PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR
23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan
hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk ekspor
dan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor kratom
Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan
kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-- 1 of 518 --
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan
Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5175);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6652);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6653);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6875);
11. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 492);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun
2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289);
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33
Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 831);
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian
Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 282);
-- 2 of 518 --
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
527) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289) diubah sebagai
berikut:
1. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
ketentuan Ekspor kratom sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang
telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan
pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini:
a. dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan
Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir
Terdaftar dan Persetujuan Ekspor; dan
b. tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran
Teknis Ekspor.
2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 3 of 518 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
-- 4 of 518 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23
TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN
PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ex 0410.90.10 Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat
buatan Burung Walet
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri
(SPM) bermeterai yang memuat
data dan/atau informasi
mengenai:
a. Profil perusahaan;
b. Sumber bahan baku (rumah
walet);
c. Kapasitas produksi;
d. Jumlah tenaga kerja; dan
e. Peralatan produksi.
Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih
berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Mandiri
Dalam hal
eksportir telah
memiliki:
1. Nomor Kontrol
Veteriner (NKV);
dan/atau
2. Keputusan
penetapan
tempat
pelaksanaan
Tindakan
karantina dari
menteri yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan
√
-- 5 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(SPM) bermeterai yang
memuat perubahan:
a. Identitas eksportir
(nama perusahaan dan
alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.
di bidang
pertanian,
Surat pernyataan
mandiri (SPM)
bermeterai
sebagaimana
tercantum dalam
kolom persyaratan
dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol
Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan
penetapan
tempat
pelaksanaan
Tindakan
karantina dari
menteri yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintah di
bidang
pertanian.
Memiliki dokumen
sertifikat sanitasi
(KH-12) yang
diterbitkan
kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di
-- 6 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bidang pertanian
untuk setiap
pengiriman.
Dalam hal Ekspor
SBW dilakukan
melalui:
a. Barang bawaan
penumpang
atau awak
sarana
pengangkut;
b. Barang pelintas
batas; atau
c. Barang kiriman
yang dikirim
melalui
penyelenggara
pos,
di atas 2 (dua)
kilogram tetap
memenuhi
kewajiban ET dan
KH-12.
Masa berlaku ET
SBW adalah
selama perusahaan
yang bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
-- 7 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
SBW.
Masa Berlaku
Perubahan ET
SBW selama
perusahaan yang
bersangkutan
masih
menjalankan
kegiatan usaha di
bidang ekspor
SBW.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa Eksportir
Terdaftar yang
dapat dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
kapasitas
produksi.
-- 8 of 518 --
II. BERAS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras. Persetujuan Ekspor (PE) Beras
Keperluan Umum (Perusahaan
Umum BULOG):
Neraca Komoditas yang
ditetapkan berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat koordinasi
terbatas yang dikoordinasikan
oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum (Perusahaan
Umum BULOG):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(Perusahaan Umum
BULOG) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas yang
ditetapkan
berdasarkan
Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian;
atau
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh atau dikilapkan maupun tidak :
-- Lain-lain:
2. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi
tidak melalui sistem
pertanian organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
diatas 5% (lima persen)
sampai dengan 25%
(dua puluh lima
persen).
√
-- 9 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(Perusahaan Umum BULOG)
yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan yang ditetapkan
berdasarkan Hasil
kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian.
b. Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian,
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Hanya dapat
dilakukan oleh
Perum BULOG.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
-- 10 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
Paling lama 1
tahun takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(Perusahaan
Umum BULOG)
selama sisa masa
berlaku PE Beras
Keperluan Umum
(Perusahaan
-- 11 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Umum BULOG).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
-- 12 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Ketentuan dan data yang
tersedia, dalam hal Neraca
Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
- Beras setengah giling atau digiling
seluruhnya, disosoh atau dikilapkan
maupun tidak :
3. 1006.30.30 -- Beras ketan √
-- 13 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
-- 14 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
-- 15 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
4. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
√
-- 16 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perubahan. SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
√
-- 17 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan, yaitu
-- 18 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
negara tujuan.
5. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
√
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
-- 19 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
-- 20 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
-- 21 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
√
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
-- 22 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
-- 23 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
-- 24 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
7. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma
lainnya
a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
√
b. Beras yang tidak
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik (non
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
-- 25 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25%
(dua puluh lima
persen).
