No. 217 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a comprehensive framework for the accounting and financial reporting system of the Central Government in Indonesia. It aims to enhance the efficiency and transparency of financial management through an integrated application system across all ministries and government agencies.
The regulation primarily affects all ministries, state institutions, and public service agencies (Badan Layanan Umum - BLU) involved in the management of state finances. It also impacts entities responsible for financial reporting and accounting within the government structure.
- Pasal 2 outlines the development of the Central Government Accounting and Reporting System (SAPP) to produce and report the Central Government Financial Report (LKPP). - Pasal 3 mandates that the Minister of Finance coordinates the implementation of the State Treasury Accounting System (SABUN), which processes financial transactions managed by the State Treasury (Bendahara Umum Negara - BUN). - Pasal 4 specifies that the Integrated Accounting and Reporting System for the Central Government (SiAP) is to be implemented by various units within the Ministry of Finance, including KPPN and UAKBUN. - Pasal 19 states that the implementation of SABUN must adhere to the modules outlined in the regulation's annex.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public service agency established to provide services without prioritizing profit. - Laporan Keuangan (Financial Report): A report that provides accountability for the execution of the state budget based on government accounting standards. - Sistem Aplikasi Terintegrasi (Integrated Application System): A system that integrates all processes related to state budget management.
This regulation is effective immediately upon its issuance and replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, as amended by Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016.
The regulation interacts with several laws and regulations, including the 1945 Constitution of Indonesia, Law No. 1 of 2004 on State Treasury, and Law No. 39 of 2008 on State Ministries. It also references various government regulations concerning financial reporting and accounting standards. Overall, this regulation aims to streamline and enhance the accountability of financial management within the Indonesian government, ensuring that all financial activities are conducted transparently and in accordance with established accounting standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the Central Government Accounting and Reporting System (SAPP) to produce and report the Central Government Financial Report (LKPP).
Pasal 3 mandates that the Minister of Finance coordinates the implementation of the State Treasury Accounting System (SABUN), which processes financial transactions managed by the State Treasury (BUN).
Pasal 4 specifies that the Integrated Accounting and Reporting System for the Central Government (SiAP) is to be implemented by various units within the Ministry of Finance, including KPPN and UAKBUN.
Pasal 19 states that the implementation of SABUN must adhere to the modules outlined in the regulation's annex.
Pasal 37 outlines the composition of the Central Government Financial Report (LKPP), which includes various financial statements such as the Balance Sheet and the Financial Performance Report.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 21.7/PMK.05/2022
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sehubungan dengan perkembangan proses
bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi atas
pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Pemerintah Pusat, dan penerapan sistem aplikasi
terintegrasi untuk seluruh modul pada seluruh
kementerian negara/lembaga yang berdampak pada
proses bisnis rekonsiliasi, perlu mengganti Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan
bahwa rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan
bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan,
serta selaras dengan program simplifikasi regulasi,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 136 --
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ a tau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi
bendahara umum negara.
4. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi
anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo
anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang
memadai.
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 136 --
5. Catatan Hasil Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan yang selanjutnya disingkat CHR PIPK adalah
dokumen yang berisi simpulan yang didapatkan dari
suatu proses reviu pengendalian intern atas pelaporan
keuangan.
6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN
yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi,
tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
7. Dana Togas Pembantuan adalah dana yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan.
8. Dana Urusan Bersama adalah dana yang bersumber dari
APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan, indeks fiskal, dan kemiskinan
daerah, serta indikator teknis.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang
digunakan sebagai sumber dalam melakukan pencatatan
untuk menghasilkan informasi akuntansi.
11. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
12. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri
dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan.
13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi
BUN.
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di
bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
15. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan
untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi
pengelolaan uang negara.
16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 136 --
17. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN yang disusun oleh Pemerintah
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
18. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan
pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
19. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah
laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan
keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris.
20. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk
kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode
pelaporan.
21. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan
atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
22. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang
selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo
anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya.
23. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disingkat LKPP adalah Laporan Keuangan yang disusun
oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan
Laporan Keuangan BUN.
24. Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
LBMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada
awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang
terjadi selama periode tersebut.
25. Laporan Kinerja Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disingkat LKjPP adalah ikhtisar yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap ten tang capaian kinerja yang disusun
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan APBN pada Pemerintah Pusat.
26. Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang
selanjutnya disingkat LKjKL adalah ikhtisar yang
menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian
kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada
Kementerian Negara/Lembaga.
27. Laporan Hasil Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan yang selanjutnya disingkat LHR PIPK adalah
laporan yang berisi kompilasi dari simpulan-simpulan
yang terdapat pada CHR PIPK.
28. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada
tanggal tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 136 --
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
30. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
32. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang
secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan
yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan
merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan.
33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
35. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang di proses dengan beberapa
sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen
Sumber yang sama.
36. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga
Pemerintah Nonkementerian atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran/penggunaan barang.
37. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau istilah lain yang
dipersamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah
pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
38. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disingkat SAPP adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan
elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
pada Pemerintah Pusat dalam rangka menghasilkan LKPP.
39. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah
serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi
keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan
selaku BUN dan Pengguna Anggaran bagian anggaran
BUN.
40. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang
selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur
f jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 136 --
manual maupun terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan
pada Kementerian Negara/Lembaga.
41. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang
selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur
manual maupun terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan
pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.
42. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang
Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAUP adalah
serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang,
penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan
terkait utang Pemerintah.
43. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah yang
selanjutnya disingkat SIKUBAH adalah serangkaian
prosedur manual maupun terkomputerisasi meliputi
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi dan operasi hibah Pemerintah.
44. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi
Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah
serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi
Pemerintah.
45. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan
Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP
adalah serangkaian prosedur manual maupun
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan
pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan
dengan kegiatan pemberian pinjaman bagian anggaran
BUN pengelolaan pemberian pinjaman.
46. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke
Daerah yang selanjutnya disingkat SATD adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi
transfer ke daerah.
47. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja
Subsidi yang selanjutnya disingkat SABS adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi
belanja subsidi.
48. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain
lain yang selanjutnya disingkat SABL adalah serangkaian
prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai
dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan,
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 136 --
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
49. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya yang selanjutnya disingkat SAPBL adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi
badan lainnya.
50. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi
Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah
serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh
transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan
kewajiban Pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus
Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam
Sub SABUN lainnya.
51. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang
mengintegrasikan seluruh proses terkait dengan
pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran,
pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian
Negara/Lembaga.
52. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan Pemerintah.
53. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
54. Surat Hasil Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat SHR
adalah dokumen yang menunjukkan bahwa proses
Rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan
hasil yang sama atau telah memenuhi kriteria untuk
diterbitkan.
55. Transaksi Barang adalah transaksi perolehan, perubahan,
dan penghapusan BMN, yang akan dilaporkan dalam
Laporan Keuangan maupun laporan barang.
56. Transaksi Dalam Konfirmasi atau yang selanjutnya
disingkat dengan TDK adalah kondisi pada Rekonsiliasi
keuangan yang menunjukkan adanya selisih atau
perbedaan pencatatan antara data SiAP pada Kuasa BUN,
yang dihasilkan dari aplikasi SPAN, dengan data SAi pada
Satker yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI.
57. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/ atau desa atau yang menugaskan.
58. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang
selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada
Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan
tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu
BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan
Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan
jdih.kemenkeu.go.id
t
-- 7 of 136 --
keuangan pembantu BUN dan koordinator pembantu
BUN.
59. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah
adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat
KPPN.
60. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat
adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN
Pusat.
61. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit
akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan tingkat Satker.
62. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi keuangan
dan unit akuntansi barang yang dilakukan oleh Menteri
Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran bagian
anggaran BUN.
63. UAKPA Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat
Satker dekonsentrasi.
64. UAKPA Togas Pembantuan adalah unit akuntansi yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat
Satker tugas pembantuan.
65. UAKPA Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat
Satker urusan bersama.
66. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya
disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang
menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan
penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
67. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya
disingkat UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang
melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN
daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan
Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN daerah/KPPN
wilayah kerjanya.
68. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN
yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang
melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan
pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan
Laporan Keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan
keuangan di bawahnya.
69. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN
Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP
adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian
Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan
Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 136 --
kantor wilayah dan Kuasa BUN daerah (KPPN Khusus
Penerimaan dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah).
70. UAP BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan
Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran BUN transaksi khusus/unit
akuntansi koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN
transaksi khusus.
71. UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang
selanjutnya disingkat UAP BUN PBL adalah unit akuntansi
pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas
untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi
keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya bukan
Satker dan ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh badan
lainnya.
72. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Pembantu BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya
disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit
eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan
penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK.
73. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat
UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah
atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W
yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan
Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah
kerjanya.
74. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang
mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah
kerjanya.
75. UAPPA-W Togas Pembantuan adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang
mendapatkan alokasi Dana Togas Pembantuan di wilayah
kerjanya.
76. UAPPA-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan dari seluruh SKPD yang
mendapatkan alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah
kerjanya.
77. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat
UAPPA-El adalah unit akuntansi pada unit eselon I yang
melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan
seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta
UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
78. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit
akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga
(Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan
penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-El
yang berada di bawahnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 136 --
79. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang
yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satker/Kuasa
Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN.
80. UAKPB Dekonsentrasi adalah Satker/Kuasa Pengguna
Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau
menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana
Dekonsen trasi.
81. UAKPB Tugas Pembantuan adalah Satker/Kuasa
Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus
dan/atau menggunakan BMN yang berasal dari alokasi
Dana Tugas Pembantuan.
82. UAKPB Urusan Bersama adalah Satker/Kuasa Pengguna
Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau
menggunakan BMN yang berasal dari alokasi Dana
Urusan Bersama.
83. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W
adalah unit akuntansi pada tingkat kantor wilayah atau
unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W yang
melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh UAKPB
yang berada dalam wilayah kerjanya.
84. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Provinsi yang melakukan kegiatan
penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan
alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
85. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan
penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan
alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
86. UAPPB-W Urusan Bersama adalah unit akuntansi yang
berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan
penggabungan LBMN dari SKPD yang mendapatkan
alokasi Dana Urusan Bersama di wilayah kerjanya.
87. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna
Barang Eselon-I yang selanjutnya disingkat UAPPB-El
adalah unit akuntansi pada tingkat eselon I yang
melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh
UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB
yang langsung berada di bawahnya.
88. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang
selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada
tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Barang)
yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh
UAPPB-El yang berada di bawahnya.
89. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disingkat UAPP adalah unit
akuntansi pada tingkat Pemerintah Pusat yang melakukan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN menjadi
LKPP.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai SAPP dalam
rangka menghasilkan dan melaporkan LKPP.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 136 --
(2) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
sesuai dengan SAP dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Pusat.
(3) SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SABUN; dan
b.SAI.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 3
(1) SABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri
Keuangan selaku BUN.
(2) SABUN memproses transaksi keuangan dan/ a tau
transaksi barang yang dikelola oleh BUN.
