No. 210 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for non-tax revenue (Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP) applicable to the National Research and Innovation Agency (Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN). It aims to facilitate the implementation of urgent needs in research and innovation as mandated by Presidential Regulation No. 78 of 2021.
The regulation primarily affects BRIN and entities engaged in research and innovation activities. It includes various sectors such as technology, biotechnology, environmental studies, and education.
- Article 1 outlines the types of non-tax revenue applicable to BRIN, including services such as technology analysis, identification services, and technology incubation (Pasal 1). - Article 2 specifies that the tariffs for certain services must be based on contracts in accordance with applicable laws (Pasal 2). - Article 16 allows for the possibility of setting tariffs to zero under specific circumstances, such as for social or governmental activities (Pasal 16). - Article 18 mandates that all non-tax revenue collected by BRIN must be deposited into the state treasury (Pasal 18).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-tax revenue collected by the government. - BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional): The National Research and Innovation Agency responsible for research and innovation in Indonesia. - OSS (Online Single Submission): A system for business licensing in Indonesia.
This regulation is effective from January 1, 2022, and replaces previous regulations related to non-tax revenue applicable to research and innovation activities.
The regulation refers to several other laws and regulations, including Presidential Regulation No. 78 of 2021 and Government Regulation No. 69 of 2020, which govern the establishment of tariffs for non-tax revenue. It also interacts with regulations related to the management of state finances and research activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies various types of non-tax revenue applicable to BRIN, including services related to technology analysis, biotechnology, and education.
Article 2 states that tariffs for certain services must be based on contracts in accordance with applicable laws, ensuring transparency and compliance.
Article 16 allows for the possibility of setting tariffs to zero under specific circumstances, such as for social or governmental activities, providing flexibility in tariff application.
Article 18 mandates that all non-tax revenue collected by BRIN must be deposited into the state treasury, ensuring proper financial management.
The regulation is effective from January 1, 2022, marking the transition to the new framework for non-tax revenue.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN RE PUBLIK INDON ES IA
NOMOR 210/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS J ENIS PENERI MAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI
NASIONAL
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanakan keten tuan P asa l 70 dan
Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
tentang Bad an Riset dan Inovasi Nasional, perlu
menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovas i
Nasional dan merupakan pengalihan tugas, fungsi dan
kewenangan dari Lembaga Ilmu P engetahuan Indones ia,
Badan Pengk ajian dan Pen erapan Teknologi, Badan
Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, dan Kementerian Riset dan
Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentu an P asal 8 ayat (1) dan
ayat (2) huruf b Peraturan P emerintah Nomor 69
Tahun 2020 ten tang Tata Cara Pen etapan Tarif a tas Jenis
Pe ne rimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentujenis
penerimaan negara bukan pajak yang merupakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 300 --
Mengingat
kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan
Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ten tang
Republik Kementerian Negara (Lembaran
Indonesia T ahun 2008 Nomor
Negara
166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia
Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
7. · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan,
dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 970);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 300 --
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kemen te rian Keuangan
(Beri ta Negara R ep ublik Indon esia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEM UTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN
RISET DAN INOVASI NASIONAL.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
m en desak yang berlaku pada Badan Ris et dan Inovasi
Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa analisis;
b. jasa identifikasi;
c. jasa penyel e nggaraan eduwisata;
d. jasa inkub ator teknologi;
e. jasa teknologi modifikasi cuaca;
f. jasa survei laut;
g. jasa teknologi pati dan derivatnya;
h . jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
1. jasa jaringan informasi dan komunikasi;
J. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan
dinamika pantai;
k. jasa teknologi konversi energi;
1. jasa teknologi industri kreatif keramik;
m. jasa teknologi polimer;
n. jasa teknologi bahan bakar dan rekayas a desain;
o. jasa teknologi aerodin a mika, aero e lastika, dan
aeroakustika;
p. jasa teknologi kekuatan struktur;
q. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
r. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
s. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan
otomasi;
'
~www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 300 --
t. jasa penginderaan jauh;
u. jasa sains antariksa dan atmosfer;
v. jasa tekno logi penerbangan dan ~ntariksa;
w. perizinan penelitian dan pengembangan;
x. penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro
tekno logi;
y. jasa kalibrasi;
z. jasa sertifikasi;
aa. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja/benda uji;
bb. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
cc. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
dd. jasa penyiapan sampel dan analisis;
ee. jasa konsultasi;
ff. jasa teknis uji tidak merusak;
gg. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir
Indonesia;
hh. Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuru
tugas dan fungsi;
n. jasa p enyelenggar aan pendidikan dan pelatihan;
JJ. jasa keahlian ketenaganukliran;
kk. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi
nuklir;
11. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif;
mm. royalti atas kekayaan intelektual;
nn. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan
Inov asi Nasional;
oo. Jasa pelayanan penelitian, pengembangan,
pengkajian , dan penerapan il mu pe ngetahuan dan
tekno logi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi
industri dengan spesifikasi sesuai permintaan
pengguna layanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf ii tercantum dal am Lampiran yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 300 --
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan P ajak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf jj sampai dengan huruf oo
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
P asal 2
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi,
dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud d alam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf ii, se lain yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan 1m, dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesua1
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa ketja sama penyelenggaraan eduwisata dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan
nontiket masuk.
(4) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasa l
dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit berasal dari:
a. paket eduwisata;
b. cinderamata;
c. penginapan; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 300 --
d. restoran.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(6) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g,
antara lain meliputi penerimaan dari:
a. jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
b . jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
b erdasarkan formula sebagai berikut:
n = 0,4 {(NxP)-C}
(3) Tarif atas jenis P ene rimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung
berdasarkan formula sebagai beriku t:
n = 0,8 {( BxP) -C}
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku
dengan syarat mitra kerja memb erikan kontribusi
berupa:
a. biaya atau modal kerja;
b. menyediakan tenaga kerja; dan
c. sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa
mengoordinasikan tenaga kerja di lap angan, tarif atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 300 --
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana
dimaksu d pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan
formula sebagai berikut:
n = 0,5 [0,8{(BxP)-C}]
Pasal4
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i antara lain
meliputi penerimaan dari jasa penggunaan Janngan
internet di atas 100 (seratus) Mbps.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagai mana dimaksud pada ayat (1) , dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
a= P + {Rp450.000,00 x (n- 100 (Mbps))}
Pasal 5
Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana
dimaksud dalam P asal 3 ayat (2) , ayat (3), dan ayat (5) serta
Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Pasal6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Ne gara Bukan P ajak yang
berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut,
jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi
infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa
teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa
tekno logi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa
tekno logi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika,
jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi
mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d , huruf f, huruf
i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 300 --
dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi,
transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tarif atas j e nis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei
laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan
dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan
rekayasa desain, Jasa teknologi aerodinamika,
aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan
struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi
dan otomasi sebagaimana dimaksu d dalam Pasal1 ayat
(1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p,
dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi.
(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa18
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa teknologi termodinamika motor dan
propulsi se bagaim ana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1)
huruf q tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9
(1) Tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa survei laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruffberupajasa surve i; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 300 --
b. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika
pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1)
huruf j b erupa jasa survei dan pengukuran,
tidak termasuk biaya penggunaan kapaljperahu dan
pengolahan data.
(2) Biaya penggunaan kapal/ perahu dan pengolahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa survei laut sebagaimana dim aksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf f berupajasa survei;
b. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika
pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1)
huruf j berupajasa survei dan pengukuran; dan
c. jasa teknologi konversi energ1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupajasa
uj i emisi dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2) Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
( 1) J e nis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
j asa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan
atmosfer, danjasa tekno logi penerbangan dan antariksa
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t,
huruf u dan huruf v antara lain meliputi penerimaan
dari:
a. jasa bimbingan teknis; dan / a tau
b. jasa tenaga ahli,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 300 --
sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penerbangan
dan antariksa dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak
kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
nilai nominal yang tercan t um dalam kontrak kerja
sam a.
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains
antariksa dan atmosfer, danjasa teknologi penerbangan
dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v berupa jasa
bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk
biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 13
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa penginderaan jauh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t berupa jasa
pengoperasmn penggunaan peralatan survei
lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic;
b . jasa teknologi penerbangan dan antariksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) huruf
v berupajasa pengambilan foto udara menggunakan
pesawat udara tanpa awak;
c. jasa kalibrasi, Jasa sertifikasi, jasa analisis
pemantauan radiasi perorangan dan daerah
kerjajbenda uji, jasa pengelolaan limbah radioaktif,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 300 --
jasa konsultasi, jasa teknis uji tidak merusak, jasa
keahlian ketenaganukliran, dan jasa keahlian
ketenaganukliran nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 1 ayat (1) huruf y, huruf z, huruf aa,
huruf bb, huruf ee, huruf ff, huruf jj, dan huruf kk,
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi,
dan/ a tau asuransi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/ a tau asuransi
sebagai man a dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan
Ris et dan Inovasi Nasional dapat menyelenggarakan
pelatihan dasar c alon pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan p eraturan perundang- undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) mengacu pad a
Peraturan Pemerintah mengenai jenis d an tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara .
Pasal 15
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1)
huruf ii sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan ba gian tidak terpisahkan dari peraturan
Menteri ini tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Buk an pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 300 --
huruf ii berupa Pelatihan Teknologi Konversi Energi
sudah termasuk biaya akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuat dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 16
( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan
sampa1 dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau 0% (nol
persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain berupa:
a. kegiatan sosial;
b. kegiatan keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan;
d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
e. kondisi kahar;
f. masyarakat tidak mampu;
g. mahasiswaf pelajar;
h. instansi pemerintah; dan
1. usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif se bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Badan Riset dan
Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 17
Keten tuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur
dengan Peraturan Badan Riset dan lnovasi Nasional.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 300 --
Pasa118
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas
Negara.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 300 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desemb er 2021
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1508
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
ministrasi Kementerian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 300 --
LAMPIRAN I
PERATURAN
INDONESIA
MENTER!
NOMOR 210/PMI<.02/2021
KEUANGAN REPUBLIK
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG
BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
A. Tata Cara Perhitungan Tarif Jasa Te k.nologi Bud i Da ya Ta nam an Ubi Kayu
Formula perhitungan tarifjasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagai
berikut:
n = 0 ,4 {( NxP)-C}
Keterangan:
II adalah jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu.
N adalah produksi atau berat netto ubi kayu (dalam kg).
P adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp/Kg).
C adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya prapanen, biaya
over head dan biaya panen samp ai dengan angkut.
0,4 adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi
masing-masing pihak.
Contoh Pe rhi tungan
Produksi umbi kayu 25 ton dengan luas lahan 1 hektar (ha). Produksi
umbijberat umbi adalah 25.000 kg. refraksi berat umbi adalah 10%.
