No. 214 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for the supervision of Non-Tax State Revenue (PNBP) from the mineral and coal sectors in Indonesia. It aims to enhance the effectiveness of revenue collection through improved synergy in business processes and data sharing among various ministries and agencies involved in the management of these resources.
The regulation primarily affects government ministries, particularly the Ministry of Finance, Ministry of Energy and Mineral Resources (Kementerian ESDM), Ministry of Trade, and Ministry of Transportation. It also impacts businesses involved in mining and coal production, as they are required to comply with the obligations set forth regarding PNBP payments and reporting.
- Article 2 outlines the objectives of the regulation, which include improving the effectiveness of supervision and compliance with revenue obligations. - Article 3 mandates synergy among various units within the Ministry of Finance and other relevant ministries to enhance oversight of PNBP. - Article 4 requires the Directorate General of Budget to manage data related to PNBP and ensure its validity through monitoring and evaluation processes. - Article 20 allows the Directorate General of Budget to block access to the SIMPON! system for entities with outstanding PNBP debts, thereby enforcing compliance.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue collected from individuals or entities benefiting from state resources. - WB (Wajib Bayar PNBP): Entities or individuals obligated to pay PNBP. - SIMPON!: An online information system managed by the Directorate General of Budget for PNBP planning, billing, and reporting.
The regulation came into effect 30 days after its promulgation on December 31, 2021. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes new procedures for the supervision of PNBP in the mineral and coal sectors.
The regulation references several laws, including Law No. 17 of 2003 on State Finance and Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue, indicating its alignment with existing legal frameworks governing fiscal management and revenue collection in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that the regulation aims to enhance the effectiveness of supervision and compliance with revenue obligations from mineral and coal resources.
Article 3 requires the Ministry of Finance to create synergy among its units and with the Ministry of ESDM, Ministry of Trade, and Ministry of Transportation to improve oversight of PNBP.
Article 4 mandates the Directorate General of Budget to manage PNBP data and ensure its validity through monitoring and evaluation.
Article 20 allows the Directorate General of Budget to block access to the SIMPON! system for entities with outstanding PNBP debts.
Article 11 outlines the responsibilities of the LNSW in managing data from various ministries to ensure accurate reporting and compliance.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214 /PMK.02/2021 TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN /LEMBAGA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk optimalisasi penerimaan negara dibutuhkan penguatan pengawasan penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, untuk pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dalam mengelola penerimaan negara bukan pajak berwenang melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban penerimaan negara bukan pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data an tar Kernen terian / Lembaga; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Men teri Keuangan Nomor 118/PMK.01 / 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA MELALUI SINERGI PROSES BISNIS DAN DATA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Wajib Bayar PNBP yang selanjutnya disingkat WB adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sis tern Billing dan Sis tern Pelaporan PNBP. 4. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara atau sistem penenmaan negara yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara. 6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- pernerintahan di bidang energ1 dan surnber daya mineral. 7. Kernenterian Perdagangan adalah kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang perdagangan. 8. Kernenterian Perhubungan adalah kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang transportasi/ perhubungan. 9. Si stern Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistern elektronik yang rnengintegrasikan sistern dan/ atau inforrnasi berkaitan dengan proses penanganan dokurnen kepabeanan, dokurnen kekarantinaan, dokurnen penzman, dokurnen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokurnen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau irnpor, yang rnenjarnin kearnanan data dan inforrnasi serta rnernadukan alur dan proses inforrnasi antar sistern internal secara otornatis. 10. Lernbaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kernenterian Keuangan yang rnernpunyai tugas rnelaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalarn penanganan dokurnen kepabeanan, dokurnen kekarantinaan, dokurnen perizinan, dokurnen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokurnen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau irnpor, dan dokurnen logistik nasional secara elektronik. Pasal 2 Pengaturan Pengawasan PNBP Mineral dan Batubara rnelalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kernenterian/Lernbaga bertujuan untuk peningkatan efektivitas pengawasan, peningkatan kepatuhan pernenuhan kewajiban penerirnaan negara, dan optirnalisasi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam sektor mineral dan batubara melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga. BAB II SINERGI PENGELOLMN PNBP MINERAL DAN BATUBARA Pasal 3 ( 1) Dalam rangka efektivitas pengawasan PNBP mineral dan batubara, Kementerian Keuangan melakukan sinergi antar unit Eselon I yang meliputi Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan LNSW. (2) Selain sinergi antar unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan sinergi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. (3) Sinergi dengan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. (4) Sinergi dengan Kernen terian Perdagangan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor terkait komoditas mineral dan batubara. (5) Sinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sinergi proses bisnis dan data pengangkutan/pengapalan terkait komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/ atau surat persetujuan olah gerak. f www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- BAB III PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengelola: a. data kode billing dan NTPN dari SIMPON!; dan b. data hasil sinergi dengan Kementerian ESDM berupa laporan hasil verifikasi dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan validitas dan kesesuaian data antara lain: a. nomor pokok wajib pajak WB; b. referensi pembayaran jenis dan tarif atas Jen1s PNBP; dan c. elemen data pembayaran royalti. (3) Validitas dan kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem. (4) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan perbedaan data, Direktorat J enderal Anggaran akan berkoordinasi dengan unit/ instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan dimaksud. Pasal 5 (1) Direktorat Jenderal Anggaran mengalirkan data NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada LNSW dalam rangka pengelolaan data sektor mineral dan batubara. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi· dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 6 Direktorat Jenderal Pajak mengelola dan memberikan hak akses sistem konfirmasi status wajib pajak untuk memberikan informasi/ keterangan terkait validitas nomor pokok wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batubara. BABV PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal 7 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data pemberitahuan pabean ekspor yang paling sedikit memuat: a. identitas eksportir; b. identitas pemilik mineral atau batubara; c. identitas pembeli; d. sarana pengangkut; e. hargajual (nilai barang); dan f. kuantitas mineral dan batubara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menatausahakan data manifest kapal pengangkut yang paling sedikit memuat: a. kuan ti tas barang; b. tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan c. nama sarana pengangkut. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- Pasal 8 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas mineral dan batubara yang akan diekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan hak akses data atas pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan data manifest kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada LNSW secara transaksional. Pasal 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan LNSW dalam rangka memastikan kelancaran aliran data. BABV PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM PADA LNSW Pasal 11 ( 1) LNSW mengelola data pada SIN SW yang berasal dari: a. b. data hasil Perdagangan sinergi dengan Kementerian berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam rangka ekspor dan la po ran surveyor ekspor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); data hasil sinergi dengan Kementerian Perhubungan berupa data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/ atau surat persetujuan p www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); c. data dari Direktorat Jenderal Anggaran berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan d. data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam rangka pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SINSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan dan/ a tau Kementerian Perhubungan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan tidak valid, SINSW: a. menginformasikan ke sistem yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan/ a tau Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. mengembalikan ke sistem yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan/ a tau Kementerian Perhubungan untuk dilakukan perbaikan, dalam hal: 1) badan usaha mencantumkan bukti pembayaran PNBP tidak valid minimal 3 (tiga) kali; dan 2) telah diberikan peringatan. BAB VII PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA HASIL SINERGI Bagian Kesatu Pengelolaan Data Hasil Sinergi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- Pasal 12 (1) LNSW mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terdiri atas: a. data mentah (raw data); dan b. data olahan (data analitikal). (2) Dalam mengelola data hasil sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW melakukan tugas antara lain: a. menyimpan raw data dari instansi terkait; b. melakukan penyandingan data antar instansi; c. membuat data analitikal; dan d. membuat sistem monitoring. Bagian Kedua Pemanfaatan Data Hasil Sinergi Pasal 13 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi dapat memanfaatkan data hasil sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing- masmg. (2) Pemanfaatan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. pengawasan dan/atau pemeriksaan penenmaan negara; b. optimalisasi penerimaan negara; c. pengawasan kepatuhan pemegang izin di bidang pertambangan terhadap pemenuhan kewajiban kepada negara; d. pengawasan terhadap dalam rangka ekspor; perizinan / persetujuan e. bahan perumusan kebijakan di masing-masing instansi terkait; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- f. alasan lain berdasarkan pertimbangan Menteri. Pasal 14 (1) Setiap instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemilik data. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang membutuhkan data mentah (raw data) berkoordinasi dengan LNSW. (3) Persetujuan dari instansi pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk kerja sama sinergi proses bisnis dan data antar unit/ instansi terkait. Pasal 15 ( 1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi apabila membutuhkan data olahan (data analitikal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat memberikan hak akses kepada instansi yang mengajukan permohonan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Kepala LNSW. Bagian Ketiga Kerahasiaan Data, Monitoring, dan Evaluasi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- Pasal 17 (1) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan data mentah (raw data) yang diperoleh dari LNSW se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Setiap instansi yang terlibat dalam sinergi menjaga kerahasiaan atas hak akses dan data olahan (data analitikal) yang diperoleh dari SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 18 LNSW melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sinergi secara berkala. BAB VIII GANGGUAN SISTEM DAN ALIRAN DATA Pasal 19 (1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. (2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan membutuhkan waktu yang lama, para pihak menginformasikan secara tertulis kepada LNSW dengan tembusan kepada pihak lain yang terlibat dalam s1nerg1. (3) Terhadap informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW dapat menangguhkan proses validasi atas transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam rangka kelancaran kegiatan pengangkutan/pengapalan mineral dan batubara. BAB IX PEMBLOKIRAN AKSES SIMPON! DAN AKSES KEPABEANAN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- Pasal 20 (1) Dalam rangka optimalisasi PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran selaku unit yang ditunjuk Menteri untuk melakukan pengawasan PNBP, dapat: a. melakukan · pemblokiran dan/atau akses SIMPON!; b. merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan atas dasar: a. piutang PNBP; dan/ atau b. permintaan instansi pengelola PNBP kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pemblokiran akses SIMPON! dan/ atau untuk merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat dilakukan melalui sistem. Pasal 21 (1) Pembukaan terhadap pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya pembayaran/pelunasan/ penyelesaian atas piutang PNBP dan/ atau permintaan instansi pengelola PNBP kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Dalam hal pembukaan blokir akses kepabeanan, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan rekomendasi pembukaan blokir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- (3) Pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem. BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kementerian Perdagangan, dan/ atau Kementerian Perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberlakukan untuk: a. komoditas mineral dalam rangka penjualan ekspor; dan b. komoditas mineral dan batubara dalam rangka penjualan domestik, paling lambat bulan Oktober 2022. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1512 Salinan sesuai d engan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kementerian AJ;:I 13 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 214/PMK.02/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 18 requires LNSW to conduct regular monitoring and evaluation of the synergy implementation.
Article 17 emphasizes the need for all involved agencies to maintain the confidentiality of raw data obtained from LNSW.