BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 170, 2022 KEMENKES. Penggunaa. DAK Nonfisik. Bidang
Kesehatan. Tahun Anggaran 2022. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 5
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
-- 1 of 88 --
2022, No. 170 -2-
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 260);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1146);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021
tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1032);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, yang
selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan,
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai
kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan
urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya
disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat
Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu,
angka kematian bayi, dan malnutrisi.
3. Upaya Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya
disingkat UKM, adalah setiap kegiatan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan
menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan
-- 2 of 88 --
2022, No. 170
sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang selanjutnya
disebut UKM Esensial adalah UKM yang wajib atau
harus dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat
untuk mendukung pencapaian SPM bidang kesehatan
kabupaten/kota, sasaran prioritas RPJMN, Renstra
Kemenkes, dan terdiri dari pelayanan kesehatan ibu
anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, pelayanan
promosi kesehatan, pelayanan Kesehatan lingkungan,
dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
5. Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut
Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan UKM dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya di wilayah kerjanya.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
9. Dinas Kesehatan Daerah adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
10. Unit Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Kefarmasian
dan Alat Kesehatan, Badan Pemberdayaan dan
-- 3 of 88 --
2022, No. 170 -4-
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah
tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas pembangunan kesehatan nasional.
(2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan melalui rencana kerja
pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
Pasal 3
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan; dan
c. pelayanan kesehatan bergerak.
(2) BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK Puskesmas; dan
d. BOK stunting.
(3) Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diarahkan untuk mendukung program
kesehatan ibu dan anak yang meliputi:
a. rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi
dan/atau sewa alat transportasi); dan
b. sewa dan operasional tempat tunggu kelahiran.
(4) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, diarahkan untuk mendukung
pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil
dan/atau sangat terpencil yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik;
b. pemberdayaan masyarakat; dan
-- 4 of 88 --
2022, No. 170
c. peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis
tenaga kesehatan setempat/on the job training.
Pasal 4
(1) BOK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan UKM tersier;
b. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah; dan
c. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis
pakai.
(2) Operasional fungsi rujukan UKM tersier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi;
b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. akselerasi program indonesia sehat dengan
pendekatan keluarga; dan
f. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
(3) Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. workshop penguatan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan
daerah; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
(4) Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai
pada ayat (1) huruf c dimanfaatkan untuk biaya
distribusi dari instalasi farmasi provinsi ke instalasi
farmasi kabupaten/kota.
-- 5 of 88 --
2022, No. 170 -6-
Pasal 5
(1) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan UKM sekunder;
b. penguatan mutu dan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
c. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis
pakai; dan
d. akreditasi Puskesmas.
(2) Operasional fungsi rujukan UKM sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi;
b. upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. akselerasi program indonesia sehat dengan
pendekatan; keluarga;
f. upaya kesehatan lanjut usia;
g. upaya penyehatan lingkungan; dan
h. upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
(3) Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. workshop penguatan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
b. pembinaan mutu dan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
c. pemantapan mutu eksternal laboratorium kesehatan
daerah; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
(4) Distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dimanfaatkan untuk biaya distribusi dari instalasi
farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas.
(5) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
-- 6 of 88 --
2022, No. 170
(1) huruf d dimanfaatkan untuk survei akreditasi
perdana dan re-akreditasi.
Pasal 6
(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung
operasional UKM primer.
(2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi;
b. upaya perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan
prioritas;
f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
h. akselerasi program indonesia sehat dengan
pendekatan keluarga;
i. fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3);
j. upaya kesehatan lanjut usia; dan
k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 7
(1) BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d diarahkan untuk mendukung konvergensi
lintas program/lintas sektor terkait stunting.
(2) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk mendukung program penurunan
stunting, yang meliputi:
a. penyusunan regulasi daerah terkait stunting;
b. pemetaan dan analisis situasi program stunting;
c. pelaksanaan rembuk stunting;
d. pembinaan kader pembangunan manusia;
e. pengukuran dan publikasi stunting;
-- 7 of 88 --
2022, No. 170 -8-
f. pencatatan dan pelaporan; dan
g. Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting.
Pasal 8
(1) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota dan
BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f
harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima
persen) masing-masing dari total pagu UKM tersier, UKM
sekunder, dan UKM primer.
(2) Pemanfaatan BOK provinsi, BOK kabupaten/kota, dan
BOK Puskesmas untuk UKM Esensial dialokasikan
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
masing-masing total pagu UKM tersier, UKM sekunder,
dan UKM primer.
Pasal 9
DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK
pengawasan obat dan makanan diatur dengan peraturan
badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan
obat dan makanan.
BAB III
PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah
meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
-- 8 of 88 --
2022, No. 170
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-
renggar.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
Pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap
tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian pendanaan menu kegiatan.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan
rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian
Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai
dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran
berjalan.
(5) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh
kepala daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh kepala daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh
kepala Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala
Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya.
Pasal 12
(1) Dalam rangka Penganggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a, Pemerintah Daerah
menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke
dalam APBD dengan mengacu pada rincian alokasi DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
-- 9 of 88 --
2022, No. 170 -10-
Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan dengan mengacu pada
pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas Kesehatan Daerah provinsi;
b. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. laboratorium kesehatan daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program
atau lintas program;
b. alokasi per menu kegiatan dapat menyesuaikan
dengan prioritas masing-masing daerah; dan
c. dikoordinasikan oleh kepala/sekretaris Dinas
Kesehatan Daerah provinsi atau kepala/sekretaris
Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
untuk menu BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dikoordinasikan oleh organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi perencanaan dan penganggaran.
(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan
makanan dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional
penggunaan dana alokasi khusus nonfisik yang
ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas
-- 10 of 88 --
2022, No. 170
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 14
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
c, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan per menu
kegiatan yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan.
(3) Laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring
melalui aplikasi e-renggar.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Pasal 15
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf d dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan;
d. realisasi pencapaian pelaksanaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan (output);
e. capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang
diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh Dinas
-- 11 of 88 --
2022, No. 170 -12-
Kesehatan Daerah provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Dinas Kesehatan Daerah Provinsi sesuai kewenangan,
tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota pengelola DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan.
(2) Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota pengelola DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan,
tugas, dan fungsinya melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Dinas Kesehatan Daerah provinsi
pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
BAB IV
PEMANFAATAN BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 17
(1) Pemanfaatan Dana BOK untuk pencegahan dan
pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf f, Pasal 5 ayat (2) huruf h, Pasal 6
ayat (2) huruf k dilakukan untuk penguatan kegiatan
tracing.
(2) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
(3) Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan unsur Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
bersama masyarakat lainnya yang diberikan penugasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 18
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan
-- 12 of 88 --
2022, No. 170
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai keuangan daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK NONFISIK
BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 19
Kementerian Kesehatan sesuai kewenangannya melakukan
pembinaan kepada Dinas Kesehatan Daerah provinsi
pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
Pasal 20
(1) Kementerian Kesehatan melakukan Pemantauan dan
Evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di
daerah secara mandiri maupun secara terpadu.
(2) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit
Eselon I Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Eselon I Pengampu DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 21
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 13 of 88 --
2022, No. 170 -14-
BAB VI
PENGAWASAN INTERN PENGELOLAAN DAK NONFISIK
BIDANG KESEHATAN
Pasal 22
(1) Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK
NonFisik Bidang Kesehatan, dilakukan Pengawasan
Intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit,
pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksaanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan mengacu pada pedoman pengawasan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 23
(1) Laporan hasil pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan disampaikan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada:
a. Gubernur;
b. Bupati/Walikota;
c. Kepala Lembaga; atau
d. Menteri.
(2) Laporan hasil pengawasan intern DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c, disampaikan sebagai tembusan
kepada Menteri.
(3) Laporan tembusan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring
melalui Aplikasi Pengawasan DAK Bidang Kesehatan.
-- 14 of 88 --
2022, No. 170
(4) Setiap tahunnya Inspektorat Jenderal Kementerian
Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan Analisa hasil
Pengawasan Intern DAK Bidang Kesehatan secara
nasional kepada Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022.
-- 15 of 88 --
2022, No. 170 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
Telah diperiksa dan disetujui:
-- 16 of 88 --
2022, No. 170
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BIDANG
KESEHATAN TAHUN ANGGARAN
2022
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden
yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan SDM
menjadi kunci Indonesia kedepan, titik dimulainya pembangunan SDM
adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi,
kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, ini merupakan umur
emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan UKM,
dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan
rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam
konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung
jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup
sehat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
-- 17 of 88 --
2022, No. 170 -18-
mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber
pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya
untuk meningkatkan pembangunan kesehatan sehingga Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan
kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Pasal 298 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan mengatur
belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk kegiatan nonfisik.
Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini tidak untuk mengambil
alih tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan
pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-
undangan bidang kesehatan.
Pelaksanaan dan pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good
governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak
duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman
penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan
pemanfaatan BOK, Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Pelayanan
Kesehatan Bergerak.
B. Kebijakan Umum
Kebijakan umum DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari
APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai
kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan
daerah sesuai dengan prioritas nasional;
b. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga
daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan
pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam
memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan
kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh
pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan;
-- 18 of 88 --
2022, No. 170
c. Dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), daerah
dapat memanfaatkan dana BOK sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya dalam pelaksanaan penanggulangan KLB, misalnya
Outbreak Respons Immunization (ORI), penanganan faktor risiko
termasuk vektor dan lain-lain;
d. Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait
standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi
daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN,
APBD maupun pembiayaan lainnya;
e. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi merupakan koordinator dalam
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan Evaluasi DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di
Kabupaten/Kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi;
f. Kegiatan dalam Rencana Kegiatan DAK harus mengacu kepada
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran berjalan. Pemilihan kegiatan sesuai dengan prioritas dan
permasalahan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan
prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang
Kesehatan;
g. Untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan, maka Kepala Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada
Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala
Puskesmas dalam pelaksanaan BOK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran
anggaran antar menu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan;
i. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan mengikuti ketentuan yang telah diatur
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; dan
C. Arah Kebijakan
DAK nonfisik bidang Kesehatan Tahun 2022 diarahkan untuk:
1. Mendukung 8 area reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
dalam penguatan ketahanan kesehatan termasuk kualitas
-- 19 of 88 --
2022, No. 170 -20-
laboratorium menuju standar BSL-2, inovasi pengendalian penyakit,
peningkatan upaya promotif, preventif serta peningkatan akses dan
kualitas pelayanan kesehatan;
2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu hamil,
melahirkan dan nifas melalui pendidikan kesehatan reproduksi,
jaminan ketersediaan sarana transportasi dan tempat tunggu
kelahiran serta penguatan pelayanan maternal di Puskesmas;
3. Mempercepat penurunan prevalensi balita stunting melalui
optimalisasi koordinasi lintas sektor di daerah serta penguatan
intervensi spesifik dan sensitif;
4. Peningkatan efektifitas pelaksanaan pengawasan pre dan post
market industri rumah tangga pangan dan pemenuhan sediaan
farmasi melalui pengawasan perizinan di sarana pelayanan
kefarmasian dan UMOT.
D. Tujuan
1. Tujuan Umum
Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang
kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang
kesehatan (RPJMN, Renstra, RKP, dan SPM) dalam rangka
mendukung reformasi sistem kesehatan nasional.
2. Tujuan Khusus
a. Mendukung pelaksanaan percepatan penurunan AKI dan AKB
terutama dalam bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan
preventif;
b. Mendukung pelaksanaan percepatan perbaikan gizi masyarakat
terutama dalam bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan
preventif;
c. Mendukung upaya gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS);
d. Mendukung pelaksanaan upaya deteksi dini, preventif, dan
respons penyakit;
e. Mendukung Penguatan Mutu dan Akreditasi Laboratorium
Kesehatan Daerah;
f. Mendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas;
g. Mendukung pelaksanaan kefarmasian melalui penguatan
distribusi obat, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai.
-- 20 of 88 --
2022, No. 170
h. Mendukung pelaksanaan percepatan penurunan prevalensi
stunting;
i. Mendukung penguatan penanganan pandemik COVID-19; dan
j. Mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui
pendekatan keluarga;
E. Sasaran
Sasaran DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi:
1. Dinas Kesehatan Daerah provinsi;
2. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota;
3. Puskesmas; dan
4. Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi:
1. BOK provinsi;
2. BOK kabupaten/kota;
3. BOK Puskesmas;
4. BOK stunting;
5. Jaminan persalinan (Jampersal);
6. Pelayanan kesehatan bergerak; dan
7. BOK pengawasan obat dan makanan sesuai dengan petunjuk
operasional penggunaan DAK nonfisik yang dikeluarkan oleh badan
pengawasan obat dan makanan.
G. Prinsip Dasar
Pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan berpedoman pada prinsip
dasar:
1. Keterpaduan
Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan direncanakan dan
dilaksanakan secara terpadu, lintas bidang, untuk mencapai
beberapa tujuan kegiatan prioritas dengan melibatkan para
pelaksana program setiap tingkatan (Dinas Kesehatan Daerah
provinsi, Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota, Puskesmas),
kader kesehatan, lintas sektor seperti bintara pembina desa
(Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Babinkamtibmas) unsur masyarakat seperti tokoh
-- 21 of 88 --
2022, No. 170 -22-
agama, tokoh masyarakat, guru sekolah, camat, lurah/kepala desa
dan jajarannya serta unsur lainnya. Dalam penggunaan tidak dibagi
setiap bidang dan seksi berdasar struktur organisasi perangkat
daerah tetapi pelaksanaan program secara terintegrasi.
2. Efisien
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan
sumber daya yang ada secara tepat, cermat dan seminimal mungkin
untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin dan tidak duplikasi
dengan sumber pembiayaan lain.
3. Efektif
Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit tinggi terhadap
pencapaian prioritas nasional. Penetapan kegiatan dilakukan
berdasarkan prioritas penyelesaian masalah di daerah.
4. Akuntabel
Pengelolaan dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
H. Manajemen Pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
1. Perencanaan Penganggaran
Kepala Daerah yang menerima DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan,
perlu melakukan sinkronisasi antara rencana kegiatan dengan
dokumen perencanaan yang telah disepakati oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
a. Penghitungan alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi
kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis.
b. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang dialokasikan kepada
Pemerintah Daerah (provinsi; kabupaten/kota; Puskesmas dan
labkesda) dibuat perencanaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di daerah mengikuti mekanisme APBD.
c. Penyusunan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan
peran dan fungsi organisasi, prioritas daerah dalam rangka
mendukung pencapaian target prioritas nasional, standar
pelayanan minimal yang dilaksanakan secara terintegrasi.
-- 22 of 88 --
2022, No. 170
d. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau
informasi resmi mengenai alokasi DAK melalui portal
Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan daerah
tentang APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus
menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah
tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD;
dan
e. Pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dimulai bulan
Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan
(tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun
anggaran sebelumnya), dan dituangkan dalam rencana kegiatan
yang rinci setiap bulan.
2. Pengelolaan
a. BOK provinsi dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah provinsi.
b. BOK kabupaten/kota dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah
kabupaten/kota.
c. BOK Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Daerah
kabupaten/kota dan dikelola oleh Puskesmas.
d. BOK Stunting dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah
kabupaten/kota berkoordinasi dengan OPD yang
bertanggungjawab untuk urusan perencanaan dan
penganggaran.
e. Jaminan Persalinan (Jampersal) dikelola oleh Dinas Kesehatan
Daerah kabupaten/kota.
f. Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah
dikelola oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
g. Untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan yang berakhir
sampai akhir tahun seperti Jampersal, Pemerintah Daerah
harus melaksanakan langkah-langkah akhir tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
-- 23 of 88 --
2022, No. 170 -24-
h. DAK Nonfisik tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja modal,
penyediaan suplementasi gizi, honor panitia, instruktur senam,
moderator, MC, pembaca doa, seminar kit, hadiah lomba,
retribusi, belanja kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat
(kecuali untuk menu PKB), pengadaan vaksin, cetak foto,
pemeliharaan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana.
3. Pelaporan
a. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan
c.q. Sekretaris Jenderal melalui aplikasi e-renggar (e-
renggar.kemkes.go.id) setiap triwulan, meliputi:
1) realisasi penyerapan anggaran;
2) realisasi kegiatan; dan
3) permasalahan dalam pelaksanaan.
b. Laporan realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a dihitung berdasarkan pagu alokasi.
c. Laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dihitung berdasarkan pencapaian realisasi kegiatan yang sudah
direncanakan.
d. Kepatuhan Pelaporan.
e. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi
penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan akan dijadikan
pertimbangan dalam pengalokasian DAK nonfisik pada tahun
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan atau bersama-sama
dengan Kementerian/Lembaga terkait.
