No. 209 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for applying customs tariffs on imported goods based on the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement. It aims to facilitate international trade and provide legal certainty in customs services for imports from RCEP member countries.
The regulation affects importers, customs officials, and businesses operating in Free Trade Zones (Kawasan Perdagangan Bebas), Bonded Zones (Tempat Penimbunan Berikat), and Special Economic Zones (Kawasan Ekonomi Khusus). It applies to all entities involved in the importation of goods under the RCEP framework.
- Article 2 outlines that imported goods may be subject to preferential tariffs different from the general Most Favoured Nation (MFN) rates. - Article 12 mandates that importers must submit the original Proof of Origin document to customs officials to benefit from preferential tariffs. - Article 16 states that customs officials must conduct verification of the Proof of Origin to ensure compliance with the origin criteria. - Article 19 specifies that if the Proof of Origin is rejected, the importer will be notified in writing, and the applicable MFN tariff will be imposed. - Article 20 allows customs officials to request verification of the Proof of Origin from the issuing authority or certified exporters if there are doubts about its validity.
- Daerah Pabean (Customs Area): The territory of Indonesia where customs laws apply. - Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone): A designated area free from customs duties and taxes. - Tariff Preferensi (Preferential Tariff): A reduced customs tariff applied to goods from RCEP member countries. - Bukti Asal Barang (Proof of Origin): Documentation proving the origin of imported goods, necessary for applying preferential tariffs.
This regulation came into effect upon its issuance and replaces previous regulations regarding customs tariffs under the RCEP framework. It aims to streamline customs procedures and enhance trade facilitation.
The regulation interacts with the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995), the RCEP Agreement, and other relevant customs regulations. It emphasizes compliance with the rules of origin as stipulated in the RCEP framework and aligns with Indonesia's commitments under international trade agreements.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs different from the general MFN rates, as established in the Ministerial Regulation regarding tariff determination under the RCEP.
Article 12 requires importers to submit the original Proof of Origin document to customs officials to benefit from preferential tariffs, ensuring compliance with the RCEP provisions.
Article 16 mandates customs officials to verify the Proof of Origin to ensure compliance with the origin criteria, which may involve requesting additional information from importers or exporters.
Article 19 specifies that if the Proof of Origin is rejected, customs officials must notify the importer in writing, and the applicable MFN tariff will be imposed on the imported goods.
Article 20 allows customs officials to request verification of the Proof of Origin from the issuing authority or certified exporters if there are doubts about its validity, ensuring adherence to the RCEP rules.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGENMN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRMN EKONOMI
KOMPREHENSIF REGIONAL
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui
kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah
Republik Indonesia telah meratifikasi persetujuan
kemitraan ekonomi komprehensif regional dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Regional Comprehensive Economic
Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif Regional);
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan
intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan
pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara, Australia, Jepang, Republik Korea,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Selandia Baru, perlu
mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor berdasarkan persetujuan kemitraan
ekonomi komprehensif regional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional;
Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 57 --
Menetapkan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership
Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif Regional) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6817);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF REGIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 57 --
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dart tempat lain
dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara ·
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK; atau
b. Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement
(Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).
12. Tari.ff Differentials adalah Tarif Preferensi yang
besarannya berbeda untuk 1 (satu) atau lebih pihak atas
suatu barang originating yang sama.
13. PPFTZ dengan Kade 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dart Kawasan Bebas dart dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dart
Kawasan Bebas ke TLDDP.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 57 --
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan ·
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar intemasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor
Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama
oleh pejabat bea dan cukai.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi ·
bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan
dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang
kepabeanan dan cukai, dan/ atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional untuk menentukan
negara asal barang. ·
Pihak adalah negara atau wilayah pabean terpisah yang
telah menandatangani dan memberlakukan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
non-Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan
Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 57 --
25. Aturan Khusus Produk (Product-Specifi-c Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi
atau Change in Tari.ff Classifi-cation (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase; atau
d. barang yang merupakan hasil dart suatu reaksi
kimia tertentu;
26. Nilai Tambah Domestik (Domestic Value Addition) yang
selanjutnya disebut DV20 adalah nilai tambah domestik
yang dikontribusikan oleh 1 (satu) Pihak dengan nilai
persentase mencapai minimal 20% (dua puluh persen)
dart nilai Free-on-Board (FOB) suatu Barang Originating.
27. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) yang selanjutnya
disebut Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap
pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat
keterangan asal dan/ atau dibuat oleh eksportir
bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar ·
pemberian Tarif Preferensi.
28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional yang
selanjutnya disebut SKA Form RCEP adalah Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat
keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
29. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form RCEP
yang berisi petunjuk pengisian SKA Form RCEP.
30. Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) yang
selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang
yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh
eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak
pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan
SKA Form RCEP atas barang yang akan diekspor.
32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak
pengekspor yang diberikan kewenangan untuk
melakukan sertifikasi terhadap eksportir bersertifikat.
33. Eksportir Bersertifikat (Approved Exporter) yang
selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah
eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang
Berwenang dan berhak untuk membuat DAB.
34. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of
lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
rjdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 57 --
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form RCEP yang
selanjutnya disebut e-Form RCEP adalah SKA Form RCEP
yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang
disepakati oleh para Pihak terkait dan dikirim secara
elektronik.