(3) SABUN terdiri atas:
a. SiAP;
b. SAUP;
c. SIKUBAH;
d. SAIP;
e. SAPPP;
f. SATD;
g. SABS;
h.SABL;
i. SATK; dan
j. SAPBL.
(4) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
digunakan oleh BUN dalam rangka pengelolaan uang
negara.
(5) SABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
sampai dengan huruf j digunakan oleh BUN selaku
Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN dan/ atau
pengelola transaksi BUN lainnya.
Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Pasal 4
(1) SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf
a dilaksanakan oleh:
a. KPPN selaku UAKBUN-Daerah, kecuali KPPN Khusus
Investasi;
b. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku
UAKKBUN-Kanwil;
c. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN
Pusat; dan
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN
AP.
(2) SiAP memproses transaksi keuangan pengelolaan uang
negara yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN dengan
menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(3) SiAP menghasilkan Laporan Keuangan terdiri atas:
a.LAK;
b.LPE;
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 136 --
c. Neraca; dan/atau
d. CaLK.
(4) Dalam hal dibutuhkan laporan manajerial, unit akuntansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menghasilkan
LRA.
(5) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan LRA
Satker mitra kerjanya.
(6) SiAP dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan pusat.
Pasal 5
(1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
a. penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening
Kuasa BUN daerah;
b. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui
rekening Kuasa BUN daerah tetapi menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan harus mendapatkan
pengesahan dari KPPN; dan/atau
c. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui
rekening Kuasa BUN daerah tetapi mempengaruhi
penyajian Neraca kas umum negara Kuasa BUN daerah.
(2) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdiri atas:
a.LAK;
b.LPE;
c. Neraca; dan/atau
d. CaLK.
(4) UAKBUN-Daerah, UAKBUN-Daerah KPPN Khusus
Penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman
dan Hibah melakukan analisis atau telaah Laporan
Keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai pedoman analisis atau telaah laporan keuangan
di lingkup sistem akuntansi pusat.
(5) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAKKBUN
Kanwil.
(6) UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Penerimaan dan
UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah
menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 6
(1) UAKKBUN-Kanwil memproses data gabungan dari
UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya.
(2) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data
gabungan dan informasi Laporan Keuangan tingkat
UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. LAK;
b. LPE;
jdih.kemenkeu.go.id
t
-- 12 of 136 --
c. Neraca; dan/atau
d. CaLK.
(4) UAKKBUN-Kanwil melakukan analisis atau telaah
Laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman analisis
atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem
akuntansi pusat.
(5) UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 7
(1) UAKBUN-Pusat memproses data transaksi:
a. penerimaan dan pengeluaran kas yang diterima
dan/ atau dikeluarkan melalui rekening Kuasa BUN
Pusat; dan
b. penerimaan dan pengeluaran pada SPM dengan
potongan, yang pembayaran atas SPM tersebut melalui
rekening Kuasa BUN Pusat.
(2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat
menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat
berdasarkan pemrosesan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdiri atas:
a.LAK;
b.LPE;
c. Neraca; dan/atau
d. CaLK.
(4) UAKBUN-Pusat melakukan analisis atau telaah Laporan
Keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai pedoman analisis atau Laporan Keuangan di
lingkup sistem akuntansi pusat.
(5) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAP BUN AP.
Pasal 8
(1) UAP BUN AP memproses data gabungan dan informasi
Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus
Penerimaan, UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman
dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.
(2) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP
BUN AP berdasarkan pemrosesan data gabungan dan
informasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.LAK;
b. LPE;
c. Neraca; dan/atau
d. CaLK.
(4) UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UABUN.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 136 --
Bagian Kedua
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Pasal 9
(1) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko selaku UAP BUN pengelolaan
utang Pemerintah.
(2) SAUP memproses transaksi keuangan pengelolaan utang
Pemerintah.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) UAP BUN pengelolaan utang Pemerintah menyusun
Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.LRA;
b.LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAP BUN pengelolaan utang Pemerintah menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada UABUN.
(6) SAUP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan utang Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Pasal 10
(1) SIKUBAH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAP BUN
pengelolaan hibah.
(2) SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan
hibah berupa pendapatan hibah, belanja hibah, dan be ban
hibah.
(3) Dikecualikan dari belanja hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yaitu hibah ke Pemerintah Daerah yang
menjadi bagian dari transfer ke daerah.
(4) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi
terin tegrasi.
(5) UAP BUN pengelolaan hibah menyusun Laporan
Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(6) UAP BUN pengelolaan hibah menyampaikan Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
UABUN.
(7) SIKUBAH dilaksanakan dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan hibah.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 136 --
Bagian Keempat
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi
Pemerintah
Pasal 11
(1) SAIP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara selaku UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah.
(2) SAIP memproses transaksi keuangan dan transaksi
barang pengelolaan investasi jangka panjang Pemerintah.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah menyusun
Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.LRA;
b.10;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK,
disertai dengan ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan
negara.
(5) UAP BUN pengelolaan investasi Pemerintah
menyampaikan Laporan Keuangan dan ikhtisar Laporan
Keuangan perusahaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada UABUN.
(6) SAIP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan investasi Pemerintah.
Bagian Kelima
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan
Pemberian Pinjaman
Pasal 12
(1) SAPPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku UAP BUN pengelolaan pemberian
pinjaman.
(2) SAPPP memproses transaksi keuangan pengelolaan
pemberian pinjaman.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) UAP BUN pengelolaan pemberian pinjaman menyusun
Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAP BUN pengelolaan pemberian p1nJaman
menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN.
