No. 2 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the implementation of Government Regulation No. 66 of 2014 concerning Environmental Health. It aims to ensure a healthy environment by setting standards and requirements for various environmental media, including air, water, soil, food, and buildings, while also addressing vector control and public health protection.
The regulation affects various stakeholders, including local and central government entities, health service facilities, environmental managers, and producers of drinking water and ready-to-eat food. It applies to residential areas, workplaces, recreational areas, and public facilities.
- Article 4 mandates that residents and managers of environments must maintain the quality of air, water, soil, food, and buildings according to established standards (SBMKL) and health requirements. - Article 5 outlines the standards for drinking water, including microbiological, physical, and chemical parameters that must be met. - Article 13 specifies that health improvement efforts must be made for air, water, soil, food, and buildings to meet SBMKL and health requirements. - Article 24 requires health facilities to manage waste properly, including medical and non-medical waste, following specific procedures. - Article 33 emphasizes vector control to minimize disease transmission, requiring monitoring and intervention strategies.
- Kesehatan Lingkungan (Environmental Health): Efforts to prevent diseases from environmental risk factors. - Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL): Technical specifications for environmental media impacting public health. - Vektor: Arthropods that can transmit diseases. - Limbah B3: Hazardous and toxic waste that can harm health and the environment.
The regulation came into effect on January 12, 2023, and replaces several previous regulations regarding health standards and environmental management.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Government Regulation No. 66 of 2014 on Environmental Health, and it emphasizes compliance with existing environmental and health laws to ensure a comprehensive approach to public health and environmental safety.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 4 requires residents and managers of environments to maintain the quality of air, water, soil, food, and buildings according to SBMKL and health requirements.
Article 5 establishes standards for drinking water, including microbiological, physical, and chemical parameters that must be met to ensure safety.
Article 13 mandates health improvement efforts for air, water, soil, food, and buildings to meet SBMKL and health requirements.
Article 24 requires health facilities to manage waste properly, including medical and non-medical waste, following specific procedures.
Article 33 emphasizes the need for vector control to minimize disease transmission, requiring monitoring and intervention strategies.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.peraturan.go.id
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.55, 2023 KEMENKES. Kesehatan Lingkungan. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66
TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1),
Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal
51, Pasal 53 ayat (5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
-- 1 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -2-
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66
TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN.
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko
lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang
sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis
atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang
berhubungan atau berdampak langsung terhadap
kesehatan masyarakat.
3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan
teknis kesehatan pada media lingkungan.
4. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau
tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum.
5. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air
yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan
dan/atau rumah tangga.
6. Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang
dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan
pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak
di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan
untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya.
7. Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA
adalah air yang digunakan untuk terapi dengan
karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh
dengan cara pengolahan maupun alami.
8. Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan
terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi,
relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan
fasilitas lainnya.
9. Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau
bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan
dan kenyamanan penghuni bangunan.
10. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi
pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah
yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan
berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk
hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
11. Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang
di atas sekali, atau permukaan bumi yang terbatas yang
ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur
lingkungan hidup lainnya.
-- 2 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
12. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
13. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau
minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung
disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha
seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel,
restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima,
gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga
makanan keliling atau usaha sejenis.
14. Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik
hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang
menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
15. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan,
memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular
penyakit.
16. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain
Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan,
dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
17. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih satu satuan perumahan yang
mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta
mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber
atau sumber-sumber bahaya.
19. Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki
keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.
20. Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan
prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.
21. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
22. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan
kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan
kualitas media lingkungan.
23. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap
kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan
kesehatan.
-- 3 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -4-
24. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau
melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan
kesehatan.
25. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup
lain.
26. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
yang mengandung B3.
27. Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah
B3.
28. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Materi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan,
Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit;
b. upaya Penyehatan;
c. upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
d. persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan
pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas
pelayanan kesehatan;
e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
f. tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan
lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global
perubahan iklim; dan
g. tata cara pembinaan dan pengawasan.
-- 4 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
BAB II
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN
PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA AIR, UDARA, TANAH,
PANGAN, SARANA DAN BANGUNAN, DAN VEKTOR DAN
BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
Pasal 3
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan ditetapkan untuk media air,
udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada
pada lingkungan:
a. Permukiman;
b. Tempat Kerja;
c. Tempat Rekreasi; dan
d. Tempat dan Fasilitas Umum.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berupa:
a. rumah dan perumahan;
b. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
negara;
c. kawasan militer;
d. panti dan rumah singgah; dan
e. tempat Permukiman lainnya.
(3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat berupa:
a. perkantoran;
b. pergudangan;
c. industri; dan
d. tempat kerja lainnya berupa ruangan atau lapangan
tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap.
(4) Tempat Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
a. tempat bermain anak;
b. bioskop;
c. lokasi wisata; dan
d. Tempat Rekreasi lainnya.
(5) Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. fasilitas kesehatan;
b. fasilitas pendidikan;
c. tempat ibadah;
d. hotel;
e. rumah makan dan usaha lain yang sejenis;
f. sarana olahraga;
g. sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta
api;
h. stasiun dan terminal;
i. pasar dan pusat perbelanjaan;
j. pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat
negara; dan
k. Tempat dan Fasilitas Umum lainnya.
-- 5 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -6-
Pasal 4
(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat
tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara
kualitas media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan
Bangunan, dan mewujudkan kepadatan Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit sesuai SBMKL dan
Persyaratan Kesehatan.
(2) Setiap pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat
Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum wajib
mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana
dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan.
(3) Pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat
dan/atau individual yang mengelola, menyelenggarakan,
atau bertanggung jawab terhadap lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta
Tempat dan Fasilitas umum.
(4) Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum
atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air
Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang diproduksi
memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.
(5) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib
mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana
dan Bangunan yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan, dan bebas Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit.
(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan suatu kondisi yang kualitas media air, udara,
Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan kepadatan
Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berubah secara
bermakna yang melingkupi kuantitas, kualitas, dan
persebarannya sebagai akibat dari suatu proses kejadian
yang bersifat alamiah atau akibat ulah manusia yang
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan
pelaksanaan kegiatan manusia di lingkungan tersebut,
dapat berupa banjir, erupsi gunung berapi, gempa bumi,
kebakaran, kejadian luar biasa/wabah, dan perpindahan
penduduk karena konflik.
Pasal 5
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan
pada:
a. Air Minum;
b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan
c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk
Pemandian Umum.
(2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
-- 6 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(3) Persyaratan Kesehatan pada air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung dari sumber
pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan
tempat perkembangbiakan Vektor
b. aman dari kemungkinan terkontaminasi;
c. pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air
Minum harus memenuhi prinsip higiene dan
sanitasi.
(4) Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk
memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung
unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang
dapat membahayakan kesehatan.
Pasal 6
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media udara
ditetapkan untuk:
a. Udara Dalam Ruang; dan
b. Udara Ambien yang memajan langsung pada
manusia.
(2) SBMKL media udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(3) Persyaratan Kesehatan untuk Udara Dalam Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. terdapat sirkulasi dan pertukaran udara;
b. terhindar dari paparan asap berupa asap rokok,
asap dapur, asap dari sumber bergerak, dan asap
dari sumber lainnya;
c. tidak berbau; dan
d. terbebas dari debu.
(4) Persyaratan Kesehatan untuk Udara Ambien yang
memajan langsung pada manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit tidak
terpajan suhu udara, kebauan, asap, dan debu yang
melebihi batas toleransi tubuh manusia.
(5) Batas toleransi tubuh manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dipengaruhi oleh dimensi waktu,
kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok
masyarakat terhadap pajanan.
Pasal 7
(1) SBMKL media Tanah terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Persyaratan Kesehatan media Tanah terdiri atas:
-- 7 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -8-
a. Tanah tidak bekas tempat pembuangan/pemrosesan
akhir sampah; dan
b. Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang
tercemar.
(3) Selain Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), media Tanah juga harus memenuhi
persyaratan:
a. bersih dari kotoran manusia dan hewan;
b. bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor;
dan
c. aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau
Limbah B3.
Pasal 8
(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Pangan
ditetapkan pada Pangan Olahan Siap Saji.