Third-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak.
atau non-Pihak) atau yang berlokasi di Pihak yang sama
dengan Pihak tempat diterbitkannya Bukti Asal Barang.
Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form RCEP yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor kedua berdasarkan
SKA Form RCEP yang diterbitkan atau DAB yang dibuat
oleh Pihak pengekspor pertama.
Deklarasi Asal Barang Back-to-Back yang selanjutnya
disebut DAB Back-to-Back adalah DAB yang dibuat oleh
Pihak pengekspor kedua berdasarkan SKA Form RCEP
yang diterbitkan atau DAB yang dibuat oleh Pihak
pengekspor pertama.
RCEP Country of Origin adalah Pihak yang memenuhi
syarat sebagai negara asal Barang Originating dalam
pengenaan Tarif Preferensi.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat. ·
Permintaan Verifikasi adalah permintaan secara tertulis
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA, Otoritas yang Berwenang,
Eksportir Bersertifikat, dan/atau eksportir/produsen
untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, keabsahan Bukti Asal Barang,
dan/ atau pemenuhan ketentuan lain sebagaimana diatur
dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Pihak penerbit dan/atau
pembuat Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau
informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang,
keabsahan Bukti Asal Barang, dan/ atau pemenuhan
ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan ·
Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 6 of 57 --
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besamya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku _
umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong ke Kawasan Bebas telah
mendapat persetujuan penggunaan Tarif
Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan ·
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan
penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran
barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 57 --
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang
hasil produksi dan blueprint proses produksi yang
telah mendapat persetujuan dart Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dart:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan hanya
menggunakan Bahan Originating yang berasal dart
1 (satu) atau lebih Pihak (produced exclusively); atau
c. barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan
menggunakan Bahan Non-originating, sepanjang barang
tersebut memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dart Pihak yang
menerbitkan Bukti Asal Barang ke dalam Daerah
Pabean;
b. barang impor dikirim melalui Pihak selain Pihak
pengekspor dan Pihak pengimpor; atau
c. barang impor dikirim melalui non-Pihak.
(2) Barang impor dapat dikirim dart Pihak yang menerbitkan
Bukti Asal Barang melalui Pihak selain Pihak pengekspor
dan Pihak pengimpor sebagaimana dimaksud pada ·
ayat (1) huruf b, atau melalui non-Pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit
dan/ atau transhipment, dengan ketentuan:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 57 --
(1)
(2)
(1)
(2)
a. tidak mengalami proses produksi selain bongkar,
muat, penyimpanan, atau tindakan lain yang
diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam
kondisi baik atau untuk mengangkut barang ke
Pihak pengimpor; dan
b. tetap berada di bawah pengawasan otoritas
kepabeanan.
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor melalui Pihak selain
Pihak pengekspor dan Pihak pengimpor, atau non-Pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat
Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan.
Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan dokumen
berupa:
a. dokumen yang memuat informasi atau keterangan
dari administrasi pabean Pihak selain Pihak
pengekspor dan Pihak pengimpor, atau non-Pihak
yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam
Pasal 5 ayat (2); atau
b. dokumen lain berupa:
1. dokumen pengapalan atau pengangkutan (seperti
airways bills, bills of lading, atau dokumen
pengangkutan lainnya) yang menunjukkan
keseluruhan rute perjalanan dari Pihak
pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau
transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
2. invoice dari barang yang bersangkutan;
3. catatan keuangan (financial record);
4. non-manipulation certificate; dan/atau
5. dokumen pendukung relevan lainnya, yang
membuktikan pemenuhan ketentuan dalam
Pasal 5 ayat (2).
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha
PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan
dokumen yang diminta.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
Bukti Asal Barang yang dapat digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi dalam Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional terdiri dari:
a. SKA Form RCEP; dan
b. DAB.
SKA Form RCEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa e-Form RCEP.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 57 --
Pasal 8
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form RCEP harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggrts;
b. menggunakan bentuk dan format SKA Form RCEP
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A Angka Romawi VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Menteri ini;
c. memuat nomor referensi SKA Form RCEP;
d. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan
stempel resmi dart Instansi Penerbit SKA secara
manual atau elektronik;
e. diterbitkan sebelum atau pada Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi;
f. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
dan RCEP Country of Origin untuk setiap uraian.
barang, dalam hal SKA Form RCEP mencantumkan
lebih dart 1 (satu) uraian barang;
g. memuat Minimum Information Requirements
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
Angka Romawi II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Menteri ini;
h. dalam hal SKA Form RCEP lebih dart 1 (satu) lembar,
dapat menggunakan SKA Form RCEP atau lembar
lanjutan, sesuai dengan bentuk dan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A
Angka Romawi VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Menteri ini;
i. SKA Form RCEP berlaku selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal penerbitan;
j. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak di halaman
sebalik SKA Form RCEP dan/ atau tidak
disampaikan, SKA Form RCEP tetap belaku; dan
k. SKA Form RCEP dapat terdiri dart 2 (dua) atau lebih
invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu)
pengiriman/pengapalan. ·
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form
RCEP setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( ✓) atau (X)
pada kolom 17 SKA Form RCEP kotak "ISSUED
RETROACTIVELY'.