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
-- 26 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
8. 1006.30.91 --- Beras setengah
masak
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
√
-- 27 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
-- 28 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
-- 29 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan Berusaha
di bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
9. ex 1006.30.99 --- Lain-lain a. Beras yang
diproduksi melalui
sistem pertanian
organik.
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
√
-- 30 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) berlaku
untuk 1 (satu) kali
atau lebih dari 1
(satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Umum
b. Beras yang
diproduksi tidak
melalui sistem
pertanian organik
(non organik)
dengan tingkat
kepecahan paling
tinggi 5% (lima
persen).
PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Neraca Komoditas.
√
-- 31 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Perubahan PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHAAN
SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PERUSAHA
AN SWASTA) yang masih
berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) paling
lama 1 tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA) selama
sisa masa berlaku
PE Beras
Keperluan Umum
(BUMN/BUMD/PE
RUSAHAAN
SWASTA).
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
-- 32 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
B. UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah:
1. Hasil kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas;
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya,
disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
10. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi
tidak melalui sistem
√
-- 33 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pertanian organik (non
organik) dengan
tingkat kepecahan
paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen).
koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
2. Rekomendasi dari
kementerian/badan/instan
si yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang penanggulangan
bencana atau
penyelenggaraan bantuan
sosial,
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
Perubahan PE Beras
Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Apabila Neraca Komoditas
belum ditetapkan, dalam hal
perubahan Pos Tarif/HS dan
uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
dan/atau
b. Hasil
kesepakatan
rapat
koordinasi
terbatas yang
dikoordinasikan
oleh menteri
yang
menyelenggarak
an koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraa
n pemerintahan
di bidang
perekonomian.
Hanya dapat
dilakukan oleh
Badan Usaha Milik
Negara.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
Persetujuan
Ekspor.
PE Beras
-- 34 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku;
2. Hasil kesepakatan rapat
koordinasi terbatas yang
dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan
pemerintahan di bidang
perekonomian; dan
3. Rekomendasi dari
kementerian/badan/instans
i yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang penanggulangan
bencana atau
penyelenggaraan bantuan
sosial.
Dalam Neraca Komoditas telah
ditetapkan, dalam hal
perubahan Pos Tarif/HS dan
uraian barang, jumlah,
pelabuhan muat dan/atau
negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah
yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas
perubahan.
Keperluan Hibah
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah paling lama
1 (satu) tahun
takwim.
Masa berlaku
perubahan PE
Beras Keperluan
Hibah selama sisa
masa berlaku PE
Beras Keperluan
Hibah.
Elemen data
dan/at au
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
-- 35 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
-- 36 of 518 --
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup. PE Hewan dan Produk Hewan:
Rekomendasi dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanian atau Ketentuan dan
data yang tersedia, dalam hal
Neraca Komoditas belum
ditetapkan.
Perubahan PE Hewan dan
Produk Hewan:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE Hewan dan Produk
Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE Hewan dan Produk
Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan
dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE Hewan dan
Produk Hewan
berlaku untuk 1
(satu) kali atau
lebih dari 1 (satu)
kali penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
- Kuda:
11. ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik,
Kaveleri, Polo, dan
Kesayangan
√
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
12. 0102.21.00 -- Bibit √
- Kerbau:
13. 0102.31.00 -- Bibit √
14. 0102.39.00 -- Lain-lain √
01.03 Babi hidup.
15. ex 0103.10.00 - Bibit Pedaging dan Pelemak √
- Lain-lain:
16. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari
50 kg
Hasil Budidaya √
17. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau
lebih
Hasil Budidaya √
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
18. ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan
Woli/Bulu
√
19. 0104.10.90 -- Lain-lain √
0104.20 - Kambing:
20. ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan
Bulu/Rambut
√
21. ex 0104.20.90 -- Lain-lain Hasil Budidaya √
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies
Gallus domesticus, bebek, angsa,
kalkun, dan ayam guinea.
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
-- 37 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22. ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur pertanian, atau Ketentuan
dan data yang tersedia,
dalam hal Neraca Komoditas
belum ditetapkan.
(non-
transaksional).
Masa berlaku PE
Hewan dan Produk
Hewan:
a. Selama 1 tahun
takwim, dalam
hal Neraca
Komoditas
telah
ditetapkan;
atau
b. Sesuai
Rekomendasi,
atau paling
lama 1 (satu)
tahun takwim
dalam hal
Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Masa berlaku
perubahan PE
Hewan dan Produk
Hewan selama sisa
masa berlaku PE
Hewan dan Produk
Hewan.