(6) SAPPP dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 136 --
Bagian Keenam
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke
Daerah
Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan SATD dibentuk unit akuntansi dan
pelaporan keuangan yang terdiri atas:
a. UAKPA BUN;
b. UAKKPA BUN; dan
c. UAP BUN.
(2) SATD dilaksanakan oleh:
a. unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan selaku UAKPA BUN;
b. KPPN selaku UAKPA BUN atas penyaluran dana
transfer, yang penyalurannya dilaksanakan oleh
instansi vertikal pacla Direktorat J encleral
Perbenclaharaan;
c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku UAKKPA BUN
atas penyaluran clana transfer, yang penyalurannya
clilaksanakan oleh instansi vertikal pacla Direktorat
J encleral Perbenclaharaan; clan
cl. Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan selaku UAP
BUN.
(3) SATD memproses transaksi keuangan pengelolaan
transfer ke claerah.
(4) Pemrosesan transaksi sebagaimana climaksucl pacla ayat
(3) clilakukan clengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(5) Unit akuntansi clan
dimaksucl pacla ayat
yang tercliri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
cl. Neraca; clan
e. CaLK.
pelaporan keuangan sebagaimana
(1) menyusun Laporan Keuangan
(6) UAP BUN pengelolaan transfer ke claerah menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana climaksucl pacla ayat (5)
kepacla UABUN.
(7) SATD clilaksanakan clengan berpecloman pacla Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan
pelaporan keuangan transfer ke claerah.
Bagian Ketujuh
Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Belanja Subsicli
Pasal 14
(1) SABS clilaksanakan oleh Direktorat Jencleral Anggaran
selaku UAP BUN pengelolaan belanja subsicli.
(2) SABS memproses transaksi keuangan pengelolaan subsicli
Pemerintah.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana climaksucl pacla ayat
(2) clilakukan clengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) UAP BUN pengelolaan belanja subsicli menyusun Laporan
Keuangan yang tercliri atas:
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 136 --
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAP BUN pengelolaan belanja subsidi menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada UABUN.
(6) SABS dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Bagian Kedelapan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain
Pasal 15
(1) SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
selaku UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain.
(2) SABL memproses transaksi keuangan dan/ atau transaksi
barang pengelolaan belanja lain-lain.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain menyusun Laporan
Keuangan yang terdiri atas:
a.LRA;
b.LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAP BUN pengelolaan belanja lain-lain menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada UABUN.
(6) SABL dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Pasal 16
(1) SATK dilaksanakan oleh unit eselon I pada Kementerian
Keuangan selaku UAP BUN TK, meliputi:
a. Badan Kebijakan Fiskal selaku UAP BUN TK pengelola
pengeluaran keperluan hubungan internasional;
b. Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN TK
pengelola penerimaan negara bukan pajak yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAP BUN
TK pengelola aset yang berada dalam pengelolaan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN
TK atas:
1. pengelola pembayaran belanja/beban pensiun,
belanja/beban jaminan layanan kesehatan,
belanja/beban jaminan kesehatan menteri dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 136 --
pejabat tertentu, belanja/beban jaminan kesehatan
utama, belanja/beban jaminan kecelakaan kerja,
belanja/beban jaminan kematian, belanja/beban
program tunjangan hari tua, belanja/beban pajak
pertambahan nilai Real Time Gross Settlement Bank
Indonesia, belanja/beban selisih harga beras Badan
Urusan Logistik, dan pelaporan iuran dana pensiun;
2. pengelola pendapatan dan belanja/beban dalam
rangka pengelolaan kas negara;
3. pengelola utang perhitungan fihak ketiga pegawai;
4. pendapatan dan beban untuk pengelolaan
penerimaan negara;
5. pendapatan dan beban untuk keperluan layanan
perbankan; dan
6. pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening
valas pada Kuasa BUN daerah.
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
selaku UAP BUN TK atas:
1. pengelola pembayaran dukungan kelayakan; dan
2. pengelola pembayaran fasilitas penyiapan proyek.
f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAP
BUN TK atas pengelola utang perhitungan fihak ketiga
pajak rokok.
(2) SATK memproses transaksi keuangan dan/atau transaksi
barang yang menjadi ruang lingkup transaksi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) Setiap UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b.LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(5) Setiap UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku UAKP BUN TK.
(6) UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKP
BUN TK yang terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(7) UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN.
(8) SATK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transaksi khusus.
Bagian Kesepuluh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
jdih.kemenkeu.go.id
t
-- 18 of 136 --
Pasal 17
(1) SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku UAP BUN PBL.
(2) SAPBL memproses pelaporan keuangan dari unit-unit
badan lainnya dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(3) UAP BUN PBL menyusun Laporan Keuangan yang terdiri
atas:
a. Neraca;
b. LPE; dan/ a tau
c. CaLK,
disertai dengan ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya.
(4) UAP BUN PBL menyampaikan Laporan Keuangan dan
ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada UABUN.
(5) SAPBL dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan badan lainnya.
Bagian Kesebelas
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku UABUN menyusun Laporan
Keuangan BUN dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(2) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan data gabungan dan informasi
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN dan
UAKPBUN.
(3) Tata cara penyampaian Laporan Keuangan UAP BUN dan
UAKP BUN kepada UABUN dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun berdasarkan konsolidasian:
a. Laporan Keuangan BUN sebagai pengelolaan uang
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
dan
b. Laporan Keuangan BUN sebagai Pengguna Anggaran
bagian anggaran BUN/pengelola transaksi BUN lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10
ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13
ayat (6), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16
ayat (7), dan Pasal 17 ayat (4).