-- 24 of 88 --
2022, No. 170
BAB II
TATA CARA PENGUNAAN DAK
NONFISIK BIDANG KESEHATAN TA 2022
A. BOK Provinsi
1. Tujuan
a. Umum
Meningkatkan fungsi rujukan UKM tersier dalam mendukung
upaya pelayanan kesehatan masyarakat sekunder.
b. Khusus
1) Menyelenggarakan fungsi rujukan UKM dari dan ke
kabupaten/kota;
2) Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, monitoring
dan Evaluasi UKM ke kabupaten/kota;
3) Mendukung pelaksanaan pengelolaan obat, vaksin dan
bahan medis habis pakai (BMHP) di instalasi farmasi
provinsi/kabupaten/kota sesuai standar; dan
4) Meningkatkan akses pelayanan laboratorium kesehatan
yang bermutu menuju standar bio safety level-2 (BSL-
2_dengan mengutamakan keselamatan pasien dan
masyarakat.
2. Sasaran
a. Dinas Kesehatan Daerah provinsi;
b. Laboratorium kesehatan daerah yang belum terakreditasi dan
re-akreditasi; dan
c. Instalasi farmasi provinsi.
3. Penggunaan
Dana BOK tingkat provinsi digunakan untuk menu kegiatan sebagai
berikut:
a. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian
bayi;
b. Upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat;
c. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
e. Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
f. Distribusi obat, vaksin dan BMHP dari Instalasi farmasi provinsi
ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
-- 25 of 88 --
2022, No. 170 -26-
g. Akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan
keluarga; dan
h. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
4. Jenis Pembiayaan
a. Belanja transportasi lokal;
b. Belanja perjalanan dinas dalam wilayah Provinsi bagi ASN dan
non ASN;
c. Belanja perjalanan dinas bagi surveyor;
d. Belanja sewa gedung/tenda, sound sistem, kursi untuk
pertemuan/rapat;
e. Belanja langganan aplikasi pertemuan daring;
f. Belanja penggandaan dan pencetakan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan;
g. Belanja kegiatan pertemuan/rapat didalam/diluar kantor di
wilayah kerja provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai keuangan daerah;
h. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber
diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara
kegiatan;
i. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi pengajar
diperuntukan bagi pengajar diluar satker penyelenggara
kegiatan;
j. Belanja pemeriksaan sampel/spesimen;
k. Belanja jasa pengiriman sampel/spesimen;
l. Belanja jasa KIE (media cetak/media masa lokal, media luar
ruang dan media online/media sosial;
m. Belanja APD untuk kegiatan surveilans;
n. Belanja bahan bakar atau belanja sewa alat transportasi
distribusi obat, vaksin dan BMHP;
o. Belanja pengepakan obat, vaksin dan BMHP;
p. Belanja jasa pengiriman obat melalui penyedia jasa ekspedisi
pengiriman barang;
q. Belanja jasa tenaga bongkar muat; dan
r. Belanja jasa pemeriksaan peningkatan mutu pemeriksaan
(PME) laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota.
-- 26 of 88 --
2022, No. 170
5. Menu Kegiatan BOK Provinsi
a. Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian
Bayi
1) Surveilans Kesehatan Ibu dan Bayi
a) Pertemuan/Kunjungan lapangan dalam rangka
verifikasi pencatatan dan pelaporan yang dilakukan
Dinkes Kabupaten/kota dan faskes di wilayahnya;
b) Pertemuan dalam rangka pemantauan pelaksanaan
AMPSR (Audit Maternal Perinatal Surveilans dan
Respons);
c) Orientasi sistem informasi maternal neonatal
(SIMATNEO), maternal perinatal death notification
(MPDN) dan e-Kohort; dan
d) Pertemuan surveilans kelainan bawaan.
2) Kampanye lokal terkait penurunan AKI AKB
Penyediaan media cetak, media luar ruang non elektronik
dan media sosial/media online terkait upaya penurunan
AKI AKB.
3) Pemeriksaan Kesehatan, Pemberian Tablet Tambah Darah,
Edukasi Gizi Seimbang, dan Pendidikan Kesehatan
Reproduksi pada Anak Usia Sekolah dan Remaja
a) Pertemuan koordinasi Lintas Program/Lintas Sektor
dalam penguatan implementasi pelayanan kesehatan
Anak Usia Sekolah dan Remaja berbagai topik, dalam
rangka: Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di
satuan Pendidikan dan Penguatan Usaha Kesehatan
Sekolah/Madrasah dan Tim Pembina Usaha Kesehatan
Sekolah/Madrasah (UKS/M);
b) Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Anak usia sekolah
dan Remaja; dan
c) Pembinaan Kader Kesehatan Remaja.
4) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola
Program, Lintas Sektor dalam upaya penurunan AKI AKB
Peningkatan kapasitas kabupaten/kota dalam pemanfaatan
sistem rujukan terintegrasi dan public safety centre 119
dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi
-- 27 of 88 --
2022, No. 170 -28-
b. Upaya Percepatan perbaikan gizi masyarakat
1) Konvergensi lintas program/lintas sektor dalam upaya
percepatan perbaikan gizi masyarakat. pertemuan
koordinasi, sosialisasi, dan orientasi lintas sektor;
organisasi profesi, organisasi masyarakat, akademisi, tokoh
agama, tokoh masyarakat dalam rangka pecepatan
perbaikan gizi masyarakat di tingkat provinsi;
2) Kampanye lokal terkait Percepatan Perbaikan gizi
masyarakat.
3) Penyediaan media cetak, media luar ruang non elektronik
dan media sosial/media online dalam rangka penurunan
stunting (misal: isi piringku, edukasi gizi seimbang,
pemberian tablet tambah darah, dll)
4) Pemeriksaan dan pengawasan kualitas air dan sanitasi
dasar;
a) Pendampingan keberlanjutan SBS (stop buang air
besar sembarangan);
b) Pendampingan intervensi kesehatan lingkungan;
c) Pendampingan surveilans kualitas air minum; dan
d) Penguatan/pendampingan kualitas laboratorium air
minum untuk mendukung surveilans kualitas air
minum.
5) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola
Program, Lintas Sektor dalam upaya percepatan perbaikan
gizi masyarakat
a) Pelatihan gizi bencana dan rencana kontigensi;
b) Orientasi bagi petugas kabupaten/kota dalam
penerapan strategi komunikasi perubahan perilaku
dan komunikasi antar pribadi;
c) Peningkatan kapasitas petugas terkait penyehatan air
dan sanitasi dasar; dan
d) Peningkatan kapasitas petugas terkait sanitasi total
berbasis masyarakat.
c. Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
1) Pelaksanaan GERMAS/penggerakan masyarakat melalui
aktifitas fisik, pemeriksaan kesehatan berkala, dan edukasi
gizi seimbang di tingkat provinsi. Kegiatan pelaksanaan
GERMAS tingkat provinsi:
-- 28 of 88 --
2022, No. 170
a) Pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan
kebugaran jasmani, pengukuran tinggi badan dan
berat badan, pengukuran obesitas);
b) Aktifikas fisik (senam rutin, senam hamil, senam
lansia, kelompok komorbid, dll); dan
c) Edukasi gizi seimbang di semua tatanan
(sekolah/UKS, tempat ibadah, kantor
pemerintahan/non pemerintahan, melibatkan
organisasi profesi, organisasi masyarakat, forum
pemuda, serta mendukung peningkatan peran upaya
kesehatan berbasis masyarakat/UKBM (Posbindu,
Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Dasa Wisma,
Karang Taruna, Pos UKK, dll).
2) Kampanye lokal dalam mendukung pelaksanaan GERMAS
Penyediaan media cetak, media luar ruang non elektronik
dan media sosial/media online dalam rangka pelaksanaan
GERMAS.
d. Upaya Deteksi Dini, Preventif, dan Respons Penyakit
1) Rujukan pengujian spesimen surveilans rutin, sentinel dan
dugaan kejadian luar biasa (KLB) ke laboratorium
kesehatan rujukan nasional atau laboratorium rujukan
pemerintah lainnya di provinsi;
2) Penyelidikan epidemiologi (PE) dugaan kejadian luar biasa
(KLB) sesuai pedoman PE; dan
3) Belanja alat pelindung diri (APD) dalam rangka Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit terutama untuk penyelidikan
epidemiologi bagi petugas Dinas Kesehatan Daerah
provinsi.
e. Penguatan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Daerah
penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah
(Penyiapan menuju standar BSL-2 dan akreditasi standar BSL-2
1) Komponen Menu Kegiatan
a) Workshop penguatan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah;
-- 29 of 88 --
2022, No. 170 -30-
b) Pembinaan mutu dan akreditasi lab laboratorium
kesehatan daerah;
c) Pemantapan mutu eksternal (PME) laboratorium
kesehatan daerah; dan
d) Survei akreditasi laboratorium kesehatan daerah.
