No. 195 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency of the Batam Free Trade Zone and Free Port. It outlines the types of services provided and the corresponding fees that users must pay for these services, ensuring transparency and consistency in pricing.
The regulation affects various stakeholders including the Public Service Agency (Badan Layanan Umum), businesses operating within the Batam Free Trade Zone, and individuals utilizing services such as healthcare, land administration, and water supply.
- Article 1 defines service tariffs as compensation for services provided by the Public Service Agency. - Article 2 lists the types of services covered, including hospital services, land allocation and administration, water supply, port services, airport services, and licensing for goods and investment. - Article 3 specifies that hospital service tariffs are categorized into class-based and non-class-based services, with detailed pricing structures outlined in subsequent articles. - Article 8 details the tariffs for land allocation and administration services, which vary based on user type and activity. - Article 9 outlines the tariffs for water supply services, considering customer classification and usage levels. - Article 16 allows for certain users or activities to receive services at no charge, particularly for humanitarian or governmental purposes. - Article 19 states that this regulation repeals previous regulations on service tariffs, ensuring that the new tariffs are the only applicable rates.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): An agency providing public services in the Batam Free Trade Zone. - Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone): A designated area where goods may be landed, handled, manufactured, or reconfigured without the intervention of customs authorities. - Tarif (Tariff): The fee charged for services provided by the agency.
The regulation comes into effect 15 days after its promulgation, replacing the previous regulation on service tariffs (No. 148/PMK.05/2016) and its amendments.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Financial Management of Public Service Agencies and Government Regulation No. 6 of 2011 on Financial Management in the Batam Free Trade Zone. These interactions ensure that the new tariff structure aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines service tariffs as compensation for services provided by the Public Service Agency to users.
Article 2 outlines the types of services, including hospital services, land administration, water supply, port services, airport services, and licensing.
Article 3 specifies that hospital tariffs include class-based and non-class-based services, with detailed pricing structures provided in subsequent articles.
Article 8 details the tariffs for land allocation services, which vary based on user type and activity.
Article 9 outlines the tariffs for water supply services, considering customer classification and usage levels.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengusulkan tarif layanan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan; c. bahwa Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan U mum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; e. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Be bas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui surat nomor IPW.4.3- 149/M.EKON/06/2022 hal Rekomendasi Perubahan atau Penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.05/2018, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan; f. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam huruf e, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembara:q Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5198); 9' jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- Menetapkan 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan rumah sakit; b. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah; c. tarif layanan sistem penyediaan air minum; d. tarif layanan pelabuhan; e. tarif layanan bandar udara; f. tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal; dan g. tarif layanan penunjang. Pasal 3 (1) Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. tarif farmasi. (2) Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada masyarakat umum dan pihak penJamm. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 4 (1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a terdiri atas: a. tarif akomodasi rawat inap; dan b. tarif visite dan konsultasi rawat inap. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas Utama, kelas VIP, kelas Super VIP dan kelas WIP. (3) Tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II se bagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas Utama/VIP /Super VIP /WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas Utama/VIP / Super VIP /WIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Be bas Batam. Pasa1·5 (1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan akomodasi; b. tarif visite, pemeriksaan, dan konsultasi; c. tarif tindakan medis operatif; d. tarif tindakan medis non operatif; e. tarif poliklinik; f. tarif penunjang medis; g. tarif poliklinik eksekutif; h. tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan; 1. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit; dan J. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department). (2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada masyarakat umum. (3) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan tarif sampai dengan <f jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif poliklinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 6 Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan tariflayanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ a tau tarif kompetitor. Pasal 7 (1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/ atau harga pasar setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal8 (1) Tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif layanan alokasi tanah; b. tarif layanan perpanjangan alokasi tanah; c. tarif layanan pembaruan alokasi tanah; d. tarif layanan pengukuran alokasi tanah; e. tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi; f. tarif layanan rekomendasi hak atas tanah; g. tarif layanan penggantian dokumen; h. tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi; i. tarif layanan izin peralihan hak; dan j. tarif layanan persetujuan lelang. (2) Pengenaan tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/ atau tarif kompetitor. Pasal 9 (1) Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum; dan b. tarif layanan pengadministrasian dan pendistribusian air minum. (2) Pengenaan tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan klasifikasi pelanggan, tingkat pemakaian, jenis kegiatan, jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- fasilitas, lokasi, kompleksitas layanan, dan/atau tarif kompetitor. (3) Tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya material, jasa instalasi, dan/ atau tenaga kerja. (4) Biaya material, jasa instalasi, dan/ atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan kompleksitas layanan, jenis kegiatan, klasifikasi pelanggan, dan/ atau lokasi. (5) Terhadap tarif layanan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi. (6) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia. Pasal 10 (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa: a. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan berdasarkan kelas pada tarif kelas II terdiri dari tarif akomodasi rawat inap serta tarif visite dan konsultasi rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif administrasi dan akomodasi, tarif visite, pemeriksaan dan konsultasi, tarif tindakan medis operatif, tarif tindakan medis non operastif, tarif poliklinik, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; c. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan alokasi tanah, tarif layanan perpanjangan alokasi tanah, dan tarif layanan pembaruan alokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, hurufb, dan huruf c; dan d. tarif layanan sistem penyediaan air minum terdiri dari tarif layanan pengelolaan dan pengolahan air minum serta tarif layanan pengadminstrasian dan pendistribusian air min um se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 11 Tarif layanan pelabuhan, tarif layanan bandar udara, dan tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan rjdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 12 Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri atas: a. tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi; dan b. tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan infrastruktur kawasan. Pasal 13 (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berupa: a. tarif layanan rumah sakit yakni tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri dari tarif poliklinik eksekutif, tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, dan tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j; b. tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah terdiri dari tarif layanan pengukuran alokasi tanah, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lokasi, tarif layanan izin peralihan hak, dan tarif layanan persetujuan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf j; dan c. tarif layanan penunjang terdiri dari tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi serta tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian, dan/ atau tarif kompetitor. Pasal 14 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya kepada pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/ a tau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Um um Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/ atau pihak penjamin. Pasal 15 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/ a tau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak lain. Pasal 16 (1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kenegaraan dan/ atau kepemerintahan; b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan; d. tingkat nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial; dan/ a tau e. misi khusus dari pemerintah. (3) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. korban terdampak kondisi kahar; b. korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas; c. rhasyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; d. pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau e. pelaku usaha yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, atau kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah atau badan hukum nonprofit. (4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas dan Pelabuhan Be bas Batam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan °'jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 17 (1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 18 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan pihak penggunajasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1292 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala B i Kernen terian I jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM No. J enis Layanan Satuan Tarif A. Layanan Rumah Sakit 1. Layanan Berdasarkan Kelas pada Tarif Kelas II a. Akomodasi Rawat Inap 1) Ruang Rawat Per Hari Rp 175.000,00 s.d. Inap Rp 500.000,00 2) Kamar Bersalin Per Hari Rp 350.000,00 s.d. Rp 600.000,00 3) Kamar Rawat Per Hari Rp 82.500,00 s.d. Gabung (Bayi) Rp 600.000,00 4) Perawatan Bayi Per Hari Rp 350.000,00 s.d. Rp 600.000,00 b. Visite dan Konsultasi Rawat Inap 1) Dokter Per Rp 50.000,00 s.d. Umum/Gigi Kunjungan Rp 180.000,00 2) Dokter Spesialis Per Rp 100.000,00 s.d. Kunjungan Rp 360.000,00 3) Dokter Sub Per Rp 150.000,00 s.d. Spesialis / Spesialis Kunjungan Rp 420.000,00 Anak Level 2 4) Telemedisin Per Rp 50.000,00 s.d. Kunjungan Rp 180.000,00 5) Konsultasi Per Rp 30.000,00 s.d. Lainnya Kunjungan Rp 300.000,00 2. Layanan Tidak Berdasarkan Kelas a. Administrasi dan Akomodasi 1) Biaya Cetak Per Rp 10.000,00 s.d. Kartu Pasien Pendaftaran Rp 48.000,00 2) Biaya Per Rp 20.000,00 s.d. Pendaftaran Pendaftaran Rp 50.000,00 3) Pengurusan Per Paket Rp 50.000,00 s.d. Klaim Asuransi Rp 120.000,00 4) One Day Care Per Rp 175.000,00 s.d. Pendaftaran Rp 660.000,00 5) Ruang Observasi Per Hari Rp 175.000,00 s.d. UGD Rp 360.000,00 o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif 6) Ruang Rawat Inap Per Hari Rp 650.000,00 s.d. ICU /PICU /NICU / Rp 3.000.000,00 cvcu 7) Homecare Per Rp 150.000,00 s.d. Kunjungan Rp 1.980.000,00 8) Sewa Kamar Per Kamar Rp 500.000,00 s.d. Operasi Rp 3.000.000,00 9) Kamar J enazah Per Hari Rp 40.000,00 s.d. Rp 120.000,00 b. Visite, Pemeriksaan, dan Konsultasi 1) Dokter Per Rp 115.000,00 s.d. Umum/Gigi Kunjungan Rp 300.000,00 2) Dokter Spesialis Per Rp 150.000,00 s.d. Kunjungan Rp 420.000,00 3) Dokter Sub Per Rp 350.000,00 s.d. Spesialis Kunjungan Rp 540.000,00 4) Telemedisin Per Rp 80.000,00 s.d. Kunjungan Rp 240.000,00 5) Gizi Per Rp 100.000,00 s.d. Kunjungan Rp 300.000,00 6) Konsultasi HIV Per Rp 50.000,00 s.d. Kunjungan Rp 240.000,00 C. Tindakan Medis Operatif 1) Operasi Kecil Per Tindakan Rp 1.000.000,00 s.d. Rp 9.360.000,00 2) Operasi Sedang Per Tindakan Rp 2.500.000,00 s.d. Rp 10.200.000,00 3) Operasi Besar Per Tindakan Rp 3.500.000,00 s.d. Rp 12.000.000,00 4) Operasi Khusus Per Tindakan Rp 4.000.000,00 s.d. Rp 60.000.000,00 5) Anestesi Per Tindakan Rp 300.