No. 197 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency of Khairun University under the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It outlines the types of services provided, the tariff structure, and the mechanisms for determining these tariffs, ensuring they are aligned with operational needs and market conditions.
The regulation primarily affects Khairun University as a Public Service Agency (Badan Layanan Umum), its students, and potential service users, including foreign students. It also impacts stakeholders involved in the educational and research sectors.
- Pasal 1 defines the service tariffs as compensation for services provided by the agency. - Pasal 2 categorizes the tariffs into academic services and supporting academic services. - Pasal 3 outlines specific academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees, which must consider factors like purchasing power and operational needs (Pasal 3 ayat (3)). - Pasal 20 states that foreign students may be charged at least 125% of the academic service tariffs (Pasal 20 ayat (1)). - Pasal 21 allows for certain students to be charged a fee of Rp0.00, including exemplary students and those from low-income families (Pasal 21 ayat (1)). - Pasal 22 ensures that existing agreements prior to this regulation remain valid until their expiration.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): An entity that provides public services and is funded through service tariffs. - Rektor: The head of the university responsible for implementing the regulations and setting specific tariffs.
The regulation takes effect 15 calendar days after its promulgation, which occurred on December 22, 2022 (Pasal 23). It does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for tariff determination.
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 regarding the financial management of Public Service Agencies and various Ministerial Regulations concerning educational costs and institutional development fees. It emphasizes compliance with these existing frameworks while establishing specific tariffs for Khairun University.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the service tariffs as compensation for services provided by the Public Service Agency of Khairun University to its users.
Pasal 2 categorizes the tariffs into academic services and supporting academic services, ensuring clarity in the types of fees charged.
Pasal 3 outlines that the determination of academic service tariffs must consider purchasing power, operational needs, and competitor tariffs.
Pasal 20 states that foreign students may be charged at least 125% of the standard academic service tariffs.
Pasal 21 allows for specific students, such as exemplary or low-income students, to be charged a fee of Rp0.00.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES!A SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS KHAIRUN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang a tau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 25623/MPK.A/KU.02.02/2022 hal Permohonan usulan Penetapan Tarif Layanan Universitas Khairun, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 10 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS KHAIRUN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 10 -- Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 ( 1) Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana; c. tarif program pascasarjana dan profesi; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif akademik lainnya. (2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 4 (1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru. (3) Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 ( 1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri o/jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 10 -- Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/ atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 6 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan tahun 2022/2023. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 7 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/ tenaga ahli; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; 1. tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; 1. tarif jasa wisata atau travel; dan m. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal8 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 10 -- Pasal 9 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. Pasal 11 Tarif laboratorium dan bengkel se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 12 Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 13 Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 14 (1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 15 Tarif tarif jasa wisata atau travel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan bakar, akomodasi, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja. Pasal 16 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 10 -- Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna Jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor. Pasal 17 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Pasal 19 (1) Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain. Pasal 20 (1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 10 -- Pasal 21 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 22 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1306 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 10 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS KHAIRUN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS KHAIRUN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Sarjana jalur mandiri a. Non Fakultas Kedokteran Per Calon 250.000,00 s.d. Mahasiswa 275.000,00 b. Fakultas Kedokteran Per Calon 500.000,00 s.d. Mahasiswa 750.000,00 2. Program Pascasarjana dan Per Calon 500.000,00 s.d. Profesi Mahasiswa 1.000.000,00 B. Program Pascasarjana dan Profesi 1. Program Magister a. Sumbangan Pengembangan Per Mahasiswa/ 7.000.000,00 s.d. Pendidikan Rumpun Ilmu Semester 8.500.000,00 Terapan b. Sumbangan Pengembangan Per Mahasiswa/ 7 .000.000,00 s.d. Pendidikan Rumpun Ilmu Semester 8.500.000,00 Alam C. Sumbangan Pengembangan Per Mahasiswa/ 7.000.000,00 s.d. Pendidikan Rumpun Ilmu Semester 7.500.000,00 Sosial d. Sumbangan Pengembangan Per Mahasiswa/ 7 .000.000,00 s.d. Pendidikan Rumpun Ilmu Semester 7 .500.000,00 Humaniora e. Matrikulasi Per Mahasiswa 2.000.000,00 s.d. 2.500.000,00 2. Program Doktoral a. Sumbangan Pengembangan Per Mahasiswa/ 12.000.000,00 s.d. Pendidikan Semester 15.000.000,00 b. Matrikulasi Per Mahasiswa 2.500.000,00 s.d. 3.500.000,00 3. Program Profesi a. Sumbangan Per Mahasiswa/ 14.000.000,00 s.d. Pengembangan Semester 14.500.000,00 Pendidikan Program Profesi Dokter b. Sumbangan Per Mahasiswa/ 6.500.000,00 s.d. Pengembangan Semester 8.000.000,00 Pendidikan Program Profesi Insinyur o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 10 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. Akademik Lainnya 1. Semester Antara Program Per Mahasiswa/ 200.000,00 s.d. Sarjana SKS 220.000,00 2. Seminar Proposal Program Per Mahasiswa 1.500.000,00 s.d. Magister 1.650.000,00 3. Seminar Hasil Program Per Mahasiswa 1.500.000,00 s.d. Magister 1. 750.000,00 4. Ujian Akhir Program Magister Per Mahasiswa 2.000.000,00 s.d. 3.300.000,00 5. Wisuda Program Magister dan Per Mahasiswa 1.575 . 000,00 s.d. Doktoral 1. 750.000,00 6. Kartu Mahasiswa Program Per Mahasiswa 180 . 000,00 s.d. Pascasarj ana 200.000,00 7. Daftar Ulang Program Per Mahasiswa 250.000,00 s.d. Pascasarj ana 270.000,00 8. Cuti Akademik Per Mahasiswa 25% dari UKT/SPP MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala " f -:7":" ~~= · --~:~ si Kementerian o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 197/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 ensures that existing agreements prior to this regulation remain valid until their expiration.
Pasal 23 states that the regulation takes effect 15 days after its promulgation on December 22, 2022.