No. 205 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for managing reports of violations and protecting whistleblowers within the Ministry of Finance. It aims to enhance the role of officials and the public in preventing and combating corruption, abuse of authority, and violations of discipline and ethics within the Ministry.
The regulation applies to all employees of the Ministry of Finance, including civil servants, prospective civil servants, and contract workers. It also encompasses the general public who may report violations.
- **Reporting Violations (Pasal 3)**: Whistleblowers must submit reports through designated channels, providing details such as the nature of the violation, location, time, involved parties, and how the violation occurred. They may also include supporting documents and their identity. - **Protection of Whistleblowers (Pasal 10)**: The Ministry must ensure confidentiality of the whistleblower's identity and the content of the report. Protection measures must be in place to prevent retaliation against whistleblowers. - **Obligations of Whistleblowers (Pasal 20)**: Whistleblowers are required to provide truthful information and maintain confidentiality regarding their reports. - **Rights of Whistleblowers (Pasal 19)**: Whistleblowers have the right to receive a registration number for their report, updates on the follow-up actions, and protection as per the law.
- **Pelapor (Whistleblower)**: An employee or member of the public who reports a violation. - **Terlapor (Reported Party)**: The employee alleged to have committed a violation. - **Pengelola (Manager)**: Employees responsible for managing reports of violations. - **Saluran Pelaporan (Reporting Channel)**: Various media through which reports can be submitted, including the WISE application.
The regulation came into effect on December 28, 2022, and replaces the previous regulation No. 103/PMK.06/2010. Transitional provisions allow ongoing reports under the old regulation to be processed under the new framework.
This regulation references several laws and regulations, including the Law on Corruption Eradication (Law No. 31 of 1999) and the Law on Public Information Disclosure (Law No. 14 of 2008), ensuring that the management of reports aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Whistleblowers must submit reports through designated channels, providing essential details about the violation (Pasal 3).
The Ministry must ensure confidentiality and protection against retaliation for whistleblowers (Pasal 10).
Whistleblowers must provide truthful information and maintain confidentiality regarding their reports (Pasal 20).
Whistleblowers have the right to receive a registration number for their report and updates on follow-up actions (Pasal 19).
Ongoing reports under the previous regulation will be processed under the new framework (Pasal 34).
Full text extracted from the official PDF (31K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 205 /PMK.09 /2022
TENTANG
PENGELOLMN PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN
PELAPOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengatur pengelolaan pelaporan
pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan
serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai
di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
penyimpangan, dan pelanggaran disiplin dan kode etik
di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan
penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap
mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan
Kementerian Keuangan;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 16 --
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5602);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6250);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718); ,
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.01/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan
Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 921);
k jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 16 --
Menetapkan
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National
Single Window (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 417);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN DAN
PERLINDUNGAN PELAPOR DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Keuangan yang selanjutnya
disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil
Kementerian Keuangan, calon pegawai negeri sipil,
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/ atau
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian
Keuangan.
2. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban
dan/ atau melanggar larangan ketentuan peraturan
perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam
maupun di luar jam kerja.
3. Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor
adalah Pegawai dan/ atau masyarakat yang
menyampaikan informasi adanya dugaan Pelanggaran.
4. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran.
5. Pelaporan Pelanggaran adalah informasi yang
disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan adanya
Pegawai yang diduga akan, sedang, atau telah
melakukan Pelanggaran.
6. Pimpinan Kementerian Keuangan adalah Menteri
Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Pejabat Tinggi
Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian
Keuangan.
7. Perlindungan Pelapor adalah upaya pemberian
bantuan kepada Pelapor untuk memberikan rasa
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 16 --
aman atas Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan
dan risiko Tindakan Balasan yang ditimbulkan.
8. Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan,
perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor
dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan
informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman,
merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan
hukum, dan/ atau dampak negatif lainnya yang
diterima oleh Pelapor.
9. Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran adalah kegiatan
penerimaan dan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran
sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur
dalam peraturan ini.
10. Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya
disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di
Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan
Pengawasan Intern Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang
mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan
Pelanggaran.
11. Saluran Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya
disebut Saluran Pelaporan adalah media yang
digunakan untuk menyampaikan Pelaporan
Pelanggaran.
12. Aplikasi Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya
disebut Aplikasi WISE adalah aplikasi Whistleblowing
System Kementerian Keuangan yang disediakan oleh
Inspektorat Jenderal sebagai salah satu Saluran
Pelaporan dan sarana untuk mendukung pelaksanaan
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran.