Urutan prioritas menu DAK Non Fisik penguatan mutu
dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah:
MENU URUTAN PRIORITAS
1. Workshop Penguatan Akreditasi
Labkesda
3
2. Pembinaan Mutu dan Akreditasi
Labkesda
2
3. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) 4
4. Survei Akreditasi Labkesda 1
2) Pola Pembiayaan menu kegiatan DAK Non Fisik Penguatan
Akreditasi Labkesda TA 2022
Adapun penjelasan pola pembiayaan masing-masing menu
adalah sebagai berikut:
a) Workshop Penguatan Akreditasi Labkesda
Tujuan workshop penguatan akreditasi labkesda
adalah sebagai berikut:
1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang standar akreditasi Laboratorium sehingga
diharapkan peserta workshop dapat menyusun
langkah- langkah dalam upaya pemenuhan
standar tersebut.
2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang upaya pemenuhan standar BSL-2 di
Laboratorium sehingga diharapkan peserta
workshop dapat menyusun langkah-langkah
peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Laboratorium menuju standar BSL-2.
Keluaran dari kegiatan ini adalah rencana pemenuhan
standar akreditasi Laboratorium dan peningkatan
mutu secara bertahap serta berkesinambungan
-- 30 of 88 --
2022, No. 170
melalui pendekatan plan do study action (PDSA).
Adapun kriteria narasumber adalah sebagai berikut:
1. Narasumber pada workshop Penguatan Akreditasi
Labkesda adalah: surveior akreditasi laboratorium
Kesehatan untuk materi standar akreditasi
laboratorium yang sudah tersertifikasi oleh
Kementerian Kesehatan.
2. Pengelola Program Mutu dan Akreditasi
Laboratorium Kesehatan
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan metode:
daring (online), luring (offline) atau hybrid (kombinasi).
Rincian kegiatan workshop penguatan akreditasi labkesda sebagai
berikut:
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Workshop
Penguatan
Akreditasi
Labkesda
Provinsi 1. Dinas
Kesehatan
Daerah
Provinsi
2.
Laboratoriu
m
Kesehatan
Daerah
Provinsi
- Penyampaia
n materi
dilaksanaka
n selama 3
hari efektif
- Pelaksanaa
n kegiatan
dengan
metode
Daring
(online),
luring
(offline)
atau hybrid
(kombinasi)
Pelaksanaan
1)Belanja
bahan:
- ATK
- Penggandaa
n
- Computer
Supply
- Paket Data
Video
conference
2) Belanja
jasa profesi:
- Honor
narasumbe
r: 3 orang
@ 3 jam x 3
hari x Rp.
900.000
3)Belanja
-- 31 of 88 --
2022, No. 170 -32-
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
perjadin
biasa:
- Transportasi
narasumber
- Penginapan
narasumber
4)Belanja
Perjadin paket
meeting dalam
kota:
- Uang
harian
- Transport
lokal
peserta
- Paket
meeting
fullboard
/fullday
b) Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda
Kegiatan Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda ini
terdiri dari 2 (dua) kegiatan. pelaksanaan pembinaan
mutu dan akreditasi dilaksanakan oleh tim Dinas
Kesehatan Daerah serta surveior akreditasi
laboratorium kesehatan.
adapun kegiatan pembinaan mutu dan akreditasi
labkesda tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persiapan Pemenuhan Standar Akreditasi
Kegiatan persiapan penilaian akreditasi ini
dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi yang terdiri dari:
a) Pemantauan kesiapan laboratorium
-- 32 of 88 --
2022, No. 170
b) Self assesment
2) Pendampingan dalam upaya Peningkatan Mutu
Laboratorium Kesehatan
3) Kegiatan pendampingan dalam upaya
peningkatan mutu laboratorium kesehatan ini
dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi
4) Bimbingan Akreditasi
Kegiatan ini berupa pembuktian implementasi
pemenuhan standar akreditasi laboratorium
kesehatan, dengan tujuan untuk membantu
laboratorium kesehatan dalam persiapan survei
akreditasi laboratorium, baik dari sisi penyiapan
dokumen, regulasi, dokumen bukti dan
implementasi standar akreditasi laboratorium
kesehatan.
Kegiatan bimbingan persiapan akreditasi
dilakukan oleh Surveior akreditasi laboratorium
kesehatan yang ditugaskan oleh Direktorat Mutu
dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Kementerian
Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan mutu dan
akreditasi labkesda ini dapat dilaksanakan
dengan metode daring, luring atau hybrid.
Pola pembiayaan kegiatan mengikuti standar
biaya yang tercantum pada juknis ini sebagai
berikut:
-- 33 of 88 --
2022, No. 170 -34-
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Pembinaan
Mutu dan
Akreditasi
Labkesda
Labkesda
Provinsi
Dinas
Kesehatan
Daerah
Provinsi
a Kegiatan
terdiri dari:
- persiapan
pemenuha
n standar
akreditasi
- pendampi
ngan
dalam
upaya
peningkat
an mutu
laboratori
um
kesehatan
- bimbinga
n
akreditasi
b Pelaksana
an
kegiatan
dilakukan
selama 2
hari
efektif
c Pelaksana
an
kegiatan
dapat
dilakukan
dengan
metode
daring,
Pelaksanaan
1)Belanja bahan:
- ATK
- Computer
supply
- Paket data
video
conference
2)Belanja jasa
profesi:
- Honor
Surveior
Bimbingan
Akreditasi: 2
orang @ 3 jam
x 2 hari x Rp.
900.000
3)Belanja
perjadin biasa:
- Transport Tim
Dinas
Kesehatan
Daerah
Prov/Kabupate
n/kota dan
Surveior
Akreditasi
Laboratorium
Kesehatan
- Uang Harian
Tim Dinas
Kesehatan
Daerah
-- 34 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
luring
atau
hybrid
Provinsi/Kabu
paten/kota
dan Surveior
Akreditasi
Laboratorium
Kesehatan
- Penginapan
surveior
akreditasi
laboratorium
kesehatan
c) Pemantapan Mutu Ekternal Labkesda
Kegiatan ini merupakan penjaminan kualitas hasil
pemeriksaan di Labkesda melalui Program Nasional
Pemantapan Mutu Eksternal (PNPME). Kegiatan
PNPME ini diselenggarakan oleh 4 (Empat) Balai Besar
Laboratorium Kesehatan (BBLK) sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400 tahun 2016
tentang balai besar laboratorium kesehatan sebagai
penyelenggara pemantapan mutu eksternal tingkat
nasional.
No Kegiatan
Lokasi dan
Pelaksana Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi Pelaksana
1. Pemantapan
Mutu
Eksternal
(PME)
Labkesda
Provinsi BBLK
(penyelen
ggara
PME)
Kegiatan
berupa
keikutsertaan
PME untuk
setiap jenis
pemeriksaan
minimal 2
Pelaksanaan
a. Belanja
bahan:
- ATK
b. Belanja jasa
pemeriksaan
PME:
-- 35 of 88 --
2022, No. 170 -36-
No Kegiatan
Lokasi dan
Pelaksana Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi Pelaksana
(dua) siklus
per tahun
Disesuaikan
dengan
jumlah dan
jenis
pemeriksaan
Laboratorium
mengacu
pada pola
pembiayaan
yang
ditetapkan di
masing-
masing BBLK
d) Survei Akreditasi Labkes
Kegiatan ini berupa pelaksanaan survei akreditasi
Laoratorium Kesehatan (Labkes) perdana dan re-
akreditasi. Narasumber kegiatan ini adalah Surveior
Akreditasi Laboratorium Kesehatan yang ditugaskan
oleh Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan metode luring (offline). komponen
belanja dan pola pembiayaan kegiatan survei
akreditasi labkes mengikuti standar biaya masukan
APBN dan standar harga regional yang tercantum
dalam juknis ini sebagai berikut:
No Kegiatan
Lokasi dan
Pelaksana Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi Pelaksana
1. Survei
Akreditasi
Laboratoriu
m
Kesehatan
Laborato
rium
Kesehat
an
Provinsi
Kementeri
an
Kesehata
n
• Kegiatan
berupa
penilaian
akreditasi
pada Labkes
a Belanja
Bahan:
- ATK
- Penggandaa
n
-- 36 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan
Pelaksana Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi Pelaksana
sesuai
dengan
standar
instrumen
akreditasi
yang
ditetapkan
• Pelaksanaan
kegiatan 3
hari survei
• Keseluruhan
hari yang
dibutuhkan
oleh Surveior
(kedatangan,
kepulangan
dan survei)
yang terdiri
dari :
- Biaya
transport
Surveior
(dari tempat
asal
Surveior,
selama
survei dan
pulang
kembali ke
tempat asal)
- Biaya
penginapan
- Uang harian
- Computer
Supply
- Konsumsi
rapat
(Disesuaika
n dengan
Perpres
No.33
tahun
2020)
b Belanja jasa
profesi:
- Honorarium
Surveior 2
orang @ 3 jam
x 3 hari x Rp.
