Minister of Trade Regulation No. 20 of 2022 on Technical Guidelines for Type Approval
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Minister of Trade Regulation No. 20 of 2022 provides technical guidelines for the type approval process in Indonesia. This regulation is aimed at manufacturers and importers of products that require type approval before they can be marketed in Indonesia. It outlines the procedures and requirements for obtaining type approval, which is essential for ensuring that products meet safety and quality standards set by the government. Key obligations include submitting necessary documentation, undergoing testing, and complying with specific standards as defined by the regulation. The regulation interacts with other related regulations, such as those governing product safety and quality assurance, ensuring a comprehensive framework for product compliance. Foreign investors looking to enter the Indonesian market must be aware of these requirements to avoid delays in product launch and ensure compliance with local laws.
Full text extracted from the official PDF (57K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun a. bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persetujuan tipe; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe; MENTER!PERDAGANGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTER!PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR20 TAHUN2022 TENTANG PETUNJUKTEKNISPERSETUJUANTIPE MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 40 -- 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 661 7); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 7. Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190); 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191); 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 ten tang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282); -- 2 of 40 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas. 2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 5. Alat ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan dan proses pembuatannya dilakukan sendiri oleh produsen. 6. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan, manufaktur, pabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir dilakukan sendiri oleh pabrikan negara asal. 7. Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Evaluasi Tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis. 8. Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe. PETUNJUKTEKNISPERSETUJUANTIPE. TENTANG PERDAGANGAN MENTERI PERATURAN MEMUTUSKAN: Menetapkan -- 3 of 40 -- 9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia 10. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Evaluasi Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. 11. Pemantauan (Surveillance) adalah kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau masuk ke wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe. 12. Produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Produsen adalah pelaku usaha yang melakukan proses pembuatan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. 13. Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. 14. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/ atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang. 15. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik -- 4 of 40 -- Perdagangan. 18. Unit Metrologi Legal, yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Kabpaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan Pengawasan di bidang metrologi legal. 19. Tipe adalah jenis, merek, dan model Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang mempunyai karakteristik desain, karakteristik operasional, dan sifat kemetrologian tertentu (khusus) serta diproduksi oleh pabrikan tertentu. 20. Famili adalah kelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memiliki kesamaan jenis, merek, dan model dalam hal desain clan prinsip pengukuran tetapi dapat berbeda pada sifat kemetrologian clan teknis yang tercantum pada Syarat Teknis. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga, Kementerian Metrologi, Konsumen terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko. 16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada pada direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib mag a. 17. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP merupakan UPT di bidang pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan serta pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang clan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur -- 5 of 40 -- Pasal 4 ( 1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Penerbitan persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Pasal 3 Produsen dan Importir wajib memiliki perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi persetujuan tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia. pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kementerian Perdagangan. 24. Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan urusan metrologi legal pada Kementerian Perdagangan. urusan menyelenggarakan yang pemerintah 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga -- 6 of 40 -- Pasal 6 (1) Perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Produsen dan Importir yang masih memproduksi atau melakukan kegiatan impor Alat Ukur, Alat Takar, Pasal 5 (1) Importir yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan tipe, wajib memiliki surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (2) Dalam hal surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk barang contoh dalam rangka persetujuan tipe, terhadap barang contoh dimaksud harus diajukan pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan. (3) Surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe diterbitkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang membidangi metrologi legal secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang terhubung dengan Sistem OSS. -- 7 of 40 -- Pasal 10 (1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis. Pasal 9 (1) Persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) diperoleh berdasarkan evaluasi tipe. (2) Evaluasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan Tipe; b. pengujian Tipe; dan c. penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe. Pasal 8 Penerbitan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan penerbitan Persetujuan Tipe, dan perpanjangan perizinan berusaha berupa persetujuan tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perpanjangan perizinan berusaha berupa Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai Tipe yang tercantum dalam persetujuan tipe. -- 8 of 40 -- Pasal 11 (1) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Balai Pengujian UTTP. (2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe oleh Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penera berdasarkan penetapan tugas oleh kepala Balai Pengujian UTTP. (3) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. Balai Pengujian UTTP; b. lokasi pabrikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di dalam negeri atau luar negeri; c. gudang Importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor; d. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang terpasang tetap; dan/ atau e. laboratorium uji pihak ketiga di dalam negeri atau luar negeri. (4) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi standar ukuran yang mampu telusur dan peralatan pendukung. (5) Lokasi pabrikan dan laboratorium uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan (2) Pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan penetapan tata cara pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. -- 9 of 40 -- Pasal 13 Dalam hal pengajuan permohonan sertifikat evaluasi tipe disertai dengan salinan sertifikat yang diterbitkan oleh Pasal 12 (1) Pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diajukan untuk: a. tipe yang bukan merupakan Famili; atau b. tipe yang merupakan Famili; (2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, pemeriksaan Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan Pemantauan (Surveillance). (3) Pemeriksaan Tipe meliputi kegiatan: a. pemeriksaan dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/ pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; b. pemeriksaan salinan SPPT SNI yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian; c. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan dokumen teknis lengkap; d. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dalam hal purwarupa dilengkapi dengan salinan SPPTSNI; e. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan Syarat Teknis; dan f. identifikasi jenis pengujian Tipe. huruf e, harus memiliki sertifikat akreditasi laboratorium uji dari lembaga akreditasi yang diakui di negaranya. -- 10 of 40 -- Pasal 16 (1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan setelah mendapatkan surat keterangan hasil Pasal 15 Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan Tipe dan format surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan: a. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai; atau b. surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe tidak sesuai. otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, dilakukan pemeriksaan Tipe tambahan selain pemeriksaan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berupa: a. pemeriksaan kesesuaian laporan hasil pengujian dengan Syarat Teknis; dan b. pemeriksaan kesesuaian purwarupa dengan sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakredi tasi. -- 11 of 40 -- Pasal 18 ( 1) Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pengujian secara keseluruhan sejak surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan. Pasal 17 (1) Pengujian Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diajukan oleh Pelaku Usaha untuk dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian. (2) Dalam hal pengujian Tipe dilaksanakan secara gradual, pelaksanaan pengujian pemenuhan aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian dilakukan secara bertahap. (3) Pengajuan tahapan pengujian berikutnya dalam pengujian gradual harus telah diajukan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak hasil pengujian sebelumnya dinyatakan lulus. (4) Pelaksanaan tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Produsen atau Importir. pemeriksaan Tipe yang menerangkan bahwa parameter pemeriksaan Tipe sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Selain terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang clan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian Tipe dilakukan terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang clan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan Pemantauan (Surveillance). (3) Jenis pengujian Tipe meliputi: a. pengujian Tipe komplet; b. pengujian Tipe parsial; clan c. pengujian Tipe terbatas. -- 12 of 40 -- Pasal 19 (1) Pengujian Tipe komplet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap purwarupa yang belum pernah dilakukan pengujian Tipe sebelumnya, yang meliputi pengujian pemenuhan semua aspek yang relevan dengan persyaratan kemetrologian dan