13. Nomor Register Pelaporan Pelanggaran adalah nomor
unik identitas suatu Pelaporan Pelanggaran yang
dihasilkan oleh Aplikasi WISE.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam:
a. penyampaian Pelaporan Pelanggaran;
b. tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran; dan
c. pemberian Perlindungan Pelapor.
BAB II
TATA CARA PELAPORAN DAN PENGELOLMN PELAPORAN
PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Pelaporan Pelanggaran
Pasal 3
(1) Pelapor menyampaikan Pelaporan Pelanggaran melalui
Saluran Pelaporan.
(2) Pelapor dapat menyampaikan Pelaporan Pelanggaran
selain melalui Saluran Pelaporan yaitu dengan
menyampaikan secara langsung kepada Pengelola.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 16 --
(3) Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat unsur:
a. indikasi Pelanggaran yang diketahui;
b. tempat Pelanggaran tersebut terjadi;
c. waktu Pelanggaran tersebut terjadi;
d. pihak-pihak yang terlibat; dan
e. bagaimana Pelanggaran tersebut dilakukan.
(4) Penyampaian Pelaporan Pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat disertai dengan
dokumen/bukti pendukung dan identitas Pelapor.
(5) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat:
a. nama;
b. alamat;
c. nomor telepon; dan/ atau
d. alamat surat elektronik.
(6) Pelapor mendapatkan Nomor Register Pelaporan
Pelanggaran setelah menyampaikan Pelaporan
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Saluran Pelaporan
Pasal 4
(1) Saluran Pelaporan meliputi:
a. Aplikasi WISE;
b. surat;
c. surat elektronik (e-maiij;
d. layanan pesan singkat elektronik;
e. telepon;
f. faksimile; dan/ atau
g. kotak Pelaporan Pelanggaran.
(2) Saluran Pelaporan selain Aplikasi WISE disediakan
oleh Pengelola.
(3) Setiap Pelaporan Pelanggaran yang diterima dari
Saluran Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan selain melalui Saluran Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dan
didokumentasikan di Aplikasi WISE oleh Pengelola.
(4) Tata kelola Aplikasi WISE dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan tata kelola teknologi informasi dan
komunikasi di Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Laporan
Pasal 5
(1) Pengelola melakukan verifikasi atas setiap Pelaporan
Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
(2) Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diantaranya meliputi pada:
a. penelitian kelengkapan identitas Pelapor;
b. penelitian kelengkapan unsur Pelaporan
Pelanggaran;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 16 --
c. penelitian dokumen/bukti pendukung yang
disampaikan Pelapor; dan
d. penyusunan kesimpulan.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d memuat pernyataan:
a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti,
beserta alasannya.
(4) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Nomor Register Pelaporan Pelanggaran disampaikan
kepada Pelapor melalui Aplikasi WISE dalam kurun
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
Pelaporan Pelanggaran diterima.
(5) Dalam hal Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan
tidak terkait dengan Pegawai atau tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan, Pengelola dapat meneruskan
Pelaporan Pelanggaran ke kementerian/lembaga/
instansi lain di luar Kementerian Keuangan.
(6) Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan tidak
dapat ditindaklanjuti, Pengelola menutup Pelaporan
Pelanggaran.
(7) Dalam hal kesimpulan memuat pernyataan dapat
ditindaklanjuti, Pengelola:
a. menyusun analisis/kajian; atau
b. melimpahkan Pelaporan Pelanggaran ke Pengelola
pada unit terkait untuk ditindaklanjuti.
Pasal 6
(1) Analisis/kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (7) huruf a paling sedikit memuat uraian:
a. unit kerja terkait;
b. pokok permasalahan/materi Pelanggaran;
c. ketentuan yang dilanggar;
d. kesimpulan; dan
e. usulan tindak lanjut.
(2) Dalam hal kesimpulan analisis/kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditemukan indikasi
Pelanggaran yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga/instansi lain di luar Kementerian Keuangan,
Pengelola dapat melimpahkan hasil kesimpulan
tersebut kepada kementerian/lembaga/instansi yang
terkait melalui:
a. pimpinan unit Eselon I; atau
b. pimpinan unit non Eselon yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan,
dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.
(3) Usulan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berupa:
a. ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan oleh
Pengelola;
b. dilimpahkan ke Pengelola pada unit Terlapor;
c. tindakan administratif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 16 --
d. diteruskan kepada kernenterian/lernbaga/
instansi lain di luar Kernenterian Keuangan; atau
e. rnenutup Pelaporan Pelanggaran.