(3) Dalam hal SKA Form RCEP hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form RCEP pengganti dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. menggunakan nomor referensi dan tanggal yang
sama dengan SKA Form RCEP yang hilang atau
rusak;
c. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 14 SKA Form RCEP pengganti;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 57 --
d. mencantumkan tanggal penerbitan SKA pengganti
pada kolom 14; dan
e. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat.
1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan
SKA Form RCEP yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form RCEP, dapat dilakukan koreksi dengan cara:
a. menerbitkan SKA Form RCEP baru dengan
memenuhi ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), serta membatalkan SKA Form
RCEP yang salah; atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan
membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat
yang berwenang dan stempel resmi dart Instansi
Penerbit SKA.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan.
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
Pasal 9
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan
pembuatan DAB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Inggris;
b. memuat pernyataan Eksportir Bersertifikat yang
menyatakan bahwa barang memenuhi Ketentuan Asal
Barang;
c. memuat uraian barang yang menjadi otorisasi Eksportir
Bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat
diidentifikasi;
d. memuat kriteria asal barang (origin criteria) dan RCEP
Country of Origin untuk setiap uraian barang dalam hal
DAB mencantumkan lebih dart 1 (satu) uraian barang;
e. memuat nama dan tanda tangan Eksportir Bersertifikat;
f. memuat kode otorisasi Eksportir Bersertifikat;
g. memuat nomor referensi dan tanggal dibuatnya DAB;
h. memuat Minimum Information Requirements sebagaimana
tercantum dalam Larnpiran huruf A Angka Romawi II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Menteri ini; dan
i. DAB berlaku selama satu 1 (tahun) terhitung sejak
tanggal pembuatan.
Pasal 10
(1) Pihak pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-
Back dan/ atau DAB Back-to-Back berdasarkan Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 57 --
(2) SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan penerbitan SKA Fann RCEP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
ketentuan pembuatan DAB sebagaimana dimaksud.
dalam Pasal 9;
b. berisi informasi yang relevan dengan Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor
pertama;
c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-
to-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh
melebihi jumlah barang yang tercantum pada Bukti
Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor
pertama;
d. mencantumkan nilai Free on Board (FOB) barang di
Pihak pengekspor kedua, dalam hal kriteria asal
barang (origin criteria) merupakan Regional Value
Content (RVC);
e. RCEP Country of Origin pada SKA Back-to-Back
dan/atau DAB Back-to-Back dapat berbeda dengan
RCEP Country of Origin yang tercantum pada Bukti
Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor
pertama;
f. barang tidak mengalami proses lebih lanjut di Pihak.
pengekspor kedua, kecuali untuk kepentingan
pengemasan ulang atau kegiatan logistik, seperti
kegiatan bongkar, muat, penyimpanan, pemisahan
pengiriman, atau kegiatan lainnya yang diperlukan
untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi
baik;
g. masa berlaku SKA Back-to-Back dan/atau DAB
Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku
Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak
pengekspor pertama;
h. mencantumkan nomor referensi, tanggal penerbitan,
negara penerbit, dan RCEP Country of Origin Bukti
Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor
pertama; dan
i. mencantumkan kode otorisasi Eksportir
Bersertifikat, dalam hal Bukti Asal Barang yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama
sebagaimana dimaksud pada huruf h berupa DAB.
(3) Dalam hal SKA Back-to-Back:
a. nomor referensi, tanggal penerbitan, negara penerbit, ·
dan RCEP Country of Origin Bukti Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, serta
kode otorisasi Eksportir Bersertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i, dicantumkan pada
kolom 14 SKA Back-to-Back; dan
b. diberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 17 SKA
Back-to-Back kotak "Back-to-back Certificate of
Origin".
(4) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau
DAB Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat
Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 57 --
(1)
(2)
(1)
(2)
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy
atau pindaian Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh
Pihak pengekspor pertama.
Pasal 11
Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak_
atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di
Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya
Bukti Asal Barang, dapat menerbitkan Third-Party
Invoice.
SKA Fann RCEP yang menggunakan Third-Party Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang
menerbitkan Third-Party Invoice pada kolom 14 SKA
Fann RCEP; dan
b. mencantumkan nomor dan tanggal Third-Party
Invoice dan/atau nomor invoice asal barang, pada
kolom 13 SKA Fann RCEP.
Pasal 12
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan.
Ekonomi Komprehensif Regional pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Fann RCEP dan/ atau kode otorisasi Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur merah, penyerahan
lembar asli Bukti Asal Barang ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart
dan 7 (tujuh) hart seminggu, lembar asli Bukti Asal
Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 hart berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehart ·
dan 7 (tujuh) hart seminggu, lembar asli Bukti Asal
Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 hart kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
(3)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 57 --
lembar asli Bukti Asal Barang ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal
Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari_
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli Bukti Asal
Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari
kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO). lembar asli
Bukti Asal Barang wajib diserahkan kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang·
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor barang
untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor barang
untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form RCEP dan/ atau kode otorisasi Eksportir ·
Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan
pabean impor barang untuk ditimbun di TPB secara
benar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 57 --
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan
barang impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan
barang impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). .
dalam hal Penyelenggara/ Pengusaha PLB telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang impor
untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form RCEP dan/ atau kode otorisasi Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan
pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di
PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang dan
hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada.