(2) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada Pangan selain
Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada ketentuan keamanan Pangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) SBMKL untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. biologi;
b. kimia; dan
c. fisik.
(4) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. tempat;
b. peralatan;
c. penjamah Pangan; dan
d. Pangan.
(5) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Pangan dalam keadaan terlindung dan bebas dari
cemaran kontaminan; dan
b. penerimaan/pemilihan bahan Pangan, penyimpanan
bahan Pangan, persiapan dan pengelolaan,
penyimpanan Pangan matang, pendistribusian/
pengangkutan, dan penyajian Pangan memenuhi
prinsip higiene dan sanitasi.
Pasal 9
(1) SBMKL media Sarana dan Bangunan berupa kadar
maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi
parameter:
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dinilai pada bahan bangunan yang digunakan dan/atau
kualitas Udara Dalam Ruang.
(3) Persyaratan Kesehatan media Sarana dan Bangunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 8 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
Pasal 10
(1) SBMKL untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri
atas:
a. jenis;
b. kepadatan; dan
c. habitat perkembangbiakan.
(2) Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit meliputi kondisi lingkungan yang tidak
memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan SBMKL untuk
media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak
atau nilai baku mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan SBMKL untuk media lingkungan dengan
parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang
lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik.
(3) Kondisi lingkungan spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa kondisi geografis dan
demografis, penyebaran penyakit, aktivitas kegiatan
masyarakat, dan kondisi matra.
(4) Pemerintah Daerah sebelum menetapkan SBMKL untuk
media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak
atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan
dari Menteri.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan
Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal
11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
UPAYA PENYEHATAN
Pasal 13
(1) Upaya Penyehatan dilakukan terhadap media air, udara,
Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan.
(2) Upaya Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memenuhi SBMKL dan Peryaratan
Kesehatan.
Pasal 14
(1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan,
pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko; dan/atau
-- 9 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -10-
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan
memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi,
aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologi lain
yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.
Pasal 15
(1) Upaya Penyehatan udara meliputi pemantauan dan
pencegahan penurunan kualitas udara.
(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko;
d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau
e. pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. rekayasa lingkungan; dan/atau
c. komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pasal 16
(1) Upaya Penyehatan Tanah meliputi pemantauan dan
pencegahan penurunan kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko;
d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau
e. pemetaan tanah dan populasi daerah berisiko.
(3) Pencegahan penurunan kualitas Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Selain melalui upaya Penyehatan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan SBMKL dan
Persyaratan Kesehatan media Tanah juga dilakukan
peningkatan kualitas tanah melalui upaya pemulihan
terhadap pencemaran tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Upaya Penyehatan Pangan meliputi pengawasan,
pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan
sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap
Saji.
-- 10 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. analisis risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
d. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau
b. rekayasa teknologi pengolahan Pangan.
Pasal 18
(1) Upaya Penyehatan Sarana dan Bangunan meliputi
pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas
sanitasi Sarana dan Bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans;
b. analisis risiko; dan/atau
c. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan dan peningkatan kualitas sanitasi Sarana
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
Pasal 19
(1) Surveilans dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan
oleh tenaga sanitasi lingkungan dengan menggunakan
instrumen inspeksi kesehatan lingkungan.
(2) Uji laboratorium dalam rangka upaya Penyehatan
dilakukan pada:
a. laboratorium yang terakreditasi; atau
b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah;
(3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dilakukan uji cepat oleh tenaga sanitasi
lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih
dengan menggunakan peralatan pemeriksaan lapangan
yang terkalibrasi.
Pasal 20
(1) Pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan
secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan secara internal dilakukan oleh pengelola,
penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta
Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk
-- 11 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -12-
produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan
Pangan Olahan Siap Saji.
(3) Selain melakukan pengawasan atau pemantauan
kualitas media lingkungan secara internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum harus
menyusun rencana pengamanan air minum dan audit
pelaksanaan rencana pengamanan air minum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan secara eksternal dilakukan oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi,
instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar
udara, dan pos lintas batas darat negara, atau lembaga
yang ditunjuk secara berkala atau sewaktu-waktu.
(5) Pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan secara eksternal dilakukan oleh tim
pengawas yang terdiri dari kelompok tenaga sanitasi
lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih.
(6) Dalam melakukan pengawasan, tim pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan
tenaga lain sesuai kebutuhan.
(7) Pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan secara internal dan eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
instrumen inspeksi kesehatan lingkungan dan/atau
instrumen lainnya.
(8) Hasil pengawasan atau pemantauan kualitas media
lingkungan secara internal dan eksternal wajib
didokumentasikan dalam bentuk berita acara
pengawasan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.
(9) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus
ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas
Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air
Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyehatan air,
udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal
20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
UPAYA PELINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan
untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari
unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan berupa:
-- 12 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
a. sampah yang tidak dikelola sesuai dengan
persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.
(2) Selain unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pelindungan
kesehatan masyarakat juga dilakukan terhadap Pangan
yang terkontaminasi oleh bahan pencemar.
(3) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui pengurangan dan penanganan
sampah, dan mencegah terjadinya pajanan atau
keracunan.
(4) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan kapasitas;
d. analisis risiko;
e. rekayasa lingkungan;
f. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
g. kemitraan antara pemerintah dengan swasta.
(5) Ketentuan mengenai upaya pelindungan kesehatan
masyarakat dari sampah yang tidak dikelola sesuai
dengan persyaratan, radiasi pengion dan non pengion,
dan Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
d, dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai teknis upaya pelindungan kesehatan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH DAN
PENGAWASAN TERHADAP LIMBAH YANG BERASAL DARI
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah
yang Berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 24
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan
proses pengolahan limbah yang dihasilkan.
(2) Selain melaksanakan proses pengolahan limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan
kesehatan wajib melakukan kegiatan pengelolaan
limbah.
-- 13 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -14-
(3) Limbah yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan
kesehatan dapat berupa limbah medis dan limbah
nonmedis atau domestik.
(4) Limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa limbah padat, cair, dan gas.
(5) Limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas limbah infeksius, limbah sitoktosik, limbah
genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan
logam berat, limbah kimia, limbah radioaktif, atau
limbah lainnya yang termasuk dalam kategori Limbah
B3.
(6) Limbah nonmedis atau domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi limbah padat yang dihasilkan dari
kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak
termasuk dalam kategori Limbah B3 dan disebut sebagai
Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Selain limbah medis dan nonmedis atau domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), limbah yang
dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
dapat berupa Limbah nonB3.
(8) Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hasil dari pengolahan Limbah B3 dengan
metode disinfeksi dan sterilisasi.
Pasal 25
(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis berupa limbah padat
yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan
kesehatan dilakukan melalui tahapan:
a. pengurangan;
b. pemilahan;
c. pewadahan;
d. penyimpanan;
e. pengangkutan; dan
f. pengolahan.
(2) Kegiatan pengelolaan limbah nonmedis atau domestik
yang dihasilkan dari kegiatan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dilakukan melalui tahapan:
a. pengurangan;
b. pemilahan;
c. pengumpulan;
d. pengangkutan;
e. pengolahan; dan/atau
f. pemrosesan akhir.
(3) Pengangkutan dan pengolahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan huruf f, dan pengangkutan dan
pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dan huruf f dapat dilakukan secara mandiri atau
bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan teknis masing-masing
tahapan kegiatan pengelolaan limbah, baik limbah medis
maupun limbah nonmedis atau domestik, mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 14 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
Pasal 26
(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari
kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa air limbah
dilakukan melalui tahapan:
a. penyaluran;
b. pengolahan; dan
c. pemeriksaan.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi standar baku efluen air limbah sebelum
dibuang ke badan air.
(3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan
dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh air limbah.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan untuk mengukur parameter air limbah dan
membuktikan hasil keluaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari
kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah
gas dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan;
b. pemeliharaan;
c. perbaikan; dan
d. pemeriksaan.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi
timbulnya limbah gas dengan memilih teknologi yang
sedikit atau tidak menghasilkan emisi gas.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan pada sumber timbulan limbah gas untuk
menghasilkan emisi gas yang keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan pada sumber timbulan limbah gas untuk
menghasilkan emisi gas yang keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan untuk mengukur parameter emisi gas dan
membuktikan hasil keluaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Proses pengelolaan Limbah nonB3 yang dihasilkan dari
kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui
tahapan:
a. pengurangan;
b. penyimpanan;
c. pengangkutan;
d. pemanfaatan; dan
e. penimbunan.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah
nonB3 dihasilkan.