(5) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. LAK;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca;
e. LRA;
f. LPSAL; dan
g. CaLK.
i jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 136 --
(6) UABUN menyampaikan Laporan Keuangan BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri
Keuangan.
(7) Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
dan ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(8) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan
penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Pasal 19
Pelaksanaan SABUN dilaksanakan sesuai dengan Modul
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Pasal 20
(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan
SAL
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
secara berjenjang mulai tingkat Satker sampai tingkat
Kementerian Negara/Lembaga.
(3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. akuntansi dan pelaporan BMN.
(4) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data
transaksi keuangan dan transaksi barang.
(5) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan
laporan barang pada Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Kementerian Negara/Lembaga melakukan monitoring dan
tindak lanjut atas kualitas data yang digunakan untuk
menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menggunakan sistem aplikasi terintegrasi
secara periodik.
(7) Dalam hal sampai dengan periode tertentu masih terdapat
kualitas data Laporan Keuangan pada Satker yang tidak
sesuai ketentuan sehingga mempengaruhi penyampaian
Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak SPM yang
diajukan oleh Satker.
(8) SPM yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM
Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(9) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
membebaskan UAKPA/UAKPB dari kewajiban
memperbaiki kualitas data Laporan Keuangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualitas data Laporan
Keuangan, monitoring dan tindak lanjut, serta periode
atas monitoring dan tindak lanjut kualitas data Laporan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 136 --
Keuangan, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Bagian Kesatu
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 21
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
huruf a, Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit
akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
a. UAKPA;
b. UAPPA-W;
c. UAPPA-El; dan/atau
d. UAPA.
(2) Pembentukan UAPPA-W dan UAPPA-El berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan instansi.
(3) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Pasal 22
(1) UAKPA memproses transaksi keuangan dan transaksi
barang menggunakan sistem aplikasi terintegrasi untuk
menghasilkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d.Neraca;dan/atau
e. CaLK.
(3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada UAPPA-W, UAPPA-El,
dan/atau KPPN.
(4) UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan ke
KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 23
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana
Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan/Dana Urusan
Bersama bertindak selaku UAKPA.
(2) Penanggung jawab UAKPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Kepala SKPD.
(3) UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas
Pembantuan/UAKPA Urusan Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memproses transaksi keuangan
dan/ a tau transaksi barang untuk menghasilkan Laporan
Keuangan.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b.10;
c. LPE;
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 136 --
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(5) UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Togas
Pembantuan/UAKPA Urusan Bersama menyampaikan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada UAPPA-W, UAPPA-El, dan/atau KPPN.
(6) UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Togas Pembantuan/
UAKPA Urusan Bersama yang tidak menyampaikan
Laporan Keuangan ke KPPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kantor wilayah atau Satker yang ditunjuk selaku UAPPA
W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W
berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA di wilayah
kerjanya.
(2) Dinas yang ditunjuk selaku UAPPA-W
Dekonsentrasi/UAPPA-W Tugas Pembantuan/UAPPA-W
Urusan Bersama menyusun Laporan Keuangan tingkat
UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKPA
di wilayah kerjanya.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan/atau
e. CaLK.
(4) UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan UAPPA-El.
(5) Dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan Laporan
Keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku
UAPPA-W.
Pasal 25
(1) UAPPA-El menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA
El berdasarkan Laporan Keuangan UAPPA-W, termasuk
Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi, Laporan
Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan, Laporan
Keuangan UAPPA-W Urusan Bersama, dan/atau Laporan
Keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA
El.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-El sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b.LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
! jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 136 --
e. CaLK.
(3) UAPPA-El menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPA.
Pasal 26
(1) UAPA menyusun Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan tingkat
UAPPA-El.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) UAPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilampiri dengan LKjKL.
(5) Penyusunan LKjKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi
Pemerintah.
Pasal 27
Ketentuan mengenaijenis, periode penyampaian, dan tata cara
penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-El, dan UAPA berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi instansi.
Bagian Kedua
Akuntansi dan Pelaporan BMN
Pasal 28
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b,
Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan
pelaporan BMN yang terdiri atas:
a. UAKPB;
b. UAPPB-W;
c. UAPPB-El; dan
d. UAPB.
Pasal 29
(1) UAKPB memproses transaksi BMN dalam rangka
penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna {LBKP) dan
Laporan Keuangan tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat
UAKPA.
(3) UAKPB menyampaikan LBKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN kepada
KPKNL, UAPPB-W, dan/atau UAPPB-El.
jdih.kemenkeu.go.id
t
-- 23 of 136 --
Pasal 30
(1) UAKPB Dekonsentrasi/UAKPB Tugas Pembantuan/
UAKPB Urusan Bersama memproses transaksi BMN
dalam rangka penyusunan LBKP clan Laporan Keuangan
tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3).
(2) LBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat
UAKPA Dekonsentrasi/UAKPA Tugas Pembantuan/
UAKPA Urusan Bersama.
(3) UAKPB Dekonsentrasi/UAKPB Tugas Pembantuan/
UAKPB Urusan Bersama menyampaikan LBKP kepada
KPKNL, UAPPB-W, dan/atau UAPPB-El.
Pasal 31
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah
(LBP-W) berdasarkan LBKP tingkat UAKPB di wilayah
kerjanya.
(2) Dinas yang ditunjuk selaku UAPPB-W
Dekonsentrasi/UAPPB-W Tugas Pembantuan/UAPPB-W
Urusan Bersama menyusun Laporan Barang tingkat
UAPPB-W berdasarkan LBKP tingkat UAKPB di wilayah
kerjanya.
(3) LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2)
digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan
tingkat UAPPA-W.