Produksi umbi/berat umbi netto = 25.000 kg- (25.000 kg x 10%)
= 22.500 kg ..................... (N)
Harga umbi = Rp 725,00/kg ............... (P)
Biaya produksi prapanen
Biaya panen + angkut
Biaya over head
Biaya produksi total
= Rp 6.817.500,00 ........... (1)
= 25.000 kg x Rp 127 ,00
= Rp 3.175.000,00 .......... . (2)
= Rp 750.000,00 .............. (3)
= (1) + (2) + (3)
= Rp 10.742.500, 00 .......... (C)
Jasa Teknologi Budi Daya Ubi Kayu yang diterima =
n = 0,4 {(NxP)-C}
n = 0,4 {(22.500 kg x Rp 725,00/Kg) - Rp 10.742.500,00}
= Rp 2 . 228.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 300 --
B. Tata Cara Perhitungan Tarif Jasa Teknologi Budi Daya Tanaman Tebu
1. Formu la perhitungan tarif jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagai
berikut:
n = 0 ,8 {( BxP)-C}
Keteranga n:
II adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
B adalah produksi atau berat batang tebu (dalam kg).
P adalah harga tebu (dalam Rp/Kg).
C adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya prapanen, biaya
over head dan biaya panen sampai dengan angkut.
0,8 adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak.
Contoh Perhitungan
Produksi t ebu 60 ton dengan lu as lahan 1 hektar (ha).
Produksi /berat tebu = 60.000 kg ....... . ............... (B)
Harga tebu = Rp 400,00/kg .. .............. (P)
Biaya produksi prapanen
Biaya panen + angkut
Biaya over head
Biaya produksi total
= Rp 11.435.000,00 ........... (1)
= 60 . 000 kg X Rp 120,00
= Rp 7.200.000,00 ........... (2)
= Rp 750.000,00 .............. (3)
= (1) + (2) + (3)
= Rp 19.385.00 0,00 . ......... (C)
Jasa Teknologi Budi Daya Tebu yang diterima =
n = 0,8 {(BxP)-C}
n = 0,8 {(60. 000 kg x Rp 400,00/Kg) - Rp 19.385.000,00}
= Rp 3.692.000,00
2. Formula perhitungan tarif jasa teknologi budi d aya tanaman tebu dalam
hal mitra ke rja m enambah kontribusi berupa men goordinasikan tenaga
kerja di lap angan sebagai berikut:
n = 0,5 [0,8 {(BxP)-C}]
Kete r angan :
II adalah jasa te kn ologi budi daya tanaman tebu.
B adalah produksi atau berat b atang tebu (dalam kg).
P adalah harga tebu (dalam Rp / Kg).
C adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya prapanen, biaya
over head dan bi aya panen sampai dengan angkut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 300 --
0,8 adalah konstanta bagi hasil sesuru kesepakatan berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak.
0,5 adal ah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja
menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di
lapangan.
Contoh Perhitungan
Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 hektar (h a).
Produks i jberat tebu = 60.000 kg ....................... (B)
H arga tebu = Rp 400,00 /kg ......... ...... . (P)
Biaya produksi prapanen = Rp 11.435.000,00 ........... (1)
Biaya panen + angkut
Biaya over head
Biaya p r oduksi total
= 60.000 kg X Rp 120,00
= Rp 7.200.000,00 ........... (2)
= Rp 750.000,00 ....... . ...... (3)
= (1) + (2) + (3)
= Rp 19.385.000,00 .. . ....... (C)
Jasa Teknologi Budi Daya Tebu yang diterima =
n = 0,5 [0,8 {(BxP)-C}]
n = 0,5 (0,8 {(60.000 kg x Rp 400,00/Kg)- Rp 19.385.000,00}]
= 0,5 [Rp 3.692.000,00]
= Rp 1.846.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 300 --
C. Tata Cara Pe r hitungan Tarif Jasa Penggunaan Jaringan Internet di atas
100 (seratus) Mbps
Formula perhi tungan tarif jasa penggunaan jaringan in ternet di atas 100
Mbps
a = P + {Rp4SO. OOO , OO x (n - 100 (Mbps))}
Keterangan :
a adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp)
n adalah nilai bandwidth yang diinginkan (dalam Mpbs)
P adalah tarif bandwidth 100 Mbps berdasarkan lokasi sesuai dalam lampiran
Peraturan Menteri ini
Rp450.000 ,00 adalah konstanta formula untuk la yanan bandwidth di atas
100 Mbps
Contoh Perhitungan
Jika permintaan bandwidth untuk di Jakarta 160 Mbps
n = 160 Mbps
tarif bandwid th 100 Mbps di Jakarta Rp74.690.000,00
Tarif bandwidth n per bulan:
a= P + {Rp450.000,00 x (n- 100 (Mbps))}
= Rp74.690.000,00 + {Rp450.000,00 X (160- 100 (Mbps))}
= Rp74.690.000 ,00 + Rp27 . 000.000,00
= Rp101.690.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI JIL
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 300 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 210/PMK . 02/2021
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENE RI MAAN
NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG
BERLAKU PADA BADAN RISET DAN I NOVASI NASIONAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN RI SET DAN INOVASI NASIONAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. JASA ANALISIS
1. Abrasi (Abrasion) Per Sampel Rp500.000,00
2. Atomic Force Microscope (AFM) Per Sampel Rp2.500.000 ,0 0
3. Brunauer Emmett Teller (BET) Per Sampel Rp500.000 ,00
4. Copper Accelerated Salt Spray Test Per Sampel Rp800.000,00
(CASS) Chamber
5. Dynamic Mechanical Analyzer Per Sampel Rp380 .000 , 00
(DMA)
6. Differential Thermal Analysis (DTA) Per Sampel Rp600 .0 00,00
7. Electrochemical Impedance Per Sampel Rp550.000,00
Spectroscopy Analysis
8. Focused Ion Beam (FIB) Per Sampel Rp800.000,00
9. Fourier-Transform Infrared Per Sampel . Rp300.000 , 00
Spectrometer (FTIR)
10. Gas Chromatography-Mass Per Sampel Rp575.000,00
Spectrometry (GC- MS)
11. Glossy Checker Per Sampel Rp300.000,00
12. High Performance Liquid Per Sampel Rp500.000,00
Chromatography (HPLC)
13. Humidity Chamber Per Sampel Rp650.000,00
14. Induction Coupled Plasma (ICP) - Per Sampe l Rpl.OOO.OOO,OO
OES
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 300 --
15. Incident Photon to Current Efficiency Per Sampel Rp300.000,00
(IPCE)
16. Liquid Chromatography Mass Per Sampe l Rp520.000,00
Spectrometry (LCMS)
17. Liquid Chromatography Mass Per Sampel Rp750.000,00
Spectrometry/ Mass Spectrometry
(LCMS/MS)
18. Muffle Furnace Per Sampel Rp400.000,00
19. Network Analyzer
a. 20 GHz Per Sampel Rp750.000,00
b. 40 GHz Per Sampel Rp1.500.000,00
20. Oscilloscope Wide Band Per Sampel Rp250.000,00
21. Polymerase Chain Reaction (PCR) Per Sampel Rp500.000,00
22. Permagraph Per Sampel Rp350.000,00
23. Particle Size Analyzer (PSA) Per Sampel Rp600.000,00
24. Raman Spectroscopy Per Sampel Rp750.000,00
25. Scanning Electron Microscope (SEM) Per Sampel Rp600.000,00
26. Signal Analyzer Per Sampel Rp750.000,00
27. A tomic Absorption Spectrometer P er Sampe l Rp325.000,00
(MS)
28. Spektroskopi Emisi Optik (Optical Per Sampel Rp550.000,00
Emition Spectroscopy/EOS)
29. Spektroskopf korelasi (Correlation Per Sampel Rp400.000,00
Spectroscopy/COSY)
30. Superconductor Cryogenic System Per Sampel Rp2.000.000,00
31. Surface Roughness Per Sampel Rp350.000,00
32. T arik maksimum (Sigma Per Sampel Rp750.000,00
ultimate/ Su), Kekuatan luluh
(Sigma yield/Sy), Elongasi
(Elongation/ e)
33. Tungku Gas Inert Per Sampel Rp750.000,00
34. Thermal Conductivity Analyzer Per Sampel Rp400.000,00
35. Differential Scanning Calorimetry Per Sampel Rp500.000,00
(DSC) - TGA
36. Total Organic Carbon (TO C) Per Sampel Rp300.000,00
Analyzer
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 300 --
37. Transmission Electron Microscopy Per Sampel Rpl. 750.000,00
(TEM)
38. Ultraviolet Chamber Per Sampel Rp700.000,00
39. Vickers Per Sampel Rp500.000,00
40. Vibrating Sample Magnetometer Per Sampel Rp350.000 ,00
(VSM)
41. Difraksi Sinar X (X-Ray Diffraction Per Sampel Rp650.000,00
/XRD)
42. X-Ray Flourosence (XRF) Per Sampel Rp350.000,00
II . JASA IDENTIFIKASI
1. Identifikasi Angka Lempeng Total Per Sampel Rp300.000,00
(ALT) Mikro ba
2. Identifikasi daya hambat mikroba Per Sampel Rp600.000,00
3. Identifik asi urutan basa gen 16s
rekombinan DNA
a. Identifikasirrllkroba Per Sampel Rpl.750.000,00
b. Identifikasi mikroba + preparasi Per Sampel Rp2.000.000,00
4. Identifikasi Sodium Dodesil Sulfat Per Sampel Rp3.000.000,00
(SDS-PAGE)
5. ldentifikasi Flositometri Cell Per Sampel Rp500.000,00
Mamalia
6. Identifikasi Flositometri Tanaman Per Samp el Rp250.000,00
7. Identifikasi Hew an (selain rep til
dan cacing parasit)
a. sampai dengan tingkat suku Per Sampel Rp200.000,00
b. sampai dengan tingkat marga Per Sampel Rp300.000,00
c. sampai tingkat jenis Per Sampel Rp400.000,00
8. I dentifikasi Reptil
a. sampai dengan tingkat suku Per Sampel Rp200.000,00
b. sampai dengan tingkat marga Per Sampel Rp500.000,00
c. sampai tingkat jenis Per Sampel Rp700.000,00
9. Identifik asi Cacing Parasit
a. sampai dengan tingkat suku Per Sampel Rp200.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 300 --
b. sampai dengan tingkat marga Per Sampel Rp300.000,00
c. sampai tingkat jenis Per Sampel Rp800.000,00
10. Identifik asi Spes im en Tumbuhan
Tinggi
a. sampai dengan tingkat suku Per Sampel Rp100.000,00
b. sampai dengan tingkat marga Per Sampel Rp150.000 ,00
c. sampai tingkat jenis Per Samp el Rp240.000,00
11. Id entifikasi Spesimen Tumbuhan
Rendah
a. jamur arbuskula Per Sampel Rp150.000 ,00
b. infeksi Mikoriza Arbuskula Per Sampel Rp100.000 ,00
c. jamur makro, lumut kerak dan Per Sampel Rp200.000,00
lumut
d. tumbuhan rendah lainnya Per Sampel Rp200 . 000,00
e. morfologi jamu r Per Sampel Rp 1.000.000 ,00
12. Identifikasi Mikroba
a. Isolasi Mikroba Per Sampel Rp1.400 . 000,00
b. Molekuler Khamir (Yeast) dan Per Sampel Rp3.000.000,00
Bakteri, I j amur (fungz)
III . JASA PENYELENGGARAAN
EDUWISATA
1. Tiket Masuk Ke bun Ray a Bogar,
Kebun R aya Cibino n g, Kebun Raya
Cibodas, Kebun Raya Purwodadi,
dan Ke bun Raya Eka Karya Bali
a. H ari Se nin - Jumat Per Oran g Rp15.000,00
b. Hari Sabtu/Minggu/Hari Libur Per Oran g Rp25.000 , 00
Nasional
2. Tiket Masuk Museum Zoologi
a. Hari Senin- Jumat Per Orang Rp15.000,00
b. H ari Sabtu/Minggu/Hari Libur Per Orang Rp25.000 ,00
Nasional
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 300 --
IV .