Pasal 7
(1) Kegiatan pengawasan sebagairnana dirnaksud dalarn
Pasal 6 ayat (3) huruf a dituangkan dalarn laporan
hasil kegiatan pengawasan yang paling sedikit rnernuat
uraian:
a. latar belakang/ pokok permasalahan;
b. ruang lingkup;
c. tujuan kegiatan;
d. hasil kegiatan;
e. kesirnpulan; dan
f. rekornendasi.
(2) Dalarn hal hasil kegiatan sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf d diternukan indikasi tindak pidana,
Pengelola dapat rnelirnpahkan hasil kegiatan tersebut
kepada aparat penegak hukurn rnelalui Inspektorat
Jenderal setelah rnendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
(3) Dalarn hal kesirnpulan sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf e rnernuat pernyataan tidak terbukti,
Pengelola rnenutup Pelaporan Pelanggaran.
(4) Dalarn hal kesirnpulan sebagairnana dirnaksud pada
ayat (1) huruf e rnernuat pernyataan terbukti,
rekornendasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
huruf f dapat berupa:
a. penjatuhan hukurnan disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang disiplin pegawai negeri sipil;
b. pengernbalian kerugian negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tindakan adrninistratif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. pelirnpahan kepada aparat penegak hukurn
rnelalui Inspektorat Jenderal dalarn hal
diternukannya indikasi tindak pidana.
Pasal 8
Dalarn hal hasil kegiatan pengawasan sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 7 diternukan indikasi tindak pidana,
Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan lernbaga yang
berwenang rnelakukan perlindungan terhadap saksi dan
korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 9
Dalarn hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan
dalarn tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran, rnaka
Inspektorat Jenderal dapat rnelakukan eksarninasi dan
hasilnya rnenjadi bahan pertirnbangan bagi pirnpinan unit
organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 16 --
meninjau, meralat, dan/ atau mengubah hasil tindak lanjut
Pelaporan Pelanggaran.
BAB III
PERLINDUNGAN PELAPOR
Bagian Kesatu
Komitmen dalam Pemberian Perlindungan
Pasal 10
(1) Perlindungan Pelapor wajib dilakukan oleh Pimpinan
Kementerian Keuangan dan Pengelola.
(2) Perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan
identitas dan materi Pelaporan Pelanggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelapor berasal dari masyarakat, Pimpinan
Kementerian Keuangan dan Pengelola wajib menjamin
Pelaporan Pelanggaran dimaksud tidak mempengaruhi
layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan
kepada masyarakat.
(4) Pimpinan Kementerian Keuangan memberikan
pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor kepada
seluruh Pegawai di lingkungannya.
(5) Pimpinan Kementerian Keuangan dilarang
menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau
kebijakan lain yang merupakan bentuk Tindakan
Balasan kepada Pelapor.
Bagian Kedua
Syarat dan Bentuk Pemberian Perlindungan Pelapor
terhadap Tindakan Balasan
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat Tindakan Balasan, Perlindungan
Pelapor diberikan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat ancaman yang membahayakan Pelapor
dan upaya nyata Tindakan Balasan;
b. Pelaporan Pelanggaran disampaikan melalui
Saluran Pelaporan dan/ atau disampaikan
langsung kepada Pengelola;
c. rekam jejak Pelanggaran yang pemah dilakukan;
d. tingkat keandalan informasi yang disampaikan
dalam mendukung proses pembuktian
Pelanggaran;
e. tidak menjadi bagian dari Pelanggaran yang
dilaporkan; dan
f. Pelapor tidak kehilangan hak perlindungan.
(2) Tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. tingkat ringan, berupa intimidasi secara tidak
langsung;
b. tingkat sedang, berupa intimidasi secara
langsung, teror, laporan balik oleh pihak Terlapor,
dan/atau pemaksaan fisik; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 16 --
c. tingkat berat, berupa ancaman fisik yang
membahayakanjiwa dan/atau harta.
(3) Dalam hal Pelapor merupakan Pegawai, Perlindungan
Pelapor meliputi:
a. jaminan kerahasiaan identitas dan materi
laporan;
b. bantuan aspek kepegawaian; dan/ atau
c. bantuan hukum yang diperlukan Pelapor
sehubungan dengan dampak yang diterimanya.