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form RCEP dan/ atau kode otorisasi Eksportir
Bersertifrkat dan tanggal DAB pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang·
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan barang ke
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 57 --
KEK dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). dalam hal
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional pada PPKEK
pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean
secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form RCEP dan/ atau kode otorisasi Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPKEK
pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean
secara benar.
(9) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(10) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diserahkan
secara elektronik.
(11) Dalam hal Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) menggunakan SKA
Form RCEP, lembar asli SKA Form RCEP meliputi:
a. lembar asli SKA Form RCEP atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Back-to-Back;
c. lembar asli SKA Form RCEP ISSUED
RETROACTNELY, dalam hal SKA Form RCEP
diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
d. lembar asli SKA Form RCEP pengganti (Certified True
Copy). dalam hal SKA Form RCEP asli hilang atau
rusak; atau
e. lembar asli SKA Form RCEP sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(12) Dalam hal Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) menggunakan DAB,
lembar asli DAB meliputi:
a. lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
b. lembar asli DAB Back-to-Back.
(13) Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (8) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 57 --
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk
ditimbun di TPB;
b. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor
untuk ditimbun di PLB;
c. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dart luar Daerah Pabean; atau
d. PPKEK pemasukan barang ke KEK dart luar Daerah
Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dart Kantor Pabean.
Pasal 13
Dalam hal SKA Form RCEP berupa e-Form RCEP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ketentuan dan mekanisme
yang meliputi:
a. ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
b. mekanisme penyampaian e-Form RCEP; dan
c. tata cara importasi dan penelitian e-Form RCEP,
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan di antara para Pihak
terkait.
BAB III
TARIFF DIFFERENTIALS DAN RCEP COUNTRY OF ORIGIN
Pasal 14
(1) Dalam hal suatu Barang Originating termasuk dalam
kelompok Tariff Differentials, besaran Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan
berdasarkan tarif yang berlaku terhadap Pihak yang
ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.
(2) RCEP Country of Origin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pihak pengekspor sepanjang proses
produksi Barang Originating yang terjadi di Pihak
pengekspor memenuhi kriteria asal barang (origin
criteria):
a. wholly obtained atau produced sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a;
b. produced exclusively sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dan proses produksi yang dilakukan
merupakan proses produksi selain proses dan.
pengerjaan minimal; atau
c. PSR yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(3) Proses produksi yang termasuk dalam proses dan
pengerjaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b tercantum dalam Lampiran huruf A Angka
Romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Pihak pengekspor menggunakan kriteria asal
barang (origin criteria) produced exclusively dan hanya
melakukan proses produksi yang termasuk dalam proses
dan pengerjaan minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), RCEP Country of Origin merupakan Pihak yang
memberikan kontribusi nilai Bahan Originating tertinggi
dalam proses produksi Barang Originating tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 57 --
I
(5) Dalam hal Barang Originating sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk dalam Appendix to Annex
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional,
RCEP Country of Origin yakni:
a. Pihak pengekspor, apabila memenuhi ketentuan.
DV20; atau
b. Pihak yang memberikan kontribusi nilai Bahan
Originating tertinggi dalam proses produksi Barang
Originating tersebut, apabila Pihak pengekspor tidak
memenuhi ketentuan DV20.
Pasal 15
(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dapat
menggunakan Tarif Preferensi sebagai berikut:
a. Tarif Preferensi tertinggi yang berlaku di antara para
Pihak yang memberikan kontribusi nilai Bahan
Originating dalam proses produksi Barang
Originating, selama klaim dimaksud dapat
dibuktikan; atau
b. Tarif Preferensi tertinggi yang berlaku di antara
seluruh Pihak.
(2) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam hal RCEP Country of Origin:
a. dapat ditentukan oleh Pihak pengekspor
berdasarkan Pasal 14;
b. tidak dapat ditentukan; atau
c. tidak diketahui.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian Bukti Asal Barang
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap Bukti Asal Barang untuk pengenaan
Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi yang
berkaitan dengan Bukti Asal Barang sebagaimana.
dimaksud pada ayat (1) kepada Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan Bukti Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 57 --
Pasal 17
(1) Penelitian terhadap Bukti Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. pemenuhan kriterta asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriterta pengirtman (consignment
criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 13;
d. pemenuhan ketentuan Tari.ff Differentials dan RCEP
Country of Origin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15;
e. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
f. besaran tarif bea masuk yang diberttahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Mentert mengenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional;
g. kesesuaian antara data pada pemberttahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada Bukti Asal Barang; dan
h. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberttahukan pada pemberttahuan
pabean impor, Bukti Asal Barang, dan/atau_
Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang
impor dilakukan pemertksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau
lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Bukti Asal Barang ditolak dan
atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h menunjukkan:
a. RCEP Country of Origin yang diberttahukan berbeda
dengan yang seharusnya, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tartf bea masuk atas barang impor
berdasarkan tarif yang berlaku terhadap Pihak yang
memenuhi syarat sebagai RCEP Country of Origin
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mentert
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif_
Regional;
b. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberttahuan pabean impor lebih besar dart
jumlah barang yang tercantum dalam Bukti Asal
Barang, atas kelebihan jumlah barang tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
c. Tarif Preferensi yang diberttahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
t (ljdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 57 --
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional;
d. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam Bukti Asal
Barang, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
e. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian.