(4) UAPPB-W menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2) disertai dengan catatan atas
LBMN kepada UAPPB-El clan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 32
(1) UAPPB-El menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon 1
{LBP-El) berdasarkan:
a. LBP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W;
b. LBP-W yang disampaikan oleh UAPPB-W
Dekonsentrasi, UAPPB-W Tugas Pembantuan, clan
UAPPB-W Urusan Bersama; dan/atau
c. LBKP yang disampaikan oleh UAKPB yang langsung
berada di bawah UAPPB-El.
(2) LBP-El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat
UAPPA-El.
(3) UAPPB-El menyampaikan LBP-El sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN
kepada UAPB.
Pasal 33
(1) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna {LBP)
berdasarkan LBP-El.
(2) LBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan tingkat
UAPA.
(3) UAPB menyampaikan LBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan catatan atas LBMN kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 136 --
Pasal 34
Ketentuan mengenaijenis, periode penyampaian, dan tata cara
penyampaian laporan barang tingkat UAKPB, UAPPB-W,
UAPPB-El dan UAPB berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal 35
(1) Satker yang menyelenggarakan pola pengelolaan
keuangan BLU wajib menyusun Laporan Keuangan.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh UAKPA dengan
mengacu pada SAP berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a.LRA;
b. LPSAL;
c. Neraca;
d. LO;
e. LAK;
f. LPE; dan/ a tau
g. CaLK.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
(5) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan
konsolidasian Kementerian Negara/Lembaga, Satker BLU
memberikan informasi transaksi antar entitas yang perlu
dilakukan eliminasi.
(6) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU
dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan BLU.
Pasal 36
SAI dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
instansi.
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN LAPORAN
BARANG MILIK NEGARA
Bagian Kesatu
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Pasal 37
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun LKPP
semester I dan tahunan.
(2) Penyusunan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku UAPP.
(3) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 136 --
a.LRA;
b. LPSAL;
c. Neraca;
d.LO;
e. LAK;
f. LPE; dan
g. CaLK.
(4) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi
berdasarkan konsolidasi dari:
a. Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7); dan
b. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat
(4).
(5) Tata cara penyusunan LKPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengenai pedoman penyusunan LKPP.
(6) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri
dengan ikhtisar Laporan Keuangan perusahaan negara,
ikhtisar Laporan Keuangan badan lainnya, dan LKjPP.
(7) LKjPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(8) Menteri Keuangan menyampaikan Laporan Keuangan
dengan status belum diperiksa (unaudited) kepada
Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(9) Laporan keuangan dengan status belum diperiksa
(unaudited) mengungkapkan capaian kinerja berdasarkan
informasi pada LKjPP dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau LKjKL
dari Kementerian Negara/Lembaga.
(10) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan
tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan serta koreksi lain berdasarkan SAP.
(11) Laporan Keuangan setelah penyesuaian (audited)
mengungkapkan capaian kinerja berdasarkan informasi
pada LKjPP dan dilampiri dengan LKjPP.
Bagian Kedua
Laporan Barang Milik Negara
Pasal 38
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan Barang
Pengelola semesteran dan tahunan atas BMN yang dimiliki
dan/ atau dikuasai oleh Pengelola Barang.
(2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menyusun LBMN semesteran
dan tahunan dengan menghimpun LBP, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
t
-- 26 of 136 --
(3) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menyusun LBMN semesteran
dan tahunan berdasarkan basil penggabungan dari
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) LBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
bahan penyusunan LKPP dan untuk memenuhi
kebutuhan manajerial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian LBMN berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.
BABV
PELAKSANAAN REKONSILIASI
Pasal39
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam
penyusunan Laporan Keuangan dilakukan Rekonsiliasi.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Rekonsiliasi internal terdiri atas:
1. Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan
keuangan dan unit pelaporan barang pada
Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang;
2. Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan
bendahara pengeluaran dan/ atau bendahara
penerimaan pada Satker; dan
3. Rekonsiliasi internal antar modul SPAN pada Kuasa
BUN.
b. Rekonsiliasi eksternal terdiri atas:
1. Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara KPA
dengan Kuasa BUN daerah;
2. Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna
Barang dengan Pengelola Barang; dan
3. Rekonsiliasi Unit Penyusun LKPP dengan Unit
Penyusun LBMN.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
(4) Dalam ha! Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dapat dilakukan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi, dapat dilakukan secara manual.
Pasal 40
(1) Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan
unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran dan
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf a angka 1 dilaksanakan secara berjenjang
antara:
a. UAKPA dengan UAKPB, sebelum Laporan Keuangan
disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-W;
b. UAKPA dengan UAKPB denganjenis kewenangan kantor
pusat, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada
KPPN dan UAPPA-El;
c. UAPPA-W dengan UAPPB-W, sebelum Laporan
Keuangan disampaikan kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan UAPPA-El;
rjdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 136 --
d. UAPPA-El dengan UAPPB-El sebelum Laporan
Keuangan disampaikan ke UAPA; dan
e. UAPA dengan UAPB, sebelum Laporan Keuangan
disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf a angka 2 dilaksanakan untuk memastikan
kesesuaian jumlah kas di bendahara pengeluaran
dan/ atau bendahara penerimaan di Neraca.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan membandingkan saldo kas pada
pembukuan bendahara pengeluaran dan/ atau bendahara
penerimaan Satker dengan Neraca UAKPA/UAKPA BUN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekonsiliasi internal lain
pada UAKPA/UAKPA BUN di luar Rekonsiliasi barang dan
Rekonsiliasi kas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(5) Rekonsiliasi internal antar modul SPAN pada Kuasa BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a
angka 3 dilakukan antara sub modul SPAN dengan modul
general ledger SPAN untuk memastikan kesesuaian angka
dalam Laporan Keuangan dengan laporan manajerial pada
sub modul.
