No. 218 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides a framework for the exemption of import duties and taxes on goods imported for geothermal activities in Indonesia. It aims to enhance national geothermal production by simplifying the import process for necessary equipment and materials.
The regulation primarily affects contractors involved in geothermal operations, specifically those under Joint Operation Contracts (KKOB) and other business entities engaged in geothermal resource management. This includes companies holding geothermal licenses and those involved in exploration and exploitation activities.
- Pasal 2 outlines that import duty exemptions can be granted for goods used in geothermal activities, which include exploration and exploitation (Pasal 2 ayat (1)). - The exemption applies to various types of import duties, including anti-dumping and safeguard duties (Pasal 2 ayat (3)). - To qualify for the exemption, goods must not be produced domestically or must not meet the required specifications (Pasal 2 ayat (4)). - The application for duty exemption must be submitted electronically via the Indonesia National Single Window (INSW) system (Pasal 4 ayat (2)). - Approval or rejection of applications must occur within five working hours of submission (Pasal 5 ayat (1)). - The exemption is valid for a maximum of 12 months from the date of issuance (Pasal 6 ayat (1)). - Importers must report the realization of imports within 30 days after the exemption period ends (Pasal 27 ayat (2)).
- KKOB (Kontraktor Kontrak Operasi Bersama): Joint Operation Contract Contractor. - PSPE (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi): Assignment for Preliminary Survey and Exploration. - INSW (Indonesia National Single Window): An electronic system integrating customs and import/export documentation.
This regulation is effective 60 days after its promulgation and replaces previous regulations, specifically PMK No. 78/PMK.04/2005 and PMK No. 177/PMK.04/2007, which dealt with similar exemptions for geothermal and oil and gas activities.
The regulation references and amends provisions from the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and other related tax laws, ensuring consistency in the treatment of import duties and taxes across different sectors.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Goods imported for geothermal activities may be exempt from import duties if they cannot be produced domestically or do not meet required specifications (Pasal 2 ayat (4)).
Applications for duty exemptions must be submitted electronically through the INSW system, including necessary documentation such as tax identification numbers and operational contracts (Pasal 4).
The relevant authorities must approve or reject applications within five working hours of receipt (Pasal 5 ayat (1)).
Importers must submit a report on the realization of imports within 30 days after the exemption period ends (Pasal 27 ayat (2)).
The exemption is valid for a maximum of 12 months from the date of issuance (Pasal 6 ayat (1)).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
·, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MAS UK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK Menimbang DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan produksi panas bumi nasional, perlu memberikan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panj bumi; bahwa pemberian pembebasan bea masuk atas impo · b. barang untuk keperluan kegiatan penyelengga:raan panas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.Ol0/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi se:rta Panas Bumi; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 111 -- Mengingat c. bahwa untuk lebih mendukung dan meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, menJamm kepastian hukum, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 111 -- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 111 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi. 2. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi. 3. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi. 4. Pemanfaatan Tidak Lang sung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/ atau fluida menjadi energi listrik. 5. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract Contractor) yang selanjutnya disebut KKOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 111 -- 7. Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB atau Badan Usaha sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. 8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 9. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhananjkebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 10. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB atp..u Badan Usaha. 11. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal. 12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 15. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 111 -- 16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN Bagian Kesatu Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: a. PSPE; b. Eksplorasi; c. Eksploitasi; dan/ atau d. pemanfaatan. (3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. bea masuk anti dumping; b. bea masuk imbalan; c. bea masuk tindakan pengamanan; dan/ atau d. bea masuk pembalasan. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negen; b. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negen namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 111 -- c. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan be a masuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa: a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/ atau b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan pan as bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: a. KKOB; atau b. Bad an U saha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi; b. pemegang lZHl pengusahaan sumber daya panas bumi; c. pemegang izin panas bumi; atau d. pelaku PSPE. (3) Pelaksanaan 1mpor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. KKOB; b. Badan Usaha; atau c. Penyedia Barang (Vendor}. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 111 -- Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Pasal4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. kontrak operasi bersama atau kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; dan c. rencana impor barang (RIB). (4) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; b. contoh atau spes1men tandatangan pimpinan/ manajer atau para pejabat KKOB atau Badan Usaha yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB); dan c. asli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 111 -- (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf b dapat dalam bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (6) rencana impor barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan dilakukan secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b dan huruf c disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB atau Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada masing- masing Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam masing- masing rencana impor barang (RIB). (9) Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama Penyedia Barang (Vend01] yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB atau Badan U saha dengan Penyedia Barang (Vendor). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 111 -- (10) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB a tau Badan U saha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 ( 1) Kepala Kantor Wilayah a tau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 111 -- (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Dalam hal tempat pemasukan barang impor keperluan KKOB atau Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) tempat pemasukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud kepada: a. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan/ atau b. Kepala Kantor Pabean, tempat pemasukan. (6) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (7) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan . surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B, Lampiran huruf C, dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 111 -- Bagian Ketiga Jangka Waktu Pasal6 ( 1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal masa berlaku Kontrak Operasi Bersama atau Izin kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku sampai dengan akhir masa kontrak atau izin. BAB III PEMASUKAN BARANG IMPOR Bagian Kesatu lmpor Barang Fasilitas Pasal 7 (1) Pemasukan barang 1mpor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kawasan pabean di pelabuhan pemasukan yang telah ditunjuk; b. pusat logistik berikat, kawasan berikat, atau gudang berikat; atau c. kawasan lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang impor melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, atau gudang berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kawasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 111 -- Pasal8 (1) KKOB, Badan Usaha, danjatau Penyedia Barang (Vendor) harus mencantumkan kode fasilitas pertambangan pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diberikan apabila terdapat kesesuaian antara uraian dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan pada pemberitahuan pabean impor, dengan uraian dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (3). (3) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilakukan pemotongan kuota secara elektronik. (4) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses atau kegiatan mengurangkan jumlah atas jenis barang 1mpor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bec=;t masuk dengan realisasi impornya di Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (5) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. Pasal9 ( 1) Dalam hal terdapat: a. selisih lebih antara jumlah keseluruhan barang yang diimpor dengan jumlah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5' ayat (3); b. perbedaan uraian dan satuan barang antara uraian dan satuan barang yang diimpor dengan uraian dan satuan barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 111 -- c. perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan, antara pemberitahuan pabean impor dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), atas selisih lebih, perbedaan uraian dan satuan barang, serta perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pembebasan bea masuk yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak berlaku apabila barang tersebut tidak diperuntukkan dalam rangka kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Pasal10 Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berlaku ketentuan larangan dan/ atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenm larangan dan/ atau pembatasan. BABIV PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 11 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebelum realisasi impor. (2) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pada saat barang impor diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 111 -- (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sepanjang mengenai: a. perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan barang 1mpor; danjatau b. perubahan yang dikarenakan kekhilafan yang nyata dan bersifat manusiawi, berupa: 1. kesalahan hi tung; dan/ atau 2. kesalahan penulisan data. (4) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KKOB atau Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (5) Permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan: a. salinan dokumen dan/ atau data pendukung yang menyatakan tentang perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan, berupa Bill Of Lading (B/L), Ainuay Bill (AWB), atau dokumen lain yang dapat membuktikan tentang perubahan pelabuhan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; danjatau b. dokumen kesalahan, pendukung dalam hal sebagai bukti adanya permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan karena adanya kekhilafan yang nyata dan bersifat manus1aw1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufb. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 111 -- (7) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). Pasal 12 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dala:ril pasal 11 ayat (4) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (2) Dalam hal permo,honan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi mene~bitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 111 -- (4) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (6) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E, Lampiran huruf F, dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV PEMINDAHTANGANAN Bagian Kesatu Jangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 13 (1) Atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 111 -- (3) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal: a. