MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK !NOONE.SIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI BIDANG PENCARIAN
DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN
DAN PERTOLONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) dan ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari pelayanan yang bersifat volatil dapat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil
atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan
Pertolongan yang Berlaku pada Bad an Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas J enis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 5 --
Menetapkan
2
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI
BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU
PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN.
Pasal 1
(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat
volatil atas pelatihan potensi bidang pencarian dan
pertolongan yang berlaku pada Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. pelatihan pertolongan dasar Search And Rescue
(SAR);
b. pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 1;
c. pelatihan pertolongan pertama (first aid) paket 2;
d. pelatihan pertolongan di permukaan air paket 1;
e. pelatihan pertolongan di permukaan air paket 2;
f. pelatihan pertolongan di ketinggian paket 1;
g. pelatihan pertolongan di ketinggian paket 2;
h. pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 1;
i. pelatihan pertolongan bangunan runtuh paket 2;
J. pelatihan pertolongan di hutan paket 1;
k. pelatihan pertolongan di hutan paket 2; dan
1. uji kompetensi bidang pencarian dan pertolongan.
(2) Paket pada pelatihan petolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkanjumlah
jam dan hari pelatihan sesuai kurikulum yang
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan potensi
bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 2
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 5 --
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selain yang
tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berasal dari pelatihan potensi bidang pencarian dan
pertolongan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s
penerimaan negera bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1307
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro U mum
u.b:.--:::::::==- trasi Kementerian
1 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 5 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203 /PMK.02/2022
TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI
BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU
PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS PELATIHAN POTENSI BIDANG PENCARIAN
DAN PERTOLONGAN YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENCARIAN
DAN PERTOLONGAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK (Rupiah)
Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan
Pertolongan
1. Pelatihan Pertolongan Dasar Search and per peserta 6.410.000,00
Rescue (SAR)
2. Pelatihan Pertolongan Pertama (First per peserta 3.530.000,00
Aid) Paket 1
3. Pelatihan Pertolongan Pertama (First per peserta 4.770.000,00
Aid) Paket 2
4. Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air per peserta 3.720.000,00
Paket 1
5 . Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air per peserta 5.010.000,00
Paket 2
6. Pelatihan Pertolongan di Ketinggian per peserta 4.330.000,00
Paket 1
7. Pelatihan Pertolongan di Ketinggian per peserta 5 . 720 . 000,00
Paket 2
8. Pelatihan Pertolongan Bangunan per peserta 5.540.000,00
Run tuh Paket 1
9. Pelatihan Pertolongan Bangunan per peserta 7.040.000,00
Runtuh Paket 2
10. Pelatihan Pertolongan di Hutan Paket 1 per peserta 4.660.000,00
11. Pelatihan Pertolongan di Hutan Paket 2 per peserta 5.560.000,00
12. Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan per peserta 1.080.000,00
Pertolongan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. ~ GANR ementerian Kepala
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 5 of 5 --