3. Tiket Masuk Museum Nasional
Sejarah Alam Indonesia
a. Hari Senin- Jumat
b. Hari Sabtu/Minggu/Hari Libur
Nasional
JASA INKUBATOR TEKNOLOGI
A. Layanan Jasa Inkubasi Teknologi
di Dalam Gedung Inkubator untuk
Calon Perusahaan Pemula (tenant
aktif)
1. Paket A
• Ruangan Inkubasi s.d. 25 m2
dan furnitur (1 meja, 1lemari
dan 1 kursi)
• Pendampingan teknis
• Business coaching
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
2. Paket B
. Ruangan Inkubasi > 25-5Qm2
dan furnitur (1 meja, 1 kursi
dan 1 lemari)
. Pendampingan teknis
• Business coaching
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
3. Paket C
• Ruangan lnkubasi > 50 m2
dan furnitur (1 meja, 1 kursi
dan 1 lemari)
• Pendampingan teknis
. Business coaching
. Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
B. Layanan Jasa Inkubasi Teknologi
di Luar Gedung l nkubator untuk
Calon Perusahaan Pemula (tenant
aktif)
1. Paket A
. Ruangan outdoor s.d . 100m2
• Pendampingan teknis
• Business coaching
Per Orang Rp 15.000,00
Per Orang Rp25.000,00
Per Tenant Rp250.000,00
Per Bulan
Per Tenant RpSOO.OOO,OO
Per Bulan
Per Tenant Rp750.000,00
Per Bulan
Per Tenant RpSOO.OOO,OO
Per Bulan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 300 --
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
2. Paket B Per Tenant Rpl.OOO.OOO,OO
• Ruangan outdoor> 100m2 Per Bulan
• Pendampingan teknis
• Business coaching
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
c. Layanan Jasa Inkubasi Teknologi
di Dalam Gedung Inkubator untuk
Perusahaan P emula (tenant
graduate)
1. Paket A Per Tenant Rp500.000,00
• Ruangan Inkubasi s.d. 25m2 Per Bulan
dan furnitur (1 meja, 1 kursi
dan 1 lemari)
• Pendampingan tekn is
• Business coaching
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
2. Paket B Per Tenant Rpl.OOO.OOO,OO
• Ruangan Inkubasi > 25-50m2 Per Bulan
dan furnitur (1 meja, 1 kursi
dan 1 lemari)
• Pendampingan teknis
• Business coaching
• Monitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
3. Paket C Per Tenant Rpl.500.000,00
• Ruangan Inkubasi > 50 m2 P er Bulan
dan furnitur (1 meja, 1 kursi
dan 1 lemari)
• Pendampingan teknis
• Business coaching
• Mo nitoring dan evaluasi
perkembangan usaha
D. Layanan Jasa Inkubasi Teknologi
di Luar Gedung Inkubato r untuk
Perusahaan Pemula (tenant
graduate)
1. Paket A Per Tenant Rp750.000,00
• Ruangan outdoor s.d. 100m2 Per Bulan
• Pendampingan teknis
• Business coaching
. Monitoring dan evaluasi
perkern bangan usaha
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 300 --
2. Paket B Per T enant Rpl.500.000 ,00
• Ru angan outdoor > 100 m2 Per Bul an
• P endampingan t e knis
• Business coaching
• Moni to ring dan evaluasi
perkembangan usaha
E. Virtual Office Gas a Per Tenan t Rp250.000 ,00
internet/ fax/ kesekretariatan/ web Per Bul an
I blogI e-comme rce)
F. Pembi naan, Pendampingan, dan
Pen gem b angan U saha:
1. Akses pendanaan:
a. s.d. Rp 200.000.000,00 Per 5%
Perolehan
Dana
b. > Rp200.000.000,00 Per 3%
P erolehan
Dan a
2. Akses pemasaran p roduk P er Total 2,5 %
Penjualan
3. P enyusu nan rencana bisnis Per Tenant 5%
dari Nilai
Investasi
G. P enggunaan Furnitur dan Fasilitas Per Item Per Rp50.000,00
T ambahan Bulan
H. Asesmen (misaln ya: market Per Jam Rp65 .000 ,00
analy sisI kajian I survei) Kerja P enel iti
yang
Digunakan
I. B agi H asi l I nku basi Teknologi
1. Tid ak memiliki kandungan riset
yang be rasal dari BPPT
a. B iaya UJ l produksi S.d. Per Total 2,5 %
RplOO .OOO .OOO ,OO Laba Bersih
b. Biaya UJl produ ksi > Per Total 3%
RplOO.OOO.OOO,OO Laba Bersih
2. Me miliki kandungan riset yang Per Omzet 3%
berasal dari BPPT P enjualan
J. Pendampin gan Pe nd irian P er Jam Rpl.OOO.OOO,OO
Inkubato r T eknologi Konsultasi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 300 --
0 v. JASA TEKNOLOGI MODIFIKASI
CUACA
A. Teknologi Modi fikasi Cuaca
1. Aceh Per Hari Rp208.237.000,00
2. Suma t era Utara Per Hari Rp196.805.000,00
3. Riau Per Hari Rp189.147.000,00
4. Kepulauan Riau P er Hari Rp175.288.000,00
5. Jambi P er Hari Rp176.528.000,00
6. Sumatera Barat Per H ari Rp187.132.000,00
7. Sumatera Selatan Per Hari Rp169.702.000,00
8. Lampung Per H ari Rp159.052.000 , 00
9. Bengkulu Per Har i Rp176 . 197.000,00
10. Bangka Belitung Per Hari Rp172.824.000,00
11. Banten Per Hari Rp141.543.000,00
12. Jawa Barat Per Hari Rp155.220.000,00
13. DKI Jakarta P er Hari Rp132.201.000,00
14. J awa Tengah Per Hari Rp169.850.000,00
15. D.I.Yogyakarta Per H ari Rp170.870.000,00
16. Jawa Timur Per Hari Rp172.586.000,00
17. Bali Per Hari Rp20 1.659.000,00
18. Nusa Tenggara Barat Per Hari Rp201.956.000,00
19. Nusa Te nggara Timur Per Hari Rp216.947.000,00
20. Kalimantan Barat Per Hari Rp199.617.000,00
21 . Kalimantan Tengah Per Hari Rp205.299.000,00
22. Kalima n t an Selatan Per H ari Rp198.527.000 , 00
23. Kalimantan Timur Per Hari Rp217.583.000 , 00
24. Kali mantan Utara Per Hari Rp236.557.000,00
25. Sulawesi Utara Per Hari Rp236.386.000,00
26. Gorontalo Per Hari Rp240.953.000,00
27. Sulawe si Se latan Per Hari Rp221.366.000 , 00
28. Sulawesi Barat Per Hari Rp232.299.000,00
29. Sulawesi Tengah Per H ari Rp243.773.000,00
30. Sulawesi Tenggara Per Hari Rp240 .802 .000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 300 --
31. Maluku Per Hari Rp319.402.000,00
32. Maluku Utara Per Hari Rp335 .542.000,00
33. Papua Per Hari Rp382.952.000,00
34 . Papua Barat Per Hari Rp351.162.000,00
B. Studi Kelayakan Pelaksanaan Per Lapor an Rp50. 000.000,00
Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC)
c . Survei Lokasi dan Instalasi Menara Per Laporan Rp524. 750.000,00
Ground Based Generator (GBG)
D. Operasional Ground Based Per Hari Rp56.753.000,00
Generator (GBG)
VI. JASA SURVEI LAUT
A. Survei
1. Survei Batimetri:
a. P eme ruman tunggal PerKm Rp275.000,00
(single beam), nearshore:
personil, alat (echo, Global
Positioning System (GPS),
pasut, bahan)
b. Pemeruman jamak PerKm Rp400.000,00
(multibeam), nearshore
kedalaman maksimum 60
meter: personil, alat
(multib eam portable, GPS,
pasut, bahan)
c. Pemeruman j amak PerKm Rp580.000,00
(multibeam), kedalaman >
60-400 meter: personil,
alat (multibeam portable,
GPS, pasut, bahan)
d. Pem eruman tunggal PerKm Rp135.000,00
(single beam), offshore:
personil, a la t (echo, GPS,
pasut, bahan)
e. Pemeruman jamak PerKm Rp315.000,00
(multibeam), offshore:
personil, alat (multibeam
portable, GPS, pasut,
bahan)
f. Pemeruman tunggal Per Hari Rp3.600.000,00
(single beam), nearshore
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 300 --
g. Pemeruman jamak Per Hari Rp7.700.000,00
(multibeam), nearshore
kedalaman maksimum 60
meter
h. Pemeruman jamak Per Hari Rp15. 700.000,00
(multibeam), kedalaman >
60-400 meter
1. Pemeruman tunggal Per Hari Rp7.800.000,00
(single beam), offshore
J. Pemeruman jamak Per Hari Rp30.000.000,00
(multibeam), offshore
2. Survei Oseanografi dan
Meteorologi:
a. Konduktivitas, suhu, Per Stasiun Rp550.000,00
kedalaman (Conductivity,
Temperature, and Depth
(CTD)) nearsho re
b. Konduktivitas, suhu, Per Stasiun Rpl.lOO.OOO,OO
kedalaman (CTD) offshore
c. Acoustic Doppler Current
Profiler {ADCP) moored; 1
titik, minimum 3 bulan:
1) Arus analog nearshore Per Hari Rp800. 000,00
2) Arus laut dangkal (<4 Per Hari Rp4.100.000,00
mil, kedalaman <20 m)
3) Arus laut kedalaman Per H ari Rp4.700.000,00
20-200m
4) Arus laut k edalaman Per Hari Rp5.300.000,00
>200-10 00 m
5) Arus laut kedalaman Per Hari Rpll.400.000,00
>lOOOm
d. Arus laut (ADCP mounted) P erKm Rp60.000,00
offshore
e. Pasang surut P er Hari Rpl.lOO . OOO,OO
f. An gin lOrn di atas Per Hari Rpl.350.000,00
permukaan tanah
3. Survei perikanan:
a. Mendeteksi ikan (accoustic PerKm Rp200.000,00
fish findery
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 300 --
b. Pukat dasar (bottom trawij Per Stasiun Rpl.800.000,00
c. Mid water Per Stasiun Rpl.800.000 ,0 0
4. Survei pengambilan sam pel Per Stasiun
sedimen:
a . Penginti jatuh be bas (drop Per Stasiun Rp750.000,00
corery
b. Metode co mot (grab Per Stasiun Rp360.000,00
samplery nearshore
c. Metode co mot (grab Per Stasiun Rp400.000,00
samplery offshore
d. Metode keruk (dredge Per Stasiun Rp2.000.000,00
sampling)
e. Box corer Per Stasiun Rp500. 000,00
5. Survei Geofisika: Per Stasiun
a . Magnetik nearshore PerKm Rp350.000,00
b. Magnetik offshore PerKm Rp145.000,00
c. Karakte ristik permukaan PerKm Rp450.000,00
dasar laut (side scan
sonary nearshore
d. Karakteristik permukaan P er Km Rp 170.000,00
dasar laut (side scan
sonary offshore
e. Profil bawah dasar laut PerKm Rp460. 000,00
(sub bottom profile)
nearshore
f. Profil bawah dasar laut PerKm Rp160 . 000,00