-- 15 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -16-
(3) Pengurangan sebelum Limbah nonB3 dihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(4) Pengurangan sesudah Limbah nonB3 dihasilkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
cara:
a. penggilingan (grinding);
b. pencacahan (shredding);
c. pemadatan (compacting);
d. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(5) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b harus dilakukan dengan cara:
a. pengemasan secara khusus Limbah nonB3; dan
b. penyimpanan pada fasilitas penyimpanan yang
memenuhi syarat dengan memperhatikan ketentuan
waktu penyimpanan.
(6) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan:
a. dari sumber ke tempat penyimpanan sementara
Limbah nonB3 dengan menggunakan alat angkut
khusus yang memenuhi persyaratan; dan/atau
b. keluar fasilitas pelayanan kesehatan untuk dikelola
lebih lanjut dengan alat angkut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pengelolaan limbah medis yang berasal dari kegiatan fasilitas
pelayanan kesehatan berupa limbah cair dan limbah gas,
serta Limbah nonB3 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Kedua
Pengawasan terhadap Limbah
yang Berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang
berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium,
analisis risiko, komunikasi, informasi, dan edukasi,
dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
(2) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang
berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas
pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
-- 16 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
c. dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup di
provinsi dan kabupaten/kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 31
Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang
berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh
tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga lain yang diberikan
kewenangan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VI
PENGENDALIAN VEKTOR DAN
BINATANG PEMBAWA PENYAKIT
Pasal 33
(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
dilakukan untuk:
a. menurunkan populasi Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit serendah mungkin, sehingga
tidak menimbulkan penularan penyakit pada
manusia; dan
b. mencapai dan memenuhi SBMKL dan Persyaratan
Kesehatan.
(2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengamatan dan penyelidikan bioekologi, penentuan
status kevektoran, status resistensi, dan efikasi
bahan pengendali, serta pemeriksaan sampel;
b. intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu;
dan
c. pemantauan kepadatan Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit.
(3) Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek keamanan,
rasionalitas, efektivitas pelaksanaan, keberhasilan, dan
kelestarian.
Pasal 34
(1) Pemantauan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf c dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pemantauan secara internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola, penyelenggara,
dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
-- 17 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -18-
Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas
Umum.
(3) Pemantauan secara eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Puskesmas, dinas
kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi,
atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan,
bandar udara, dan pos lintas batas darat negara secara
berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu.
(4) Pemantauan secara eksternal dilakukan oleh tim
pengawas yang terdiri dari entomolog kesehatan atau
tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih di
bidang entomologi kesehatan.
(5) Pemantauan secara internal dan eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Formulir Pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit.
(6) Hasil pemantauan secara internal dan eksternal wajib
didokumentasikan dalam bentuk berita acara
pengawasan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.
(7) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas
Umum.
Pasal 35
(1) Pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit harus didukung dengan:
a. pemeriksaan dan pengujian laboratorium; dan
b. manajemen resistensi.
(2) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a. laboratorium yang terakreditasi; atau
b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah;
(3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan dan pengujian
oleh tenaga entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan
lingkungan lain yang terlatih di bidang entomologi
kesehatan.
(4) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemeriksaan sampel;
b. penentuan status kevektoran;
c. penentuan status resistensi; dan
d. efikasi bahan pengendali.
(5) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan semua tindakan yang dilakukan
untuk mencegah, menghambat, dan mengatasi terjadinya
resistensi pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
terhadap pestisida.
-- 18 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
(6) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditujukan agar pengendalian Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit menggunakan pestisida yang tepat.
Pasal 36
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat
Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum melakukan
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota
atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan,
bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
(2) Dalam melaksanakan Pengendalian Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit, dapat bekerja sama dengan atau
menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:
a. berbentuk badan usaha;
b. memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Bahan dan peralatan yang digunakan dalam
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
meliputi:
a. bahan dan peralatan pengamatan dan penyelidikan
bioekologi, penentuan status kevektoran, status
resistensi, dan efikasi bahan pengendali, serta
pemeriksaan sampel;
b. bahan dan peralatan intervensi Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi,
kimia, dan terpadu.
(2) Pestisida yang digunakan dalam Pengendalian Vektor
dan Binatang Pembawa Penyakit harus mendapat izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor
dan Binatang Pembawa Penyakit harus memenuhi
Standar Nasional Indonesia dan/atau mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Tenaga Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit meliputi entomolog kesehatan atau tenaga
kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih di bidang
entomologi kesehatan.
(2) Tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
pendidikan dan/atau pelatihan di bidang entomologi
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 19 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -20-
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VII
UPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL
PERUBAHAN IKLIM
Pasal 40
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kondisi matra; dan
b. ancaman global perubahan iklim.
(3) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan perubahan pada seluruh aspek lingkungan,
wahana, atau media yang berpengaruh secara bermakna
terhadap kelangsungan hidup dan kegiatan manusia.
(4) Ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan perubahan iklim yang diakibatkan
oleh:
a. aktivitas manusia langsung atau tidak langsung yang
menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara
global; dan
b. perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada
kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Pasal 41
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra
dilakukan pada ruang lingkup kesehatan lapangan yang
menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi.
(2) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
bencana atau peristiwa yang bersifat massal.
(3) Kondisi matra berupa bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan
c. bencana sosial.
(4) Kondisi matra berupa peristiwa yang bersifat massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyelenggaraan olahraga nasional atau internasional;
b. arus mudik;
c. jambore;
d. acara keagamaan; dan
e. kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak
orang.
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra
dilakukan pada saat:
a. prakejadian kondisi matra;
-- 20 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
b. kejadian kondisi matra; dan
c. pascakejadian kondisi matra.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada saat
prakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi identifikasi dan pengendalian faktor risiko
penyakit yang berasal dari media lingkungan.
(3) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat kejadian
kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi penilaian cepat bidang kesehatan lingkungan,
intervensi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel
media lingkungan.
(4) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat
pascakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi inspeksi kesehatan lingkungan,
intervensi kesehatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat,
dan pemeliharaan kondisi kesehatan lingkungan.
Pasal 43
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman
global perubahan iklim dilakukan dalam rangka pelindungan
kesehatan masyarakat dan lingkungan dari dampak
perubahan iklim pada kesehatan yang dilakukan melalui
upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
(2) Upaya mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,
meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan
cadangan karbon sebagai bentuk upaya penanggulangan
dampak perubahan iklim.
(3) Upaya adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan
menyesuaikan dengan mengurangi potensi dampak negatif
dan memanfaatkan dampak positif perubahan iklim untuk
melindungi kesehatan masyarakat.
Pasal 44
(1) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim dilakukan dalam rangka pencapaian target
kontribusi sektor kesehatan dalam mewujudkan
kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally
Determined Contribution) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mencapai target kontribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan upaya:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan yang efektif
untuk membangun ketahanan iklim;
b. penguatan kapasitas organisasi dan kapasitas sumber
daya manusia
c. penilaian kerentanan dan kapasitas adaptasi;
d. penguatan peringatan dini dan monitoring terintegrasi;
e. peningkatan penelitian kesehatan dan iklim;
f. penerapan teknologi dan infrastruktur berkelanjutan
yang berketahanan iklim;
g. penguatan dukungan pada sektor lain terkait dengan
pengelolaan lingkungan yang berdampak pada
Kesehatan;
h. pengembangan program kesehatan yang terkait iklim;
i. kesiapsiagaan dan pengelolaan kedaruratan terhadap
iklim ekstrim/bencana hidrometeriologis (terkait iklim);
dan
-- 21 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -22-
j. pendekatan komprehensif untuk membiayai
perlindungan kesehatan dari dampak perubahan iklim.