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Form RCEP, DAB, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku
umum (Most Favoured Nation/MFN);
f. klasifikasi barang yang tercantum dalam Bukti Asal
Barang berbeda dengan klasiflkasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai;
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang.
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Regional; dan
4. dalam hal klasifikasi barang yang ditetapkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai termasuk dalam
kelompok Tari.ff Differentials, Tarif Preferensi
yang diberikan terhadap barang impor yang
telah memenuhi Ketentuan Asal Barang
mendasarkan pada:
a) tarif yang berlaku terhadap Pihak yang
ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
atau
b) Tarif Preferensi tertinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menunjukkan Bukti Asal Barang diragukan.
keabsahan dan kebenaran isinya, dikarenakan:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form RCEP dan/ atau stempel
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 57 --
pada SKA Fonn RCEP dengan spesimen yang
menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian antara informasi Eksportir
Bersertifikat pada DAB dengan informasi pada
database Eksportir Bersertifikat yang menimbulkan
keraguan;
e. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back
dan/atau DAB Back-to-Back;
f. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
menyerahkan lembar copy atau pindaian Bukti Asal.
Barang dari Pihak pengekspor pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
g. ketidaksesuaian informasi lainnya antara Bukti Asal
Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
h. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya;
i. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
Tari.ff Differentials dan/ atau RCEP Country of Origin;
dan/atau
j. ketidaksesuaian lainnya antara Bukti Asal Barang
dengan informasi relevan lainnya,
dilakukan Permintaan Verifikasi dan atas barang impor
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN).
(5) Dalam hal Bukti Asal Barang terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 18
(1) Bukti Asal Barang tetap sah dalam hal terdapat
perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbedaan kecil antara Bukti Asal Barang dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
b. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada Bukti
Asal Barang, sepanjang dapat diketahui
kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
c. pencantuman informasi yang melebihi kolom dalam
SKA Fonn RCEP;
d. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Fonn RCEP, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
e. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Fonn
RCEP dengan spesimen;
f. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada Bukti Asal Barang ·
dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
g. pencantuman informasi yang tidak lengkap
(omission of infonnation), atau kesalahan kecil
r (Ljdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 57 --
lainnya pada penulisan uraian barang antara Bukti
Asal Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean,
sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut
merupakan barang yang sama; dan/atau
h. perbedaan kecil lainnya sepanjang perbedaan
tersebut tidak menimbulkan keraguan berkaitan
dengan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.
Pasal 19
(1) Dalam hal Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan maka:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian
Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan penolakan Bukti Asal
Barang kepada Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(2) Pemberitahuan penolakan Bukti Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
secara tertulis, dengan memuat pemyataan bahwa Tarif
Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan
penolakan.
Bagian Kedua
Permintaan Vertfikasi dan Verification Visit
Pasal 20
(1) Permintaan Vertfikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) disampaikan kepada:
a. Instansi Penerbit SKA; atau
b. eksportir/produsen dan Instansi Penerbit SKA,
dalam hal SKA Form RCEP diragukan keabsahannya.
(2) Permintaan Vertfikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) disampaikan kepada:
a. Otoritas yang Berwenang;
b. Eksportir Bersertifikat dan Otoritas yang Berwenang;
atau
c. dalam hal Eksportir Bersertifikat merupakan
perusahaan dagang (trader), dapat ditujukan kepada
produsen barang dan Otoritas yang Berwenang,
dalam hal DAB diragukan keabsahannya.
(3) Dalam hal suatu Pihak menunjuk contact point untuk
proses verifikasi Bukti Asal Barang, Permintaan Vertfikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
melalui contact point.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 57 --
(4) Perrnintaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada.
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilampirt dengan lembar
copy atau pindaian Bukti Asal Barang, dengan
menyebutkan alasan, disertai dengan perrnintaan
informasi sebagai berikut:
a. penjelasan keabsahan dan kebenaran isi Bukti Asal
Barang; dan/ atau
b. informasi, catatan, bukti dan/atau data pendukung
terkait.
(5) Perrnintaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian
Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(6) Perrnintaan Verifikasi dapat dilakukan lebih dart 1 (satu)
kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung
atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup
bagi Pejabat Bea dan Cukai.
(7) Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabilajawaban atas Perrnintaan Verifikasi:
a. tidak disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hart sejak tanggal
diterimanya Perrnintaan Verifikasi; atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, keabsahan Bukti Asal
Barang, dan/ atau pemenuhan ketentuan lain
sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional.