(sub bottom profile)
offshore
g. Resistivitas laut (marine PerKm Rp300.000,00
resistivity)
h. Seismik multi kanal dua
dimensi (2D) (seismik
multi channel two
dimension)
1) Seismik 2D, streamer PerKm Rp2.700.000,00
120 channel
2) Seismik 2D, streamer PerKm Rp3.200.000,00
240 channel
3) High resolution (48 PerKm Rpl.900.000,00
channeij
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 300 --
4) High resolution (120 PerKm Rp2.000.000,00
channen
5) High resolution (240 PerKm Rp2.200.000 ,00
channen
1. Marine magnetik Per Hari Rp5.200.000,00
(Magnetometer}
J· Karakteristik permukaan Per Hari Rp5.800 . 000,00
dasar laut (side scan
sonar}
k. Profil bawah dasar laut Per Hari Rp5.200.000,00
(sub bottom profile)
1. Resistivitas laut (marine Per Hari Rp6.500.000,00
resistivity)
6. Survei Penentuan Posisi Per Hari
dengan Metoda:
a. Global Positioning System Per Hari Rp500.000 ,00
(GPS) (stand alone)
b. Real Time Kinematic Per Hari Rp2.000.000,00
Differential Global
Positioning System (RTK
DGPS) dengan
menggunakan radio
modem, jangkauan
pendek
c. DGPS (satelit, tidak Per Hari Rp900.000,00
termas uk sinyal)
d. DGPS (satelit, termasuk Per Hari Rp3.600.000,00
sinyal)
e. GPS Geodetic (b ench Per Titik Rp2.200.000,00
marking)
f. GPS Topometri Per Hari Rp4.900.000,00
g. Ultra Short Base Line Per Hari Rp3.300.000,00
(USBL) (penentuan . .
pOSlSl
bawah laut)
7. Survei pemasangan a tau Per Paket Rp50. 000.000,00
pengambilan buoy data
B. Pengolahan Hasil Survei
1. Data batimetri
a. Pemeruman tunggal PerKm Rp140.000,00
(single beam)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 300 --
b. Pemeruman jamak PerKm Rp330.000,00
(multibeam)
2. Data Oseanografi:
a . Konduktivitas, suhu, dan Per Stasiun Rp350.000,00
kedalaman (CTD)
b. Arus mooring (sistem Per Stasiun Rpl.200.000,00
tam bat)
c. Arus underway PerKm Rp70.000,00
(sepanjang lintasan)
d. Pasang surut Per Stasiun Rp850.000,00
e. Gelombang Per Stasiun Rpl.200.000,00
3. Data Geofisika
a. Data magnetik PerKm Rp360.000,00
b. Karakteristik permukaan PerKm Rp400.000,00
dasar laut (side scan
sonarj
c. Profil bawah dasar laut PerKm Rp400.000,00
(sub bottom profile)
d. Seismik profile (analog) PerKm Rp900.000,00
4. Data GPS
a. Koordinat Bench Mark Per Titik Rpl.200.000,00
(BM)
b . Pemetaan Real Time Per Ha Rpl.OOO.OOO,OO
Kinematic (RTK)
c. Pemetaan Topografi Per Ha Rpl.200.000,00
c. Tenaga Ahli Teknologi Survei
Kelautan
1. Tenaga ahli utama Per Hari Rp2.000.000,00
2. Tenaga ahli madya Per Hari Rpl.750.000,00
3 . Tenaga ahli muda Per Hari Rpl.500.000,00
4. Tenaga ahli pertama Per Hari Rpl.250.000,00
5. Teknisi litkayasa pelaksana Per Hari Rpl.OOO.OOO,OO
6. Teknisi litkayasa pelaksana Per Hari Rp750.000,00
pemula
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 300 --
VII. JASA TEKNOLOGI PATI DAN
DERIVATNYA
A. Proses produksi al kohol 95%
1. Bahan baku molassesI tete s Per Liter Rp350,00
2. Bahan baku ubikayu Per Liter Rp375 , 00
B. Proses produksi alkohol 99 %
1. Bahan baku molassesftetes Per Liter Rp450,00
2. Bahan baku ubikayu Per Liter Rp475,00
c. Pros es produksi Pati Termodifikasi Per kg Rp300,00
D. Proses pro duksi Pati Alami Per kg Rp250 , 00
E. Proses produksi Derivat Pa ti Per kg Rp450 , 00
F. Proses produksi beras artifisial Per kg Per Rpl.OOO,OO
berbahan baku pangan lokal (B e ras Jenis Produk
Sehatku, Beras Sigerku, dan Be ras
Tiwulku)
G. Analisis kimia produk Pa ti dan
Derivatnya
1. Kad a r Pati Per Sampel Rp175.000,00
2. Serat k a sar Per Sampel RplOO.OOO, OO
3. Kadar gula dengan High Per Sampe l Rp250.000 , 00
Performance Liquid Per
Chromatography (HPLC) Parame te r
(glukos a, fruktosa)
4 . Dextrose equivalent Per Samp el Rp75.000,00
5. Kadar a ir (oven) . Per Samp el Rp75.000,00
6. Prote in (kjeldahij Per Samp el Rp120.000,00
7. Lemak k a sar Per Sampel RplOO.OOO, OO
8. Rapid Vzsco Analyzer (RVA) Per Sampel Rp250.000,00
pasting properties
9. Kadar ethanol (HPLC) Per Sampel Rp250.000,00
VIII. JASA BIOTEKNOLOGI DAN PRODUK
BIOTEKNOLOGI
A. Biotekn ologi- analisis kimia
1. Analisi s kimia dari samp el
makanan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 300 --
a. Kadar air (dengan oven) P er Sampel Rp75.000,00
b. Kadar air (dengan moisture Per Sampe l Rp 85. 00 0,00
analyze r)
c. Abu total Per Sampel Rp80.000,00
d. P rotein (kjeldahij P er Sampe l Rp 120.000,00
e. Lemak Per Sampel Rp100.000,00
f. Gula total dan reduksi Per Sampel Rp 1 00.000,00
(metode Dinitrosalisilic Acid Per
(DNS)) Parameter
g. Kandungan gula dengan
High Performance Liquid
Chromatography (HPLC):
glukosa, fruktosa , sukrosa,
maltosa, maltotriosa,
maltoteraosa, maltopentaosa,
maltoheksaos a,
maltoheptaosa, xylosa,
ramnosa, arabinosa,
stacyosa, d (+} melezitoze, d
(+} rafinosa, laktosa,
isomaltotriosa, mannosa
1) 1 (satu) parameter Per Sampel Rp375.000,00
P er
Parameter
2) Tambahan setiap 1 (satu) P er Rp100.000,00
parameter P arameter
h. Ser at Kasar Per Sampe l Rp100.000,00
1. Proksimat Per Sampe l Rp450 . 000,00
J. P engawet secara k ua n titatif Per Sam pe l RpSOO.OOO,OO
dengan HPLC (benzoat, P er
sorbat, salisilat) Parameter
k. Pe ngawet kualitatif (borax, Per Sampel Rp40.000 , 00
formalin) Per
P arameter
1. Pemanis secara kuantitatif Per Sampel RpSOO.OOO , OO
dengan HP LC (aspartame, P er
sodium-saccharin, Parameter
acesulfame)
m. Pewama secara kual i tatif P er Sampel Rp90.000,00
(methanil yellow, tatrazine, Per
brilliant blue, ponceau, Parameter
rhodamine)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 300 --
n. Pewarna secara kuantitatif Per Sampel Rp500.000,00
dengan HPLC (methanil Per
yellow, tatrazine, brilliant Parameter
blue, ponceau, rhodamine)
0. Curcumin secara kuantitatif Per Sampel Rp500 .000,00
dengan HPLC
p. Asam lemak secara Per Sampel Rp520.000 , 00
kuantitatif dengan HPLC Per
(linoleat, linolenat, oleat, Param eter
arachidonat)
q. Vitamin (B 1, B2 dan B 12) Per Sampel Rp600.000,00
secara kuantitatif dengan Per
HPLC Parameter
r. Vitamin C dengan HPLC Per Sampel Rp500 .000,00
s. Vitamin A dengan HPLC Per Sampe l Rp500 . 000,00
t. Asam am i no lengkap Per Sampel Rpl.SOO.OOO ,OO
(ku alitatif) Liquid
Chromatography-Mass
Spectrometry (LC-MS)
u. Asam amino (kuantitatif) LC-
MS
1) 1 (satu) parameter Per Sampel Rp950.000 ,00
Per
Param eter
2) Tambahan setiap 1 (satu) Per Rp100.000,00
parameter Parameter
v. Asam organik (Asetat, Per Sampel Rp360.000,00
Laktat, Suksinat, Itakonat, Per
Sitrat, Oksalat, Sorbat, Param et er
Salisilat, Fumarat)
w. Amilosa, amilopektin P er Sampel Rp250.000,00
(Spektrofotometri) Per
Param eter
2. Analisis kimia dari sampel
m1numan
a. P ewarna secara kualitatif Per Sampel Rp90.000,00
(Methanil yellow, tatrazine, Per
brilliant blue, ponce au, Parameter
rhodamine)
b. P ewama secara kuantitati f Per Sampel Rp500.000,00
dengan HPLC (methanil Per
Parameter
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 300 --
yellow, tatrazine, brilliant
blue, ponceau, rhodamin e)
c. Pemanis secara kuan ti ta tif Per Sampel Rp500.000 ,00
dengan HPLC (aspartame, Per
sodium-saccharin, Parame ter
acesulfame)
d. Pengawet kualitatif (borax, P er Sampel Rp40.000 ,00
formalin) Per
Param eter
e. Pengawet secara kuantitatif Per Sampel RpSOO.OOO,OO
dengan HPLC (benzoat, P er
sorbat, salisilat) Parameter
f. Kafein secara kuantitatif Per Sampel Rp500.000,00
dengan HPLC
g. Vitamin (B l, 82 dan B12) Per Sampel Rp600.000,00
secara kuantitatif dengan P er
HPLC Parameter
h. Vitamin C dengan HPLC Per Sampel RpSOO.OOO,OO
1. Sesamin, sesamol, naringenin Per Sampel RpSOO.OOO,OO
dengan HPLC Per
Parameter
J. Lutein dengan HPLC Per Sampel Rp500.000,00
3. Analisis air (Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK), air tanah)
a. pH Per Sampel Rp30 .000,00
b. Mg Titrimetri Per Sampel Rp150 .000,00
c. Cl Titrimetri Per Sampel RplSO.OOO,OO
d. N03 Spektrofotometri Per Sampel Rp200.000 ,00
e. N02 Spektro fotom etri Per Sampel Rp240 .000,00
f. Fe Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
g. 804 Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
h. P04 Spektrofotometri Per Sampel Rp240. 000 I 00
1. C- Organik Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
J. NH4 Titrimetri Per Sampel Rp140.000,00
4. Analisis produk p ertanian
a. Kadar air oven Per Sampel Rp75.000,00
b. Kadar air moisture analyzer Per Sampel Rp85.000 ,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 300 --
c. Abu total Per Sampel Rp80.000,00
d. Serat Kasar Per Sampel RplOO.OOO,OO
e. Lemak Per Samp el RplOO.OOO,OO
f. Protein kjedahl Per Sampel Rp120.000,00
g. Gula total dan reduksi Per Sampel Rp140.000,00