persyaratan teknis secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis. (2) Pengujian Tipe parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, meliputi pengujian pemenuhan beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara keseluruhan untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis terhadap purwarupa: a. modifikasi dari Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan persetujuan tipe; b. belum memenuhi persyaratan pada evaluasi tipe sebelumnya, khusus pengujian bukan karakteristik kemetrologian; atau c. telah memiliki SPPT SNI, sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian Tipe dari laboratorium UJl lain terakreditasi dalam hal hasil pemeriksaan Tipe merekomendasikan perlunya dilakukan pengujian/pengujian ulang. (3) Pengujian Tipe terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c, dilakukan terhadap (2) Dalam hal Pengujian dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian Kepala Balai Pengujian UTIP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan pengujian Tipe secara gradual. -- 13 of 40 -- dilengkapi dengan contoh aplikasi komunikasi daring; dan d. surat pernyataan yang menyatakan jaringan dan aplikasi untuk online/ daring/ remote assesment dalam kondisi stabil dan minim gangguan. (4) Berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Pengujian UTTP melakukan penilaian kelayakan. online/ daring/ remote assesment kegiatan Pasal 20 (1) Pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe yang dilakukan di luar Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan melalui metode: a. secara langsung; atau b. melalui online/ daring/ remote assesment. (2) Produsen atau lmportir mengajukan permohonan penilaian kelayakan pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe yang dilakukan melalui online/ daring/ remote assesment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada kepala Balai Pengujian UTTP. (3) Produsen atau Importir dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. daftar standar ukuran yang mampu telusur dan peralatan pendukung untuk melaksanakan pengujian Tipe sesuai dengan permohonan; b. daftar teknisi pelaksana yang memiliki kemampuan; c. daftar seluruh peralatan pendukung untuk purwarupa yang sedang dalam kegiatan Pemantauan (Surveillance), yang meliputi beberapa aspek yang relevan dengan persyaratan teknis dan persyaratan kemetrologian secara tertentu untuk menilai kesesuaian dengan Syarat Teknis. -- 14 of 40 -- Pasal 21 (1) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (2) Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berdasarkan surat keterangan hasil pengujian yang menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah lulus semua pengujian yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan merupakan Famili, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe. (4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki SPPT SNI, dan tidak diperlukan pengujian/ pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe. (5) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memiliki sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain dan tidak diperlukan pengujian/ pengujian ulang, Sertifikat Evaluasi Tipe dapat diterbitkan berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe yang merupakan pengakuan pemenuhan syarat teknis dari sertifikat (5) Kepala Balai Pengujian UTTP menetapkan Produsen atau Importir yang dinilai layak untuk dapat dilakukan pengujian pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe melalui online/ daring/ remote assesment. -- 15 of 40 -- Pasal 23 (1) Untuk menjamm pemenuhan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe, Direktur Jenderal melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi. Pasal 22 (1) Produsen dan Importir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain. (6) Kepala Balai Pengujian UTIP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe paling lama 3 (hari) kerja sejak surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan. (7) Dalam hal surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan keseluruhan atau salah satu pengujian yang dipersyaratkan dinyatakan tidak lulus, kepala Balai Pengujian UTIP menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan untuk seluruh hasil pengujian atau surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan. (8) Petunjuk pelaksanaan pengujian Tipe, format Sertifikat Evaluasi Tipe dan format surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. -- 16 of 40 -- (2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur. (3) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Produsen atau Importir yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah melakukan kewajiban pelaporan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan diduga terdapat ketidaksesuaian data; dan c. melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe, dan diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. (4) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sudah beredar di pasar, Direktur dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada Distributor berdasarkan: a. laporan pengaduan dari UPT, UML atau masyarakat; atau b. hasil temuan pengawasan; (5) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki persetujuan Tipe, tidak tercantum atau terpasang -- 17 of 40 -- Pasal 25 (1) Pemantauan (Surveillance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan lapangan di lokasi dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Pasal 24 ( 1) UPT dan UML melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe sebelum ditera. (2) Dalam