Pasal 41
(1) Rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan antara
UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN
Daerah.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk membandingkan data yang terdiri atas:
a. anggaran;
b. estimasi pendapatan;
c. realisasi;
d. pengembalian;
e.kas;dan
f. hibah barang.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
Pasal42
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilakukan setiap bulan.
(2) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diterapkan untuk jangka waktu yang
lebih singkat.
(3) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal
Perbendaharaan dapat mengatur jadwal dan tanggal
pelaksanaan Rekonsiliasi di luar jadwal yang telah
ditentukan.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. kebijakan cuti/libur nasional;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 136 --
b. kebijakan penyusunan Laporan Keuangan triwulanan,
semesteran, tahunan unaudited, dan audited; dan/atau
c. permasalahan sistem aplikasi.
Pasal 43
(1) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) dituangkan dalam SHR.
(2) SHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
melalui sistem aplikasi terintegrasi, apabila tidak terdapat
TDK rupiah dan TDK bagan akun standar (chart of
account).
(3) Dalam hal terdapat TDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang secara ketentuan harus diselesaikan, maka SHR
tidak dapat diterbitkan.
(4) Dalam hal terdapat TDK yang secara ketentuan memenuhi
kriteria tertentu, KPPN dapat memberikan persetujuan
atas permintaan persetujuan dari Satker.
(5) SHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Dalam hal UAKPA/UAKPA BUN tidak melakukan
Rekonsiliasi sehingga mempengaruhi penyampaian
Laporan Keuangan, KPPN dapat menolak SPM yang
diajukan oleh Satker.
(7) SPM yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM
Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(8) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
membebaskan UAKPA/UAKPA BUN dari kewajiban
menyelesaikan Rekonsiliasi.
Pasal 44
Rekonsiliasi antara unit penyusun LKPP dengan unit penyusun
LBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b
angka 3 dilaksanakan setiap semester untuk menguji
kesesuaian data pada Neraca dengan LBMN antara Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dengan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Pasal 45
Dalam hal pada penyusunan Laporan Keuangan audited
terdapat perubahan data Laporan Keuangan yang
mempengaruhi Laporan Keuangan UAKPA/UAKPA BUN dan
UAKBUN-Daerah, UAKPA/UAKPA BUN melakukan
Rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah.
Pasal 46
(1) Pelaksanaan Rekonsiliasi dilaksanakan sesuai Modul
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan
Rekonsiliasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 136 --
Pasal 47
(1) Dalam kondisi tertentu, Rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 dapat
dilakukan secara terpusat.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi volume transaksi dalam jumlah yang besar.
(3) Rekonsiliasi secara terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Rekonsiliasi yang dilakukan antara
Satker kantor pusat Kementerian Negara/Lembaga
dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. KPPN Khusus Penerimaan.
(4) Pelaksanaan Rekonsiliasi secara terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:
a. pendapatan perpajakan; dan
b. penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut atas Rekonsiliasi penerimaan
negara bukan pajak secara terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI
PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 48
(1) Dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa
pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian
intern yang memadai, setiap Entitas Akuntansi dan
Entitas Pelaporan menerapkan PIPK.
(2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada lingkup Kementerian
Negara/Lembaga, BUN, dan termasuk konsolidasiannya.
(3) Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK,
dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim
penilai pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
(4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK, yang
menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga)
tingkatan, yaitu:
a. efektif;
b. efektif dengan pengecualian; atau
c. mengandung kelemahan material.
(5) Laporan hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada
pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai
efektivitas penerapan PIPK, dilakukan reviu oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
(7) Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari
laporan hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(8) Hasil reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dituangkan dalam CHR PIPK dan/ a tau LHR PIPK, yang
i jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 136 --
menjadi dasar dalam penyusunan pernyataan tanggung
jawab atas Laporan Keuangan.
(9) Dalam hal tidal<: dilal<:ukan reviu PIPK, laporan hasil
penilaian PIPK sebagaimana dimal<:sud pada ayat (4)
digunal<:an sebagai dasar dalam pembuatan pernyataan
tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
(10) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilal<:sanal<:an
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian
intern atas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
BAB VII
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 49
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan dalam Laporan Keuangan, perlu dilal<:ukan reviu
atas Laporan Keuangan.
(2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga dilal<:sanal<:an oleh APIP pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(3) Reviu atas Laporan Keuangan BUN dilal<:sanal<:an oleh
APIP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selal<:u BUN.
(4) Reviu atas LKPP dilal<:sanal<:an oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 50
(1) Hasil reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana
dimal<:sud dalam Pasal 49 pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dituangkan ke dalam pernyataan telah direviu.
(2) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimal<:sud pada
ayat (1) dilampirkan pada Laporan Keuangan Entitas
Pelaporan semesteran dan tahunan (unaudited).
(3) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimal<:sud pada
ayat (2) pada LKPP dapat dilampirkan pada periode
semesteran dan dilampirkan pada pada periode tahunan.
(4) Dalam hal diperlukan, pernyataan telah direviu
sebagaimana dimal<:sud pada ayat (2) dapat dilampirkan
pada Laporan Keuangan Entitas Pelaporan di luar periode
semesteran dan tahunan (unaudited).
(5) Pernyataan telah direviu sebagaimana dimal<:sud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupal<:an bagian tidal<:
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Reviu atas Laporan Keuangan dilal<:sanal<:an berpedoman
pada dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu
atas Laporan Keuangan.