900.000
(Besaran
honor perjam
sesuai
honorarium
narasumber
eselon III ke
bawah/yang
disetarakan
sesuai SBM
APBN)
c Belanja
perjalanan
dinas biasa:
- Jumlah Uang
harian surveior
-- 37 of 88 --
2022, No. 170 -38-
No Kegiatan
Lokasi dan
Pelaksana Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi Pelaksana
- Honor
Survei
yang diberikan
sesuai
dengan waktu
dibutuhkan
oleh Surveior
untuk sampai
ke lokasi survei
dan sebaliknya
pada saat
kepulangan.
- Pada saat
pelaksanaan
survei tidak
diberikan uang
harian karena
surveior sudah
menerima uang
honor.
- Penginapan
Surveior
disesuaikan
dengan SBM
Daerah
- Transport
surveior
dianggarkan
sesuai dengan
Standar Biaya
satuan regional
3) Persyaratan teknis untuk memperoleh alokasi akreditasi
Laboratorium:
a) Surat pernyataan kepala Dinas Kesehatan Daerah
-- 38 of 88 --
2022, No. 170
provinsi yang memuat kriteria Laboratorium sasaran
DAK Non Fisik akreditasi Laboratorium TA 2022
sebagai berikut:
(1) Laboratorium memiliki izin operasional yang
masih berlaku.
(2) Laboratorium tidak sedang dilakukan rehabilitasi
berat pada tahun 2022.
b) Ketentuan untuk pengalokasian honorarium berdasarkan
pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Regional yang diatur sebagai berikut:
(1) Honorarium narasumber maksimal 3 jam per hari
per orang;
(2) Honorarium narasumber penguatan mutu dan
akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah per
jam sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu
rupiah) sesuai dengan besaran penjabat eselon III
ke bawah/yang disetarakan;
f. Distribusi Obat, Vaksin dan BMHP dari Instalasi Farmasi
Provinsi ke Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota.
Biaya distribusi obat, vaksin dan BMHP dari instalasi farmasi
provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota
g. Akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (PIS-PK)
Komponen kegiatan berupa Analisis hasil PIS-PK
terintegrasi lintas program di tingkat provinsi. Kegiatan ini
berupa rapat di Dinas Kesehatan Daerah provinsi membahas
hasil analisis data PIS-PK dengan integrasi program dalam
rangka intervensi lanjut PIS-PK. Pertemuan dilakukan secara
berkala setiap bulan yang dihadiri oleh seluruh bidang dan
sekretariat di Dinas Kesehatan Daerah provinsi dengan
melibatkan Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota
B. BOK Kabupaten/Kota
1. Tujuan
a. Umum
Meningkatkan fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat
sekunder dalam mendukung upaya meningkatkan akses dan
-- 39 of 88 --
2022, No. 170 -40-
mutu pelayanan kesehatan masyarakat primer dengan
mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat.
b. Khusus
1) Menyelenggarakan fungsi rujukan UKM dari dan ke
Puskesmas;
2) Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan Evaluasi
UKM;
3) Mendukung peningkatan mutu pelayanan di Labkesda;
4) Mendorong Puskesmas melakukan upaya perbaikan mutu
secara berkesinambungan melalui akreditasi; dan
5) Mendukung upaya peningkatan ketersediaan obat esensial
dan vaksin serta BMHP di Puskesmas;
2. Sasaran
a. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan
b. Laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota.
3. Penggunaan
Dana BOK tingkat Kabupaten/kota digunakan untuk kegiatan
sebagai berikut:
a. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi
b. Upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat
c. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS)
d. Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit
e. Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah
(Penyiapan menuju standar BSL-2 dan akreditasi standar BSL-
2)
f. Akreditasi Puskesmas
g. Distribusi obat, vaksin dan BMHP dari instalasi farmasi
kabupaten/kota ke Puskesmas
h. Akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan
keluarga
i. Upaya kesehatan lanjut usia
j. Upaya penyehatan lingkungan
k. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19
4. Jenis Pembiayaan
Dana BOK Kabupaten/Kota dimanfaatkan untuk pembiayaan
program dan kegiatan meliputi:
a. Belanja transportasi lokal.
-- 40 of 88 --
2022, No. 170
b. Belanja perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten/Kota bagi
ASN dan non ASN
c. Belanja perjalanan dinas bagi surveyor
d. Belanja penggandaan dan pencetakan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan;
e. Belanja pembelian bahan praktik peningkatan kapasitas
(pelatihan pemicuan STBM; peningkatan kapasitas tenaga
kesehatan, pengelola program, dan lintas sektor dalam upaya
percepatan perbaikan gizi masyarakat; penyelenggaraan
pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu
hamil dan balita; pelatihan gadarmatneo; in house training
maternal neonatal; orientasi nakes untuk kesehatan reproduksi;
dan blended learning bagi dokter dan bidan);
f. Belanja Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan
berbasis pangan lokal bagi ibu hamil dan balita;
g. Belanja kegiatan pertemuan rapat didalam/diluar kantor di
wilayah kerja kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keuangan daerah;
h. Belanja langganan aplikasi pertemuan daring;
i. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber
diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara
kegiatan;
j. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi pengajar
diperuntukan bagi pengajar diluar satker penyelenggara
kegiatan;
k. Belanja jasa/transportasi pengiriman sampel/specimen;
l. Belanja jasa pemeriksaan sampel/specimen di laboratorium di
luar Puskesmas;
m. Belanja jasa telekonsultasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keuangan daerah;
n. Belanja jasa pemeriksaan peningkatan mutu pemeriksaan (PME)
laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota;
o. Belanja alat pelindung diri (APD) untuk kegiatan surveilans;
p. Belanja bahan bakar atau belanja sewa alat transportasi
distribusi obat, vaksin dan BMHP;
q. Belanja pengepakan obat, vaksin dan BMHP;
-- 41 of 88 --
2022, No. 170 -42-
r. Belanja jasa pengiriman obat melalui penyedia jasa ekspedisi
pengiriman barang; dan
s. Belanja jasa tenaga bongkar muat.
5. Menu Kegiatan BOK Kabupaten/Kota
a. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi
1) Surveilans kesehatan ibu dan bayi
a) Verifikasi pencatatan dan pelaporan komunikasi data,
sistem informasi maternal neonatal (SIMATNEO) dan
maternal perinatal deadth notification (MPDN) tingkat
kabupaten/kota
b) Pembentukan dan koordinasi tim Audit Maternal and
Perinatal Surveillance and Respon (AMPSR)
kabupaten/kota
c) Pengkajian dan pembelajaran Audit Maternal Perinatal
(AMP)
d) Orientasi SIMATNEO, MPDN, dan e-kohort tingkat
kabupaten/kota
2) Kampanye lokal terkait penurunan AKI AKB
a) Penyediaan media cetak, media luar ruang non
elektronik, dan media sosial/media online terkait
upaya penurunan AKI AKB
b) Kegiatan promosi/kampanye terkait penurunan AKI
AKB
3) Gerakan Perempuan Pekerja Sehat Produktif (GP2SP)
Pertemuan koordinasi pelaksanaan GP2SP di tingkat
kabupaten/kota
4) Peningkatan Mutu Layanan Ibu dan Bayi Baru Lahir di
Puskesmas dan Rumah Sakit
a) Pendampingan tenaga kesehatan di Puskesmas dan RS
oleh organisasi profesi/ahli/pakar
b) Pelaksanaan penyeliaan fasilitatif KIA bagi Puskesmas
tempat praktik mandiri bidan (TPMB) dan klinik
c) Jasa telekonsultasi Sp.OG terkait program
telekonsultasi USG
d) Pertemuan koordinasi pemanfaatan sistem rujukan
terintegrasi (SISRUTE) dalam pelayanan kesehatan
maternal neonatal
-- 42 of 88 --
2022, No. 170
e) Pembinaan pelayanan antenatal care (ANC),
persalinan, perinatal care (PNC) dan bayi oleh Sp.OG
dan Sp.A di Puskesmas.
f) Transport dan/atau jasa pengiriman sampel Screening
Hypotiroid Kongenital (SHK) dari rumah sakit ke jasa
pengiriman/laboratorium rujukan SHK sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keuangan daerah.
5) Peningkatan peran kelompok kerja nasional Posyandu
tingkat kabupaten/kota.