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yan.g berwenang; b. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diekspor kembali; c. KKOB atau Badan U saha diputuskan pailitjbangkrut oleh Pengadilan Niaga; atau d. dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). Bagian Kedua Permohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 14 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri. (2) Untuk dapat memperoleh 1zm Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB atau Badan Usaha menyampaikan permohonan 1zm Pemindahtanganan dengan menyebutkan alasan dan tujuan pemindahtanganan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 111 -- (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. surat rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; b. Keputusan Menteri Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. pemberitahuan pabean impor pemasukan barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran; d. daftar barang yang akan dipindahtangankan; e. surat keterangan dari pihak yang berwenang dan bukti-bukti pendukung, dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure); f. foto barang yang akan dipindahtangankan; g. Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan KKOB atau Badan Usaha pailitjbangkrut, dalam hal KKOB atau Badan Usaha pailitjbangkrut; dan h. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan KKOB atau Badan Usaha yang menyatakan bahwa barang yang akan di pindah tangankan: 1. tidak diagunkanj dijaminkan kepada pihak lain; 2. tidak dalam sengketa dengan pihak lain; danjatau 3. masih dalam penguasaan Badan U saha a tau KKOB. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. uraian barang; b. spesifikasi teknis barang; c. jumlah dan satuan barang; d. nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenal pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dan nomor urut bal·ang yang akan dipindahtangankan dalam lampiran Keputusall. Menteri Keuangan tersebut; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 111 -- e. Kantor Pabean tempat pemasukan barang; f. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean im por pemasukan barang; dan g. tanda tangan pimpinan KKOB atau Badan Usaha. (6) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dalam bentuk dokumen salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. Pasal 15 (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi, menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 111 -- (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. sesuai, ditindaklanjuti sebagai berikut: 1. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang; atau 2. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan disertai kewajiban membayar bea masuk danjatau pajak dalam rangka 1mpor yang terutang, dalam hal Pemindahtanganan disertai dengan kewajiban membayar bea masuk danjatau pajak dalam rangka impor; atau b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Jam ke1ja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (5) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan izin pemindahtanganan diterima secara lengkap dan sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 111 -- (6) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan tersebut. (7) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H, Lampiran huruf I, Lampiran huruf J, dan Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal16 ( 1) Atas Pemindahtanganan barang 1mpor yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) KKOB atau Badan Usaha yang telah melakukan Pemindahtangan,an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemindahtanganan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelak~anaan Pemindahtanganan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 111 -- Bagian Ketiga Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Pasal 17 (1) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. jika Pemindahtanganan dilakukan: 1. setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, untuk pembebasan bea masuk; dan/ atau 2. setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor. b. terj adi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan · dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; c. diekspor kembali; atau d. dipindahtan,gankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Bagian Keempat Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Pasal18 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a angka 2, merupakan dokumen dasar dalam pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka 1mpor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean berdasarkan pemberitahuan pabean impor pada saat pemasukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 111 -- (3) Penyelesaian kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. Bagian Kelima Penyelesaian Pemindah tanganan Pasal 19 (1) KKOB atau Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan akan melaksanakan Pemindahtanganan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Terhadap Pemindahtanganan yang disertai dengan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta bukti-bukti lain untuk pelaksana,an Pemindahtanganan. (3) Sebelum pelaksanaan Pemindahtanganan, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean yang mengawas1 wilayah pemeriksaan fisik dipindahtangankan pemeriksaan fisik. kerja panas bumi melakukan terhadap barang yang akan dan membuat laporan hasil (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan: a. sesuai, Pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat '(3) membuat berita acara Pemidahtariganan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan· Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 111 -- b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada KKOB atau Badan U saha bahwa barang yang dinyatakan tidak sesum tersebut tidak dapat dilakukan Pemindah tanganan. Bagian Keenam Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasal 20 Tata laksana Pemindahtanganan barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang mendapat pembebasan bea masuk yang berstatus Barang Milik Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Barang Milik Negara. BAB VI PEMUSNAHAN Bagian Kesatu Permohonan Izin Pemusnahan Pasal 21 Atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan Pemusnahan. Pasal 22 (1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri. (2) Untuk dapat memperoleh izin Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB atau Badan Usaha menyampaikan permohonan izin Pemusnahan dengan menyebutkan alasan Pemusnahan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 111 -- (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. surat rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; b. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. pemberitahuan pabean impor pemasukan barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran; d. daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan; dan e. foto barang yang akan dilakukan Perriusnahan. (5) Daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. uraian barang; b. spesifikasi teknis barang; c. jumlah dan satuan barang; d. nomor Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan nomor urut barang yang akan dilakukan Pemusnahan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan; e. Kantor Pabean tempat pemasukan barang; f. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean im por pemasukan barang; dan g. tanda tangan pimpinan KKOB atau Badan Usaha. (6) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 111 -- (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. Pasal 23 (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan 1zm Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi, menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. sesuai, Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemusnahan atas barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang mendapat pembebasan bea masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 111 -- b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) Jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (5) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan izin pemusnahan diterima secara lengkap dan sesuai. (6) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan tersebut. (7) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H, Lampiran huruf N, dan Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 (1) Atas Pemusnahan barang 1mpor yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 111 -- (2) KKOB atau Badan Usaha yang telah melakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf 0 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pelaksanaan Pemusnahan Pasal 25 (1) KKOB atau Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dan akan melaksanakan Pemusnahan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Sebelum pelaksanaan Pemusnahan, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan: a. sesum, Pemusnahan dapat dilaksanakan dan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara Pemusnahan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 111 -- b. tidak sesum, Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada KKOB atau Badan Usaha bahwa barang yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan Pemusnahan. Bagian Ketiga Perlakuan Terhadap Barang Impor yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk yang Masih Bernilai Ekonomis Setelah Dilakukan Pemusnahan Pasal26 (1) Terhadap Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku, jika setelah dilakukan pemusnahan barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis dan dilakukan penjualan. (3) Atas penjualan barang yang masih mempunya1 nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk bea masuk, dihitung berdasarkan harga transaksi penjualan dengan dikenakan: 1. pembebanan sebesar 5% (lima persen), jika pembebar~.an bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih; atau 2. pembebanan sesum Jems barang, jika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen); dan b. untuk pajak dalam rangka 1mpor, dihitung berdasarkan harga transaksi penjualan sesum dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 111 -- (4) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf a yang menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. (5) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan. (6) Barang yang masih mempunyai nilai ekonomis dan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembebasan bea masuk, Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; dan/ atau b. untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor, Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 4 (em pat) tahun terhitung pemberitahuan pabean impor. BAB VII KEWAJIBAN Bagian Kesatu sejak Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Pasal 27 tanggal (1) KKOB atau Badan Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 111 -- (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas barang yang sudah maupun belum sampai di wilayah kerj a pan as bumi dis am paikan dalam j angka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Dalam hal KKOB atau Badan Usaha tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKOB atau Badan Usaha dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan atas pengaJuan permohonan pembebasan bea masuk sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor tersebut. (4) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Kewajiban Pembukuan Pasal 28 KKOB, Badan Usaha, danjatau Penyedia barang (Vendor) wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Bagian Ketiga Penyampaian Surat, Keputusan, dan Laporan Realisasi Impor Pasal 29 (1) Penyampaian: a. surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2); b. salinan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 15 ayat (3) huruf a dan Pasal 23 ayat (3) huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 111 -- c. perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), d. surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (3) huruf b; e. laporan realisasi impor sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 ayat ( 1); f. laporan realisasi Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan g. laporan realisasi Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW atau Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, penyampa1an surat, salinan keputusan, atau laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). BAB VIII PENGAWASAN Bagian Kesatu Penelitian Terhadap Laporan Realisasi Impor dengan Hasil Pemotongan Kuota Pasal 30 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melakukan penelitian atas: a. laporan realisasi impor; dan b. hasil pemotongan kuota. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 111 -- (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan pembebasan bea masuk yang telah diberikan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. Bagian Kedua Audit Pasal 31 ( 1) Terhadap KKOB a tau Badan U saha yang mendapatkan pem be bas an be a masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan Penyedia Barang (Vendor) yang melakukan kegiatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, dapat dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB, Badan Usaha, danjatau Penyedia Barang (Vendor} wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai audit. Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi Pasal 32 (1) Agar pemberian pembebasan bea masuk lebih tepat sasaran, serta dalam rangka penyempurnaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 111 -- melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi; b. Bad an U saha; c. KKOB; dan/ atau d. Penyedia Barang (Vendor). (3) Untuk keperluan evaluasi dalam pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan monitoring dan evaluasi. (4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. Badan U saha; b. KKOB; dan/ atau c. Penyedia Barang (Vendor). (5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan atas pem be bas an be a masuk yang telah diberikan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/ atau Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. (6) Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), KKOB, Badan Usaha, danjatau Penyedia Barang (Vendor) wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 111 -- BABIX SANKS I Pasal 33 (1) Dalam hal Pemindahtanganan danjatau Pemusnahan tidak dilaksanakan sesua1 dengan keten tuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) danjatau Pasal 26 ayat (5), KKOB a tau Badan U saha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; b. pajak dalam rangka impor; dan/ atau c. sanksi administrasi berupa denda sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau perpajakan. (2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a, menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean berdasarkan pemberitahuan pabean impor pacta saat pemasukan. (3) Pengenaan kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, KKOB atau Badan Usaha didapati tidak menyampaikan: a. laporan realisasi Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); atau b. laporan realisasi Pemusnahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), terhadap KKOB atau Badan U saha dimaksud dikenakan sanksi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 111 -- (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk; dan/ atau b. pemblokiran kegiatan kepabeanan berdasarkan manajemen risiko, dikenakan sampm dengan diserahkannya laporan realisasi Pemindahtanganan dan/ atau Pemusnahan. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 34 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (4), dan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3): a. wajib memperhatikan ketentuan perundang- undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secm·a substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 111 -- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Keputusan Menteri Keuangan mengena1 pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.Ol0/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri dimaksud; b. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, dinyatakan masih berlaku sampm dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri dimaksud; c. dalam hal pemotongan kuota 1mpor belum dapat dilakukan secm·a elektronik, pemotongan kuota 1mpor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 111 -- d. dalam hal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, laporan realisasi impor dari KKOB atau Badan Usaha dan laporan pemotongan kuota dari Kantor Pabean harus disampaikan kepada direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan e. Pemindahtanganan atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.Ol0/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 ten tang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dapat dilakukan pemindahtanganan atau pemusnahan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.Ol0/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 111 -- b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.Oll/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 111 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1718 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Adrnin7i strasi Kementerian ,.,--- --- ' www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 111 -- LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 218/PMIZ.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI Nomor Lampiran: ......... . (1) ......... . .......... (3) ......... . KOP SURAT .......... (2) ......... . Hal Permohonan untuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi Yth. Menteri Keuangan melalui Kepala .................... (4) ................... . Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan data-data sebagai berikut: 1. Nama KKOB/Badan Usaha .............................. (5) ............................ . 2. NPWP KKOB/ Badan Usaha .............................. (6) ............................ . 3. Alamat KKOB/ Badan Usaha .............................. (7) ............................ . 4. Nama Importir . ............................. (8) ............................ . 5. NPWP Importir . ............................. (9) ............................ . 6. Alamat Importir . ............................ (10) ........................... . 7. Nom or dan Tanggal Kon trak . ........... ··········· ...... (11) ........................... . 8. No. RIB . ............................ (12) ........................... . 9. Tanggal RIB . ............................ (13) ........................... . 10. Perkiraan Nilai Pabean . ............................ (14) ........................... . 