No. 198 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Marine and Fisheries Polytechnic in Sidoarjo under the Ministry of Marine Affairs and Fisheries. It outlines the fees for academic and supporting services provided to users, ensuring that the pricing is fair and considers various factors such as operational needs and market conditions.
The regulation primarily affects the Marine and Fisheries Polytechnic in Sidoarjo, which provides educational services. It impacts students (taruna), particularly those from both domestic and international backgrounds, as well as other stakeholders involved in educational services, training, and research.
- Pasal 1 states that the tariffs are compensation for services provided by the Polytechnic. - Pasal 2 outlines that the tariffs consist of academic services and supporting services. - Pasal 3 details the academic service tariffs, which include fees for student admissions, educational services, and other academic-related costs. - Pasal 5 specifies the supporting service tariffs, which cover laboratory use, training, and other educational resources. - Pasal 15 indicates that foreign students may be charged a minimum of 150% of the academic service tariff. - Pasal 16 allows for certain students to receive services at no cost based on specific criteria, such as being from disadvantaged backgrounds.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government body that provides public services and is funded through service tariffs. - Taruna: Students enrolled in the Polytechnic. - Tarif: The fees charged for services provided.
The regulation takes effect 15 days after its promulgation, as stated in Pasal 18. Existing agreements prior to this regulation remain valid until their expiration, as per Pasal 17.
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and its amendments. It also aligns with the Ministry of Finance's guidelines on public service management, ensuring compliance with broader financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes that the service tariffs consist of academic services and supporting services, ensuring a clear categorization of fees.
Pasal 3 outlines the components of academic service tariffs, including admission fees and educational services, which are detailed in the attached tariff schedule.
Pasal 5 specifies the tariffs for supporting services, which include laboratory use, training, and other educational resources, ensuring transparency in additional costs.
Pasal 15 states that foreign students may be charged a minimum of 150% of the academic service tariff, reflecting the additional costs associated with their education.
Pasal 16 allows for specific students, such as those from low-income families or exceptional achievers, to receive services at no cost, promoting inclusivity.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat nomor B.467 /MEN-KP/VI/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 9 -- Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna jasa. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 9 -- Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan taruna; b. tarif layanan pendidikan; c. tarif layanan pendukung akademik untuk Jalur Umum dan Jalur Mandiri; dan d. tarif akademik lainnya. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi taruna yang berasal dari pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan, daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/ atau tarif kompetitor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun akademik 2022/2023. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk taruna sebelum angkatan tahun akademik 2022/2023 ditetapkan dengan peraturan pemerintah tentangjenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasal 5 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif laboratorium, simulator, dan perbengkelan; b. tarif penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, lokakarya, seminar, dan konsultasi; c. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; d. tarif penggunaan sarana transportasi; e. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan dan wisata edukatif; f. tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan g. tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 9 -- Pasal 6 Tarif laboratorium, simulator, dan perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 7 Tarif penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 8 Tarifpenggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan/ atau institutional fee. Pasal 9 Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhitungkan · biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ a tau tenaga kerja. Pasal 10 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan dan wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/waktu pemakaian, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin dan/ a tau harga pasar setempat. Pasal 12 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikanjasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 9 -- (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa. Pasal 14 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain. Pasal 15 (1) Terhadap taruna yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tariflayanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin atau tidak mampu; d. taruna terdampak kondisi kahar; e. taruna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar; dan f. taruna dan/ atau peserta dildat yang ditetapkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 9 -- (4) Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari taruna baru program diploma dikenakan tarif jalur khusus dari tarif layanan pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1294 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 9 -- No. 1. 2. 3. 4. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KELA UTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Penerimaan Taruna a. Pendaftaran Per Calon 100.000,00 s.d. Taruna 125.000,00 b. Seleksi Masuk Per Calon 125.000,00 s.d. Taruna 150.000,00 C. Seleksi Psikotes Per Calon 175.000,00 s.d. Taruna 200.000,00 d. Seleksi Kesehatan Per Calon 600.000,00 s.d. Taruna 625.000,00 Layanan Pendidikan a. Untuk Taruna Tahun Akademik 2022 / 2023 1) Diploma III Jalur Per Taruna/ 0,00 s.d. 100.000,00 Khusus Semester 2) Diploma III Jalur Umum Per Taruna/ 100.000,00 s.d Semester 500.000,00 3) Diploma III Jalur Per Taruna/ 4.600.000,00 s.d. Mandiri Semester 5.600.000,00 b. Untuk Taruna mulai Tahun Akademik 2023/2024 1) Diploma III Jalur Per Taruna/ 0,00 s.d. 100.000,00 Khusus Semester 2) Diploma III Jalur Umum Per Taruna/ 975.000,00 s.d. Semester 4.600.000,00 3) Diploma III Jalur Per Taruna/ 4.600.000,00 s.d. Mandiri Semester 5.600.000,00 Layanan Pendukung Akademik untuk Jalur Umum dan Jalur Mandiri a. Permakanan Per Taruna/ 855.000,00 s.d. Bulan 950.000,00 b. Kamar Asrama Taruna Per Taruna/ 157.500,00 s.d. Bulan 175.000,00 C. Perlengkapan Seragam dan Per Taruna 4.375.000,00 s.d. Asrama 6.500.000,00 Layanan Akademik Lainnya a. Matrikulasi Per Taruna/ 225.000,00 s.d. SKS 250.000,00 b. Semester Pendek Per Taruna/ 225.000,00 s.d. SKS 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 9 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. Ujian Akhir Program Per Taruna 600.000,00 s.d Diploma III Retaken 750.000,00 d. Salinan Ijazah Per Lembar 1.000,00 s.d. 2.000,00 e. Salinan Transkrip Per Lembar 1.000,00 s.d. 2.000,00 f. J aminan Pemeliharaan Per Taruna/ 60.000,00 s.d. Keselamatan Taruna Tahun 100.000,00 g. Wisuda Taruna Jalur Per Taruna 1.500.000,00 s.d. Umum dan Jalur Mandiri 2.000.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u Kepal jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 198/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 indicates that the regulation will take effect 15 days after its promulgation, providing a clear timeline for compliance.
Pasal 17 ensures that existing agreements remain valid until their expiration, allowing for a smooth transition to the new tariff structure.
The regulation aligns with Government Regulation No. 23 of 2005 and other relevant laws, ensuring that the Polytechnic's operations are consistent with national financial management standards.