hal ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan persetujuan tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe, UPT atau UML melaporkan kepada Direktur. (3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur dapat melakukan Pemantauan (Surveillance). Tanda Kesesuaian Tipe, dan/ atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe yang benar; dan b. mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh persetujuan tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan Produsen atau Importir. (6) Dalam hal ditemukan dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe dalam kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Direktur dapat melakukan Peman tauan ( Surveillance) (7) Tata cara pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 18 of 40 -- Pasal 26 Peraturan Menteri mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi persetujuan tipe; dan/ a tau b. pemeriksaan Tipe dan/ a tau pengujian Tipe terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diambil dari pabrikan atau gudang Importir. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengawas kemetrologian pada direktorat yang membidangi metrologi legal berdasarkan surat penugasan Direktur. (3) Pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan. (4) Laporan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a disampaikan pada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan. (5) Dalam hal diperlukan, Direktur menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (2) dan disampaikan kepada direktur yang membidangi tertib niaga untuk dilakukan pengawasan kewajiban perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk pelaksanaan Pemantauan (Surveillance) dan format surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi persetujuan tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 19 of 40 -- SRI HARIYATI Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat J enderal Kementerian Perdagangan Kep~ala Bir,onku~:; YI \I, I __.... . ,•:'\. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 456 BENNY RIYANTO ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 MUHAMMAD LUTFI ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. dengan ini Menteri Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan -- 20 of 40 -- 1. Sistem OSS menerima permohonan beserta persyaratannya dari Pelaku Usaha. 2. Elemen data permohonan beserta persyaratannya dikirimkan oleh gateway Kemendag ke laman sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SI- DJPKTN). 3. Front liner melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, apabila telah sesuai dilanjutkan ke tahap selanjutnya, apabila tidak sesuai permohonan akan dikembalikan un tuk dilakukan perbaikan / ditolak. 4. SI-DJPKTN memilah elemen data permohonan beserta persyaratannya sesuai dengan jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan dikirimkan ke subkoordinator. 5. Subkoordinator mendisposisikan data permohonan beserta persyaratannya kepada Staf Teknis un tuk dilakukan verifikasi. 6. Staf teknis melakukan verifikasi permohonan beserta persyaratannya, memberikan rekomendasi apabila telah memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan perbaikan/ penolakan apabila tidak memenuhi persyaratan dan mengirimkan hasilnya ke su bkoordinator. 7. Subkoordinator memeriksa hasil verifikasi permohonan beserta persyaratannya kemudian melanjutkan rekomendasi apabila telah memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan perbaikan/ penolakan apabila tidak memenuhi persyaratan, dan mengirimkan ke Koordinator. 8. Koordinator memeriksa hasil verifikasi dari subkoordinator kemudian melanjutkan rekomendasi apabila telah memenuhi persyaratan a tau memberikan keterangan perbaikan/ penolakan apabila tidak memenuhi persyaratan, dan mengirimkan ke Direktur. A. PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI PEMENUHAN PERSYARATAN PERSETUJUAN TIPE DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN TIPE LAMPIRANI PERATURANMENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE -- 21 of 40 -- 9. Direktur menerbitkan rekomendasi apabila telah memenuhi persyaratan atau menerbitkan keterangan perbaikan/ penolakan permohonan apabila tidak memenuhi persyaratan. 10. SI-DJPKTN mengirimkan elemen data rekomendasi/keterangan perbaikan/penolakan ke OSS melalui gateway kemendag. -- 22 of 40 -- ,__ N o z - ·v; ...... "' "'0 ·;; ·;; ~~ ~ 15 "' .:g Iii- c: ..: .:g Iii- c: ·c: c: !§ 0 Q) '6 &i O> Iii "' &i 0, Iii "' > l5 Q) 1ii §~~~ &igB~ ~~ > c: ~~ ~*~i ~~*~j l~ !/l O C::'!i:: a.a. wa::~a.a. "" "" "" c: c: Q) c: Q) E Q) E E 0 0 0 ..,. ..,. N N N ..,. 'ell ·;; ~ ·;; """' "'0 "' "' ..: .:g Iii- c: ~.!I! ..: 1ii ~oQ> ~ ~~ Q) 1ii &i O> Iii "' >~ > l5 > c: g~~i 1iS- ~~ ~~ ~ *~ &i ~~ "'0 s s :c .>< a::~a.a. :c "' ~ -~ c: "'Ol c: e!Q) ~ :5 a. ~ :5 ~ 0 :, .>,< :, "' :!< N' [D :, ~ ~ :5 ;l,; c: "'c 'iii 0 s: ·;;; 0 0 s E a. .Ill .:g ~ 'O "" ""c c: Q) ~ E 0 0 <') <O c: c: "' "' c: c: 0 0 s: .,:; s ~ .!!! ~ "' Q) "' Q) 'O a. 'O a. C:il 0.. ....... E-< z <~ '"") ~ E-< C:il o: 0::: C:il 0.. z <0 z; <'"") z; 0: § 0::: :e C:il Q) c: 0.. Q) n. z; "'c: -c Ol.>,< Q .!!l Q) n. ~ 0.. ....... E-< z; <~ '"") ~ ~ o: 0::: ~ 0.. z ~....... co 0::: ~ z~ 0.. a: ....... z o: ....... co a: C:il tr: 0 0::: 0.. -- -- 23 of 40 -- mengirimkan ke Direktur. 10. Direktur memeriksa konsep "Penerbitan Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe atau Penolakan" dan menerbitkan Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe atau Penolakan. 