(3) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam bentuk rencana aksi nasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global
perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
sampai dengan Pasal 44 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB VIII
PENDEKATAN ONE HEALTH DALAM PENYELENGGARAAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan menggunakan
pendekatan one health.
(2) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upaya yang dilaksanakan secara terpadu
dengan lintas sektor dan lintas program dalam rangka
pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko
penyakit yang ada pada manusia, hewan, dan
lingkungan yang menjadi ancaman nasional dan global.
(3) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada:
a. upaya Penyehatan air, udara, Tanah, dan Pangan;
b. Pengamanan; dan
c. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
BAB IX
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penerapan SBMKL dan
Persyaratan Kesehatan, persyaratan teknis, dan
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, kepala
dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota berkoordinasi dengan pimpinan
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah
terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi,
-- 22 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
perguruan tinggi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat,
swasta, dan masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk.
a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;
b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan
c. kesiapsiagaan bencana.
Pasal 48
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan
melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan;
c. pendidikan dan pelatihan teknis;
d. bimbingan teknis;
e. pemberian penghargaan; dan/atau
f. pembiayaan program.
Pasal 49
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan terhadap masyarakat dan setiap pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta
Tempat dan Fasilitas Umum yang menyelenggarakan
Kesehatan Lingkungan, termasuk produsen/penyedia/
penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.
(2) Pengawasan dilakukan secara berkala, dan sewaktu-
waktu dalam rangka tindak lanjut pengaduan
masyarakat, kejadian luar biasa/wabah dan bencana
lainnya.
(3) Pengawasan dilakukan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan; dan
b. pemeriksaan kualitas media lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta
Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk
produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan
Pangan Olahan Siap Saji.
(4) Pengawasan dilakukan dalam rangka:
a. memberikan rekomendasi perbaikan kepada
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat
Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum,
termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air
Minum dan Pangan Olahan Siap Saji;
b. penilaian kepatuhan pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas
Umum, termasuk
produsen/penyedia/penyelenggara Minum dan
Pangan Olahan Siap Saji terhadap ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini;
c. evaluasi kebijakan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif atau penegakan
hukum lainnya.
-- 23 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -24-
(5) Pengawasan dilakukan oleh tenaga pengawas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan
Pangan Olahan Siap Saji harus menyesuaikan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan
Hotel;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan
Kesehatan Perumahan;
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan
Sarana dan Bangunan Umum;
d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene
Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas;
g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum;
j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi
Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
344);
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman
Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene
-- 24 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55
Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 372);
m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012
tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan
Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 914);
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017
tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene
Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 864);
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017
tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1592); dan
q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296)
sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media
lingkungan di rumah sakit,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 25 of 175 --
www.peraturan.go.id
2023, No.55 -26-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2023
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-- 26 of 175 --
www.peraturan.go.id
A. Latar Belakang
Sehubnngall dengan amanat dan target ang dlmandatkan kepadn
pemerfntah Indonesia untuk sustainab! DevelopmentGoals (SlXJs) goal
6.1 yaitu mencapai 10000hakses Air Minum aman, maka disadart bahwa
kualttas Air Minurn merupakan hal penting yang perlu dJjamin
pernenuhannya dan karenanya perlu dllakukan pengawasan kualitas AIr
~11num. intervensl untuk pencapaian AIr Unum aman mencakup
pengamanan kualitas air dart penyelenggara Air Minum hingga ke
pengguna Air Mlnum,
Amanat terkait respons kebijakan untuk menanganl penoemaran
udara juga telah tercantum dalam Sustainable Development Goal (SOOs),
yaitu pada Goal 3 Good Health and Well-Beingdan Goal 11 Sustainable
Cities and Communities. Goal 11 khususnya terkait dengan kesehatan
masyarakat dt perko taan , dengan popuJasi berpotenst erpajan karena
dekat dengan sumber-sumber pencernar. Dart keseluruhan populasl,
penduduk daerah pennukiman padat dl perkotaan (urban slum
merupalmn masyarakat yang paling banyak terkena dampak penoemaron
udara,_
Perrnasalahan liogkungan karena penoemarnn media lingkungan
tidak hanya pada air dan udara, namun juga pada media Tanah.
Pencemaran Tanah di Indonesia antara lain terjadi karena adanya
tumpahan minyak buml [seperti dJ Karawang, 20191, tereemar oleh
Llmbah B3 [sepertt eli MOjokerto, 2018. tereemar Pb karena aktlvttas
peleburan aki bekas (seperti dl desa Cfnangka. 20] ). tercemar merkurt
limbah/tailing dJ tam bang ernas (sepertl di desa otsungsang, 007),
tercemar bahan pestisida karena kegtatan pertanian yang tntensif
menggunakan pestlsida (sepertI dI Brebes, 2.016; tercemar limbah bahan
radioaktif, karena aktivitas pembuangan limbah radioaktlf ndak terkontrol
[seperti di Tangerang Selatan, 020) dan p ncernaran Tanah karena
bahan kimia berbahaya lainn a.
Di samplng cemaran bahan kimia terdapat juga kasus penoemaran
Tanah karena bakterl patogen yaitu antraks (seperti dl YogyaJ<arta, 2020
dan ell berbagal tempat terdapat kasus pencemaran Tanah oleh telur
cactng [sepertl dJ Kabupaten Donggnla). Berdasarkan data WHO
(\\rww.who.lnk 020), bahwa penduduk dunia yang tertnfeksi telur cacing
patogen sebanyak 1,5 milyar, dan leblh banyak karen Tanah yang
terkontaminasi telur cacing dad kotomn manusta, Penyebamn telur
cactng dapat melalul ermakan sayur, yang mengandung telur cactng, dan
BAH [
PENDAHUlUAN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINOKUNGAN
REPUBLLK INDONESIA
NOMOR 2 TAH _023
TENTANG
PERA TURAN PELAKSANAAN PERA1URAN
PEMERI 'T'AH NOMOR 66 'l'E TANG
KESEHATAN UNOKU GAN
KESEHATA MENTERI
LAMPIRi\N
PERA'fURA.N
2023, No.55
-- 27 of 175 --
www.peraturan.go.id
C. Sasaran
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsl dan Pemertntah Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Puskesmas:
3. Pen relenggara, pengelola, dan penanggung jawab lmgkungan
permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan
fasllltas umum;
Penyelengg..ra Laboratorium: dan
5. Pemangku kepentingan lain.
B. 'ruJuan
1. Tujuan mum
Membertkan acuan bagi para pemangku kepentlnga.n dalarn
mewujudkan kualJtas Itngkungan yang sehat sehingga dapat
terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setlnggi-tingginya.
2. Tujuan Khusus
0... Membertkan acuan SBMKL.
b. Memberikan acuan Persyaratan Kesehatan media Iingkungan.
c. Membertkan acuan dalam pembtnaan dan pengaw. san kualitas
media ltngkungan,
pertlaku cud tangan yang buruk setelah meme-gang Tanah yang
terkontaminasl telur cadng.