(4) Dalam hal Pelapor merupakan masyarakat,
Perlindungan Pelapor meliputi:
a. jaminan kerahasiaan identitas dan materi
laporan; dan
b. jaminan Pelaporan Pelanggaran tidak
mempengaruhi layanan yang diberikan oleh
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Bantuan aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b berupa:
a. pelaksanaan mutasi segera dari kantor yang
dilaporkan; dan/ atau
b. pemulihan hak-hak kepegawaian atas tindakan
kesewenang-wenangan sebagai Tindakan Balasan
atas Pelaporan Pelanggaran,
dengan memperhatikan formasi, kompetensi, dan
kualifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan aspek kepegawaian diberikan oleh unit yang
menangani kepegawaian di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 13
(1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. konsultasi hukum;
b. pendampingan hukum; dan/ atau
c. bantuan hukum lainnya,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pemberian bantuan hukum di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2) Bantuan hukum diberikan oleh unit yang menangani
advokasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 14
Dalam hal Pelapor memerlukan perlindungan fisik,
Inspektorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada:
a. lembaga yang berwenang melakukan perlindungan
terhadap saksi dan korban; dan/ atau
b. aparat penegak hukum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 16 --
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Perlindungan Pelapor
Pasal 15
(1) Dalam hal Pelapor mendapatkan Tindakan Balasan,
Pelapor dapat menyampaikan laporan adanya
Tindakan Balasan kepada Inspektorat Jenderal c.q.
Inspektorat Bidang Investigasi.
(2) Laporan Tindakan Balasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menyampaikan:
a. kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang
dialami Pelapor;
b. lampiran bukti-bukti yang mendukung adanya
Tindakan Balasan; dan
c. usulan bentuk perlindungan yang dibutuhkan
oleh Pelapor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
diterima oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat
Bidang Investigasi, dilakukan analisis paling sedikit
meliputi:
a. identifikasi terhadap Pelapor;
b. kronologi peristiwa Tindakan Balasan yang
dialami Pelapor;
c. verifikasi bukti yang disampaikan Pelapor;
d. inventarisasi kebutuhan Perlindungan Pelapor;
dan
e. Pernyataan lengkap atau tidak lengkap.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan
adanya Tindakan Balasan diterima Inspektorat
Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
Pasal 16
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi
melakukan pemeriksaan atas hasil analisis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara investigasi di Kementerian
Keuangan.
Pasal 17
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan
pemberian perlindungan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling
sedikit memuat:
a. uraian hasil pemeriksaan;
b. kesimpulan; dan
c. rekomendasi.
(3) Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan
tidak terbukti paling sedikit memuat:
a. dugaan upaya Tindakan Balasan;
b. ringkasan hasil pemeriksaan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 16 --
c. pernyataan tidak terbukti adanya Tindakan
Balasan.
(4) Uraian hasil pemeriksaan untuk Tindakan Balasan
terbukti paling sedikit memuat:
a. identitas pelaku Tindakan Balasan;
b. bentuk Tindakan Balasan;
c. bentuk Perlindungan Pelapor; dan
d. sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelaku
Tindakan Balasan.
Pasal 18
(1) Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan tidak
terbukti, disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada
Pelapor.
(2) Laporan hasil pemeriksaan pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dengan hasil pemeriksaan Tindakan Balasan terbukti,
disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada:
a. pimpinan unit Eselon I berkenaan; atau
b. pimpinan unit non Eselon yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan,
dengan tembusan kepada Pengelola.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pelapor
Pasal 19
Setiap Pelapor berhak:
a. mendapatkan Nomor Register Pelaporan Pelanggaran;
b. memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan
Pelanggaran yang disampaikannya; dan
c. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap Pelapor wajib:
a. menyampaikan informasi Pelanggaran dan
Terlapor sesuai dengan fakta yang diketahuinya
dalam materi Pelaporan Pelanggaran; dan
b. merahasiakan Pelaporan Pelanggaran kecuali
kepada Pengelola.
(2) Dalam hal Pelapor melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelapor tidak
memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf c.