(metode Dinitrosalisilic Acid Per
(DNS)) Parameter
h. Proksimat Per Sampel Rp450.000,00
1. Asam lemak HPLC (linoleat, Per Sampel Rp520.000 ,0 0
linolenat, oleat, arachidonat) P er
Parameter
J. Asam lemak bebas Titrimetri Per Sampel RplSO.OOO,OO
k. Bilangan penyabunan Per Sampel Rp150.000 ,00
Titrimetri
1. Bilangan asam Per Sampel RplSO.OOO ,OO
m. Bilangan iod Titrimetri Per Sampel Rp150.000,00
n. Bilangan Peroksida Per Sampel Rp150.000,00
Titrimetri
0. Kadar pengotor Gravimetri Per Sampel Rp120.000,00
p. Abu tak larut asam encer Per Sampel RplOO.OOO,OO
Gravimetri
q. Ekstrak larut dalam metanol Per Sampel RplOO.OOO ,OO
Gravimetri
r. Acid Dietary Fibre (ADF) Per Sampel Rp140.000,00
Gravimetri
s. Neutral Dietary Fibre (NDF) Per Sampel Rp200.000,00
Gravimetri
t. Lignin Gravimetri Per Sampel Rp160.000,00
u. Selulose Gravimetri P er Sampel Rp200.000,00
v. Hemiselulose Grav im etri P er Sampel Rp460.000 ,00
w. Nikotin dengan HPLC Per Sampel Rp500.000 ,00
X. Hormon HPLC (Indol Acetic Per Sampel Rp400.000 ,00
Acid (IAA), Indol Butyric Acic Per
(IBA), Adenin Humisulfat, Param eter
Kinetin, Zeatin, Benzil,
Aminopurine, Gibberellic Acid
(GA))
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 300 --
y. Alkaloid (Chinconine,
Chinconidine, Quinine,
Quinidine) dengan HPLC
1) 1 (satu) parameter Per Sampe l Rp500. 000,00
Per
Parameter
2) Tambahan setiap 1 (satu) Per Rp100.000,00
parameter Parameter
z. Stevia (stevioside, Per Sampel Rp600.000,00
rebaudiosid A dan C)
aa. Capsaisin HPLC Per Sampel Rp500.000,00
bb. Ca Titrimetri Per Sampel Rp230.000,00
cc. Mg Titrimetri Per Sampel Rp230 . 000,00
dd. Cu Gravimetri Per Sampel Rp200.000,00
ee. P Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
ff. Fe Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
gg. C- Organik Spektrofotometri Per Sampel Rp240.000,00
hh.Vitamin (B1, B2 dan B12) Per Sampel Rp600.000,00
secara kuantitatif dengan Per
HPLC Parameter
11. Vitamin C secara kuantitatif Per Sampel Rp500. 000,00
dengan HPLC Per
Parameter
5. Lain-lain
a. Antibiotik
1) Penicilin, tetracyclin, Per Sampel Rp500.000,00
erythromycin,
cyclosporine,
cephalosporin,
chloramphenicol (paling
banyak 3 parameter)
2) Tambahan setiap 1 (satu) Per Rp100 . 000,00
parameter Parameter
b. Statin (lovastatin, Per Sampel Rp500.000,00
simvastatin) Per
Parameter
c. Albumin Per Sampel Rp600.000,00
d. Alkohol (etanol, metanol) Per Sampel Rp500.000,00
Per
Parameter
. ~·www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 300 --
e. Biomolekul (Adenosin Mono Per Sampel RpSOO.OOO,OO
Phospate (AMP), Adenosin Di Per
Phospate (AD P), Adenosin Tri Parame ter
Phosphate (ATP)
f. Pola fitokimia Per Sampel RpSOO.OOO,OO
6. Analisis sampel dengan High
Resolution Liquid
Chromathography-Time of
Flight-Mass Spechtrometry (LC -
ToF -MS) melalui HPLC
a. Jumlah sampel 1-2 Per Sampel Rp660 .000,00
b. Jumlah sampel > 2 Per Sampel Rp550.000,00
c. Biaya untuk mahasiswa P er Sampel Rp400.000,00
7. Penggunaan alat Per Jam Rp100.000,00
Spectrofotometer
8 . P enggunaan alat HPLC Per Jam Rp100.000,00
9. Preparasi sam pel Per Sampel Rp200.000,00
10 . Senyawa chiral (clopidogrel, Per Sampel Rpl.SOO.OOO, OO
atorvastatin)
11. Berat jenis (Piknometer) Per Sampel Rp100.000,00
12. Derajat polarisasi Per Sampel Rp100.000,00
13 . Melting Poin Per Sampel Rp150.000 ,00
14. Penggunaan sentrifugasi Per Jam Rp100.000,00
15. P enggunaan konsentrator Per Jam Rp100.000,00
16. Penggunaan evaporator Per Jam Rp100.000,00
17. J asa destruksi (paling sedikit 2 Per Sampel RpSO.OOO,OO
sam pel)
18. Analisis dengan mikroskop
confokal
a. Analisis image stan dar Per Sampel Rp750.000,00
foto, grafik dan real time
b. Analisis image stan dar P er Sampel Rp750.000,00
foto, grafik p er sel
c. Analisis image Per Sampel Rpl.OOO.OOO,OO
fluoroscence
19. Jasa analisis laboratorium
Agromikro biologi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 300 --
a. Jumlah spora mikoriza Per Sampel RplSO.OOO,OO
arbuskular
b. Infeksi akar mikoriza Per Sampel RplSO.OOO,OO
arbuskular
B. Bioteknologi -analisis genetika
1. Sequencing Deoxyribonucleic Per Sampel RpSOO.OOO,OO
Acid (DNA)
2. Identifikasi mikroba secara Per Sampel Rp2.000.000,00
molekuler dari sam pel isolat
(paling sedikit 2 sam pel dan
kelipatannya)
3. Identifikasi mikroba secara Per Sampel Rpl.900.000,00
molekuler dari sampel genom
DNA (paling sediki t 2 sam pel
dan kelipatannya)
4. Deteksi Genetically Modified Per Sampel Rpl.400.000,00
Organism (GMO) secara
kualitatif (paling sedikit 2
sam pel)
5. Deteksi GMO secara kuantitatif Per Sampel Rp2.300.000,00
(paling sedikit 2 sampel)
6. Deteksi virus pad a ikan dan Per Sampel Rpl.600 . 000,00
udang (Koi Herpes Virus (KHV), Per
White Spot Syndromo Virus Parameter
(WSSV), Infection Hypodermal
and H aematopoietic Necrosis
Virus (IHHNV), Infection
Myonecrosis Virus (IMNV),
Monodon Bacula Virus (MBV),
Viral Nervous Necrosis (VNN),
Irido Virus (Irido), Yellow Head
Virus (YHV), X Virus (WIT),
Moriyon Virus (MoV), Taura
Syndrome Virus (TSV)
7. Deteksi babi pad a produk Per Sampel Rp1.600.000,00
pangan secara kualitatif (paling
sedikit 2 sampel)
8. Deteksi babi pad a produk Per Sampel Rp3.200.000,00
pang an secara kuantitatif
(paling sedikit 2 sampel)
C. Bioteknologi-analisis mikro biologi
1. Angka lempeng total (bakteri, Per Sampel Rp135.000,00
kapang, khamir, aktinomisetes)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 300 --
2. Kapang kharnir Per Sampel Rp180.000,00
3. Colifonn Per Sarnpel Rp155.000,00
4. Escherichia Coli Per Sampel Rp190.000,00
5. Salmonella Per Sampel Rp225.000,00
6. Staphylococcus aureus Per Sampel Rp220 . 000,00
7. Enterobacter Per Sampel Rp185.000,00
8. Enterococcus Per Sampel Rp210.000,00
9. Bacillus cereus Per Sampel Rp180.000,00
10. Pseudomonas aeruginosa Per Sarnpel Rp170.000,00
11. Klebsiella Per Sampel Rp185.000,00
12. Isolasi bakteri/ kapang/
aktinomisetes:
a. 1-10 isolat Per Sampel Rp300.000,00
b. 11 - 20 isolat Per Sarnpel Rp450.000,00
13. Identifikasi bakteri dengan
cara:
a. Morfologi (bentuk, gram Per Sampel Rp70.000,00
stain, morfologi koloni,
motilitas)
b . Pertumbuhan (pH, suhu, Per Sampel Rp210.000,00
aero bik -anaero bik)
c. Biokimia (katalase, Per Sampe l Rp340.000,00
oksidase, indol,
carbohydrate utilization,
nitrate reduction, Oksidasi
Fermentasi (0 /F), urease,
citrate utilization, starch
hydrolisis, Methyl Red
Voges Proskauer (MRVP)
test, Hidrogen Sulfida
(H2S) Production)
D. Produk Bioteknologi Pertanian
1. Pupuk organik
a. Biofertilizer mikoriza Per kg Rp13.000,00
arbuskular
b. Starter mikoriza arbuskular Per kg Rp100.000,00
c. Biofertilizer penarnbat P er Liter Rp 22.00 0,00
nitrogen
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 300 --
d. Starter fermentasi pakan Per kg Rp44.000,00
e. Biofungisida
1) un tuk pem belian < 1 ton Per kg Rp15.000,00
2) untuk pembelian 1-5 ton Per kg Rp15.000,00
3) untuk pembelian > 5 ton Per kg Rp14.000,00
f. Mikroba
1) Mikroba dekomposer Per 1 Liter Rp18.000,00
(decomic)
2) Mikroba dekomposer Per 5 Liter Rp80.000,00
(decomic)
3) Mikroba dekomposer Per 20 Liter Rp320.000,00
(decomic)
4) Mikroba dekomposer ~ Per 1 Li te r Rp15.000,00
2000 liter (Biosafero)
5) Mikroba dekomposer ~ Per 5 Liter Rp73.000,00
2000 liter (Biosafero)
6) Mikroba dekomposer > Per 20 Liter Rp280.000,00
2000 liter (Biosafero)
2. Produksi black garlic bawang P er Botol Rp150.000,00
lanang (200 gram)
3. Tanaman kehutanan
a. J ati in vitro Per Bibi t Rp15.000,00
b. J a ti ex vitro Per Bibit Rp9.000,00
c. Eboni umur 1 tahun Per Bibit Rp8.000,00
d . Eboni umur > 1 tahun Per Bibit Rp 1 5.000,00
e. Gaharu Per Bibit Rp 12.0 00,00
f. Jabon merah Per Bibit Rp8.000,00
g. Sukun Per Bibit Rp7.000,00
h. Sungkai Per Bibit Rp8.000,00
4. Tanaman perkebunan Per Bibit
a . Kelapa sawit kultur jaringan Per Bibit Rp35.000,00
b. Embrio rescue kelapa sawit Per Bibi t Rp15 . 000,00
(elaeis guineensis dan elaies
oleifera)
c. Vanila (siap tanam, paling Per Bibit Rp5.000,00
sedikit 6 ruas)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 300 --
5. Tanaman rempah dan penyegar Per Bibit
a. Lad a Per Bibit Rp5.000,00
b. Kakao ex vitro Per Bibit Rp8.000,00
c. Kopi Per Bibit Rp6.000,00
d. Pala Per Bibit Rp12.000,00
6. T anaman hortikultura
a. Anggrek phalaenopsis Per Botol Rp75.000,00
meriklon (botolan .. 16 lS l
plant let)
b. Anggrek phalaenopsis hybrid Per Botol Rp40.000 ,0 0
(botolan isi 16 plantlet)
c. Anggrek dendrodium Per Botol Rp50.000,00
meriklon (botolan .. 20 lSl
plant let)
d. Anggrek dendrodium hybrid Per Botol Rp25.000,00
(botolan isi 20 plantlet)
e. Anggrek kompot (dalam pot Per Pot Rp35.000,00