11. SI-DJPKTN mengirimkan "Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe atau Penolakan" kepada Pelaku Usaha/Pemohon. konsep "Penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Tipe atau Penolakan, dan memeriksa Kewajiban 9. Koordinator Pembebasan KEWAJIBANPERSETUJUAN TIPE 1. Pemohon mengajukan permohonan pada SI-DJPKTN dengan menggunakan hak akses dari OSS. 2. SI-DJPKTN menerima permohonan beserta persyaratannya dari Pelaku Usaha/ Pemohon dan mengirimkan kepada petugas front liner. 3. Petugas front liner melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen permohonan. 4. Dalam hal dokumen permohonan tidak sesuai, maka akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon. 5. Dalam hal dokumen permohonan telah sesuai, SI-DJPKTN memilah elemen data permohonan beserta persyaratannya sesuai dengan jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan dikirimkan ke subkoordinator 6. Subkoordinator melakukan disposisi dan mengirimkan elemen data permohonan beserta persyaratannya ke staf teknis untuk dilakukan verifikasi. 7. Staf teknis melakukan verifikasi permohonan beserta persyaratannya, dan mengirimkan hasilnya ke subkoordinator. 8. Subkoordinator memeriksa hasil verifikasi permohonan beserta persyaratannya dan membuat konsep "Penerbitan Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe a tau Penolakan", serta mengirimkan ke Koordinator. PEMBEBASAN KETERANGAN SURAT PENERBITAN C. PETUNJUK -- 24 of 40 -- "' CD "',r r-- ci z c: s0 E ~ - ~- 'iii ..I ~ c: a.!'.~ "€.!!! "'Q) 0 c c c 3 a, II) x c u "'c:II) E 0 ,r "' c: ..c: c: Q) 0 E~ .i ~ O II) Cl a. ·"c: "E 0 "' 'E Q) E 0 "',r "'c: ~ 0 ,r "' "'c:Q) E 0 "' c: n O ~ .c: 0 0 B .. a. a.- c: ~ .. ~ 1'.l O a. "" E.,, g~ $~ :i ti -- 25 of 40 -- A. PETUNJUK PELAKSANAANPEMERIKSAANTIPE 1. PENGAJUAN PERMOHONAN a. Pelaku usaha melakukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat J enderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk mendapatkan bukti pendaftaran. b. Pelaku usaha mengajukan permohonan ke loket pelayanan Balai Pengujian UTTP dengan menyertakan persyaratan: 1) purwarupa; 2) dokumen teknis lengkap; 3) SPPT SNI dilengkapi dengan laporan hasil pengujian untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah diberlakukan SNI secara wajib; 4) salinan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian (jika ada); 5) salinan sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian (jika ada); 6) Dalam hal purwarupa yang diajukan merupakan Famili, harus disertai dengan: a) salinan sertifikat Evaluasi Tipe yang dilengkapi dengan surat keterangan hasil pengujian untuk Tipe yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe; dan b) surat pernyataan dari pabrikan yang menyatakan bahwa purwarupa yang diajukan Evaluasi Tipe merupakan Famili dari Tipe yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe. 7) bukti pendaftaran secara elektronik c. Petugas loket pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana huruf b, apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan LAMPIRANII PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE -- 26 of 40 -- 2. TAHAPANPEMERIKSAANTIPE a. Melakukan identifikasi permohonan pemeriksaan Tipe untuk Tipe yang bukan merupakan Famili, Tipe yang merupakan Famili, atau dalam rangka kegiatan pemantauan (surveillance). b. Melakukan pemeriksaan: 1) kesesuaian dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; dan/ atau 2) salinan SPPT SNI yang dilengkapi laporan hasil pengujian bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah diberlakukan SNI secara wajib. c. Dalam hal huruf b tidak memenuhi persyaratan, Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe (SKHPT) dengan hasil yang menyatakan ketidaksesuaian dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. d. Dalam hal huruf b memenuhi persyaratan, dilakukan pemeriksaan: 1) kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan dokumen teknis lengkap yang diajukan; 2) kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan salinan SPPT SNI dilengkapi dengan laporan hasil pengujian bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah diberlakukan SNI secara wajib; 3) kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan salinan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas metrologi legal negara lain yang telah menerapkan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrologyyang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian (jika ada); benar, pelaku usaha diminta untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan Tipe. Apabila persyaratan dinyatakan tidak memenuhi, permohonan tidak dapat diproses. d. Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya pemeriksaan Tipe dan mendapatkan bukti nomor order. -- 27 of 40 -- 4) kesesuaian spesifikasi purwarupa denan salinan sertifikat hasil pengujian dari laboratoriurn uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujiak (jika ada); dan/atau 5) kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan Syarat Teknis dan prosedur perneriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tirnbang dan Alat Perlengkapan. e. Dalarn hal huruf d tidak rnernenuhi persyaratan, Kepala Balai Pengujian UTTP rnenerbitkan Surat Keterangan Hasil Perneriksaan Tipe (SKHPT)dengan hasil yang rnenyatakan ketidaksesuaian dalarn jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan untuk rnendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap. f. Dalarn hal huruf d rnenyatakan rnernenuhi persyaratan, khusus untuk Tipe yang rnerupakan Farnili, diterbitkan Surat Keterangan Hasil Perneriksaan Tipe (SKHPT), dengan rnerujuk kepada Sertifikat Evaluasi Tipe (SET) dan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) untuk