SKA Form KI-CEPA berupa e-Form KI-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 48 -- jdih.kemenkeu.go.id Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku UsahaKEK; b. dalam hal lembar asli SKA Form KI-CEPA diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan e-Form KI-CEPA, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi menggunakan e-Form KI-CEPA; c. dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lembar asli SKA Form KI-CEPA, pindaian atau hasil cetak e-Form KI-CEPA kepada lmportir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, . pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK; d. waktu implementasi e-Form KI-CEPA dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Negara Anggota; dan e. tata cara penelitian e-Form KI-CEPA ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan merujuk kepada kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan panduan serta spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota. BAB III PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI Bagian Kesatu Penelitian SKA Form KI-CEPA Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan. penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 12 (1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, . meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; -- 15 of 48 -- b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10; d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan. data pada SKA Form KI-CEPA; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan: a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form KI CEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-CEPA dan/atau jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 48 -- Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; 2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan 3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai. penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. (4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat: a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria); b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria); c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form KI-CEPA dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA dengan spesimen yang menimbulkan keraguan; d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ a tau f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI-CEPA dengan informasi relevan lainnya. (5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dart beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. Pasal 13 (1) SKA Form KI-CEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perbedaan kecil antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean; b. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form KI-CEPA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean; c. perbedaan kecil antara tanda tangan dan/ a tau stempel pada SKA Form KI-CEPA dengan spesimen; jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 48 -- d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada wama tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form KI-CEPA; dan/atau g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama. Bagian Kedua Retroactive Check dan Verification Visit Pasal 14 (1) Terhadap SKA Form KI-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA. (2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud. pada ayat (1), dapat dilakukan secara acak (random) terhadap SKA Form KI-CEPA selain SKA Form KI-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4). (3) Atas barang impor yang dilakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form KI-CEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan, dan disertai dengan: a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA FormKI-CEPA; dan/atau b. permintaan informasi, catatan, bukti, dan/ atau data pendukung terkait. (5) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh: a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan. Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (6) Dalam hal masih dibutuhkan informasi tambahan atas jawaban Permintaan Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat meminta informasi tambahan kepada Instansi Penerbit SKA. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 48 -- (7) SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika: a. jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check; b. informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya permintaan informasi tambahan; atau c. jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. Pasal 15 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya. (2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan permintaan tertulis kepada: a. eksportir dan/ atau produsen yang akan dikunjungi; b. lnstansi Penerbit SKA; c. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan d. Importir barang terkait SKA Form KI-CEPA yang akan diverifikasi. (3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan informasi antara lain: a. nama dan alamat Kantor Pabean yang menerbitkan permintaan Verification Visit; b. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi; c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit; d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir, produsen yang akan dikunjungi, dan/ atau Instansi Penerbit SKA. (5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 48 -- (7) Hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dan eksportir, dan/atau produsen. (8) Dalam hal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hart sejak tanggal diterimanya hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), eksportir dan/ atau produsen memberikan informasi tambahan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian. (9) SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila: a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, dan/ atau data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA. (10) Penetapan atas SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hart sejak diterimanya informasi tambahan. (11) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,. termasuk pelaksanaan kunjungan, hasil pelaksanaan dan/ atau penetapan, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form KI-CEPA, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hart pertama pelaksanaan Verification Visit. (12) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/ a tau lembaga terkait. Pasal 16 (1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. Pasal 17 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menolak pemberian Tari[ Preferensi tanpa melakukan Permintaan Retroactive Check dan/atau Verification Visit jika SKA Form KI-CEPA tidak valid. (2) SKA Form KI-CEPA tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tidak dipenuhi; b. SKA Form KI-CEPA dibuat belakangan untuk barang yang semula diimpor secara melanggar ketentuan; jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 48 -- c. SKA Form KI-CEPA diterbitkan oleh selain Negara Anggota; d. Importir tidak menyampaikan SKA Form KI-CEPA dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 9; atau e. hal lain sesuai dengan kesepakatan Negara Anggota. Pasal 18 (1) Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check, SKA Form KI-CEPA diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. di bidang kepabeanan. (2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK yang menggunakan SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran proftl dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form KI-CEPA terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam pemalsuan SKA Form KI-CEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form KI-CEPA. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 20 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form KI-CEPA di wilayah kerja masing- masing secara periodik. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan. Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form KI-CEPA. jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 48 -- BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 (1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD 200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form KI-CEPA. (2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lain yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form KI-CEPA. (3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada. ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (4) Dalam pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan SKA Form KI- CEPA dan dokumen lain jika terdapat keraguan berkaitan dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang. Pasal 22 Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi: a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; b. atas pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke TLDDP; dan c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 Dalam hal SKA Form KI-CEPA dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Pasal 24 Tata cara penyerahan SKA Form KI-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 25 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force mqjeure), Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. (2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 48 -- (3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. Pasal 26 Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, dapat ditetapkan oleh Direktur J enderal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 (1) Barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi. (2) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, hams menyerahkan lembar asli SKA Fonn KI-CEPA paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: a. SKA Fonn KI-CEPA diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. SKA Fonn KI-CEPA diterbitkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. · Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 48 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1447 -Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Kepal ~~La-:i~rtii,~.1 asi Kementerian I jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 48 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG. IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA) Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea meliputi: 1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced). Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau produced yakni sebagai berikut: a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen di 1 (satu) Negara Anggota; b. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu). Negara Anggota; c. produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. produk/barang hasil berburu atau memerangkap di daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu) Negara Anggota; e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari wilayah 1 (satu) Negara Anggota; f. produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum intemasional; g. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil . laut (factory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut tersebut sesuai dengan hukum intemasional; i. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1 (satu) Negara Anggota; jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 48 -- j. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; k. sisa dan scrap yang berasal dari: 1) proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau 2) barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara. Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku;dan 1. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf k. 2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). 3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, meliputi: a. Regional Value Content/Qualifying Value Content (RVC/QVC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau bilateral (RVCIQVC) paling sedikit sejumlah nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan menggunakan metode: 1) Metode Build-up VOM RVC atau QVC = ------------ X 100% FOB atau 2) Metode Build-down FOB- VNM RVC atau QVC = ----------- X 100% FOB Keterangan: a) VOM (Value of Originating Materia0 merupakan nilai Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung, biaya transportasi, dan keuntungan; b) VNM (Value of Non-Originating Materia0 merupakan nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi: (1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau barang; atau (2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan dilakukan; jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 48 -- b. Change in Tari.ff Classification (CTC) Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) yang meliputi: 1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS; 2) Change in Tari.ff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau 3) Change in Sub Tari.ff Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama. HS. c. Specific Manufacturing or Processing Operation Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non- Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut hams mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional tertentu. Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar PSR terdiri dari: a) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang (origin criteria). contoh : 0910.91 (RVC/QVC 40); b) altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang (origin criteria) yang hams dipilih salah satu. contoh : 1508.10 (CC or RVC/QVC 40). 4. Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods) berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive. Economic Cooperation among the Governments of the Republic of Korea and the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27 February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja. Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar Negara Anggota. jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 48 -- II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG 1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi: a. kode fasilitas 72; dan b. nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemberitahuan Pabean. 2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dart TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. 3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dart PLB diatur · tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. 4. Pengisian pada PPFIZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. 5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dart luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dart KEK diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG 1. Akumulasi Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dart suatu Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk diberikan Tartf Preferensi, harus dianggap sebagai Barang Originating dart negara di mana dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi tersebut. · 2. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non-Qualifying Operations) a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu: 1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan; 2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan kemasan; 3) pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana; 4) penyetrikaan atau pengepresan tekstil; 5) proses pengecatan dan pemolesan sederhana; 6) pengupasan, pemucatan total maupun parsial, pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras; 7) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula; 8) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang secara sederhana; 9) peruncingan, penggilingan sederhana, atau · pemotongan sederhana; 10) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian, penggolongan, pencocokan; jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 48 -- 11) pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses pengemasan sederhana lainnya; 12) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasannya; 13) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis yang berbeda maupun tidak; 14) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi atau penguraian sederhana atas produk menjadi bagian-bagiannya; 15) uji dan/atau kalibrasi sederhana; dan/atau 16) penyembelihan hewan. Catatan: a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian. khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas terse but. b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan struktur barn dengan cara memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular barn, atau dengan mengubah susunan spasial atom dalam suatu molekul. c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengeringan atau pengasapan untuk tujuan pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan pengangkutan. b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada hurufa. 3. Intermediate Goods Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya, maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam penentuan status originating atas Barang Originating yang terakhir. b) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating. c) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota, penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non Originating. jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 48 -- 4. De Minimis a. Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan klasifikasi hams dianggap originating dalam hal: 1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasiflkasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB barang; 2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasiflkasi yang dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang. b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada angka 1) hams dimasukkan dalam komponen Bahan Non Originating untuk keperluan perhitungan RVC / QVC barang. 5. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan. eceran hams ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC / QVC apabila pengemas terse but dianggap membentuk keseluruhan barang. b. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan, pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang kriteria asal barang (origin criteria) yang digunakan yakni CTC. c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk penentuan keasalan barang. 6. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan a. Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut hams dianggap originating apabila barang jadi merupakan Barang Originating dan hams diabaikan dalam penentuan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi. barang jadi, sepanjang: 1) aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut diklasifikasikan bersama dengan barang dan tidak dalam invoice yang terpisah; dan 2) jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut wajar. b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan hams diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan RVC/QVC. 7. Elemen Netral (Neutral Elements) Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu: a. bahan bakar dan energi; jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 48 -- b. tools, dies dan moulds; c. spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan peralatan dan gedung; d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang. digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk mengoperasikan peralatan dan gedung; e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan perlengkapan dan peralatan keamanan; f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menguji atau memeriksa barang; dan g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat ditunjukkan sebagai bagian dart produksi. 8. Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi: 1) pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau 2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas manajemen persediaan yang berlaku di Negara Anggota pengekspor. b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal. IV. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA Form KI-CEPA, informasi atas website tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 48 -- V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA 1. Exporter's name and address: 2. Importer's name and address: 3. Means of transport and route (as far as known): Departure Date: Vessel/Flight/Train/Vehicle No.: Port of loading: Port of discharge: 5. Item 6. Description 7. HS num of code ber goods (Six (including digit number code) and type of package, and quantity) 11. Declaration by the exporter: The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified in the Korea- Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement for the goods exported to (Importing Country) (Place and date, signature of authorized signatory) Reference No.: KOREA - INDONESIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT CERTIFICATE OF ORIGIN (Combined Declaration and Certificate) FORM KI-CEPA Issued in _____ (Country) (see Overleaf Notes) 4. Remarks: 8. Origin 9. Gross weight or criteria other n measurements and FOB (only RVC/QVC criterion is used) Value when 12. Certification: 10. Number and date of invoice It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement. (Place and date, signature and stamp of issuing body) jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 48 -- OVERLEAF NOTES 1. Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA. 2. CONDmONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a Party listed above: (i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing Party; (ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct Consignment); and (iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures). Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body. Box 1 State the full legal name and address (including country) of the exporter. Box2 State the full legal name and address (including country) of the importer. Box3 Complete the means of transport and route and specify the departure date, transport vehicle No., port of loading, and port of discharge. Box4 Any additional information may be included. However, in the following conditions, the remarks shall be as follows: Condition Remark A good is invoiced by a non-Party "NON-PARTI INVOICING" and operator indicating the full legal name and country of the operator that issues the invoice A Certificate of Origin is issued "ISSUED RETROACTIVELY" retroactively A Certified true copy is issued "CERTIFIED TRUE COPY" Box5 State the serial number. Box6 Provide a full description of each good. The description should be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages, and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state "IN BULK". Box7 For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall be that of the importing Party. Box8 The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown in the following table: Origin Criterion Insert in box 8 (a) Goods wholly obtained or produced entirely in the territory of the "WO" exporting Party (b) Goods produced entirely in the territory of the exporting party exclusively from materials whose origin conforms to "PE" Chapter 3 (Rules of Origin and Origin Procedures). jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 48 -- Origin Criterion Insert in box 8 (c) Goods satisfying the Product Specific Rules - Change in Tariff Classification "CC" I "CTH" I "CTSH" - Regional/ Qualifying Value Content "RVC/QVC40" "CC" I "CTH" I "CTSH" or- Change in Tariff Classification or "RVC/QVC40" Regional / Qualifying Value Content - Others "CC ex" I "CTH ex" I "CTSH ex" or "RVC/QVC40" (d) Goods satisfying Article (Treatment for Certain Goods) 3.5 "Article 3.5" When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC) requirement, indicate "BD" if the RVC/QVC is calculated according to the build down method or "BU" if the RVC/QVC is calculated according to the build-up method. Box 9 Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g. volume which would indicate exact quantities may be used when customary. Box 10: Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued in the exporting Party, shall be indicated in this box. Box 11: This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer. Box 12: This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person of the competent authority or issuing body. Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page. jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 48 -- Certificate of Origin (Additional Pages) ORIGINAL (Duplicate/Triplicate) Reference No. 5. Item 6. Description 7. HS 8. Origin 9. Gross weight or 10. Number and number of code criterion other date goods (Six digit measurements of invoice (including code) and FOB Value number (only when and type of RVC/QVC package, criterion is used) and quantitv) 11. Declaration by the exporter: The undersigned hereby declares that the above details and statement are correct, that all the goods were produced in (Country) and that they comply with the origin requirements specified in the KICEPA for the goods exported to (Importing Country) Place and date, signature of authorized signatory 12. Certification: It is hereby certified that the information herein is correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Korea-Indonesia CEPA. Place and date, signature and stamp of issuing body jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 48 -- B. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK I. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB 1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CE
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 219/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Transitional provisions allow for preferential tariffs on goods with customs declarations registered before the regulation's effective date.
The regulation interacts with the Customs Law and the CEPA ratification law, among others.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.