isi 30 tanaman)
f. Anggrek seedling tunggal Per Bibit Rp4.000,00
g. Anggrek remaja Per Bibit Rp15.000 ,00
h. Anggrek berbunga Per Bibit Rp20.000,00
1. Aglaonema tinggi 20 em Per Bibit Rp25.000,00
J. Anthurium klan tinggi 20 em Per Bibit Rp30 . 000,00
k. Anthurium biji tinggi 20 em Per Bibit Rp15.000,00
1. Nenas tinggi 20 em Per Bibit Rp5.000,00
m. Pisang tinggi 20 em Per Bibit Rp7.000,00
n. Lidah buaya tinggi 20 em Per Bibit Rp5.000,00
o . Stroberi tinggi 20 em Per Bibit Rp5.000,00
p. Tanaman obat (keladi tikus, Per Bibit Rp6.000,00
sambiloto, temulawak, jahe,
kencur, kunyit dan lain-lain)
umur 1 tahun
q. Tanaman obat (aglaia Per Bibit Rp 12.000,00
odorata, aglaia elliptica, kayu
putih, kayu manis, dan lain-
lain) umur > 1 tah un
r. Talas Satoimo Per Bibit Rpl.OOO,OO
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 300 --
s. Ken tang (botolan , isi 10 Per Botol Rp40. 000,00
plant let)
t. Porang Per Bibit Rpl.OOO,OO
E . Formula ex vitro
1. BioRoot Per 500 ml Rp256 . 000,00
2. BioRoot Per 100 m l Rp53.000,00
3. BioPex Per 500 ml Rp140.000,00
4. BioPex Per 100 ml Rp30.000,00
5. BioSin Per 250 gr Rp750 . 000,00
6. BioS in Per 25 gr Rp75.000 , 00
7. Paket formula ex vitro (BioRoot, Per Paket Rp200.000 , 00
BioPex, BioSin, BioFiller, Nutrisi
BioPlant)
8. Nutrisi BioPlant Per Lit er Rp25.000,00
I X. JASA JARINGAN INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
A. Layanan Aplikasi Pemerintahan (E-
Government)
1. Layanan peny1mpanan Per Bulan Rp2.600.000,00
komputasi a wan (cloud hosting)
(penyimpanan yang lengkap 1
Core, 1 GB RAM, 250 GB SAN
storage, aplikasi penyimpanan)
2 . Layan a n peny 1mpanan Per Bulan Rp3.200.000,00
komputasi a wan (cloud hosting)
(penyi mpanan y ang le ngkap 2
Core, 2 GB RAM, 500 GB SAN
storage, aplikasi peny impanan)
3 . Layanan server kompu t asi awan Per Bulan Rp1.400.000,00
(cloud server) (me sin komputasi
dengan kekuatan tinggi 1 Core,
1GB RAM, 100GB SAN sto rage)
4. Layanan server komputasi awan Per Bulan Rpl.900.000,00
(cloud server) (mesin komputasi
dengan ke kuatan tinggi 2 Core 2
GB RAM , 100 GB SAN storage)
5 . Pusat data (data cen ter) Per Bulan Rp2. 000.000,00
(penyi mpanan untuk enterprise
grade SAN 1 TB SAN storage)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 300 --
6. Pus at data (data centerj Per Bu lan Rp3.900.000,00
(penyimpanan untuk enterprise
grade SAN 5 TB SAN storage)
7. Biaya instalasi layan an Per lnstalasi Rp2.000.000,00
kompu t asi awan (cloud)
8. Kotak Pemerintah Elektronik Per Bulan Rp6 .000.000,00
(KoPEr)
9. Biaya instalasi layanan KoPEr Per Instalasi Rp2.500 . 000 , 00
10. Biaya pemeliharaan Per Bulan Rp500.000,00
11. Colocation Per Bulan Rp3 .000.000,00
12. Penggunaan full rack Per Bulan Rp9.000.000,00
13. Penggunaan half rack Per Bulan Rp6.000.000,00
14. Lay anan infrastruktur Per Bulan Rp3.900.000,00
sertifikat digit al
15. Tata kelola
a. Tata kelola sis tern Per Paket Rp362.520 . 000,00
informasi
b. Tata kelola security Per Paket Rp324 .330.000,00
c. Pembuatan Information Per Paket Rp440. 040.000,00
Technology Master Plan
(ITMP)
d. Audit Teknologi lnformasi Per Paket Rp324.330.000,00
dan Komunikasi (TIK)
e. Pelatihan tata kelola (lama Per Paket Rp45.742.000,00
pelatihan 10 hari)
B. Pengembangan dan Kustomisasi
Layanan Perangkat Lunak
Pemerintah
1. Kustomisasi aplikasi Per Paket Rp390.877.000,00
2. Pembangunan aplikas i Per Paket Rp247.095.000,00
3. Lay an an in t egrasi sertifikat Per Paket Rp157.890.000,00
digital
C. Uji Sistem Informasi
1. Uji perangkat lunak Pemerin t ah Per Paket Rp328.605.000,00
2. Audit peran g kat lunak Per Paket Rp275.3 10.000,00
Pemerintah
3. Uji Sekuriti Sis t em Informasi Per Paket Rp132.240.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 300 --
D. Layanan Sistern Keamanan TIK Per Bulan Rp5.000.000,00
Pemerintah Security Operations
Center (SOC) Management
Service/ Security Manage service
E. Jaringan Internet
1. Pemasangan instalasi Per Instalasi Rp2.000.000,00
2. Penggunaan jaringa n internet:
a. 1 Mbps
1) Jakarta P er Bulan Rpl.876.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp2. 926.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp3.511.000,00
b . 2 Mbps
1) J akarta Per Bulan Rp2.958 .000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp4 .614.000, 00
3) Lu ar Jawa Per Bulan Rp4.685.000,00
c. 3 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp4.184.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp6.527.000 ,0 0
3) Luar Jawa Per Bulan Rp7.953.000 , 00
d. 4Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp4.906.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp7.652.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp9.324.000,00
e. 5 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp6.132.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp9. 566.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp11.655 .000,00
f. 6Mbps
1) Jakarta Per B ulan Rp7 .214.0 00,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp11.254.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp13.713 .000,00
g. 7 Mbps
1) Jakarta Per B ulan Rp8.512 .000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 300 --
2) Jawa Bali Per Bulan Rp13 . 280.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp16.181.000,00
h. 8 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp9 .667.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp15.080.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp18.375.000,00
1. 9 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp9.884.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp15.418.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp18.787.000,00
J. 10 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp10.244 . 000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp15.980 . 000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp19.472.000,00
k. 11 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp11.826.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp17.219.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp20. 980.000,00
1. 12 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp11.759.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp18.345 . 000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp22.352.000,00
m. 13 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp 12.553.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp19.582.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp23. 860.000,00
n. 14 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp13.707.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp21.383.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp26.054.000,00
0. 15 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp14.429.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 300 --
2) Jawa Bali Per Bulan Rp22.509.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp27.426.000,00
p. 16 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp15.583 . 000 , 00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp24.309.000 , 00
3) LuarJawa Per Bulan Rp29.620.000 , 00
q. 17 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp16.521.000,00
2) J a wa Bali Per Bulan Rp25.772 . 000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp31.402. 000 , 00
r. 18 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp17.459.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp27.235.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp33.185.000,00
s. 19 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp18.252.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp28.4 73.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp34.693.000,00
t. 20 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp18.902.000 , 00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp29.486.000 , 00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp35.928.000,00
u . 25 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp25.027 .000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp38. 509.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp41.894.000 , 00
v. 30 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp28.136.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp43.892.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp53.480.000,00
w. 3 5 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp34.261.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 300 --
2) Jawa Bali Per Bulan Rp50.262.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp59. 948.000,00