Tipe yang telah rnendapatkan Persetujuan Tipe, dalarn jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan untuk rnendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap. g. Dalarn hal huruf d tidak rnernenuhi persyaratan khusus untuk perrnohonan Tipe yang rnerupakan Farnili, diterbitkan Surat Keterangan Hasil Perneriksaan Tipe (SKHPT) dan dilakukan identifikasi jenis pengujian dengan cara rnencocokan jenis pengujian yang dipersyaratkan sebagairnana tercanturn dalarn prosedur perneriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tirnbang dan Alat Perlengkapan. h. Dalarn hal Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tirnbang dan Alat Perlengkapan telah rnerniliki sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratoriurn uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, dinyatakan telah rnernenuhi Syarat Teknis dapat diterbitkan Surat Keterangan Hasil Perneriksaan Tipe (SKHPT)dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. 1. Dalarn hal huruf h tidak rnernenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Keterangan Hasil Perneriksaan Tipe (SKHPT) dan dilakukan identifikasi jenis pengujian dengan cara rnencocokan jenis pengujian yang dipersyaratkan sebagairnana tercanturn dalarn prosedur -- 28 of 40 -- pemeriksaan Tipe dan pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; J. Dalam bal Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe (SKHPT) untuk: 1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diberlakukan wajib SNI dinyatakan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang; 2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memiliki sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan basil pengujian dan dinyatakan tidak diperlukan pengujian/pengujian ulang; atau 3) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang merupakan Famili dan menyatakan memenuhi Syarat Teknis; Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan basil pemeriksaan Tipe diterbitkan. -- 29 of 40 -- MUHAMMAD LUTFI ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ( ) NIP. Kepala Balai Pengujian UTIP, Bandung, . SRI HARIYATI Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kep~ala Biro~Hl~um, \ ( ' .. ~ l : Lampiran 1 huruf E Nomor . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan : Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan ....... memenuhi / tidak memenuhi persyaratan teknis , untuk jenis-jenis pemeriksaan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe ini. NIP Hasil Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Merk/ Tipe Media Uji / Komoditas Kapasitas Maksimum Kapasitas Minimum Bua tan Nama Pabrikan Alamat Pabrikan Pemohon Alamat Pemohon Diperiksa Oleh W aktu Pemeriksaan Dasar Pemeriksaan Referensi Standar SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN TIPE Nomor: . B. FORMAT SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN TIPE -- 30 of 40 -- 2. TAHAPANPENGUJIAN TIPE a. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap purwarupa sesuai dengan Prosedur Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. b. Melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil pengujian berdasarkan kelompok pengujian yang telah diuji sebelumnya, dalam hal pengujian tipe dilakukan secara gradual. c. Melakukan persiapan pengujian sesuai dengan Prosedur Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan. A. PETUNJUK PELAKSANAANPENGUJIAN TIPE 1. PENGAJUAN PERMOHONAN a. Produsen atau Importir melakukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SI-DJPKTN) untuk mendapatkan bukti pendaftaran. b. Produsen dan Importir mengajukan permohonan ke loket pelayanan Balai Pengujian UTTP dengan menyertakan persyaratan: (1) Surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe; (2) Surat keterangan hasil pengujian berdasarkan kelompok pengujian yang telah diuji sebelumnya, dalam hal pengujian tipe dilakukan secara gradual; dan (3) bukti pendaftaran secara elektronik. c. Petugas loket pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana huruf b, apabila memenuhi persyaratan Produsen atau Importir diminta untuk melakukan pembayaran biaya pengujian tipe. Apabila tidak memenuhi persyaratan permohonan tidak dapat di proses. d. Produsen atau Importir melakukan pembayaran biaya pengujian Tipe dan mendapatkan bukti nomor order. LAMPIRANIII PERATURANMENTERI PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE -- 31 of 40 -- d. Melakukan Pengujian Tipe sesuai Prosedur Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; e. Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pengujian secara keseluruhan sejak surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pengujian secara gradual sejak permohonan pengujian Tipe secara gradual diterima dengan lengkap dan benar. f. Dalam hal surat keterangan hasil pengujian yang menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan telah lulus semua pengujian yang dipersyaratkan, Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga)hari kerja. g. Dalam hal surat keterangan hasil pengujian menyatakan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapan secara keseluruhan atau salah satu pengujian yang dipersyaratkan tidak lulus, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan untuk seluruh hasil pengujian atau surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan. -- 32 of 40 -- *) Diisi sesuai kelas keakurasian UTIP **) xxx satuan; untuk jenis UTIP timbangan, diisi d=xxx satuan ***) Hanya digunakan untuk jenis UTIP Timbangan, diisi e=xxx satuan ****) Jenis UTIP ( ) NIP. Kepala Balai Pengujian UTTP, DD Bulan YYYY Tanggal diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe (SKHPT)dan/ atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)yang terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Sertifikat Evaluasi Tipe ini. •.