Pertemuan koordinasi, sosialisasi dalam rangka
meningkatkan dukungan mitra penggerakan masyarakat
dan pelaksanaan posyandu
6) Pemeriksaan kesehatan, pemberian tablet tambah darah,
edukasi gizi seimbang, dan pendidikan kesehatan
reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja
7) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam
penguatan implementasi pelayanan kesehatan anak usia
sekolah dan remaja berbagai topik, dalam rangka
penguatan UKS/M dan TP UKS/M tingkat kabupaten/kota,
koordinasi pelayanan kesehatan peduli remaja,
pengembangan posyandu remaja, pendidikan kesehatan
reproduksi pada remaja.
a) Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Anak usia sekolah
dan Remaja, Koordinasi Pemberian TTD pada Remaja
Putri
b) Pembinaan Kader Kesehatan Remaja
8) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin,
Pasangan Usia Subur (PUS)
a) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor
dalam penguatan implementasi pelayanan kesehatan
masa sebelum hamil;
b) Pertemuan Evaluasi pelayanan kesehatan masa
sebelum hamil (termasuk pelayanan kontrasepsi)
c) Pertemuan koordinasi koordinasi lintas
program/lintas sektor dalam penguatan implementasi
pelayanan kesehatan untuk perlindungan perempuan
dan anak
-- 43 of 88 --
2022, No. 170 -44-
d) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor
penguatan pelayanan kesehatan reproduksi pada
situasi krisis kesehatan
e) Bimbingan teknis (bimtek) program kesehatan
reproduksi dan KB termasuk pencatatan dan
pelaporan
9) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola
Program, Lintas Sektor dalam upaya penurunan AKI AKB
a) Peningkatan kapasitas tim rujukan terpadu tentang
maternal neonatal tingkat kabupaten/kota (Pertemuan
koordinasi pemanfaatan SISRUTE dan PSC 119 dalam
pelayanan kesehatan maternal neonatal, peningkatan
kapasitas kabupaten/kota dalam pemanfaatan
SISRUTE dan PSC 119 dalam pelayanan kesehatan
maternal neonatal)
b) Orientasi pelaksanaan kalakarya manajemen terpadu
balita sakit (MTBS) bagi fasilitator Puskesmas
c) Orientasi petugas kesehatan dalam melakukan
pelayanan Kesehatan reproduksi bagi pasangan usia
subur (PUS)/calon pengantin (Perencanaan Kehamilan,
Pelayanan KB, dan Pemerik saan calon pengantin).
d) Orientasi kelas ibu (ibu hamil dan ibu balita)
e) Orientasi pendampingan ibu hamil, bersalin, nifas dan
bayi (termasuk pelayanan kunjungan antenatal dan
kunjungan neonatal lengkap terpadu berkualitas bagi
tenaga kesehatan di Puskesmas)
f) Peningkatan kapasitas dokter dalam Pelayanan KIA
dan KB dengan metode blended learning
g) Peningkatan kapasitas bidan dalam Pelayanan KIA dan
KB dengan metode blended learning
h) In House Training Maternal Neonatal Bagi Tenaga
Kesehatan Di RS kabupaten/kota dan Puskesmas (on
the job training/OJT USG obstetri dasar dan terbatas
bagi dokter, OJT tatalaksana penyebab kematian ibu
dan bayi terbanyak)
i) Pelatihan kegawatdaruratan maternal neonatal
j) Orientasi skrining hipotiroid kongenital (SHK)
-- 44 of 88 --
2022, No. 170
k) Orientasi program pencegahan penularan HIV Sifilis
dan Hepatitis B dari ibu ke bayi (PPIA) dan Malaria
dalam Kehamilan
l) Orientasi pelayanan kesehatan usia sekolah dan
remaja (skrining kesehatan, edukasi gizi, pemberian
TTD, kesehatan reproduksi, dan pencegahan
penularan penyakit)
b. Upaya Percepatan perbaikan gizi masyarakat
1) Surveilans Gizi
a) Pertemuan analisis hasil suveilans gizi dari Puskesmas
di wilayah kerjanya
b) Pertemuan koordinasi lintas sektor pelaksanaan
surveilans gizi (termasuk koordinasi lintas sektor
terkait gizi bencana)
c) Pertemuan diseminasi hasil surveilans gizi kepada
lintas program dan lintas sektor
d) Bimbingan teknis kepada Puskesmas terkait surveilans
gizi dan intervensi gizi (termasuk konfirmasi pelaporan
hasil surveilans gizi kepada Puskesmas, terkait
ketahanan gizi dan bencana)
e) Pelacakan dan konfirmasi masalah gizi
f) Pengumpulan dan pelaporan data terintegrasi dalam
upaya perbaikan gizi masyarakat
2) Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis
Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita
a) Penyediaan bahan makanan tambahan berbasis
pangan lokal bagi ibu hamil dan balita
b) Pengolahan makanan oleh kader posyandu/tim
penggerak PKK/ perwakilan ibu balita didampingi oleh
petugas gizi
3) Kampanye lokal terkait Percepatan Perbaikan gizi
masyarakat
a) Penyediaan media cetak, media luar ruang non
elektronik dan media sosial/media online dalam
rangka penurunan stunting (misal: isi piringku,
edukasi gizi seimbang, pemberian tablet tambah
darah, dll)
-- 45 of 88 --
2022, No. 170 -46-
b) Kegiatan promosi/kampanye terkait perbaikan gizi
masyarakat
4) Pemantauan Tumbuh Kembang Balita
Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam
penguatan pemantauan tumbuh kembang balita
5) Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air dan Sanitasi
Dasar meliputi:
a) Pendampingan keberlanjutan stop buang air besar
sembarangan (SBS) pendampingan intervensi
kesehatan lingkungan
b) Pertemuan koordinasi percepatan SBS dan 5 pilar
STBM
c) Pertemuan advokasi dalam peningkatan kualitas air
minum aman
d) Peningkatan jejaring laboratorium dalam penguatan
kalibrasi alat deteksi cepat uji kualitas air minum
e) Pertemuan sosialisasi rencana pengamanan air minum
(RPAM) dan penguatan uji internal
f) Pendampingan surveilans kualitas air minum
6) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola
Program, dan Lintas Sektor dalam upaya percepatan
perbaikan gizi masyarakat
a) Pelatihan konseling pemberian makan bayi dan anak
(PMBA) bagi kabupaten/kota
b) Orientasi penilaian tumbuh kembang anak bagi lintas
sektor
c) Orientasi bagi petugas kabupaten/kota dalam
penerapan strategi komunikasi perubahan perilaku
dan komunikasi antar pribadi
d) Peningkatan kapasitas petugas terkait penyehatan air
dan sanitasi dasar
e) Peningkatan kapasitas petugas terkait sanitasi total
berbasis masyarakat
f) Orientasi pemanfaatan/penggunaan buku KIA/KMS
c. Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
1) Penggerakkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Pertemuan koordinasi, advokasi, dan pendampingan dalam
-- 46 of 88 --
2022, No. 170
rangka penerapan GERMAS di semua tatanan
(sekolah/UKS, ibadah, kantor pemerintahan/non
pemerintahan, organisasi profesi, ormas, forum pemuda) di
lingkup kabupaten/kota
2) Pelaksanaan GERMAS, Aktifitas Fisik, Pemeriksaan
Kesehatan Berkala, dan Edukasi Gizi Seimbang di tingkat
Kabupaten/kota Pelaksanaaan kegiatan GERMAS lingkup
Kabupaten/kota:
a) Pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan
kebugaran jasmani, pengukuran tinggi badan dan
berat badan, pengukuran obesitas);
b) Aktifitas fisik (senam rutin, senam hamil, senam
lansia, senam kelompok komorbid, dll); dan
c) Edukasi gizi seimbang di semua tatanan
(sekolah/UKS, tempat ibadah, kantor
pemerintahan/non pemerintahan, melibatkan
organisasi profesi, ormas, forum pemuda, serta
mendukung peningkatan peran UKBM (Posbindu,
Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Dasa Wisma,
Karang Taruna, Pos UKK, dll).
3) Kampanye lokal dalam mendukung pelaksanaan GERMAS
a) Penyediaan media cetak, media luar ruang non-
elektronik dan media sosial/media online dalam
rangka pelaksanaan GERMAS
b) Kegiatan promosi/kampanye terkait pelaksanaan
GERMAS
4) Upaya Kesehatan Olahraga
a) Sosialiasi dan advokasi pengukuran kebugaran
jasmani melalui aplikasi sistem informasi pengukuran
kebugaran (SIPGAR) tingkat kabupaten/kota
b) Koordinasi dengan lintas sektor terkait tingkat
kabupaten/kota
c) Pengukuran kebugaran jasmani pada kelompok
masyarakat tertentu (calon jemaah haji, kelompok
olahraga masyarakat dan kelompok pekerja)
-- 47 of 88 --
2022, No. 170 -48-
d. Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit
1) Rujukan pengujian spesimen surveilans rutin, sentinel dan
dugaan KLB ke laboratorium kesehatan daerah
kabupaten/kota atau laboratorium rujukan
pemerintah/swasta di kabupaten/kota atau di provinsi
2) Pembinaan, pendampingan dan bimbingan teknis terpadu
P2P kepada Puskesmas (bimbingan teknis, monitoring dan
Evaluasi, supervisi).