Indonesia adalah negara tropls berbentuk kepulnuan merupakan
wflayab yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan Vektor dan
B1natang Pembawa Pen akn, Dampak dart tlngginya populast Vektor dan
Blnntang Pembawn Penyakit menyebabkan Indonesia menjadi endemis
penyakit tular vektor dan zoonottk, dengan penyebaran yang sangat luas,
serta mentmbulkan pentngkatan kasus eli beberapa wflayah dan
berpotensi menimbulkan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat,
Pengendalian vektor merupakan upaya preventtf yang penting dalam
pencegahan penyakit apabila populasl vektor dapat diturunkan maka
penularan penynldt akan dapat dlhmdart sedlni mungkin,
Peraturan Pernertntah Nomor 66 Tahun 014 tentang kesehatan
lingkungan menyebutkan bahwa kualltas lingkungan yang sehat
ditentukan melalui pencapatan tau pemenuhan Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan jSBMIG.. dan Persyaratan Kesehatan melaluJ
medla Ungkungan di P rmukiman, Tempat Kerja, Tempnt Rekreasi, dan
Tempat Pasilitas Umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian
pencemaran di media Imgkungan yaltu pada media air, udara, Tnnah,
pangan dan sarana bangunan dan Vektor dan Blnatang Pembawa
Penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dllakukan m laiul
llpaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhJ
SBMKL dan PersyaratanKesehatan, Penetnpan SBMKLdan Persyaratan
Kesehatan juga. merupakan amanat dart Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
2023, No.55 -28-
-- 28 of 175 --
www.peraturan.go.id
I
No Jenis Parameter I Kadar maksJrnum Satuan 'lewde
yang Pengujian
diperbotenkan
I Mikroblologi
I 1 Escherichia col! 0 CFUjlOOm1 SN1! APHA
I 2 Total Coliform I 0 CFUjlOOmJ SNI! APHA
I I
I Fisik
I 3 Subu Suhu udara ± 3 ·C SNI/APHA
I q Total DissoltN! Solid I <300 mgfL SNl I APHA
I
5 KC'keruhan
I
<3 NTU SNl atau yang
setal's
6 Warna 10 TCU SNI/APHA
Tabel L Parameter Wsjib Air Unum
A. MediaAir
1. Air Mlnum
a. standar Baku Mutu Kesehatan Lmgkungan
Air Mlnum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa
pengolahan ynng memenuhl syarat kesehatan dan dapat
langsung d.im.inum.. Air ~l1num digunakan untuk keperluan
untuk keperluan mlnwn, rnasak, mencud peralatan makan dan
mtnum, mandi, mencuci bahan baku pangau yang akan
dikonsumsi, peturasan, dan Ibadah.
Standar baku mum kesehatan lJnglrungnn media AIT
Wnum dituangkan dalam parameter yang menjadi acuan Air
Minum aman. Parameter yang dimaksud melipuU parameter
fisik, parameter mikrobiologi parameter Idmla serta
radJoaktif. Dalam Peraruran Menter! inl, parameter dibagl
menjadl parameter utama dan parameter khusus, Pene apan
tarnbahan parameter khusus rnenjadl tanggung jawah
p merlntah daerah melalul kajlan ilmJah.
Standar baku mum kesehatan Hnglrungnn media AIr
Mlnum inJ sebagai acuan bag! penyelenggam Air Inurn,
petugas santtasi llngkungan dl Puskesmas, dtnas kesehatan
provtnst, dinas kesehatan kabupatenj'kota, dan pemangku
kepentingan terkait. Upaya penyehatan dllakukan melahn
pengamannn dan pengendaltan kualttas Air Mmum yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas AIr Minum memberikan
manfar t yang slgnlflkan bag! kesehatan masyarakat,
Sasaran untuk penetapan standar baku mutu kesehatan
Ungkungan media Air Minum diperuntukkan bagi penyelenggara
dan produsen/penyedia/penyelenggara AIr Mlnum yang dikelola
dengan jartngan perpipaan, bukan jaringan perptpaan, dan
kornunal, balk tnstttusl maupun non institusl di Permukiman,
Tempat Kerja, Ternpat Rekreasl serta Ternpat dan Fasflltas
mum. Sasaran tersebu dl atas harus memeriksakan seluruh
parameter waJib. Parameter waJib tercanturn dalarn Tabel 1.
BAB U
S'rANDAR BAKU MUTU KESEHATA LI OKUNG SBMKLI DAN
PERSYAR.I\TAN KESEHATAN AIR, DARA, TANAH PANGAN. SARANA DAN
BANG UN AN , VEK'rOR DA BlNATANG PEMBAWA PENYAKIT.
2023, No.55
-- 29 of 175 --
www.peraturan.go.id
Kada~
No JcniB Parameter maksimum yang Satuan Metodc Pcngu.kuran
diperbolchkan
A W'"tlayahPertanian/Perkebunan/Kebutanan
I Fosfat (fosfat 0,2 mg/L SNI/APHA
aebagai PI
2 Amoniak (NHJ) 1,5 mg/L SNfjAPHAjUS EPA
3 Benzene 0,01 m,fl./L SNfJAPHA/US EPA
0:; Tolucn 0./ mg/L SNfjAPHA/US EPA
5 Aldin 0,00003 m:f1./L SNT/APHA/US EPA
6 Dleldrin o.oooos mg/L SNfjAPHAJUS EPA
7 Karbon organik 0,0007 mg/L SNl/APHA
(total /
Hldrokarbon
pOIYBromatisWAHl
Tabd 2. P rarneter KhuBus Ai~ Mlnum
selatn parameter wajib Juga dapat ditetapkan parameter
khusus oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi
geoWdrologiwilayah dan Jenis keglatan ltngkungan wl1ayahnyn
berdasarkan hasil penehtian dan penglmJian. Penelitian dan
pengkajtan dapa dilaku.kan oleh Pemerintah Daerah dengan
mellbatkan pihak lain. Selain parameter wajib juga dapat
dltetapkan parameter khusus yang termasuk namun tidak
terbatas pada Tabel 2 dtbawah inJ oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kondisi geohidrologi wilayah.
Kondis! geohidrologi wilayah dan Jenis kegtatan IIngkungan
mellputi:
1) karakterlstik wila ah keglatan pertanianj perkebunanj'
kehutanan:
2) karaktertstik wtlayah kegtatan tndustrt; dan
3) karaktertstttk wllayah kegiatan pertambangan mlnyak gas,
panas bumi dan sumber daya mineral,
I 7 Bau I Tidak berbau - APHA
I Kimia I
8 pH 6.5-8.5 - SNI/APHA
9 Nitmt Is~ba;gai NOJ. 20 mgjL SN1/APHA
[tertarut}
10 Nitrit (s~bagai NOll 3 mgJL SNI/APHA
rtertarutl
11 Kromium vaIe-nsi 6 (CcO·. 0,0] mgfL SN1/APHA
rertarur]
12 Besi W~) [terler'ut] 0.2 mgJL SNl/APHA
l3 Mamtan (Mnllt.crlarutl 0.1 m2/L SNI/APHA
l4- Sisa khlor (tularut) 0,2-0,5 drngan mgJL SNI/APHA
waktu kontak 30
menit
15 Arsen (As. fte.-laruq 0.01 mgfL SNI/APHA
16 Kadmium ICd) (t~.-Iarutl 0.003 mg/L SNI/APHA
I 17 Tirnbal (Pbl ( ertarut] I 0.01 mgfL SNI/APHA
I 18 Flotrride (Ctu1arutl I 1.5 mgJL SNljAPHA
19 Aluminium (AI){tertarurl i 0.2 mg/L SNI/APHA
2023, No.55 -30-
-- 30 of 175 --
www.peraturan.go.id
I 8 Kalrurn [K NA I mg/L Is [/APHA/US EPA
9 Parakuat d[klorlda NA m,g/L SNt/APHA/US EPA
10 Aluminium fOlinda NA mg/L SN11 APHA/US EPA
11 Ms.lQ1esium fosfida NA mfl:/L SN[/ APHAjUS EPA
12 Sulfuril fluorida NA mg/L SNI/APHA/US EPA
13 Metil bromide NA mg/L SNl/APHA/US EPA
