No. 20 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Cooperative Marketing Institute and Small and Medium Enterprises (Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) under the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises. It aims to provide a structured framework for the pricing of various services offered to users, ensuring transparency and consistency in service delivery.
The regulation primarily affects cooperatives and small and medium enterprises (KUKM) as well as non-KUKM entities that utilize the services provided by the Public Service Agency. This includes businesses involved in marketing, training, and event management, among others.
- **Service Tariffs**: According to Pasal 1, the tariffs are compensation for services provided by the agency. The types of services and their respective tariffs are detailed in Pasal 2, which includes office space usage, product marketing, training, and event organization. - **Tariff Determination**: Pasal 3 outlines that tariffs for various services will be determined based on annual turnover, user origin, and/or market prices. - **Discounts**: Pasal 11 allows the agency to offer services at a reduced rate or even free (up to Rp0,00) for specific activities or in response to economic downturns, considering factors like GDP and unemployment rates. - **Contracts**: Pasal 9 and Pasal 10 specify that service tariffs can be established through contracts between the agency and service users, ensuring that both parties agree on the terms of service and pricing.
- **Badan Layanan Umum**: Public Service Agency responsible for providing services to the community. - **KUKM**: Cooperatives and Small and Medium Enterprises, which are the primary beneficiaries of the services offered by the agency. - **Tarif**: The fee charged for services rendered by the agency.
The regulation is effective 15 days after its promulgation, as stated in Pasal 14. It replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013, which governed the service tariffs of the agency.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 regarding the management of public service agencies and various other ministerial regulations that guide financial management and operational procedures for the agency. These interactions ensure that the new tariff structure aligns with existing legal frameworks governing public service operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the various types of services and their corresponding tariffs, including office space usage, product marketing, training, and event organization.
Pasal 3 specifies that tariffs will consider annual turnover, user origin, and market prices to ensure fair pricing.
Pasal 11 allows for service tariffs to be set at Rp0,00 for certain activities or in response to economic conditions, benefiting specific users.
Pasal 9 and Pasal 10 state that service tariffs can be established through contracts between the agency and users, ensuring clarity and mutual agreement.
Pasal 14 indicates that the regulation will take effect 15 days after its promulgation, replacing the previous tariff regulation.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha KecH dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah; b. bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 53/M.KUKM/VIII/2020 hal Proposal Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh °! www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif penggunaan ruang kantor; b. tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah; c. tarif penggunaan gedung serba guna; d. tarif penggunaan area rooftop; e. tarif penggunaan rubanah; f. tarif penggunaan area umum; g. tarif penggunaan gedung penghubung; h. tarif penggunaan ruang iklan; 1. tarif pelatihan; J. tarif penyimpanan dan distribusi produk; k. tarif penggunaan ruang kerja bersama; 1. tarif penggunaan Grand Smesco Hills; m. tarif penggunaan studio; n. tarif katering; dan o. tarif layanan jasa penyelenggaraan acara. Pasal 3 ( 1) Tarif penggunaan ruang kan tor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g mempertimbangkan omzet tahunan, asal daerah pengguna, dan/atau harga pasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 4 Tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah. Pasal 5 Tarif penggunaan ruang iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h memperhatikan fasilitas, lokasi, jangka waktu pemakaian, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 6 Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, trartsportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- Pasal 7 Tarif penyimpanan dan distribusi produk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, pemeliharaan gedung dan barang, transportasi, dan/ atau tenaga kerja. . Pasal 8 Tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k sampai dengan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 9 (1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan jasa layanan di bidang pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa. Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Cfwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah. (2) Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah dengan pihak lain. Pasal 11 (1) Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk: a. kegiatan atau pengguna layanan tertentu; dan b. merespon kondisi pelemahan ekonomi. (2) Kegiatan atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. kegiatan dalam rangka penugasan negara; b. kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. kegiatan untuk kepentingan umum dan/ atau sosial; d. kegiatan pelatihan inkubasi; dan/ atau e. wirausaha pemula. (3) Merespon kondisi pelemahan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b memperhatikan antara lain produk domestik bruto, pertumbuhan ekonomi, dan/ atau tingkat pengangguran. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- (4) Pemberian _tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 12 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penggunajasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 244 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. " 0 Kepala Bagian minis t ~si Kementerian RIA SYAH -4\. - , NIP 0213- 1 99 7 03 ~1: 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- No. A. B. C. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Penggunaan Ruang Kantor (sudah termasuk tarif service charge) 1. Untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Per 135.000,00 s.d Menengah (KUKM) m2/Bulan 235.000,00 2. Untuk Non-KUKM Per 195.000,00 s.d m 2/Bulan 300.000,00 Pemasaran Produk Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah 1. Bagi Hasil Pemasaran Dalam Negeri, Per Kategori 0% s.d. 30% dari Luar Negeri, dan Daring Barang harga jual barang 2. Jasa Peningkatan Nilai Produk Per Kategori maksimal satu kali Barang harga pokok barang Penggunaan Gedung Serba Guna (sudah termasuk tarif service charge) 1. Ruangan Nareswara www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) a. UntukKUKM Per 2.371.000,00 s.d. Acara/Jam 3.557.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 3.557.000,00 s.d. Acara/Jam 4.743.000,00 2. Ruangan Nareswara Fullday a. Untuk KUKM Per 18.972.000,00 s.d. Acara/Hari 28.458.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 28.458.000,00 s.d. Acara/Hari 37.944.000,00 3. Ruangan Exhibition a. Untuk KUKM Per 7.123.000,00 s.d. Acara/Jam 10.684.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 10.684.000,00 s.d. Acara/Jam 14.246.000,00 4. Ruangan Exhibition Fullday a. Untuk KUKM Per 56.984.000,00 s.d. Acara/Hari 85.4 76.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 85.4 76.000,00 s.d. Acara/Hari 113.968.000,00 5. Ruangan Convention Hall 1. Untuk KUKM Per 4.125.000,00 s.d. Acara/Jam 6.187.000,00 2. Untuk Non-KUKM Per 6.187.500,00 s.d. Acara/Jam 8.250.000,00 6. Ruangan Convention Hall Fullday a. Untuk KUKM Per 33.000.000,00 s.d. Acara/Hari 49.500.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Untuk Non-KUKM Per 49.500.000,00 s.d. Acara/Hari 66.000.000,00 7. Ruangan Creative Space a. Untuk KUKM Per 3.500.000,00 s.d. Acara/Hari 5.250.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 5.250.000,00 s.d. Acara/Hari 7.000.000,00 D. Tarif Penggunaan Area Rooftop 1. Tower Komunikasi Per 33.000.000,00 s.d. m2/Tahun 49.500.000,00 2. Antena Data Per 6.500.000,00 s.d. m2/Tahun 9. 750.000,00 E. Tarif Penggunaan Rubanah 1. Area Dalam Labo a. Untuk KUKM Per Acara/ 250.000,00 s.d. 4 Jani 375.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per Acara/ 375.000,00 s.d. 4Jam 500.000,00 2. Area Dalam Labo Fullday a. Untuk KUKM Per 500.000,00 s.d. Acara/Hari 750.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 750.000,00 s.d. Acara/Hari 1.000.000,00 3. Area Luar Labo Fullday a. Untuk KUKM Per 350.000,00 s.d. Acara/Hari 525.000,00 b. Untuk Non-KUKM Per 525.000,00 s.d. Acara/Hari 700.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. F. G. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Tarif Penggunaan Area Umum 1. Untuk KUKM Per m 2 / 35.000,00 s.d. Hari 52 . 000,00 2. Untuk Non-KUKM Per m 2 / 52.000,00 s.d. Hari 70.000,00 Tarif Penggunaan Gedung Penghubung Per m 2 / 125.000,00 s.d . Bulan 250.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u .b. intnistrasi Kementerian ~-~':-H--11--~(J AH ~ · 13 199 ?: 03 1 001., ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 20/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 states that existing agreements prior to this regulation will remain valid until they expire.
The regulation interacts with several laws, including Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, ensuring compliance with broader financial management frameworks.