Elemen data
√
0105.13 -- Bebek:
23. ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur √
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
24. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung √
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
25. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci √
- Burung:
26. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit
Merpati
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1
atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi
manusia.
27. 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu √
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
28. ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang
peliharaan
Mani Babi, Kambing
atau Biri-biri mini
straw dan standar
√
-- 38 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
-- 39 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
CITES
a. Binatang Hidup Jenis Lembu
29. ex 0102.31.00 Bibit Anoa dari jenis:
1. Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa
Daratan (Bubalus depressicornis).
1. Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus
quarlesi).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
√
30. ex 0102.39.00 Selain bibit, dari jenis:
2. Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa
Daratan (Bubalus depressicornis).
2. Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus
quarlesi).
√
-- 40 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
-- 41 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
-- 42 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Babi Hidup
31. ex 0103.10.00 Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp). PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
√
32. ex 0103.91.00 Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan
berat kurang dari 50 kg, selain bibit.
√
33. ex 0103.92.00 Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan
berat lebih dari 50 kg, selain bibit.
√
-- 43 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
-- 44 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
c. Kambing hidup
34. ex 0104.20.10 Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera,
Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
√
35. ex 0104.20.90 Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow
Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.
√
-- 45 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
-- 46 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
-- 47 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
d. Binatang Hidup Lainnya
Binatang Menyusui
36. 0106.11.00 Semua Jenis Primata, antara lain:
1. Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis).
2. Beruk (Macaca nemestrina).
3. Lutung Surili (Presbytis comata)
4. Monyet Hitam Sulawesi, Monyet Wolai
(Macaca nigra).
5. Owa, Kera Tak Berbuntut
(Hylobatidae)(semua jenis dari family
Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates
moloch).
6. Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca
ochreata).
7. Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca
maura).
8. Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis).
9. Monyet Jambul, Monyet Boti (Macaca
tonkeana).
10. Mawas Orang Utan (Pongo pygmaeus, Pongo
abelii dan Pongo tapanuliensis).
11. Lutung Dahi Putih, Lutung Jirangan
(Presbytis frontata).
12. Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda).
13. Lutung Joja, Lutung Mentawai (Presbytis
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
√
-- 48 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
potenziani).
14. Bekantan Kahau (Nasalis larvatus).
15. Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus
coucang).
16. Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi).
17. Simpei Mentawai, Beruk Simakubu
(Simias concolor).
18. Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius
(semua dari genus Tarsius).
19. Primata lainnya.
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
37. 0106.12.10 Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang
menyusui dari ordo Cetacea); manate dan
dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
√
38. 0106.12.20 Anjing laut, singa laut dan beruang laut
(mamalia dari sub ordo Pinnipedia)
√
39. ex 0106.19.00 Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
3. Kalong Hitam (Pteropus alecto).
4. Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus).
5. Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas
maximus).
6. Binturung, Binturong (Arctictis binturong).
7. Rusa Bawean (Axis kuhli).
8. Anjing Ajag (Cuon alpinus).
9. Musang Air (Cynogale bennetti).
10. Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.).
(semua dari genus Dendrolagus).
11. Badak Sumatera (Dicerorhinus
sumatrensis).
12. Macan Kumbang, Macan Tutul, Harimau
Tutul (Panthera pardus).
13. Harimau Sumatera (Panthera tigris
sumatrae).
√
-- 49 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
14. Kucing Merah (Catopuma temmincki).
15. Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing
Kuwuk (Prionailurus bengalensis).
16. Kucing Batu (Pardofelis marmorata).
17. Kucing Dampak, Kucing Tandang
(Prionailurus planiceps).
18. Kucing Emas (Catopu matemmincki).
19. Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus).
20. Beruang Madu (Helarctos malayanus).
21. Landak Irian, Landak Semut, Nokdiak
Moncong Panjang, Nokdiak Natafem
(Zaglossus bruijni).
22. Berang-berang Cakar Kecil, Sero
Ambrang (Aonyx cinerea)
23. Lutra, Berang-Berang Pantai (Lutra lutra).
24. Lutra Sumatera, Berang-Berang Gunung
(Lutra sumatrana).
25. Trenggiling, Peusing (Manis javanica).
26. Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis
nebulosa).
27. Musang Congkok, Linsang Linsang
(Prionodon linsang).
28. Jelarang Hitam (Ratufa bicolor).
29. Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus
indicus).