14 Seng fo~fida NA mg/I. SN[/APHA/US EPA
15 Dikual dibromida NA mgfL S II APHA/US EPA
16 Etil formal NA m,f!./L SN1/APHA/US EPA
17 Fosfin NA mg/L SN[/APHA/US EPA
18 Asam aulfur NA mgfL SNI/ APHA/US EPA
19 Fonnaldcbida NA mg/L SNI/APHA/US EPA
20 Melanol NA mg/L S [I APHA/US EPA
21 N-Mctil Pirolidon NA mg/L SNI/APHA/US EPA
22 Ptndin Base NA mg/L 511111APHA/US EPA
23 Lindan NA mfl,/L SN[/APHA/US EPA
24 Heprakhlor NA mg/L SNI/ APHA/US EPA
25 Endrin NA mg/L SN[I APHA/US EPA
26 Endosulfan NA myL ~N1jAPHA/US EPA
27 Resldu Karbamat NA mg/L SN[/APHA/US EPA
28 Organokhlorin NA mg/L SN[I APHA/US EPA
I 29 a-BHC NA
I mg/L I S 1/APHA/US EPA
30 A-DDT NA mg/L SHI/ APHA/US EPA
31 Khlordan NA mfl:/L SN[/APHAjUS EPA
32 Toxaphc:n NA mg/L S 1/APHA/US EPA
33 Hcptaklor NA mg/L SNl/APHA/US EPA
34 Mirc:x NA mg/I. SN[/ APHA/US EPA
35 Poly hlorlnatcd NA mg/L S 'II APHA/US EPA
byphenil !pCB
36 Hexacnlorobenzene NA mg/L SNI/APHA/US EPA
{HeBI
37 Organofosfi t NA mg/L SN1/APHA/US EPA
38 Pyrctroid NA mg/L S f/APHA/US EPA
39 Profencfos NA mg/L SNl/APHA/US EPA
40 Hexacnlorobeneene NA mg/L S II APHA/US EPA
B W'llayah Induatri
I Total Krorruum [CI1 0.05 I mg/L I SNl/APHA/US EPA
2 Amonia (NH3) 1.5 mg/L SNl/APHA
Itcrlarutl
3 Hidrogen SuJfida 0,05 - 0,1 mg/L SNl/APHA
jH25t rerlarut]
'1 SianldajCNJ 0,07 mgfL SNljAPHA
5 Tcmbs,ga (CuI 2 mg/L SNI/APHA
6 Selenium (Se) 0,01 mg/L SNl/APHA
7 Seng tZnI 3 mg/L SNI/APHA
8 Ikel [Nil 0,07 mg/L SNl/APHA
9 Scnyav.-a diazo fzal SNl/APHA
pewarna aintetik]
10 Fenol (C6H60) SNI/APHA
IC6H50H1
i t Fosfat (PO I SNl/APHA
12 ~etbylcnc Bluc SNI/APHA
clive Substances
(MBAS)
13 Deterjen SNl/APHA
2023, No.55
-- 31 of 175 --
www.peraturan.go.id
b. Persvaratan Kesehatan
-Penilalan Persyaratan Kesehatan Air Minum bertujunn
untuk mentlal rtstko secara langsung terhadap sarona Air
Minum yang dapat m ngakibatkan kontaminasI terhadap Air
Mlnmn. Persyaratan Kesehatan Air Mlnum terdirl atas:
Persyaratan Kesehatan Air Minum yang diperuntukan bagi
keperluan Permukiman, Ternpat Kerja, Tempat Reier asl, serta
Ternpar dan Faslhtas Umum terdtrt atas:
1) Air dalam keadaan erUndung
Air dtkatakan dalam keadaan terlindung apablla:
a) Bebas dan kemungldnan kontam1nasi mlkrobtologi,
flslk, kimla [bahan berbahaya dan beracun, danj'atau
llmbah B3).
b] Sumber sarana dan transpor asl air terlmdungt [akses
layak] sampal dengan tltik rumah tangga. Jilm air
bersumber dan sarana air perpipaan tldak boleh ada
koneksi sjlang dengan ptpo air limbah di bawah
permukaan Tanah, Sedangkan jika air bersumber dart
sarana DOD perplpaan, sarana terlindung dart sumber
kontamlnasl limbah domesttk maupun industri.
0) Lokasl samna Air MiDumberada dl dalam rumah a au
halaman rurnah.
d) AIr tersedia settap saat,
2) Pengolahan, pewadahan, dan pen ajian hams memenuhi
prinsip higiene dan sanitasL
Pengolahan, pewadahan, dan penyaj1an dikatakan
memenuhl prinsip hlgiene dan sanitast jika menggunakan
wadah penampung air yang dtbersthkan sec-am berkala; dan
melakukan pengolaban air secara kimla dengan
menggunakan jerus dan dosts bahan kimin yang tepat. Jlka
menggunakan kon atner sebagat penampung air hams
dlbersihkan secara berkala minima] 1 (satu) kall dalam
seminggu.
I c WUayah hl'tambanttaJl Minyak, Gas Panas Bumi Sumber Day.
Mineral
I Hldrogen Sulficla 0,05 - 0,1 mg/L SNI/APHA
IH2S1rterJarutl
2 Merkuri [Hg) 0,001 mg/L SNl/APHA
3 Tembaea ICul 2 mll:/L SNI/APHA
Radioaklif
<t_ GlOSSalpha aCllvity 0,.1 B_qLL SNJjAPHA
5 Gross beta activity l BqJL SNl/APHA
6 Hidrokarbon 0,0007 mg/L SNl/APHA
polyaroma tis
7 Nikel(Ni) 0,07 mg/L SNI/APHA
8 Tirnbal 0.0] mg/L SNl/APHA
9 Amaro (NHJ) 1,5 mg/L SNl/APHA
Itertarut I
10 Fenol (C6H60) SNI/APHA
IC6H50H)
2023, No.55 -32-
-- 32 of 175 --
www.peraturan.go.id
b. Persyamtan Kesehatan
Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene dan
Sanitasi terdirt atas:
1) Air dalam keadaan erlmdung
Air dikataknn dalam keadaan terlmdung apabfla:
a) Bebas dart kemungldnan kontamlnasi mikrobiologi.
fisfk, kimla (bahan berbahaya dan beracun, danj atau
ltmbah 83).
b Sumber sarana dan transportasi air terUndungi [akses
layak] sampal dengan tltik rumah tangga. JIka air
bersumber dan sarana air perpipaan ttdak boleh ada
koneksl sdang dengan plpa air Umhah dl bawah
permukaan Tanah. Sedangkan Jika air bersumber dart
sarana non perplpaan, sarana terllndung dari sumber
kontaminasi limbah domestik maupun industri..
No J~nis Parameter Kadar maks.imum Saruan Mc:tod~
yang Pc:ngujian
dipc:rbolehkan
Mikrobiologi
I 1 Escherichia coli I 0 CFU/IOOml SNII APHA
I 2 Total Colifonn I 0 CFU/I00ml SNf/ APHA
Fisik
3 Suhu Suhu udara ± 3 DC SNI/APHA
I Totnl Dissolue Solid I <300 mr./L SNI/APHA
5 Kc:keruba.D <3 NTU SNI atsu yang
selAra
6 Warns 10 TCU SNI/APHA
7 Bau Tidak berbau - APHA
I I
I Kimia I
I 8 pH I 6.5-8.5 - SNI/APHA
I 9 Ni1TBt (sc:ba;gaINOll
I 20 mgfL SNJ/APHA
tertarur]
I )0 Nitrit lsc:bagai '02)
I 3 msJL SNI/APHA
terlerut]
11 Kromium valenai 6 C I 0.0] mgfL SNl/APHA
(tc:rlarutl
12 Besl We) [terler'ut] 0.2 mgJL SNl/APHA
13 MlUlfUln (Mn! [tertarut) 0.1 mg/L SNI/APHA
Tabd 3. Parameter Air untuk Kepertuan Higtene dan SanilBBi
2. Air untuk Keperluan H.iglene dan Sanitasi
a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
Atr untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air aug
digunakan untuk keperluan higtene peronmgan dan/ atau
rumab tangga. Penerapan SBMKLmedia Air untuk Keperluan
HIglene dan Snnitasl diperuntukkan bag! rumah tangga ang
mengakses seeara mandiri atau yang memiliki sumber air
sendirt untuk keperluan sehari-hart,
2023, No.55
-- 33 of 175 --
www.peraturan.go.id
Parameter blologl dalam SBMKLuntuk media air kolam
r nang terdiri dan :; (lima parameter. Empat parameter tersebu
terdtrt dan tndlkator pencemaran oleh tinJa (E. coli),baktert yang
ndak bernsal dar! tmja (Pseudomonasacruginosa, Staphylococcus
aureus dan LegioneUa spp], Sedangkan parameter Heterotrophic
Plate Counr (HPC bukan merupakan indika or keberadaan jenls
bakteri tertentu tetapi hanya mengtndikasikan perubahan
kualitas air baku atau terjadinyn pertumbuhan kembali koloni
bakteri heterotrophic.