11. Status Barang Sewa j Bukan Sewa *) 12. Pelabuhan Pemasukan . ............................ (15) ........................... . 13. LokasiPenggunaan . ........ ·················· .. (16) ........................... . 14. Tujuan Penggunaan . ............................ (17) ........................... . 15. Kantor Pabean . ............................ (18) ........... ·········· ...... . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 111 -- Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi, terlampir bersama ini disampaikan be berapa dokumen se bagai berilm t: 1. . .................................. (19) ................................ ; dan 2. . .................................. (19) ............................... . Kami bersedia melaksanakan segala kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................................... (20) ............................... . Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ~............... (21) .............. . ............... (22) .............. . *) Pilih salah satu www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 111 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat dari KKOB/Badan Usaha yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan. diisi dengan jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat permohonan. diisi nama beserta alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi nama lengkap KKOB/Badan Usaha. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik KKOB/Badan Usaha. diisi alamat lengkap KKOB/Badan Usaha. diisi nama lengkap: a. KKOB/Badan Usaha apabila impor dilakukan sendiri; atau b. Penyedia barang (Vend01], apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor} sesum kontrak dengan KKOB/Badan Usaha. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik: a. KKOB/Badan Usaha apabila impor dilakukan sendiri; atau b. Penyedia barang (Vendor}, apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor} sesum kontrak dengan KKOB/Badan Usaha. diisi alamat lengkap: a. KKOB/Badan Usaha apabila impor dilakukan sendiri; atau b. Penyedia barang (Vendor} apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor} sesum kontrak dengan KKOB/Badan Usaha. diisi nomor dan tanggal, bulan, dan tahun kontrak antara KKOB/Badan Usaha dengan Penyedia Barang (Vendor}, apabila impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor}. diisi nomor Rencana Impor Barang (RIB) yang telah ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 111 -- Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) diisi tanggal, bulan, dan tahun Rencana Impor Barang (RIB) yang telah ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan panas bumi. diisi perkiraan nilai pabean yang dimintakan fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nama pelabuhan pemasukan barang. diisi lokasi penggunaanjwilayah kerja panas bumi. diisi tujuan penggunaan barang sesum dengan Kegiatan penyelenggaraan panas bumi, yaitu PSPE/Eksplorasi/ Eksploitasi j Pemanfaatan. diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang. diisi dokumen dokumen . . Jems-Jems lampiran sebagai pendukung dari permohonan pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi nama pimpinan KKOB/Badan Usaha. diisijabatan pimpinan KKOB/Badan Usaha. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 111 -- B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. ( 1) ............................. . . . . . . . . . .~ .............................. (2) ....................................... . Nomor Lampiran: .... ... .. (3) ......... . ......... (5) ......... . . ........ (4) ......... . Hal Pengembalian Dokumen Permohonan Yth. Pimpinan .............. (6) .............. . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ......... (7) .......... , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Melalui surat Nomor: ......... (7) .......... tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (8) .......... atas impor barang sesuai dengan Rencana .Impor Barang (RIB) Nomor ......... (9) .......... , dengan perkiraan nilai sebesar ......... (10).......... sesuai surat Direktur ......... (11) .......... , yang akan digunakan di ......... (12) ......... . 2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan, dapat disampaikan bahwa ................................................................................. . .......................................................... (13) ................................................ . 3. Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami sampaikan kembali. Saudara dapat mengajukan kembali permohonan dimaksud setelah melengkapi permohonan pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan konfirmasi atas hal terse but bu tir 2. 4; Dalam hal Saudara masih memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kepala ......... (1) ......... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Kepala Kantor Kepala Bidang ......... (14) .......... , .................... (15) .............. . Tembusan: 1. ···················· (16) ···················· 2. ···················· (16) ···················· www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 111 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pengembalian dokumen permohonan. diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat pengembalian dokumen permohonan. diisi nama lengkap dan alamat KKOB/Badan Usaha. diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang diajukan oleh KKOB/Badan Usaha. diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor atas 1mpor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun Rencana Impor Barang (RIB). diisi perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor atas 1mpor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari direktur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan panas bumi. diisi lokasi penggunaan barang 1mpor yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka 1mpor atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 111 -- Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) diisi alasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai belum dapat m melakukan pemrosesan terhadap permohonan. diisi Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangan1 pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dlpungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi nama Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangani pemberian fasilitas pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat pengembalian dokumen permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 111 -- C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGI<A IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN Menimbang Mengingat Mem perhatikan Menetapkan PERTAMA PANAS BUMI KEPADA .......... (2) ......... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa .......... (2) .......... melalui surat Nomor: .......... (3) .......... , telah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang dilampiri dengan Rencana Impor Barang Nomor .......... (4) .......... , dengan perkiraan nilai pabean sebesar .......... (5).......... yang telah mendapatkan persetujuan dari .......... (6) ......... . Nomor .......... (7) .......... ; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .......... (2).......... dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan .......... (2).......... telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/ Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi Kepada .......... (2) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... ; 1. Kontrak/Izin Nomor .......... (9) .......... dengan masa berlaku sampai dengan .......... (10) .......... ; 2. Surat .......... (2).......... Nomor .......... (11).......... hal Spesimen Tanda Tangan Masterlistf Rencana Impor Barang; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGI<A IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI KEPADA .......... (2) ......... . Memberikan pembebasan bea masuk danfatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi yang akan digunakan di .......... (12) .......... , kepada: Nama ................................... (2) ................................. . NPWP .................................. (13) ................................ . Alamat .................................. (14) ................................ . dengan rincian barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 111 -- KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN KESEPULUH KESEBELAS KEDUA BELAS Impor barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA akan diimpor oleh: Nama NPWP Alamat ................................... (15) ................................ . ...... : ............................ (16) ................................ . ................................... (17) ................................ . Dalam hal terdapat perbedaan antara uraian jenis barang dengan pos tarif dalam rincian barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, uraian jenis barang yang digunakan sebagai dasar penetapan pos tarif adalah uraian jenis barang bersangku tan. Perkiraan nilai pabean sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, merupakan perkiraan nilai pabean atas barang yang diimpor. Jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap dan pemberitahuan pabean harus sesuai dengan jumlah dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Dalam hal jumlah dan jenis barang tidak sesuai, barang dimaksud tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ a tau dipungut pajak dalam rangka impor. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdapat perubahanjpenambahan Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan, harus mengajukan permohonan perubahanjpenambahan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk danjatau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi, guna mendapatkan persetujuan; dan b. permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dengan bukti pendukung antara lain berupa B/L, AWB, atau BC.l.2, yang menunjukkan bahwa barang tersebut akan dimasukkan melalui pelabuhan pemasukan yang baru. Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang impor. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikenakan ketentuan larangan atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi sesuai dengan tatalaksana impor. ............ (2) ............. wajib menyampaikan laporan tentang realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Kepala .......... (22) ........ , paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah masa berlaku Keputusan Menteri ini berakhir. Keputusan Menteri ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal masa berlaku kontrak kurang dari 12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan berakhirnya mas a kon trak. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 50 of 111 -- Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; 5. Isnpektur Jenderal Kementerian Keuangan; 6. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian, Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Direktur .......... (19) ........ ; 8. Kepala .......... (18) ........ ; 9. Pimpinan .......... (2) ...... .. Ditetapkan di .......... (20) ...... .. pada tanggal .......... (21) ...... .. a.n. MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .......... (22) ........ , .......... (23) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 51 of 111 -- LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI KEPADA .......... (2) ......... . DAFTAR RINCIAN BARANG Nama Nama Importir LokasiPenggunaan ................................... (2) ................................ . ................................... (15) .............................. . ................................... (12) .............................. . No. U raian Barang Jumlah dan Perkiraan Nilai Satuan Pabean (US$) (a) (b) (c) (d) TOTAL NILAI *) Pilih salah satu Pos Tarif (e) Status Barang Sewa I Bukan Sewa *) Kantor Pabean Pelabuhan Tujuan Keterangan Pemasukan Penggunaan (f) (g) Eksplorasi I (h) Eksploitasi *) a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA .......... (22) ........ , .......... (23) ....... . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 52 of 111 -- Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Kepu
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 218/PMK.04/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Previous regulations regarding import duty exemptions for geothermal activities remain valid until their specified expiration dates (Pasal 35).
Failure to comply with reporting requirements may result in sanctions, including delays in future exemption applications (Pasal 33).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.