BAB VIII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 51
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selal<:u Pengguna Anggaran
dan kepala Satker/pejabat lain yang ditetapkan selal<:u
Kuasa Pengguna Anggaran menyusun pernyataan
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 136 --
tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang
disampaikan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga disusun oleh penanggung jawab unit
akuntansi pembantu Pengguna Anggaran.
(3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat
selaku Pengguna Anggaran, pernyataan tanggung jawab
disusun oleh pejabat yang bertindak selaku Pengguna
Anggaran.
(4) Dalam hal terdapat pergantian Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna Anggaran/pimpinan unit
akuntansi/Kuasa Pengguna Anggaran, pernyataan
tanggung jawab disusun oleh pejabat yang menggantikan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 52
(1) Pernyataan tanggung jawab pada Laporan Keuangan
tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berlaku untuk Laporan
Keuangan tingkat Kementerian Negara/Lembaga periode
semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan
tingkat Kementerian Negara/Lembaga periode triwulanan,
dapat disusun oleh pejabat setingkat lebih rendah dari
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran
bersangkutan yang membidangi kesekretariatan.
(3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga tidak menjabat
sebagai Pengguna Anggaran, penyusunan pernyataan
tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat
Kementerian Negara/Lembaga periode triwulanan disusun
oleh Pengguna Anggaran.
Pasal 53
(1) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan
APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan pelaporan
keuangan telah disusun sesuai dengan SAP.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu
kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Penanggungjawab unit akuntansi lingkup BUN membuat
pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang
disampaikan.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat {1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN
telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan SAP.
1 jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 136 --
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu
kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 55
(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat membuat
pernyataan tanggung jawab atas LKPP.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN
telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian
intern yang memadai dan pelaporan keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan SAP.
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu
kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Pasal 56
(1) Pengenaan sanksi bagi setiap keterlambatan unit
akuntansi dalam menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 23
ayat (6), dan Pasal 24 ayat (5) berupa penangguhan
pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan
pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa penolakan SPM.
(3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM
Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak membebaskan UAKPA/UAPPA-W dari kewajiban
untuk menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
sistem akuntansi instansi.
Pasal 57
Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 136 --
BABX
LIKUIDASI
Pasal 58
(1) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkup Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
menganut asumsi kesinambungan entitas sebagaimana
tercantum dalam SAP.
(2) Likuidasi pada entitas terjadi dalam hal:
a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada
Kementerian Negara/Lembaga; dan/atau
b. Entitas Akuntansi pada bagian anggaran BUN,
mengalami pengakhiran/pembubaran dan memenuhi
kondisi tertentu.
Pasal 59
(1) Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
dilakukan dengan menyelesaikan seluruh aset dan
kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran
Entitas Akuntansi dan/ atau Entitas Pelaporan.
(2) Penyelesaian aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyusunan Laporan
Keuangan, sampai dengan saldo aset dan kewajiban pada
Neraca bersaldo nihil, dan laporan kinerja.
(3) Kondisi tertentu yang mengakibatkan likuidasi, tata cara
penyelesaian hak dan kewajiban, tata cara penyusunan
Laporan Keuangan likuidasi dan laporan kinerja pada
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada
Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada
Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Kondisi tertentu yang mengakibatkan likuidasi, tata cara
penyelesaian hak dan kewajiban, tata cara penyusunan
Laporan Keuangan likuidasi, dan laporan kinerja pada
Entitas Akuntansi pada BUN berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi
Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada bagian
anggaran BUN.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 60
(1) SAPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat
digunakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang
keuangan.
(2) SAPP dapat dikembangkan dalam rangka mendukung
pengembangan sistem pelaporan keuangan Pemerintah
konsolidasian dan sistem statistik keuangan Pemerintah
yang menjadi salah satu laporan manajerial Pemerintah.
(3) Sistem pelaporan keuangan Pemerintah konsolidasian dan
sistem statistik keuangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem pelaporan keuangan
ijdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 136 --
Pemerintah konsolidasian dan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem statistik keuangan Pemerintah
umum.
Pasal 61
(1) Dalam hal proses Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b angka 1 menggunakan
Dokumen Sumber dan sumber data yang sama, penerapan
Rekonsiliasi eksternal dapat tidak diterapkan.
(2) Kebijakan untuk tidak menerapkan Rekonsiliasi eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 62
Rekonsiliasiyang telah dilaksanakan pada tahun 2022 sebelum
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, diakui sebagai
Rekonsiliasi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2137); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017
tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan
Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1025),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 136 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempat annya
dalam Serita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1366
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u . b.
Kepala Bagian Ad ~~~~~f'{~~ erian
~
19
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 136 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.05/2022
TENTANG
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH PUSAT
MODUL
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 136 --
DAFTARISI
BABI PENDAHULUAN 40
A. DASAR HUKUM 40
B. MAKSUD 41
C. RUANG LINGKUP 41
D. KARAKTERISTIK 42
E. SIKLUS AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT 45
BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 47
BENDAHARA UMUM NEGARA
A. GAMBARAN UMUM SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN 47
KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA (SABUN)
B. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT 48
(SiAP)
C. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG 49
PEMERINTAH (SAUP)
D. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH 51
(SIKUBAH)
E. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 52
INVESTASI PEMERINTAH (SAIP)
F. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 53
PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN (SAPPP)
G. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 54
TRANSFER KE DAERAH (SATD)
H. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 56
BELANJA SUBSIDI (SABS)
I. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 57
BELANJA LAIN-LAIN (SAFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 217/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 39 emphasizes the importance of reconciliation in ensuring the reliability of financial data used in the preparation of financial reports.
Pasal 20 outlines the responsibilities of ministries and agencies in monitoring and ensuring the quality of financial data used in reporting.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.