X. 40 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp35.711.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp55. 709.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp67.879.000,00
y. 45 Mbps
1) J a karta Per Bulan Rp40.086.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp60.259 . 000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp72.499.000,00
z. 50 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp41.079.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp64 .084.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp78.083 .000 , 00
aa. 55 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp47.204.000 , 00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp70.454.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp84.552.000,00
bb. 60 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp49.024.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp76.4 76.000,00
3) . Luar Jawa Per Bulan Rp93.184.000,00
cc. 65 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp55.149.000,00
2) Jawa Bali P er Bulan Rp82.846.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp99.652 . 000 , 00
dd. 70 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp56.493.000 , 00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp88.128.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp107.380.000,00
ee. 75 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp62.618.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 300 --
2) Jawa Bali Per Bulan Rp94.498.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp113.849.000,00
ff. 80 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp64.505.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp100.628.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp102.176.000,00
gg. 85 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp69.755.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp106.088.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp 107.720.000,00
hh. 90 Mbps
1) Jakarta P er Bulan Rp71.295.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp111.220.000 , 00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp122.611.000,00
ii. 95 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp73. 920.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp113.950.000,00
3) Luar Jawa Per Bulan Rp125.383.000,00
jj. 100 Mbps
1) Jakarta Per Bulan Rp74.690.000,00
2) Jawa Bali Per Bulan Rp116.516.000,00
3) LuarJawa Per Bulan Rp141.971.000,00
F. Fiber Optik
1. Pemasangan instalasi Per Instalasi Rp10.000.000,00
J abodetabek
2. Penggunaan Janngan Local
Link/ Loop Jabodetabek
a. 10 Mbps Per Bulan RplO.OOO.OOO,OO
b. 100 Mbps Per Bulan Rp25.000.000,00
3. Pemasangan instalasi luar Per Instalasi Rpl5.000.000,00
J abodetabek
4. Penggunaan jaringan Local Per Bulan Rp20.000.000,00
Link/ Loop luar kota (2 Mbps)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 300 --
G. Pemb angunan, Pengemban gan dan
Peraw atan J aringan/ Sistem/ Aplikasi
1. Project administrator
a. Manajer Proyek (Project Per Orang Rp285.000,00
Manager) Per Jam
b. Manajer Kantor (Office Per O rang Rp249.000,00
Manager) Per Jam
c. Manajer Keuangan Per Orang Rp249 .000,00
(Finance Manag er) Per Jam
d. Manajer Pengadaan Per Orang Rp249 . 000,00
(Procurement Manager) P er Jam
2. Sekretaris Per Orang Rp121.000,00
P er Jam
3. System integrator Per Orang Rp128.000,00
Per Jam
4. System analyst Per Or ang Rp156.000,00
Per Jam
5. System operator
a. Administrator P er Orang Rp125.000,00
Per Jam
b. Operator Per Orang Rp93 .000,00
Per Jam
c. Technician Per Or ang RpllO .OOO,OO
Per Jam
d. Data entry Per Orang Rp82.000,00
Per Jam
6. Network specialist
a. Network designer P er Or ang Rp128.000 ,00
Per Jam
b. Security supervisor Per Orang Rp153.000 , 00
Per Jam
c. Network administrator Per Orang Rp171.000 ,00
Per Jam
7 . Database specialist
a. Database designer Per Orang Rp182.000,00
Per Jam
b. Database developer Per Orang Rp182.000,00
Per Jam
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 300 --
c. Database administrator Per Orang Rp224.000,00
Per Jam
8. Applications specialist
a. System programmer Per Orang Rp178.000,00
Per Jam
b. Application programmer Per Orang Rp160.000,00
Per Jam
9. Web specialist
a. Web master Per Orang Rp160.000 ,00
P er Jam
b. Web designe r Per Orang Rp142.000,00
Per Jam
c. Web developer Per Orang Rp142.000,00
Per J am
d. Web programmer Per Orang Rpl42.000,00
Per Jam
e. Web administrator Per Orang Rp160.000,00
Per Jam
10. Multimedia specialist
a. Multimedia animator Per Orang Rp146.000,00
Per Jam
b. Mutimedia artdesigner P er Orang Rp125.000,00
Per Jam
c. Mutimedia programmer Per Orang Rp125.000,00
Per Jam
d. Multimedia sound editor Per Orang Rp125.000,00
Per Jam
11. Konsultan/ Auditor
a. Senior Per Orang Rp151.000,00
Per Jam
b. Junior Per Orang Rp119 .000,00
Per Jam
c. Asisten Per Oran g Rp91.000 ,00
Per Jam
12. Security consultant
a. Se nior Per Orang Rp249.000,00
Per Jam
b. Junior Per Orang Rp178.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 300 --
Per Jam
c. Asisten Per Orang Rp107.000,00
Per Jam
X. JASA TEKNOLOGI INFRASTRUKTUR
PELABUHAN DAN DINAMIKA PANTAI
A. Survei dan Pengukuran
1. Pengukuran gelombang Per Satu Set Rpl.400.000,00
Alat Per Hari
2. Pengukuran arus
a. dengan current meter Per Satu Set Rp950.000,00
Alat Per Hari
b. dengan Acoustic Doppler Per Satu Set Rpl.550.000,00
Current Pro.filer (ADCP) Alat Per Hari
c. dengan mooring ADCP Per Satu Set Rpl.700.000,00
Alat Per Hari
3. Pengukuran pasang surut
a. Bak meter Per Satu Set Rp750.000,00
Alat Per Hari
b. Tide gauge meter Per Satu Set Rpl.lOO.OOO,OO
Alat Per Hari
4. Pengukuran batimetri
a. Echosounder single beam Per Satu Set Rpl.400.000,00
Alat Per Hari
b. Compact shallow water Per Satu Set Rp7 .500.000,00
multibeam Alat Per Hari
5. Penggambaran profillapisan Per Satu Set Rp3.000.000,00
dasar laut (sub bottom profile) Alat Per Hari
6. Pengambilan sampel sedimen
a . Sedimen layang Per Sampel Rp60.000,00
b. Sedimen dasar Per Sampel Rp70.000,00
7. Pengukuran Topografi
a. Global Positioning System Per Satu Set Rp50.000,00
(GPS) Alat Per Hari
b. G PS geodetik Per Satu Set Rpl.400.000,00
Alat Per Hari
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 52 of 300 --
c. Real Time Kinematik Digital Per Satu Set Rpl.900.000,00
Global Positioning System Alat Per Hari
(RTK DGPS) dengan
menggunakan radio modem,
jangka pendek
d. Waterpass P er Satu Set Rp 250.000,00
Alat Per Hari
e. Theodolite Per Satu Set Rp950.000,00
Alat Per Hari
f. Total station Per Satu Set Rp1.200.000 ,00
Alat P er Hari
8. Pengeboran
a. Pengeboran darat
1) Sondir 2,5 ton Per Titik Rpl.600.000,00
2) Bor tanah + Stand art Per Meter Rp900.000,00
Penetration Test (SPT)
3) Pengeboran dan Per Meter Rp850.000 , 00
p e ngambilan inti
b. Pengeboran di perairan
(bagan disediakan)
1) Sondir 2,5 ton Per Titik Rp2.400 .000,00
2) Bor tanah + SPT Per Meter Rp1.400.000,00
3) Pengeboran dan Per Meter Rp1 . 300.000,00
pen gam bilan inti
9. Pengukuran konduktivitas, Per Satu Set Rpl.OOO.OOO,OO
suhu dan densitas Alat Per Hari
(Conductivity, Temperature, and
Depth (CTD)) air
10 . Pengambilan foto udara Nir
Awak
a. Aerial Mapping/ survei Per Hektar Rp400.000,00
untuk area kecil (< 100
Ha)
b. Aerial Mapping/ surve1 Per Hektar Rp350.000,00
untuk area besar (2!: 100
Ha)
c. Foto dan video udara Per Satu Set Rp11.000.000,00
Alat Per Hari
11. Pembuatan photo sphere Per Titik Rp3.000.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 53 of 300 --
B. Pengolahan data dan analisis
1. Analisis spektrum gelombang Per Modul Rp 1.500.000,00
sesaat
2. Pengolahan pembangkitan
gelombang angin:
a. Data angin selama 1 tahun Per Modul Rp850 .000 , 00
b. Data angin selama 5 tahun Per Modul Rp1.850.000,00
c. Data angin selama 10 tahun Per Modul Rp2.050 . 000,00
3. Analisis gelombang dan Per Paket Rp4.000.000,00
perhitungan t inggi gelombang
rencana
4. Pengolahan dan analisis arus Per Paket Rpl.OOO.OOO,OO
dengan current meter
5. Pengolahan dan analisis arus Per Paket Rp3.500.000,00
dengan ADCP
6. Pen g olahan dan analisis data Per Modul Rpl.250.000,00
pasang suru t
7. Pengolahan dan an ali sis data Per Hektar Rp150.000,00
batimetri dan Topografi
8. Pengolahan photo sphere Per Titik Rp1.500.000,00
c. Pengujian dan Analisis Mekanika
Tanah
1. Pengujian kadar air tanah Per Sampel Rp20.000,00
(natural moisture content), Wn
2. Pengujian b e rat Jems tanah Per Sampel Rp25.000,00
(specific gravity), Gs
3. Pengujian berat volume Per Sampel Rp25 . 000,00
4. Pengujian batas konsistensi
(Etterberg limit)
a. Batas cair (liquid limit) , LL Per Sa mpel Rp55.000,00
b. Batas plas t is (plastic limit), Per Samp el Rp50.000,00
