No. 199 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the auction of state-seized goods originating from the Indonesian Attorney General's Office. It aims to provide a clear process for the auctioning of these goods, ensuring compliance with legal standards and facilitating the recovery of state assets.
This regulation primarily affects government entities involved in the management of state assets, particularly the Attorney General's Office (Kejaksaan Republik Indonesia) and the Directorate General of State Assets (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). It also impacts potential buyers and auction participants interested in acquiring state-seized goods.
- According to Pasal 5, sellers must submit a letter of application for the auction to the Head of KPKNL, specifying the type of auction and including required documents. - Pasal 6 states that sellers are fully responsible for any legal issues arising from the auction process, which must be documented in a SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). - Pasal 8 mandates that auction applications must be submitted by December 31, 2024. - Pasal 9 revokes the previous regulation (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018) upon the enactment of this regulation.
- Lelang (auction): A public sale of goods through written and/or verbal bidding to achieve the highest price. - Barang Rampasan Negara (state-seized goods): Goods that have been seized by the state based on a court decision. - SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak): A letter of absolute responsibility from the seller regarding the condition of the auctioned goods.
This regulation came into effect on December 16, 2022, and it replaces the previous regulation (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018) regarding the auction of state-seized goods.
The regulation references various laws and regulations, including the Auction Law (Undang-Undang Lelang) and the Government Regulation No. 11 of 1947 concerning the management of seized goods. It also aligns with the provisions set forth in the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 outlines that sellers must submit a letter of application to the Head of KPKNL, specifying the type of auction and including necessary documents.
According to Pasal 6, sellers are fully responsible for any legal issues arising from the auction process, which must be documented in a SPTJM.
Pasal 8 states that auction applications must be submitted by December 31, 2024.
Pasal 9 indicates that the previous regulation (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018) is revoked upon the enactment of this regulation.
Pasal 4 describes the types of auctions, including those for state-seized goods where the seizure order or minutes of seizure are not found.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199 /PMK.06/2022 TENTANG LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang memiliki kondisi tertentu, sudah tidak memiliki daya laku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; b. bahwa saat ini di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang, sehingga perlu diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); 3. Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 10 -- Menetapkan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang- Barang Bukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 194 7 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak; 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1601); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang. 2. Lelang Eksekusi adalah Lelang un tuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. 3. Barang Bukti adalah benda sitaan dan/ a tau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan. 4. Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 10 -- 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah suratjaminan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berisi pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kondisi Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan Lelang menurut Peraturan Menteri ini. 6. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 7. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang. 8. Penjual dalam Lelang Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Penjual adalah Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang untuk menjual Barang Rampasan Negara secara Lelang. Pasal 2 Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 3 (1) J enis Lelang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Lelang Eksekusi. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL. Pasal 4 Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/ atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan; b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; dan c. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek Lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/ a tau berita acara penyitaan. Pasal 5 (1) Penjual yang akan melakukan penjualan Barang Rampasan Negara secara Lelang, harus mengajukan surat permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan Lelang. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dilengkapi dokumen persyaratan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 10 -- (3) Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, clan/ atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan Lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pertanggungjawaban Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPTJM bermeterai cukup dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Ketentuan pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri m1 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. Pasal 8 Permohonan Lelang untuk Lelang Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Kepala KPKNL paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 231), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1279 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala B I MAS SOEHA'. NIP 19690922~~~"1 jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 10 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.06/2022 TENTANG LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA YANG BERASAL DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA A. DOKUMEN PERSYARATAN LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA 1. DOKUMEN PERSYARATAN UMUM Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku untuk semua jenis Lelang yang disampaikan pada saat permohonan Lelang: a. salinan atau fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual/ Surat Tugas Penjual/ Surat Kuasa Penjual; b. daftar barang yang akan dilelang, nilai limit dan uang jaminan; c. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/ a tau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik; d. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: 1) Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau 2) nomor rekening Penjual atau surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjual yang menerangkan tidak mempunyai rekening khusus dan bersedia mengambil atau menerima hasil bersih lelang dalam bentuk eek tunai atas nama Pejabat Penjual, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelangt e. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; 2) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/ atau 3) jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing); f. surat keterangan dari Penjual mengenai syarat lelang tambahan selain yang diatur dalam huruf e (apabila ada) berikut ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang- undangan yang mendukungnya; g. surat pernyataan atau surat keterangan dari Penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan secara fisik Penjual, dalam hal objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud; dan h. foto objek lelang. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 10 -- 2. DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS Merupakan dokumen persyaratan Lelang yang berlaku khusus sesuai jenis lelang: a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/ atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan. 1) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri atas: a) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b) salinan atau fotokopi Berita Acara Hasil Pencarian Surat Perintah Penyitaan dan/ atau Berita Acara Penyitaan; c) salinan atau fotokopi Surat Penetapan Status Barang Rampasan Negara untuk Dilelang; d) asli SPTJM sesuai ketentuan dalam Pasal 6; e) asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan / surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan f) salinan atau fotokopi laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/ penaksiran. 2) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri atas: a) bukti pengumuman lelang yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang; b) Surat Keterangan Tanah (SKT) / Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun, atau Surat Keterangan Pendaftaran Rumah Susun dalam hal objek lelang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan SKBG Sarusun, atau Surat Keterangan dalam hal objek lelang berupa barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan; dan c) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 10 -- b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah. 1) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri atas: a) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan, yang berisi penyitaan sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; c) salinan a tau fotokopi Berita Acara Penyitaan, yang berisi penyitaan sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; d) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan Fisik Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; e) salinan atau fotokopi Berita Acara Penyitaan Fisik Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; f) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan; g) asli SPTJM sesuai ketentuan dalam Pasal 6; h) asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/ surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan i) salinan atau fotokopi laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran. 2) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri atas: a) bukti pengumuman lelang yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang; b) Surat Keterangan Tanah (SKT) / Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun, atau Surat Keterangan Pendaftaran Rumah Susun dalam hal objek lelang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan SKBG Sarusun, atau Surat Keterangan dalam hal obj ek lelang beru pa barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan; dan c) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 10 -- c. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/ atau berita acara penyitaan. 1) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri atas: a) salinan atau fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b) salinan atau fotokopi Surat Perintah Penyitaan; c) salinan atau fotokopi Berita Acara Penyitaan; d) asli Surat Keterangan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menjelaskan perbedaan data; e) asli SPTJM sesuai ketentuan dalam Pasal 6; f) salinan atau fotokopi Surat Keputusan/Perintah Lelang dari Kejaksaan; g) asli dan/ atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus dilengkapi dengan surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan h) salinan atau fotokopi laporan penilaian/penaksiran a tau dokumen ringkasan hasil penilaian/ penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran. 2) dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri atas: a) bukti pengumuman lelang yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang; b) Surat Keterangan Tanah (SKT) / Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun, atau Surat Keterangan Pendaftaran Rumah Susun dalam hal objek lelang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan SKBG Sarusun, atau Surat Keterangan dalam hal objek lelang berupa barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan wajib didaftarkan; dan c) Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 3. LEGALISASI DOKUMEN PERSYARATAN LELANG Dokumen persyaratan lelang yang berupa fotokopi harus dilegalisasi atau diberi catatan "fotokopi sesuai dengan aslinya" dan ditandatangani oleh Penjual. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 10 -- B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT DINAS SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor: ..... Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI / Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ...*) bertindak untuk dan atas nama Penjual Nama NIP/NRP Pangkat/Gol dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh dan mutlak terhadap: 1. tidak ditemukannya surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaan, penyitaan fisik tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikaVsurat bukti hak atas tanah, atau perbedaan data pada objek lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/atau berita acara penyitaan **), untuk jenis lelang: a. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan; b. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat bukti hak atas tanah; atau c. Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang terdapat perbedaan data pada objek lelang, putusan, surat perintah penyitaan, dan/atau berita acara penyitaan. ***) 2. kebenaran formal dan materil dokumen persyaratan lelang yang disampaikan; dan 3. segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau gugatan tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Dibuat di: Pada tanggal: .... . ....... . ........ ... . . Kepala Pusat Pemulihan AseV Kepala Kejaksaan Negeri .. ./ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ... (meterai) NIP/NRP *) caret yang tidak perlu **) pilih salah satu ***) pilih jenis lelang yang sesuai MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagia d,.l;J:::~:£a. ementerian MAS SOEHA NIP 19690922 jdih.kemenkeu.go.id I -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 Tahun 2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 199/PMK.06/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that any auction execution not covered by this regulation will refer to existing auction laws.