No. 21 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 21 of 2023, amends the previous regulation No. 76 of 2020 concerning the organization and work procedures of the Indonesian Medical Council Secretariat (Sekretariat KKI). The changes aim to create a more proportional, effective, and efficient organizational structure that aligns with current operational needs and legal requirements.
This regulation primarily affects the Sekretariat KKI, which is responsible for overseeing the administrative and operational functions of the Indonesian Medical Council. It impacts employees within the Secretariat, particularly those involved in administrative, functional, and managerial roles.
- **Article 6**: The general administration sub-section is tasked with preparing and coordinating the development of plans, programs, and budgets, as well as managing human resources and data (Pasal 6). - **Article 7**: The Secretariat can establish functional job groups as needed, following applicable regulations (Pasal 7). - **Article 8**: Functional job groups are responsible for providing functional services in line with their expertise and may work individually or in teams to achieve organizational goals (Pasal 8). - **Article 11**: The Secretariat must develop business processes that illustrate effective and efficient inter-unit relationships, which must be approved by the Minister (Pasal 11). - **Article 16**: The Secretary of KKI is responsible for leading and coordinating subordinates, providing guidance for task execution, which must be followed and reported periodically (Pasal 16). - **Article 17**: The Secretary must supervise and guide the organizational units under their authority (Pasal 17).
- **Sekretariat KKI**: The Secretariat of the Indonesian Medical Council, responsible for administrative and operational functions. - **Pasal**: Article, referring to specific sections within the regulation.
This regulation came into effect on July 4, 2023, upon its promulgation. It amends the previous regulation No. 76 of 2020, which is now superseded by this updated regulation.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 29 of 2004 on Medical Practice, and Law No. 36 of 2009 on Health, among others, indicating that the changes are in alignment with broader legal frameworks governing health and administrative practices in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The general administration sub-section is responsible for preparing and coordinating plans, programs, budgets, and managing human resources and data (Pasal 6).
The Secretariat can establish functional job groups as necessary, in accordance with applicable laws (Pasal 7).
Functional job groups must provide services based on their expertise and can work individually or in teams to meet organizational objectives (Pasal 8).
The Secretariat must create business processes that define effective inter-unit relationships, which require approval from the Minister (Pasal 11).
The Secretary of KKI is responsible for leading and coordinating subordinates, providing guidance that must be adhered to and reported periodically (Pasal 16).
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.505, 2023 KEMENKES.OTK. Sekretariat KKI. Perubahan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai penyesuaian mekanisme kerja dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan penerapan mekanisme kerja dalam organisasi dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); www.peraturan.go.id -- 1 of 4 -- 2023, No.505 -2- 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1543) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Subbagian administrasi umum mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembukuan dan investarisasi barang milik negara, urusan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan sekretariat KKI. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Di lingkungan sekretariat KKI dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id -- 2 of 4 -- 2023, No.505 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat KKI sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh sekretaris KKI sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, sekretaris KKI dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Sekretariat KKI harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan sekretariat KKI. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan sekretariat KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Sekretaris KKI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas, sekretaris KKI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. www.peraturan.go.id -- 3 of 4 -- 2023, No.505 -4- Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 21/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The Secretary must supervise and guide the organizational units under their authority to ensure compliance and effectiveness (Pasal 17).