(8) Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya Bukti Asal
Barang harus disampaikan secara tertulis disertai
dengan alasan keputusan terse but kepada
eksportir/produsen, Instansi Penerbit SKA dan/atau
Otoritas yang Berwenang yang menerima Perrnintaan
Verifikasi dalamjangka waktu paling lambat 180 (seratus
delapan puluh) hart sejak tanggal diterimanya jawaban
atas Perrnintaan Verifikasi.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit, apabila
jawaban atas Perrnintaan Verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20:
a. diragukan kebenarannya; dan/atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, keabsahan Bukti Asal
Barang dan/ atau pemenuhan ketentuan lain
sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional.
r ajdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 57 --
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Dalarn rangka pelaksanaan Verification Visit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Direktur Jenderal atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk menyarnpaikan permintaan
secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang .
diminta kepada:
a. Instansi Penerbit SKA dalarn hal SKA Fonn RCEP
atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB;
b. eksportir/produsen yang akan dikunjungi; dan
c. instansi pemerintah yang relevan di Pihak
pengekspor.
Dalarn hal suatu Pihak menunjuk contact point untuk
proses verifikasi Bukti Asal Barang, permintaan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disarnpaikan
melalui contact point.
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencantumkan informasi antara lain:
a. narna dan alarnat Kantor Pabean yang menerbitkan
permintaan Verification Visit;
b. narna eksportir atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification
Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk.
referensi atas barang yang akan diveriflkasi; dan
e. narna dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau
pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan
melaksanakan Verification Visit.
Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA atau
Otoritas yang Berwenang, eksportir/produsen yang akan
dikunjungi, atau instansi pemerintah yang relevan di
Pihak pengekspor.
Bukti Asal Barang ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak diterima dalarn jangka waktu paling
larnbat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); atau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal
Barang, dan/atau data atau informasi yang
diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, keabsahan
Bukti Asal Barang, dan/atau pemenuhan ketentuan
lain sebagaimana diatur dalarn Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Keputusan diterima atau ditolaknya Bukti Asal Barang
harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan
keputusan tersebut kepada:
a. Instansi Penerbit SKA dalarn hal SKA Fonn RCEP
atau Otoritas yang Berwenang dalarn hal DAB;
b. Eksportir /produsen; dan
c. Instansi pemerintah yang relevan di Pihak
pengekspor,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 57 --
yang menerima pennintaan Verification Visit, dalam
jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh)
(8)
hari sejak tanggal diselesaikannya proses
Visit.
Pelaksanaan Verification Visit dapat
kementerian dan/ atau lembaga terkait.
Verification
melibatkan
Pasal 22
(1) Pihak yang terlibat dalam proses Pennintaan Verifikasi
dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
Pasal 23
(1) Dalam haljawaban atas Pennintaan Verifikasi, Bukti Asal
Barang diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan
Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
yang menggunakan Bukti Asal Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil
dan koordinasi dengan Pihak penerbit Bukti Asal Barang
terkait penyelesaian hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
pemalsuan Bukti Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari
eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tari£ Preferensi
selama 2 (dual tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan.
terlibat oleh Pihak penerbit Bukti Asal Barang.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 25
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan Bukti Asal Barang di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
r rtjdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 57 --
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja
sama perdagangan bebas sebagai bahan evaluasi
kebijakan pemanfaatan Bukti Asal Barang.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Importasi Barang yang berasal dari Pihak dengan nilai
Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua
ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif
Preferensi tanpa harus melampirkan Bukti Asal Barang.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan, sepanjang importasi tersebut bukan
merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi
lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban
penyerahan Bukti Asal Barang.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 27
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP;
dan
c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Dalam hal SKA Form RCEP dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA atau DAB dibatalkan oleh Eksportir Bersertifikat, Tarif
Preferensi tidak diberikan.
Pasal 29
Tata cara penyerahan Bukti Asal Barang beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen .
Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam
rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 30
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force mqjeure). Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
r jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 57 --
(2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan
atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. wajib memperhatikan ketentuan perundang-
undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
b. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 31
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional dapat ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya
telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikeluarkan
dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP,
dapat diberikan Tarif Preferensi.
(2) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
wajib menyerahkan lembar asli Bukti Asal Barang paling
lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a. Bukti Asal Barang diterbitkan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/ atau
Pasal 9; dan
b. Bukti Asal Barang diterbitkan terhitung sejak
tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
r tZjdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 57 --
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 33
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dart Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari
2023.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 57 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1332
Salinan sesuai dengan aslinya ,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Ad rwt.~!:l~~l1{~~ erian
~
,-;;:tJi
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 57 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF REGIONAL
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN SKEMA PERSETUJUAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL
I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA)
Krtteria asal barang (origin criteria) skema Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Komprehensif Regional meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak
(whol1y obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai whol1y obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan,
bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman
hidup lain, yang tumbuh dan dipanen, dipetik, atau.
dikumpulkan di 1 (satu) Pihak;
b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di 1 (satu) Pihak;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dibesarkan
di 1 (satu) Pihak;
d. produk yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan
perangkap, pemancingan, peternakan, budidaya air,
pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan
di 1 (satu) Pihak;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
dengan huruf d, yang diekstraksi atau diambil dari tanah,
perairan, dasar laut, atau lapisan tanah di bawah dasar
laut;
f. produk hasil penangkapan ikan dan makhluk hidup laut
lainnya yang diambil menggunakan kapal (vesseO dari
suatu Pihak, dan produk lain yang diambil dari perairan,
dasar laut, atau lapisan tanah di bawah dasar laut di luar
wilayah laut teritorial (misal zona ekonomi ekslusif) suatu
Pihak atau non-Pihak, sepanjang Pihak tersebut memiliki
hak untuk mengeksploitasi zona ekonomi eksklusif, dasar.