30. Musang Luwak (Paradoxurus
hermaphroditus)
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
Binatang Melata (Reptilia)
40. ex 0106.20.00 Binatang melata, antara lain: PE TUMBUHAN ALAM DAN Penerbitan √
-- 50 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31. Ular (Snakes):
- Ular Boa Tanah (Candoia aspera).
- Ular Boa Pohon (Candoiacarinata).
- Ular Sanca Irian (Apodora
papuama/Liasis olivaceus Papuanus).
- Ular Sanca Coklat (Leiopythonal
bertisii).
- Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus).
- Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti).
- Ular Sanca Permata (Morelia
amethistina).
- Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni).
- Ular Sanca Karpet (Morelia spilota).
- Sanca Hijau (Chondropyhton
viridis/Morelia viridis).
- Sanca Bodo (Python
molurus/bivitatus).
- Ular Sanca Kembang
(Python/Malayopython reticulatus).
- Sanca Timor (Python/Malayopython
timorensis).
- Ular Gendang Hitam (Python curtus).
- Ular Gendang Merah (Python
brongersmai).
- Ular Gendang Dipong (Python
breitensteini).
- Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix).
- Ular Kobra Sumatra (Naja
sumatrana).
- King Kobra (Ophiophagus hannah).
- Ular Jali (Ptyasmucosus).
32. Biawak (Monitors):
- Biawak Kalimantan (Lanthanotus
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
-- 51 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
borneensis/Varanus borneensis).
- Biawak Aru (Varanus beccari).
- Biawak Coklat (Varanus
gouldi/Varanus panoptes hornii).
- Biawak Ekor Biru (Varanus
doreanus).
- Biawak Dumeril (Varanus dumerili).
- Biawak Maluku (Varanus indicus).
- Biawak Sepik (Varanus jobiensis).
- Biawak Komodo, Ora (Varanus
komodoensis).
- Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus).
- Biawak Hijau (Varanus prasinus).
- Biawak Serunai (Varanus rudicollis).
- Biawak Bunga Tanjung (Varanus
salvadori).
- Biawak Air (Varanus salvator).
- Biawak Timor (Varanus timorensis).
- Biawak Togian (Varanus togianus).
33. Kura-Kura (Turtles):
- Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea).
- Labi-Labi India (Chitra indica).
- Labi-Labi Gendang (Chitra chitra).
- Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni).
- Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys
cantorii).
- Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera).
- Labi-Labi Batu (Dogania subplana).
- Penyu Tempayan (Caretta caretta).
- Penyu Hijau (Chelonia mydas).
- Penyu Belimbing (Dermochelys
coriacea).
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
-- 52 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
- Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea).
- Penyu Pipih (Natator depressa).
- Tuntong Sumatra (Batagur affinis).
- Tuntong Semangka
(Calllagur/Batagur borneoensis).
- Kura-Kura Irian (Carettochelys
insculpta).
- Kura Irian Leher Panjang (Chelodina
novaeguineae).
- Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin
amccordi).
- Kura-Kura Ambon (Cuora
amboinensis).
- Kura-Kura Daun Asia (Cyclemys
dentata).
- Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa).
- Baning Sulawesi (Indotestudo
forsteni).
- Kura-Kura Daun Sulawesi
(Leucocephalon/Geoemydam
yuwonoi).
- Kura-Kura Macan (Malayemys
subtrijuga).
- Baning Gunung (Manouriaemys).
- Kura-Kura Punggung Datar
(Notochelys platynota).
- Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis).
- Kura-Kura Pipih Putih
(Siebenrockiella crassicollis).
34. Buaya (Crocodiles):
- Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
-- 53 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
novaeguineae).
- Buaya Muara (Crocodylus porosus).
- Buaya Siam (Crocodylus siamensis).
- Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma
schlegelii).
35. Tokek (Gekko Gecko)
Burung (Aves)
41. 0106.31.00 Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
1. Burung Alap-Alap, Elang (Accipitridae)
(semua dari jenis famili Accipitridae).
2. Burung Alap-Alap, Elang (Falconidae)
(semua dari jenis famili Falconidae).
3. Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk,
Kukuk (Strigidae) (semua jenis dari family
Strigidae).
4. Burung Hantu, Serak (Tytonidae).
5. Burung pemangsa lainnya
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
√
42. 0106.32.00 Semua jenis burung Psittaciformes (termasuk
Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua),
antara lain:
- Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
- Nuri Raja Sayap Kuning (Alisterus
chloropterus).
- Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus).
- Nuri Raja Kembang (Aprosmictus
jonquillaceus).