3) Koordinasi lintas sektor/program dengan Puskesmas
kabupaten/kota tentang penyakit menular dan penyakit
tidak menular serta masalah kesehatan jiwa dan NAPZA di
tingkat kabupaten/kota.
4) Penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus, rumor,
penanggulangan dan surveilans penyakit berpotensial KLB
serta masalah kesehatan jiwa.
5) Pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
pembentukan kader untuk Pencegehan dan Pengendalian
Penyakit (P2P) di Puskesmas.
6) Penyusunan dan penyediaan media KIE P2P (media cetak,
media luar ruang non-elektronik dan media sosial/media
online) dalam rangka kegiatan promotif dan preventif
penyakit menular dan tidak menular serta masalah
kesehatan jiwa dan NAPZA.
7) Belanja Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka surveilans
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terutama untuk
penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak
8) Surveilans aktif Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan
kesehatan swasta untuk kasus penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi (PD3I) dan penyakit menular lainnya.
9) Surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
pelaksanaan imunisasi.
e. Penguatan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Daerah (Penyiapan menuju standar BSL-2 dan akreditasi
standar BSL-2
1) Komponen Menu Kegiatan
a) Workshop Penguatan akreditasi Labkesda
b) Pembinaan mutu dan akreditasi Labkesda
-- 48 of 88 --
2022, No. 170
c) Pemantapan mutu eksternal (PME) Labkesda
d) Survei Akreditasi Labkesda
Urutan prioritas menu DAK Non Fisik penguatan mutu dan
akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah:
MENU URUTAN
PRIORITAS
1. Workshop Penguatan Akreditasi Labkesda 3
2. Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda 2
3. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) 4
4. Survei Akreditasi Labkesda 1
2) Pola Pembiayaan menu kegiatan DAK Non Fisik Penguatan
Akreditasi Labkesda TA 2022
Adapun penjelasan pola pembiayaan masing – masing
menu adalah sebagai berikut:
a) Workshop Penguatan Akreditasi Labkesda
Tujuan workshop Penguatan Akreditasi Labkesda
adalah sebagai berikut:
1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang standar akreditasi Laboratorium sehingga
diharapkan peserta workshop dapat menyusun
langkah-langkah dalam upaya pemenuhan
standar tersebut.
2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang upaya pemenuhan standar Bio Safety
Level (BSL) 2 di Laboratorium sehingga
diharapkan peserta workshop dapat menyusun
langkah-langkah peningkatan mutu pelayanan
kesehatan Laboratorium menuju standar BSL 2.
Keluaran dari kegiatan ini adalah rencana pemenuhan
standar akreditasi Laboratorium dan peningkatan
mutu secara bertahap serta berkesinambungan
melalui pendekatan Plan Do Study Action (PDSA).
Kegiatan workshop Penguatan Akreditasi Labkesda
dilaksanakan oleh Laboratorium Kesehatan beserta
Dinas Kesehatan Daerah Pengampunya.
Adapun kriteria narasumber adalah sebagai berikut:
-- 49 of 88 --
2022, No. 170 -50-
1. Narasumber pada workshop Penguatan Akreditasi
Labkesda adalah: Surveior akreditasi
laboratorium Kesehatan untuk materi standar
akreditasi laboratorium yang sudah tersertifikasi
oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pengelola Program Mutu dan Akreditasi
Laboratorium Kesehatan
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan metode:
daring (online), luring (offline) atau hybrid (kombinasi).
Rincian kegiatan workshop Penguatan Akreditasi
Labkesda sebagai berikut:
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Workshop
Penguatan
Akreditasi
Labkesda
Kabupate
n/kota
1. Dinas
Kesehatan
Daerah
Kabupaten
/kota
2.
Laboratori
um
Kesehatan
Daerah
Kab /Kota
- Penyampaian
materi
dilaksanakan
selama 3 hari
efektif
- Pelaksanaan
kegiatan
dengan
metode
Daring
(online),
Luring
(offline) atau
hybrid
(kombinasi)
Pelaksanaan
1)Belanja
bahan:
- ATK
- Penggandaan
- Computer
Supply
- Paket Data
Video
conference
2)Belanja
jasa profesi:
- Honor
narasumber
: 3 orang @
3 jam x 3
hari x Rp.
900.000
3)Belanja
perjadin biasa:
- Transport
narasumber
-- 50 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
- Penginapan
narasumber
4)Belanja
Perjadin paket
meeting dalam
kota:
- Uang harian
- Transport
lokal
peserta
- Paket
meeting
fullboard
/fullday
b) Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda
kegiatan pembinaan mutu dan akreditasi labkesda ini
terdiri dari 2 (dua) kegiatan. pelaksanaan pembinaan
mutu dan akreditasi dilaksanakan oleh tim Dinas
Kesehatan Daerah/kabupaten/kota serta surveior
akreditasi laboratorium kesehatan.
adapun kegiatan pembinaan mutu dan akreditasi
labkesda tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persiapan Pemenuhan Standar Akreditasi
Kegiatan persiapan penilaian akreditasi ini
dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/kota yang terdiri dari:
- Pemantauan kesiapan laboratorium
- Self assessment
2) Pendampingan dalam upaya Peningkatan Mutu
-- 51 of 88 --
2022, No. 170 -52-
Laboratorium Kesehatan
Kegiatan pendampingan dalam upaya
peningkatan mutu Laboratorium Kesehatan ini
dilakukan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi dan Kabupaten/kota
3) Bimbingan Akreditasi
Kegiatan ini berupa pembuktian implementasi
pemenuhan standar akreditasi laboratorium
kesehatan, dengan tujuan untuk membantu
laboratorium kesehatan dalam persiapan survei
akreditasi laboratorium, baik dari sisi penyiapan
dokumen, regulasi, dokumen bukti dan
implementasi standar akreditasi laboratorium
kesehatan.
Kegiatan bimbingan persiapan akreditasi
dilakukan oleh surveior akreditasi laboratorium
kesehatan yang ditugaskan oleh Direktorat Mutu
dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Kementerian
Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan pembinaan mutu dan
akreditasi labkesda ini dapat dilaksanakan
dengan metode daring, luring atau hybrid. Pola
pembiayaan kegiatan mengikuti standar biaya
yang tercantum pada juknis ini sebagai berikut:
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Pembinaan
Mutu dan
Akreditasi
Labkesda
Laborator
ium
Kesehata
n Daerah
Kabupate
n/kota
Dinas
Kesehatan
Daerah
Kabupaten
/kota dan
Survieor
Akreditasi
Laboratoriu
a Kegiatan
terdiri
dari:
- Persiapa
n
Pemenuh
an
Standar
Pelaksanaan
1)Belanja
bahan:
- ATK
- Computer
Supply
- Paket Data
Video
-- 52 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
m Akreditas
i
- Pendamp
ingan
dalam
upaya
Peningka
tan Mutu
Laborator
ium
Kesehata
n
- Bimbinga
n
Akreditas
i
b Pelaksan
aan
kegiatan
dilakuka
n selama
2 hari
efektif
c Pelaksan
aan
kegiatan
dapat
dilakuka
n dengan
metode
Daring,
Luring
atau
conference
2)Belanja jasa
profesi:
- Honor
Surveior
Bimbingan
Akreditasi: 2
orang @ 3
jam x 2 hari
x Rp.
900.000
3)Belanja
perjadin biasa:
- Transport Tim
Dinas
Kesehatan
Daerah
Provinsi dan
Kabupaten/k
ota dan
Surveior
Akreditasi
Laboratorium
Kesehatan
- Uang Harian
Tim Dinas
Kesehatan
Daerah
Provinsi dan
Dinas
Kesehatan
Daerah
Kabupaten/k
-- 53 of 88 --
2022, No. 170 -54-
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
Hybrid ota dan
Surveior
Akreditasi
Laboratoriu
m Kesehatan
- Penginapan
Surveior
Akreditasi
Laboratoriu
m Kesehatan
c) Pemantapan Mutu Ekternal Labkesda
Kegiatan ini merupakan penjaminan kualitas hasil
pemeriksaan di Labkesda melalui program nasional
pemantapan mutu eksternal (PNPME). Kegiatan
PNPME ini diselenggarakan oleh 4 (Empat) Balai Besar
Laboratorium Kesehatan (BBLK) sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400 tahun 2016
tentang Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)
sebagai penyelenggara PME tingkat nasional.