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00 d. Tindakan Medis Non Operatif 1) Cathlab Per Tindakan Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 60.000.000,00 2) Extracorporeal Per Tindakan Rp 2.000.000,00 s.d. Shock Wave Rp 15.000.000,00 Lithotripsy 3) Hemodialisa Per Tindakan Rp 50.000,00 s.d. Rp 525.000,00 4) Tindakan Medis Per Tindakan Rp 57.000,00 s.d. Non Operatif Rp 3.000.000,00 Lainnya e. Poliklinik 1) Administrasi Per Tindakan Rp 10.000,00 s.d. Rp 50.000,00 2) Telemedisin Per Tindakan Rp 250.000,00 s.d. Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- No. J enis Layanan Satuan Tarif 3) Pemeriksaan / Per Tindakan Rp 150.000,00 s.d. Konsultasi diluar Rp 2.000.000,00 Jam Kerja 4) Tindakan di Per Tindakan Rp 35.000,00 s.d. Poliklinik Rp 5.000.000,00 f. Penunjang Medis 1) Laboratorium Per Rp 25.000,00 s.d. Klinik Pemeriksaan Rp 5.400.000,00 2) Radiologi Per Rp 250.000,00 s.d. Pemeriksaan Rp 29.700.000,00 3) Tindakan Per Rp40.000,00 s.d. Penunjang Medik Pemeriksaan Rp 35.000.000,00 Lainnya 4) Pemulasaran Per Tindakan Rp 70.000,00 s.d. Jenazah Rp 3.000.000,00 5) Penggunaan Alat Per Hari Rp 40.000,00 s.d. Medis Rp 20.000.000,00 6) Sterilisasi Alat Per Kegiatan Rp 50.000,00 s.d. Medis Rp 1.200.000,00 7) Evakuasi Pasien Per Kegiatan Rp 450.000,00 s.d. Dalam Kota Rp 3.000.000,00 8) Evakuasi Pasien Per Kegiatan Rp 4.230.000,00 s.d. Dalam Negeri Rp 15.000.000,00 9) Evakuasi Pasien Per Kegiatan Rp 7.800.000,00 s.d. Luar Negeri Rp 35.000.000,00 10) Pertolongan Per Paket Rp 1.300.000,00 s.d. Pertama Pada Rp 5.000.000,00 Kecelakaan B. Layanan Pengalokasian dan Administrasi Tanah 1. Layanan Alokasi Tanah (30 Tahun) a. Komersil/ Jasa Perm 2 Rp23.400,00 s.d. Rp969.000,00 b. Pemukiman Per m 2 Rpl 7.600,00 s.d. Rp525.900,00 C. Pariwisata Per m 2 Rpl5.100,00 s.d. Rp426.000,00 d. Industri Perm 2 Rp14.500,00 s.d. Rp41 l.700,00 e. Pertanian (termasuk Per m 2 Rp7.300,00 s.d. Perkebunan dan Rpl 15.000,00 Peternakan) · f. Perikanan Per m 2 Rp 3.900,00 s.d. Rp 66.000,00 g. Instansi Pemerintah Per m 2 Rp 2.200,00 s.d. (Bangunan dan Rp 59.600,00 Kantor) h. Fasilitas Umum Perm 2 Rp 1.000,00 s.d. Rp 155.900,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif 2. Layanan Perpanjangan Alokasi Tanah (20 Tahun) a. Komersil / J asa Perm 2 Rp 32.300,00 s.d. Rp 1.098.000,00 b. Pemukiman Per m 2 Rp 15.100,00 s.d. Rp 419.500,00 C. Pariwisata Perm 2 Rp 21.500,00 s.d. Rp 603.700,00 d. Industri Perm 2 Rp 20.600,00 s.d. Rp 437.400,00 e. Pertanian (termasuk Perm 2 Rp 10.300,00 s.d. Perkebunan dan Rp 130.900,00 Peternakan) f. Perikanan Perm 2 Rp 5.500,00 s.d. Rp 76.000,00 g. Instansi Pemerintah Perm 2 Rp 3.000,00 s.d. (Bangunan dan Rp 83.800,00 Kantor) h. Fasilitas Umum Perm 2 Rp 1.500,00 s.d. Rp 142.000,00 3. Layanan Pembaruan Alokasi Tanah (30 Tahun) a. Komersil / J asa Perm 2 Rp.35.500,00 s.d. Rp 1.313.600,00 b. Pemukiman Per m 2 Rp.16.600,00 s.d. Rp 722.600,00 C. Pariwisata Per m 2 Rp.23.700,00 s.d. Rp 975.900,00 d. Industri Perm 2 Rp22. 700,00 s.d. Rp 455.400,00 e. Pertanian (termasuk Perm 2 Rp.11.300,00 s.d. Perkebunan dan Rp 134.000,00 Peternakan) f. Perikanan Per m 2 Rp.6.100,00 s.d. Rp 95.000,00 g. Instansi Pemerintah Per m 2 Rp.3.300,00 s.d. (Bangunan dan Rp 133.300,00 Kantor) h. Fasilitas Umum Perm 2 Rp.1.700,00 s.d. Rp 242.900,00 C. Layanan Sistem Penyediaan Air Minum 1. Layanan Pengelolaan dan Pengolahan Air Minum a. Perumahan/ Jasa/ Per m 3 / Rp 450,00 s.d. Umum bulan Rp 1.100,00 b. Industri Per m 3 / Sin$ 0, 15 s.d. bulan Sin$ 0,20 2. Layanan Pengadministrasian dan Pendistribusian Air Minum a. Pemakaian Air Minum Perm3 Rp 760,00 s.d. Rp 70.000,00 o/ jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- I No. Jenis Layanan Satuan Tarif b. Pemakaian Air Minum Per m 3 Rp 10.000,00 s.d. Khusus Rp 4.000.000,00 C. Administrasi Per Tagihan Rp 3.000,00 s.d . Tagihan/Sambungan Rp 25 . 000,00 Baru/ Sambungan Kembali d. Denda Keterlambatan Per Pelanggan Rp 3.000,00 s.d. Pembayaran/ Rp 150.000,00 Penyegelan dan Pembukaan Segel/ Pemutusan Total MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bir Kepal i Kernen terian MASSO NIP 196909 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 195/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 16 allows for certain users or activities to receive services at no charge, particularly for humanitarian or governmental purposes.
Article 19 states that this regulation repeals previous regulations on service tariffs, ensuring that the new tariffs are the only applicable rates.
The regulation comes into effect 15 days after its promulgation.