- Nuri Hitam (Chalcopsitta atra).
- Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei).
- Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata).
- Perkici Josephina (Charmosyna josefinae).
- Perkici Papua (Charmosyna papou).
√
-- 54 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis).
- Perkici Punggung Hitam (Charmosyna
pulchella).
- Perkici Garis (Charmosyna multistriata).
- Perkici Kepala Merah (Charmosyna
rubronotata)
- Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae).
- Nuri Maluku (Eos rubra).
- Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).
- Nuri Kalung Ungu (Eos squamata).
- Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi).
- Serindit Papua (Loriculus aurantifrons).
- Serindit Melayu (Loriculus galgulus).
- Serindit Jawa (Loriculus pusillus).
- Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus).
- Kasturi Ternate (Lorius garrulus).
- Perkici Paruh Kuning (Neopsittacus
musschenbroekkii).
- Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma).
- Nuri Ara Dada Jingga (Opopsitta
gulielmitterti).
- Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki).
- Kringkring Bukit (Prioniturus platurus).
- Nuri Kelam (Pseudeos fuscata).
- Betet Biasan (Psittacula alexandri).
- Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
- Nuri Ara Panjang (Psittaculirostris
desmarestii).
- Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii).
- Nuri Ara Pipi Kuning (Psittaculirostris
salvadori).
- Betet Kelapa Filipina (Tanygnathus
lucionensis).
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
-- 55 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus
megalorhynchus).
- Perkici Kuning Hijau (Trichoglossus
flavoviridis).
- Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei).
- Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
- Perkici Iris (Psitteuteles iris).
- Kakatua Putih (Cacatua alba).
- Kakatua Koki (Cacatua galerita).
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana).
- Kakatua Seram (Cacatua moluccensis).
- Kakatua Jambul Kuning (Cacatua
sulphurea).
- Nuri Sangir (Eos histrio).
- Bayan (Eclectus roratus).
- Serindit Sangihe (Loriculuscatamene).
- Serindit Sulawesi (Loriculusexilis).
- Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger
aterrimus).
- Kasturi Raja, Betet Besar (Psittrichas
fulgidus).
- Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus).
- Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius
domicellus).
- Burung Psittaciformes (termasuk Burung
Parkit, Macaw dan Kakatua) lainnya.
- Tiong emas (Gracula religiosa).
- Tiong Nusa-Tenggara (Gracula venerate).
- Tiong Nias (Gracula robusta).
- Burung hantu Biak (Otus beccarii).
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
43. ex 0106.39.00 Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes
(termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan
Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius
√
-- 56 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
novaehollandiae) antara lain:
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora).
- Curik Bali (Leucopsar Rothschildi).
- Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua
jenis dari Paradisaeidae).
- Merak Hijau (Pavo muticus).
- Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri).
- Kuau raja (Argusianus argus).
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(Bucerotidae) (semua jenis famili
Bucerotidae).
- Mentok Rimba (Asacornis scutulata).
- Junai, Burung Mas, Minata (Caloenas
nicobarica).
- Cikalang Christmas (Fregata andrewsi).
- Burung Dara Mahkota, Burung Titi,
Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari
genus Goura).
- Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus
Gruidae).
- Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo).
- Trinil Nordman (Tringa guttifer)
- Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae)
(semua jenis dari family Pittidae).
- Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis).
- Sikatan Aceh (Cyornis ruckii).
- Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris).
- BangauBluwok (Mycteria cinereal).
- Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti).
- Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
- Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari
-- 57 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
genus Numenius)
Serangga (Insecta)
44. ex 0106.49.00 Serangga lain-lain termasuk kepompong dari
jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera
aesacus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus
(Ornithoptera croesus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis
(Ornithoptera meridionalis).
- Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides
cuneifera).
- Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi).
- Kupu-Kupu Raja Oblongo maculatus
(Troidesoblongo maculatus).
- Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides
prattorum).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera
(Ornithoptera chimaera).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath
(Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga
(Ornithoptera paradisea).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus
(Ornithoptera priamus).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi
(Ornithoptera rothschildi).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus
(Ornithoptera tithonus).
- Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera
brookiana).
- Kupu-Kupu Raja Malaya (Troidesam
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
√
-- 58 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
phrysus).
- Kupu-Kupuraja Borneo
(Troidesandromache).
- Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton).
- Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides
haliphron).
- Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena).
- Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides
hypolitus).
- Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda).
- Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato).
- Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli).
- Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides
vandepolli).
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
-- 59 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
e. Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
45. 0602.10.10 Anggrek potongan dan cangkokan tanpa akar. PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
√
46. 0602.90.10 Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar. √
47. 0602.90.20 Anakan anggrek. √
48. ex 0602.90.90 Lain-lain dari jenis:
1. Anggrek.
2. Aloe arborescens.
3. Cactus Non-Hibrida.
4. Cactus Hibrida.
5. Cycas spp.
√
-- 60 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
-- 61 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
-- 62 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
f. Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan,
dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
49. 0603.13.00 Semua jenis anggrek. PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
√
50. ex 0603.19.00 Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk
potongan segar.
√
51. ex 0603.90.00 Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk
potongan selain segar.
√
-- 63 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
-- 64 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
g. Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari
jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah
-- 65 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
secara lain
52. ex 0604.20.90 Dalam bentuk segar:
6. Pakis (Cyathea spp).
7. Pakis Simpai (Cibotium spp).
8. Anggrek.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
√
53. ex 0604.90.90 Dalam bentuk selain segar:
9. Pakis (Cyathea spp).
10. Pakis Simpai (Cibotium spp).
11. Anggrek.
√
-- 66 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
-- 67 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
h. Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk
insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan
atau dijadikan bubuk maupun tidak
54. ex 1211.90.95 Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku
atau dikeringkan, dari jenis:
1. Aquilaria malacensis.
2. Aquilaria filaria.
3. Gyrinops versteegii .
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
√
55. ex 1211.90.98 Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk
kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang
belum di ekstrak dan bubuk limbah
√
-- 68 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Abok/setelah di ekstrak), segar atau
dikeringkan; Ramin (Gonystylus bancanus)
dalam bentuk chips/kepingan dan bubuk asli
(Genuine Powder); Kayu Gaharu dalam bubuk
asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak
dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak),
segar atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis.
- Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
-- 69 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
-- 70 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
i. Kayu kasar dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar
56. ex 4403.49.10 Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar
laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu
(Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops
versteegii)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang
mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
√
57. ex 4403.49.90 Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis
Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu
(Aquilaria malacensis; Aquilaria filaria; Gyrinops
versteegii); Ramin (Gonystylus bancanus)
√
-- 71 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
-- 72 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
j. Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung
-- 73 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
58. ex 4420.11.00 Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus) PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang
mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
√
-- 74 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
-- 75 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
k. Barang lainnya dari kayu.
59. ex 4421.99.93 Manik-manik untuk doa dari Ramin
(Gonystylus bancanus)
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas
eksportir:
Penerbitan
Persetujuan
Ekspor
berdasarkan:
a. Neraca
Komoditas,
dalam hal telah
ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan
data yang
√
60. ex 4421.99.94 Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus
bancanus)
√
-- 76 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Dokumen yang mengalami
perubahan.
Dalam hal perubahan Pos
Tarif/HS dan uraian barang,
jumlah, pelabuhan muat
dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih
berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan.
tersedia, dalam
hal Neraca
Komoditas
belum
ditetapkan.
Eksportir dapat
memiliki 1 (satu)
atau lebih
Persetujuan
Ekspor.
PE TASL berlaku
untuk 1 (satu) kali
penyampaian
Pemberitahuan
Pabean Ekspor
(transaksional).
Masa berlaku PE
TASL sesuai masa
berlaku SATS-LN.
Masa berlaku
perubahan PE
TASL selama sisa
masa berlaku PE
TASL.
Masa berlaku
perpanjangan PE
TASL sesuai masa
-- 77 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berlaku
perpanjangan
SATS-LN.
Elemen data
dan/atau
keterangan
tambahan selain
yang diatur dalam
batang tubuh,
yang dilakukan
penelitian sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan antara
yang tercantum
dalam Persetujuan
Ekspor dengan
dokumen
pemberitahuan
pabean ekspor,
meliputi:
a. pelabuhan
muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada
Perizinan
Berusaha di
bidang Ekspor
-- 78 of 518 --
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
berupa
Persetujuan
Ekspor yang dapat
dilakukan
perubahan
sebagaimana
diatur dalam Pasal
8 ayat (4), yaitu
negara tujuan.
l. Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak
atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan
bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
61. ex 3301.29.90 Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
1. Aquilaria malacensis.
2. Aquilaria filaria.
3. Gyrinops verseteegii.
PE TUMBUHAN ALAM DAN
SATWA LIAR (TAS