laut dan tanah di bawah dasar laut tersebut, sesuai dengan
hukum internasional;
g. produk hasil penangkapan ikan dan makhluk hidup laut
lainnya yang diambil menggunakan kapal (vesseO dari
suatu Pihak dari laut lepas sesuai dengan hukum
internasional;
h. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil
laut (factory ship) dari suatu Pihak, hanya dari produk
sebagaimana dimaksud pada huruf f atau huruf g;
i. barang yang merupakan:
1) limbah dan sisa-sisa produksi dan konsumsi di
1 (satu) Pihak, sepanjang barang tersebut hanya bisa
untuk dibuang, dijadikan bahan baku atau untuk
tujuan daur ulang; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 57 --
2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di 1 (satu)
Pihak, sepanjang barang tersebut hanya bisa untuk
dibuang, dijadikan bahan baku atau untuk tujuan
daur ulang, dan
j. barang yang diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak
yang berasal hanya dari produk sebagaimana dimaksud _
pada huruf a sampai dengan huruf i, atau turunannya.
Catatan:
Istilah "kapal pengolahan hasil laut (factory ships) dari suatu
Pihak" dan "kapal (vesseO dari suatu Pihak" secara umum
menggambarkan kapal pengolahan ikan atau kapal yang
(i) terdaftar di Pihak tersebut; dan (ii) berhak mengibarkan
bendera nasional Pihak tersebut.
2. Barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan hanya
menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau
lebih Pihak (produced exclusively).
3. Barang yang diproduksi di 1 (satu) Pihak dengan menggunakan
Bahan Non-Originating, sepanjang barang tersebut memenuhi
ketentuan PSR sebagaimana diatur dalam Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, yang terdiri dari:
a. Wholly Obtained atau Produced (WO)
Wholly Obtained atau Produced (WO) dalam krite1ia PSR
meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Pihak dan barang yang menggunakan Bahan
Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Pihak.
b. Regional Value Content (RVC)
Regional Value Content (RVC) yaitu barang yang proses
produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan
hasil akhir memiliki kandungan nilai regional minimal 40%
(empat puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) barang yang
dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode:
1) Metode Langsung (Direct/Build-up Method)
A
t
!J:VC
VOM +
Biaya
Tenaga
kerja
langsung
+
Biaya
Overhead
langsung
+ Keuntungan
FOB
+ Biaya
lainnya
X JOO
a
atau
2) Metode Tidak Langsung (Indirect/Build-down Method)
FOB - VNM
RVC X JOQ
FOB
Keterangan:
1) nilai Free-on-Board (FOB) merupakan nilai Free on
Board (FOB) barang, termasuk biaya pengangkutan
barang (terlepas dari moda transportasi yang
digunakan) ke pelabuhan atau lokasi pengiriman
akhir, sampai dengan dimuat di atas sarana
pengangkut di Pihak pengekspor, menuju Pihak
pengimpor;
l tjdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 57 --
2) Value of Originating Materials (VOM) merupakan nilai
dari Bahan Originating, bagian (parts) originating, atau
Barang Originating yang diperoleh atau diproduksi
sendiri, yang digunakan dalam proses produksi
barang;
3) Value of Non-Originating Materials (VNM) merupakan
nilai dari Bahan Non-Originating yang digunakan dalam
proses produksi barang, termasuk bahan yang tidak
dapat ditentukan keasalannya, yang meliputi:
a) untuk bahan impor, nilai CIF pada saat importasi
bahan tersebut; dan
b) untuk bahan yang diperoleh di dalam suatu
Pihak, harga pasti pertama yang dibayarkan atau
harus dibayarkan (the earliest ascertained price
paid or payable).
Nilai Value of Non-Originating Materials (VNM) tidak
meliputi:
a) biaya pengiriman, asuransi, pengepakan, dan
biaya-biaya lainnya yang timbul dalam proses
pengangkutan barang kepada produsen;
b) bea masuk, pajak, dan biaya perantara
pengurusan kepabeanan (customs brokerage Jee),
selain bea masuk yang dibebaskan, dikembalikan,
atau dipulihkan; dan
c) biaya limbah dan tumpahan, dikurangi nilai sisa
atau produk sampingan yang dapat diperbaharui.
Dalam hal biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada
huruf a). huruf b) dan huruf c) tidak diketahui atau.
tidak terdapat bukti, maka biaya tersebut tidak dapat
dikecualikan dari Value of Non-Originating Materials
(VNM);
4) biaya tenaga kerja langsung meliputi upah,
remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja
lainnya;
5) biaya overhead langsung merupakan total biaya
overhead.
c. Change in Tariff Classgication (CTC)
Change in Tari.ff Classification (CTC) merupakan barang
yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC). yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized
System (HS);
2) Change in Tari.ff Heading (CTH). yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama.