PL
5. Pengujian butiran sedimen dan
tanah (grain size test)
a. Bu tiran s e dimen Per Sampel Rp75.000 , 00
b. Butiran tanah Per Sampe l Rp100.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 54 of 300 --
6. Pengujian pemadatan standard
proctor
a. Tanahlunak Per Sampel Rp175.000,00
b . Tanah keras Per Sampel Rp225.000,00
7. Pengujian permeabilitas (falling Per Sampel Rp100.000,00
head penneability)
8. Pengujian TriAxial UU (Triaxial Per Sampel Rp225 .000,00
test)
9. Pengujian Total Suspended Per Sampel Rp16.000,00
Solid
10. Analisis gradasi butiran Per Sampel Rp75.000,00
sedimen
11. Analisis gradasi butiran tanah Per Sampel Rp150.000,00
D. Pemodelan Fisik
1. Pemodelan fisik dengan kolam
gelombang (tiga dimensi (3D))
a. Pembuatan rencana model Per Model Rp5.000.000,00
b . Pen ggunaan kolam Per Bulan Rp20.000.000,00
gelombang
c. Pengujian dengan Per Satu Set Rp100.000 ,0 0
menggunakan sensor Alat Per Hari
gelombang
d. Pengujian dengan Per Satu Set Rp 1 00.000 ,0 0
menggunakan sensor gaya Alat Per Hari
e. Pengujian dengan Per Satu Set Rp100.000,00
menggunakan sensor arus Alat Per Hari
f. Pengujian dengan Per Satu Set Rp150.000,00
menggunakan sand surface Alat Per Hari
meter
g. Kalibrasi sensor Per Satu Set Rp75.000,00
Alat Per Hari
h . Pembuatan kontur model Per m 2 Rp1.500.000,00
batimetri
1. Pembuatan model Per m 2 Rpl.600.000,00
J· Pembuatan prototipe Per Unit Rp10.000,00
struktur lapis lindung
(maksimum skala 1 :60)
k. Pengujian model berjalan Per Jam Rpl.OOO.OOO,OO
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 55 of 300 --
1. Pengujian aliran flu ida Per Satu Set Rp3.100.000,00
menggunakan particle image Alat Per Hari
velocimetry system
m. Pengolahan data sensor Per Data Rp40.000,00
gelombang Sensor
n. Pengolahan data sensor gaya Per Data Rp40.000,00
Sensor
o. Pengolahan data sensor arus Per Data Rp40.000,00
Sensor
p. Pengolahan data sand Per Data Rp40.000,00
surface meter Sensor
q. Analisis dan intepretasi Per Skenario Rp4. 000.000,00
model
2. Pemodelan fisik dengan saluran
gelombang (dua dimensi (2D))
a. Pembuatan rencana model Per Model Rp5.000.000 ,00
b. Penggunaan saluran P er Bulan RplO.OOO.OOO,OO
gelombang
c. Pengujian dengan Per Satu Set RplOO.OOO,OO
menggunakan sewa sensor Alat Per H ari
gelombang
d. Pengujian dengan Per Satu Set RplOO.OOO,OO
menggunakan sewa sensor Alat Per Hari
gaya
e. Pengujian dengan Per Satu Set RplOO.OOO,OO
menggunakan sensor arus Alat Per Hari
f. Kalibrasi sensor Per Satu Set Rp75 .000,00
Alat Per Hari
g. Pembuatan kontur model Per m2 Rpl.400.000,00
batimetri
h. Pembuatan model Per m2 Rp1.500.000,00
1. Pembuatan prototipe Per Unit RplO.OOO,OO
struktur lapis lin dung
(maksimum skala 1:60)
J. Pengujian model berjalan Per Jam Rp600.000,00
k. Pengolahan data sensor Per Data Rp40.000,00
gelombang Sensor
1. Pengolahan data sensor gaya Per Data Rp40.000,00
Sensor
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 56 of 300 --
m. Pengolahan data sensor arus Per Data Rp40.000,00
Sensor
n. Pengolahan data sand Per Data Rp40.000,00
surface meter Sensor
o. Analisis dan interpretasi Per Skenario Rp4.000.000,00
model
E. Pemodelan Numerik
1. Pembuatan rencana model Per Model Rp5.000.000,00
2. Pembuatan domain model Per Skenario Rp3.000.000,00
3. Perubahan garis pantai Per Skenario Rp7 .000.000,00
4. Konfigurasi ketenangan kolam Per Skenario Rp8.000.000,00
pelabuhan
5. Pemodelan gelombang Per Skenario Rp7.000.000,00
6. Pola se baran sedimen Per Skenario RplO.OOO.OOO,OO
7. Pola sebaran pollutan Per Skenario Rp10.000.000,00
8. Pola e utrofikasi Per Skenario Rp10.000.000,00
9. Penjalaran dan run up Per Skenario Rp10.000.000,00
gelombang akibat dari gempa
1 0. Pola flushing kolam pelabuhan Per Skenario Rp7.000.000,00
11. Pemodelan hidrodinamika Per Skenario Rp9.000.000,00
12. Pemodelan pola sebaran panas Per Skenario Rp10.000.000,00
(thermal dispersion)
13. Pemodelan ecolab Per Skenario Rp7.000.000,00
F. Analisis dan Studi Perencanaan
Pelabuhan
1. Studi kelayakan pelabuhan
perikanan
a. Kajian inforrnasi sumb er Per Paket Rp25.000.000,00
dayaikan
b. Kajian kelayakan sarana dan Per Paket Rp15.000.000,00
prasarana wilayah
c. Kajian kelayakan teknis Per Paket Rp60. 000.000,00
d. Kajian kelayakan so sial Per Paket Rp20.000.000,00
ekonomi
2. Rencana induk pelabuhan
perikanan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 57 of 300 --
a. K ajian gambaran umum Per Paket RplS.OOO.OOO,OO
wilayah
b. Kajian perencanaan layout Per Desain Rp20.000.000,00
fasilitas darat
c. Kajian perencanaan layout Per Desain Rp20.000.000,00
fasilitas laut
d. Kajian rencana anggaran Per Paket Rp25.000.000,00
biaya pembangunan
e. Kajian pentahapan Per Paket Rp25.000.000,00
pembangunan pelabuhan
f. Kajian rencana pengelolaan Per Paket Rp35.000.000,00
pelabuhan perikanan
3. Desain rinci (detail design)
a. Kajian reviu Detail Per Paket Rp120.000.000,00
Engineering Design (DED)
pelabuhan perikanan
b. Kajian teknis (kondisi Per Paket RpSO.OOO.OOO,OO
mekanika tanah , hidro-
oseanografi, topografi dan
batimetri)
c . Kajian struktur dan Per Desain Rp60. 000.000,00
konstruksi yang
direncanakan
d . P enggam baran d esain Per Paket Rp30.000.000,00
e . Kajian nnc1an anggaran Per Paket Rp25 . 000 . 000,00
biaya
f. Kajian spesifikasi teknis Per Fasilitas Rp20.000.000,00
fasilitas
4. Studi kelayakan pelabuhan
umum
a. Kajian hinterland Per Pake t Rp40.000.000,00
pelabuhan
b. Kajian kelayakan saran a Per Paket Rp25. 000.000,00
dan prasarana wilayah
c. Kajian kelayakan teknis Per Paket RplOO.OOO.OOO,OO
d. Kajian kelayakan so sial Per Paket Rp20.000 .00 0 , 00
ekonomi
5. Kajian rencana induk
pelabuhan umum
jwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 58 of 300 --
a. Kajian gambaran umum Per Paket Rpl5.000.000,00
wilayah
b. Kajian perencanaan Per Desain Rp30. 000.000,00
layout fasilitas darat
c. Kajian perencanaan Per Desain Rp50. 000.000,00
layout fasilitas laut
d. Kajian rencana anggaran Per Paket Rp25.000.000,00
biaya pembangunan
e. Kajian pentahapan Per Paket Rp25.000.000,00
pembangunan pelabuhan
f. Kajian rencana Per Paket Rp45.000.000,00
pengelolaan pelabuhan
6. Kajian investigasi dan desain Per Paket Rp125.000.000,00
pelabuhan umum
7 . Kajian Front End Engineering
Design (FEED) dermaga
a. Kajian reviu FEED dermaga Per Paket Rp80.000.000,00
b. Kajian teknis (kondisi Per Paket Rp50.000.000,00
mekanika tanah, hidro -
oseanografl, topografi dan
batimetri)
c. Kajian struktur dan Per Desain Rp70.000.000,00
konstruksi dermaga
8. Kajian detail engineering design
pelabuhan
a. Kajian reviu DED pelabuhan Per Paket Rp 150.000.000,00
umum
b. Kajian reviu DED pelabuhan Per Paket Rp120.000.000,00
khusus
c. Kajian te knis (kondisi Per Paket Rp50.000 . 000,00
mek a nika tanah, hidro-
oseanogran, topografl dan
batimetri)
d. Kajian struktur dan Per Desain Rp70.000.000,00
konstruksi yang
direncanakan
e. Pe nggambaran desain Per Paket Rp40.000.000,00
f. Kajian nnc1an anggaran Per Paket Rp35.000.000,00
biaya ,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 59 of 300 --
g. Kajian spesifikasi teknis Per Fasilitas Rp25.000.000,00
fasilitas
9. Kajian inspeksi pelabuhan Per Paket Rp90.000.000,00
G. Analisis dan Studi Dinamika Pantai
1. Kajian investigasi dan desain Per Paket Rp120.000.000,00
kerusakan pantai
2. Perlindungan pantai dan Per Paket Rp80. 000.000,00
penanganan banjir di pantai
3. Penanganan sedimentasi muara Per Paket Rp80.000.000,00
sunga
4. Penanganan eros1 dan Per Paket Rp90 .000.000,00
sedimeritasi
5 . Kajian penataan kawasan Per Paket Rp100.000.000,00
6. Kajian dampak Tsunami Per Paket Rp75.000.000,00
7. Kajian inspeksi bangunan Per Paket Rp80. 000.000,00
pantai
XI. JASA TEKNOLOGI KONVERSI ENERGI
A. Bidang Teknologi Kelistrikan
1. Pengujian modul surya Per Tipe Rp20 . 000.000,00
2. Pengujian baterai Per Tipe Rp20.000.000,00
3. Pengujian lampu TL/LED/PJU Per Tipe Rp15.000.000,00
(arus input DC)
4. Pengujian lampu CFL (arus
input AC)
a. Uji agzng 100 jam dan
efikasi
1) Daya ~ 8 watt Per Tipe Rp 1.250.000,00
2) Daya 9 -15 watt Per Tipe Rpl.300.000,00
3) Daya 16-25 watt Per Tipe Rpl.400.000,00
4) Daya > 25 watt Per Tipe Rp1.500 .000,00
b. Uji lumen maintenance
2000 jam dan efikasi
1) Daya ~ 8 wattFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 210/PMK.02/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with several other laws, including Presidential Regulation No. 78 of 2021 and Government Regulation No. 69 of 2020, which govern the establishment of tariffs for non-tax revenue.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.