No Parameter Unit SBMKL (kadsr Keterangan
makaimum]
1 Bau Tidak berbau
2 Kekeruhan lITU 0,5
3 Suhu C Hi-40
4 Kejerriiban Piringan Piringan merah
tertlhat jelss hitam [aeocbf]
berdtameter 20 em
tertih t Jelas dari
kedalaman 4.572
meter
5 Kep datan !vi2/ perenang 2,2 Ked Laman ...1 meter
pereriang 2,7 Keda.laman 1-1,5
meter
4 Ked Laman >1,5
meter
Tabel . Paramater Ffaik dalam S8 ~KL
untuk Mrow Air Kolam Renang
3. Atr KolamRenang
a, StandarBakuMutu Kesehntan Lingkungan
SBMKLuntuk media air kolam renang meliputi parameter
fisik, biologi, dan kimia. Parameter fisik dalarn SBMKLuntuk
media air kolam renang meliputi bau, kekeruhan, suhu,
kejernthan dan kepadatan, Untuk kepadatan, semakin dalam
kolam renang maka semakin hias ruang yang diperlukan untul
setiap perenang.
c) Lokast sarana Air Mlnum berada dJ dalam rumah atau
halaman rumah.
d) Air tersedla setiap saat.
2) Pengolahan, pewadahan, dan pen ajinn harus memenuhi
prtnstp higiene dan sarutast.
Pengolahan, pewadahan, dan penyajtan dika akan
memenuhi prinsip higiene dan sanitast jlka menggunakan
wadah penampung air yang dibersihkan secara berkala;
dan melakukan pengolahan air secara kirnia dengan
menggunaka.n jenls dan dosis bahan kimia yang tepat. Jlka
menggunakan kontatner sebagal penampung air barns
dibersihkan secara berkala mininum 1 kali dalam
semtnggu,
2023, No.55 -34-
-- 34 of 175 --
www.peraturan.go.id
No Parameter Unit SBMKL [kadar Keterangan
minimum/
kiaaran]
1 pH 7-78 Apabila mc:nggunakan
!chlonn dan dlpc:ri.ksa
minimum 3 (tigal kali sehari
7-8 Apabila menggunakan
bromine dan dipenksa
minimum 3 rtiga, kali sehart
2 Alkalinilas mg/l 80-200 Sc:mua_jenis kolam renang
3 Sisa Khlor bebas mg/l 1-1,5 Kolam beratap/tidak beratap
mg/l 2-3 Kolam panaa daJam rtsangan
4 Sisa khlor tertkat mg/l 3 Sc:muajenls kolam n:nang
5 Total bromine mg/l 2-2.5 KoLambiasa
mg!l 4-5 H aied poot
SiB bromine mg/l 3-4 KoLam berarep / tidiak
bc!mtap/kolam panas dalam
ruangsn
Tabcl6. Pararneter- Kimia d Lam SBMKL
untuk Media Air Kolam Rc:nang
Parameter kimia dalam SBMKL untuk media air Kolam
Renang meliputi 6 (enam) parameter yaltu pH alkallnttas sisa
khlor bebas, stsa khlor terikat, total brotnlnejslsa bromine,dan
potenslal reduksi oksidasi (oxidation reduction potential).
Konsentms[ minimum untuk setiap parameter bergantung pada
Jenls kolam renang. Jika kolarn renang menggunakan
dlstnfektan bromide, rnaka konsentrasl mirumum juga berbeda
dtbandlngkan dengan konsentrasi khlortn. Mastng-rnastng
konsentrasi minimum terdapat pada Tabel 6 di bawah ini.
No Paramc:ter Unit SBMKL Kc:urrangan
[kadar
makslmum_l
1 E. roll CFUjLOOml <1 Dlpertkaa sc:tiap bulan
2 Heterotrophic Plate CFU/lOO ml 100 Dlperikaa aetiap bulan
CountlHPCl
.3 Pseudamonasaeru CFU/LOO ml <1 Dlperikaa bila dipc:rlukan
qinDsa.
4 Staphylococcus CFU/LOO ml <100 DlpCTiksasc:waktu-waktu
aUI"EUS
5 Legiol1ella spp CFUnOO ml <1 Dlpertksa, sc:tiap 3 bulan
untuk sir yang diolah
dan seuap bulan untuk
SPA alarni dan panas
Tabel 5. P rameter Biolog; dalam SBMKL
unruk 4edia Air Kolam Rc:nang
2023, No.55
-- 35 of 175 --
www.peraturan.go.id
Paramater biologi dalam SBMKL untuk media Atr SPA
meliputi Escherichia coli, Heterotropic Plate Count (HPe.
Pseudomonas aeruqinosa, dan Legionella spp. Angka maksimum
No Parameter Unit SBMKL Keterangan
Ikadar
maksimuml
I Bau TIdak
berbau
2 Kekeruhan NTU 0,5
3 Suhu DC <40
'* Kejernlhun Piringan Pirin~ Secchi. berdiarneter
tertihat 20 em dJlrtakknn di da ar
jelWi kolam
Tabet 7. Perarnetcr Fisik dslam SBMKL untuk Me:diaAir SP
4. Air SPA
a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
SBMKL untuk media Air SPA meUputi parameter flsik,
biologt, dan kimla. Beberapa parameter SBMKL untuk media Air
SPA berbeda berdasarkan jenis SPA (indoor atau outdoo~t
menggunakan air warn atau air yang d olah, dan bahan
dlsinfektan yang digunakan dalarn penyehatan Air SPA,
Parameter fisik dalam SBl\' KL untuk media Air SPA terdirt
dart parameter bau, kekeruhan, suhu, dan kejernlhan. Untuk
SPA yang menggunakan bahan distnfektan bromine, kisaran pH-
nya berbeda dengan SPA yang menggunakan khlorin sebagal
dlstnfektaa,
b. Perayaratan Kesehatan
I) Air dalam keadaan terlindung dar! sumber pencemaran,
btnatang pembawa penyakit, dan tempat
perkembangbiakan vektor
al Ttdak menjadi ernpat perkembangbtakan Vektor clan
Binatang Pembawa Penyakit.
bJ Penggantian air Kolam Renang dilakukan sebelum
kualitas air melebihl SBMKL untuk media air Kolam
Renang,
2) Aman dart kernungktnan kontaminast
'11 Tersedia kolam kecil untuk mencuci/disinfeksi kakt
sebelum berenang yang letnknya berdekatan dengan
KoJam Renang.
bl Dilakukan pemertksaan pH dan sisa khlor secara
berkala sesuai SBMKL untuk media air KolamRenang
dan hasilnya dapat terllhat oleh pengunJung.
c) Tersedia informasi entang larangan menggunakan
KoJamRenang blla berpen akit menuJar.
dl Air Kolam Renang kuantitas penuh dan hams ada
restrkulasl air.
6 Oxidatfon- mV 720 Sernua jenia kolam rc:nang
Rc:oduC'tlOD Sisa klllor{bromine: djpc:rlksa
Potential 3 (tiga)kaI.i
[ORP)
2023, No.55 -36-
-- 36 of 175 --
www.peraturan.go.id
b. Persyarntan Kesehatan
No Parameter Unit SBMKL Keterarigan
1 pH 7,2 - 7,8 Apablls menggunaka n
khlorin untuk disinfeksi
7,2 -8.0 ApabUa menggunakan
bromine untuk diainfeksl
'2 AJkalinitas mg!1 80-200
3 Sisa khlor mg!1 Mm.i.murn J SPA biass
bebas 2-3 SPA panas
4 Si511khlor mg/I Minimum ;} SPA bisss
tertkat
Total bromine mg/I 4-5 SPA b'as
Si511bromine mR:/1 3-4 SPA panas
5 Oxidation Milivo Mini.mum 720 Diu.kur dengan silver
Reduction It chloride electrode
Anential (ORi11 (mY) Minimum 680 Diukur dcng n siIuer
calomel electrode
Ta~1 . Parameter Kitrus daJam SBMKLuntuk Media Air SPA
Parameter ldmia dalam SBMKLuntuk media Air SPA terdirt
dart parameter alkallnitas dan pH. serta 5 (lima) parameter yang
berkaltan d ngan bahan disinfektan dan efektivttas pengolahan
airnya, Jikn menggunakan kblor sebagal dtsinfektan maka stsa
khlor mlnimurn adalah 1 mgtl dan untuk Air SPA panas lebib
dnggI yaitu 2-3 mg/I karena suhu tingg:i akan mempercepat
hilangnya sisa khlor. Sedangkan jika menggunakan bromide
maka SBMKL meliputi stsa bromide dan total bromide dan
untuk Air SPA ang panas memerlukan leblh banyak slsa atau
total bromide untuk mengelola risiko blo1ogl.Oxidation Reduction
Potential (ORP ditetapkan untuk mengulrur effektrvttas
cUsinfeksi air dengan minimum ORP 7_0 mili Vol (mY)JiM
diukur dengan menggunakan silver chloride elec rode dan
minlmum 680 m jika drukur dengan menggunakan siIuer
calomel electrode.
