No. 21 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of Lampung University under the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It aims to provide a structured framework for the pricing of academic and supporting services offered by the university, ensuring transparency and accountability in financial management.
This regulation primarily affects Lampung University, which operates as a Public Service Agency. It also impacts students, both domestic and international, as well as other stakeholders who utilize the university's services, including academic programs, research, and community service activities.
- Pasal 1 outlines that the service tariffs are compensation for services provided by the university. - Pasal 2 specifies that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs. - Pasal 3 details the academic service tariffs, which include entrance exam fees, tuition fees for diploma and undergraduate programs, postgraduate programs, and other academic services. - Pasal 4 lists the supporting service tariffs, which cover the use of facilities, equipment, transportation, healthcare services, laboratories, training, and intellectual property rights. - Pasal 18 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs. - Pasal 19 allows for certain students to receive services at no cost, including exemplary students and those from low-income families.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): An entity providing public services while maintaining financial independence. - Tarif (Tariff): The price set for services rendered.
This regulation came into effect 15 days after its promulgation on March 14, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 48/PMK.05/2015, concerning service tariffs at Lampung University.
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and various Ministerial Regulations related to education and financial management. It ensures compliance with these overarching regulations while establishing specific tariffs for Lampung University.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the service tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs, ensuring a clear distinction between the types of services offered.
Pasal 3 outlines the components of academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for various programs, ensuring that students are informed of the costs associated with their education.
Pasal 4 details the supporting service tariffs, which include fees for facility usage, healthcare services, and other academic support, providing a comprehensive overview of additional costs students may incur.
Pasal 18 specifies that foreign students may be charged at least 125% of the academic service tariffs, indicating a differentiated pricing strategy for international students.
Pasal 19 allows for specific students, such as exemplary and low-income students, to receive services at no cost, promoting inclusivity and support for disadvantaged groups.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan :Sadan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, ·Teknologi, dari Pendidikan Tinggi; b. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan . Teknologi melalui Surat Nomor 80323/MPK.A/KU.02.02/2021 periha.l Permohonan Usulan Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Uniurri Universitas Lampung, telah menyampaikan u~ulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum \ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat. Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor . 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program pascasarjana dan profesi/ spesialis; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif rumah sakit atau klinik; e. tarif laboratorium; f. tarif pelatihan, kursus, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/ tenaga ahli; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; 1. tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan; dan k. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 5 (1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pasal 6 (1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima kartu indonesia pintar kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. (3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 7 ( 1) Pengenaan tarif 1uran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- (2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ekonomi: ditentukan a. mahasiswa; berdasarkan b. orang tua mahasiswa; dan/ atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. kemampuan (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 8 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif rumah sakit atau klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. Pasal 12 Tariflaboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 13 Tarif pelatihan, kursus, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 14 Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 15 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna Jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta dan royalti paten kepada inventor. orwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- Pasal 16 (1) Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain. Pasal 18 ( 1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara · pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- as1ng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 19 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/ atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 20 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak penggunajasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 272 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.JJ?- ,,, . Kepala Bag1an :ministrasi Kementerian I YAB'M 13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) I. Seleksi Ujian Masuk A. Program Diploma dan Sarjana Per Calon 300.000,00 s.d Jalur Mandiri Mahasiswa 350.000,00 B. Program Magister Per Calon 450.000,00 s.d. Mahasiswa 700.000,00 C. Program Doktoral Per Calon 450.000,00 s.d. Mahasiswa 700.000,00 D. Program Profesi/ Insinyur Per Calon 500.000,00 s.d. Mahasiswa 600.000,00 E. Alih Program Diploma, Sarjana, Per Calon 200.000,00 s.d. Magister, dan Doktoral Mahasiswa 250.000,00 II. Program Pascasarjana dan profesi/ Spesialis A. Mahasiswa sebelum tahun akademik 2022/2023 1. Kepaniteraan Klinik Per Mahasiswa/ 30.000.000,00 Paket 2. Uang Kuliah Program Magister a. Program Magister Ilmu Per Mahasiswa/ 6.600.000,00 Lingkungan Semester www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Program Magister Ilmu Per Mahasiswa/ 7.000.000,00 Pendidikan Semester C. Program Magister di Per Mahasiswa/ 7.180.000,00 FMIPA Semester d. Program Magister di Per Mahasiswa/ 6.100.000,00 FISIP Semester e. Program Magister di Per Mahasiswa/ 8. 700.000,00 Fakultas Teknik Semester f. Program Magister di Per Mahasiswa/ 5.500.000,00 Fakultas Pertanian Semester g. Program Magister Per Mahasiswa/ 9.400.000,00 Manajemen Semester h. Program Magister Ilmu Per Mahasiswa/ 5. 700.000,00 Ekonomi Semester 1. Program Magister Per Mahasiswa/ 7.000.000,00 Akuntansi Semester 3. Uang Kuliah Program Doktoral a. Program Doktoral Ilmu Per Mahasiswa/ 10.000.000,00 Pertanian Semester b. Program Doktoral Per Mahasiswa/ 12.000.000,00 Ekonomi Semester B. Mahasiswa mulai tahun akademik 2022/2023 1. Program Magister a. Rumpun Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ 5.700.000,00 Semester s.d. 8.000.000,00 b. Rumpun Ilmu Alam Per Mahasiswa/ 7.180.000,00 Semester s.d. 8.000.000,00 C. Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ 5.500.000,00 Semester s.d. 11.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Program Doktoral a. Rumpun Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ 10.000.000,00 Semester s .d . 16.000.000,00 b. Rumpun Ilmu Alam Per Mahasiswa/ 10.000.000,00 Semester s.d. 12 . 000.000,00 c. Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ 10.000.000,00 Semester s.d. 16.000.000,00 3. Program Profesi/ Spesialis Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ 8.500.000,00 Semester s.d. 23.000.000,00 4. Wisuda Per Mahasiswa 700.000,00 s.d. 825.000,00 III. Layanan Akademik Lainnya A. Semester Pendek Fakultas Per 150.000,00 s.d. Kedokteran (Model Blok) Mahasiswa/ SKS 250.000,00 B. Semester Pendek Fakultas Per . 450.000,00 s.d. Kedokteran (Model CSL) Mahasiswa/ SKS 550.000,00 C. Semester Pendek Fakultas Per 100 . 000,00 s.d. Kedokteran (Model CSL) Mahasiswa/ SKS 150.000,00 D. Publikasi Jurnal Per Artikel 250 . 000,00 s.d. 300.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b.- .. ministrasi Kementerian YAH4l ' 13-199703 1 001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 21/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 states that the regulation takes effect 15 days after its promulgation, providing a clear timeline for compliance and implementation.
Pasal 21 indicates that this regulation replaces the previous regulation No. 48/PMK.05/2015, ensuring that all stakeholders are aware of the updated tariff structure.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005, ensuring that the tariff structure aligns with national standards for public service agencies.