Pasal 21
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan dugaan Pelanggaran
yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 16 --
(2) Masyarakat dapat melaporkan dugaan Pelanggaran
yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengelola
Pasal 22
Setiap Pengelola berhak:
a. mendapatkan perlindungan hukum sepanjang telah
melaksanakan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
dengan iktikad baik;
b. mendapatkan pengembangan kompetensi di bidang
tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran;
c. mendapatkan akses terhadap data yang dimiliki
Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran; dan/ atau
d. mendapatkan sarana dan prasarana dalam rangka
pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Setiap Pengelola wajib:
a. menenma dan menindaklanjuti Pelaporan
Pelanggaran;
b. menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait
Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. memberikan perlindungan terhadap identitas Pelapor;
d. menghindari benturan kepentingan;
e. memberikan informasi tindak lanjut Pelaporan
Pelanggaran kepada Pelapor;
f. membuat laporan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran;
dan
g. menandatangani pakta integritas pada saat ditunjuk
sebagai Pengelola.
BABV
POLA HUBUNGAN DAN KOORDINASI
Bagian Kesatu
Pola Hubungan antar Pengelola
Pasal 24
(1) Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang
Investigasi berperan sebagai koordinator di lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2) Setiap Pengelola sating bekerja sama dalam
melakukan tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran.
(3) Pelaporan Pelanggaran yang terindikasi:
a. Pelanggaran berat;
b. menjadi perhatian pimpinan; dan/atau
c. menjadi perhatian publik nasional,
ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 16 --
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
( 1)
Bagian Kedua
Koordinasi Pengelola dengan Pihak Lain
Pasal 25
Untuk menindaklanjuti Pelaporan Pelanggaran,
Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan aparat
penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/
instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal tindak lanjut atas Pelaporan Pelanggaran
yang disampaikan masuk ke ranah pidana, Pengelola
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 26
Pengelola melaporkan pelaksanaan Pengelolaan
Pelaporan Pelanggaran secara triwulanan dan/ atau
sewaktu-waktu kepada pimpinan unit organisasi
dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal c.q.
Inspektorat Bidang Investigasi.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran yang diterima melalui Saluran Pelaporan.
Pasal 27
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang
Investigasi selaku Koordinator Pengelola melaporkan
pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
secara triwulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada
Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada seluruh
pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Inspektur Jenderal melaporkan pelaksanaan
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran secara tahunan
atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada seluruh pimpinan unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dapat
dilakukan melalui dashboard Pelaporan Pelanggaran
khusus pimpinan yang disediakan di dalam Aplikasi
WISE.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 28
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan
evaluasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran di
Kementerian Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 16 --
(2) Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran dilaksanakan secara triwulanan dengan
tujuan untuk:
a. menjamin Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
dilaksanakan dengan benar;
(3)
b.
c.
Pel
me
menyelesaikan kendala
Pelanggaran; dan/ atau
perbaikan berkelanjutan
Pelanggaran.
aksanaan pemantauan
nggunakan Aplikasi WISE.
Pengelolaan
Pengelolaan
dan evaluasi
Pelaporan
Pelaporan
dapat
Pasal 29
Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pemberian perlindungan kepada Pelapor melalui
koordinasi dengan:
a. unit Pengelola;
b. unit yang menangani kepegawaian; dan/ atau
c. unit yang menangani advokasi,
sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memastikan
bantuan aspek kepegawaian dan bantuan hukum
terpenuhi.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI
Pasal 30
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran harus menggunakan
Aplikasi WISE kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pengelola dapat melakukan kegiatan analisis data
dengan memanfaatkan data Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran.
(2) Kegiatan analisis data Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk perbaikan kebijakan dan pencegahan
Pelanggaran.
Pasal 32
Dalam rangka tindak lanjut Pelaporan Pelanggaran,
Aplikasi WISE dapat diintegrasikan dengan aplikasi
Pelaporan Pelanggaran lain yang dikelola oleh aparat
penegak hukum dan/atau kementerian/lembaga/instansi
lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan
informasi, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan
Sekretariat Jenderal melakukan publikasi
pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 16 --
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Untuk mendorong partisipasi aktif Pegawai dan
masyarakat dalam menyampaikan Pelaporan
Pelanggaran, Pengelola melakukan kegiatan
sosialisasi.
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku,
penyampaian laporan oleh Pelapor yang masih dalam
proses, ditindaklanjuti oleh Pengelola berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010
tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 250).
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
telah memiliki aplikasi Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran
selain Aplikasi WISE wajib melakukan integrasi data
Pelaporan Pelanggaran dan tindak lanjut Pengelolaan
Pelaporan Pelanggaran secara realtime dengan Aplikasi
WISE paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan
Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan
Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di
Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 tentang Tata
Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 16 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1328
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Ad~Ai~iii-€~K€:E'Ae enan
~{8
MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 205/PMK.09/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation interacts with various laws, including those on corruption eradication and public information disclosure.