•••.• ****) dengan Merek . ... . .• tipe .•. .•. . dinyatakan Memenuhi Syarat Teknis 7. Hasil 6. a.Nomor Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe b.Nomor Surat Keterangan Hasil Pengujian Lampiran 1 huruf E Nomor . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan 5. Referensi Standar 4. Deskripsi Teknis Kapasitas Maksimum Kapasitas Minimum Kelas Keakurasian *) Daya Baca **) Interval Skala Verifikasi ***) 3. Identitas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Jenis Merk Tipe 2. Pabrikan Nama Pabrik Negara Pembuat 1. Pemohon Nama Perusahaan Alamat Perusahaan SERTIFIKAT EVALUASI TIPE Nomor: ET.XXXX/ PKTN.4.8/ MM / YYYY KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH B. FORMAT SERTIFIKAT EVALUASI TIPE -- 33 of 40 -- MUHAMMAD LUTFI ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan K~J;m,, ,, SRI HARIYATI MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Catatan: *) Caret yang tidak perlu ( ) NIP. Kepala Balai Pengujian UTTP, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: tentang dan memperhatikan hasil pengujian tipe terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan merek ...... , tipe .... sebagaimana tercantum dalam surat keterangan hasil pengujian/ surat keterangan hasil pemeriksaan tipe*) nomor ..... tanggal , dengan ini kami menolak permohonan Saudara Nomor ...... tanggal , dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut: 1 .. 2 . 3 (dst) di Yth . Penolakan Permohonan Evaluasi Tipe ................. , . Nomor Lampiran Perihal KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH C. FORMATSURATPENOLAKAN -- 34 of 40 -- a. Dalam hal Produsen atau Importir yang tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan: 1) dilakukan identifikasi Persetujuan Tipe yang dimiliki oleh Produsen dan Importir; dan 2) dalam hal berdasarkan angka 1), terdapat data Produsen atau Importir yang telah memiliki Persetujuan Tipe yang masih berlaku dan tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Produsen atau Importir yang bersangkutan dalam rangka pembinaan. b. Dalam hal Produsen atau Importir telah melakukan kewajiban pelaporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan diduga terdapat ketidaksesuaian data: 1) dilakukan verifikasi dan validasi kebenaran data pelaporan yang disampaikan oleh Produsen atau Importir; dan 2) dalam hal berdasarkan angka 1), terdapat data yang disampaikan oleh Produsen atau Importir yang tidak sesuai sebagaimana huruf b, Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Produsen atau Importir yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan data dalam rangka pembinaan. c. Dalam hal setelah diberikan surat peringatan, Produsen atau Importir tetap tidak melakukan kewajiban pelaporan realisasi produksi, impor dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Tata cara untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagai berikut: TATA CARA PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI 1. TERHADAP PRODUSEN DAN IMPORTIR LAMPIRANIV PERATURAN MENTER! PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE -- 35 of 40 -- b. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pelaporan dan hasil temuan pengawasan, Distributor diduga kuat mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki Persetujuan Tipe dan/ atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe, atau mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh Persetujuan Tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan produsen atau importir, Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Distributor dalam rangka pembinaan untuk tidak mengedarkan dan/ atau memperjualbelikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tersebut. a. Berdasarkan laporan pengaduan UPT, UMLatau masyarakat serta hasil temuan pengawasan diduga terjadi pelanggaran oleh Distributor yaitu mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang tidak memiliki Persetujuan Tipe dan/ atau tidak terpasang Tanda Kesesuaian Tipe, atau mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh Persetujuan Tipe dan dilakukan modifikasi tanpa sepengetahuan produsen atau importir, Direktur menunjuk petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi pelaporan dan hasil temuan pengawasan. Tata cara melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi Persetujuan Tipe sebagai berikut: 2. TERHADAP DISTRIBUTOR e. Petunjuk pelaksanaan pemantauan (surveillance) sesuai Lampiran V. d. Dalam hal Produsen atau Importir melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memperoleh Persetujuan Tipe, dan diduga terjadi perubahan spesifikasi teknis berdasarkan laporan UPT, UML atau pengguna/pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Direktur menugaskan pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi untuk melakukan pemantauan (surveillance) dengan cara pemeriksaan lapangan di lokasi pabrikan atau gudang importir. Perlengkapan atau melakukan pelaporan tetapi tidak sesuai, Direktur menugaskan pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi untuk melakukan pemantauan (surveillance) dengan cara pemeriksaan lapangan di lokasi pabrikan atau gudang importir. -- 36 of 40 -- SRI HARIYATI Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kernen terian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ~~- MUHAMMAD LUTFI ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, d. Petunjuk pelaksanaan pemantauan (surveillance) sesuai Lampiran V. c. Dalam hal setelah diberikan surat peringatan, Distributor tetap mengedarkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana huruf b, Direktur menugaskan pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi untuk melakukan pemantauan (surveillance) dengan cara pemeriksaan lapangan di lokasi pabrikan/ gudang Importir dan/ atau lokasi Distributor. -- 37 of 40 -- 1. Pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan pengaduan UPT, UML, pengguna/ pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan atau masyarakat serta hasil temuan pengawasan sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pemantauan (Surveillance). 2. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap laporan sebagaimana pada angka 1 tidak ditemukan dugaan kuat ketidaksesuaian, maka tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lapangan dalam rangka Pemantauan (Surveillance). 3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap laporan sebagaimana pada angka 1 ditem.ukan dugaan kuat ketidaksesuaian, maka dilakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pemantauan (Surveillance). 4. Pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi yang melakukan pemeriksaan lapangan harus membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan dan disampaikan kepada Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan. 5. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan diperlukan pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe, Direktur menugaskan Pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi untuk melakukan pengambilan sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan di lokasi pabrikan da.n/ atau gudang importir. 6. Terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana pada angka 5 dilakukan pendataan spesifikasi teknis dan pengamanan dengan dibawa ke kantor Direktorat Metrologi. 7. Dalam hal sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tidak dapat dibawa ke kantor Direktorat Metrologi, dilakukan pendataan spesifikasi teknis dan pengamanan dengan cara disegel. A. PETUNJUK PELAKSANAANPEMANTAUAN(SURVEILLANCE) LAMPIRANV PERATURANMENTER! PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE -- 38 of 40 -- 11. Tata cara pendaftaran sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana pada angka 9 dan angka 10 sesuai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan Tipe dan/ atau petunjuk pelaksanaan pengujian Tipe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III. 12. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan ditemukan ketidaksesuaian materi Persetujuan Tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe, atau hasil Pemeriksaan Tipe dan/atau Pengujian Tipe menyatakan sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan tidak sama dengan tipe yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe, Direktur menerbitkan surat tindak lanjut ketidaksesuaian materi Persetujuan Tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe dan disampaikan kepada direktur yang membidangi tertib ruaga untuk dilakukan pengawasan penzman berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Jumlah rmrumum sampel yang diperlukan untuk pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe sama dengan jumlah minimum purwarupa yang dipersyaratkan pada saat pengajuan Sertifikat Evaluasi Tipe. 9. Produsen atau importir harus melakukan pendaftaran pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana pada angka 7. 10. Dalam hal sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana pada angka 8, maka harus dilakukan pencocokan data dan fisik sampel oleh pengawas kemetrologian pada Direktorat Metrologi sebelum dilakukan pendaftaran pemeriksaan Tipe dan/ atau pengujian Tipe oleh Produsen atau Importir. -- 39 of 40 -- MUHAMMAD LUTFI ttd. MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Catatan: *) caret yang tidak perlu (Nama Jelas) Ttd Direktur Metrologi, ........... , . Terhadap produsen/importir / distributor *) dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundangan sebagai berikut: 1. .. .. 2. ······························· 3. dst Demikian Surat ini dibuat dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya . dst 2. 3. Yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Metrologi, memperhatikan: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Berusaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; dan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ...... Tahun ...... tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe dan Evaluasi Tipe; dan 4. Laporan hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka Pemantauan (Surveillance). dengan ini menerangkan bahwa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagai berikut: a. Jenis . b. Merek .. c. Tipe . yang merupakan milik dari produsen/importir/distributor *) alamat ......................... , dinyatakan terdapat ketidaksesuaian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan diatas dengan materi Persetujuan Tipe atau Tanda Kesesuaian Tipe sebagai berikut: 1. .. .. Nomor: . SURAT TINDAK LANJUT KETIDAKSESUAIAN MATERI PERSETUJUAN TIPE ATAU TANDA KESESUAIAN TIPE KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH PERSETUJUAN TIPE ATAU TANDA KESESUAIAN TIPE. SURAT TINDAK LANJUT KETIDAKSESUAIAN MATERI B. FORMAT Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kep§:,t:~-;' SRI HARIYATI -- 40 of 40 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
tentang STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 20/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.