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Pemantapa
n Mutu
Eksternal
(PME)
Labkesda
Kabupate
n/kota
BBLK
(penyelen
ggara
PME)
Kegiatan
berupa
keikutsertaan
PME untuk
setiap jenis
pemeriksaan
minimal 2
(dua) siklus
per tahun
Pelaksanaan
a. Belanja
bahan:
- ATK
b. Belanja jasa
pemeriksaan
PME:
Disesuaikan
dengan
jumlah dan
-- 54 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
jenis
pemeriksaan
Laboratoriu
mmengacu
pada pola
pembiayaan
yang
ditetapkan
di masing-
masing
BBLK
d) Survei Akreditasi Labkesda
Kegiatan ini berupa pelaksanaan survei akreditasi
Laoratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) perdana
dan re-akreditasi. Narasumber kegiatan ini adalah
Surveior Akreditasi Laboratorium Kesehatan yang
ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan metode luring (offline).
komponen belanja dan pola pembiayaan kegiatan
survei akreditasi labkes mengikuti standar biaya
masukan APBN dan standar harga satuan regional
yang tercantum dalam juknis ini sebagai berikut:
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
1. Survei
Akreditasi
Laboratori
um
Kesehatan
Laborator
ium
Kesehata
n
Kabupate
n/kota
Kementeri
an
Kesehata
n
• Kegiatan
berupa
penilaian
akreditasi
pada Labkes
sesuai
dengan
a Belanja
Bahan:
- ATK
- Penggandaa
n
- Computer
Supply
-- 55 of 88 --
2022, No. 170 -56-
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
standar
instrumen
akreditasi
yang
ditetapkan
• Pelaksanaan
kegiatan 3
hari survei
• Keseluruhan
hari yang
dibutuhkan
oleh Surveior
(kedatangan,
kepulangan
dan survei)
yang terdiri
dari :
- Biaya
transport
Surveior
(dari tempat
asal
surveior,
selama
survei dan
pulang
kembali ke
tempat asal)
- Biaya
penginapan
- Uang harian
- Honor
Survei
- Konsumsi
rapat
(Disesuaika
n dengan
Perpres
No.33
tahun
2020)
b Belanja jasa
profesi:
- Honorarium
Surveior 2
orang @ 3 jam
x 3 hari x Rp.
900.000
(Besaran
honor perjam
sesuai
honorarium
narasumber
eselon III ke
bawah/yang
disetarakan
sesuai SBM
APBN)
c Belanja
perjalanan
dinas biasa:
- Jumlah Uang
harian surveior
yang diberikan
sesuai
-- 56 of 88 --
2022, No. 170
No Kegiatan
Lokasi dan Pelaksana
Kegiatan Rincian Komponen
Belanja Lokasi pelaksana
dengan waktu
dibutuhkan
oleh Surveior
untuk sampai
ke lokasi survei
dan sebaliknya
pada saat
kepulangan.
- Pada saat
pelaksanaan
survei tidak
diberikan uang
harian karena
surveior sudah
menerima uang
honor.
- Penginapan
Surveior
disesuaikan
dengan SBM
Daerah
- Transport
surveior
dianggarkan
sesuai dengan
standar biaya
satuan regional
3) Persyaratan Teknis untuk memperoleh alokasi akreditasi
Laboratorium:
a) Surat Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota yang memuat kriteria Laboratorium
sasaran DAK Non Fisik akreditasi Laboratorium TA
-- 57 of 88 --
2022, No. 170 -58-
2022 sebagai berikut:
(1) Laboratorium memiliki izin operasional yang
masih berlaku; dan
(2) Laboratorium tidak sedang dilakukan rehabilitasi
berat pada tahun 2022.
b) Ketentuan untuk pengalokasian honorarium
berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang standar satuan regional yang
diatur sebagai berikut:
(1) Honorarium narasumber maksimal 3 jam per hari
per orang; dan
(2) Honorarium narasumber penguatan mutu dan
akreditasi laboratorium kesehatan daerah per jam
sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
sesuai dengan besaran pejabat eseleon III ke
bawah/yang disetarakan;
f. Akreditasi Puskesmas
1) Menu Akreditasi Puskesmas
Menu kegiatan akreditasi Puskesmas untuk DAK Non
Fisik TA 2022 adalah kegiatan survei akreditasi Puskesmas.
Sasaran kegiatan Survei Akreditasi Puskesmas ini yaitu
survei Puskesmas perdana dan survei ulang (re-akreditasi),
dengan tujuan untuk menilai sejauh mana Puskesmas
memenuhi standar akreditasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota dengan tanggung jawab
pelaksanaan kegiatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/kota dalam rangka persiapan survei
untuk memenuhi ketentuan kriteria siap survei. Puskesmas
sudah siap survei dituangkan dalam bentuk surat
pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Puskesmas yang siap survei.
Selanjutnya surat pernyataan tersebut diteruskan kepada
Kementerian Kesehatan untuk dilakukan survei akreditasi
perdana dan survei ulang (re-akreditasi)
Narasumber kegiatan ini adalah Surveior yang
ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan. Survei akreditasi
-- 58 of 88 --
2022, No. 170
Puskesmas dilakukan oleh 2 (dua) orang surveior dengan
waktu pelaksanaan survei selama 3 (tiga) hari efektif.
Untuk pelaksanaan kegiatan survei dapat memilih salah
satu metode:
(1) Metode kombinasi (Blended) merupakan gabungan dari
daring (online) dan luring (offline), atau
(2) Metode luring (offline).
Metode kombinasi (blended) dapat dilakukan pada
pelaksanaan survei, bila Puskesmas memenuhi persyaratan:
a. Puskesmas tidak terkendala dengan akses internet
yang stabil
b. Puskesmas tidak mempunyai keterbatasan prasarana
meliputi: LCD proyektor, komputer dengan web camera
yang dapat terkoneksi dengan jaringan internet,
peralatan untuk mengambil gambar dan membuat
rekaman video bisa handycam atau smartphone
berkamera
c. Puskesmas memiliki sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi mengelola survei dengan metode
blended
d. Puskesmas mempunyai keterbatasan anggaran untuk
pelaksanaan survei secara full offline
e. Puskesmas berada di wilayah dengan kasus COVID-19
tinggi dan belum bisa terkendali
Metode luring (offline) dapat dilakukan pada
pelaksanaan survei, bila Puskesmas memenuhi
persyaratan:
a. Puskesmas terkendala dengan akses internet yang
stabil
b. Puskesmas mempunyai keterbatasan prasarana
meliputi: LCD proyektor, komputer dengan web camera
yang dapat terkoneksi dengan jaringan internet,
peralatan untuk mengambil gambar dan membuat
rekaman video bisa handycam atau smartphone
berkamera
c. Puskesmas tidak memiliki sumber daya manusia yang
-- 59 of 88 --
2022, No. 170 -60-
memiliki kompetensi mengelola survei dengan metode
blended
d. Puskesmas mempunyai anggaran untuk pelaksanaan
survei secara offline
e. Puskesmas berada di wilayah dengan kasus COVID-19
yang sudah terkendali
Komponen belanja dan pola pembiayaan kegiatan survei
mengikuti standar biaya masukan APBN ataupun standar
harga satuan regional daerah yang tercantum dalam juknis
ini sebagai berikut:
No Kegiatan Lokasi
Kegiatan Rincian Komponen Belanja
1 Survei
akreditasi
perdana
dan re-
akreditasi
Puskesmas
yang
diusulkan
akreditasi
perdana
dan
reakreditasi
• Daerah biasa
maksimal 5 hari
• Daerah terpencil
maksimal 7 hari
• Daerah sangat
terpencil
maksimal 9 hari
• Keseluruhan
hari yang
dibutuhkan oleh
Surveior
(kedatangan
kepulangan dan
survei)
ditanggung
biayanya oleh
Dinas Kesehatan
Daerah
Kabupaten/Kota
, yang terdiri
dari :
- Biaya
1) Belanja Bahan:
- ATK
- Penggandaan
- Computer supply
- Paket data video
conference
(disesuaikan dengan SBM
APBN)
- Konsumsi rapat
(disesuaikan dengan SBU
daerah)
2) Belanja jasa profesi:
honorarium surveior
selama 3 hari survei per
orang per hari, @3 jam,
@Rp
900.000/jam/hari/orang
(Rp. 900.000 x 3 jam x 3
hari)