No Parameter Unit SBMKL(kadar Kelera.ngan
maksrmum]
1 E. coli CfiU/lOO ml <1
2 Heterotropie Plate CfiU!lOO ml <200
Cotull (HPC)
3 Pseudomonas cronoo mI <1
Aeruqlnosa
Pseudomonas cronoo ml <10 SPAaiam
Aerugtrwsa
4 Leaionetta SPIJ. Cfi'U/lOO ml <1
T bd 8. Paramate .. Biologi daJam SBMKLuntuk Media Air SPA
Pseudomonas aeruqinosa untuk Air SPA alarn Iebih besar
dartpada angka makslmum untuk Air SPAyang dlolah.
2023, No.55
-- 37 of 175 --
www.peraturan.go.id
Parameter btologt dalam SBMKL untuk media Air
Pemandlan mum rneliputl parameter Enterococci dan E. coli
rrabel 11). Ada dua cam penghltungan parameter biologi ya.itu
ntlat rata-rata geometrtk dan nllal batas statistik yang
signiftkan.
No Parameter Unit SBMKL Keterangan
[kadar
minimum!
kisaran]
1 Suhu oC 15-35 Untuk kontak dcngan air
daJam jangka waktu
lama
2 Indeks slnar s3 4 jam sekitar ..vaktu
ma tabari Iultra. terigah ban
violet inde'X1
3 Kcjernihan meter 1,6 S cehi disk berdiameter
kedaI.aman 200 rom t~lihatjelaa
5. Air .Pe.mandian Umum
a. standar Baku Mutu K seharanLingkungan
SBMKL untuk media Air Pemandian Umum mellputi
parameter fisiko btologt dan kimia. Besaran nilai SBMKL un uk
media Air Pemandlan Umum bergantung pada jents Pemandian
Umum. Parameter fisik dalam SBMKL untuk media Air
P mandlan mum ang berasal dart air laut maupun air tawar
meUputi parameter suhu, Indeks sinar matahari (ultra ulolet
inde.x). dan kejermhan.
Suhu air berkisar antara 15-35 DC dapat digunaknn untuk
rekreast [berenang/rnenyelam] dalarn waktu yang cukup lama.
Indeks stnar matahart (ultra violet index} adalah ukuran
pajanan stnar matahart sekitar Jam terdekat dengan tengah
hart yang dapat berdampak kesehatan pada Irulil dan mata,
Dernjat keasaman berkisar antam 5-9 agar kualltas air dart
parameter fisiko biologi, dan kimia dapat terjaga karena stfat air
alaml tanpa pengolahan. Parameter yang penting Iamnya
adalah kejerruhan, Kejernlhan Air Pemandlan Umum dapai
dilentukan secara visual dengan lerlihatnya ptrtngan secchi
berdiarne er 200 mID dalam minimal kedalaman 1,6 meter.
Selaln Ita, parameter keJernihan Juga dapat dltentukan dengan
membandingkan kejernihan sumber air alaml dengan Air
Pemandian mum yang sedang dlgunakan,
Tabc:J 10. Parameter Fisik daLam SBMKL
untuk edia Air Pemandian Urnum
I) Air dalam keadaan terllndung dart sumber pencernaran,
binatang pernbawa pen akit dan tempat perkembang-
btakan Vekior.
a) Tidak menjadi tempat perkembangbtakan Vektor dan
B1natang Pembawa Pen akit.
b) Tersedta alat dan bahan disinIeksi kolam SPA dan
almya,
2) AIDandart kemungkloan kontamlnast
Tersedia Landa larangan untuk pendertta penynkit menular
melalui air.
2023, No.55 -38-
-- 38 of 175 --
www.peraturan.go.id
b. Persyaroton Kesehatan
I) Air dalam keadaan terllndung dan sumber pencemaran.
binatang pernbawa pen akit, dan ternpat
perkembangblakan Vektor
N Parameter Unit SBMKL (kadar Keterangan
0 minimum/ kisaran]
1 pH 5-9
2 Oksigen tertarut mgJi ~4 ~ 80 % lIaturasi
(Dissolt'ed OX{lqe_n} lfenuhJ
Tabe! 12. Parameter Kimia dalam SSM KL
UDlUk 1edia Air Pemandian Umum
Parameter kimia dalam SBMKL untuk media Air
Pemandian Umum terdirt atas dua parameter, yaitu okslgen
terlarutj' Dissolved Oxygen (DO)dalarn satuan mgfUter, sebesar
kurang atau sama dengan 80"AtDO saturast air alum yang
diperkirakan lebih besar dart 6,5, dan pH pada kisaran 5-9.
No Parameter Unit SBMKL Krterangsn
(kadar makatrrrurn]
Rata-rata Nilai
gc:om~ batas
slatisli
(S7V}
] Enterococci CFU/IOO 35 130 Air laut dan tawar
ml
2 E. coli CFU/IOO 126 410 Air tawar
ml
Jumlah Pemandtan Umum
sam pel tidal< berbataa - 30
minimal sampcl
menggunakan baku
mutu rata-rata b t.as
statiatikt
Pemandian Umum
berbatas, besar
sampcl - 1 sernpel
menggunaken rata-
rata geornetrtk)
Tabel I]. Parerneter Biologidalam SBMKL
UDlUk 1edia Air Pemandian Umum
Parameter Enterococci berlaku untuk air laut dan air
tawar, sedangkan E. oolihanya untuk air tawar mastng-maslng
dengan satuan colony forming unit (CF'U)dalam 100 mJ sampel
air. Khusus untuk Pemandian Umum yang tidak berbatas (1< ut,
danau, sungni) , [umlah sampel minimal ang dlujl adalah 30
sampel sehingga SBMKLyang dlgunakan adalah batas rata-rata
statlstik. Jlka hasil pengujian sampel menunjukkan > 10"A1
jumlah sampel melebihi SBMKLmaim pengujian sampel hams
dllakukan setIap bulan sekalt.
2023, No.55
-- 39 of 175 --
www.peraturan.go.id
No Parameter SBMKL Unit Metode Kererangan
Pengukuran
A Parameter Pisfk
1 Suhu 18--30 OC Direct. reading, Terganrung
penggunaan
thermorne cr. ruang
2 Pencahayaan MitlUnw 60 Lux Direct reading, Tergarnurig
Luxmeter penggunaao
ruang
3 Kelembaoan 40-60 %Rh I>inrcl readina. Tergantung
Tabet 13. SBMKL Udara Dalam Ruang (Indoor) eli Pc:rmukiman, Tc::mpat
Rekreaai, SCI' a Tempat dan FasilHas Umum (TFUI
B. Media dara
Sektor kesehatan berperan dalarn pencegahan dan pengendalian
pencernaran udarn, tidak hanya dalarn kaitannya dengan pencapalan
SOGs melninkan juga penyehatan udara melalui pencegahan dampak
rtsfko penyakit berbasts udara, Koordlnasl dan stnergt dengan lintns
sektor terkalt terutama pada mitlgasl sumber pencemaran dara Dalam
Ruang dan arnbien yang berdekatan dengan Sarnna dan Bangunan balk
permukiman maupun tempat dan fasllltas umum (TFUI dalarn rangka
pentngkatan derajat kesehatan mas urakat,
Dengan adanya pengaruh perubahan karaktertstik tkllm, geografi
adat tsuadat, dan perilaku mas arakat indonesia, maka pencemaran
udara di luar ruang ~outdoor)/ambjen juga dapat berpeFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 2/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 50 states that producers of drinking water and ready-to-eat food must comply with the new regulations within two years of enactment.
The regulation interacts with various laws and regulations, emphasizing compliance with existing environmental and health laws.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.