Harmonized System (HS); atau
3) Change in Sub Tari.ff Heading (CTSH). yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
Harmonized System (HS).
d. Chemical Reaction Rule (CR)
Chemical Reaction Rule (CR). yaitu barang yang proses
produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan
seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami
proses reaksi kimia di suatu Pihak. Reaksi kimia
r ,jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 57 --
merupakan suatu proses, termasuk proses biokimia, yang
menghasilkan molekul dengan struktur baru melalui
pemutusan ikatan intramolekul, atau dengan mengubah
pengaturan spasial atom dalam suatu molekul. Proses
reaksi kimia tidak meliputi:
1) melarutkan dengan air atau pelarut lainnya;
2) menghilangkan pelarut termasuk air pelarut; atau
3) menambahkan atau menghilangkan air pada kristal.
Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar PSR
antara lain:
a. tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria.
asal barang (origin criteria),
contoh : 0407.11 (WO);
b. altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari
1 (satu) kriteria asal barang (origin criteria) yang hams
dipilih salah satu,
contoh : 2801.10 (CTH atau RVC40).
II. KETENTUAN PROSED URAL (PROCEDURAL PROVISIONS)
1. Minimum Information Requirements sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dan Pasal 9 hurufh meliputi:
a. SKA Form RCEP
1) nama dan alamat eksportir;
2) nama dan alamat produsen, apabila diketahui;
3) nama dan alamat Importir atau penerima barang;
4) uraian rinci atas barang, termasuk kode Harmonized
System (HS) atas barang dengan level 6 (enam) digit;
5) nomor referensi SKA Form RCEP;
6) kriteria asal barang (origin criteria);
7) pemyataan oleh eksportir atau produsen;
8) penandasahan oleh Instansi Penerbit SKA berupa
tanda tangan dan stempel resmi, yang menyatakan
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, barang
yang tercantum dalam SKA Form RCEP telah
memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (l);
9) RCEP Country of Origin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15;
10) rincian yang cukup untuk mengidentifikasi pengiriman
barang, seperti nomor faktur (invoice), tanggal
keberangkatan, nama kapal atau nomor penerbangan
pesawat, dan pelabuhan bongkar;
11) nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan
kriteria asal barang (origin criteria) Regional Value
Content (RVC); ·
12) jumlah barang;
13) dalam hal SKA Back-to-Back
a) nomor referensi, tanggal penerbitan, dan RCEP
Country of Origin dari Bukti Asal Barang yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama; dan
bl kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dalam hal
Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak
pengekspor pertama berupa DAB.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 57 --
b. DAB
1) nama dan alamat eksportir;
2) nama dan alamat produsen, apabila diketahui;
3) nama dan alamat importir atau penerima barang;
4) uraian rinci atas barang, termasuk kode Harmonized
System (HS) atas barang dengan level 6 (enam) digit;
5) kode otorisasi atau kode identifikasi Eksportir
Bersertifikat;
6) nomor referensi;
7) kriteria asal barang (origin criteria);
8) penandasahan oleh penandatangan resmi yang
menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam DAB
telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
9) RCEP Country of Origin sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal 14 dan Pasal 15;
10) nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan
kriteria asal barang (origin criteria) Regional Value
Content (RVC);
11) jumlah barang; dan
12) dalam hal DAB Back-to-Back:
a. nomor referensi, tanggal penerbitan, dan RCEP
Country of Origin dari Bukti Asal Barang yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama; dan
b. kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dalam hal
Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh Pihak
pengekspor pertama berupa DAB.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB). Importir wajib mengisi:
a. kode fasilitas 69; dan
b. nomor referensi dan tanggal SKA Form RCEP, dan/atau.
kode otorisasi Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB,
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B Angka Romawi I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka Romawi II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFI'Z-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka Romawi III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang daii KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka Romawi IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 57 --
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Kumulasi
a. Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dan Bahan
Originating dari suatu Pihak yang digunakan sebagai bahan
baku dalam proses produksi Pihak lain, harus dianggap
sebagai Bahan Originating Pihak tempat dimana proses
pengerjaan atau pengolahan produkjadi dilakukan.
b. Dalam hal kumulasi digunakan, harus mencantumkan
"ACU" pada kolom 10 SKA Fonn RCEP.
2. Proses dan Pengerjaan Minimal (Minimal Operations and
Processes)
Suatu Bahan Non-Originating yang digunakan dalam proses
produksi di suatu Pihak, tidak dianggap menjadi Barang
Originating dalam hal dilakukan pengerjaan atau pengolahan di
bawah ini, yaitu:
a. proses pengawetan untuk memastikan barang berada
dalam kondisi baik untuk keperluan penyimpanan atau
pengangkutan:
b. pengemasan atau penyajian barang untuk keperluan
pengangkutan atau penjualan;
c. proses sederhana, meliputi pemilahan, penyaringan,
penyortiran, pengklasifikasian, peruncingan, pemotongan,
pengirisan, penggilingan, pembengkokkan, pengaitan
(coiling), atau pencopotan (uncoiling);
d. pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, atau
tanda pembeda sejenis lainnya pada barang atau
kemasannya;
e. pelarutan dalam air atau senyawa lainnya yang secara
material tidak mengubah karakter barang;
f. pembongkaran/penguraian produk menjadi bagian-bagian;
g. penyembelihan hewan;
h. pengecatan sederhana dan proses pemolesan;
i. pengupasan sederhana, pengerasan, atau penghilangan
cangkang;
j. pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak; atau
k. For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 209/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.